Tag: pengubahan

  • Begini Cara Ganti Status Tanah HGB Jadi SHM



    Jakarta

    Status kepemilikan sebuah hunian dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu bisa dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan.

    Seberapa Penting Mengubah HGB Menjadi SHM?

    SHM merupakan status kepemilikan tanah serta bangunan berkekuatan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, dengan berubahnya status tanah dari HGB menjadi SHM, kepemilikan tanah tersebut jadi tidak bisa diganggu gugat. Selain itu, SHM juga bisa diwariskan dan bersifat selamanya.

    Jika kamu mau mengubah sertifikat HGB menjadi SHM, kamu bisa mengurusnya di Kantor Pertanahan terdekat.


    Syarat dan Cara Ubah Sertifikat HGB jadi SHM

    Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan sebelum mengajukan proses pengubahan sertifikat HGB menjadi SHM. Berikut diantaranya:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila diperlukan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Surat persetujuan kreditur (jika dibebani hak tanggungan)
    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    7. Sertifikat HGB
    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Selain itu, kamu juga diwajibkan untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Sebagai catatan, biasanya proses ini memakan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM.

    Berapa Biaya Ganti Sertifikat HGB jadi SHM?

    Seperti yang telah dijelaskan oleh Yulia, biaya yang dikenakan untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM adalah senilai Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Namun perlu diketahui, bila nama yang tertera dalam sertifikat bukanlah nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama. Biaya itu disebut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Itu dia ringkasan mengenai syarat dan cara mengubah sertifikat HGB menjadi SHM. Semoga bermanfaat!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Alur dan Syarat Bikin Sertifikat Tanah Elektronik


    Jakarta

    Saat ini pemerintah telah memberlakukan sertifikat tanah elektronik. Hal ini berlaku pada tanah yang baru akan didaftarkan dan yang sudah.

    Sertifikat elektronik merupakan keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik. Dokumen tersebut disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

    Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penerapan sertifikat elektronik (sertipikat-el) hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan.


    Bagaimana cara dan alur pembuatan sertifikat tanah elektronik? Berikut ini informasi untuk membuat sertifikat tanah elektronik.

    Dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diunggah pada Selasa (27/5) lalu, sebelum membuat sertifikat elektronik pastikan beberapa hal berikut ini.

    • Pastikan sudah punya tanah
    • Sudah dipasang patok
    • Sudah memiliki bukti kepemilikan tanah

    Alur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik

    – Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen persyaratannya yaitu:

    1. Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup
    2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)
    3. Surat kuasa apabila dikuasakan
    4. Bukti kepemilikan tanah/alas hak
    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB)
    6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

    – Pemohon akan menerima surat tanda terima dokumen dan surat perintah setor biaya PNBP. Dokumen ini harap disimpan sampai kegiatan pendaftaran tanah selesai

    – Petugas akan menghubungi terkait jadwal pengukuran bidang tanah dan/atau pemeriksaan tanah oleh tim panitia A

    – Progres permohonan sertifikat bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku

    – Untuk proses penerbitan sertifikat, pemohon diminta untuk menyerahkan bukti lunas BPHTB

    – Apabila proses selesai, sertifikat dapat diambil ke kantor pertanahan setempat dengan menunjukkan surat tanda terima dokumen serta identitas pemohon

    Cara Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik

    Nah, bagi yang sudah punya sertifikat tanah tapi masih dalam bentuk analog/lama juga disarankan untuk mengubahnya menjadi elektronik. Dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini cara permohonan ganti blangko sertifikat lama ke sertifikat elektronik.

    1. Datang ke kantor pertahanan lokasi bidang tanah
    2. Siapkan sejumlah dokumen seperti

    • Sertifikat asli/analog lama
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blangko)

    Setelah sertifikat elektronik terbit, sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah. Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertipikat-el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Sebagai catatan, meski sudah diimbau untuk segera beralih ke sertifikat elektronik, bagi pemilik sertifikat lama masih tetap bisa menggunakannya. Kecuali, ada permohonan ganti blangko sertifikat lama/analog menjadi sertifikat elektronik. Sertifikat analog masih berlaku selama belum ada perubahan/pemeliharaan data.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Suami yang Bayar, Tapi Rumah Atas Nama Istri: Siapa Pemilik Sahnya?


    Jakarta

    Seringkali terjadi fenomena suami mencicil rumah atas nama istri, atau juga sebaliknya, istri mencicil rumah atas nama suami. Namun, sebenarnya siapa yang justru memiliki rumah ini pada akhirnya?

    Menurut Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini, rumah tersebut menjadi pemilik dari nama yang tertera di dalam sertifikat rumah. Hal ini terlepas dari entah itu si suami, atau si istri yang melunasi cicilannya.

    “Kalau rumah tersebut atas nama istri, suami yang mencicil. Berarti rumah tersebut sah atas nama istrinya. Jadi, atas nama siapa yang tercatat di sertifikat rumahnya. Namun begini, jika salah satu pasangan walaupun namanya tidak tercatat, bukan pemilik sahnya, tapi dia membayar cicilannya: secara moral dan finansial kontribusinya yang harus dihargai,” ujar Mike saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/8/2025).


    Menghargai kontribusi pasangan dalam memberikan tempat tinggal, meskipun bukan nama dia yang tercantum di sertifikat, perlu dilakukan untuk menghindari konflik rumah tangga. Mike menyarankan untuk mendokumentasikan kesepakatan antara suami-istri terkait kepemilikan rumah tersebut.

    “Disarankan untuk mendokumentasikan kesepakatan mereka terkait kepemilikan atas rumah tersebut. Baik melalui perubahan sertifikat atau perjanjian tertulis. Jadi, sertifikatnya diubah jadi atas nama bersama, bukan atas nama satu orang. Itu bisa dilaksanakan. Ini prosesnya pasti keluar duit lagi,” beber Mike.

