Tag: penindakan

  • https://finance.detik.com/fintech/d-8154978/warga-ri-makin-doyan-main-kripto-tapi-hati-hati-sama-ini?single=1

    https://finance.detik.com/fintech/d-8154978/warga-ri-makin-doyan-main-kripto-tapi-hati-hati-sama-ini?single=1



    Sumber : finance.detik.com

  • Asosiasi Sebut Bunga 0,8% Arahan OJK untuk Bedakan dari Pinjol Ilegal


    Jakarta

    Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, tidak pernah ada kesepakatan antar-penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjaman Daring (Pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pada 2018.

    Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.

    Lebih lanjut, Entjik menjelaskan OJK memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8% per hari dengan tujuan untuk membedakan secara tegas antara platform Pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.


    “Tidak ada niat atau kesepakatan antar-anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan. Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi atau dengan kata lain aturan tersebut sejujurnya. merugikan anggota,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/10/2025).

    Hal ini ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.

    Dalam sidang bernomor Register 05/KPPU-I/2025 itu, Entjik juga menyampaikan bahwa AFPI saat itu ditunjuk oleh OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi.

    “Saat itu OJK belum memiliki legal standing untuk mengatur, sementara peraturan yang memberikan legal standing baru diterbitkan pada 2023, yakni UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang kita kenal dengan UU P2SK. Baru setelah terbit UU P2SK pada 2023, OJK telah memiliki kewenangan mengatur, sehingga saat ini batas maksimum manfaat ekonomi diatur langsung oleh OJK,” ungkapnya.

    Entjik menuturkan, bahwa setiap platform Pindar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda, menyesuaikan dengan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing, sehingga persaingan di industri tetap berjalan secara sehat dan dinamis.

    Di samping itu, industri peer-to-peer lending pun bertujuan melayani masyarakat underserved dan unbanked, yang belum terjangkau oleh layanan jasa keuangan konvensional seperti bank atau multifinance, sehingga memiliki karakteristik pasar yang berbeda dari target pasar dari lembaga keuangan konvensional.

    Entjik juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi industri pindar akibat maraknya pinjol ilegal. Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi. Jumlah ini 112 kali lebih banyak dibandingkan platform Pindar legal yang saat ini tercatat sebanyak 96.

    “Untuk itu, AFPI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (kini Satgas PASTI) dalam upaya penindakan dan edukasi publik,” terang Entjik .

    Simak juga Video: BI Diperkirakan Pangkas Suku Bunga ke 4.50%, Rupiah Berpotensi Melemah!

    (ada/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Bappebti Umumkan Penilaian Berkala Pialang Berjangka Triwulan III 2025


    Jakarta

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali menetapkan hasil penilaian berkala (rating) terhadap seluruh pialang berjangka untuk periode Triwulan III-2025 (Juli-September). Penilaian rutin ini disebut menjadi salah satu upaya mendorong profesionalisme dan kualitas kinerja pelaku usaha Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

    “Penetapan penilaian ini merupakan bagian dari komitmen Bappebti dalam melakukan pengawasan dan pembinaan yang efektif bagi pelaku usaha PBK di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan transparansi serta memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).

    Tirta menambahkan bahwa sistem pemeringkatan yang terbuka membuat masyarakat lebih mudah menilai kinerja masing-masing pialang berjangka.


    “Pelaksanaan penilaian berkala ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), khususya pasal 34A ayat (1). Disebutkan, pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta SPA paling lambat setiap tiga bulan sekali,” tambahnya.

    Penilaian berkala disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) terkait tingkat kepatuhan pialang berjangka.

    Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK, Matheus Hendro Purnomo menyampaikan bahwa penilaian pada periode Juli-September 2025 dilakukan terhadap 66 perusahaan pialang berjangka aktif.

    “Berdasarkan hasil penilaian berkala periode Juli-September 2025, lima perusahaan dengan peringkat teratas yaitu PT MRG Mega Berjangka, PT Orbi Trade Berjangka, PT Phillip Futures, PT Premier Equity Futures, dan PT Menara Mas Futures. Penilaian ini akan dilakukan setiap tiga bulan agar pialang termotivasi untuk terus memperbaiki kinerjanya,” ujar Hendro.

