Tag: pengusulan

  • Pinjol Meresahkan, Pinjaman Online Kini Ganti Sebutan Jadi Pindar


    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenalkan istilah baru untuk menyebut pinjaman online atau yang kerap disebut pinjol oleh masyarakat. Istilah baru tersebut adalah pindar atau pinjaman daring.

    Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan perhatian dari masyarakat melalui penggantian istilah dari pinjol menjadi pindar. Menurutnya, istilah pinjol selama ini terlanjur terasosiasikan dengan citra negatif atau ilegal, sehingga pindar diharapkan jadi istilah yang membedakan antara pinjol ilegal dan legal di masyarakat.

    “Betul (ingin mengganti sebutan menjadi pindar). Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” ucapnya kepada detikcom, saat dihubungi Sabtu (7/12/2024).


    Entjik menambahkan, dengan penggantian istilah ini bertujuan agar masyarakat bisa membedakan pinjol ilegal dengan pindar yang memiliki izin dari OJK. Hal itu disampaikan Entjik dengan tujuan supaya masyarakat tidak terjebak pada pinjol yang tidak beretika.

    Terkait pengusulan penggantian istilah ini, Entjik menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah berdiskusi dengan OJK.

    “Sudah didiskusikan dan diusulkan,” tandas Entjik.

    Sebagaimana catatan detikcom sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

    Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

    Tonton Video: Waspada Pinjol Macet Persulit Pengajuan KPR

    [Gambas:Video 20detik]

    (eds/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Potong Dana PIP akan Dikenai Sanksi Pidana



    Jakarta

    Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan sekolah agar mematuhi aturan dalam pencairan bantuan PIP. Apabila melakukan pemotongan, maka akan mendapat sanksi pidana.

    “Satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” tegas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu, Rabu (5/2/2025).

    Apabila ada hal yang tidak sesuai dalam penyaluran PIP, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui:


    1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon: Hotline 777, surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, laman : ult.kemdikbud.go.id
    2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https: //posko-penqaduan. itjen.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, www.dikdasmen.go.id
    3. Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan
    4. Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi
    5. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat kabupaten/Kota
    6. Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan
    7. Bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.

    Minta Sekolah Koordinasi dengan Disdik

    Terkait pemutakhiran data penerima, Adhika meminta sekolah agar berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat jika mengalami kendala. Sebab, keterisian data siswa di Dapodik dalam rangka pengusulan PIP ini menjadi titik awal pemrosesan data sampai ke penetapan.

    “Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, maka baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025,” katanya.

    Adhika juga berpesan bahwa pihak satuan pendidikan untuk terus meningkatkan transparansi dan sekolah harus mengumumkan daftar penerima sebagaimana informasi SK PIP yang terpublikasi di Aplikasi Si Pintar.

    Informasi Mengenai Pengusulan PIP

    Adhika meminta sekolah agar memperhatikan variabel-variabel penting terkait dalam pengusulan PIP. Untuk memperoleh informasi terkini seputar PIP, mulai dari panduan, peraturan, SK Pemberian, SK Nominasi dan KIP Digital, sekolah bisa langsung mengakses Si Pintar dengan melalui alamat pip.kemdikbud.go.id.

    “Bila ada aspek yang janggal, bapak ibu dapat melapor kepada daftar lembaga yang termaktub dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah,” ujar Adhika.

    Sebagai informasi, penyaluran dana PIP setiap tahunnya mencapai jumlah target sejak tahun 2015 yaitu sebanyak 17.927.992 siswa dan tahun 2024 naik menjadi 18.594.627 siswa. Total anggaran Rp9.628.223.300.000,-, naik menjadi Rp13.447.710.600.000,-

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa KIP Kuliah On Going Tersalurkan 83,5%, Sisanya Diproses Usai Lebaran



    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sampaikan pemberitahuan terkait proses penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Terutama bagi mereka mahasiswa on going semester genap tahun 2025.

    “Beasiswa KIP Kuliah telah disalurkan kepada 83,5% mahasiswa on going semester genap tahun 2025 dengan total anggaran Rp 6,36 triliun,” kata Kemdiktisaintek dalam keterangan postingan Instagram dikutip, Minggu (30/3/2025).

    Untuk bisa mencairkan KIP Kuliah, perguruan tinggi harus mengusulkan nama penerima beasiswa tersebut ke Kemdiktisaintek. Sebanyak 83,5% penerima yang sudah menerima pencairan dana telah diusulkan kampus sebelum 21 Maret 2025.


    Kemdiktisaintek menegaskan perguruan tinggi yang melakukan pengusulan data pencairan setelah 21 Maret 2025 akan diproses setelah libur lebaran mendatang.

    “Selanjutnya pencairan yang diusulkan oleh perguruan tinggi setelah 21 Maret 2025 akan diproses setelah libur nasional hari raya Idul Fitri,” imbuhnya.