    Mike bilang, hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi konflik yang mungkin terjadi dengan memperhitungkan kontribusi moral dan finansial. Namun, ada opsi lain selain dari pengubahan nama pada sertifikat.

    “Boleh bikin perjanjian tertulis, nanti dicatat di notaris. Bahwa walaupun rumah ini atas nama istri, tapi suami yang bayar, atau sebaliknya, rumah ini atas nama suami, tapi istrinya yang bayar. Itu dibikin perjanjian tertulis. Konsultasi ke notaris, mungkin bayar Rp 2,5 juta. Tapi bisa jadi lebih murah daripada sertifikat atas nama bersama,” terangnya.

    Dalam perjanjian tertulis yang didampingi notaris, Mike bilang, bisa disampaikan bahwa antara suami atau istri yang menjadi pembayar rumah berkontribusi secara finansial meskipun tidak tercantum dalam sertifikat. Nantinya, surat perjanjian ini yang menjadi bukti kuat bahwa rumah tersebut adalah aset bersama, bukan punya salah satu orang saja.

    “Di perjanjian tertulis di hadapan notaris ini, menyatakan bahwa kontribusinya itu dikenali, dihargai secara moral dan finansial, diakui sebagai harta bersama setelah pernikahan. Sehingga nanti ke depanya, akan diperhitungkan jika terjadi terkait dengan meninggal dunia, terkait dengan misalnya perceraian,” tutupnya.

    (fdl/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah kaya raya uang اللهم صل على رسول الله محمد
    Image : unsplash.com / towfiqu barbhuiya
  • 4 Cara Ubah Tulisan WhatsApp Agar Lebih Menarik, Anti Ribet!

    Jakarta

    WhatsApp menjadi wadah untuk berkomunikasi lewat chat, telepon, dan voice note, hingga video call. Dalam aktivitas chatnya, pengguna bisa mengubah gaya tulisan agar lebih menarik.

    Tulisan WhatsApp bisa diubah menjadi italic, bold, atau menambah efek coretan. Hal ini pun bisa membuat aktivitas chat menjadi lebih seru. Begini cara ubah tulisan WhatsApp dengan mudah dan praktis.

    Cara Ubah Tulisan WhatsApp menjadi Miring hingga Tebal

    Cara ubah tulisan WhatsApp menjadi miring, tebal, hingga menjadi monospace cukup dengan menambahkan simbol tertentu dalam teks. Menurut laman WhatsApp, begini beberapa caranya:


    1. Cara Ubah Tulisan WhatsApp menjadi Miring (Italic)

    Tulisan yang miring biasanya digunakan untuk sebuah istilah hingga bahasa asing. Tak jarang tulisan miring ini dibutuhkan dalam perbincangan di WhatsApp. Cara mengubah tulisan menjadi miring yaitu terapkan garis bawah di awal dan akhir teks.

    Contoh:

    _teks_

    2. Cara Ubah Tulisan WhatsApp menjadi Tebal (Bold)

    Penebalan tulisan juga seringkali dibutuhkan untuk penegasan sebuah teks. Kamu bisa membuat teks menjadi bold dengan mudah dalam chat WA. Caranya, tinggal menambahkan tanda bintang di awal dan akhir teks.

    Contoh:

    *teks*

    3. Cara Mencoret Tulisan WhatsApp

    Selanjutnya, pengguna WhatsApp dapat menambah efek coretan pada teks. Caranya, tambahkan tanda tilde di awal dan akhir teks.

    Contoh:

    ~teks~

    4. Cara Ubah Tulisan WhatsApp menjadi Monospace

    Pengubahan font menjadi monospace juga bisa dilakukan dalam chat WhatsApp. Caranya berikan tiga tanda kutip terbalik sebelum dan sesudah teks.

    Contoh:

    “`teks“`

    Cara Format Teks WhatsApp Lainnya

    Selain mengubah tulisan menjadi berbagai gaya tertentu, pengguna WhatsApp juga bisa membuat daftar berupa poin dan nomor, serta menambahkan inline code. Berikut caranya.

    1. Cara Membuat Daftar Poin (Bullets List)

    Ada kalanya, pengguna ingin membuat sebuah daftar berupa poin-poin di dalam pesan. Caranya mudah. Kamu tinggal menambah tanda bintang atau tanda hubung dan spasi sebelum setiap kata.

    Contoh:

    *(spasi)teks
    *(spasi)teks

    atau

    -(spasi)teks
    -(spasi)teks

    2. Cara Membuat Daftar Bernomor (Numbering List)

    Selain bisa membuat daftar poin, pengguna WA juga bisa membuat daftar nomor. Jika diklik tombol enter, maka otomatis akan tertulis nomor berikutnya.

    Contoh:

    1. Teks
    2. Teks

    3. Cara Menambahkan Inline Code

    Inline code atau kode sebaris berguna untuk pembuat kode dan juga menjadi cara untuk menyoroti informasi tertentu dalam teks.
    Untuk menambah inline code ke teks WhatsApp, gunakan tanda kutip terbalik di kedua sisi teks.

    Contoh:

    `teks`

    4. Memblokir Kutipan

    Pengguna bisa memblokir teks kutipan untuk menyorotnya dan membuat nya menonjol dalam pesan teks yang lebih panjang. Caranya, berikan simbol tanda kurung sudut dan spasi sebelum teks.

    Contoh:

    > teks

    Itulah beberapa cara mengubah teks WhatsApp. Cara ini bisa dilakukan pada Android dan iPhone detikers. Semoga membantu.

    (row/fay)



    Sumber : inet.detik.com