Tag: penipuan

  • Transaksi Rontok Jadi Rp 482 T, Mayoritas Bursa Kripto RI Gigit Jari


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut turun dibandingkan tahun 2024, yakni sebesar Rp 650 triliun.

    “Nilai transaksi sepanjang tahun lalu sampai akhir Desember 2025 tercatat di angka Rp 482,23 triliun. Trennya mengalami penurunan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

    Hasan mengatakan, penurunan transaksi sejalan dengan kerugian yang dialami bursa kripto. Ia mengatakan, 72% dari 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau bursa kripto menelan kerugian sepanjang 2025.


    Hasan mengatakan, kerugian yang dialami perusahaan kripto domestik terjadi lantaran investor lebih memilih bursa global. Kondisi ini menjadi catatan bagi otoritas untuk memperkuat penetrasi industri kripto domestik.

    “Dari data yang ada memang ditengarai atau terindikasi sebagian besar atau mayoritas transaksi konsumen lokal atau domestik masih disalurkan atau dilakukan tanpa melalui ekosistem domestik dan masih dilakukan melalui, katakan lah para pedagang dan bursa-bursa di regional dan global,” ungkapnya.

    Meski begitu, ia mengatakan kontribusi kripto terhadap pajak meningkat pada 2025 menjadi Rp 719,61 miliar. Sebelumnya, kontribusi industri kripto terhadap pajak sebesar Rp 620,40 miliar.

    “Kontribusi pajak perdagangan kripto sekalipun transaksinya lebih tinggi Rp 650 triliun (2024) angkanya adalah Rp 620,4 miliar (kontribusi pajak). Tapi kita lihat 2025, sekalipun transaksinya lebih rendah dengan besaran komponen pengenaan pajak yang sama, kontribusi pajaknya jauh lebih tinggi,” pungkasnya.

    Simak juga Video ‘Belajar dari Gegernya Dugaan Penipuan Trading Timothy Ronald, Kita Bisa Apa?’:

    (ahi/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Buka Suara soal Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal dugaan penipuan trading kripto melibatkan influencer Timothy Ronald. Dalam surat laporan tersebut, korban mengklaim diberikan sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji kenaikan hingga 300-500% pada awal 2024.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan OJK telah menerima laporan kasus penipuan tersebut.

    Namun, dia enggan mengungkap rinci lantaran masih dalam proses investigasi.


    “Kita saat ini sedang dalam, sudah masuk ke kita, sedang kita dalami,” ujar Friderica kepada wartawan di Gedung Maramis, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

    Friderica mengatakan proses investigasi mencakup pemeriksaan dan penelaahan. OJK juga akan mempublikasikan hasil investigasi tersebut ke publik.

    “Kita nggak bisa sharing ke teman-teman. Tapi nanti ketika sudah bisa, kita akan sampaikan pada kesempatan pertama,” janji perempuan biasa disapa Kiki itu.

    Sebagai informasi dugaan penipuan Timothy Ronald dilayangan pria berinisial Y. Dikutip dari unggahan @cryptoholic yang memuat laporan kepolisian, korban mengklaim diberikan sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji kenaikan hingga 300-500% pada awal 2024.

    Dalam laporan tersebut, tercatat dana investasi untuk membeli koin Manta ini sebesar Rp 3 miliar. Namun hingga saat ini, koin Manta justru anjlok meski sempat menyentuh nilai tertingginya di awal tahun 2024 silam.

    Dikutip dari detikNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang menyeret pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald. Namun, terlapor dalam hal ini masih dalam penyelidikan.

    Dugaan penipuan ini dilaporkan oleh pria berinisial Y. Budi menuturkan pelapor berinisial Y itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Polisi, kata Budi, juga anak menganalisa barang bukti laporan tersebut.

    “Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” kata Budi kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Minggu (11/1/2026).

    Simak juga Video: Timothy Ronald Terseret Dugaan Penipuan Kripto, Kerugian Capai Rp 3 M

    (ahi/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Emiten COIN Dorong Biaya Transaksi Kripto Dipangkas, Ini Tujuannya


    Jakarta

    PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) mendukung bursa kripto miliknya, PT Central Finansial X (CFX), untuk memangkas biaya transaksi. Langkah ini dianggap mampu memperbesar pangsa pasar melalui peningkatan volume transaksi dan pendalaman likuiditas pasar.

