Tag: pencairan

  • Dirjen Pendis Kemenag Ungkap PIP Madrasah Tahap I Sudah 100 Persen Tersalurkan



    Jakarta

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag) Amien Suyitno ungkap dana Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah tahap I tahun 2025 sudah dicairkan seluruhnya. Bahkan sekarang kini Kemenag tengah membuka pendaftaran PIP untuk tahap kedua.

    “PIP tahap I sudah cair, sekarang sudah di rekeningnya masing-masing. Sekarang sudah (mulai) masuk tahap II, sudah mulai pendaftaran lagi,” ucap Amien Suyitno usai acara Rakornas “Pembentukan Karakter Anak Bangsa melalui Efektivitas Penerapan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK” di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).


    Cara Ambil Dana PIP Tahap I

    Lebih lanjut Amien menyatakan penerima PIP Madrasah merupakan siswa yang berasal dari keluarga dengan kategori miskin. Bila seluruh syarat telah dipenuhi, siswa sudah memiliki rekening dan masuk dalam daftar penerima, maka ia pasti mendapat dana PIP tahap I.

    Dalam petunjuk teknis (juknis) PIP Madrasah 2025, cara penarikan dana bantuan bisa dilakukan dengan cara:

    • Penarikan dana PIP dapat langsung dilakukan setelah aktivasi rekening dari masing-masing siswa.
    • Penarikan dana PIP dapat dilakukan dengan menggunakan buku tabungan SimPel atau kartu debit ATM.
    • Penarikan dana PIP dapat dilakukan secara langsung oleh peserta didik yang bersangkutan didampingi guru/orang tua/wali/kepala madrasah di kantor bank penyalur.
    • Penarikan dana PIP bisa dilakukan secara kolektif oleh kuasa peserta didik melalui kuasa penerima dana PIP ke unit kerja operasional atau petugas unit kerja operasional bank penyaluran.
    • Dana PIP yang ditarik secara kolektif harus segera disalurkan kepada peserta didik yang bersangkutan dibuktikan dengan tanda terima kwitansi/daftar tanda tangan oleh peserta didik.
    • Penarikan baik secara individu atau kolektif tidak dikenakan pemotongan dana dalam bentuk apapun ataupun biaya administrasi perbankan.

    Ketika artikel ini ditulis pada Kamis (31/7/2025) pukul 18.42 WIB, laman PIP Kemenag pada tautan https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ sedang mengalami eror. Ketika disampaikan kepada Amien Suyitno, ia menyatakan pihaknya akan mengecek dan memperbaiki kembali.

    “Hari ini aja mungkin (sedang eror). Nanti saya cek lagi,” tegasnya.

    Cara Daftar PIP Madrasah Tahap II

    Usai pencairan dana PIP Madrasah tahap I, Kemenag segera membuka pendaftaran PIP Madrasah tahap kedua. Adapun syarat dan cara mendaftarnya berdasarkan aturan terkait, yakni:

    1. Ditujukan bagi siswa madrasah berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin.

    2. Siswa tercatat aktif di satuan pendidikan Madrasah yang memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM).

    3. Siswa madrasah memiliki NISN dan NIK yang valid dari Education Management Information System (EMIS).

    4. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria:

    • Siswa berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan.
    • Siswa berasal dari daerah yang terdampak bencana alam.
    • Siswa berkebutuhan khusus.
    • Siswa yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
    • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
    • Siswa putus sekolah yang kembali bersekolah.
    • Siswa yang mendapat rekomendasi tidak mampu dari Kepala Madrasah dibuktikan dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

    Siswa didaftarkan atau diusulkan oleh pemangku kepentingan yang bersumber melalui EMIS.

    Demikianlah informasi terbaru tentang PIP Madrasah Kemenag 2025. Semoga bermanfaat ya detikers!

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Bansos BPNT Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya



    Jakarta

    Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga akan pangan bergizi. Lantas, kapan bansos BNPT cair?

    Kementerian Sosial dalam laman resminya menyatakanBPNT resmi diubah namanya menjadi Program Sembako pada 2020 lalu. Menurut Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2023, penerimabansosBNPT adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, kini Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional/DTSEN).


    Bantuan ini dicairkan setiap 3 bulan sekali oleh pemerintah dalam beberapa tahapan. Adapun pencairan tahap 4 telah dimulai pada Oktober hingga Desember mendatang.

    Kapan Bansos BPNT 2025 Cair?

    BPNT tahap 4 akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2025. Tanggal pencairan bisa berbeda-beda antarwilayah.

    Untuk memastikan sudah cair atau belum, detikers bisa mengecek status di laman cekbansos.kemensos.go.id.

