Tag: Pencurian

  • Cegah Pencurian Data! Ini 5 Cara Aman Saat Transaksi Belanja Online


    Jakarta

    Aktivitas belanja online diperkirakan meningkat seiring dengan kebutuhan persiapan ibadah dan hari raya. Survei Glance pada Desember 2024 mengungkap bahwa lebih dari separuh masyarakat Indonesia berencana meningkatkan anggaran belanja mereka.

    Tingginya transaksi digital meningkatkan risiko penipuan dan pencurian data pribadi. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk lebih waspada saat berbelanja online. Para pelaku cybercrime sering memanfaatkan kelengahan pengguna dengan menawarkan promo palsu atau mengirim tautan berbahaya.

    Berdasarkan hal tersebut, Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Dr. Pratama Persadha, membagikan beberapa langkah untuk menjaga keamanan data pribadi saat bertransaksi online:


    1. Gunakan Password yang Kuat

    Pastikan akun belanja memiliki kata sandi yang unik dan sulit ditebak. Gunakan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol. Hindari penggunaan informasi pribadi seperti tanggal lahir atau nama keluarga. Untuk keamanan tambahan, gunakan password manager agar lebih mudah mengelola berbagai akun.

    2. Waspada Terhadap Tautan dan Promo Mencurigakan

    Jangan mudah tergiur promo diskon besar yang dikirim melalui email, WhatsApp, SMS, atau media sosial. Pastikan hanya berbelanja di situs resmi dan selalu periksa URL sebelum memasukkan data pribadi.

    3. Aktifkan Two-Factor Authentication (2FA)

    Gunakan 2FA untuk memberikan lapisan keamanan tambahan pada akun. Fitur ini memastikan bahwa meskipun seseorang mengetahui password yang digunakan, mereka tetap memerlukan kode verifikasi tambahan untuk mengakses akun.

    4. Jangan Bagikan Kode OTP

    Kode OTP bersifat rahasia. Jangan pernah membagikannya kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku sebagai customer service e-commerce atau bank. Jika ada permintaan mencurigakan, lakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum memberikan informasi apapun.

    5. Hati-Hati Saat Melakukan Pembayaran

    Pastikan pembayaran dilakukan melalui rekening atau virtual account resmi e-commerce. Hindari pembayaran langsung ke rekening pribadi penjual untuk menghindari potensi penipuan.

    Pratama menyarankan agar konsumen hanya membeli dari penjual resmi atau berlabel LazMall, selalu memeriksa ulasan produk, dan menghindari komunikasi di luar platform.

    “Jangan pernah membagikan OTP, password, atau informasi kartu kredit kepada siapa pun, termasuk yang mengaku sebagai customer service. Selalu gunakan metode pembayaran yang aman seperti transfer bank dengan virtual account, e-wallet, atau yang terbaru, dengan QRIS untuk memastikan dana Anda terlindungi. Dengan tetap waspada dan mengikuti langkah-langkah keamanan, Anda dapat menikmati belanja online di Lazada dengan nyaman dan tanpa risiko,” ujar Pratama dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

    Vice President Customer Care Lazada Indonesia, Intan Eugenia, menegaskan bahwa keamanan pengguna menjadi prioritas utama Lazada. Oleh karena itu, pihaknya terus berinvestasi dalam teknologi keamanan terbaru dan menerapkan praktik terbaik untuk melindungi data pribadi serta transaksi pengguna.

    “Meski demikian, kami juga mengimbau setiap pelanggan Lazada untuk terus menjadi pelanggan cerdas, senantiasa berhati-hati dalam bertransaksi, dan pastikan transaksi hanya dilakukan di dalam aplikasi Lazada. Hubungi kanal Customer Care melalui aplikasi Lazada apabila memang ada permasalahan dan membutuhkan bantuan penyelesaian segera,” tutur Intan.

    Dengan mengikuti langkah-langkah ini, konsumen dapat menikmati belanja online selama Ramadan dengan lebih aman dan nyaman. Selamat berbelanja di bulan penuh berkah!


    (akn/ega)



    Sumber : inet.detik.com

  • Lindungi Privasimu! Ini Cara Menghapus Data Pribadi di Google Search


    Jakarta

    Informasi data pribadi menjadi hal yang krusial untuk dilindungi di era digital seperti saat ini, terutama di mesin pencarian internet. Jika data pribadi kamu ternyata terkuat dan muncul di Google Search, tenang ini cara untuk mengatasinya.