    Direktur Utama COIN, Ade Wahyu menilai penyesuaian struktur biaya adalah upaya untuk memastikan keberlangsungan jangka panjang industri aset kripto. Pemangkasan biaya transaksi yang dilakukan juga menjadi respons terhadap dinamika pasar dan momentum peningkatan daya saing industri aset kripto nasional di kancah global.

    “Biaya yang lebih kompetitif akan menarik kembali konsumen lokal untuk bertransaksi di dalam negeri dan pada akhirnya dapat memperbesar pangsa pasar,” jelas Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).


    Strategi pemangkasan biaya transaksi ini sejalan dengan riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) terkait tantangan utama industri aset kripto dalam negeri, yakni memperdalam likuiditas dan biaya transaksi yang kompetitif.

    Riset ini juga menyoroti sensitivitas pengguna terhadap biaya transaksi, di mana 54,5% investor kripto memilih beralih platform jika biaya transaksi dinilai mahal. Data ini mengindikasikan besarnya potensi capital outflow dan adanya ruang yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan daya saing industri aset kripto nasional.

    Tonton “#Tanyadetikfinance Belajar dari Gegernya Dugaan Penipuan Trading Timothy Ronald, Kita Bisa Apa?”

    (ahi/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pasar Kripto Loyo, Stablecoin Keluarga Trump Ikut Melorot


    Jakarta

    Sejumlah token kripto kompak terkoreksi pada perdagangan hari ini, Selasa (24/2/2026). Pelemahan juga terjadi pada token stablecoin yang didukung keluarga Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, USD1.

    Berdasarkan data perdagangan CoinMarketCap pukul 10.57 WIB, token USD1 tercatat bergerak di zona merah dengan koreksi 0,3% ke harga US$ 0.9987. Sebelumnya USD1 bahkan sempat terjun lebih dalam ke harga US$ 0.9951 pada perdagangan Senin (23/2) kemarin.

    Pemilik produk stablecoin USD1, World Liberty Financial, mengatakan tokennya aman di tengah ketidakpastian global, sebagaimana dikutip dari Reuters. Bahkan, mereka memgklaim dapat pulih dengan cepat kala token USD1 runtuh kemarin.


    Selain itu, token WLFI juga diklaim aman dan terlindungi di tengah isu peretasan akun sosial media para pendirinya. Diketahui, World Liberty Financial didirikan pada tahun 2024 oleh keluarga Trump dan sejumlah mitra kerja sama. World Liberty Financial kemudian luncurkan token kripto WLFI dan USD1.

    “Tidak ada kontrak pintar yang terpengaruh. Semua dana USD1 tetap sepenuhnya aman, terlindungi, dan dijamin sepenuhnya. Infrastruktur dan tim kami beroperasi persis seperti yang dirancang,” bunyi unggahan tersebut, dikutip dari Reuters, Selasa (24/2/2026).

    Untuk diketahui, USD1 merupakan stablecoin berbasis dolar AS yang miliki harga seusai dengan mata uang Negeri Paman Sam tersebut. Sementara WLFI adalah token berbasis Ethereum.

    WLFI sendiri hari ini tercatat melemah 5,03% sepanjang perdagangan 24 jam terakhir ke harga US$ 0.1080 dari level tertingginya di posisi US$ 0.117 para perdagangan pagi tadi. Secara kumulatif pada perdagangan sepekan terakhir, WLFI masih tercatat menguat 7,41%.

    Simak juga Video ‘Belajar dari Gegernya Dugaan Penipuan Trading Timothy Ronald, Kita Bisa Apa?’:

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7270632/mengenali-modus-tipu-tipu-jual-beli-rumah?single=1

    https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7270632/mengenali-modus-tipu-tipu-jual-beli-rumah?single=1



    Sumber : www.detik.com

  • Cek Latar Belakang Pengembang Biar Terhindar dari Penipuan, Begini Caranya


    Jakarta

    Memiliki rumah adalah salah satu impian terbesar seseorang dalam hidup, tapi di balik itu ternyata banyak resiko yang harus dihadapi oleh masyarakat, salah satunya adalah maraknya kasus penipuan.

