Tag: penerima

  • Penting! Begini Cara Bikin Sertifikat Setelah Terima Tanah Hibah



    Jakarta

    Tanah hibah adalah lahan dari pemberian orang lain. Setelah menerima tanah hibah, kamu perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan tanah tersebut sepenuhnya sah menjadi milikmu di mata hukum.

    Membuat SHM tanah hibah sedikit berbeda dari proses SHM pada umumnya. Penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini tetap berlaku meski pemberi hibah telah meninggal.

    Contoh kasusnya ketika seseorang mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama sang ayah. Maka, penerima itu dapat langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen.

    Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Jika status tanah yang dihibahkan berupa hak guna bangunan (HGB), penerima hibah belum bisa melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya.

    Oleh karena itu, penerima tanah hibah harus mengubah status tanah itu menjadi SHM terlebih dahulu. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Terima Warisan Properti Lebih Ribet daripada Duit? Begini Faktanya



    Jakarta

    Uang dan properti adalah dua aset bernilai yang dapat diberikan sebagai warisan. Namun, ada anggapan jika lebih baik menerima warisan berbentuk uang daripada properti. Kira-kira apa alasannya ya?

    Menurut Pengamat Properti yang juga Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto menjelaskan, anggapan ini muncul karena kedua aset tersebut memiliki cara pengalihan kepemilikannya yang berbeda.

    Kalau uang menurut Steve merupakan aset berbentuk likuiditas, sama seperti uang cash, deposito, atau logam mulia. Cara pengalihan kepemilikannya ke ahli warisan lebih murah. Sementara rumah adalah aset tetap atau tidak bergerak. jika ingin menerimanya sebagai warisan, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi dan diurus.


    Syarat wajib untuk dapat menerima harta milik orang yang telah meninggal adalah mereka tercatat sebagai penerima harta tersebut dalam akta waris. Steve mengatakan jika seseorang mendapatkan warisan berupa uang, mereka hanya perlu mengurus akta waris tersebut, maka uang tersebut dapat menjadi milik mereka.

    Jika mereka mendapatkan properti, bukan hanya akta waris yang harus diurus, ahli waris juga akan mengeluarkan biaya untuk mengurus pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    “Perbedaannya di biaya, kalau warisan cash atau deposito itu hanya berhenti (selesai) di akta waris biayanya. Tapi kalau properti atau rumah itu ada biaya namanya biaya pajak dan BPHTB. Itu harus dibayarkan semuanya,” kata Steve saat dihubungi detikProperti, Jumat (25/4/2025).

    Nilai pajak yang harus dibayarkan oleh ahli waris tergantung pada nilai dari properti tersebut. Semakin mahal nilainya, maka pajak yang harus dibayarkan ahli waris akan semakin tinggi.

    Tidak berhenti pada tanggungan pajak, BPHTB, ahli waris juga harus membayar proses balik nama sertifikat.

    Kemudian apabila ingin menjual rumah tersebut, ahli waris harus mendapatkan izin dari seluruh ahli waris. Apabila ada ahli waris yang tidak setuju untuk menjual rumah tersebut, maka penjualan tidak dapat dilakukan.

    “Untuk mau menjual, umpamanya anaknya 5, ada satu anak yang tidak setuju menjual. Nah itu nggak bisa masuk ke tahap berikutnya yaitu memasarkan untuk dijual, karena anak yang nomor 5 ini nggak mau tanda tangan kesepakatan untuk menjual gitu,” jelas Steve.

    Steve juga mengingatkan beberapa rumah yang telah berusia puluhan tahun biasanya ada tunggakan pajak. Apabila rumah tersebut diwariskan, maka tanggungan pembayaran tunggakan tersebut menjadi milik ahli waris.

    “Terus tunggakan pajak, biasanya kan kalau waris itu banyak PR-nya yang namanya tunggakan pajak, biasanya PBB gitu. Jaman dulu kan PBB sering nunggak ya, orang-orang jaman dulu,” tuturnya.

