Tag: penetapan

  • Renovasi Wisma Atlet Telan Rp 350 M, Siapa yang Bakal Isi?



    Jakarta

    Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menjelaskan mengenai konsep Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta yang akan diubah menjadi Rusun ASN. Di mana sebagian Wisma Atlet akan digunakan sebagai Rusun ASN, kemudian setengah lainnya akan dialihfungsikan sebagai area komersial.

    “Tetep fungsinya rusun, tapi jadi rusun sebagian, yang utama untuk ASN. Sebagian nanti ada yang prospek untuk dikomersialkan untuk membiayai operasional dari area itu,” kata Iwan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

    Lebih lanjut, dia mengatakan konsep hunian ini adalah tempat tinggal sewa atau Rusunawa (Rumah susun sederhana sewa). Harganya akan ditetapkan oleh pemerintah dan akan diumumkan setelah renovasi selesai melalui Perpres (Peraturan Presiden).


    “Sementara rusunawa. Sistemnya sewa tapi nanti ada penetapan harga pemerintah,” ujarnya.

    Seperti yang diketahui saat ini Wisma Atlet sedang dalam tahap renovasi yang memakan waktu sekitar 6 bulan. Ditargetkan renovasi ini akan rampung tahun ini.

    Adapun, untuk anggaran renovasi Wisma Atlet sendiri telah diajukan dana sekitar Rp 350 miliar.

    “Ini masih nunggu penetapan, sudah dialokasikan Rp 350 miliar,” pungkasnya.

    Terpisah, terkait siapa ASN yang bisa menempati hunian di Wisma Atlet ini, Iwan menyampaikan hal tersebut akan diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Laporan dari LPSE Kementerian PUPR, untuk revitalisasi Wisma Atlet Kemayoran, pagu anggaran yang digelontorkan dari APBN senilai Rp 373.456.806.000 sementara Hasil Penilaian Sendiri (HPS) sebesar Rp 357.893.484.300.

    Dilansir detikNews, pada Selasa (6/8), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menggelar rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait Wisma Atlet. Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyatakan Wisma Atlet akan dijadikan perumahan ASN hingga kawasan komersial.

    “Dari BLU (Badan Layanan Umum) sudah berikan asesmen nanti minat dari beberapa aktivitas komersial ada, namun sisi lain juga akan jadi perumahan ASN, karena banyak sekali ASN di sekitar Wisma Atlet ini, tapi tanpa menimbulkan signaling yang salah karena di sisi lain akan ada perpindahan ke IKN,” ujar Sri Mulyani.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Ini Cara Lihat NJOP Online dan Hitung Harga Rumah



    Jakarta

    Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP-nya menjadi komponen penting untuk menghitung nilai atau harga sebuah tanah maupun rumah. Pemerintah daerah yang menentukan NJOP ini berdasarkan berbagai faktor, terutama lokasi.

    Untuk melihat NJOP ini bisa dilakukan dengan menyambangi kantor yang mengurusi pajak dan pendapatan daerah, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surakarta, dan sebagainya. Tak hanya itu, cara melihat NJOP juga bisa dilakukan secara online.

    Dalam artikel ini akan kita bahas cara melihat NJOP secara online, mulai dari pengertian NJOP, faktor penentu NJOP, hingga cara menghitung harga jual rumah berdasarkan NJOP tanah dan bangunan.


    Cara Melihat NJOP Online

    Selain mendatangi kantor Badan Pendapatan setempat, kamu bisa melihat NJOP secara online. Namun tidak semua daerah bisa menerapkan cara ini, sebab beberapa daerah tidak mengunggahnya ke situs resminya.

    Perhatikan beberapa langkah berikut ini:

    1. Kunjungi Situs Pemda

    Kunjungi situs resmi pemerintah daerah setempat untuk mencari regulasi mengenai penetapan NJOP. Kamu bisa masuk ke situs Badan Pendapatan Daerah sesuai lokasi properti, misalnya Jakarta adalah bprd.jakarta.go.id.

