Tag: penerima beasiswa lpdp

  • Ini Prioritas Baru Beasiswa LPDP Seiring Pengkajian Ulang, Simak!



    Jakarta

    Beasiswa LPDP disebut akan dikaji ulang untuk memastikan efektivitasnya. Soal kabar ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pengkajian ulang beasiswa LPDP dalam hal ini agar pendanaan pendidikan bagi pelajar RI tersebut sesuai dengan program pemerintah.

    “Yang dikaji ulang itu bagaimana kita memastikan (bahwa) yang didanai itu yang sesuai dengan program pemerintah. Yang sesuai dengan Kabinet Merah Putih,” kata Satryo usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Fokus Beasiswa LPDP Era Prabowo

    Satryo mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke depan akan fokus mendukung program Presiden Prabowo Subianto, yaitu dalam swasembada pangan, swasembada energi, persediaan air, dan hilirisasi.


    Ia mengatakan prioritas di atas tidak menutup kemungkinan bagi peminat beasiswa LPDP di bidang ilmu lain.

    “Yang bidang lain, kalau memang ada yang menonjol dan patut didanai, kita danai,” ucapnya.

    Ia mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke diharapkan juga akan terus naik.

    “Kalau jumlah penerimanya kita inginkan tiap tahun naik terus, berarti hanya fokusnya saja (yang ke program pemerintah),” ucapnya.

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Wacana Awardee LPDP Tak Harus Balik RI, Menko PMK Pertanyakan Return Investasi


    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merespons kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai studi di luar negeri. Ia menilai beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.


    Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Tanah Air usai merampungkan pendidikan di luar negeri. Satryo mengatakan para alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi untuk Indonesia kendati tinggal di luar negeri.

    Ia menjelaskan, para penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri jika mendapat izin dari Indonesia. Contohnya seperti izin tinggal untuk bekerja di lembaga internasional atau menjadi perwakilan RI di lembaga-lembaga berkapasitas internasional.

    “Kalau dia di luar negeri itu berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik ya, nggak ada masalah,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    “Kita beri izin selama dia memang masih membawa manfaatnya untuk Indonesia dalam berbagai cara,” imbuhnya.

    Sedangkan penerima beasiswa LPDP yang wajib pulang ke Tanah Air adalah mereka yang memiliki ikatan dinas. Contohnya seperti pegawai kementerian atau lembaga.

    “Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, departemen misalkan sekolahkan untuk dia belajar di sana, dia harus pulang segera,” ucapnya

    Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air juga karena kurangnya lahan pekerjaan yang sesuai bagi mereka di Indonesia. Sebab pemerintah sendiri kekurangan dana untuk mengatasi soal lahan pekerjaan bagi alumni LPDP.

    Aturan Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Tanah Air

    Dikutip dari laman LPDP Kemenkeu, saat ini program beasiswa LPDP mewajibkan alumni untuk mengabdi di Indonesia dalam kurun waktu 2n+1, yaitu dua kali masa studi + 1 tahun. Mereka yang tidak pulang dalam kurun waktu 90 hari dapat dikenakan sanksi pengembalian dana beasiswa hingga pemblokiran dari program LPDP.

    Aturan di atas dapat dikecualikan untuk:

    • Alumni yang menjadi perwakilan RI di sebagai anggota PBB, World Bank, ADB, IDF, FIFA, IMF, atau lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggotanya.
    • PNS, personel TNI, personel Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri
    • Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah untuk ke luar negeri
    • Penerima program pascastudi kerja sama LPDP dan mitra
    • Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan
    • Penerima ikatan dinas yang boleh menetap di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan
    • Penerima izin studi lanjutan
    • Mahasiswa postdoctoral yang dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan lapor kelulusan terlebih dahulu lewat aplikasi e-beasiswa dan melengkapi persyaratan via portal bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
    • Peserta magang di luar negeri berdurasi maksimal 2 tahun yang memperoleh izin dan memenuhi ketentuan mulai magang maksimal 3 bulan usai kelulusan; pengajuan izin dilakukan via bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

    Bila detikers ingin menyampaikan aspirasi apakah sebaiknya penerima beasiswa LPDP ini wajib pulang kembali ke tanah air, bisa menyampaikan pendapatnya ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Pastikan RI Tak Defisit SDM Unggul



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa alumni awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak wajib pulang ke Indonesia. Mengapa demikian?

    Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan alumni LPDP berkarier. Selain itu, pasalnya Indonesia belum bisa menjamin pekerjaan bagi seluruh alumni LPDP.

    “Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” kata Satryo dilansir dari detikNews, Kamis (7/11/2024).


    Atas hal ini, beberapa pakar pendidikan menyampaikan pendapatnya. Salah satunya pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Achmad Hidayatullah PhD.

    Menurut Achmad, kabar ini dapat menjadi angin segar bagi para alumni dan calon pelamar beasiswa yang digulirkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut. Tentunya, kebijakan tak wajib pulang ini menguntungkan bagi yang ingin berkarier di luar negeri.

    Ada Kesan Lepas Kontrol terhadap Alumni LPDP

    Di satu sisi, Achmad melihat kebijakan berdampak baik tapi sisi lainnya dapat menimbulkan kesan lepas kontrol. Alumni LPDP bisa merasa bebas dan tidak harus memberikan kontribusinya bagi Indonesia.

    “Pada satu sisi ada kesan pemerintah lepas kontrol terhadap alumni LPDP untuk tidak terlibat dalam membangun dan berkontribusi untuk bangsa. Hal ini bisa diasumsikan bahwa pemerintah menyadari lapangan kerja tidak cukup tersedia bagi mereka yang lulus kuliah di LN dengan dukungan LPDP,” katanya, dikutip dari laman UM Surabaya (7/11/2024).

    Meski demikian, jika alumni dipaksa harus pulang ke Indonesia Achmad khawatir ada potensi ilmu pengetahuan mereka tak terpakai. Mereka bisa saja terpaksa bekerja di bidang yang tak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

    “Saya pikir kalau lapangan kerja tersedia dan pendapatan yang setidaknya membuat hidup layak tersedia di Indonesia, banyak dari mereka yang akan pulang ke Indonesia,” tambahnya.

    Pemerintah Harus Pastikan RI Tak Defisit SDM Unggul

    Kemudian Achmad mengingatkan pemerintah untuk memikirkan strategi dalam menerapkan aturan tersebut. Menurutnya jangan sampai Indonesia jadi kekurangan sumber daya manusia (SDM) unggul karena mereka lebih memilih bekerja di luar negeri.

    Sehingga cara untuk mengatasi kesenjangan tersebut harus dimatangkan terlebih dahulu. Harapannya, kebijakan ini tak dimanfaatkan negara lain untuk mengambil orang-orang kompeten dari Indonesia.

    Achmad pun mengkhawatirkan kebebasan bagi alumni LPDP ini dijadikan batu loncatan saja. Bisa saja ada yang menjadikan beasiswa LPDP sebagai cara untuk meraih impiannya saja tanpa memikirkan nasib bangsa yang sudah menyumbangkan uang mereka untuk beasiswa ini.

    Bila detikers ingin menyampaikan pendapatnya soal bagaimana penerima beasiswa LPDP ini bersikap, pulang ke Indonesia atau berkontribusi dari luar negeri, silakan sampaikan pendapatnya di Point of View detikcom di sini!

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang Sudah Sesuai Perundang-undangan


    Jakarta

    Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai wacana penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak wajib pulang ke Tanah Air jika mendapat izin sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Setiap warga negara Indonesia akan berhak memperoleh pekerjaan, untuk mencari kebaikan bagi mereka, dan itu tidak terbatas di Indonesia saja tetapi di seluruh negara,” kata Doni pada detikEdu, Kamis (7/11/2024).

    “(Terutama) mereka bekerja bagi kemanusiaan, bagi peradaban, dan mereka tetap membawa dampak besar bagi bangsa. Jadi sebenarnya nggak ada masalah dengan kebijakan ini,” sambungnya.


    Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Wajib Pulang

    Doni mengatakan, LPDP Kementerian Keuangan selaku pengelola program beasiswa LPDP berhak jika sekiranya berencana memperluas kriteria alumni beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air.

    Diketahui, berdasarkan aturan LPDP saat ini, kelompok alumni beasiswa LPDP yang tak wajib pulang ke Indonesia antara lain PNS, anggota Polri, personel TNI, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta yang ditugaskan di luar negeri. Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan juga dikenakan pengecualian ini.

    Pengecualian yang sama juga berlaku bagi alumni beasiswa LPDP yang menjadi perwakilan RI pada lembaga internasional di mana Indonesia menjadi negara anggota. Contohnya seperti menjadi anggota PBB, IMF, dan IDF.

    Alumni yang hendak lanjut studi, postdoctoral maupun magang di luar negeri juga dapat mengurus izin tidak pulang ke Tanah Air sesuai ketentuan. Bagi pemagang misalnya, magang harus dimulai paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dan maksimal selama 3 tahun.

    “Misal mereka sudah dapat beasiswa dari kampusnya (di luar negeri) untuk melanjutkan kuliah di sana, masa harus tunggu 5 tahun baru lanjut beasiswanya? Tidak masuk akal,” ucapnya.

    Doni menggarisbawahi, jika nanti ada perubahan atas ketentuan di atas, perlu disepakati sejak awal sebagai komitmen antara pengelola beasiswa dan penerima beasiswa LPDP.

    Mempertanyakan Lahan Pekerjaan

    Ia mengatakan, aturan wajib pulang ke Tanah Air juga tidak masuk akal tanpa alasan yang jelas. Ia menekankan, pulang ke Indonesia seharusnya bersifat sukarela.

    “Dijelaskan, wajib pulang ke Indonesia itu seperti apa. Kalau wajib langsung pulang, nggak ada argumentasinya, artinya dia membatasi hak warga negara untuk mencari yang lebih baik dalam hidupnya. Kalau dia bekerja di sana dengan tetap warga negara Indonesia kan tidak masalah, dan membuat derajat kesejahteraan rakyat itu lebih baik,” ucapnya.

    “Nah kalau dia 2n+1 di sini nggak ada kerjaan, gimana? Ngapain pulang ke Indonesia nganggur?,” sambung Doni.

    Soal Return Investasi Negara

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

    Merespons pernyataan Pratikno, Doni menekankan penerima beasiswa LPDP juga rakyat yang berhak sejahtera.

    “Yang kerja di luar negeri itu rakyat Indonesia. Kecuali mereka kerja di luar negeri malah semakin tertinggal. Jangan berpikiran sempit masalah nasionalisme. Kesejahteraan ini siapa yang diminta sejahtera? Warga negara. Dan mereka ini warga negara,” ucap Doni.

    Prioritas RI: Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kuliah?

    Salah satu pro-kontra yang mencuat dari viralnya kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia adalah pendapat warganet soal ketidakrelaannya jika uang pajak dipakai untuk membiayai awardee yang tidak pulang dan mengabdi ke Tanah Air. Beberapa di antaranya juga menyatakan lebih rela jika uang pajak digunakan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang masih semrawut.

    Sementara itu, sejumlah warganet lainnya menyatakan beasiswa LPDP terpisah dari kewajiban pemerintah atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak RI.

    Soal pro-kontra ini, Doni menilai menilai dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP sebagai sumber dana beasiswa LPDP dapat digunakan untuk juga menggratiskan pendidikan tinggi bagi mahasiswa se-Indonesia di dalam negeri.

    Sementara itu, jika pendidikan dasar dan menengah hendak diprioritaskan, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar juga harus diprioritaskan.

    “Faktanya kan tidak. Anggaran pendidikan dasar sangat sedikit jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan 20% (APBN) yang tersebar di kementerian/lembaga,” ucapnya.

    Ia meminta peran Presiden Prabowo Subianto untuk urun tangan memprioritaskan soal anggaran pendidikan dasar dan menengah tersebut.

    “Peraturan tentang 20% anggaran itu dipakai untuk apa, termasuk untuk makan siang bergizi, itu yang ngatur kan presiden,” pungkasnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Naikkan Gaji Alumni LPDP atau Alihkan Dana Beasiswa buat Gaji Peneliti


    Jakarta

    Pengamat pendidikan Ina Liem menilai adanya penerima beasiswa LPDP yang enggan pulang ke Tanah Air merupakan tamparan bagi Indonesia. Ia menilai alasannya antara lain karena masalah finansial usai sepulangnya dari studi di luar negeri.

    “Saya rasa juga ini tamparan buat kita karena kalau mereka kembali itu juga kita kadang kurang menghargai juga dalam hal finansial. Kita tahu lah ya, kalau scientist, peneliti di luar negeri itu mapan. Tapi, kalau di Indonesia (tidak) karena ekonomi kita belum berbasis inovasi,” ucap Ina, dikutip dari 20detik, Kamis (7/11/2024).

    Ia mencontohkan, inovasi pengobatan dari ilmuwan di luar negeri yang kemudian diproduksi massal dapat mendatangkan pemasukan besar ke negaranya. Atas capaiannya tersebut, negara kemudian dapat memberikan penghargaan finansial yang layak bagi talenta dalam negerinya.


    “Misalnya negara maju menemukan obat, dijual ke seluruh dunia. Uang masuk ke negaranya sehingga negaranya mampu bayarin si penelitinya lebih gede karena berkat satu orang ini negara mendapatkan pemasukan,” terangnya.

    “Karena kita belum, jadi dampaknya juga ke gaji peneliti juga di Indonesia. Nggak bisa dibandingin sama yang di luar negeri. Akhirnya itu, nggak menarik buat lulusan luar untuk kembali ke Indonesia nah ini kan jadi kayak bola salju nih,” ucapnya.

    Opsi Gaji Setara Luar Negeri

    Ia menilai negara perlu berani menghargai lulusan luar negeri dengan layak sehingga mau kembali ke Tanah Air.

    “Kalau memang ada pendanaan, ya kita harus berani juga menggaji para lulusan luar negeri, (besarnya) harus juga cukup setara dibandingkan dengan mereka tinggal di sana (luar negeri),” ucapnya.

    Opsi Alih Dana Beasiswa ke Gaji Peneliti Dalam Negeri

    Di sisi lain, Ina sepakat atas adanya evaluasi beasiswa LPDP untuk memastikan kinerja program berlangsung efektif sesuai tujuan awal pembentukannya.

    Menyikapi sejumlah keluhan terkait beasiswa LPDP, termasuk keengganan penerima beasiswa untuk berkontribusi bagi negara, ia menilai anggaran beasiswa LPDP juga dapat dialihkan untuk meningkatkan gaji peneliti dalam negeri.

    “Bisa saja tadi kalau dirasa manfaatnya enggak ada, jadi dananya bisa dialihkan untuk mungkin gaji peneliti, supaya kita bisa berinovasi yang dampaknya itu tadi, menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas dibanding dengan risiko-risiko tadi kalau mereka nggak kembali (ke Tanah Air),” ucapnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu di sini!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Fokus ke STEM?



    Jakarta

    Masa pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 tengah dibuka. Apakah benar Beasiswa LPDP tahun ini fokus ke science, technology, engineering, and mathematics (STEM)?

    Sekjen Kemendikti Togar M Simatupangmengatakan soal Beasiswa LPDP yang berfokus ke STEM masih dalam tahap pembicaraan. Togar mengatakan ilmu sosial juga menjadi rumpun ilmu yang dibahas terkait fokus Beasiswa LPDP ke depan. Ia menegaskan ilmu sosial juga penting. Beasiswa yang akan ditawarkan menurutnya dapat diarahkan pada yang berdampak tinggi bagi negara.

    “STEM itu memang ada pergeseran, tapi tidak sama sekali yang sosial itu tidak mendapat tempat. Karena sosial juga hal yang penting ya, tetapi itu kita tembak nanti untuk yang berkali bertinggi, yang sosial itu, jadi benar-benar yang high impact,” katanya usai rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).


    “Dan juga dibutuhkan di negara kita ini, misalkan masalah pertumbuhan ekonomi, masalah diversifikasi, keanekaragaman, kebhinekaan, budaya, interkultural, sampai dengan negosiasi-negosiasi pada bidang-bidang atau internasional,” ucapnya.

    Togar mengatakan kajian kebutuhan (gap) ke depannya akan terus berlangsung untuk memastikan lulusan Beasiswa LPDP, khususnya di bidang STEM, dapat terserap di dunia kerja dan didukung infrastruktur.

    “Ini setiap tahun kita evaluasi. Karena bisa aja nanti ada pendatang-pendatang baru yang di bidang STEM yang dulu kita sekolahkan ini udah tumbuh, ngapain lagi kita perbanyak? Nanti kan kesempatan kerja sedikit, kemudian juga nanti kekurangan dari infrastruktur untuk mendukung mereka,” ucapnya.

    Sebelumnya, Beasiswa LPDP disebut akan dikaji ulang untuk memastikan efektivitasnya. Soal kabar ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pengkajian ulang beasiswa LPDP dalam hal ini agar pendanaan pendidikan bagi pelajar RI tersebut sesuai dengan program pemerintah.

    “Yang dikaji ulang itu bagaimana kita memastikan (bahwa) yang didanai itu yang sesuai dengan program pemerintah. Yang sesuai dengan Kabinet Merah Putih,” kata Satryo usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Satryo mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke depan akan fokus mendukung program Presiden Prabowo Subianto, yaitu dalam swasembada pangan, swasembada energi, persediaan air, dan hilirisasi.

    Ia mengatakan prioritas di atas tidak menutup kemungkinan bagi peminat beasiswa LPDP di bidang ilmu lain.

    “Yang bidang lain, kalau memang ada yang menonjol dan patut didanai, kita danai,” ucapnya.

    Ia mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke diharapkan juga akan terus naik.

    “Kalau jumlah penerimanya kita inginkan tiap tahun naik terus, berarti hanya fokusnya saja (yang ke program pemerintah),” ucapnya.

    (twu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • LPDP-Kemendiktisaintek Alokasikan Dana Rp 2 Triliun untuk Beasiswa



    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) perbaharui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Jumat (28/2/2025). Pembaharuan kerja sama ini mengalokasikan dana sebesar kurang lebih Rp 2 triliun untuk beasiswa.

    Wamendiktisaintek Stella Christie menjelaskan beasiswa LPDP berdasarkan Dana Abadi Pendidikan (DAP). Beasiswa ini akan diberikan pada siswa yang berprestasi agar mendapat pendidikan tinggi berkualitas jenjang S1 hingga S3.

    “Kita menandatangani kerja sama program kolaborasi Kemdiktisaintek dengan LPDP menggunakan Dana Abadi Pendidikan (DAP), khususnya beasiswa. Momen ini menjadi salah satu tumpuan atau poros untuk membangun sumber daya manusia di Indonesia,” ujar Wamen Stella dikutip dari laman resmi Kemdiktisaintek, Sabtu (1/3/2025).


    Penggunaan Dana LPDP Rp 2 Triliun

    Dana LPDP kurang lebih Rp 2 triliun itu akan digunakan untuk pelaksanaan pendanaan dan pengelolaan program kolaborasi yang selama ini ada. Baik program beasiswa bergelar/degree dan beasiswa tanpa gelar/non-degree.

    Pendanaan akan diberikan pada program yang telah berjalan tahun sebelumnya dan program baru yang akan dibuka pada 2025.

    Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto menjelaskan pihaknya akan berusaha memberikan layanan terbaik. Caranya dengan memaksimalkan pelayanan dan sportivitas.

    “Untuk hasil yang optimal, tepat, dan berdampak positif bagi bangsa dan negara,” katanya.

    Turut hadir dalam prosesi penandatanganan PKS, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang berharap kerja sama ini bisa membangun generasi hebat masa depan. Seluruh prosesnya juga dilakukan Kemdikti secara transparan sehingga masyarakat bisa ikut mengawasinya.

    “Kami berharap PKS ini dapat meningkatkan kolaborasi antara LPDP dan Kemdiktisaintek, serta membangun generasi sumber daya manusia yang lebih baik dimasa depan,” kata Togar.

    Beasiswa LPDP Tidak Kena Efisiensi

    Sebelumnya sempat ramai bila beasiswa LPDP terkena dampak efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Kendati demikian hal ini kemudian dibantah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Dengan tegas, Sri Mulyani menyebutkan 40.030 penerima beasiswa LPDP akan tetap menerima haknya sesuai kontrak yang telah disepakati. Sosok yang akrab dipanggil Ani itu juga menyebut dua beasiswa lain yang tidak kena efisiensi anggaran.

    Yakni Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendiktisaintek serta Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama.

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • 2 Tips Lolos Seleksi Administrasi LPDP dari Alumnus Kampus Inggris, Catat!



    Jakarta

    Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan merupakan salah satu bantuan pendidikan dari pemerintah yang sangat diminati. Persaingan yang ketat tentu saja harus dihadapi para pelamar.

    Gilang Rizky Pratama penerima beasiswa LPDP tahun 2023 mengungkapkan salah satu syarat lolos persaingan tersebut yakni memperhatikan persyaratan yang diberikan oleh penyelenggara.

    Menurutnya, untuk mendapatkan beasiswa, calon awardee perlu mematuhi segala aturan yang diberikan oleh LPDP.


    “Jadi, selama kita mematuhi segala aturan yang diberikan oleh LPDP dan memang kita cocok dianggap sebagai orang yang eligible, insyallah akan berjalan dengan mulus,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela acara Study UK: Pre-departure Briefing (PDB) 2025 di Ganara Art Space, Plaza Indonesia, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

    Gilang sendiri telah menyelesaikan pendidikan gelar magister bidang Operations, Project, and Supply Chain Management di The University of Manchester, United Kingdom (UK), Inggris.

    2 Tips Lolos Seleksi Administrasi LPDP

    Ada tiga tahapan yang harus dilalui peserta sebelum jadi penerima beasiswa LPDP. Ketiga tahapan tersebut adalah seleksi administrasi, tes bakat skolastik, dan substansi.

    Seleksi administrasi menjadi gerbang awal yang bisa dikatakan mudah tapi sulit untuk dilalui. Gilang memberikan 2 tips agar pendaftar LPDP Tahap 2 Tahun 2025 bisa lolos seleksi administrasi, yakni:

    1. Buku Panduan LPDP Penting!

    Tips pertama dari Gilang adalah pendaftar harus memahami aturan yang sifatnya spesifik, seperti surat rekomendasi. Sehingga buku panduan adalah hal penting yang harus diperhatikan pendaftar.

    “Kaya surat rekomendasi gitu kan LPDP surat rekomendasinya harus di tahun yang sama. Saat kita diberikan (rekomendasi) oleh orang di tahun atau tanggal yang sama gitu. Menurut saya perlu diperhatikan buku panduannya, supaya bisa lebih at least eligible untuk LPDP,” urai Gilang.

    2. Pahami Tujuan Sebelum dan Setelah Studi

    Gilang menuturkan pendaftar perlu memahami apa tujuan yang ingin dicapai ketika kuliah di luar negeri. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melihat kesinambungan antara apa yang tengah dilakukan saat ini dengan kontribusi sebelumnya.

    “Mungkin bisa ditarik dari selama kita S1, kegiatan kita apa saja, pekerjaan kita,” katanya.

    Dari pengalaman dan kontribusi sebelumnya, knowledge gap atau pengetahuan yang belum diketahui akan calon awardee temukan. Knowledge gap inilah yang akan jadi alasan mengapa studi tersebut perlu dilakukan.

    “Jadi pahami kesinambungan antara past, present, sama future kita, di masa depan ingin jadi apa,” tandasnya.

    Menjadi beasiswa incaran pelajar Indonesia, persiapan dalam mendaftar LPDP bukan suatu hal yang bisa dianggap enteng. Selama persiapan Gilang juga merasa khawatir tidak lolos.

    “Selama proses (pendaftaran) sebenarnya worry aja. Tapi alhamdulillah lolos. Hambatan nggak berarti selama persiapan sudah matang,” tandasnya.

    Sebagai informasi, beasiswa LPDP tahap 2 tahun 2025 dibuka hingga 31 Juli 2025. Informasi pendaftaran bisa dilihat melalui laman resmi LPDP pada tautan https://lpdp.kemenkeu.go.id/.

    (det/pal)



    Sumber : www.detik.com