    Banyaknya kasus penipuan pembelian rumah yang terjadi saat ini membuat masyarakat harus lebih cerdas dan berhati-hati saat membeli rumah, terutama jika melalui developer. Oleh karena itu, penting untuk memahami strategi dan langkah-langkah untuk menghindari penipuan ini.

    Dari pemaparan yang diberikan oleh Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja, salah satu kasus yang paling marak adalah kasus penipuan yang melibatkan transaksi properti antara pengembang dan konsumen.


    Praktik penipuan tersebut melibatkan pembayaran uang muka (DP) oleh konsumen untuk pembelian rumah, namun developer tidak menyelesaikan pembayaran tanah atau tidak membangun rumah sesuai kesepakatan.

    Akibatnya, konsumen kehilangan uang yang telah dibayarkan dan tidak dapat menempati rumah yang dijanjikan.

    “Ada pun yang pintar juga yang punya tanah, itu dia buatkan adendum kepada developer yang berisi kesepakatan pembayaran uang muka dan jadwal pelunasan. Jika pembayaran tidak dilakukan sesuai jadwal, pemilik tanah berhak menggugat di pengadilan dan tanah berikut bangunan yang telah dibangun akan menjadi hak milik pemilik tanah lagi. Nah, yang dikorbankan ini masyarakat yang membeli rumah itu dengan developer. Mereka sudah membayar sekian ratus juta, tapi kok rumahnya itu menjadi yang punya tanah lagi. Jadi, uang yang sudah mereka berikan kepada developer ya hilang. Mereka tidak bisa menempati rumah tersebut,” ungkap Febrian kepada detikcom, Minggu (31/3/2024).

    Untuk menghindari semakin banyaknya kasus penipuan seperti ini, Febrian memberikan edukasi tentang beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari penipuan.

    1. Cek Kredibilitas dan Integritas Developer

    Penting untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap developer yang bersangkutan. Ini meliputi penelusuran tentang rekam jejak mereka dalam industri properti, apakah telah menyelesaikan proyek-proyek sebelumnya dengan baik, dan apakah terdapat laporan atau kasus penipuan sebelumnya yang melibatkan developer tersebut.

    2. Cek Keabsahan Kepemilikan Tanah

    Sebelum melakukan transaksi pembelian, pastikan untuk memeriksa keabsahan kepemilikan tanah yang akan dibeli. Hal ini bisa dilakukan dengan meminta dokumen-dokumen yang menunjukkan status kepemilikan tanah tersebut, seperti sertifikat tanah atau akta jual beli tanah.

    3. Buat Surat Pernyataan kepada Developer

    Sebelum melakukan pembayaran uang muka atau DP, penting untuk membuat surat pernyataan yang berisi kesepakatan antara pembeli dan developer. Surat pernyataan ini harus mencakup detail-detail penting, seperti jadwal pembayaran, kapan rumah akan diserahterimakan, dan konsekuensi jika developer tidak memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, jika terjadi masalah di kemudian hari, surat pernyataan ini dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan antara kedua belah pihak.

    4. Cross-Check terkait SHM

    Sebelum menyelesaikan pembayaran dan menerima sertifikat hak milik (SHM), sebaiknya lakukan cross-check terkait jadwal penyelesaian SHM dengan developer. Pastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur yang diperlukan telah dipenuhi dan bahwa SHM akan diterima sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas Ketipu! Begini Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar


    Jakarta

    Membeli tanah membutuhkan ketelitian untuk memastikan prosesnya dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Sebab, jual beli tanah rawan terjadi penipuan.

    Seperti yang dialami oleh warga depok yang membeli tanah dari seseorang yang mengaku menerima kuasa dari pemilik tanah. Setelah membeli tanah dan membangun rumah, ia baru tahu tanah tersebut milik orang lain dan tidak pernah dijual.

    Kejadian seperti ini sangat merugikan pihak pembeli. Uang yang tak sedikit itu dibawa kabur oleh orang tidak bertanggung jawab.


    Belajar dari kasus tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah dari perantara atau makelar.

    Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar

    Inilah beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah melalui pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik tanah.

    1. Makelar Mendapat Kuasa Jual Resmi

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa menyarankan agar calon pembeli memastikan perantara tersebut mendapat kuasa dari penjual melalui notaris. Perantara itu harus kuasa notaris berupa akta kuasa menjual.