    Banyak orang tidak menyadari bahwa informasi pribadi, seperti nomor telepon, alamat rumah, email hingga foto KTP bisa saja muncul di hasil pencarian Google. Hal itu terjadi karena sebelumnya telah terpublikasi, baik itu di forum, marketplace, media sosial maupun dokumen publik yang tidak terlindungi.

    Munculnya data pribadi memunculkan risiko pencurian identitas, penipuan online, sampai hal yang berkaitan dengan doxing atau penyebaran informasi pribadi untuk tujuan intimidasi korban yang bisa kapan saja terjadi.


    Google selaku pemilik layanan mempunyai kebijakan dapat menghapus dengan kehadiran fitur khusus bernama Remove Personally Identifiable Information atau penghapusan informasi identitas pribadi (PII).

    Data pribadi yang bisa dihapus di Google Search, meliputi:

    • Alamat, nomor telepon, dan/atau alamat email
    • Nomor identifikasi (tanda pengenal) rahasia yang diterbitkan oleh pemerintah (misalnya, nomor Jaminan Sosial atau Nomor Pajak, nomor Registrasi Penduduk, atau nomor Kartu Identitas Penduduk)
    • Nomor rekening bank atau kartu kredit
    • Gambar tanda tangan atau dokumen tanda pengenal
    • Data yang bersifat sangat pribadi, dibatasi, dan resmi (misalnya, rekam medis)
    • Kredensial login rahasia
    • Jenis informasi pribadi lainnya

    “Kami juga dapat mempertimbangkan penghapusan jenis informasi di atas dan jenis info pribadi lainnya jika dibagikan dengan niat jahat (praktik ini terkadang dikenal sebagai penyebaran informasi pribadi),” kata Google dikutip dari halaman websitenya.

    Untuk meminta penghapusan informasi data pribadi di Google Search, langkah pertama yang detikers lakukan adalah dengan menyertakan link yang diduga memuat informasi data pribadi kalian.

    Langkah-langkah penghapusan data pribadi di Google Search:

    1. Kunjungi halaman permintaan penghapusan data pribadi di link ini
    2. Pilih jenis informasi yang ingin dihapus
    3. Isi formulir dengan lengkap
    4. Tunggu tinjauan dari Google

    Pelapor akan mendapatkan konfirmasi email otomatis, di mana isinya mengonfirmasi bahwa Google telah menerima penghapusan data pribadi di mesin pencarian internet miliknya.

    “Kami akan meninjau permintaan tersebut. Kami mengevaluasi setiap permintaan berdasarkan berbagai faktor, termasuk kriteria di atas. Kami juga mengevaluasi kontennya untuk kepentingan publik,” ucap Google.

    Google mengatakan akan mengumpulkan lebih banyak info, jika perlu. Jika permintaan tidak memiliki cukup informasi untuk Google akan evaluasi, seperti jika URL tidak ada, maka akan memberikan petunjuk khusus dan meminta pelapor untuk mengirim ulang permintaan.

    Pelapor juga akan mendapatkan notifikasi tentang setiap tindakan yang dilakukan.

    “Jika kami mendapati bahwa URL yang dikirimkan berada dalam cakupan kebijakan kami, URL tersebut akan dihapus untuk semua kueri atau hanya akan dihapus dari hasil penelusuran yang kuerinya menyertakan nama pengguna yang terpengaruh, atau pengenal lain yang diberikan, seperti alias,” tuturnya.

    “Jika permintaan tidak memenuhi persyaratan penghapusan, kami akan menyertakan penjelasan singkat. Jika permintaan Anda ditolak dan nantinya Anda memiliki materi tambahan untuk mendukung kasus Anda, Anda dapat mengirim ulang permintaan Anda,” pungkas Google.

    (agt/fay)



    Sumber : inet.detik.com

  • Samsung Galaxy Punya Fitur Antimaling Baru, Ini Cara Aktifkannya

    Jakarta

    Samsung terus memperkuat keamanan perangkatnya. Melalui pembaruan One UI 7, raksasa teknologi asal Korea Selatan ini memperkenalkan fitur antimaling terbaru yang dirancang untuk melindungi pengguna Galaxy dari pencurian dan perampokan, bahkan dalam skenario berisiko tinggi.

