Tag: pencabutan

  • OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Tangerang, Ini Alasannya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (“PT DMS”) yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325.

    Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025.

    Pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.


    Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

    OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkahlangkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

    “Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis Rabu (9/72025)

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2025), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT DMS dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

    “Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT DMS dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” terang Ismail.

    Setelah izin usaha dicabut, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

    1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya

    2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT DMS serta membentuk Tim Likuidasi

    3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

    4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

    Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT DMS pada nomor telepon dan Whatsapp: 081313456599, email: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com dan alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta
    Pusat, Jakarta, 10150.

    5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu PT DMS dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

    (hal/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • 4 Cara Ampuh Membasmi Gulma dari Paving Block


    Jakarta

    Menyingkirkan gulma dari paving halaman rumah menjadi pekerjaan yang tidak ada habisnya. Namun tidak perlu khawatir karena ada cara untuk membasminya.

    Gulma adalah tumbuhan yang tumbuh di sekitar tanaman lain, biasanya gulma tumbuh secara liar sehingga sulit untuk dikendalikan. Gulma taman yang ditakuti akan mencuri ruang akar, cahaya, air, dan nutrisi dari tanaman lain. Gulma juga menjadi tempat berkembang biaknya hama, penyakit, dan bakteri, sehingga bahaya apabila tidak disingkirkan.

    Melansir Homes & Gardens, berikut beberapa cara menghilangkan gulma dari paving block dengan mudah dan efektif.


    Gunakan Cangkul

    Membuang gulma dari paving block dengan cangkul cukup efektif dan ramah lingkungan. Sebelum mencangkul, pastikan permukaan tanah cukup kering sehingga gulma tercabut hingga akarnya.

    Gulma yang berakar dalam memerlukan pencabutan akar tunggangnya. Hal ini membuat pekerjaan lebih sulit saat dilakukan di celah atau retakan paving block.

    Tuangkan Air Panas ke Gulma

    Bukan hanya gulma yang perlu disingkirkan dari paving block, tetapi juga lumut dan alga yang menumpuk dapat membuat teras atau dek kamu licin serta berlendir. Kamu bisa menggunakan air panas.

    Air mendidih akan membunuh serangga, cukup tuangkan air panas langsung ke gulma yang membandel. Pastikan untuk mengenakan pelindung untuk mencegah luka bakar.

    Bakar Gulma di Antara Paving Block

    Penyembur api bisa menjadi alat pembasmi gulma yang tersedia secara luas yang dapat memancarkan api langsung ke gulma yang tidak diinginkan. Hal ini akan mengatasi masalah gulma yang tumbuh di celah-celah paving block.

    Namun, saat kamu menggunakan cara ini, panas dari udara dapat merusak tanaman di sekitarnya. Sehingga hal ini tidak dapat digunakan untuk rumput di halaman rumah.

    Gunakan Cuka untuk Membunuh Gulma

    Cuka bisa menjadi salah satu cara yang efektif untuk membunuh gulma dari paving block. Namun meskipun cara ini efektif, metode ini menyingkirkan gulma bersifat sementara.

    Sebaiknya hindari cuka dan garam di dekat hamparan bunga karena asamnya dapat mengubah kadar PH tanah dan dapat membunuh hewan di sekitarnya. Namun, menggunakannya di antara celah-celah paving bisa menjadi ide yang mudah dilakukan.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Blokir Sertifikat Tanah Beserta Biayanya



    Jakarta

    Blokir sertifikat tanah terkadang dilakukan ketika terjadi sengketa. Pemblokiran sertifikat tanah tersebut bisa memberikan tujuan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah.

    Agar bisa memblokir sertifikat tanah tidak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 tahun 2017, berikut ini syarat blokir sertifikat tanah orang perseorangan atau badan hukum.


    a. Formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;

    b. fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;

    c. fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;

    d. keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;

    e. bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir;

    f. bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, seperti surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris.