    Atau kalian bisa mengakses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah daerah sesuai lokasi properti. Misalnya daerah Kabupaten Sukoharjo adalah jdih.sukoharjokab.go.id.

    2. Cari Regulasi Tentang NJOP

    Carilah kumpulan regulasi mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Cari regulasi terbaru, kemudian download atau lihat preview-nya.

    Di Jakarta, NJOP diatur dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2019. Di Sukoharjo, NJOP diatur dalam Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 974/468 Tahun 2022 tentang Ρenetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022.

    3. Unduh dan Buka Regulasi

    Besar NJOP biasanya terletak pada lampiran. NJOP diatur berdasarkan lokasinya, biasanya mendetail hingga ke nama jalannya. Berikut ini tampilan kisaran NJOP dalam regulasi tersebut:

    NJOP dari Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 974/468 Tahun 2022.NJOP dari Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 974/468 Tahun 2022. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detik.com.

    Pengertian NJOP

    Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

    NJOP sering digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pedesaan dan perkotaan atau yang disebut PBB-P2. Selain itu, NJOP juga dapat menjadi dasar menentukan harga jual rumah maupun tanah.

    Faktor Penentu NJOP

    NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah secara berkala, sehingga besarannya bisa naik dan turun, tergantung faktor-faktor penentunya. Jadi jangan heran kalau NJOP rumah kamu berbeda dengan NJOP kampung sebelah.

    Nah, apa saja faktor penentunya? Berdasarkan pengertian NJOP, berikut ini beberapa faktor penentunya:

    1. Perbandingan dengan Objek Pajak Lain

    NJOP bisa ditentukan berdasarkan perbandingan dengan objek lainnya melalui pengamatan dan penelitian objek pajak lain yang sejenis.

    2. Pergantian NJOP

    NJOP juga ditentukan berdasarkan pergantian NJOP, yaitu hasil pemasukan dari objek pajak tersebut.

    3. Nilai Perolehan Baru

    Perhitungan NJOP juga didasari oleh transaksi pembelian dan dikurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk penempatan objek pajak secara layak.

    Cara Menghitung Harga Jual Rumah Berdasarkan NJOP

    Salah satu fungsi NJOP adalah untuk menghitung harga jual rumah sesuai pasaran. Meski demikian, NJOP adalah harga rata-rata, sehingga harga jualnya mungkin bisa lebih tinggi hingga 2-3 kali lipat, atau justru lebih rendah karena faktor-faktor tertentu.

    Dilansir dari situs Ray White, berikut ini cara menghitung harga jual rumah berdasarkan NJOP secara umum:

    1. Hitung NJOP Sesuai Luas Rumah

    Setelah mengetahui NJOP di daerahmu, hitunglah dengan mengalikan NJOP tanah dengan luas tanah, ditambah NJOP bangunan yang dikalikan dengan luas bangunan.

    (Luas tanah x NJOP per meter tanah) + (Luas Bangunan x NJOP per meter bangunan)

    Misalkan rumah Anda terdiri tanah seluas 60 meter persegi dan bangunan seluas 40 meter persegi. Jika NJOP tanah sebesar Rp 5.000.000/meter persegi dan NJOP bangunan Rp 4.000.000/meter persegi, maka cara menghitungnya sebagai berikut:

    (Luas tanah x NJOP per meter tanah) + (Luas Bangunan x NJOP per meter bangunan)
    (60 x 5.000.000) + (40 x 4.000.000)
    = 300.000.000 + 160.000.000
    = Rp 460.000.000

    Jadi, harga jual minimal rumah tersebut Rp 460 juta. Harga ini bisa jauh lebih tinggi atau rendah tergantung faktor-faktor lain. Penjual tentu bebas menentukan harga, namun pembeli juga akan melihat apakah harga tersebut layak.

    2. Pertimbangkan Lokasi

    Lokasi rumah yang strategis bisa memiliki harga jual yang lebih tinggi. Lokasi strategis biasanya berada dekat dengan jalan raya, dekat dengan fasilitas umum, pusat bisnis, dan sebagainya. Nilai jual bisa menurun ketika lokasi tersebut kini menjadi langganan bencana, atau terdampak proyek tertentu.