    Fitur-fitur keamanan baru ini hadir pertama kali di Galaxy S25 series pada Februari lalu, dan kini mulai digulirkan ke lebih banyak perangkat Galaxy sepanjang 2025. Pembaruan ini menunjukkan komitmen Samsung dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih pintar dan tangguh.


    Fitur Antimaling di One UI 7

    Samsung membenamkan berbagai sistem keamanan canggih di One UI 7, termasuk Theft Protection-lapisan perlindungan baru yang bekerja otomatis saat mendeteksi ancaman.

    Berikut beberapa fitur andalannya:

    1. Theft Detection Lock

    Menggunakan machine learning, fitur ini mengenali gerakan mencurigakan yang mengindikasikan pencurian. Begitu terdeteksi, layar akan langsung dikunci secara otomatis.

    2. Offline Device Lock

    Jika ponsel terputus dari jaringan seluler atau Wi-Fi untuk jangka waktu tertentu, sistem akan mengunci layar. Fitur ini mencegah pencuri memanfaatkan mode offline untuk menghindari pelacakan.

    3. Remote Lock

    Pengguna bisa mengunci perangkat Galaxy dari jarak jauh melalui situs Samsung Find, cukup dengan login menggunakan akun Samsung dan mengikuti proses verifikasi.

    Fitur Baru: Identity Check dan Security Delay

    Selain itu, One UI 7 juga memperkenalkan fitur Identity Check, yang akan meminta autentikasi biometrik ketika pengguna melakukan perubahan pada pengaturan keamanan di lokasi asing atau mencurigakan.

    Jika ada upaya untuk menghapus data biometrik, sistem akan mengaktifkan Security Delay-yaitu jeda waktu selama 1 jam sebelum perubahan diterapkan. Tujuannya, memberi waktu bagi pengguna untuk mengunci perangkat melalui perangkat lain seperti tablet atau laptop yang terhubung.

    Cara Mengaktifkan Fitur Antimaling di HP Samsung

    Review Galaxy Z Fold 6 Enche
    Galaxy Z Fold 6. Foto: Enche Tjin

    Untuk mengaktifkan fitur-fitur ini, pengguna cukup mengikuti langkah berikut:

    1. Buka Pengaturan > Keamanan dan Privasi
    2. Pilih menu Perlindungan Perangkat
    3. Aktifkan opsi Theft Detection Lock, Offline Lock, dan Remote Lock
    4. Pastikan fitur Find My Mobile sudah aktif dan terhubung dengan akun Samsung

    Cara Lacak dan Kunci HP Galaxy dari Jarak Jauh

    1. Jika perangkat hilang atau dicuri, kamu bisa langsung mengakses layanan Samsung Find:
    2. Kunjungi findmymobile.samsung.com
    3. Login dengan akun Samsung yang terdaftar di perangkat
    4. Pilih perangkat yang ingin dilacak
    5. Lihat lokasi terakhir perangkat di peta
    6. Aktifkan opsi seperti:
      • Ring: Membunyikan perangkat meskipun dalam mode senyap
      • Track Location: Melacak lokasi secara real-time
      • Extend Battery Life: Mengaktifkan mode hemat daya
      • Lock: Mengunci perangkat dan menampilkan pesan khusus di layar kunci

    Perangkat yang Sudah Dapat Fitur Ini

    Selain Galaxy S25 series, pembaruan fitur antimaling ini juga telah tersedia di sejumlah perangkat flagship Samsung seperti:

    • Galaxy S24 series
    • Galaxy Z Fold6 dan Z Flip6
    • Galaxy Z Fold5 dan Z Flip5
    • Galaxy S23 dan S22 series

    Samsung juga berencana memperluas pembaruan ini ke lebih banyak perangkat Galaxy lainnya dalam waktu dekat.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Analis soal Peningkatan Fitur AI di Samsung S25 Series
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)



    Sumber : inet.detik.com

  • Hilangnya Si Penjaga Keselamatan, Ketika Museum Dirusak dan Dijarah



    Jakarta

    Aksi massa pada Sabtu (30/8/2025) malam tidak hanya terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Lokasi aksi ini meluas hingga Kediri, Jawa Timur dengan sejumlah insiden perampokan dan perusakan. Aksi pencurian tidak hanya menyasar barang yang saat ini dinilai berharga.

