Tag: penipuan

  • Regulator AS Minta Perbankan Kurangi Layanan buat Kripto


    Jakarta

    Regulator perbankan di Amerika Serikat (AS) telah meminta bank untuk berhenti untuk terlibat langsung melayani transaksi kripto pada tahun 2022 dan 2023. Hanya saja permintaan itu tidak dibarengi dengan perintah untuk menghentikan layanan bank kepada perusahaan kripto.

    Seorang hakim memerintahkan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) untuk mengirimkan surat pengawasan kepada bank-bank yang melayani transaksi kripto.

    “FDIC pertama kali merilis surat-surat tersebut pada Desember, tetapi diperintahkan oleh hakim untuk mengirimkannya kembali,” tulis pemberitaan Reuters, dikutip Minggu (5/1/2025).


    Litigasi ini merupakan bagian dari kampanye Coinbase untuk mengungkap apa yang menurutnya dan perusahaan kripto lainnya merupakan upaya dari pengawas bank AS untuk mencekik perusahaan kripto dari sistem keuangan tradisional.

    Kepala bagian hukum Coinbase, Paul Grewel mengatakan bahwa surat-surat yang kurang disunting menunjukkan upaya terkoordinasi untuk menghentikan berbagai macam aktivitas kripto dan menyerukan penyelidikan lebih lanjut oleh Kongres.

    Dalam upaya untuk melawan klaim tersebut, FDIC juga menerbitkan memo internal tahun 2022 yang merinci bagaimana pengawas harus menilai pertanyaan dari pemberi pinjaman yang ingin bertransaksi langsung dengan aset kripto, dibandingkan menawarkan layanan perbankan kepada perusahaan kripto.

    Secara keseluruhan, dokumen-dokumen tersebut memberikan gambaran tentang proses pengawasan bank yang rahasia. Meskipun pemeriksa FDIC telah berhati-hati kripto yang kerap diwarnai aksi penipuan, kebangkrutan dan volatilitas, mereka tidak memerintahkan bank untuk sepenuhnya menghentikan sektor kripto.

    Dokumen-dokumen tersebut dirilis beberapa minggu sebelum pemerintahan Presiden terpilih Donald Trump dilantik pada kemungkinan 20 Januari 2025. Kepemimpinan Trump diharapkan dapat merombak kebijakan kripto yang mengarahkan regulator bank bersikap lebih longgar pada sektor tersebut.

    (aid/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Terima 15.162 Pengaduan soal Pinjol Ilegal, 2.930 Entitas Diblokir


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal hingga 31 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 15.162 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan secara keseluruhan pihaknya menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, termasuk di dalamnya 33.319 pengaduan.

    “OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, melalui siaran telekonferensi, Selasa (7/1/2025).


    Kiki menambahkan, pada periode Januari sampai 31 Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal. OJK juga memblokir 310 penawaran investasi ilegal di situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

    Selain itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.

    Lebih lanjut untuk update terkait Indonesia Anti-Scam Center (IASC), Kiki mengatakan, sejak diluncurkan pada 22 November 2024 sampai 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan, yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui POJK.

    Pelaporan tersebut selanjutnya juga ditindaklanjuti oleh IASC. Sedangkan 3.990 laporan sisanya, langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem Indonesia Anti-Scam Center.

    Kiki menjabarkan, laporan tersebut mencakup dari 101 pelaku usaha jasa keuangan, dengan 29.619 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.252 rekening telah diblokir oleh OJK.

    “IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ujar Kiki.

    Simak Video: Gaji di Bawah Rp 3 Juta Tak Bisa Pakai Pay Later

    [Gambas:Video 20detik]

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Trump Mau Bikin Kripto Berjaya, Janji Bakal Longgarkan Aturan


    Jakarta

    Donald Trump ingin membuat popularitas aset kripto naik, Presiden Terpilih Amerika Serikat itu dikabarkan akan melonggarkan aturan untuk perusahaan kripto di negaranya.

