Tag: Perempuan

  • Lelaki Menyerupai Perempuan, Apakah Dosa? Ini Pandangan Islam


    Jakarta

    Dalam dunia yang semakin berkembang dan terbuka ini semakin banyak ditemui fenomena laki-laki yang menyerupai perempuan dan juga sebaliknya. Apalagi media sosial dan juga perkembangan budaya membuat ekspresi gender semakin bebas.

    Islam benar-benar konsisten untuk menerima takdir yang telah digariskan Allah SWT, termasuk urusan jenis kelamin. Menyerupai salah satu jenis kelamin dengan jenis kelamin lain tidak dibenarkan dalam Islam, baik berhubungan dengan baju atau lainnya.

    Hukum Laki-laki Menyerupai Perempuan

    Manusia yang menyimpang dari fitrahnya adalah bagian dari usaha iblis untuk menyesatkan umat manusia. Allah SWT menceritakan sumpah iblis di dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 119, Allah SWT berfirman,


    وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا ۝١١٩

    Artinya: “Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya.” Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.”

    Berdasarkan firman Allah di surah An-Nisa ayat 119 tersebut, upaya untuk membuat manusia menyimpang dari fitrahnya memang merupakan tujuan iblis. Hal ini dilakukan agar manusia menjauh dari Allah SWT.

    Rasulullah melarang hal tersebut bagi setiap lelaki dan perempuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata,

    لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.

    Artinya: “Rasulullah melaknati seorang laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.”

    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah melaknati perempuan yang bertingkah seperti lelaki dan lelaki yang bertingkah seperti perempuan.

    Rasulullah juga bersabda, “Keluarkan mereka dari rumah kalian.” Ibnu Abbas mengatakan, “Maka Rasulullah mengeluarkan seorang lelaki (yang menyerupai perempuan) dan Umar juga melakukan hal yang sama.

    Dari Ibnu Abbas, ia berkata,”Rasulullah melaknati lelaki yang menyamai perempuan, dan perempuan yang menyamai lelaki. “

    Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

    Artinya: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR Ahmad no. 8309, 14: 61)

    Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqoh termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perawi Muslim saja). Dalam hadits terakhir ini yang dilaknat adalah gaya pakaiannya. Sedangkan hadits di atas adalah mode bergaya secara umum.

    Sehingga laki-laki yang berdandan menyerupai perempuan tidak diperbolehkan dalam Islam, begitu pun sebaliknya.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Cerita Inara Rusli Awal Mula Jadi Duta RSIA Indonesia di Gaza


    Jakarta

    Artis dan publik figur Inara Rusli resmi ditunjuk sebagai brand ambassador Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Indonesia di Gaza. Rumah sakit ini merupakan proyek kemanusiaan dari Maemuna Center Indonesia yang bertujuan membantu perempuan dan anak-anak yang menjadi korban konflik di Palestina.

    Dikutip dari video 20Detik yang diunggah pada Jumat (1/8/2025) lalu, mantan istri musisi Virgoun ini menceritakan awal mula dirinya dinobatkan sebagai duta RSIA Indonesia di Gaza.

    Inara menceritakan bahwa keterlibatannya itu berawal dari kerja sama sebelumnya dengan Onny Firyanti Hamidi, pendiri Maemuna Center. Saat itu, Inara mengikuti sebuah bazar yang diselenggarakan oleh tim Onny dan memperkenalkan produknya yang dibuat khusus untuk mendukung Palestina.


    “Brand aku pribadi dan beliau tuh appreciate banget, karena aku punya produk khusus desain untuk Palestine. Penjualannya ini tuh memang aku benar-benar 100% keuntungan untuk saudara-saudara di Palestine,” ujar Inara saat diwawancarai detikcom.

    Melihat komitmen tersebut, Maemuna Center mengajak Inara untuk berkolaborasi dalam kampanye pembangunan RSIA Indonesia di Gaza.

    “Bu Onny Masya Allah sangat apresiasi dan mengajak aku untuk bisa berkolaborasi untuk mendukung pembangunan rumah sakit ibu dan anak,” lanjut Inara.

    Menurut data Maemuna Center, 70% korban konflik di Gaza adalah perempuan dan anak-anak. Sayangnya, belum ada fasilitas medis khusus yang menangani kebutuhan mereka secara menyeluruh. Karena itu, kehadiran RSIA ini sangat dibutuhkan.

    “Ini memang jadi perhatian utama kami, karena korban perang terbanyak di Gaza itu adalah perempuan dan anak-anak,” pungkas Inara.