    Penilaian pialang berjangka ini meliputi tiga indikator. Pertama, Kinerja pialang (bobot maksimal 70%). Termasuk pengawasan laporan kegiatan, integritas keuangan, transaksi, penanganan pengaduan nasabah, serta implementasi APU PPT.

    Kedua, Penilaian masyarakat (bobot maksimal 30%) Dilakukan melalui kuesioner kepada nasabah berdasarkan data pengaduan daring dan layanan konsultasi Bappebti. Ketiga, Nilai pengurang (bobot maksimal 30%), Digunakan untuk mengurangi nilai total berdasarkan temuan pengawasan lapangan.

    “Sumber data yang digunakan dalam penyusunan penilaian pialang berjangka ini berasal dari data laporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti yang meliputi laporan integritas keuangan, laporan kepatuhan kegiatan pelaku usaha, laporan transaksi, penilaian implementasi APU PPT periode triwulan III-2025, dan hasil pengawasan secara onsite dan offsite. Tidak ketinggalan, umpan balik penilaian dari masyarakat yang menjadi nasabah pialang berjangka,” Tambah Hendro.

    Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto, menegaskan bahwa hasil pemeringkatan ini tidak hanya dipublikasikan, tetapi juga menjadi dasar rekomendasi pembinaan dan potensi pemberian sanksi.

    “Bappebti akan terus melaksanakan penilaian berkala terhadap Pialang Berjangka secara objektif, transparan, dan berkesinambungan. Hal ini sebagai wujud komitmen kami dan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik serta reputasi positif industri PBK di Indonesia,” tutup Ivan.

    (anl/ega)



    Sumber : finance.detik.com

  • Influencer Kripto Bakal Diatur Ketat OJK, Ini Bocorannya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan baru tentang infli keuangan digital, salah satunya untuk aset kripto. Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan OJK (POJK) yang rencananya akan diterbitkan di semester I 2026.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan POJK ini menjadi landasan hukum pihaknya untuk menjatuhkan sanksi terhadap influencer di industri kripto. Sementara saat ini, ia mengakui OJK belum memiliki landasan hukum untuk menindak oknum influencer di industri kripto.

    “Dengan POJK tadi mudah-mudahan kami jadi punya landasan hukum dan kewenangan untuk mengenakan sanksi tertentu kepada pihak influencer, termasuk di kripto atau di aset keuangan digital,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).


    Hasan mengatakan aturan ini ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Adapun saat ini, POJK tentang influencer ini masuk dalam tahap finalisasi dan telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.

    “Di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut. Nah harapan kita kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” terang Hasan.

    Hasan menambahkan, Melalui aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan influencer di pasar modal.

    “Di pasar modal itu sebetulnya sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal. Nah di Undang-Undang Pasar Modal yang dulu pun, dan kemudian dikuatkan lagi, disempurnakan di Undang-Undang P2SK, kewenangan itu kembali semakin ditegaskan,” pungkasnya.

    (ahi/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Jangan Tertipu yang Palsu! Ini Ciri-ciri Sertifikat Tanah Asli


    Jakarta

    Sertifikat tanah palsu bisa muncul karena adanya oknum yang terlibat melakukan pemalsuan. Untuk menghindarinya, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan agar tidak tertipu sertifikat tanah palsu.

    Biasanya, para oknum yang melakukan pemalsuan sertifikat tanah itu menduplikasi blanko dan lembar sertifikat untuk membuatnya seolah-olah asli. Fenomena ini muncul karena adanya oknum mafia tanah yang ingin menguasai bidang tanah dengan cara melawan hukum, menipu pembeli tanah, dan sengketa ahli waris.

    Nah, agar tidak mudah terkecoh dengan sertifikat tanah palsu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menyebutkan beberapa perbedaan antara sertifikat tanah palsu dengan yang asli.


    Hal yang Harus Diperhatikan pada Sertifikat Tanah

    Sampul Sertifikat

    Sertifikat tanah asli memiliki sampul berwarna hijau, tulisan Sertipikat Hak Atas Tanah, dan logo Garuda Pancasila berwarna kuning emas yang jelas.