    Sejak kampanye untuk kembali menjadi presiden, Trump memang aktif mempromosikan mata uang kripto. Melansir Reuters, Minggu (19/1/2025), kini dia berencana untuk menggunakan kekuasaannya untuk mengurangi regulasi yang dihadapi oleh perusahaan aset kripto. Bahkan, Trump disebut ingin mempromosikan adopsi aset digital dalam beberapa hari pertamanya menjabat.

    Kabar soal rencana melonggarkan aturan untuk kripto pertama kali berembus pada hari Kamis kemarin. Bloomberg News melaporkan rencana kelonggaran aturan ini muncul setelah Trump berencana untuk mengeluarkan perintah eksekutif yang membentuk dewan kripto. Dewan yang akan beranggotakan 20 orang ahli itu akan membantunya memberi nasihat kepada pemerintah tentang kebijakan yang ramah terhadap kripto.


    Penasihat Trump juga telah membahas penggunaan perintah eksekutif untuk mengarahkan Komisi Sekuritas dan Bursa untuk mencabut pedoman akuntansi tahun 2022 yang dikenal sebagai SAB 121.

    SAB 121 dinilai terlalu mahal bagi beberapa perusahaan, khususnya bank, untuk menyimpan mata uang kripto atas nama pihak ketiga. Trump juga diperkirakan akan memerintahkan diakhirinya Operation Choke Point 2.0, operasi ini menurut para eksekutif kripto merupakan upaya bersama oleh regulator bank untuk mencekik perusahaan kripto keluar dari sistem keuangan tradisional.

    Operasi itu memerintahkan bank untuk menolak memberikan layanan kepada pengguna kripto. Regulator bank membantah adanya upaya semacam itu, namun selama ini operasi itu diyakini sudah berjalan dengan masif.

    Belum jelas apakah Trump akan mengarahkan perubahan regulasi kripto melalui satu atau beberapa perintah eksekutif, tetapi sumber informasi yang ada mengatakan tujuannya adalah untuk segera mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintahan baru secara luas mendukung adopsi aset digital.

    Kebijakan Trump berpotensi mendorong mata uang kripto ke arus utama. Hal itu sangat kontras dengan kebijakan Presiden Joe Biden yang kurang mendukung aset kripto.

    Biden berupaya untuk melindungi warga Amerika dari penipuan dan pencucian uang, menindak tegas perusahaan kripto, menggugat bursa Coinbase, Binance, Kraken, dan puluhan lainnya di pengadilan federal.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Donald Trump Luncurkan Koin Meme Kripto Jelang Dilantik Presiden AS


    Jakarta

    Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump meluncurkan koin meme kripto dengan simbol TRUMP pada Sabtu (18/1). Momen ini terjadi beberapa hari sebelum pelantikannya yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025.

    “Meme resmi terbaru saya ada di sini,” tulis Trump dalam unggahannya di X, dikutip Minggu (19/1/2025).

    Dalam unggahan itu, Trump juga menulis alamat situs pembelian koin meme tersebut. Ada dua cara untuk membelinya, yakni menggunakan kartu debit atau mata uang kripto lainnya.


    Koin meme ini dicetak di jaringan blockchain Solana, kripto dengan valuasi terbesar ke-5 di dunia saat ini. Trump juga menulis contract address (CA) koin TRUMP yang memungkinkan pubik memantau harga, pergerakan koin, serta dompet kripto mana saja yang memilikinya.

    Berdasarkan situs tersebut, suplai koin TRUMP yang ada di sirkulasi saat ini sebanyak 200 juta koin. Seiring waktu suplai akan meningkat hingga mencapai maksimal 1 miliar koin.

    Jadwal penambahan suplai koin tersirkulasi hingga 1 miliar koin ditetapkan bertahap selama 36 bulan atau berarti tiga tahun saat Trump menjabat presiden.