    “Ketentuan cara bagi penegak hukum yang ingin melakukan blokir yaitu melampirkan formulir permohonan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Permintaan Pemblokiran dari instansi penegak hukum disertai alasan diajukannya pemblokiran,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Harison menyampaikan untuk harga pengajuan blokir sertifikat tanah, biayanya Rp 50.000 per bidang tanah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015.

    “Biaya pencabutan blokir sertipikat tanah ialah gratis atau sesuai ketentuan terbaru peraturan daerah,” ujar Harison.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • KJP 146 Ribu SIswa Jakarta Dicabut, DPRD Minta Verifikasi Ulang Data



    Jakarta

    DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan verifikasi ulang data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024. Hal itu untuk mengetahui secara langsung penyebab dicabutnya 146 ribu status kepemilikan KJP berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024.

    Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DK Jakarta Agustina Hermanto menyatakan banyak penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria. Artinya, mereka masih layak untuk menerima KJP Plus.

    “Intinya gini, kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silahkan dijelaskan,” ujar Agustina dalam laman DPRD DK Jakarta dikutip Sabtu (14/12/2024).


    Data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024 telah selesai dipadankan. Dari data 669.716 penerima, telah dilakukan penyesuaian anggaran untuk jumlah penerima KJP Plus maksimal sebanyak 523.622. Sehingga dilakukan seleksi secara prioritas menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan atau desil dari data Regsosek.

    Selain itu, Agustina mengimbau agar Disdik memberi penjelasan secara rinci kepada orangtua siswa penyebab status anaknya tidak lagi sebagai penerima KJP Plus. Ia mendorong sebuah forum untuk masyarakat diberikan kesempatan untuk menyanggah kondisi dan keadaannya.

    “Saya sudah tekankan yang memang berhak dicabut tolong kasih forum untuk menyanggahnya. Mereka daftar aja susah, daftar ulang susah makanya saya bilang diberitahu kalau untuk ke depannya harusnya tidak langsung dicoret tanya dulu diskusi dulu dan segala macamnya,” tegasnya.

    “Kita pastikan bahwa didata ulang tapi kalau memang berhak dan memang tidak masuk boleh nyangga dan di tetap diaktifkan jangan dibatalkan gitu jadi dikasih waktu,” tambah dia.

    Ia berharap, setelah evaluasi ini Disdik memiliki langkah konkret untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait pencabutan penerima KJP Plus.

    Kepala Disdik Pastikan akan Verifikasi Ulang Pencabutan Penerima KJP Plus

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DK Jakarta Sarjoko memastikan akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan penerima KJP Plus. Hal itu akan dilakukan dengan menyesuaikan dari hasil penetapan pagu anggaran pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024.

    “Sesungguhnya kita inginnya semua harus tepat sasaran tetapi kalau ada kondisi-kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual untuk itu menjadi informasi yang baru yang perlu kita verifikasi ulang,” pungkas dia.

    Tentang KJP Plus

    Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DK Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK. Program ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DK Jakarta.

    Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:

    1. SD/MI

    Jumlah penerima: 242.919 siswa
    Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    Jumlah penerima: 147.341 siswa
    Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    Jumlah penerima: 48.876 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    Jumlah penerima: 83.403 siswa
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    Jumlah penerima: 1.083 siswa
    Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Adapun dana bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk:

    Buku tulis
    Buku gambar
    Buku pelajaran
    Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    Alat dan atau bahan praktik
    Seragam sekolah dan kelengkapannya
    Sepatu dan kaos kaki sekolah
    Tas sekolah
    Pakaian olahraga sekolah
    Buku pelajaran penunjang
    Kudapan bergizi
    Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    Alat bantu pendengaran
    Kalkulator scientific
    USB flashdisk sebagai alat simpan data
    Seragam pramuka dan kelengkapannya
    Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    Komputer/Laptop

    (nir/nir)



    Sumber : www.detik.com

  • Disdik Jakarta Akan Cabut KJP Plus-KJMU Jika Pelajar Anarkis Saat Demo



    Jakarta

    Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan pesan kepada siswa penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ia meminta siswa tetap tertib dalam melakukan aksi menyampaikan pendapat.

