Tag: pencairan dana pip kemdikbud

  • Kapan Dana PIP 2025 Cair? Begini Jadwal Lengkapnya



    Jakarta

    Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan bantuan pendidikan yang dicairkan secara bertahap. Lantas, kapan dana PIP 2025 cair?

    Seperti diketahui, PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu sesuai ketentuan. Pencairan PIP sendiri baru dimulai 1,5 bulan setelah siswa mengaktifkan kartu PIP.

    Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin. Kapan jadwalnya?


    Pencairan Dana PIP Dilakukan dalam 3 Termin

    Jadwal pencairan dana PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, penyaluran dana PIP akan dibagi ke dalam tiga termin. Berikut rincian jadwal penyalurannya:

    Termin 1: Februari-April
    Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Termin 2: Mei-September
    Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

    Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan anak yang dianggap berhak menerima PIP.

    Termin 3: Oktober-Desember
    Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Pencairan dana PIP Kemdikbud dilakukan secara bertahap. Artinya, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.

    Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Sudah Cair atau Belum

    1. Lewat Situs Resmi PIP

    Cara cek dana PIP Kemdikbud yang pertama bisa lewat situs resminya di https://pip.kemdikbud.go.id/. Berikut langkahnya:

    Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
    Lalu pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
    Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
    Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
    Klik “Cek Penerima PIP”.
    Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar. Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.

    2. Lewat Aplikasi PIP

    Selain lewat website, siswa juga bisa mengecek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasi bisa diunduh pada Google Play Store. Begini langkah ceknya:

    Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.
    Setelah aplikasi terpasang, klik “Masuk”.
    Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.
    Jika siswa adalah penerima, maka akan tampilakun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIPKemdikbud.

    Besaran Saldo Dana PIP Kemdikbud 2025

    Saldo PIP Kemdikbud 2025 akan berbeda untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Hal ini dikarenakan tiap jenjang mempunyai kebutuhan yang berbeda terutama antara siswa kelas baru dan siswa kelas akhir. Berikut masing-masing besarannya:

    SD/SDLB/Paket A
    Kelas 1-5: Rp 450.000
    Kelas 6: Rp 225.000
    SMP/SMPLB/Paket B
    Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
    Kelas 9: Rp 375.000
    SMA/SMK/SMALB/Paket C
    Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
    Kelas 12: Rp 900.000

    Dana PIP Kemdikbud Bisa Dibelikan Apa Saja?

    Dana PIP bisa dibelikan untuk keperluan sekolah sesuai ketentuan pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:

    1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
    – Buku dan alat tulis
    – Pakaian seragam sekolah/praktik
    – Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

    2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

    3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

    4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa

    5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja

    Demikian jadwal pencairan dana PIP 2025. Semoga membantu, ya!

    (nir/twu)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Kapan Dana PIP Kemendikbud 2024 Cair? Ini Jadwalnya



    Jakarta

    Pencairan dana PIP Kemendikbud tidak berlangsung setiap bulan. Lantas, kapan dana PIP Kemendikbud 2024 cair?

    Seperti diketahui, PIP Kemendikbud merupakan dana pendidikan yang disalurkan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Adapun bantuan dana bisa digunakan untuk memenuhi keperluan sekolah.

    Sebelumnya siswa harus mendaftarkan diri sebagai penerima PIP Kemendikbud. Apabila resmi diterima, dana akan disalurkan melalui rekening PIP yang dimiliki siswa.


    Namun perlu dipahami jika penyaluran dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap dalam tiga termin. Seperti apa penjelasannya?

    Pencairan Dana PIP Kemendikbud dalam 3 Termin

    Jadwal pencairan dana PIP Kemdikbud telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, penyaluran dana PIP akan dibagi ke dalam tiga termin. Berikut rincian jadwal penyalurannya:

    Termin 1: Februari-April
    Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Termin 2: Mei-September
    Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

    Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan nak yang dianggap berhak menerima PIP.

    Termin 3: Oktober-Desember
    Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap. Artinya, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.

    Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

    Tidak semua siswa termasuk ke dalam kategori penerima PIP Kemdikbud. Untuk mengetahui penerimaan, siswa perlu mengecek siapa saja yang termasuk ke dalam penerima PIP.

    Pengecekan status penerima PIP ini dilakukan di laman PIP Kemdikbud. Berikut caranya:

    Buka laman PIP Kemdikbud RI di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
    Masukkan NISN dan NIK siswa ke bagian ‘Cari Penerima PIP’
    Masukkan jawaban dari kode keamanan, kemudian klik ‘cek penerima PIP’
    Setelahnya laman kan menampilkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP dan status dananya

    Besaran Dana PIP Kemendikbud 2024

    Besaran Dana PIP Kemendikbud sendiri akan berbeda-beda tergantung pada kelas dan jenjang pendidikan. Berikut besaran dana PIP Kemendikbud yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan:

    1. SD/SDLB/Program Paket A
    Kelas 9 Semester: Rp 225.000
    Kelas 1-5 Semester: Rp 450.000

    2. SMP/SMPLB/Program Paket C
    Kelas IX Semester Genap: Rp 375.000
    Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000
    Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000
    kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000

    3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK
    Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000
    Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000
    Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
    Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000

    4. SMK Program 4 Tahun
    Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000
    Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000
    Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
    Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 500.000

    Demikian jadwal pencairan dana PIP Kemendikbud 2024. Semoga membantu, ya!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com