    Menurut Coinmarketcap, saat pertama diluncurkan harga TRUMP sebesar US$ 7 dengan valuasi sekitar US$ 600 juta. Lalu 12 jam kemudian harganya lompat menjadi US$ 33,7 dengan valuasi US$ 7,1 miliar.

    Koin meme adalah kelas mata uang kripto yang sangat fluktuatif dan kerap menjadi ladang penipuan. Sesuai namanya, meme, menandakan koin seperti ini bisa jadi hanya untuk guyonan dan tak punya landasan fundamental kuat.

    Koin meme yang paling terkenal adalah DOGE, yang merupakan tiruan blockchain Bitcoin kemudian logonya diganti menjadi gambar anjing Shiba Inu. DOGE saat ini merupakan aset kripto terbesar ke-7 di dunia.

    Di situs TRUMP terdapat penjelasan terkait koin meme ini sebagai berikut:

    “Meme Trump dimaksudkan untuk berfungsi sebagai ungkapan dukungan dan keterlibatan terhadap cita-cita dan keyakinan yang terkandung dalam simbol “$TRUMP” dan karya seni terkait tidak dimaksudkan untuk menjadi atau menjadi subjek peluang investasi, kontrak investasi atau sekuritas jenis apa pun”.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • 21 Pinjol Punya Risiko Gagal Bayar Tinggi, Asosiasi Fintech Buka Suara


    Kabupaten Bandung Barat

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengumumkan ada 21 penyelenggara Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending memiliki kredit bermasalah atau TWP90 di atas 5% hingga November 2024.

    Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menjelaskan, kredit bermasalah pinjaman produktif sangat banyak dipengaruhi dengan kondisi ekonomi nasional. Pihaknya juga masih mencari cara untuk menggenjot sektor pinjaman produktif karena masih ada satu tantangan yakni disinyalir ada sindikat tertentu yang mencoba melakukan penipuan.

    “Terus terang saja saat ini banyak juga sindikat-sindikat yang memang mau mencoba, mau menjebol, terutama di sektor produktif. Dengan kredit yang fiktif dan sebagainya. Ini kita melalukan diskusi bagaimana penguatan-penguatan di kredit risiko. Ini yang kita lakukan,” kata Entjik dalam acara media gathering di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


    Di samping itu, di antara 21 penyelenggara tersebut ada beberapa yang fokus pada pendanaan produktif dan belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar yang tenggatnya sudah lewat pada Juni 2024 lalu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 tahun 2022.

    “Makanya kami dari asosiasi dari industri, diskusi dengan OJK bahwa ya memang alam ini yang menyeleksi. Ada seleksi alam. Siapa yang tidak kuat maka dia akan tergeser,” imbuhnya.

    Menurutnya, angka tersebut bukan berarti menunjukkan bahwa industri P2P Lending dengan TWP90 di atas 5% tengah terpuruk. Hal ini terlihat dari angka outstanding pembiayaan industri pada November 2024 yang bertumbuh menjadi Rp 75,6 triliun. Lalu TWP90 secara keseluruhan masih aman di level 2,5%.

    “Kalau kita analisa secara umum, kita nggak bisa juga lihat bahwa ini ada 21 (perusahaan) di atas 5% buruk gitu, nggak, karena dari 21 ini sebenarnya juga portfolio-nya ini nggak besar, dari 30% itu juga nggak besar, cuma memang tersebar di 21 perusahaan. 21 perusahaan ini tidak terlalu berpengaruh signifikan. Kan secara total masih bagus, TWP90 masih bagus. Jangan melihat ada 21, wah ini bahaya, tapi jumlahnya kan kecil, tidak mempengaruhi industri secara keseluruhan,” ujar Entjik.

    (shc/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Jangan Asal Beli Bitcoin cs! Ini 4 Risiko Investasi Aset Kripto


    Jakarta

    Aset uang kripto saat ini telah menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup banyak diminati, terutama dari kaum muda semisal Gen Z. Meski begitu jenis investasi yang satu ini tergolong memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi, karenanya penting untuk berhati-hati sebelum membeli aset ini.