    ⁠”Jika penjual menguasakan (tanah), pastikan kuasanya kuasa notaris bukan kuasa di bawah tangan,” ujar Fitri kepada detikProperti, Senin (24/3/2025).

    Sementara kuasa di bawah tangan, Fitri mengatakan biasanya hanya berupa perjanjian tertulis dengan materai.

    2. Pastikan Kepemilikan Tanah

    Kemudian, calon pembeli harus mencocokkan nama penjual dengan sertifikat tanah. Tak hanya melihat langsung sertifikat, calon pembeli bisa memeriksa sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Selain itu, calon pembeli dapat menggunakan jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengecek sertifikat tersebut ke situs resmi.

    “Di-check and clear dulu sertifikatnya apakah benar terdaftar atas nama penjual,” katanya.

    Terpisah, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan pembeli harus komprehensif dalam mengecek semua terkait pembelian tanah. Calon pembeli mengecek sertifikat ke BPN untuk memastikan kepemilikan serta tanah bukanlah sengketa dan tidak dijaminkan.

    Jika tanah tersebut belum memiliki sertifikat, calon pembeli dapat memastikan kepemilikan ke kantor kelurahan.

    “Kalau belum sertifikat, lurah pegang peta tanah yang dimiliki masyarakat di kelurahannya. Memastikan (kepemilikan) ada buku bidang tanah,” katanya.

    3. Transaksi Langsung dengan Pemilik

    Rizal mengatakan pihak yang diberikan kuasa atas tanah atau mendapat kuasa jual merupakan makelar atau broker. Pihak tersebut secara hukum boleh menawarkan tanah yang mau dijual kepada calon pembeli.

    Namun, ia mengatakan pada akhirnya transaksi dilakukan langsung dengan pemilik tanah. Apabila jual beli memang dilakukan secara legal, transaksi dilakukan secara tunai dan terang dengan pemilik tanah.

    “Jika memang transaksi jual belinya kuasa, transaksi nggak langsung sama pemilik tanah wajib dicurigai,” tuturnya.

    Sebelumnya, kasus penipuan jual beli tanah dialami oleh seorang pria berinisial DC. Ia membeli tanah dari pria berinisial FF yang mengaku diberi kuasa oleh pemilik tanah di Sukmajaya, Depok.

    Dikutip dari detikNews, peristiwa penipuan itu terjadi pada 29 April 2022 pukul 23.25 WIB. Pelaku menawarkan dua bidang tanah kepada korban berukuran 500 m2 dan sekitar 672 m2.

    “Kejadian berawal ketika korban ditawari 2 bidang tanah oleh terlapor seluas kurang lebih untuk tanah yang pertama sekitar 500 m2 dan yang kedua sekitar 672 m2. Lalu terlapor mengaku bahwa tanah tersebut memang dikuasakan oleh pemiliknya kepada terlapor untuk mengurus dan menawarkan kepada pembeli yang tertarik membelinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

    Pelaku dan korban pun melakukan survei tanah. Kemudian, pelaku menjanjikan kepada korban untuk dibantu mengurus surat-surat. Korban membayar uang pembelian tanah kepada pelaku.

    Lalu, korban membangun rumah di atas tanah tersebut. Namun, ternyata tanah itu milik orang lain dan tidak pernah dijual.

    “Setelah dikonfirmasi kejelasan tanah tersebut terlapor selalu menghindar saat dihubungi oleh korban atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 839.665.000,” tuturnya.

    Peristiwa itu sudah dilaporkan korban ke Polres Metro Depok pada 21 Maret 2025. Kasus tersebut sedang ditangani Polres Metro Depok.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Rekam Jejak Pengembang biar Terhindar dari Penipuan



    Jakarta

    Membeli rumah berbeda dengan produk lain karena harganya yang mahal dan waktu cicilannya yang mahal. Selain itu, beberapa rumah dijual dalam kondisi belum terbangun.

    Kondisi seperti ini membuka celah bagi para pengembang nakal dan licik untuk menipu konsumen. Dengan menjanjikan pembangunan yang cepat, harga rumah yang murah, atau dengan nilai cicilan yang kecil.

    Janji-janji tersebut jangan langsung dipercaya. Konsumen harus mencari tahu rekam jejak pengembang untuk mengetahui proyek perumahan apa saja yang sudah dikerjakan, apakah semua proyeknya aman dan bebas dari masalah, dan faktor lainnya.