    “Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Selasa (2/9/2025).


    Pencabutan KJP Plus-KJMU Jika Pelajar Anarkis

    Nahdiana menegaskan, jika pelajar dan mahasiswa penerima KJP Plus dan KJMU tersebut berbuat anarkis selama menyampaikan aspirasi atau demo, konsekuensinya adalah pencabutan bantuan.

    “Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” tegasnya.

    Adapun tindakan anarkis yang dimaksudnya seperti perusakan dan sejenisnya. Jika siswa terbukti melakukan kegaduhan tersebut, Nahdiana juga meminta pihak sekolah memberi pembekalan hingga pembinaan.

    Orang Tua Diimbau Awasi Anak

    Nahdiana juga berpesan kepada orang tua dari siswa maupun mahasiswa untuk selalu memantau aktivitas anak selama gelombang demonstrasi masih ada. Ia menyerukan komunikasi yang lebih intensif antara orang tua dan murid.
    Sembunyikan kutipan teks

    “Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” katanya.

    Pihak Disdik DKI Jakarta pun telah memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa dan mahasiswa. Hal ini dilakukan sebagai mitgasi dan menjamin hak mereka memperoleh pendidikan.

    “Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan,” ujar Nahdiana

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Pramono Jamin KJP Plus-KJMU Pelajar yang Ikut Demo Takkan Dicabut, Asal Tertib



    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) siswa dan mahasiswa yang ikut menyuarakan aspirasi atau demonstrasi.

    “Enggak benar (dicabut). Jadi Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU,” kata Pramono dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Pramono mengatakan pencabutan KJP Plus atau KJMU adalah kewenangan sepenuhnya Pemprov DKI. Selama mahasiswa berunjuk rasa secara tertib, ia tidak akan mencabutnya.


    “Karena untuk KJP dan KJMU memang itu kewenangannya Pemerintah Jakarta dan terutama Gubernur. Saya sudah memutuskan tidak ada yang dicabut,” ujar Pramono.

    KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut Jika…

    Namun, sebelumnya Kepala Dinas Pendiidkan (Kadisik) DKI Jakarta Nahdiana menyebut KJP Plus dan KJMU bisa saja dicabut jika siswa atau mahasiswa terbukti melakukan tindakan pidana selama demo.

    Pencabutan dilakukan setelah penerima terbukti bersalah sesuai hasil proses hukum. Adapun praktik anarkis yang dimaksud Nahdiana contohnya adalah perusakan atau sejenisnya.

    “Tentu saja kita tidak akan gegabah, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap. Oleh karena itu, sekali lagi saya imbau kepada para pelajar dan mahasiswa untuk bertindak sesuai dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya.

    Pemprov DKI Beri Ruang Pendapat bagi Pelajar

    Nahdiana juga telah menyampaikan bahwa pihaknya akan senantiasa memberikan ruang bagi pelajar untuk menyampaikan pendapat. Hal itu sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga, termasuk siswa.

    Akan tetapi, ia menegaskan bahwa kasus tawuran bukanlah bentuk menyampaikan pendapat. Sehingga ia mengingatkan pelajar untuk menyampaikan pendapat secara tertib.

    “Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ucapnya.

    Nahdiana mengimbau orang tua untuk memantau aktivitas anaknya. Meski gelombang demonstrasi sudah mulai mereda, tetapi masih ada beberapa oknum yang terlihat memicu kerusuhan.

    “Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” katanya.

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Begini Caranya


    Jakarta

    Detikers wajib membayar pajak untuk memperpanjang masa berlaku STNK yang hampir habis. Dalam proses tersebut, KTP menjadi syarat penting untuk identifikasi pemilik kendaraan.

    Lantas bagaimana jika detikers tidak punya KTP pemilik lama? Situasi ini sering terjadi jika seseorang membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan belum dibalik nama.

    Bisakah kita bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama? Simak jawabannya dalam artikel ini, dan ketahui cara yang bisa detikers lakukan.