    Untuk menghindari beban tanggungan yang besar kepada ahli waris, Steve menyarankan apabila saat ini memiliki beberapa properti yang nilainya mahal, lebih baik menjualnya dan tukar dengan properti yang nilainya lebih rendah tetapi lokasinya strategis seperti di dekat transportasi publik.

    “Kalau rumahnya satu, besar, di Kemang, 2.000 meter, alangkah baiknya dilepas dulu, dijual dulu. Pindah ke daerah yang lebih baik, yang dekat sarana transportasi atau rumah sakit. Uang sisanya bisa dibagi atau bisa disimpan untuk biaya tidak terduga,” terangnya.

    Kemudian, untuk ahli waris yang mendapatkan warisan berupa properti, jangan terbebani dan langsung menjualnya. Pertimbangkan dahulu apakah rumah tersebut dapat menjadi pemasukan ke depannya di masa depan.

    Apabila masih bernilai, Steve menyarankan untuk tidak buru-buru menjualnya. Namun, apabila sebaliknya seperti lebih besar tanggungan yang dibebankan daripada manfaatnya, maka boleh untuk segera melepasnya agar uangnya dapat memenuhi kebutuhan ahli waris.

    “Menurut saya, kepada para pemegang aset yang idle (menganggur), pemegang aset yang terlalu besar, dan biayanya sudah tidak terkendalikan dari biaya perawatan, biaya budgetnya, lebih baik disesuaikan alias dijual dan beli lagi sesuai dengan kebutuhan. Karena saat ini lebih baik memegang aset yang bersifat likuiditas karena bunga bank kan cukup tinggi sekarang dan kalau punya aset lukuiditas, ketika ada kebutuhannya mendadak atau mendesak itu bisa dicairkan secepatnya. Kalau properti kan agak lama ya,” ungkapnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Balik Nama PBB di Jakarta Bisa Online, Begini Caranya


    Jakarta

    Saat membeli rumah, sebaiknya segera melakukan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) atau mutasi PBB. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru untuk mengidentifikasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2. Selain aktivitas jual-beli, mutasi PBB ini juga perlu dilakukan apabila ada hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik lama ke pemilik baru.

    Nah, untuk balik nama PBB sekarang bisa dilakukan secara online lho, salah satunya di Jakarta. Sebelum mengetahui cara balik nama PBB-P2, ketahui dulu syarat administrasi untuk melakukannya dilansir dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.


    Syarat Administrasi Balik Nama PBB

    Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, persyaratan administrasi untuk mutasi atau balik nama PBB adalah sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan

    2. Identitas berupa:

    a. Wajib Pajak Orang Pribadi
    – KTP atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

    b. Wajib Pajak Badan

    – Perizinan Berusaha (NIB)

    – NPWP Badan

    – KTP Pengurus Badan

    – Akta Pendirian/Perubahan

    3. Surat kuasa bermeterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)

    4. Surat Pemberitahuan Objek pajak (SPOP)/LSPOP diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani

    5. Hasil cetak SPPT PBB-P2

    6. Bukti kepemilikan tanah

    a. Untuk tanah yang sudah bersertifikat, berupa fotokopi sertifikat tanah

    b. Untuk tanah yang belum bersertifikat atau sudah bersertifikat tapi masa berlaku sudah habis:

    – Fotokopi surat kavling/girik/dokumen sejenis lainnya atau sertifikat tanah yang sudah habis masa berlakunya; dan

    – Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

    7. Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak

    8. Fotokopi izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung (IMB/PBG)

    9. Foto objek pajak

    10. Wajib lunas PBB-P2, dengan ketentuan: a) lunas PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang dimohonkan; dan b) dalam hal pemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek pajak kurang dari 5 tahun, maka dikenakan kewajiban pelunasan untuk tahun pajak sejak objek pajak tersebut dimiliki/dikuasai/ dimanfaatkan oleh Wajib Pajak; dan

    11. Dalam hal tanah/bangunan yang dimohon adalah objek BPHTB maka pemohon harus melampirkan SSPD BPHTB.

    Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Secara Online

    1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

    2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.