    Rencana Pembangunan RSIA Dimulai Setelah Gencatan Senjata

    Ketua Maemuna Center, Onny Firyanti Hamidi, menjelaskan bahwa proses pembangunan akan segera dilakukan setelah kondisi keamanan di Gaza membaik.

    “Target kami, mudah-mudahan gencatan senjata segera selesai. Kalau sudah aman, insya Allah kita akan langsung groundbreaking di sana,” ujar Onny saat diwawancarai detikcom pada Selasa (29/7/2025) lalu.

    Onny juga menjelaskan bahwa timnya sudah bergerak untuk mempersiapkan berbagai keperluan untuk mendirikan rumah sakit khusus ibu dan anak tersebut.

    “Saat ini, tim advance dari Maemuna Center sudah bergerak untuk mencari supplier material bangunan dari wilayah Gaza dan Mesir. Mereka juga sedang menyiapkan proses pembersihan lahan serta pengurusan izin dari otoritas terkait,” imbuhnya.

    Onny juga menyampaikan harapan agar masyarakat Indonesia turut berkontribusi terhadap pembangunan RSIA tersebut.

    “Melalui kampanye ini, Maemuna Center berharap masyarakat Indonesia ikut tergerak untuk berkontribusi dalam pembangunan RSIA Indonesia di Gaza. Kehadiran rumah sakit ini diharapkan menjadi tempat yang aman dan layak bagi perempuan dan anak yang selama ini hidup dalam kondisi darurat,” pungkasnya.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ciri-ciri Perempuan yang Dirindukan Surga



    Jakarta

    Perempuan menjadi sosok yang mulia dalam pandangan Islam. Perempuan bisa menjadi hebat dengan sifat dan sikapnya.

    Berkaitan dengan perempuan, Habib Ja’far menjelaskan tentang pentingnya peran perempuan dalam kehidupan. Semua dibahas dalam detikKultum detikcom, Jum’at (22/3/2024).

    Perempuan adalah makhluk Allah SWT yang pada dirinya termanifestasi sifat-sifat yang feminim. Perempuan adalah simbol keindahan sehingga ia menjadi simbol kehormatan bagi siapa saja yang membersamainya.


    “Ketika ia belum menikah, ia menjadi simbol kehormatan bagi ayah dan ibunya serta saudara-saudaranya. Ketika ia sudah menikah ia menjadi simbol kehormatan bagi suami dan anak-anaknya,” jelas Habib Ja’far.

    Saking pentingnya peran perempuan, Habib Ja’far bahkan mengatakan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang dibangun oleh perempuan-perempuan terbaik.

    “Jika kita mau menghancurkan peradaban maka hancurkan wanitanya karena wanita adalah madrasah atau sekolah pertama bagi anaknya dan wanita adalah yang melahirkan anak-anaknya. Sehingga kualitas ia menjadi penentu kualitas generasi yang selanjutnya. Jika ia buruk maka akan mengancam generasi selanjutnya, dan jika ia baik maka akan menjadi investasi bagi generasi selanjutnya,” beber Habib Ja’far.

    Perempuan Mulia dalam Islam

    Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap perempuan. Jauh sebelum datangnya Islam, perempuan tidak pernah dihargai, perempuan dianggap bukan hanya objek tapi dianggap hina dan pembawa sial.

    Kemudian Islam datang dan membuat menyetarakan derajat perempuan sebagaimana laki-laki, meskipun keduanya memiliki perbedaan. Laki-laki dan perempuan menjadi sosok yang saling melengkapi.

    Habib Ja’far menyebutkan ada empat perempuan mulia yang disebutkan Rasulullah SAW sebagai penghuni surga, “Ia adalah Sayyidah Khadijah, Sayyidah Mariam, Sayyidah Asiyah, dan Sayyidah Fatimah mereka memiliki kemuliaan masing-masing.”

    Setiap perempuan yang dijanjikan surga ini memiliki keutamaan masing-masing. Semasa hidupnya mereka menghabiskan waktu dengan menjadi hamba yang sabar dan taat kepada Allah SWT.

    Selengkapnya detikKultum Habib Ja’far: Ciri-ciri Perempuan yang Dirindukan Surga bisa disaksikan DI SINI. Kajian bersama Habib Ja’far ini tayang tiap hari selama bulan Ramadan menjelang waktu berbuka puasa pukul 18.00 WIB. Jangan terlewat!

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Memakai Gelang Kaki bagi Wanita Menurut Islam



    Jakarta

    Gelang kaki menjadi aksesori yang umum dipakai baik pria maupun wanita. Dalam pandangan Islam, bagaimana hukum wanita memakai gelang kaki?

    Ketentuan memakai aksesori atau perhiasan bagi wanita telah diatur dalam syariat. Secara umum, seorang wanita boleh memakainya asalkan tidak berlebihan.

    Kebolehan memakai aksesori ini karena hal itu merupakan rezeki dari Allah SWT, sebagaimana dikatakan Muhammad Masykur dalam buku Wanita-wanita yang Dimurkai Nabi.


    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW mengatakan bahwa Allah SWT menyukai keindahan. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR Muslim)

    Walaupun demikian, lanjut Muhammad Masykur, kaum wanita tidak boleh memakai aksesori secara berlebihan atau melampaui batas sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Islam karena dikhawatirkan menjadi tabarruj.

    Qomaruddin Awwam dalam buku Fiqih Wanita menjelaskan, kata tabarruj mempunyai dua makna dasar, di antaranya buruj wa zhuhur yang artinya nampak atau muncul. Kata tersebut digunakan untuk menunjukkan bola mata indah setiap wanita.

    Makna kedua, lanjutnya, adalah sengaja menampakkan kecantikan dan perhiasannya kepada laki-laki. Makna kedua inilah yang dimaksud dalam surah al-Ahzab ayat 33,

    وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ ٣٣

    Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

    Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa ayat tersebut berisi etika-etika yang dianjurkan oleh Allah SWT kepada istri-istri Nabi SAW, sedangkan kaum wanita umatnya mengikuti mereka dalam hal ini (berlaku umum bagi wanita muslimah).

    Ibnu Abbas RA juga mengatakan bahwa tabarruj merupakan ajang pertemuan pria dan wanita yang mengumbar aurat dan syahwat untuk menarik lawan jenis.

    Dari makna yang didefinisikan oleh para ulama maka Qomarrudin Awwam menyimpulkan hukum tentang bentuk tabarruj yang haram antara lain:

    1. Berhias diri untuk laki-laki yang bukan mahram dengan tujuan memamerkan kecantikannya.

    2. Menampakkan perhiasan seperti kalung, anting-anting, gelang kaki, atau gelang tangan kepada khalayak.

    3. Berkumpul dan membaur bersama laki-laki yang bukan mahram di suatu hajat atau pesta yang mengumbar syahwat.

    4. Memakai pakaian yang tidak syar’i.

    Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub dalam Ringkasan Kitab Adab menjelaskan bahwa wanita yang hendak ke masjid tidak boleh memakai gelang kaki. Begitu juga dengan parfum atau pakaian yang mengundang perhatian.

    Jika hal ini ada pada dirinya, maka wanita tersebut dilarang untuk pergi ke masjid. Adapun parfum, hal itu telah dijelaskan dalam sebuah hadits, Zainab istri Abdullah bin Masud RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلا تَمَسَّ طيبا

    Artinya: “Jika salah seorang dari kalian–para wanita Muslimah–datang ke masjid, janganlah memakai wewangian.” (HR Muslim, Ahmad, dan An-Nasa’i)

    Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

    أيُّمَا امْرَأَةِ أَصَابَتْ بَحُورًا فَلا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاء الآخرة

    “Wanita manapun yang memakai minyak wangi, maka janganlah dia shalat isya bersama kami.” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, dan An- Nasa’i)

    Adapun hiasan lainnya, jika seorang wanita berdandan dengan dandanan yang mengundang syahwat dan menimbulkan fitnah. Maka ia tidak boleh pergi ke masjid untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk menutup pintu kejahatan.

    Dijelaskan pula bahwa seorang wanita diharamkan memperlihatkan perhiasannya, kecuali di hadapan orang-orang yang dikecualikan oleh Allah SWT. Perhiasan wanita ada dua, yaitu perhiasan lahir dan perhiasan batin. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah an-Nur ayat 31,

    وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١

    Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

    (kri/kri)

    Sumber : www.detik.com

    Image : unsplash.com/ Imad Alassiry

  • Pemerintah Saudi Batasi Waktu Masuk Hijr Ismail, Pria dan Wanita Dipisah



    Jakarta

    Hijr Ismail menjadi tempat yang dikunjungi jemaah ketika menjalani ibadah haji ataupun umrah. Kini ada aturan baru yang menetapkan jam kunjungan bagi jemaah laki-laki dan perempuan.

    Dilansir dari Saudi Gazette, Jumat (15/11/2024), Otoritas Umum yang mengatur Dua Masjid Suci telah menetapkan waktu khusus bagi jamaah laki-laki dan perempuan untuk mengunjungi Hijr Ismail. Menurut otoritas tersebut, setiap pengunjung akan diizinkan untuk menghabiskan waktu maksimal 10 menit di area Hijr Ismail.

    Hijr Ismail adalah bangunan yang berada di sebelah utara Ka’bah. Jemaah berbondong-bondong mendatangi Hijr Ismail karena di sini menjadi salah satu tempat mustajab untuk berdoa.


    Pembagian Waktu Kunjungan

    Penetapan waktu kunjungan ini dibagi berdasarkan jenis kelamin jemaah. Dengan adanya aturan ini, jemaah laki-laki dan perempuan diharapkan bisa lebih nyaman saat mengunjungi Hijr Ismail.

    Waktu masuk untuk laki-laki dimulai dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 11.00 pagi, sedangkan waktu masuk malam dialokasikan untuk wanita dari pukul 08.00 malam hingga pukul 02.00 dini hari.

    Pintu masuk ke Hijr Ismail akan dipusatkan melalui gerbang barat.

    Langkah ini diambil untuk mengelola kepadatan dan meningkatkan kenyamanan bagi para jamaah. Upaya ini juga merupakan bagian dari keinginan Pemerintah Saudi untuk memberikan layanan terbaik bagi para tamu Allah SWT sekaligus menyediakan pengalaman ibadah yang khusyuk di dekat Ka’bah.

    Hijr Ismail adalah bangunan setengah lingkaran berbentuk tembok rendah di sisi utara Ka’bah. Bangunan ini awalnya merupakan bagian dari Ka’bah karena ruang yang terletak di antara Hijr Ismail dan Ka’bah dulunya merupakan satu kesatuan.

    Pada 2023, lebih dari 13,5 juta umat Islam melaksanakan ibadah umrah, jumlah jamaah internasional tertinggi yang pernah melaksanakan ibadah tersebut.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini 9 Aturan Khusus untuk Jemaah Perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi


    Jakarta

    Otoritas umum untuk perawatan Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi, baru-baru ini telah menetapkan sejumlah pedoman untuk jemaah perempuan yang berkunjung ke kedua tempat tersebut.

    Aturan ini wajib dipatuhi demi menjaga kesucian tempat ibadah sekaligus memberikan kenyamanan bagi para jemaah. Simak selengkapnya berikut ini.

    Aturan Khusus untuk Jemaah Perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

    Menurut laporan Gulf News, Jumat (6/12/2024), yang mengutip informasi Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi, terdapat sembilan aturan yang diberlakukan khusus untuk jemaah perempuan, terutama di area salat, yaitu:


    1. Memakai pakaian yang sesuai dengan syariat Islam.
    2. Bersikap kooperatif terhadap petugas.
    3. Tidak tidur atau duduk di lantai.
    4. Menjaga kelurusan saf salat.
    5. Memelihara kebersihan area salat.
    6. Dilarang makan atau minum di area salat.
    7. Tidak membuat keributan di area salat.
    8. Dilarang berjalan di atas karpet dengan menggunakan sepatu.
    9. Tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan.

    Otoritas setempat mengungkapkan bahwa tujuan disusunnya aturan ini adalah untuk menjaga kesucian tempat ibadah dan meningkatkan pengalaman ibadah bersama bagi seluruh jemaah.

    Selain itu, otoritas juga mengatur jadwal akses ke Raudah Asy-Syarifah untuk jemaah laki-laki dan perempuan.

    Perempuan dapat mengunjungi area tersebut setelah salat Subuh hingga pukul 11.00 waktu setempat, dan kembali mengaksesnya setelah salat Isya hingga pukul 02.00 dini hari.

    Sementara itu, jemaah laki-laki bisa mengakses Raudah Asy-Syarifah dari pukul 02.00 hingga Subuh, dan dari pukul 11.30 hingga Isya.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sifat Cemburu Wanita Dijelaskan dalam Surat At-Tahrim



    Jakarta

    Sifat cemburu wanita dijelaskan dalam surat At-Tahrim. Surat At-Tahrim merupakan salah satu bagian dari Al-Qur’an yang membawa berbagai ajaran moral dan etika dalam kehidupan sehari.

    Sifat cemburu wanita ini termaktub dalam surat At-Tahrim ayat 1-15. Berikut penjelasan tentang sifat cemburu wanita dalam surat At-Tahrim.

    يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكَۚ تَبْتَغِيْ مَرْضَاتَ اَزْوَاجِكَۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١


    Bacaan latin: Yaaa ayyuhan nabiyyu lima tuharrimu maaa ahallal laahu laka tabtaghii mardaata azwaajik; wallaahu ghafuurur rahiim

    1. Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau bermaksud menyenangkan hati istri-istrimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    قَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَانِكُمْۚ وَاللّٰهُ مَوْلٰىكُمْۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ ٢

    Bacaan latin: Qad faradal laahu lakum tahillata aymaanikum; wallaahu mawlaakum wa huwal’aliimul hakiim

    2. Artinya: “Sungguh, Allah telah mensyariatkan untukmu pembebasan diri dari sumpahmu. Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

    وَاِذْ اَسَرَّ النَّبِيُّ اِلٰى بَعْضِ اَزْوَاجِهٖ حَدِيْثًاۚ فَلَمَّا نَبَّاَتْ بِهٖ وَاَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهٗ وَاَعْرَضَ عَنْۢ بَعْضٍۚ فَلَمَّا نَبَّاَهَا بِهٖ قَالَتْ مَنْ اَنْۢبَاَكَ هٰذَاۗ قَالَ نَبَّاَنِيَ الْعَلِيْمُ الْخَبِيْرُ ٣

    Bacaan latin: Wa iz asarran nabiyyu ilaa ba’di azwaajihii hadiisan falammaa nabba at bihii wa azharahul laahu ‘alaihi ‘arrafa ba’dahuu wa a’rada ‘am ba’din falammaa nabba ahaa bihii qoolat man amba aka haaza qoola nabba aniyal ‘aliimul khabiir

    3. Artinya: “(Ingatlah) ketika Nabi membicarakan secara rahasia suatu peristiwa kepada salah seorang istrinya (Hafsah). Kemudian, ketika dia menceritakan (peristiwa) itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukannya (kejadian ini) kepadanya (Nabi), dia (Nabi) memberitahukan (kepada Hafsah) sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain. Ketika dia (Nabi) memberitahukan (pembicaraan) itu kepadanya (Hafsah), dia bertanya, “Siapa yang telah memberitahumu hal ini?” Nabi menjawab, “Yang memberitahuku adalah Allah Yang Maha Mengetahui lagi Mahateliti.””

    اِنْ تَتُوْبَآ اِلَى اللّٰهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚ وَاِنْ تَظٰهَرَا عَلَيْهِ فَاِنَّ اللّٰهَ هُوَ مَوْلٰىهُ وَجِبْرِيْلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ بَعْدَ ذٰلِكَ ظَهِيْرٌ ٤

    Bacaan latin: In tatuubaaa ilal laahi faqad saghat quluubukumaa wa in tazaaharaa ‘alihi fa innal laaha huwa mawlaahu wa jibriilu wa saalihul mu’miniin; walma laaa’ikatu ba’dazaalika zahiir

    4. Artinya: “Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, sungguh hati kamu berdua telah condong (pada kebenaran) dan jika kamu berdua saling membantu menyusahkan dia (Nabi), sesungguhnya Allahlah pelindungnya. Demikian juga Jibril dan orang-orang mukmin yang saleh. Selain itu, malaikat-malaikat (juga ikut) menolong.”

    عَسٰى رَبُّهٗٓ اِنْ طَلَّقَكُنَّ اَنْ يُّبْدِلَهٗٓ اَزْوَاجًا خَيْرًا مِّنْكُنَّ مُسْلِمٰتٍ مُّؤْمِنٰتٍ قٰنِتٰتٍ تٰۤىِٕبٰتٍ عٰبِدٰتٍ سٰۤىِٕحٰتٍ ثَيِّبٰتٍ وَّاَبْكَارًا ٥

    Bacaan latin: ‘Asaa rabbuhuuu in tallaqakunna anyyubdilahuuu azwaajan khairam mnkunna muslimaatim mu’minaatin qoonitaatin taaa’ibaatin ‘aabidaatin saaa’ihaatin saiyibaatinw wa abkaaraa

    5. Artinya: “Jika dia (Nabi) menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang berserah diri, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang beribadah, dan yang berpuasa, baik yang janda maupun yang perawan.”

    Sifat Cemburu Wanita dalam Surat At-Tahrim

    Sifat cemburu wanita dalam surat At-Tahrim berkaitan rumah tangga Rasulullah SAW dengan para istrinya. Dirangkum dari buku Tipu Daya Wanita oleh Yusuf Rasyad, kisah tentang sifat cemburu wanita dimulai ketika Rasulullah SAW yang berada di rumah Hafshah RA.

    Saat itu, Hafshah mendapatkan izin dari Rasulullah SAW untuk menemui ayahnya. Ketika Hafshah pergi, Mariyah Al-Qibthiyyah (hamba sahaya Rasulullah SAW) datang menemani Rasulullah SAW.

    Setelah Hafshah pulang, ia mendapati Mariyah berada di atas ranjangnya. Hafshah pun cemburu kepadanya.

    Sebab menyesali perbuatannya, Rasulullah SAW mengharamkan Mariyah bagi dirinya. Beliau berkata, “Jangan beri tahu siapa pun bahwa Ummi Ibrahim (Mariyah) haram bagiku.” Kemudian, turunlah surat At-Tahrim ayat 1.

    Bukannya menyimpan rahasia tersebut, Hafshah justru menyampaikannya kepada Aisyah RA. Aisyah pun menyebarkannya kepada semua istri Rasulullah SAW yang lain.

    Semua itu terjadi karena rasa cemburu wanita. Hal tersebut menyebabkan Hafshah tidak mampu merahasiakan sesuatu yang dipercayakan kepadanya, hingga akhirnya menyebar ke semua istri Rasulullah SAW.

    Agar terhindar dari kecemburuan, Rasulullah memberikan pelajaran kepada para istrinya dengan memisahkan ranjang mereka selama satu bulan. Hal tersebut sebagai bentuk hukuman atas kesalahan mereka dan untuk mengurangi rasa cemburu. Kemudian, Allah SWT menurunkan surat At-Tahrim ayat 5.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Alasan Wanita di Gaza Pakai Jilbab 24 Jam di Tengah Gempuran Israel



    Jakarta

    Wanita-wanita muslim berhijab di Jalur Gaza, Palestina memilih untuk mengenakan jilbab sepanjang hari bahkan saat dirinya sedang tidur. Bukan tanpa alasan, hal itu disebut sebagai kondisi bersiap mereka di tengah gempuran Israel yang belum juga ada tanda menghentikan serangannya.

    Salah satunya diungkapkan oleh seorang wanita di Gaza, Dana Al Ghossain. Dikutip TRT World, Senin (5/2/2024), Al Ghossain menyebut, alasan dirinya mengenakan jilbab sepanjang hari karena tidak tahu kapan serangan Israel akan menyasar rumahnya.

    Menurut guru Bahasa Inggris ini, memakai jilbab sebagai upaya berjaga-jaga harus meninggalkan rumah dalam keadaan darurat. Menurutnya, tergesa-gesa menyelamatkan diri tidak lantas membuatnya lalai dalam menjaga auratnya.


    “Selama serangan (berlangsung), saya mengenakan jilbab saat tidur, karena takut akan potensi serangan yang mungkin memaksa kami meninggalkan rumah secara tiba-tiba,” ujarnya.

    Ibu dua anak ini mengaku tidak pernah tidur nyenyak tiap malam karena harus dalam kondisi siaga.

    “Saya mendekap anak-anak saya erat-erat, mencari kenyamanan dan mencoba untuk tidur, berharap bisa lepas dari kenyataan menyakitkan ini,” cerita dia.

    Meski demikian, memakai hijab sendiri bukanlah dianggap beban bagi Al Ghossain. Sebaliknya, ia menyatakan kebanggaannya pada penutup aurat bagi wanita muslim tersebut.

    “Mengenakan hijab adalah suatu kebanggaan bagi saya, dan saya dengan teguh menerimanya. Semua pengalaman saya alami, termasuk tantangan yang saya hadapi selama perang mengenakan hijab. Ini sangat berarti bagi saya,” ujarnya.

    Sebagian besar wanita muslim berhijab di Gaza mengalami hal serupa yang dialami Al Ghossain. Mereka mengaku kesulitan harus menyesuaikan diri untuk hidup di bawah pengepungan Israel.

    Di samping itu, sebagian wanita di Gaza yang masih berjuang hidup di bawah serangan mengenakan pakaian salat semacam jubah yang dikenal dengan isdal atau toub salah. Jubah itu seperti mukena yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah.

    Hal ini ditujukan sebagai bentuk perlindungan atas kehormatan diri. Mereka mengaku jubah tersebut diharapkan dapat menjadi penutup aurat mereka ketika cedera atau meninggal di tempat karena serangan Israel.

    “Ketika kami perlu melarikan diri dari pemboman yang tiba-tiba, kami bersiap dengan pakaian sederhana untuk situasi apa pun,” kata Safa, seorang ibu asal Palestina yang berusia 30 tahun.

    Umumnya, jubah yang dikenakan para wanita di Gaza tersebut adalah pakaian rumah saat salat atau pakaian yang dikenakan saat harus bersegera menyambut tamu di rumah. Pakaian tersebut bukan diperuntukkan untuk penggunaan di luar rumah.

    “Pakaian salat ini menjadi ‘seragam resmi dalam keadaan darurat’ dalam situasi yang mengerikan,” pungkas wanita di Gaza lainnya, Eman Shanti.

    Menurut TRT World, keteguhan wanita di Gaza ini dalam menutup aurat seakan menjadi bukti serangan atau keadaan genting apapun tidak akan menggoyahkan keimanan mereka.

    (rah/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisah Khadijah Jadi Muslimah Pertama yang Mendirikan Sholat



    Jakarta

    Khadijah binti Khuwailid adalah istri pertama Rasulullah SAW. Sebelum menikah dengan Rasulullah SAW, Khadijah sudah terkenal sebagai perempuan terhormat dan pengusaha kaya.

    Khadijah menjadi perempuan pertama yang masuk Islam. Ia menjadi perempuan yang taat dan bertakwa kepada Allah SWT.

    Merangkum buku 30 Hari Bersama Sahabat Nabi: Jilid 1 karya Muhammad Al-Fairuz, dikisahkan Khadijah menjadi perempuan pertama yang memeluk Islam sekaligus mendirikan sholat.


    Sebelum sholat lima waktu diperintahkan, Allah telah memerintahkan muslim untuk menunaikan sholat dua waktu, masing-masing sebanyak dua rakaat. Dua waktu sholat ini adalah sebelum tenggelam matahari dan sebelum terbitnya matahari.

    Perintah ini sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Mu’min ayat 55,

    فَٱصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ ٱللَّهِ حَقٌّ وَٱسْتَغْفِرْ لِذَنۢبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِٱلْعَشِىِّ وَٱلْإِبْكَٰرِ

    Artinya: Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.

    Khadijah merupakan muslimah yang paling dekat dengan Rasulullah SAW karena ia yang mendampingi dan setia menemani perjalanan dakwah Rasulullah SAW. Ia juga menjadi perempuan pertama yang menunaikan perintah sholat dua waktu ini.

    Rasulullah SAW dan Khadijah memperoleh pengetahuan tentang cara berwudhu dari Malaikat Jibril. Atas perintah Allah SWT, Malaikat Jibril melakukan wudhu di hadapan Rasulullah SAW. Baru kemudian Rasulullah SAW mengajarkan cara berwudhu kepada Khadijah, sang istri.

    Tak hanya mengajari berwudhu, Malaikat Jibril juga turut mengajarkan tata cara sholat berjamaah. Malaikat Jibril mengimami Rasulullah SAW yang menjadi makmum ketika sholat. Kemudian setelah itu, Rasulullah SAW mengimami sholat berjamaah bersama Khadijah.

    Sholatnya Rasulullah SAW dan Khadijah ini disaksikan Ali bin Abi Thalib menjelang dirinya masuk Islam.

    Kemudian sholat fardhu diperintahkan untuk dikerjakan sebanyak lima waktu dalam sehari semalam setelah Rasulullah SAW melakukan perjalanan Isra Miraj menuju langit ke tujuh dan kemudian ke Sidratul Muntaha. Perjalanan Isra Miraj ini menjadi sejarah turunnya perintah sholat lima waktu.

    Wallahu ‘alam.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Selain Ayah, Ini Urutan Wali Nikah Perempuan dalam Islam


    Jakarta

    Wali nikah dalam akad nikah merupakan rukun yang tak bisa dilewatkan. Menurut para ulama, hal ini bisa mempengaruhi keabsahan pernikahan tersebut.

    Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis 2 menjelaskan perwalian nikah merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada seseorang wali untuk melakukan akad pernikahan atas orang yang diwakilkan.

    Ahmad Sarwat dalam bukunya Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan menyebut wali nikah adalah orang yang memiliki wilayah atau hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.


    Bahkan menurut Syafi’i tidak sah nikah tanpa adanya wali bagi pihak pengantin perempuan, tanpa adanya izin dari wali nikah maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah atau batal. Hal tersebut dijelaskan di dalam buku Hukum Pernikahan Islam karya Nurhadi dan Muammar Gadapi.

    Dalam akad nikah Islam, ijab qabul dilakukan oleh wali dari perempuan tersebut. Sehingga lafaz ijab diucapkan oleh si wali dan qabul dilafalkan oleh suami.

    Posisi Wali dalam Pernikahan

    Masih mengacu pada sumber yang sama, para ulama mempunyai pandangan yang berbeda mengenai posisi wali dalam akad nikah. Jumhur ulama seperti Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah menyepakati wali sebagai rukun pernikahan dan pernikahan tanpa wali maka tidak sah.

    Nabi SAW menegaskan dalam sebuah hadits menikah tanpa izin dari wali dapat membuat pernikahan itu jadi batal. Diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal dan nikahnya itu batal. Jika (si lelaki) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah)

    Sementara itu, ulama Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan ulama lain berpandangan jika wali nikah tidak termasuk rukun melainkan hanya sebagai syarat nikah.

    Mereka juga berpendapat bahwa seorang perempuan gadis maupun janda yang sudah balig, berakal sehat, mampu menguasai dirinya, boleh melakukan akad nikah bagi dirinya sendiri dan tanpa wali. Meski pernikahan diwakilkan oleh wali lebih baik dan sangat dianjurkan.

    Hal tersebut didasarkan pada surah Al Baqarah ayat 234 sebagai dalil, Allah SWT berfirman yang artinya,

    وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

    Artinya: “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

    Kemudian diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Para janda lebih berhak atas diri mereka. ” (HR Tirmidzi)

    Rizem Aizid dalam bukunya Fiqh Keluarga Terlengkap, menyampaikan perkawinan di Indonesia lebih condong kepada pendapat Imam Syafi’i dan Maliki, yang menyebut wali adalah rukun dan syarat sahnya nikah.

    Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Perempuan

    Dikutip dari Fiqih Praktis 2, untuk menjadi wali nikah perempuan perlu memenuhi kriteria tersebut yakni laki-laki merdeka, berakal sehat, baligh, dan beragama Islam. Merangkum buku Fiqh Keluarga Terlengkap, terdapat empat jenis wali dalam Islam, yakni wali nasab, wali hakim, wali tahkim dan wali maula.

    1.Wali Nasab

    Wali nasab adalah wali yang diambil berdasarkan keturunan atau yang memiliki hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Berikut urutannya.

    1. Ayah kandung
    2. Ayahnya ayah (kakek) terus ke atas
    3. Saudara lelaki seayah-seibu
    4. Saudara lelaki seayah saja
    5. Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu
    6. Anak lelaki saudara laki-laki seayah
    7. Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu
    8. Anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
    9. Anak lelaki dari no. 7 di atas
    10. Anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya
    11. Saudara lelaki ayah, seayah-seibu
    12. Saudara lelaki ayah, seayah saja
    13. Anak lelaki dari no. 11
    14. Anak lelaki no. 12, dan
    15. Anak lelaki no. 13 dan seterusnya.

    Dikutip dari buku Fiqih Munakahat yang disusun oleh Sakban Lubis dkk, jika dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kerabatnya dengan calon mempelai wanita.

    Jadi, wali nasab terdiri tiga kelompok; ayah kandung seterusnya ke atas, saudara laki-laki ke bawah, dan saudara lelaki ayah ke bawah. Wali nasab harus berurutan dan tidak boleh melangkahi satu dengan yang lainnya.

    2. Wali Hakim

    Wali qadhi atau hakim adalah orang berasal dari hakim, seperti kepala pemerintah, pemimpin, atau orang yang diberi kewenangan oleh kepala negara untuk menikahkan perempuan yang berwali hakim.

    Dalam hal ini, wali hakim tidak boleh menikahkan perempuan yang belum balig, pasangan dari kedua pihak keluarga yang tidak sekufu (sepadan), orang yang tanpa mendapat izin dari wanita yang akan menikah, dan orang yang berada di luar wilayah kekuasaannya.

    Wali hakim berlaku jika wanita tidak adanya wali nasab seperti yang disebutkan di atas seluruhnya, serta tidak mencukupinya syarat bagi wali nikah di atas jika masih hidup.

    3. Wali Tahkim

    Wali tahkim adalah wali nikah yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri. Syarat akad nikah bisa diwakilkan wali satu ini, jika wali nasab pada urutan di atas tidak ada seluruhnya atau tidak memenuhi syarat, serta tak adanya wali hakim. Sehingga wali tahkim baru boleh menikahkan, apabila tak terdapatnya wali nasab dan wali hakim.

    4. Wali Maula

    Terakhir ada wali maula. Wali ini adalah seorang majikan dari seorang hamba sahaya yang ingin menikah. Maka jika ada wanita yang berada di bawah kuasanya (yakni sebagai budak), maka majikan laki-lakinya boleh menjadi wali akad nikah bagi hamba sahaya perempuannya itu.

    Dari keempat jenis wali di atas, urutan yang berhak menjadi wali nikah perempuan dimulai dari wali nasab (paling utama). Kemudian boleh digantikan wali hakim, bila wali nasab tidak ada seluruhnya. Jika wali hakim tidak ada maka boleh diwakilkan oleh wali tahkim. Sementara untuk seorang hamba sahaya wanita yang tidak punya wali nasab, maka bisa dinikahkan oleh wali maula.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com