    3. Pertimbangkan Kelayakan Rumah

    Anda juga harus mempertimbangkan kelayakan rumah. Jika rumah sudah lama berdiri dan mengalami kerusakan, maka dapat mengurangi nilainya, karena pembeli juga harus merenovasinya.

    4. Tambahkan Biaya Renovasi

    Jika Anda melakukan renovasi sehingga rumah menjadi cantik, maka tambahkan biaya tersebut agar tidak rugi. Renovasi ini misalnya memasang wallpaper, memasang lampu hias, membuat kabinet dapur, menggunakan perabot berkualitas tinggi, dan sebagainya.

    5. Bandingkan Harga Pasaran

    Yang terakhir, kamu bisa membandingkannya dengan harga pasaran rumah di sekitar lokasi. Hal ini diperlukan agar harga jual tidak terlalu rendah atau terlalu tinggi.

    Nah, itulah tadi telah kita ulas cara melihat NJOP secara online, lengkap dengan pengertian NJOP, faktor penentu NJOP, hingga cara menghitung harga jual rumah berdasarkan NJOP tanah dan bangunan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Doktor untuk Dosen Indonesia 2025 Diperpanjang, Cek Jadwal Terkini!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) belum lama ini membuka Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) 2025. Kini Kemdiktisaintek memperpanjang pendaftarannya hingga 26 Juni 2025, yang semula hanya sampai 14 Juni.

    Beasiswa ini berbentuk joint degree dan dual degree. Program disediakan dengan skema program doktor by research dan doktor by coursework.

    Simak jadwal seleksi program ini setelah mendapatkan perpanjangan!


    Jadwal Beasiswa PDDI 2025

    • Penutupan pendaftaran: 26 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
    • Seleksi administrasi: Juni 2025
    • Seleksi substansi: Juli 2025
    • Penetapan dan pengumuman hasil: Agustus 2025.

    Tahapan Seleksi Beasiswa PDDI 2025

    Dikutip dari unggahan resmi Kemdiktisaintek, berikut ini tahapan seleksi Beasiswa PDDI 2025:

    • Pendaftaran: Peserta melengkapi seluruh berkas dan syarat mendaftar.
    • Seleksi administrasi: Panitia melakukan validasi kesesuaian dan kebenaran dokumen.
    • Seleksi substansi: Wawancara dengan pendaftar untuk menilai aspek kemampuan akademik/keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaannya.
    • Pleno dan penetapan: Penetapan penerima Beasiswa PDDI.

    Tujuan Beasiswa PDDI 2025

    Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyebut beasiswa ini adalah salah satu upaya peningkatan kapasitas dosen dengan menempuh program doktor. Ia menyampaikan sekitar 74,95% persen dosen di Indonesia belum memiliki kualifikasi pendidikan doktor.

    Brian menuturkan peningkatan kualifikasi dosen juga mendukung dosen untuk naik pangkat dan meningkatkan kesejahteraannya. Maka dari itu saat ini pihaknya juga sedang mengusahakan beasiswa doktor untuk dosen dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan beasiswa dari riset, khususnya topik prioritas pemerintah.

    “Barangkali tahun depan dana penelitian langsung kita blok untuk S3,” ujarnya dalam peluncuran Beasiswa PDDI 2025 di Grha Kemdiktisaintek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta (2/6/2025), dikutip dari arsip detikEdu.

    Perlu dicatat, beasiswa ini diperuntukkan bagi dosen di lingkungan koordinasi Kemdiktisaintek. Daftar perguruan tinggi yang jadi tujuan beasiswa ini bisa diakses melalui https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id/informasi.

    Sementara, format lampiran dokumen pendaftaran bisa dilihat dalam Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa PDDI Tahun 2025 yang bisa diunduh melalui https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id/unduh/.

    (nah/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Kita Lihat Optimal atau Tidak



    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan mengkaji ulang manfaat dana Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa yang dimulai pada 2013 itu diketahui telah menyalurkan beasiswa kepada 45.577 orang sampai Mei lalu.

    Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie mengatakan saat ini pihaknya sedang memeriksa penggunaan danaLPDP. Temuan pemeriksaan akan dianalisis berbasis pengeluaran dan manfaat yang didapatkan atau cost-benefit analysis.

    “Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak,” katanya dalam Antara dikutip Jumat (1/11/2024).


    Stella menekankan asas optimal adalah berkeadilan dan berkualitas dalam pengkajian ulang ini. Ia mengatakan jika hasil pengkajian ulang akan dikeluarkan sebentar lagi.

    “Sebentar lagi akan kami keluarkan temuan dan rekomendasi kami, bagaimana untuk bisa mengoptimalkan dana LPDP supaya jelas,” ujarnya.

    Kendati demikian, Stella menyebut kewenangan terhadap dana LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga pihaknya tidak dapat membuat kebijakan terkait optimalisasi dana LPDP. Namun, ia mengatakan pihaknya siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kemenkeu dalam optimalisasi dana Beasiswa LPDP.

    “Tujuannya hanya satu, supaya kita bisa mengoptimalkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan,” kata Stella.

    Tentang Beasiswa LPDP

    Beasiswa LPDP adalah beasiswa yang menjadi ‘primadona’ di Indonesia. Bagaimana tidak, setiap tahunnya beasiswa tersebut menggelontorkan dana untuk ribuan mahasiswa pascasarjana.

    Menurut Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto, jumlah penerima Beasiswa LPDP dari 2013 hingga akhir Mei 2024 sudah mencapai 45.577 orang.

    Pendaftar beasiswaLPDP dari tahun ke tahun juga terus meningkat. Pada tahun 2023, jumlah pendaftarLPDP tercatat sebanyak 33.337 orang. Pada pendaftaran seleksi tahap pertama tahun 2024, tercatat 20.210 orang mendaftar program beasiswa tersebut.

    BPK Juga Kaji Pengelolaan Dana LPDP

    Terkait pengelolaan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 untukLPDP. Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menyimpulkan pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 padaLPDP serta instansi terkait lainnya dilaksanakan sesuai dengan kriteria.

    Namun, BPK masih menemukan masalah dalam penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima LPDP, di antaranya:

    1. Dalam proses seleksi program penerima beasiswa, terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam SK dengan rekapitulasi peserta lulus. Terdapat inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta dan peserta yang terindikasi tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan

    2. Terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian tesis/disertasi/studi tetapi belum melakukan ujian tesis/disertasi atau belum menyelesaikan studinya.

    Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon peserta penerima beasiswa, meminta pertanggungjawaban atas realisasi dana ujian tesis/disertasi yang tidak didukung bukti, atau meminta pengembalian dana ke LPDP.

    “Serta melakukan monitoring dan evaluasi dan tindak lanjut atas mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan,” demikian bunyi rekomendasi dalam IHPS I Tahun 2024 BPK.

    (nir/twu)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • 8 Syarat Dokumen KJP Plus Tahap II 2024, Cek untuk Daftar Besok 18 September



    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 akan dibuka besok Rabu, 18 September 2024. Untuk mendaftar, pelamar wajib menyertakan delapan syarat dokumen. Apa saja?

    Sebagai informasi, KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat dari ekonomi kurang mampu. Penerima akan mendapat bantuan dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai satuan pendidikan menengah.

    Bantuan yang diberikan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan siswa, seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.


    Lantas, apa saja dokumen yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024? Simak daftarnya seperti dilansir dari laman resmi KJP Jakarta.

    Syarat Dokumen KJP Plus Tahap II 2024

    1. Formulir kelengkapan data
    2. Surat permohonan KJP Plus
    3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
    4. Fotokopi KTP
    5. Fotokopi KK
    6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
    7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

    Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

    Selain dokumen, peserta didik juga wajib memenuhi syarat penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

    1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
    3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2024

    1. SD/MI

    Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan

    2. SMP/MTs
    Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
    Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    Total besaran dana: Rp 420 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK
    Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    Total besaran dana: Rp 450 ribu/bulan
    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM
    Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan

    Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

    Jadwal Umum

    Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
    Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
    Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

    Jadwal Per Jenjang Sekolah

    1. SD/MI
    Pendaftaran: 18-23 September 2024
    Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

    2. SMP/MTS
    Pendaftaran: 25-30 September 2024
    Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

    3. SMA/MA, SMK, dan PKBM
    Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
    Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

    Demikian syarat dokumen KJP Plus Tahap II. Jangan sampai terlewat, ya!