    3. Pilih Menu “Jenis Pajak” Klik Opsi “PBB”

    4. Kemudian klik “Pelayanan” lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan” klik “Jenis Pelayanan” pilih “Mutasi” klik “Jenis Sub Pelayanan” pilih sub pelayanan yang diinginkan, kemudian isi “Kemudian Isi Identitas Pemohon”. Lalu “Isi Data Objek Pajak”. lalu “Upload Data Pendukung”

    5. Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di atas” Kemudian klik “Simpan”

    6. Setelah itu tampilan akan berpindah ke “Halaman Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan” kemudian kita bisa melihat status pengajuan masih dalam “Proses Verifikasi Petugas”.

    7. Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai” kemudian di bagian kolom keterangan, klik ikon “Unduh” lalu “Surat Tanda Terima Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan” sudah dapat dilihat dan di cetak.

    Itulah cara balik nama PBB-P2 secara online di Jakarta. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Ikut Program Bedah Rumah dari Pemerintah? Ini Syarat dan Caranya


    Jakarta

    Pemerintah memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias bedah rumah. Program ini memungkinkan masyarakat mendapatkan bantuan untuk merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH).

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan program tersebut sudah bisa berjalan pada bulan ini. Adapun, target program BSPS adalah 45.000 unit.

    “Untuk program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dengan target 45 ribu rumah, kami sudah tadi dengan BPKP sudah mulai penyerapannya bulan ini segera jalan,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).


    Tidak semua orang bisa mengikuti program tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    Apa saja syaratnya? Dilihat dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP yang diunggah pada Selasa (17/6/2025), berikut ini informasinya.

    Syarat Penerima BSPS

    Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengungkapkan salah satu syarat untuk bisa mengikuti program BSPS adalah warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, masyarakat harus termasuk ke dalam kategori desil 4 ke bawah atau masuk kategori rentan miskin.

    Fitrah juga mengungkapkan calon penerima harus memiliki tanah yang sah atau legalitas yang sah serta memiliki satu-satunya rumah dalam keadaan tidak layak huni.

    “Data calon penerima bantuan harus masuk dalam DTSEN. Di lapangan, kami mempunyai namanya pendamping lapangan, tenaga fasilitator, komposisinya saat ini sedang direncanakan itu adalah 2 fasilitator untuk 40 penerima bantuan,” kata Fitrah dalam unggahan tersebut.

    Mekanisme Pengajuan Usulan

    Fitrah mengungkapkan mekanisme pengajuan penerima BSPS ini dari pemerintah daerah. Namun, bisa juga tokoh masyarakat sekitar mengajukan ke pemerintah daerah siapa saja yang berhak menerima BSPS.

    “Setelah ada usulan penerima bantuan, selain kami seleksi administrasi juga akan kami melakukan seleksi fisik,” tuturnya.

    Fitrah mengungkapkan, aturan terbaru soal BSPS masih digodok karena ada beberapa perubahan yang akan dilakukan.

    Dalam catatan detikcom, bentuk BSPS yang diberikan bisa berupa uang dan barang. Uang yang diberikan kepada penerima BSPS digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja. Total uang yang diberikan yaitu Rp 20 juta, Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah kerja.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • BPHTB Jakarta Diskon hingga 75%, Ini Syarat Lengkap Penerimanya


    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan diskon untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk warga Jakarta. Diskon yang diberikan hingga 75 persen.

    Dilansir dari detikNews, Pramono berharap kebijakan ini bisa mempermudah generasi muda Jakarta untuk memiliki hunian yang layak.

    “Relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50% menjadi 2,5% untuk objek pertama, dan 75% untuk pemberian hak baru pertama,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).


    Untuk bisa mendapatkan diskon tersebut, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat atau kriteria warga Jakarta yang bisa menerima diskon BPHTB tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok BPHTB. Berikut ini informasinya.