    Agar terhindar dari potensi kerugian besar saat bertransaksi kripto, ada baiknya para investor memahami terlebih dahulu risiko dari kepemilikan aset digital tersebut. Melansir dari unggahan Instagram @ojkndonesia, Jumat (24/1/2025), berikut beberapa risiko berinvestasi di aset kripto.

    1. Risiko Fluktuatif

    Harga aset kripto dapat mengalami kenaikan ataupun penurunan dengan cepat dan tidak terduga. Kondisi ini membuat calon investor yang ingin memiliki aset digital tersebut harus siap dengan risiko kehilangan uang yang cukup besar.


    2. Risiko Kejahatan Siber dan Penipuan

    Aset kripto juga rentan terhadap kejahatan siber seperti peretasan dan skema phising. Terlebih mengingat aset ini hanya diperdagangkan secara digital.

    Selain itu, banyaknya asumsi bahwa aset kripto merupakan investasi dengan potensi keuntungan tinggi juga menarik banyak skema penipuan, termasuk skema pump-and-dump yang dapat mengakibatkan kerugian besar bagi pengguna.

    3. Risiko Pasar

    Pasar kripto sangat dipengaruhi oleh sentimen investor, berita global, atau perubahan ekonomi, yang semuanya dapat menyebabkan fluktuasi harga. Sehingga nilai dari aset ini bisa seketika jatuh dan membuat kerugian yang sangat besar tanpa terduga.

    4. Risiko Likuiditas

    Tidak semua aset kripto memiliki likuiditas yang tinggi. Terdapat beberapa jenis aset kripto yang sulit untuk dijual kembali ketika membutuhkan uang tunai. Hal ini bisa sangat menyulitkan saat membutuhkan dana mendesak.

    Demikian sejumlah risiko dari investasi kripto. Semoga detikers bisa berinvestasi dengan bijak dan nggak cuma ikut-ikutan alias FOMO.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Waspada Modus Penipuan Phising Bisa Kuras Rekening Bank!


    Jakarta

    Waspada Modus Phishing, Ini Ciri-ciri Modus yang Harus Diperhatikan

    Di era digital kejahatan siber semakin canggih, salah satu modus yang sering digunakan adalah phishing. Phishing merupakan upaya penipuan untuk mencuri data pribadi seperti seperti username, password, kode OTP, atau data penting lainnya.

    Dalam modus ini, biasanya penipu menyamar menjadi pihak resmi dengan menawarkan iming-iming hadiah dengan mengajukan persyaratan memberikan kode OTP dan lainnya.


    Jika syarat yang diajukan penipu tersebut diberikan, maka yang terjadi adalah data kita akan diambil. Hal ini bisa merugikan diri sendiri. Untuk diketahui bahwa pihak resmi tidak akan pernah meminta data pribadi melalui pesan atau telepon. Oleh karena itu jangan mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal dan hadiah menggiurkan.

    Mengutip informasi dari Layanan Konsumen dan Pengaduan Otoritas Jasa Keuangan, berikut Ciri-ciri phishing yang perlu diwaspadai:

    Pertama, Iming-iming tawaran tak masuk akal dengan hadiah menggiurkan.

    Dalam modus ini, biasanya penipu akan meminta korban untuk memberikan informasi pribadi, seperti nomor rekening bank bahkan meminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi.

    Untuk menghindari modus ini, masyarakat harus paham apakah mereka mengikuti undian atau tidak sebelumnya. Kemudian harus juga melakukan pengecekan informasinya lebih lanjut.

    Kedua, URL tidak resmi atau menggunakan nama yang mirip dengan situs terpercaya. Perlu diingat, jangan sekali-kali mencoba untuk langsung mengklik situs yang dikirimkan. Selalu periksa alamat situs resmi dahulu.