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KJMU 2025 Dibuka, Bantuan Rp 9 Juta Per Semester buat Camaba dan Mahasiswa


    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2024 dibuka mulai Senin, 17 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025. Pendaftaran dibuka secara online di portal KJMU Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

    KJMU adalah bantuan biaya pningkatan mutu pendidikan bagi calon mahasiswa dan mahasiswa aktif, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik. Dana KJMU sebesar Rp 9 juta per semester yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

    Syarat Pendaftaran KJMU 2025

    • Berdomisili di DKI Jakarta
    • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta
    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial
    • Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan atau APBD.

    Syarat Khusus KJMU 2025 Calon Mahasiswa

    Berikut syarat khusus KJMU 2025 bagi calon mahasiswa:


    • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun ajaran sebelumnya
    • Dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi:
      • – PTN: Lolos jalur reguler PTN di bawah naungan Kemendiktisaintek dan Kemenag
      • – PTS: Lolos jalur reguler PTS yang terakreditasi unggul dan prodi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta

    Syarat Khusus KJMU 2025 Mahasiswa

    Berikut syarat khusus KJMU 2025 bagi mahasiswa:

    • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun ajaran sebelumnya
    • Dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi:
      • – PTN: Lolos jalur reguler PTN di bawah naungan Kemendiktisaintek dan Kemenag
      • – PTS: Lolos jalur reguler PTS yang terakreditasi unggul dan prodi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
    • Pengajuan paling lama pada semester 4

    Jadwal KJMU 2025

    • Pendaftaran KJMU 2025: 17-27 Maret 2025
    • Verifikasi sekolah: 17 Maret-9 April 2025
    • Verifikasi perguruan tinggi: 17 Maret-15 April 2025
    • Verifikasi dinas pendidikan: 16-17 April 2025
    • Penetapan penerima KJMU 2025 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta: 21 April-Mei 2025

    Informasi lebih lanjut dapat dipantau di akun Instagram @upt.p4op, @disdikdki, dan https://p4op.jakarta.go.id/kjmu. Semoga bermanfaat, detikers.

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Langkah Mudah dan Link Resmi


    Jakarta

    Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjadi bantuan pendidikan andalan milik pemerintah daerah (Pemda) Jakarta untuk murid yang memiliki keterbatasan ekonomi. Dengan sebutan KJP Plus, dana bantuan sosial (bansos) ini dicairkan setiap bulan ke rekening masing-masing peserta.

    Pengumuman pencairan KJP biasanya dilakukan Pemda Jakarta melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Jakarta (Disdik Jakarta), Jakarta Edukasi, atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

    Namun, selain menunggu pengumuman pencairan dana, peserta ternyata bisa mengecek apakah dirinya merupakan penerima KJP Plus atau tidak. Dikutip dari laman resminya dan postingan P4OP, Minggu (3/8/2025) berikut informasinya.


    Setelah ditelusuri, ada dua link resmi yang bisa digunakan untuk mengecek status KJP 2025 pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kedua link tersebut adalah:

    1. Laman Resmi KJP

    https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

    2. Melalui Aplikasi KJP Plus Jakedu

    https://edu.jakarta.go.id/kjp/login

    Ketika artikel ini ditulis, data penerima di laman resmi KJP terakhir adalah tahun 2024 tahap II. Dengan begitu, bila detikers yang ditetapkan menjadi penerima tahun 2025 tahap I sistem tidak akan menampilkan datamu.

    Sedangkan aplikasi KJP Plus Jakedu menjadi trobosan terbaru yang dimiliki pemerintah Jakarta. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur, termasuk tentang data penerima KJP dan penetapan dinas pendidikan.