    Nominal BPNT adalah Rp 200.000 per bulan untuk 3 bulan yang dicairkan sekaligus menjadi Rp 600.000/KPM.

    Jadwal Pencairan BPNT

    Bansos BPNT atau Program Sembako disalurkan tiap 3 bulan sekali. Saat ini, pencairan sudah masuk termin ke-4. Namun, tanggal pasti penyalurannya tidak diketahui.

    Waktu pencairan antardaerah bisa berbeda-beda tergantung kondisi lapangan. Penyalurannya juga disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

    “Waktu penyaluran Program Sembako dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Penyaluran Program Sembako dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial,” bunyi keterangan di situs resmi Kementerian Sosial.

    Cara Cek Status Penerima BPNT

    Penerima bisa melakukan pengecekan lewat Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos. Selain lewat aplikasi, pengecekan status penerima juga bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Begini langkah-langkah ceknya:

    1. Klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
    2. Isi alamat tempat tinggal dengan memasukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
    3. Lengkapi nama sesuai KTP.
    4. Isi captcha.
    5. Setelah terisi semua, tekan ‘CARI DATA’.
    6. Laman akan menampilkan status bantuan, jenis bantuan, dan nama penerima jika kamu terdaftar.
    7. Jika tidak terdaftar, maka muncul notifikasi ‘Tidak Terdapat Peserta/PM’.

    Mekanisme PenyaluranBansosBPNT

    Menurut Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2023, BPNT disalurkan lewat dua metode, yakni bank penyalur dan PT Pos Indonesia. Bank penyalur yang dimaksud meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.

    Sebelum menerima BPNT, penerima harus terlebih dahulu mengurus pembukaan rekening di salah satu bank penyalur di atas. Setelah membuka rekening, penerima akan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Nantinya, KKS inilah yang digunakan untuk mencairkan BPNT.

    Adapun bila penyaluran dilaksanakan melalui PT Pos Indonesia, penerima perlu membuka rekening giro terlebih dahulu. Bila pemerintah sudah menyalurkan bantuan, dana BPNT akan diantar langsung ke alamat atau diambil di kantor. Bantuan bisa juga dicairkan lewat metode pembayaran di komunitas.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana BOS dan BOP Rp 4 Triliun untuk Madrasah-RA Cair Pekan Ini



    Jakarta

    Kabar baik bagi ribuan madrasah dan raudlatul athfal (RA) di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 pekan ini.

    Total dana yang akan disalurkan mencapai Rp4,01 triliun. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.

    “Alhamdulillah, mulai pekan ini anggaran lebih 4 triliun rupiah bisa dicairkan untuk RA dan madrasah,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (21/10/2025).


    Ia mengatakan bantuan operasional adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global,” tuturnya.

    Ia menambahkan, dukungan operasional pendidikan melalui BOS Madrasah dan BOP RA menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem pendidikan agama bermutu.

    “BOP RA dan Bos Madrasah adalah bentuk dukungan pemerintah wujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang berkualitas,” kata Menag.

    Rincian Dana dan Lembaga Penerima BOS dan BOP

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menjelaskan, total alokasi dana BOP RA sebesar Rp204 miliar. Sementara itu, BOS Madrasah mencapai Rp3,809 triliun.

    Total ada 81 ribu lembaga yang akan menerima bantuan. Lembaga-lembaga tersebut telah lolos tahap verifikasi.

    “Anggaran BOS dan BOP sebesar Rp 4,01 triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria,” katanya.

    Pencairan Bantuan Lewat Verifikasi Ketat

    Ditambahkan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Nyayu Khodijah, seluruh dokumen pengajuan pencairan sudah diverifikasi secara ketat oleh Kemenag.

    “Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sampai penyaluran Triwulan II,” jelasnya.

    Nyayu mengatakan proses verifikasi adalah langkah untuk melihat apakah penyaluran sesuai prosedur. Hanya lembaga yang memiliki dokumen lengkap dan valid bisa menerima bantuan tersebut.
    Sembunyikan kutipan teks

    “Dana BOP dan BOS diharapkan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu pembelajaran dan akuntabilitas pelaporan. Jangan sampai ada keterlambatan penyerapan yang dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah,” tegasnya.

    Nyanyu mengatakan dana yang diterima harus dimanfaatkan secara disiplin, transparan, dan akuntabel. Selain itu, besar dana harus sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).

    Ia mengimbau kepala madrasah dan RA agar terus memastikan status pengajuan aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) atau Portal BOS Kemenag (untuk BOP).

    (cyu/cyu)



    Sumber : www.detik.com