    Syarat Penerima Diskon BPHTB 75 Persen

    Berikut ini adalah syarat penerima diskon BPHTB sebanyak 75 persen.

    a. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan;

    b. Wajib pajak orang pribadi veteran, pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang namanya tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah;

    c. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dengan luas tanah sampai dengan 60 m2 (enam puluh meter persegi);

    d. Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui pemberian hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

    Syarat Penerima Diskon BPHTB 50 Persen

    Berikut ini adalah syarat penerima diskon BPHTB sebanyak 50 persen.

    a. Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    b. Wajlb pajak orang pribadi veteran, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya, yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas dari pensiunan PNS, purnawirawan TNI/POLRI, atau janda/dudanya melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris;

    c. Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan penerima hibah;

    d. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;

    e. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat;

    f. Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena waris;

    g. Wajib pajak BUMD yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah;

    h. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan karena penggabungan usaha;

    i. Wajib pajak badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peleburan usaha;

    j. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan sebagai kelanjutan dari perpanjangan hak yang dilakukan setelah berakhirnya hak atas tanah sebelumnya dengan tidak adanya perubahan nama;

    k. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari tanah eks-desa atau tanah eks-kotapraja;

    l. Wajib pajak yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan di atas hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

    m. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan berupa hak pengelolaan;

    n. Wajib pajak badan yang memperoleh hak baru atas tanah dan/atau bangunan selain hak pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun berdasarkan data fisik dan data yuridis yang tercatat pada kantor pertanahan.

    Diskon BPHTB Atas Bangunan

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan diskon sebesar porsi BPHTB yang terutang atas bangunan. Adapun, porsi terutang atas bangunan yang dimaksud adalah selisih antara BPHTB yang seharusnya terutang atas tanah dan bangunan dengan BPHTB yang terutang atas tanahnya saja.

    Kriterianya yaitu wajib pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun atas nama pemegang hak yang berbeda dengan pemegang hak sebelumnya.

    Bebas Pokok BPHTB

    Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membebaskan pokok BPHTB yang diberikan kepada wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pelaksanaan program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berupa kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memenuhi kriteria pengecualian objek BPHTB.

    Itulah syarat untuk mendapatkan diskon BPHTB di DKI Jakarta.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya di https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id/


    Jakarta

    Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu penerima manfaat Program Pangan Bersubsidi. Program ini merupakan penyediaan dan distribusi pangan dengan harga murah untuk masyarakat tertentu.

    Program tersebut dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Pemerintah Provinsi Jakarta. Bahan makanan dapat dibeli di Jakmart, Jakgrosir, dan Mini Distribution Center (DC) Perumda Pasar Jaya menggunakan saldo KJP yang telah cair.

    Sebagai informasi, pencairan KJP Plus tahap II 2025 bulan September dilakukan bertahap mulai 5 November 2025.


    Pelaksanaan distribusi pangan bersubsidi ini dilakukan pada Januari hingga Desember tahun berjalan. Masyarakat pemegang KJP bisa langsung mengambil makanan bersubsidi ini ketika dana KJP Plus diterima.

    Meski begitu, sebaiknya masyarakat mengambil anytian KJP terlebih dulu untuk mengurangi lonjakan kerumunan.

    Link antrean KJP Pasar Jaya agar bisa mendaftar program pangan bersubsidi adalah:

    https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id/

    • Adapun ketentuan yang perlu diketahui sebelum mengantre adalah sebagai berikut:
    • Pendaftaran melalui https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id/.
    • Pendaftaran online dapat diakses pada 07.00-17.00 WIB.
    • Pengambilan barang pada H+1 setelah mendaftar dan nomor QR code antrean tercetak.
    • Antrean online hanya untuk di lokasi yang tertera dan hanya untuk satu kali pengambilan.
    • Pengambilan pangan bersubsidi dapat dilakukan pada 08.00-17.00 WIB, tapi disesuaikan dengan stok yang tersedia.
    • Membawa kelengkapan dokumen saat mengambil pangan bersubsidi.

    Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya

    • Akses https://antriankjp.pasarjaya.co.id/
    • Cek tanggal pengambilan, yakni satu hari setelah mendaftar
    • Pilih kota pengambilan di kotak “Wilayah Pengambilan”
    • Pilih “Lokasi Pengambilan”
    • Akan muncul status sisa kuota
    • Masukkan nomor kartu keluarga (KK)
    • Masukkan nomor induk kependudukan sesuai yang ada di KK
    • Masukkan nomor kartu ATM
    • Masukkan angka yang tertera di “Captcha”
    • Klik kotak pernyataan data sudah benar
    • Tekan “Simpan”
    • Bawa fotokopi KK serta kartu KJP sesuai data yang didaftarkan
    • Cek dan pastikan saldo KJP cukup
    • Jangan membawa anak di bawah 12 tahun ke lokasi pengambilan sembako.