    Besaran KIP Kuliah 2025

    KIP Kuliah 2025 memiliki beberapa komponen pembiayaan, seperti:

    1. Biaya Pendidikan

    Biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besaran dananya berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa nonKIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik berjalan. Adapun perkiraannya yakni:

    • Prodi akreditas Unggul/A dan prodi internasional maksimal Rp 8 juta
    • Prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
    • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta
    • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.

    2. Bantuan Biaya Hidup (BBH)

    BBH dihitung berdasarkan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster. Jumlahnya adalah:

    • Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
    • Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
    • Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
    • Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
    • Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan

    BBH akan diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

    Cara Melihat Pencairan Dana KIP Kuliah

    Mahasiswa pada dasarnya bisa melihat program pencairan dana KIP Kuliah mereka. Caranya dengan login ke laman KIP Kuliah dengan akun masing-masing peserta. Adapun tahapannya yakni:

    1. Buka https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    2. Klik Login Siswa

    3. Masukkan data akun KIP Kuliah masing-masing lalu klik Masuk

    4. Pada dashboard, mahasiswa akan memperoleh informasi pencairan dari ditetapkan SK Puslapdik nomor berapa, nomor Surat Perintah Pembayaran (SPP), nomor Surat Perintah Membayar (SPM), nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan nomor Surat Perintah Penyaluran (SPPn).

    5. Jika sudah sampai tahapan SPPn, dana akan disampaikan kepada bank penyalur dan bisa diterima mahasiswa.

    Dana akan langsung diterima mahasiswa melalui bank penyalur. Jadi, bila sudah ada di tahap 5 jangan ragu untuk cek rekeningmu ya detikers, semoga bermanfaat!

    (det/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Wamenag Harap BPIH 2025 Bisa Turun Jadi Rp 80 Juta



    Jakarta

    Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi’i akan mengupayakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 bisa turun di angka Rp 80 juta. Dalam proses pengusulan awal, BPIH sudah dirancang lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

    Seperti diketahui, besaran rata-rata BPIH tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286.

    “Ini kan kita masih terus sisir ya, tapi yang pasti di pengusulan pertama nanti itu BPIH sudah saya turunkan. Kalau biasanya kan agak lebih tinggi supaya nanti disisir kembali oleh DPR baru bisa turun, kalau ini di penawaran awal saja itu sudah turun. Jadi insyaallah itu bisa lebih turun, mungkin di angka 80-an lah,” ujar Romo Syafi’i, saat ditemui di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).


    Wamenag menjelaskan penurunan biaya ini didukung oleh berbagai langkah efisiensi, terutama pada sektor transportasi udara. Presiden telah berhasil menegosiasikan pemotongan biaya penerbangan hingga 10 persen, yang diharapkan juga berlaku untuk perjalanan haji.

    “Efisiensinya itu banyak, mungkin yang paling signifikan itu kan pesawat. Ini kan kemarin Presiden sudah bisa memotong 10 persen ongkos pesawat. Kalau itu nanti berlaku di haji, itu kan sudah juga sebuah penurunan yang signifikan,” jelasnya.

    Selain transportasi, sektor lainnya seperti akomodasi dan layanan di Arab Saudi juga menjadi fokus efisiensi. Wamenag menyebut monopoli perusahaan penyedia layanan yang sebelumnya terjadi kini berangsur hilang, sehingga persaingan yang lebih kompetitif memungkinkan penurunan biaya.

    “Mungkin juga di hotel, di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) ini kita sisir kembali. Karena dulu perusahaan itu tidak banyak, ada sedikit monopoli. Sekarang begitu dibuka, yang daftar sangat banyak maka mulai kompetitif. Akhirnya kita belajar, oh sebenarnya bisa segini, bisa segini. Jadi kemungkinan turunnya itu sangat jelas,” ungkap Romo Syafi’i.

    Selain penurunan biaya, Wamenag juga mengungkapkan rencana untuk mempersingkat durasi ibadah haji menjadi 31 hari. Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan, terutama terkait dengan slot penerbangan dan pengaturan logistik di Arab Saudi.

    “Itu sedang dibahas. Soal slot penerbangan karena nggak bisa kita mengambil setiap hari berapa kali, tergantung pada peluang. Makanya kemarin kita berupaya kalau kita selesai membangun Kampung Haji itu kita ingin kerja sama meluaskan ini, Ta’if. Kalau Ta’if itu sudah bisa didaratkan pesawat-pesawat besar, mungkin kita bisa mengurus dari awal,” papar Wamenag.

    Langkah ini, kata Romo Syafi’i, dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi jemaah, terutama lansia, yang sering menghadapi tantangan fisik selama masa tinggal yang lama. Namun, pihaknya mengakui bahwa implementasi rencana ini masih membutuhkan upaya lebih lanjut.

    “Kita merencanakan haji tinggal 31 hari saja karena kasihan lansia-lansia itu. Tapi itu kayaknya masih perlu kerja lagilah,” pungkasnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com