    Menurut Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki untuk mengetahui rekam jejak pengembang bisa dengan memeriksa data historis atau track record di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

    Pada laman tersebut terdapat informasi yang dibutuhkan oleh konsumen yakni berdasarkan kasus yang pernah menjerat pengembang tersebut. Bahkan kasus tersebut bisa dicek berdasarkan lokasi rumah.

    “SIPP itu adalah sistem informasi penelusuran perkara masing-masing pengadilan ada di seluruh Indonesia. Jadi misal ini beli rumah di Malang atau di Bogor, soalnya objek tanah itu mengikuti pengadilannya,” jelasnya.

    “Jadi kompetensi pengadilan jadi lingkupnya ketika tanahnya di wilayah Bogor tidak mungkin disidangkan di wilayah Malang begitu juga sebaliknya jadi kalau beli tanah otomatis rumah ya di Malang gitu ya maka ngeceknya SIPP-nya itu di Malang,” sambungnya.

    Lalu, konsumen juga harus mencari tahu melalui situs pencarian dengan memasukkan nama perusahaan pengembang, pemilik perusahaan tersebut, dan pihak-pihak terkait. Apabila muncul catatan kasus dengan nama-nama itu sebagai tergugat, maka bisa menjadi indikasi sebagai pengembang nakal.

    Setelah itu, konsumen bisa mencari tahu lebih jelas mengenai kasus tersebut melalui laman SIPP, termasuk tentang putusan pengadilan.

    “Tidak menutup kemungkinan dia pindah ganti bikin PT baru. Kalau ganti PT baru dengan nama orang yang baru sebetulnya bisa dicek juga tapi itu ngeceknya di Kementerian Hukum dan HAM dari riwayat dia berada atau apa di PT mana di CV mana itu kan riwayatnya ada semua,” tutur Ismail.

    Ismail menegaskan perusahaan yang pernah terkena kasus tidak mudah berganti nama sehingga jejak digital tetap dapat diakses dan mudah diketahui selama catatan tersebut tidak dihapus.

    “Jarang ada yang langsung ganti PT itu, jadi ketika orang yang sudah didaftarkan digugatkan itu pasti ada namanya walaupun beberapa tahun yang lalu juga masih (ada datanya). Jadi (SIPP) mesin pembuka aib lah istilahnya,” tegasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Modus Tipu-tipu Jual Beli Rumah, Hati-hati!


    Jakarta

    Seiring dengan perkembangan pasar properti, modus penipuan jual beli rumah juga semakin marak terjadi. ti. Beberapa calon pembeli atau penjual yang menjadi korban, akibat kelalaian dan kurangnya pengetahuan mereka.

    Modusnya bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, perlu adanya kehati-hatian agar tidak terjebak dalam penipuan yang merugikan.

    Modus Penipuan Jual Beli Rumah

    Berbagai kasus pengaduan masyarakat mengenai pengebang nakal mengenai jual beli rumah telah terjadi. Hal ini juga diungkapkan Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja.

    Dari catatan detik Properti, berikut adalah bentuk aduan dari masyarakat mengenai kasus penipuan seputar jual beli rumah:


    1. Rumah Telah Dijual, Namun Pengembang Tidak Menyelesaikan Awal Pembelian Tanah

    Modus yang yang paling sering terjadi saat ini yaitu banyaknya pengembang yang tidak menyelesaikan awal pembelian tanah, namun rumah sudah dibangun dan dijual kepada konsumen.

    Selain itu, banyak juga dari developer yang kadang menjual bangunan yang masih tanah kosong. Padahal sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebelum menjualnya pengembang seharusnya membangun minimal 20% bangunan terlebih dahulu.

    Hal tersebut akan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

    “Di dalam pasal 42 UU No. 1 Tahun 2011 ada aturan bahwa pembangunan rumah tunggal, rumah deret, ataupun rumah susun harus dipasarkan sesuai dengan sistem perjanjian yang dikeluarkan.

    Pengembang juga harus memenuhi persyaratan, kapasitas, dan status kepemilikan tanah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk pun harus tersedia prasarana, sarana, dan fasilitas umum,” ungkap Febrian ketika dimintai keterangan detikcom via telepon seluler, Kamis (28/3/2024) lalu.