    Namun, setelah ditelusuri aplikasi ini masih ditujukan untuk pihak sekolah dimulai dengan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 yang masih dibuka hingga 8 Agustus mendatang.

    Cara Cek KJP 2025 Pakai NIK

    Untuk memudahkanmu, berikut ini cara cek KJP 2025 pakai NIK melalui laman resminya, yakni:

    1. Buka http://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

    2. Isi NIK peserta didik

    3. Pilih tahun pendaftaran

    4. Pilih tahap pendaftaran

    5. Klik “Cek” dan sistem akan menampilkan status pendaftaran milikmu.

    Namun bila kamu adalah penerima KJP Plus Tahun 2025 Tahap I, ada baiknya menunggu pengumuman pencairan dana oleh Disdik Jakarta. Setelah diumumkan, untuk mengambil dana KJP Plus tahapan yang harus dilalui yaitu:

    1. Lewat teller

    • Datang ke Bank Jakarta lalu menuju teller bank.
    • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus.
    • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara non-tunai.

    2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

    • Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat
    • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening.
    • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Dana KJP Plus baru bisa diterima jika penerima sudah menyelesaikan pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM untuk bisa menerima bantuan.

    Adapun tahapannya yakni:

    • Datang ke Bank Jakarta terdekat
    • Bank Jakarta akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    • Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru
    • Barulah murid bisa mengambil dana melalui teller ataupun ATM Bank Jakarta terdekat.

    Demikianlah informasi tentang cara cek KJP 2025 pakai NIK. Semoga bermanfaat detikers!

    (det/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KJMU 2025 Tahap 2 Diperpanjang, Buruan Daftar!



    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa KJMU 2025 tahap 2 diperpanjang hingga Selasa, 23 September 2025. Sebelumnya, pendaftaran hanya dibuka sampai Senin, 22 September 2025.

    Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon mahasiswa dan mahasiswa aktif, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Para mahasiswa yang diterima sebagai penerima adalah mereka yang dinilai kurang mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik.


    Dana KJMU yang diberikan mencapai Rp 9 juta per semester hingga akhir masa studi. Untuk KJMU tahap 2 tahun 2025, tersedia kuota untuk 3.466 mahasiswa.

    Pendaftaran dibuka secara online di portal KJMU Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

    Syarat Pendaftaran KJMU 2025 Tahap 2

    Sebelum mendaftar KJMU 2025 tahap 2, cek dulu syarat-syaratnya berikut ini seperti dilansir dari Instagram resmi Disdik DKI Jakarta @disdikdki:

    1. Berdomisili di DKI Jakarta
    2. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta
    3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial
    4. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan atau APBD.

    Syarat Khusus KJMU 2025 Tahap 2 Calon Mahasiswa

    1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun ajaran sebelumnya
    2. Dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi:
      – PTN: Lolos jalur reguler PTN di bawah naungan Kemendiktisaintek dan Kemenag
      – PTS: Lolos jalur reguler PTS yang terakreditasi unggul dan prodi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
    3. Syarat Khusus KJMU 2025 Tahap 2 Mahasiswa On Going
    4. Berikut syarat khusus KJMU 2025 bagi mahasiswa:
    5. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun ajaran sebelumnya
    6. Dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi:
      – PTN: Lolos jalur reguler PTN di bawah naungan Kemendiktisaintek dan Kemenag
      – PTS: Lolos jalur reguler PTS yang terakreditasi unggul dan prodi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
    7. Pengajuan paling lama pada semester 4

    Cara Daftar KJMU 2025 Tahap 2

    1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

    2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

    3. Upload kelengkapan dokumen usulan

    4. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

    JadwalKJMU 2025 Tahap 2 Terbaru

    Pendaftaran KJMU khusus pendaftar baru: 18-23 September 2025

    Verifikasi dan unggah SPTJM sekolah: 18-25 September 2025

    Verifikasi dan unggah SPTJM perguruan tinggi untuk pendaftar baru dan penerima lanjutan: 18-30 September 2025

    Verifikasi dinas pendidikan: 1-7 Oktober 2025

    Penetapan penerima melalui keputusan gubernur: 8-20 Oktober 2025

    Itulah informasi mengenai pendaftaran KJMU 2025 tahap 2. Buruan daftar!