    Bisakah Pajak STNK Tanpa KTP?

    Pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.

    Namun, detikers tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.

    Cara Balik Nama Kendaraan

    Cara melakukan balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, harus melalui dua tahap. Pertama, lakukan balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian memproses balik nama BPKB.

    Berikut ini cara balik nama kendaraan yang dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia.

    1. Balik Nama STNK Kendaraan

    Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, detikers harus melengkapi syarat-syarat, kemudian melakukan langkah-langkah di bawah ini.

    Syarat Balik Nama STNK

    • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
    • BPKB asli dan fotokopi
    • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
    • Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

    Langkah-langkah

    1. Datangi loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, serahkan syarat-syarat di atas.
    2. Lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
    3. Serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.
    4. Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.
    5. Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu sampai nama kamu dipanggil.
    6. Datanglah ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
    7. Pindah ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.
    8. Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayarlah dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
    9. Ada dua rangkap kuitansi yang kamu terima, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
    10. Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas, lalu tunggu sampai nama kamu dipanggil.
    11. Semua berkas kamu akan dikembalikan. Kamu akan diarahkan menuju loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
    12. Proses pencabutan berkas selesai.
    13. Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
    14. Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
    15. Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
    16. Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.
    17. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Kamu akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.

    2. Balik Nama BPKB Kendaraan

    Setelah menerima STNK dengan identitas baru, detikers bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

    Syarat Balik Nama BPKB

    • STNK dengan identitas baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
    • KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
    • BPKB asli (asli dan fotokopi)
    • Hasil pengesahan cek fisik
    • Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

    Langkah-langkah

    1. Kunjungi Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
    2. Serahkan semua berkas persyaratan di atas kepada petugas loket.
    3. Isilah formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
    4. Jika telah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.
    5. Bayarlah melalui ATM.
    6. Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank.
    7. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
    8. Datanglah kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB dengan identitas baru. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

    Itulah tadi cara memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Dengan penjelasan ini, semoga detikers tak lagi bingung terkait panjang dan perpanjangan STNK.

    (bai/row)



    Sumber : oto.detik.com

  • Pakai Alat Pelacak Kendaraan Nggak Perlu Beli, Bisa Langganan, Segini Biayanya



    Jakarta

    Menggunakan alat pelacak kendaraan atau GPS Tracker sekarang menjadi kebutuhan, apalagi untuk pengusaha dengan banyak armada. Alat pelacak kendaraan sekarang pun semakin canggih, tidak hanya bisa mengetahui lokasi kendaraan, bahkan sekarang bisa mematikan kendaraan dari jarak jauh.

    Namun, harga alat pelacak kendaraan ini mungkin masih terbilang mahal. Kini, GPS.id meluncurkan GPS Tracker dengan sistem berlangganan bernama Recca. Sistem berlangganan GPS Tracker ini memungkinkan pengguna melacak kendaraan mereka dan melakukan engine cut off dari jarak jauh. Harga berlangganannya mulai dari Rp 99.000 per bulan.

    “Recca adalah sistem berlangganan GPS Tracker. Pelanggan tidak perlu lagi membeli perangkat GPS tracker yang mahal. Cukup pilih paket bulanan atau tahunan sesuai kebutuhan. Mudah dan flexibel,” kata Arianto Furiady, Direktur Utama PT SUPER SPRING, pemilik GPS.id.


    Perangkat ini diberikan garansi seumur hidup selama berlangganan. Jika perangkat GPS tracker mengalami kerusakan, akan ditanggung sepenuhnya oleh GPS.id.
    Terdapat 2 jenis paket penyewaan yang diberikan. Skema yang pertama adalah bulanan, harganya Rp 99.000 per bulan. Kemudian skema kedua adalah tahunan dengan biaya Rp 999.000 per tahun. Biaya langganan di bawah Rp 1 jutaan itu, diklaim lebih murah ketimbang berlangganan bulanan maupun membeli alatnya secara mandiri.