    Ketiga, Meminta data pribadi seperti kode OTP, PIN, atau password. Perlu diingat kode OTP, PIN atau password merupakan rata pribadi yang harus dijaga bukan untuk bagikan kepada orang lain. Ingat, pihak resmi tidak akan pernah meminta informasi ini!

    Langkah antisipasi perlu juga dilakukan yakni dengan mengubah password secara berkala.

    Keempat, menggunakan bahasa yang mendesak agar mempengaruhi psikis korban. Biasanya modus ini berupa adanya penangkapan, kecelakaan kepada kerabat terdekat yang kemudian akan diminta untuk transfer ke rekening penipu. Oleh karena itu perlunya untuk mengecek informasi ini.

    Kelima, jangan mengunggah data pribadi ke media sosial. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh penipu untuk melancarkan aksinya.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Hati-hati Marak Modus Penipuan Phising, Jangan Lakukan Hal Ini!


    Jakarta

    Di era digital kejahatan siber semakin canggih, salah satu modus yang sering digunakan adalah phising. Phising merupakan upaya penipuan untuk mencuri data pribadi seperti seperti username, password, kode OTP, atau data penting lainnya.

    Jika modus ini terjadi pada kita, maka yang terjadi adalah data kita akan diambil dan juga bisa berakibat kerugian finansial. Oleh karena itu perlunya waspada terhadap kejahatan di era digital ini.

    Mengutip informasi dari Layanan Konsumen dan Pengaduan Otoritas Jasa Keuangan, Minggu (2/2/2025) berikut Ciri-ciri phising yang perlu diwaspadai:


    Pertama, Iming-iming tawaran tak masuk akal dengan hadiah menggiurkan.

    Dalam modus ini, biasanya penipu akan meminta korban untuk memberikan informasi pribadi, seperti nomor rekening bank bahkan meminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi.

    Untuk menghindari modus ini, masyarakat harus paham apakah mereka mengikuti undian atau tidak sebelumnya. Kemudian harus juga melakukan pengecekan informasinya lebih lanjut.

    Kedua, URL tidak resmi atau menggunakan nama yang mirip dengan situs terpercaya. Perlu diingat, jangan sekali-kali mencoba untuk langsung mengklik situs yang dikirimkan. Selalu periksa alamat situs resmi dahulu.

    Ketiga, meminta data pribadi seperti kode OTP, PIN, atau password. Perlu diingat kode OTP, PIN atau password merupakan data pribadi yang harus dijaga bukan untuk bagikan kepada orang lain. Ingat juga bahwa pihak resmi tidak akan pernah meminta informasi ini!

    Langkah antisipasi perlu juga dilakukan yakni dengan mengubah password secara berkala.

    Keempat, menggunakan bahasa yang mendesak agar mempengaruhi psikis korban. Biasanya modus ini berupa adanya penangkapan, kecelakaan kepada kerabat terdekat yang kemudian akan diminta untuk transfer ke rekening penipu. Oleh karena itu perlunya untuk mengecek informasi ini.

    Kelima, jangan mengunggah data pribadi ke media sosial. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh penipu untuk melancarkan aksinya.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Presiden Argentina Terancam Dimakzulkan Usai Promosikan Kripto


    Jakarta

    Presiden Argentina Javier Milei menghadapi ancaman pemakzulan setelah mempromosikan mata uang kripto $LIBRA. Sejumlah anggota parlemen oposisi menilai tindakan itu sebagai skandal yang mempermalukan Argentina di tingkat internasional.

    “Skandal ini, yang mempermalukan kita dalam skala internasional, mengharuskan kita untuk mengajukan permintaan pemakzulan terhadap presiden,” kata anggota parlemen oposisi, Leandro Santoro dikutip dari Reuters, Senin (17/2/2025).