    Barang peninggalan sejarah ikut hilang dalam aksi perusakan yang terjadi di Museum Bhagawanta Bhari, Kediri. Museum di belakang DPRD Kabupaten Kediri ini kehilangan fragmen Arca Ganesha peninggalan kebudayaan Hindu, yang sempat blooming di sejarah Indonesia.

    Fragmen arca Ganesha di Museum Bhagawanta BhariFragmen arca Ganesha di Museum Bhagawanta Bhari Foto: Museum Bhagawanta Bhari

    Sosok Ganesha dalam kepercayaan Hindu adalah dewa berkepala gajah yang sangat dihormati. Dia adalah putra Dewa Siwa dengan sosok bertangan empat yang memegang berbagai simbol biasanya kapak, jerat, dan mangkuk. Kendati berkepala gajah, sosok Ganesha tidak punya gading yang utuh.


    “Ganesha adalah lambang dewa ilmu pengetahuan dan sang penjaga keselamatan dalam kehidupan manusia. Atribut yang dipegangnya antara lain paracu (kapak kerap ditulis parasu), aksamala (tasbih), dan mangkuk,” tulis Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur: Profil kebudayaan Kabupaten kediri, Kantor Parsenibud Kabupaten Kediri tahun 2006.

    Sebagai sebuah fragmen, arca Ganesha di Museum Bhagawanta Bhari tidak terlihat utuh. Bagian kepala lebih kecil menyisakan bagian belalai, dengan ornamen di belakang arca seperti ada yang hilang. Fragmen arca Ganesha kemungkinan adalah peninggalan zaman Kerajaan Mataram Kuno di abad ke-11 Masehi.

    Meski begitu, arca ini tetap berharga sebagai bagian perkembangan kebudayaan Indonesia. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) mengimbau masyarakat yang tahu keberadaan artefak ini segera melapor pada pemerintah. Khususnya bagi oknum yang mengambil dan menyimpan sendiri fragmen arca Ganesha.

    “Kami benar-benar berharap benda-benda bersejarah ini bisa kembali, karena peninggalan budaya memiliki nilai historis jadi sangat tidak pantas untuk menjadi sasaran,” kata Mas Dhito dalam keterangan tertulis pada Minggu (31/8/2025).

    Sejumlah benda bersejarah lain tercatat ikut hilang dalam aksi ini. Benda tersebut adalah arca bodhisatva, miniatur lumbung, plakat HVA Sidomulyo dua buah, bata berinskripsi, dan arca Sumbercangkring. Pemerintah berharap semua benda bersejarah tersebut kembali, supaya bisa jadi bahan belajar seluruh masyarakat.

    (row/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum



    Jakarta

    Aksi penjarahan yang dilakukan massa membuat banyak pihak angkat bicara, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyerukan penghentian penjarahan dan tindakan anarkis. Ia menegaskan penjarahan adalah perbuatan tercela, melanggar hukum, dan bertentangan dengan ajaran agama.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Minggu (31/8/2025), Niam mengingatkan para pejabat maupun masyarakat untuk tidak menunjukkan gaya hidup mewah atau berlebihan, terutama dalam kondisi bangsa yang masih menghadapi kesenjangan sosial dan ekonomi.


    MUI juga menyoroti gelombang aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang muncul sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Menurut Niam, aspirasi tersebut harus disikapi secara bijak, cepat, serta dengan komitmen mendengarkan dan melakukan perbaikan yang diperlukan.

    Niam menekankan masyarakat harus menahan diri dari segala bentuk tindakan destruktif seperti anarkisme, vandalisme, penjarahan hingga perusakan fasilitas publik.

    Menurutnya, meskipun aspirasi disampaikan dalam kondisi marah sekalipun, tidak boleh diikuti dengan perilaku yang merugikan orang lain. Tindakan penjarahan jelas bertentangan dengan hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Niam.

    Berikut pesan yang disampaikan MUI:

    1. Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan yang masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten.

    2. Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.

    3. Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.

    4. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    5. Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.

    6. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedamaian, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com