    Harga Pangan Bersubsidi

    • Daging ayam per ekor Rp 8 ribu
    • Telur ayam per 1 tray Rp 30 ribu
    • Daging sapi per 1 kg Rp 35 ribu
    • Ikan kembung per 1 kg Rp 13 ribu
    • Susu per 1 karton isi 24 pcs Rp 30 ribu
    • Beras per pak (5 kg) Rp 30 ribu.

    Lokasi pengambilan pangan bersubsidi juga bisa dicek di https://www.jakarta.go.id/page/program-pangan-bersubsidi-tahun-2025.

    Demikian cara daftar antrean KJP Pasar Jaya. Baca ketentuannya dengan saksama ya!

    (nah/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Pemerintah Godok Beasiswa Kursus buat Lulusan SMA/SMK yang Mau Kerja di Luar Negeri


    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan, pemerintah akan memperbanyak beasiswa kursus untuk lulusan SMA dan SMK yang akan bekerja ke luar negeri.

    Beberapa keterampilan yang disiapkan di antaranya welder (juru las), caregiver (perawat), hospitality (jasa perhotelan), hingga kebahasaan. Pemerintah akan mempersiapkan Rp 12 triliun untuk agenda ini.

    Kapan Beasiswa Dimulai?

    Cak Imin mengatakan pasar luar negeri sangat besar jumlahnya.


    “Insya Allah akan disiapkan Rp 12 triliun untuk pelatihan dan peningkatan mutu bahasa para calon-calon tenaga kerja yang bekerja dengan pasar luar negeri,” ujarnya di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, setelah rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih pada Selasa (4/11/2025), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

    Namun, Cak Imin belum merinci berapa kuota beasiswa tersebut. Ia menyampaikan jumlah penerima beasiswa akan dimaksimalkan. Beasiswa mulai berjalan pada akhir tahun ini.

    “Untuk beasiswa dimulai akhir tahun ini dengan jumlah tertentu semaksimal mungkin dan akan dimulai lebih besar lagi pada bulan Januari,” kata Cak Imin, dikutip dari detikFinance.

    Beda dengan Program Kementerian P2MI

    Ia turut menerangkan penyiapan anggaran Rp 12 triliun ini berbeda dengan program tenaga kerja yang disiapkan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

    Program Kemenko Perekonomian tersebut disiapkan untuk 500 ribu orang dengan anggaran sebesar Rp 8 triliun. Programnya adalah untuk menghasilkan tenaga kerja di bidang welder dan hospitality ke luar negeri.

    “Beda (dengan program Kemenko Perekonomian),” kata Cak Imin.

    Program tenaga kerja baru 500 ribu orang itu sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto.

    “Bapak Presiden di dalam sindang kabinet kemarin (memerintahkan) untuk mempersiapkan 500 ribu tenaga kerja kita yang di bidang welder dan hospitality,” jelas Airlangga melalui konferensi pers di Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta pada Rabu (22/10/2025).

    “Ini tadi dalam pembahasan, Menteri P2MI diminta mengkoordinasikan dan anggaran yang disediakan sekitar Rp 8 triliun,” imbuhnya.

    Program itu juga akan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan. Airlangga menuturkan keterlibatan Kementerian P2MI dalam program ini bertujuan agar pekerja yang bersangkutan memiliki kesempatan bekerja di luar negeri.

    (nah/twu)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Kemdiktisaintek Sediakan Beasiswa S1 Khusus Atlet, Tahap Awal untuk 200 Penerima



    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi meluncurkan Beasiswa S1 Atlet Berprestasi 2025. Beasiswa ini berada di bawah naungan Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT).

