Diduga mencuci uang (money laundering) menggunakan Bitcoin, seorang perempuan warga Australia diringkus.
“Seorang perempuan Australia (52 tahun) diringkus polisi di pusat perbelanjaan Sydney pada 1 Mei 2020, setelah diduga menjual Bitcoin (BTC) senilai AUS$60 ribu (US$38.800), setara Rp577 juta. Setelah didalami, ternyata ia adalah anggota sindikat pencucian uang di Australia yang aktif sejak tahun 2017, dengan nilai total uang yang dicuci mencapai US$3,2 juta (Rp48 miliar),” tulis media lokal Australia, Daily Mail Australia, 15 Mei 2020.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita AUS $60 ribu dalam bentuk uang tunai, 3,8 BTC (senilai US$37.000 dengan harga saat ini) dan sebuah ponsel.
Kemudian, petugas mencari apartemen terdekat, menemukan lebih banyak ponsel, komputer dan perangkat penyimpanan elektronik, bersama dengan Bitcoin lainnya senilai US$11.700.
Sindikat Pencucian Uang
Polisi mengklaim bahwa perempuan itu terlibat di sindikat pencucian uang, sejak November 2018. Sedangkan sindikat itu sendiri aktif sejak tahun 2017. Sejak tahun itu pula nilai transaksi Bitcoinoleh sindikat mencapai AUS$5 juta (US$3,2 juta).
“Ini adalah penangkapan pertama yang dilakukan oleh divisi kejahatan siber, terkait mata uang digital di New South Wales, dan diyakini sebagai yang pertama di Australia. Menukarkan mata uang digital seperti Bitcoin secara ilegal adalah bentuk pelanggaran hukum di Australia,” kata Komandan Polisi Matt Craft. [Cointelegraph/red]
Seiring dengan berkembangnya Asia Tenggara sebagai pusat global untuk aset kripto, kebutuhan untuk memerangi Anti-Pencucian Uang (AML) semakin penting untuk dilaksanakan.
Menurut laporan, transaksi kripto ilegal terus meningkat, dengan lebih dari US$17 miliar yang terkait dengan exchange yang tidak berizin, perdagangan ilegal, dan aktivitas pencucian uang di wilayah ini antara tahun 2022 dan 2023. Indonesia, dengan pasar kriptonya yang berkembang pesat, berada di garis depan dalam memerangi ancaman ini.
Pada Indonesia Blockchain Week 2024, Tokocrypto dengan bangga akan menyelenggarakan sesi “Memperkuat Masa Depan Keuangan: Bagaimana Bursa Kripto dan Ekosistem Blockchain Memerangi Pencucian Uang”, yang akan menampilkan panel ahli terkemuka, termasuk perwakilan dari Kedutaan Besar AS, Bareskrim Polri, dan PPATK.
Sesi ini, yang dipimpin oleh CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, dan Azizah Mutia Karim, VP of Legal, Compliance & Government Relations di Tokocrypto, akan membahas bagaimana exchange kripto, penegak hukum, dan regulator dapat bekerja sama untuk meningkatkan praktik AML di kawasan ini.
Meskipun sudah ada kemajuan signifikan, Asia Tenggara masih menghadapi tantangan besar terkait transaksi kripto anonim, yang memiliki potensi digunakan untuk mendanai aktivitas seperti narkotika, perjudian ilegal, dan bentuk kejahatan terorganisir lainnya.
Dengan memanfaatkan proses Know Your Customer (KYC) dan pemantauan transaksi yang canggih, exchange kripto seperti Tokocrypto memainkan peran penting dalam mengidentifikasi aktivitas mencurigakan. Melalui sesi ini, kami bertujuan untuk mengedukasi industri dan memberdayakan peserta agar dapat menerapkan langkah-langkah AML-CTF yang lebih efektif, dengan tujuan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terlindungi.