    Perangkat pelacak kendaraan ini dapat melakukan pelacakan posisi kendaraan secara online 24 jam nonstop, mematikan mesin kendaraan dari jarak jauh melalui aplikasi, memberikan notifikasi email jika kendaraan memasuki/keluar area yang ditentukan, notifikasi jika GPS dicabut dari kendaraan, notifikasi jika terjadi pencabutan aki, mengetahui jejak perjalanan kendaraan hingga 90 hari terakhir, mendapatkan laporan perjalanan, dan mendapatkan laporan parkir (waktu dan tempat).

    Alat pelacak kendaraan ini berfungsi untuk meminimalisir pencurian kendaraan, menghindari penyimpangan rute, mencegah penyalahgunaan kendaraan, meningkatkan efisiensi perusahaan dan menghindari keterlambatan pengiriman.

    (rgr/mhg)



    Sumber : oto.detik.com

  • Cara Menghilangkan Iklan di HP Android, Ternyata Gampang

    Jakarta

    Salah satu masalah pengguna HP Android adalah munculnya iklan. Hal ini bisa diatasi dengan beberapa cara tanpa perlu menggunakan aplikasi tambahan.

    Iklan ini biasanya muncul di berbagai tempat, mulai dari layar utama hingga web browser. Banyak pengguna mengalami kesulitan dalam menghilangkan iklan yang mengganggu saat berselancar di internet, dan iklan ini sering muncul secara tiba-tiba saat menggunakan aplikasi atau menonton video.

    Setiap jenis HP memiliki variasi iklan yang berbeda, dan cara untuk mematikan iklan tersebut juga bervariasi. Berikut adalah cara menghilangkan iklan di ponsel Android:


    Cara Memblokir Iklan di Chrome

    1. Buka aplikasi Google Chrome di Android Anda.
    2. Klik menu tiga titik di sudut kanan atas untuk membuka ‘Pengaturan’.
    3. Gulir ke bawah hingga menemukan ‘Pengaturan situs’.
    4. Pilih ‘Pop-up dan pengalihan’ dan aktifkan pemblokiran iklan pop-up dengan menggeser toggle.
    5. Kembali ke ‘Pengaturan situs’ dan pilih ‘Iklan’.
    6. Aktifkan toggle ‘Iklan’ untuk mencegah iklan berbahaya muncul.

    Cara Memblokir Iklan di Layar Utama

    1. Tekan dan tahan ikon aplikasi untuk membuka menu info.
    2. Gulir hingga menemukan opsi ‘Tampilkan di atas aplikasi lain’.
    3. Matikan toggle ‘Izinkan tampil di atas aplikasi lain’.

    Cara Memblokir Iklan di Wallpaper

    Iklan pada wallpaper biasanya berasal dari aplikasi seperti Glance. Untuk menghilangkannya, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Geser ke atas dari layar utama untuk membuka menu aplikasi.
    2. Pilih ‘Pengaturan’.
    3. Gulir ke ‘Layar Kunci’.
    4. Buka ‘Layanan Wallpaper’.
    5. Pilih opsi ‘Tidak ada’.

    Cara Memblokir Iklan di HP Samsung

    Untuk menghilangkan iklan yang mengganggu di HP Samsung:

    1. Buka menu ‘Pengaturan’
    2. Pilih ‘Akun Samsung’.
    3. Masuk ke menu ‘Privasi’.
    4. Pilih ‘Layanan Kustomisasi’.
    5. Matikan pilihan ‘Kustomisasi ponsel ini’ untuk menghentikan konten personalisasi yang sering berisi iklan.

    Cara Memblokir Iklan di HP Xiaomi

    Untuk menghilangkan iklan di HP Xiaomi:

    1. Buka ‘Pengaturan’.
    2. Pilih ‘Sandi & Keamanan’.
    3. Masuk ke opsi ‘Privasi’.
    4. Tekan ‘Layanan Iklan’.
    5. Matikan opsi ‘Rekomendasi Iklan yang Dipersonalisasi’.