    Wamendiktisaintek Fauzan menyebut, beasiswa ini hadir untuk memfasilitasi para atlet agar dapat berprestasi tanpa mengorbankan karier olahraga mereka. Sehingga, mereka bisa berprestasi sekaligus memiliki kematangan secara sains dan teknologi.

    “Inilah salah satu cara negara hadir untuk mengapresiasi dan merekognisi kemampuan talenta muda,” tutur Wamen Fauzan dalam acara Peluncuran Program Beasiswa Atlet Berprestasi Tahun 2025 di Graha Diktisaintek Gedung D Lantai 2, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) ditulis Jumat (24/10/2025).


    Tahap Awal Diberikan untuk 200 Atlet

    Plt. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Syska Hutagalung menjelaskan beasiswa atlet merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden-Wapres Poin 4 Butir 58, yang berbunyi:

    “Sekolah negeri dan perguruan tinggi menyediakan minimal 5%. Beasiswa bagi peserta didik berprestasi, termasuk atlet nasional.”

    Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menekankan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, sehat, dan produktif.

    Pada tahap awal di 2025, beasiswa ini sudah disalurkan kepada 200 atlet berprestasi menggunakan anggaran Kemdiktisaintek sebesar Rp 3,8 miliar. Syska mengakui bahwa tahap pertama ini belum begitu masif, tapi ia berharap tahun berikutnya penerima akan meningkat.

    “InsyaAllah di tahun-tahun berikutnya perhatian Bapak Presiden kepada atlet berprestasi yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi itu akan diakomodir dan dicover oleh pemerintah,” paparnya.

    Saat ini, pemerintah telah menyediakan secara lengkap terkait beasiswa untuk atlet berprestasi. Jenjang S1 akan diakomodir oleh Kemdiktisaintek dengan beasiswa full hingga lulus.

    Sedangkan jenjang S2 dan S3 akan berada di wewenang beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    Hadir di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat mengaku sulit untuk memilih 200 penerima beasiswa atlet pertama. Mengingat, atlet berprestasi di Indonesia sangatlah banyak.

    Kendati demikian, ia bersyukur bila ada ruang beasiswa khusus atlet. Hal ini akan semakin memperkuat sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

    Syarat dan Pembiayaan Beasiswa Atlet

    Beasiswa ini bisa didapatkan oleh seluruh atlet dari cabang olahraga apapun dan diberikan secara penuh hingga lulus. Atlet bisa menempuh pendidikan S1 di seluruh program studi (prodi) tidak hanya keolahragaan.

    Sekretaris Jendral Kemdiktisaintek Togar Magihut Simatupang menegaskan pembiayaan beasiswa ini berasal dari APBN Kemdiktisaintek. Setiap atlet mendapat beasiswa sebesar Rp 9,5 juta per semester yang mencakup dua komponen utama, yaitu:

    1. Biaya pendidikan, untuk mendukung kegiatan belajar di perguruan tinggi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek.

    2. Bantuan biaya hidup, guna menunjang kebutuhan dasar mahasiswa selama masa studi.

    Untuk bisa mendaftar beasiswa ini ada berbagai kriteria yang ditetapkan. Namun, syarat utama yang harus dipenuhi yaitu meraih juara 1, 2, atau 3 pada ajang olahraga nasional maupun internasional.

    Contoh ajang olahraga tersebut, seperti Olimpiade, Asian Games, South East Asian (SEA) Games, Pekan Olahraga Nasional (PON), dan kejuaraan resmi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atau induk organisasi cabang olahraga.

    (det/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Cara Daftar Beasiswa Pemerintah Rusia 2026-2027, Cek Panduannya!



    Jakarta

    Pernah bermimpi kuliah di luar negeri tanpa harus memikirkan biaya kuliah? Kini saatnya mewujudkannya!

    Beasiswa Pemerintah Rusia 2026-2027 resmi dibuka, memberikan kesempatan emas bagi pelajar Indonesia untuk menempuh pendidikan di Negeri Beruang Merah secara gratis.

    Tertarik mendaftar? Berikut langkah-langkahnya:


    1. Registrasi di situs resmi: education-in-russia.com
    2. Isi formulir online dan unggah semua dokumen yang diminta
    3. Pastikan status pendaftaran menjadi ‘Under Inspection at RZU’ (artinya sedang ditinjau oleh Russian House).