Ke depannya, sesi ini tidak hanya akan membahas strategi saat ini, tetapi juga menilik perubahan regulasi dan teknologi di industri kripto masa depan. Dengan perubahan lanskap global, sikap proaktif Indonesia—diperkuat oleh kolaborasi internasional—akan menjadi kunci dalam membentuk ekosistem keuangan yang aman dan transparan. Kerja sama lintas batas dengan organisasi seperti Bareskrim Polri, serta integrasi alat intelijen blockchain, akan membantu mencegah eksploitasi kripto untuk tujuan ilegal.
Diskusi ini menjadi langkah penting dalam membangun ruang kripto yang kuat dan patuh secara global, menjadikan Indonesia sebagai pemain kunci dalam memerangi kejahatan keuangan.
Platform kripto di Thailand dilaporkan telah membekukan lebih dari 10.000 akun yang diduga digunakan untuk aktivitas pencucian uang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap transaksi aset digital dan menekan praktik penipuan keuangan.
Pembekuan akun terjadi setelah operator platform kripto menerapkan prosedur pemeriksaan yang lebih ketat terhadap transaksi yang dianggap berisiko tinggi.
10.000 Akun Diduga Digunakan untuk Pencucian Uang
Menurut laporan Bangkok Post, operator kripto di Thailand berhasil mengidentifikasi dan membekukan lebih dari 10.000 akun yang diduga merupakan “mule accounts”.
Dilaporkan Cointelegraph, Mule accounts adalah akun yang digunakan untuk memindahkan dana hasil aktivitas ilegal agar sulit dilacak oleh otoritas.
Att Thongyai Asavanund, CEO KuCoin Thailand sekaligus ketua Thai Digital Asset Operators Trade Association (TDO), menyatakan bahwa pembekuan tersebut terjadi setelah penerapan sistem penyaringan transaksi yang lebih ketat.
Menurut Tim Research Tokocrypto, dari sudut regulasi, pembekuan massal seperti ini menegaskan bahwa compliance kini menjadi medan utama pertarungan industri crypto dengan regulator.
“Semakin keras penegakan AML di pasar regional, semakin besar pula tekanan bagi platform untuk meningkatkan monitoring, verifikasi, dan sistem pengawasan transaksi secara real-time,” tuturnya.
Pemeriksaan KYC Diperketat
Langkah ini juga mencakup penambahan prosedur Know Your Customer (KYC) sebelum transaksi kripto tertentu dapat diproses.
Transaksi yang dianggap berisiko kini memerlukan verifikasi tambahan serta proses pemeriksaan yang lebih panjang. Tujuannya adalah memperlambat transfer mencurigakan dan mencegah penyalahgunaan platform kripto untuk aktivitas ilegal.
Operator kripto di Thailand juga diminta untuk meningkatkan pemantauan terhadap pola transaksi yang tidak biasa.
Kolaborasi Regulator dan Industri
Upaya ini merupakan kelanjutan dari kerja sama antara Securities and Exchange Commission (SEC) Thailand dan asosiasi operator aset digital TDO.
Pada Februari 2025, SEC Thailand bersama berbagai lembaga lain termasuk Bank of Thailand, Cyber Crime Investigation Bureau, Central Investigation Bureau, Anti-Money Laundering Office, serta Thai Bankers’ Association mengembangkan mekanisme baru untuk mendeteksi akun mule.
Hasil dari kerja sama tersebut cukup signifikan. Sepanjang 2025, operator aset digital di Thailand dilaporkan telah membekukan sekitar 47.692 akun mule.
Peningkatan Berbagi Data Antar Lembaga
Dalam upaya memperkuat pengawasan, regulator dan pelaku industri juga sepakat untuk memperluas mekanisme pertukaran data antara platform kripto, bank, dan aparat penegak hukum.
Langkah ini memungkinkan lembaga terkait untuk lebih cepat mengidentifikasi transaksi mencurigakan dan menghentikan aliran dana ke akun yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal.
Pemerintah juga memperkuat implementasi aturan Travel Rule, yang mewajibkan penyedia layanan kripto mengumpulkan dan mengirimkan informasi identitas pengirim serta penerima transaksi aset digital.
Bagian dari Kampanye Anti “Gray Money”
Pembekuan ribuan akun kripto ini merupakan bagian dari kampanye pemerintah Thailand untuk memberantas apa yang disebut sebagai “gray money”.
Program ini bertujuan menutup celah pencucian uang tidak hanya di sektor aset digital, tetapi juga di pasar emas fisik dan sektor keuangan lainnya.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah Thailand berharap dapat meningkatkan transparansi dan keamanan ekosistem kripto sekaligus melindungi investor dari praktik penipuan dan kejahatan keuangan.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia terus dioptimalkan. Menurutnya, aparat hukum harus dua atau tiga langkah lebih maju daripada para pelaku pencucian uang.
Jokowi lantas mengungkapkan ada ancaman baru pencucian uang gaya baru yang menggunakan teknologi digital. Mulai dari aset virtual macam kripto dan NFT, aktivitas lokapasar, electronic money, hingga kecerdasan buatan atau AI.
Secara khusus Jokowi menyoroti data soal pencucian uang lewat aset kripto. Berdasarkan data Crypto Crime Report ada indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun secara global.
“Teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar US$ 8,6 miliar US Dollar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali,” ungkap Jokowi saat memberikan arahan dalam peringatan 22 Tahun Gerakan APU-PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Jokowi juga meminta aparat hukum membangun kerja sama internasional dalam memperkuat regulasi dan transparansi. Penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi juga harus dilakukan.
“Pelaku TPPU terus menerus mencari cara cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus,” papar Jokowi.
Terakhir Jokowi berpesan agar semua pihak mengupayakan secara maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara. Salah satunya adalah dengan mengebut aturan soal perampasan aset.
“Kita telah mendorong dan mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat,” tegas Jokowi.
“Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara,” pungkasnya.
Simak juga Video ‘Jokowi Minta Upaya Penyelamatan Uang Negara, Singgung UU Perampasan Aset’:
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka-bukaan soal ancaman pencucian uang gaya baru lewat aset kripto. Potensi pencucian uang yang bisa terjadi sebesar Rp 139 triliun.
Mahendra bilang OJK sebagai anggota tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memantau soal hal ini. Utamanya, soal pemakaian rekening ataupun jasa dari lembaga keuangan yang berhubungan dengan aset kripto.
“Pada gilirannya nanti kami sebagai anggota Tim TPPU ini punya kewenangan untuk memantau hal-hal tadi termasuk juga apakah penggunaannya beririsan dengan pemakaian rekening atau jasa dari lembaga jasa keuangan,” ungkap Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Di sisi lain, Mahendra mengatakan pihaknya juga masih mendalami lebih lanjut soal tata kelola aset kripto dan aset digital lainnya. Karena sejauh ini aset-aset ini masih tergolong sebagai instrumen keuangan dengan gaya baru.
“Sebenarnya esensinya tidak berbeda cuma terkait dengan digital asset dan kripto tentu sebagai produk baru kami perlu pahami lebih baik mengenai faktor risiko yang muncul di situ,” ujar Mahendra.
Dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan APU-PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Presiden Jokowi sempat mengungkapkan ada ancaman baru pencucian uang gaya yang menggunakan teknologi digital. Mulai dari aset virtual macam kripto dan NFT, aktivitas lokapasar, electronic money, hingga kecerdasan buatan atau AI.
Secara khusus Jokowi menyoroti data soal pencucian uang lewat aset kripto. Berdasarkan data Crypto Crime Report ada indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun secara global.
“Teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar US$ 8,6 miliar US Dollar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali,” ungkap Jokowi saat memberikan arahan dalam acara tersebut.