    2. Menarik Dana dari Konsumen Tidak Sesuai Aturan

    Ada juga kasus di mana oknum-oknum pengembang nakal akan menarik dana, dari konsumen lebih dari peraturan yang sudah ditetapkan yakni 80%.

    Biasanya, pengembang menarik pembayaran langsung lunas. Padahal belum memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas. Hal ini tentu akan membuat masyarakat rugi.

    Oknum pengembang yang melanggar undang-undang tersebut, bisa dikenakan ancaman. Saksinya yaitu pidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

    “Jadi ini sudah jelas kalau mengacu kepada undang-undang. Ini yang kadang kan masih banyak masyarakat dan juga para developer kategori oknum yang nakal, ini kadang tidak memahami,” kata Febrian.

    3. Oknum Pengembang Memberikan Brosur dengan Spesifikasi yang Tidak Sesuai

    Modus penipuan yang sering terjadi dalam jual beli rumah lainnya yaitu melibatkan oknum pengembang yang memberikan brosur atau materi promosi, dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

    Dalam hal ini, pengembang umumnya akan menawarkan rumah dengan harga yang menarik dan mencantumkan berbagai fasilitas beserta keunggulan yang tampaknya menggiurkan. Mulai dari luas bangunan, kualitas material, hingga lokasi yang strategis.

    Namun, pada kenyataanya hal tersebut tidaklah sesuai dengan apa yang ada di lapangan.

    Hal ini juga melanggar undang-undang, dan pengembang bisa dikenakan denda hingga Rp 5 miliar atau dijatuhi pidana tambahan, berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan spesifikasi yang sesuai di brosur.

    Maka dari itu, belajar dari kasus-kasus tersebut Febrian mengimbau masyarakat untuk tidak tidak tertipu dan tergiur dengan selebaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

    “Banyak kasusnya yang baru berumah tangga, yang ingin mempunyai rumah, ternyata kena tipu. Jadi, jangan tertipu dan tergiur dengan selebaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi, baik itu bentuk rumah tunggal, rumah berderet, ataupun rumah susun,” pungkasnya.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Menghindari Penipuan Beasiswa Palsu di Media Sosial


    Jakarta

    Mimpi untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi melalui beasiswa pada masa kini menjadi suatu hal yang mudah tetapi susah. Mengapa?

    Pada dasarnya begitu banyak peluang untuk melamar beasiswa. Mengingat sekarang sudah informasi beasiswa bisa ditemukan dengan mudah, termasuk lewat media sosial.

    Namun, begitu banyak pula penipuan yang dilakukan oknum-oknum mengatasnamakan sebuah beasiswa. Penipu beasiswa sering kali mengincar mahasiswa yang sangat menginginkan bantuan keuangan.


    Mereka tak ragu memberikan janji-janji yang biasanya terdengar sangat meyakinkan untuk menjadi nyata. Berbagai praktik penipu beasiswa pada dasarnya bisa dihindari lo detikers.

    Dikutip dari laman Tiffin University dan Kansas State University, berikut informasinya.

    Tips Menghindari Penipuan Beasiswa Palsu

    Dengan mengetahui cara menghindari penipuan beasiswa, detikers bisa menghemat waktu, uang dan risiko lainnya. Adapun tipsnya yakni:

    1. Lewat Sumber Terpercaya

    Pastikan sumber informasi dari mana beasiswa itu didapatkan. Bila melalui media sosial, pastikan lembaga yang memberinya sudah terverifikasi dan memiliki rekam jejak yang baik.

    Jangan ragu minta bantuan ke bagian administrasi sekolah/kampus untuk mencari tahu apakah benar ada beasiswa tersebut. Pencarian informasi juga bisa melalui website yang memiliki basis data dengan reputasi baik, seperti Fastweb, Scholarship.com, dan College Board.

    2. Riset

    Jika suatu beasiswa tampak mencurigakan, carilah ulasan atau peringatan penipuan di internet mengenai bantuan tersebut.

    3. Jangan Pernah Keluarkan Uang!

    Jangan pernah membayar untuk mencari informasi atau mendaftar sebuah beasiswa. Informasi beasiswa seharusnya gratis dan dapat diakses oleh semua siswa.

    4. Verifikasi Organisasi

    Carilah situs web profesional terkait organisasi/lembaga yang mengeluarkan beasiswa tersebut. Sebelum mendaftar calon awardee perlu mengetahui segala informasi kontak yang sah hingga riwayat penerima sebelumnya.

    5. Bermain Logika

    Jika suatu informasi terasa aneh atau terlalu bagus menjadi kenyataan, kamu perlu mengeceknya berkali-kali. Gunakan akal sehat dan percayalah pada instingmu!

    Tanda Penipuan Beasiswa Palsu

    Penipuan beasiswa cenderung memiliki karakteristik atau tanda yang sama. Berikut daftarnya menurut Kansas State University, Amerika Serikat:

    1. Punya Biaya Pendaftaran

    Waspadalah bila beasiswa meminta biaya pendaftaran, meski murah. Sebagian besar sponsor beasiswa yang sah tidak mensyaratkan biaya pendaftaran.

    2. Biaya Lainnya

    Satu kata kunci yang perlu diingat adalah beasiswa tidak mengharuskan penerima mengeluarkan biaya sepeserpun. Jika detikers harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan informasi, mengajukan beasiswa, itu bisa dipastikan penipuan.

    3. Dijamin Dapat Beasiswa

    Tidak ada sponsor beasiswa sah yang akan menjamin seseorang mendapatkan bantuan. Waspada juga bila detikers dijamin menerima jumlah bantuan keuangan yang minimum.

    Biasanya jaminan tersebut adalah program bantuan mahasiswa federal atau program pinjaman mahasiswa swasta. Tanpa perlu beasiswa, jaminan itu biasanya bisa diikuti semua orang.

    4. Permintaan Informasi Pribadi Berlebihan

    Jika ketika mendaftar detikers diminta memasukan nomor rekening bank, nomor kartu kredit, nomor jaminan sosial, dan dokumen lain yang tidak biasa, kemungkinan besar itu adalah penipuan. Data itu memungkinkan penipu mengetahui nama bank untuk menarik uang dari rekeningmu.

    5. Beasiswa Tidak Untuk Semua Orang

    Sponsor beasiswa tidak akan memberikan bantuan kepada siswa hanya karena mereka hidup dan bernapas. Tetapi ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi dan sesuai dengan tujuan beasiswa.

    6. Peluang yang Tidak Diminta

    Sebagian besar sponsor beasiswa hanya akan menghubung awardee untuk meminta tanggapan atas pertanyaan sebelumnya. Jika detikers belum pernah mendengar organisasi atau lembaga penyelenggara beasiswa, kemungkinan besar itu adalah penipuan.

    7. Kesalahan Pengetikan dan Ejaan

    Jika materi lamaran atau website remi mengandung kesalahan pengetikan dan ejaan, atau tidak memiliki tampilan yang profesional, bisa jadi itu penipuan.

    8. Tekanan Waktu

    Jika detikers harus merespons dengan cepat dan tidak mendengar hasilnya selama beberapa bulan, itu adalah penipuan. Penipu mungkin mengatakan bahwa hibah akan diberikan kepada mereka yang datang pertama.

    Hal ini membuat penipu mendesak awardee untuk bertindak cepat. Termasuk memberikan sejumlah uang, dan ingat bila beasiswa tidak meminta uang dari awardee.

    9. Pemberitahuan Melalui Telepon

    Pengumuman beasiswa akan dilakukan secara tertulis melalui surat atau website, bukan telepon. Jika sponsor menelpon dan memberi selamat, mereka akan menindaklanjuti dengan surat melalui pos.

    Jika panggilan telepon itu berujung meminta uang, jangan ragu untuk tutup telepon tersebut.

    10. Tingkat Lolos Beasiswa Tinggi

    Seluruh pendaftar beasiswa memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan bantuan. Jika lembaga mengklaim tingkat keberhasilan tinggi, mereka mungkin menghitung jumlah klien yang berhasil mendapatkan beasiswa dalam basis data.

    Bukan sejumlah awardee yang menerima uang. Apabila detikers mendengar rayuan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar sebuah penipuan.

    Demikianlah tips untuk menghindari penipuan beasiswa palsu di media sosial. Semoga bermanfaat detikers!

    (det/faz)



    Sumber : www.detik.com