    Kertas yang Dipakai

    Sertifikat tanah asli menggunakan kertas khusus dengan watermark Kementerian ATR/BPN yang terlihat saat diterawang. Sementara itu, sertifikat tanah palsu kualitas kertasnya biasa tanpa watermark atau watermark yang dicetak secara tidak profesional.

    Cap dan Tanda Tangan

    Sertifikat tanah asli memiliki cap resmi dan tanda tangan pejabat berwenang yang asli, serta stempel yang resmi. Sementara itu, sertifikat tanah palsu menggunakan ejaan penulisan yang salah, cap dan tanda tangan terlihat dipalsukan, serta tinta tulisan yang mudah luntur.

    Peta dan Batas Tanah

    Sertifikat tanah asli memiliki peta lokasi dan batas tanah jelas sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN sedangkan sertifikat tanah palsu memiliki peta yang kurang jelas, tidak akurat, atau berbeda dengan data sebenarnya.

    Harison mengatakan, untuk mengetahui lebih detail perbedaan sertifikat tanah yang asli dengan yang palsu, masyarakat bisa langsung datang ke kantor pertanahan untuk meminta pengecekan sertifikat.

    “Ketika melakukan pengecekan dapat diverifikasi nomor hak atas tanah yang terdapat di sertipikat apakah terdaftar secara resmi atau tidak dan apakah data pemilik terverifikasi benar atau tidak,” kata Harison kepada detikcom, Senin (7/7/2025).

    Harison mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk memperkuat sistem keamanan data-data pertanahan, khususnya sertifikat tanah, untuk mencegah segala tindakan pemalsuan tanah. Salah satunya dengan meluncurkan sertifikat tanah elektronik.

    “Sertipikat Tanah Elektronik diterbitkan menggunakan Secure Document dan disahkan melalui Tanda Tangan Elektronik, sehingga dapat memperkuat kerahasiaan dan keamanan data pertanahan,” ujar Harison.

    Ia menambahkan, jika masyarakat menemukan adanya sertifikat palsu bisa melapokan ke pihak kepolisian dengan delik tindak pidana penipuan. Sebab, penindakan tindak pidana merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

    “Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar modus kejahatan pertanahan berupa pembuatan sertipikat palsu yang kerap dilakukan mafia tanah dapat dicegah dan diberantas,” tutupnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Kecurangan Beasiswa JFLS Terbukti, Pemprov Jabar Bakal Cabut Beberapa Penerima



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan akan mencoret beberapa nama dari penerima program beasiswa Jabar Future Leaders Scholarship (JFLS) 2024 karena dinilai bermasalah. Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin usai menerima laporan dari Inspektorat Jabar.

    “Memang ada beberapa yang mungkin akan kita hentikan. Yang afirmasi, saya rapatkan dulu dengan Pak Sekda (Herman Suryatman) dan Bu Inspektur (Eni Rohyani), seperti apa,” ujar Bey Machmudin dalam Antara dikutip Kamis (14/11/2024).

    Terkait penerima beasiswa Program JFLS 2024 yang akan dicoret, dia mengatakan belum mendapat data karena masih ada di Inspektorat Jabar. Namun ia berjanji akan mengumumkannya dalam waktu dekat.


    “Tapi sudah ada jumlahnya gitu. Udah ada temuan, ada di Bu Inspektur. Nanti saya update itu,” ujar Bey Machmudin.

    Kecurangan Beasiswa JLFS 2024

    Beasiswa JFLS merupakan beasiswa khusus pelajar asli Jawa Barat untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Dimulai sejak 2019, beasiswa ini telah menyalurkan dana kurang lebih Rp 100 juta setiap tahunnya.

    Dalam pelaksanaan JFLS tahun ini, banyak desas-desus kecurangan. Kecurangan yang ada antara lain perguruan tinggi yang menjadi rekanan tidak jelas, panitia JFLS tidak pernah memberi laporan berita acara rekrutmen, hingga proses rekrutmen tidak transparan.

    Kemudian pada JFLS 2024, dari 46 ribu pendaftar hanya 400 orang yang lolos. Namun hasilnya tidak pernah diumumkan dengan dalih untuk meredam konflik.