    Awalnya Milei memposting di X yang merekomendasikan mata uang kripto $LIBRA hingga membuat nilainya melonjak hampir US$ 5 per keping. Kemudian dalam beberapa jam kemudian, mata uang kripto itu anjlok hingga di bawah US$ 1.


    Fenomena ini langsung memicu spekulasi bahwa $LIBRA adalah kasus ‘rug pull’, yakni modus penipuan di mana pengembang token kripto menggaet investor untuk menaikkan harga, lalu menarik keuntungan dengan menjual aset mereka sehingga nilai kripto tersebut runtuh seketika.

    Milei menghapus unggahan di X setelah mengetahui keadaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak memiliki hubungan dengan mata uang kripto tersebut.

    “Saya tidak mengetahui detail proyek tersebut dan setelah mengetahuinya, saya memutuskan untuk tidak lagi mempublikasikannya,” kata Milei.

    Meskipun sudah memberikan klarifikasi, banyak pihak tetap mempertanyakan bagaimana mungkin seorang kepala negara bisa secara terbuka mendukung mata uang kripto tanpa lebih dulu meneliti latar belakangnya.

    Simak juga Video ‘Trump Tunjuk Eks Kepala Paypal Jadi Pimpinan AI-Kripto Gedung Putih’:

    (aid/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Waspada Penipuan Kripto, Ini Tipsnya Biar Nggak Jadi Korban


    Jakarta

    Kasus penipuan terjadi berbagai industri, tak terkecuali kripto. Mengutip Pintu Academy, setidaknya ada beberapa modus penipuan di industri ini.

    Modus itu yakni, iming-iming hadiah gratis dengan meminta data-data pribadi. Kemudian, berpura-pura meniru orang lain dengan menduplikasi akun sosial media.

    Tak cuma itu, ada juga phising dengan menyamar dan mengubah identitas seolah-olah sebagai perusahaan kripto resmi, dengan mengubah nama website perusahaan hingga menggunakan nomor WhatsApp palsu. Lalu, serangan ransomware yakni upaya hacker untuk memblokir akses situs dan memasukan ke dalam program komputer.


    “Beberapa tips dari kami untuk menghindari modus penipuan mengatasnamakan PINTU. Jika dihubungi bukan dari layanan resmi PINTU, seperti WhatsApp palsu, harap segera blokir nomor tersebut,” kata Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).

    “Jangan mudah percaya dan tergiur iming-iming imbal hasil investasi yang ditawarkan. Keputusan investasi berada di tangan pengguna sendiri, PINTU tidak pernah menawarkan titip dana. Kemudian, jangan memberikan data pribadi kepada siapa pun. Terakhir, jangan mengunduh atau mengklik tautan yang berasal dari situs tidak resmi,” imbuhnya.

    Pihaknya mengimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PINTU. Dua modus yang paling umum adalah penggunaan nama PT Pintu Kemana Saja secara tidak sah dan nomor WhatsApp palsu yang mengklaim sebagai kontak resmi PINTU.

    “Seluruh komunikasi resmi PINTU hanya dilakukan melalui email help@pintu.co.id dan fitur Live Chat di aplikasi PINTU. Penggunaan WhatsApp hanya diperuntukan untuk mengirim kode One-time Password (OTP), bukan untuk komunikasi dengan pengguna. Tim Customer Success (CS) PINTU tidak pernah menggunakan nomor WhatsApp maupun nomor telepon untuk berkomunikasi dengan pengguna. Selain itu, situs resmi PINTU adalah pintu.co.id, dan setiap website lain yang mengatasnamakan PINTU dapat dipastikan palsu,” paparnya.

    Ia menambahkan, salah satu modus yang telah ditemukan adalah dengan mencantumkan nomor palsu saat pengguna melakukan pencarian.

    “Salah satu modus penipuan yang ditemukan adalah dengan mencantumkan nomor palsu yang muncul saat pengguna melakukan pencarian Whatsapp Pintu kripto atau Whatsapp PINTU Investasi pada Google,” ungkapnya.

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com