    Cara memblokir iklan di Xiaomi melalui iklan sistem MIUI

    1. Buka ‘Pengaturan’.
    2. Pilih ‘Sandi & Keamanan’.
    3. Pilih ‘Otorisasi dan Pencabutan’.
    4. Matikan opsi ‘Iklan Sistem MIUI’.

    Cara mematikan iklan di HP Xiaomi dari aplikasi Tema

    1. Buka aplikasi Tema.
    2. Pilih menu Profil dan klik ‘Pengaturan’.
    3. Matikan opsi ‘Tampilkan Iklan’.

    Semoga informasi ini bermanfaat!

    *Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

    (fay/fyk)

    Sumber : inet.detik.com

    Alhamdulillah اللهم صل على رسول الله محمد teknologi
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Jannis Brandt
  • 6 Cara Hapus Iklan di HP Redmi yang Tiba-tiba Muncul

    Jakarta

    Iklan yang sering muncul di HP tentu akan mengganggu pengalaman menggunakan smartphone. Biasanya, iklan-iklan pop-up itu suka muncul tiba-tiba.

    Namun, ada lho beberapa cara untuk memblokir atau menghilangkan iklan tersebut. Tak terkecuali pada HP Redmi.

    Cara Hapus Iklan di HP Redmi

    Dari catatan detikInet dan laman Android Authority, berikut adalah beberapa pilihan cara untuk membantu menghapus iklan-iklan di HP Redmi Xiaomi yang mengganggu:


    1. Nonaktifkan Aplikasi MSA (MIUI System Ads)

    • Buka Pengaturan.
    • Buka Kata sandi & keamanan. Di HyperOS, ini akan menjadi Sidik jari, data wajah, dan kunci layar.
    • Pilih Otorisasi & pencabutan.
    • Cari MSA, lalu geser tombol MSA ke posisi off untuk mematikannya.
    • Konfirmasikan dengan menekan ‘Cabut’.

    2. Nonaktifkan Iklan Pop-up di Google Chrome

    • Buka Chrome.
    • Klik tiga titik di sudut kanan atas, kemudian pilih Setelan.
    • Navigasi ke Pengaturan Situs.
    • Pilih Pop-up dan pengalihan.
    • Lalu pindah roda gigi ke kiri untuk menonaktifkannya (Pengaturan ini mati jika diatur ke kiri). Setelah dimatikan, situs-situs akan diblokir agar tidak menampilkan pop-up dan pengalihan.

    3. Atur Privasi Iklan

    Mengutip laman Support Google, Android memiliki fitur untuk melindungi identitas pengguna dengan memberi kontrol lebih besar atas cara pengiklan memilih iklan yang akan ditampilkan.

    Adapun cara untuk melakukan pengaturan privasi iklan, yaitu:

    • Buka Pengaturan pada perangkat Android.
    • Klik Privasi dan keamanan Pengaturan privasi lainnya.
    • Klik Iklan > Privasi iklan > Topik iklan.
    • Di bawah “Topik iklan”, pilih topik yang ingin diblokir.
    • Klik Oke.
    • Pengguna mengaktifkan atau menonaktifkan fitur ini kapan saja.

    4. Menonaktifkan Iklan di Mi Browser

    • Buka aplikasi Mi Browser.
    • Klik ikon profil di sudut kanan bawah.
    • Pilih ikon roda gigi Pengaturan.
    • Klik Privasi & keamanan.
    • Matikan Layanan yang dipersonalisasi.

    5. Nonaktifkan Iklan di Musik

    • Buka aplikasi Musik Xiaomi.
    • Klik tombol menu di sudut kiri atas.
    • Pilih Pengaturan.
    • Klik Pengaturan lanjutan.
    • Nonaktifkan ‘Tampilkan iklan’.

    6. Nonaktifkan iklan di Tema

    • Buka aplikasi Tema.
    • Klik ‘Akun saya’ di sudut kanan bawah.
    • Klik ikon roda gigi Pengaturan.
    • Nonaktifkan ‘Rekomendasi yang dipersonalisasi dan Tampilkan iklan.

    (khq/fds)



    Sumber : inet.detik.com