    Awal Mula Dugaan Kecurangan Beasiswa JFLS

    Dugaan kecurangan beasiswa JFLS 2024 tercium mulai bulan lalu. Saat itu, Sekretaris Komisi 5 DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin menyebut jika pihaknya belum mendengar kabar tersebut. Namun, munculnya dugaan ini membuat ia mendorong Pemprov Jabar untuk dapat segera menyelidiki temuan tersebut.

    “Jadi saya kira kalau ada temuan itu, segera perbaiki dan evaluasi jika memang ditemukan ketidak transparanan dalam pendaftaran online, dan lainnya. Komisi 5 memang belum dengar ada info itu, kita belum terima laporan dari dinas. Mungkin dinas sedang evaluasi di dalamnya,” ucap Jaenudin dalam detikJabar Kamis (24/10/2024) lalu.

    Sementara itu KepalaSatpol PP JabarAdeAfriandi mengaku, sudah mendengar temuan tersebut dan sudah dibahas dengan beberapa perangkat daerah di Pemprov Jabar. Menurutnya, Pj Gubernur JabarBeyMachmudin telah meminta pembenahan administrasiJFLS.

    Inspektorat telah menelisik dari sisi administrasi JFLS 2024. Ade mengatakan, kalau benar ada pelanggaran peraturan daerah yang memayungi program tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan penindakan justisi atau non-justisi.

    Ade pun menjelaskan saat menjabat sebagai Plh Kadisdik Jabar, belum pernah ada pembahasan soal JFLS baik dari sisi kebijakan, teknis, maupun juga proses seleksi.

    “Kemarin pembahasan belum ada, makanya kami juga bersama-sama dengan inspektorat itu kan, ada kewenangan inspektorat untuk menggali hal tersebut. Ya Pak Bey meminta segera didalami, kemudian juga dilaporkan juga segera. Ya, kita berharap mungkin kelemahan-kelemahan dari sisi administrasi ya, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan lah gitu ya,” harap Ade.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Wisatawan Dipalak di Pantai Air Manis, Pokdarwis Langsung Dibekukan



    Padang

    Beberapa waktu lalu viral aksi pungutan liar terhadap wisatawan Malaysia dan wisatawan lokal di Pantai Air Manis, Padang, Sumatra Barat. Dinas Pariwisata Kota Padang langsung membekukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Air Manis.

    Pembekuan itu karena Pokdarwis melakukan pungutan liar terhadap wisatawan yang berkunjung ke objek wisata Batu Malin Kundang tersebut.

    “Pengumuman..!. Pokdarwis Air Manis Banned dari segala aktivitas dan dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Stop Pungli,” demikian terpampang dalam akun resmi Dispar Padang, dilihat detikSumut, Senin (16/6/2025) malam.


    Kepala Dinas Pariwisata Padang, Yudi Indra Sani membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut, langkah banned atau pembekuan terpaksa dilakukan, karena banyaknya laporan yang masuk berkaitan dengan aktivitas illegal di tempat wisata tersebut yang dilakukan Pokdarwis.

    “Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku demi menjaga tata kelola pariwisata yang tertib, aman, dan berkualitas di Kota Padang. Sudah cukup banyak laporan yang masuk. Melakukan pungutan ilegal (kepada wisatawan),” kata Yudi.

    Menurut Yudi, banyak berita viral di media sosial berisi keluhan wisatawan tentang praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme di Pantai Air Manis.

    Pihaknya kemudian menggelar operasi gabungan di kawasan wisata tersebut pada Sabtu (14/6/2025) bersama satuan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polresta Padang serta Perumda PSM.

    “Operasi ini bukan sekadar penindakan. Tujuannya lebih besar, yakni menciptakan rasa aman dan nyaman bagi semua pengunjung Pantai Air Manis. Dengan kehadiran tim gabungan secara rutin, diharapkan suasana pantai semakin kondusif, sehingga wisatawan bisa menikmati keindahan alam tanpa khawatir akan gangguan atau pungutan tidak resmi,” katanya sambil menekankan obyek wisata Pantai Air Manis tetap buka meski pokdarwis dibekukan.

    Artikel ini sudah tayang di detikSumut, baca di sini untuk selengkapnya.

    (ddn/ddn)



    Sumber : travel.detik.com