Tag: penghasilan

  • OJK Sebut Anak Muda Gemar Utang Paylater, Paling Banyak buat Fesyen


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat banyak generasi muda mengambil utang dari buy now pay later (BNPL) atau paylater. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi.

    Perempuan yang akrab disapa Kiki mengatakan fenomena mengutang melalui paylater ini menjadi concern dari regulator di seluruh dunia. Kiki pun mewanti-wanti bahayanya fenomena fear of missing out (Fomo), You only live once (Yolo) hingga doom spending yang memicu perilaku berutang.

    “Anak muda ini Fomo, kalau nggak ikut khawatir dibilang ketinggalan zaman, terus Yolo. Katanya sekarang tren baru doom spending, belanja serasa mau kiamat. Jadi, anak muda ini kemudian membelanjakan yang dimiliki seolah tidak ada hari besok. Paling gawat belanjanya bukan dari uang yang dimiliki, tapi dari uang yang utangan tadi,” kata Kiki dalam acara Like It yang dilansir dari Youtube OJK, Sabtu (5/10/2024)


    Kemudian ada juga fenomena memberikan penghargaan atau rewards yang instan. Dia bilang hal ini sangat membahayakan bagi generasi muda, apalagi yang belum mempunyai penghasilan sendiri.

    Menurutnya, fenomena tersebut dapat menyebabkan generasi muda gemar berutang. Apalagi saat ini mencari pinjaman atau berutang sangatlah mudah karena teknologi semakin berkembang, misalnya dengan pinjaman online dan paylater.

    “Karena dengan ada pinjol, paylater sangat mudah anak muda kita bisa mendapatkan pinjaman kemudian membelikan barang yang tidak produktif,” terangnya.

    Berdasarkan data yang dipaparkannya, pengguna paylater sebagian besar merupakan generasi Z dengan rentang usia 26-35 tahun. Dengan rincian, 26,5% pengguna paylater dengan rentang usia 18-25 tahun, 43,9% pengguna berusia 26-35 tahun, 21,3% berusia 36-45 tahun. Kemudian, 7,3% pengguna berusia 46-55 tahun, serta hanya 1,1% pengguna paylater berusia di atas 55 tahun.

    Adapun sebagian besar penggunaan paylater untuk gaya hidup, seperti fesyen dengan persentase 66,4%, perlengkapan rumah tangga dengan 52,2%, elektronik dengan 41 %, laptop atau ponsel dengan 34,5%, hingga perawatan tubuh sebesar 32,9%.

    (das/das)



    Sumber : finance.detik.com

  • Berapa Penghasilan Maksimal Ortu agar Lolos KIP Kuliah 2024? Ini Penjelasannya



    Jakarta

    Detikers mau daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024? Sebelumnya, perlu diketahui salah satu syaratnya terkait maksimal penghasilan orang tua penerima.

    Sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, KIP Kuliah digelontorkan sebagai bantuan bagi mahasiswa perguruan tinggi yang terkendala ekonomi, tetapi mempunyai prestasi.

    “Pemerintah akan menanggung biaya pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang diterima pada program-program studi terbaik di Indonesia melalui KIP Kuliah Merdeka,” tutur Nadiem dalam buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024, dikutip Jumat (16/2/2024).


    Untuk bisa lolos menjadi penerima KIP Kuliah 2024, siswa harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, termasuk kesesuaian penghasilan orang tua. Berapa syarat penghasilan orang tua penerima KIP Kuliah 2024? Simak informasinya berikut:

    Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

    • Penerima KIP Kuliah 2024 adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
    • Dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN/PTS dan prodi terakreditasi.
    • Mempunyai potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dibuktikan dokumen sah.
    • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
    • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
      – Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
      – Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
      – Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
      – Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

    Syarat Penghasilan Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2024

    Jika siswa telah memenuhi syarat di atas, tetapi tidak termasuk ke dalam salah satu golongan keluarga penerima bantuan sosial, apakah masih bisa mendaftar? Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan syarat penghasilan orang tua sebagai berikut:

    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
    • Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

    Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024

    1. Biaya Pendidikan

    Biaya pendidikan akan diusulkan oleh setiap perguruan tinggi kepada Puslapdik sesuai dengan rataan besaran UKT mahasiswa non-KIP Kuliah. Ketentuan biaya pendidikan ini adalah sebagai berikut:

    • Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000
    • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000
    • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000

    2. Tunjangan Hidup

    Tunjangan hidup KIP Kuliah ini setiap wilayah berbeda dan mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Bantuan dibedakan menjadi lima klaster sesuai wilayah yakni:

    • Klaster 1: Rp800.000
    • Klaster 2: Rp950.000
    • Klaster 3: Rp1.100.000
    • Klaster 4: Rp1.250.000
    • Klaster 5: Rp1.400.000

    Jadwal Seleksi KIP Kuliah 2024

    • Pendaftaran Akun KIP-Kuliah : 12 Februari – 31 Oktober 2024
    • Seleksi di perguruan tinggi : 1 Juli – 31 Oktober 2024
    • Penetapan penerima baru : 1 Juli – 31 Oktober 2024

    Itulah penjelasan terkait syarat penghasilan orang tua penerima KIP Kuliah. Semoga menjawab pertanyaan dari detikers ya.

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com