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya Masuk Gunung Gede Pangrango Naik, Ini Daftar Rinciannya


    Jakarta

    Biaya pendakian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) naik per 30 Oktober 2024 kemarin. Penetapan tarif barunya berlaku untuk pendakian, wisata alam, hingga berkemah.

    Pembaruan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024, SK Kepala BBTNGGP nomor SK.276/BBTNGGP/tek/B/10/2024.

    Informasi penyesuaian tarif tersebut dibagikan oleh akun Instagram resmi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango @bbtn_gn_gedepangrango pada (30/10/2024). Berikut rinciannya.


    1. Biaya Masuk Gunung Gede Pangrango (Resort Cibodas & Gunung Putri)

    Senin-Jumat (Weekday)

    Warga Negara Indonesia (WNI)

    • Pendakian (2 hari 1 malam): Rp 72 ribu
    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 52 ribu
    • Wisata alam (1 hari): Rp 22 ribu

    Warga Negara Asing (WNA)

    • Pendakian (2 hari 1 malam): Rp 435 ribu
    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 415 ribu
    • Wisata alam (1 hari) : Rp 205 ribu

    Rombongan Pelajar & Mahasiswa WNI (Minimal 5 orang)

    • Pendakian (2 hari 1 malam): Rp 52 ribu
    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp32 ribu
    • Wisata alam (1 hari): Rp12 ribu

    Sabtu – Minggu (Weekend)

    WNI

    • Pendakian (2 hari 1 malam): Rp 92 ribu
    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 72 ribu
    • Wisata alam (1 hari): Rp 32 ribu

    WNA

    • Pendakian (2 hari 1 malam): Rp 435 ribu
    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 415 ribu
    • Wisata alam (1 hari): Rp 205 ribu

    Rombongan Pelajar & Mahasiswa WNI (Minimal 5 orang)

    • Pendakian (2 hari 1 malam): Rp 62 ribu
    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 42 ribu
    • Wisata alam (1 hari): 17 ribu

    2. Biaya Masuk Gunung Gede Pangrango (Resort Selabintana)

    Senin-Jumat (Weekday)

    WNI

    • Pendakian (2 hari 1 malam): Rp 72 ribu
    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 32 ribu
    • Wisata alam (1 hari): Rp 12 ribu

    WNA

    • Pendakian (2 hari 1 malam): Rp 435 ribu
    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 315 ribu
    • Wisata alam (1 hari) : Rp 155 ribu

    Rombongan Pelajar & Mahasiswa WNI (Minimal 5 orang)

    • Pendakian (2 hari 1 malam): Rp 52 ribu
    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 22 ribu
    • Wisata alam (1 hari): Rp 7 ribu

    Sabtu – Minggu (Weekend)

    WNI

    • Pendakian (2 hari 1 malam): Rp 92 ribu
    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 42 ribu
    • Wisata alam (1 hari): Rp 17 ribu

    WNA

    • Pendakian (2 hari 1 malam): Rp 435 ribu
    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 415 ribu
    • Wisata alam (1 hari): Rp 205 ribu

    Rombongan Pelajar & Mahasiswa WNI (Minimal 5 orang)

    • Pendakian (2 hari 1 malam): Rp 62 ribu
    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 27 ribu
    • Wisata alam (1 hari): Rp 9,5 ribu

    3. Biaya Masuk Gunung Gede Pangrango (Resort Mandalawangi & Resort Situgunung)

    Senin-Jumat (Weekday)

    WNI

    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 52 ribu
    • Wisata alam (1 hari): Rp 22 ribu

    WNA

    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 415 ribu
    • Wisata alam (1 hari) : Rp 205 ribu

    Rombongan Pelajar & Mahasiswa WNI (Minimal 5 orang)