    Tersedia panduan lengkap dan contoh dokumen yang bisa kamu akses melalui QR Code di postingan Instagram resmi Russian House di Indonesia @rusdomindo.

    Beasiswa ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari S1, S2, S3 & lainnya. Ada sekitar 400 jurusan yang dapat dipilih calon mahasiswa.

    Apalagi, ada 700 universitas terkemuka di seluruh Rusia. Penerima beasiswa tidak perlu mengeluarkan uang kuliah, karena sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Rusia.

    Adapun periode pendaftarannya mulai dari 15 September – 15 Desember 2025. Informasi lebih lanjut tentang jurusan dan universitas bisa dicek di laman russia-edu.minobrnauki.gov.ru.

    Kamu juga bisa mengontak Russian House di Indonesia melalui e-mail beasiswarushouse@gmail.com, atau WhatsApp +62 821 2377 7297 atau mengunjungi secara langsung di Jl. Diponegoro No. 12, Jakarta Pusat.

    Jangan lewatkan kesempatan ini untuk belajar di Rusia dengan beasiswa penuh dari pemerintah. Yuk, siapkan dokumenmu dan daftar sekarang!

    (akd/akd)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Penerima Beasiswa LPDP 2025 & 2026 Dibatasi, Begini Alasannya



    Jakarta

    Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengatakan pihaknya membatasi jumlah penerima beasiswa LPDP 2025 menjadi maksimal 4.000 orang. Kebijakan ini diambil kendati jumlah pendaftar meningkat tajam menjadi 78.000 orang pada 2025.

    “2025 ini pendaftarnya 78.000, tetapi yang kita terima awardee-nya hanya sekitar 4.000. Mengapa? Karena di tahun-tahun sebelumnya itu LPDP bersama Kemdiktisaintek dan Kemenag itu menerima jumlah awardee yang mungkin sangat banyak sebelumnya,” kata Sudarto pada Rapat Dengar Pendapat Komisi XI dengan Dirut LPDP dan Dirut BLU PKN STAN di Jakarta, Selasa (16/9/2025), disiarkan di kanal YouTube TVR Parlemen.

    Sudarto mengatakan, kebijakan pembatasan penerima beasiswa LPDP rencananya juga akan berlaku pada seleksi 2026.


    “Sehingga 2 tahun ini, 2025 dan 2026, mungkin kami akan sangat terbatas untuk menerima jumlah pendaftar tersebut meskipun jumlah pendaftarnya naik sangat tajam sekali,” imbuhnya.

    Berdasarkan data LPDP, pendaftar beasiswa LPDP 2023 sebanyak 33.398 orang. Sebanyak 9.358 pendaftar dinyatakan sebagai penerima beasiswa.

    Sementara itu pada 2024, jumlah pendaftar naik menjadi 52.842 orang. Sebanyak 8.592 orang dinyatakan sebagai penerima beasiswa. Artinya, jumlah penerima beasiswa LPDP 2025 dan 2026 dipangkas setengahnya dari tahun lalu.

    Ia menjelaskan, jumlah penerima beasiswa kolaborasi dengan Kemendikbudristek (kini Kemendikdasmen dan Kemdiktisaintek) juga turun pada 2024 (sekitar 134.000 orang) dan 2025 (491 orang) dari 2023 (319.145 orang). Penurunan juga terjadi pada beasiswa LPDP Kemenag dari 2023 (17.101 orang) ke 2024 (959 orang).

    Sudarto mengatakan, berdasarkan proyeksi arus kas, LPDP baru akan menaikkan jumlah awardee (penerima beasiswa) LPDP pada 2027.

    “Artinya bahwa dengan proyeksi cashflow yang kami lakukan, di tahun 2025-2026 ini memang kami akan membatasi jumlah awardee baru, kami akan maintain yang saat ini sudah ongoing,” kata Sudarto.

    “Nanti tahun 2027 akan kami lakukan lagi untuk peningkatan jumlah awardee kembali,” imbuhnya.

    (twu/nah)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer