Tag: perdagangan aset kripto

  • Tokocrypto Resmi Luncurkan Aplikasi Perdagangan Aset Kripto

    Jakarta, 5 November 2020Tokocrypto, pedagang aset kripto terpercaya dan terdepan di Indonesia resmi meluncurkan aplikasi berbasis android untuk memudahkan para nasabah melakukan jual-beli aset kripto kapanpun dan dimanapun. 

    “Berkembangnya teknologi Blockchain di Indonesia terlihat semakin pesat. Tentunya teknologi ini memberikan harapan bagi masyarakat luas agar dapat mengakses sistem keuangan yang terbuka dan transparan”, kata Pang Xue Kai, CEO dan Co-Founder Tokocrypto. 

    Baca Juga: Analis Prediksi Harga Bitcoin Bisa Capai Rp215 Juta Segera!

    Kai mengatakan, sesuai janjinya pada Indonesia Blockchain Week Agustus kemarin, Tokocrypto akan berusaha untuk menjadi gerbang bagi masyarakat Indonesia agar dapat mengakses sistem keuangan terdesentralisasi dengan mudah dan aman, serta menjadi sarana edukasi untuk lebih memahami teknologi blockchain dan aset kripto. 

    Aplikasi Tokocrypto ini memungkinkan para nasabah untuk melakukan jual-beli aset kripto, menyimpan dan mengirim aset kripto melalui smartphone. Aplikasi ini diharapkan juga memberikan pengalaman transaksi yang menyenangkan dengan tampilan user interface yang simple dan mudah digunakan. 

    Salah satu keunggulan utama dalam aplikasi ini adalah adanya dukungan teknis pelanggan yang siap membantu para nasabah dalam waktu 24 jam. Aplikasi ini juga memperdagangkan berbagai macam aset kripto seperti BTC, ETH, BNB, USDT, BUSD, XRP dan masih banyak lagi token-token lainnya. 

    Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Fitur Order Book Tokocrypto!

    Dari segi keamanan, aplikasi ini didukung oleh teknologi Know-Your-Customer (KYC) dan 2FA. Tokocrypto juga mengadopsi teknologi keamanan terkini milik Binance, pedagang aset kripto terbesar di dunia. Tokocrypto juga bekerjasama dengan beberapa institusi dalam memastikan keamanan dan kepatuhan, yaitu dengan ASLI RI untuk verifikasi data nasabah serta Merkle Science dan Coinfirm untuk analisa transaksi. 

    Aplikasi ini sudah dapat diunduh pengguna Android sejak tanggal 2 November 2020

    “Dengan aplikasi ini, besar harapan kami agar Tokocrypto dapat menjadi rekan anda dalam memulai investasi aset kripto dengan segala kemudahan, fasilitas terbaik serta inovasi-inovasi yang kami berikan bagi seluruh nasabah kami. Baik investor pemula maupun trader profesional, Tokocrypto siap membantu anda”, tutup Kai.

    Selain pengguna Android, pengguna perangkat iOS juga akan dapat segera mengakses aplikasi perdagangan aset kripto ini, sehingga siapa saja dapat bertransaksi di mana saja dan kapan saja dengan mudah dan aman.

    Untuk pengguna Android, klik di sini untuk download Tokocrypto Mobile Apps di Play Store dan link ini untuk pengguna iOS

    Selengkapnya tentang Tokocrypto Mobile Apps dapat dibaca di sini

     



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bappebti Terus Tingkatkan Perlindungan Perdagangan Aset Kripto

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus melakukan upaya perlindungan terhadap masyarakat dalam pelaksanaan perdagangan aset kripto. Untuk mewujudkan hal itu Bappebti melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

    Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko, mengatakan kerja sama dengan Dukcapil ini terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas Bappebti.

    PKS mengatur lebih khusus layanan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto yang berada di bawah naungan Bappebti serta dalam proses penerimaan nasabah dan/atau pelanggan oleh pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti. Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan, seperti pencucian uang.

    “Penandatanganan PKS ini adalah wujud harmonisasi untuk mendukung transparansi atas implementasi ketentuan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dalam rangka pemanfaatan data kependudukan. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” kata Didid dikutip Rabu (28/12).

    Tingkatkan Keamanan

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.
    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

    Baca juga: Cara Membaca Candlestick dengan Simpel dan Akurat

    Dalam Surat Edaran Nomor 309/BAPPEBTI/SE/12/2022, dijelaskan adanya kewajiban terkait pemenuhan persyaratan perjanjian kerja sama dengan Dukcapil oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan pelaku usaha yang mengajukan permohonan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Bappebti.

    Tujuan kerja sama nantinya untuk penerapan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang berbasis Regulatory Technology (Regtech), sesuai dengan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta pengembangan senjata pemusnah masal.

    “Diharapkan dengan PKS ini, kependudukan dapat mendukung perkembangan layanan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Selain itu, seluruh jajaran bursa berjangka, lembaga kliring, dan asosiasi yang hadir diharapkan memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung implementasi PKS ini dan dapat menginformasikan kepada seluruh anggotanya,” jelas Didid.

    Wajib Kerja Sama

    Ilustrasi market aset kripto.
    Ilustrasi market aset kripto.

    Baca juga: Maksimalkan Cuan dengan Beli Koin Duluan

    Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau setiap pelaku usaha yang mengajukan permohonan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Bappebti harus memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, hal ini diperlukan untuk tujuan penerapan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang berbasis Regulatory Technology (Regtech).

    Dalam hal Calon Pedagang Fisik Aset Kripto menggunakan pihak ketiga sebagai penyedia platform pertukaran data Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, maka hanya dapat mempergunakan penyedia platform pertukaran data yang telah mendapatkan persetujuan atau pengakuan dari Dukcapil.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Tokocrypto Siap Kolaborasi Tekan Pelanggaran Perdagangan Aset Kripto

    Tokocrypto siap berkolaborasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menekanpenghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto, seperti MLM (Multi-level marketing) atau skema ponzi. Tindakan perdagangan yang melanggar akan merusak pertumbuhan industri.

    Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto, mengatakan Tokocrypto selalu mendukung upaya regulator dalah hal ini Bappebti untuk mengambil tindakan tegas terhadap perdagangan aset kripto berkedok MLM dengan skema member get member. Aktivitas tersebut bisa merugikan platform Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar resmi.

    “Kami melihat aktivitas perdagangan aset kripto yang menyalahi aturan bisa merugikan pedagang aset kripto resmi yang terdaftar di Bappebti. Masyarakat pun tentu pihak yang paling dirugikan, karena kurangnya pengetahuan mereka. Kami tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap investasi aset kripto terciderai,” kata Endi.

    Bappebti Tindak Tegas

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

    Baca juga: Bappebti: Waspada Perdagangan Aset Kripto Berkedok MLM

    Dalam laporan Bappebti banyak entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto dengan skema member get member untuk merekrut anggota baru. Entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan. 

    Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka. Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi.

    Untuk menekan perdagangan aset kripto ilegal yang merugikan perlu meningkatkan edukasi dan literasi. Endi mengungkap Tokocrypto selalu memberikan informasi yang jelas mengenai produk yang ditawarkan dan terus menggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman. 

    Giatkan Edukasi Kripto

    Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto. Foto; Tokocrypto.
    Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto. Foto; Tokocrypto.

    Baca juga: Modus Aneh Perdagangan Aset Kripto Berkedok MLM di Indonesia

    Dengan industri yang masih baru dan stigma masyarakat tentang investasi kripto bisa membawa keuntungan dengan cepat, Tokocrypto tetap akan fokus pada penguatan edukasi. Melalui edukasi, Tokocrypto ingin menguatkan investasi kripto yang bertanggungjawab dan berkelanjutan di Indonesia. 

    “Fokus kami tetap pada edukasi dan literasi. Dua hal itu menjadi kunci untuk menyehatkan industri. Masyarakat bisa mengerti tentang investasi kripto secara menyeluruh dan bisa menghindari penipuan perdagangan kripto yang ilegal dan kerugian lainnya. Apalagi investasi kripto kini sedang diminati,” tutur Endi.

    Berdasarkan riset CELIOS berjudul “Peran Aplikasi Multi-Aset terhadap Pertumbuhan Investor Ritel” yang dirilis tahun 2022, aset kripto telah menjadi produk investasi terbesar ketiga yang paling diminati investor ritel. Dalam studi ini, ditemukan bahwa saat ini aset kripto merupakan produk investasi terpopuler setelah Reksadana dan Saham yang merupakan instrumen investasi yang telah dikenal sejak lama.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Bappebti: Waspada Perdagangan Aset Kripto Berkedok MLM

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto yang menggunakan konsep MLM (Multi-level marketing) yang tengah marak. Mereka akan melakukan tindakan tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan konsep tersebut.

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan Bappebti akan memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini melihat maraknya perdagangan aset kripto yang melanggar aturan.

    “Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” kata Didid dalam keterangan resminya.

    Ilustrasi anak muda investasi aset kripto.
    Ilustrasi anak muda investasi aset kripto.

    Baca juga: Dua Misteri Terbesar dalam Sejarah Aset Kripto

    Janji Keuntungan

    Menurut Didid, entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading aset kripto yang dilakukan. Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline atau bawahan mereka.

    Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema penghimpun dana ini berlaku untuk beberapa generasi.

    “Para anggota dari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto yang diikutinya melalui berbagi media sosial. Sehingga, pertumbuhan anggotanya sangat pesat. Mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, maka kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” ucap Didid.

    Ilustrasi Bappebti.
    Ilustrasi Bappebti.

    Baca juga: Instagram Bakal Izinkan Pengguna Minting dan Juat NFT di Aplikasi

    Pertumbuhan Investor Kripto

    Di sisi lain, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

    “Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Beppebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” imbuh Didid.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Modus Aneh Perdagangan Aset Kripto Berkedok MLM di Indonesia

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengungkap modus yang dilakukan oleh entitas tertentu untuk perdagangan aset kripto berkedok MLM (Multi-level marketing). Modus ini sering ditemukan di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

    Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menjelaskan modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading kripto, namun juga melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan di antara para anggota dengan iming-iming akan meningkatnya harga aset tersebut di masa depan.

    “Selain itu, ada penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih,” tutur Aldison dalam keterangan resminya.

    Aldison menambahkan, modus penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto, saat ini dilakukan dengan cara sedemikian rupa yang dikemas dengan agama, kegiatan amal, kegiatan sosial, dan sebagainya. Masyarakat awam tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara tersebut.

    Ilustrasi tips investasi aset kripto yang aman dan cuan.
    Ilustrasi tips investasi aset kripto yang aman dan cuan.

    Baca juga: Bappebti: Waspada Perdagangan Aset Kripto Berkedok MLM

    Teliti dan Cermat

    Bappebti meminta masyarakat sebelum memutuskan untuk bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK), harus memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.

    Pastikan legalitas perusahaan, apakah sudah terdaftar di Bappebti atau belum. Selanjutnya, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat. Perlu diingat, pergerakan di PBK dan/atau PFAK sangat volatile, artinya dalam waktu singkat dapat mendapatkan keuntungan yang besar, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return).

    “Jangan terbujuk jika ada yang menawarkan transaksi di bidang PBK dan/atau PFAK dengan janji bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena di bidang PBK dan/atau PFAK tidak dikenal istilah tersebut,” pungkas Aldison.

    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.
    Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

    Baca juga: Daftar Anak Muda yang Kaya Berkat Investasi Aset Kripto

    Tindak Tegas

    Bappebti akan melakukan tindakan tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto. Tindakan tersebut dilakukakan untuk memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” terang Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

    Menurut Didid, entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan. Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka.

    Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini berlaku untuk beberapa generasi.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Aset Kripto Lokal Bisa Tingkatkan Potensi Perekonomian Digital RI

    Industri aset kripto lokal belakangan ini sedang menjadi sorotan. Banyaknya kripto lokal yang muncul, menarik banyak pembahasan potensi apa yang bisa diraih dengan munculnya aset digital buatan karya anak bangsa tersebut.

    Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Indrasari Wisnu Wardana, mendukung kehadiran dan perdagangan kripto dalam negeri. Menurutnya, munculnya aset kripto lokal adalah sesuatu hal yang positif dan harus didukung. Bappebti bahkan melihat masa depan kripto lokal cukup cerah.

    “Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020,” kata Wisnu dalam siaran pers.

    aset kripto indonesia

    Ilustrasi aset kripto.

    Baca juga: Tokocrypto & BRI Ventures Umumkan 13 Startup TSBA Angkatan Pertama

    Sejalan dengan Wisnu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, mengakui bahwa tidak bisa dipungkiri aset kripto lokal miliki prospek yang bagus di masa depan. Hal ini dilihat bukan hanya dari sisi investasi saja, tetapi melainkan pengembangan project dan teknologi yang digunakan oleh developer kripto lokal.

    “Pengembangan aset kripto pada dasarnya bukan hanya difungsikan sebagai instrumen investasi saja. Itu hanya sebagian kecil, dari ekosistem yang diciptakan oleh developer. Dari ekosistem yang dibangun bisa memberikan manfaat yang besar, bahkan menumbuhkan perekonomian digital Indonesia,” kata pria yang akbar disapa Manda.

    Aset kripto tak sekadar investasi

    Pengembangan aset kripto, ini akan semakin menggairahkan sektor-sektor lain, seperti pariwisata, ekonomi kreatif, serta bisnis-bisnis turunan lainnya. Lebih lanjut Manda menambahkan analogi pengembangan aset kripto, seperti membuat startup atau perusahaan rintisan berbasis teknologi. Aset kripto diciptakan bersama ekosistem yang mendukungnya untuk menawarkan dan menyelesaikan solusi yang ada dengan teknologi blockchain.

    Aset kripto lokal yang bermunculan akhir-akhir ini selalu mengusung pembangunan ekosistem Metaverse, NFT marketplace dan P2P gaming. Metaverse walau saat ini infrastruktur dan teknologinya masih belum mumpuni, tetapi memiliki peluang besar di Indonesia, karena konsep dunia virtual itu dapat diterapkan di berbagai sektor seperti pariwisata, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

    Baca juga: Apakah Bitcoin Aman? Inilah Status Legalitasnya di Indonesia

    marketplace-nft

    Ilustrasi NFT marketplace.

    “Hadirnya NFT marketplace bisa menjadi saran sumber pendapatan baru bagi seniman atau kreator yang kini memiliki keterbatasan penjualan fisik. Mereka juga bisa mendapatkan hak royati yang adil dari karya NFT mereka. Sementara, P2P gaming juga punya peluang berkembang melihat potensi industri game di Indonesia mencapai angka $ 2 miliar,” ujar Manda.

    Ekonomi digital Indonesia bisa tumbuh dengan memanfaatkan perkembangan teknologi blockchain yang menjadi back bone dari aset kripto. Riset PwC mengungkap teknologi blockchain dapat meningkatkan ekonomi global US$ 1,76 triliun pada tahun 2030.

    Sementara, Kementerian Perdagangan RI mencatat teknologi 5G, Internet of Things (IoT), blockchain, kecerdasan buatan, dan cloud computing bisa mendorong ekonomi digital Indonesia menjadi Rp 4.531 triliun pada 2030.

    Baca juga: Tips Kelola Gaji untuk Investasi Kripto #SiapLebihCuan Bareng Tokocrypto dan GoPay



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Aset Kripto Tak Lagi Kena PPN Mulai 1 Agustus!


    Jakarta

    Pemerintah resmi menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.

    “Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


    Dalam beleid terbaru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Meski begitu, atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan/atau jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

    Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dapat berupa kegiatan pelayanan jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

    “PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PMSE. PMSE merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. PMSE yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tulis Pasal 4.

    Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sedangkan penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

    “Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)” jelas Pasal 8 ayat (3).

    Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Aset Kripto Bebas PPN Mulai Agustus, Dijual Kena PPh 0,21%


    Jakarta -

    Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.

    “Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


    Dalam beleid terbaru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Meski begitu, atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan/atau jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

    Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dapat berupa kegiatan pelayanan jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

    “PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PMSE. PMSE merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. PMSE yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tulis Pasal 4.

    Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sedangkan penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

    “Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)” jelas Pasal 8 ayat (3).

    Jual Aset Kripto Kena PPh 0,21%




    Ilustrasi Kripto
    Ilustrasi/Foto: Dok. Shutterstock


    Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

    Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    “Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan,” tulis Pasal 11 ayat (1) aturan tersebut.

    Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

    “Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara PMSE. Penyelenggara PMSE yaitu pedagang aset keuangan digital,” jelas Pasal 12 ayat (3) dan (4).

    Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:


    Halaman 2 dari 2

    (aid/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • https://finance.detik.com/fintech/d-8154978/warga-ri-makin-doyan-main-kripto-tapi-hati-hati-sama-ini?single=1

    https://finance.detik.com/fintech/d-8154978/warga-ri-makin-doyan-main-kripto-tapi-hati-hati-sama-ini?single=1



    Sumber : finance.detik.com