    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 32 ribu
    • Wisata alam (1 hari): Rp 12 ribu

    Sabtu – Minggu (Weekend)

    WNI

    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 72 ribu
    • Wisata alam (1 hari): Rp 32 ribu

    WNA

    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 415 ribu
    • Wisata alam (1 hari): Rp 205 ribu

    Rombongan Pelajar & Mahasiswa WNI (Minimal 5 orang)

    • Berkemah (2 hari 1 malam): Rp 42 ribu
    • Wisata alam (1 hari): Rp 17 ribu

    Harga yang tertera di atas sudah termasuk tiket masuk, pungutan kemah/pendakian, dan asuransi. Sementara, untuk pungutan penggunaan atau menerbangkan drone berada di tarif Rp 2 juta per unit/per hari.

    Biaya Parkir Kendaraan Gunung Gede Pangrango

    • Kendaraan roda dua : rp 5 ribu per hari
    • Kendaraan roda empat: Rp 10 ribu per hari
    • Kendaraan roda enam/bus: Rp 50 ribu per hari
    • Sepeda: Rp 2 ribu per hari.

    Jalur Pendakian Gunung Gede

    Terdapat 3 jalur pendakian Gunung Gede, yaitu via jalur Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana.

    Dilihat dari situs resminya, total kuota pendakian Gunung Gede adalah 600 per hari. Dengan pembagian kuota 300 untuk pintu masuk via Cibodas, 200 via Gunung Putri, dan 100 via Selabintana.

    (khq/fds)



    Sumber : travel.detik.com

  • Libur Long Weekend ke Pulau Peucang TN Ujung Kulon, Begitu Memikat



    Pandeglang

    Pulau Peucang bisa menjadi pilihan untuk mengisi hari libur atau akhir pekan. Pasalnya, di Pulau Peucang menyajikan keindahan alam yang sangat alami.

    Pulau Peucang terletak di ujung barat pulau Jawa atau di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Kawasan ini sudah ditetapkan sebagai Geopark Nasional Ujung Kulon.

    Hal itu tertuang dalam SK Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon pada 10 November 2023. Di kawasan itu terdapat 14 situs warisan geologi (geosite), enam situs keanekaragaman hayati atau biodiversity, dan dua situs keragaman budaya (cultural sites).


    Untuk menuju ke pulau, membutuhkan waktu perjalanan laut sekitar dua sampai tiga jam, dari Pelabuhan Sumur, Pandeglang. Begitu tiba di lokasi, kita akan disambut pasir putih, air laut biru dan tenang.

    Di sana, kita bisa melihat ragam penghuni air dengan melakukan snorkeling atau diving. Ombak yang tenang, cocok untuk bermain air. Gerombolan ikan akan ikuti menemani saat bermain.

    Pulau Peucang TN Ujung KulonPulau Peucang TN Ujung Kulon (Foto: Aris Rivaldo/detikcom)

    Tak hanya itu, di kawasan Pulau Peucang bisa ditemukan satwa darat yang hidup bebas, seperti rusa, monyet, banteng, burung merak. Hewan-hewan itu tak akan mengganggu waktu liburan kita.

    Pemandangan sunset atau mata hari tenggelam juga bisa dinikmati saat senja. Keindahan langit itu, bisa membuat kita ingin bertahan lebih lama.

    Wajar saja jika Pulau Peucang dikunjungi wisatawan setiap liburan, atau pada saat akhir pekan. Mereka sengaja datang untuk menikmati semua jejak keindahan yang ditawarkan.

    Untuk menuju Pulau Peucang, kita bisa mengikuti open trip yang dibuka oleh warga lokal. Jika mengikuti open trip ongkos perjalanan akan lebih murah. Untuk harga, sekitar Rp 600 sampai 750 ribu. Tarif tersebut sudah dapat makan, dan penginapan selama kegiatan.

    Sudah saatnya luangkan waktu liburan ke Pulau Peucang. Ajak keluarga atau teman dekat untuk diajak berlibur.

    (msl/msl)



    Sumber : travel.detik.com