Tag: perkawinan

  • Hukum Nikah dengan Sepupu Menurut Syariat Islam dan Dalilnya


    Jakarta

    Pernikahan adalah salah satu ibadah terpenting dalam Islam yang menyempurnakan separuh agama. Namun, dalam masyarakat, sering muncul pertanyaan tentang hukum menikahi sepupu.

    Pertanyaan ini wajar, apalagi jika ada perasaan cinta yang tumbuh di antara mereka. Lantas, bagaimana syariat Islam memandang pernikahan dengan sepupu?


    Sepupu Bukan Mahram dan Boleh Dinikahi

    Menurut mayoritas ulama dan pandangan syariat Islam, menikah dengan sepupu hukumnya diperbolehkan. Sepupu, baik dari pihak ayah maupun ibu, tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi atau yang disebut mahram.

    Dalil utama yang menjadi landasan adalah Surah An-Nisa ayat 23. Dalam ayat tersebut, Allah SWT secara jelas merinci siapa saja perempuan yang haram dinikahi.

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣

    Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).

    Dari daftar tersebut, sepupu tidak termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, hubungan pernikahan antara dua orang sepupu tidak melanggar ketentuan syariat.

    Pandangan Lain tentang Pernikahan dengan Sepupu

    Meskipun diperbolehkan, ada beberapa pandangan yang menyebutkan bahwa menikahi sepupu adalah khilafu al-aula, yang berarti ‘menyalahi yang lebih utama’. Pandangan ini didasarkan pada beberapa alasan, salah satunya terkait kesehatan keturunan.

    Dalam buku Taudhihul Adillah 6 karya KH. M. Syafi’i Hadzami, disebutkan bahwa pernikahan dengan kerabat dekat dapat berisiko menghasilkan keturunan yang kurang kuat atau kurang sehat. Pendapat ini juga didukung oleh riwayat yang menganjurkan untuk menikahi orang yang bukan kerabat dekat agar keturunan tidak lemah.

    Namun, pendapat tersebut tidak bersifat mutlak. Ada banyak contoh pernikahan sepupu dalam sejarah Islam yang melahirkan keturunan yang sehat dan kuat.

    Siapa Saja yang Termasuk Mahram?

    Sebagai pedoman, berikut adalah daftar orang-orang yang haram dinikahi (mahram) sesuai dengan Al-Qur’an:

    • Ibu kandung
    • Anak-anak perempuan
    • Saudara-saudara perempuan (sekandung, seayah, atau seibu)
    • Bibi dari pihak ayah dan ibu
    • Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
    • Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
    • Ibu susu dan saudara perempuan sesusuan
    • Ibu mertua
    • Anak tiri perempuan yang ibunya sudah digauli
    • Menantu perempuan (istri dari anak kandung)

    Dengan memahami dalil dan pandangan ini, diharapkan umat muslim bisa membuat keputusan yang tepat dalam memilih pasangan hidup, termasuk jika ingin menikahi sepupu.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Doa Pernikahan Islami sesuai Sunnah agar Rumah Tangga Berkah



    Jakarta

    Islam mengajarkan banyak doa kepada para umatnya, karena doa memiliki kedudukan tinggi dan termasuk ibadah paling mulia di sisi Allah SWT. Di antara doa yang bisa dipanjatkan kaum muslim adalah doa saat dan selama pernikahan.

    Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam bukunya Tuntunan Pernikahan Islami yang diterjemahkan oleh Ahmad Dzulfikar, melampirkan Surat Ar-Rum ayat 21:

    “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”


    Menukil Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag), ayat di atas menerangkan bukti kekuasaan Allah SWT yaitu penciptaan manusia yang berpasangan, laki-laki dan perempuan. Kemudian di antara mereka akan terjalin hubungan yang didasari dengan perasaan dan daya tarik masing-masing. Puncak dari jalinan tersebut adalah pernikahan antara keduanya, yaitu antara pria dan wanita.

    Melalui ayat Al-Qur’an di atas pula, Allah SWT mengisyaratkan perkawinan sebagai salah satu dari perintah-Nya. Selain itu, utusan-Nya yakni Nabi Muhammad SAW turut menganjurkan umatnya agar menikah.

    Dikatakan bahwa pernikahan merupakan sunnah Rasul. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Ayyub, di mana Nabi SAW bersabda:

    أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ

    Artinya: “Ada empat perkara yang termasuk sunnah para Rasul; rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR Tirmidzi)

    Dengan perkawinan yang menjadi perintah Allah SWT sekaligus sunnah para nabi, hendaknya kaum muslim berharap memiliki pernikahan yang rukun, langgeng, hingga berlimpah keberkahan. Di antara cara meraihnya yakni dengan senantiasa berdoa kepada-Nya, baik saat dan selama pernikahan itu sendiri.

    Syariat Islam melalui Rasulullah SAW mengajarkan berbagai doa yang dapat diamalkan kaum muslim. Doa apa saja? Dan bagaimana bacaannya?

    Doa Pernikahan Islami sesuai Hadits: Arab, Latin & Arti

    Masih dari buku Tuntunan Pernikahan Islami dan kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi, disebutkan sejumlah doa terkait pernikahan dan bagi pengantin atau pasangan suami istri, berikut bacaan doanya:

    1. Doa untuk Pengantin Pria Setelah Akad Nikah

    بَارَكَ اللهُ لَكَ

    Latin: Baarakallahu laka

    Artinya: “Semoga Allah memberkahimu.” (HR Bukhari & Muslim, dari Anas bin Malik)

    2. Doa untuk Masing-masing Pengantin

    بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْكُمَا فِي صَاحِبِهِ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

    Latin: Baarakallaahu likulli wahidin min kumaa fii shaahibihi wa jama’a bainakumaa fii khairin

    Artinya: “Semoga keberkahan Allah atas tiap-tiap dari kalian dalam perjodohannya dan semoga Allah mengumpulkan antara kalian berdua dalam kebaikan.”

    3. Doa untuk Kedua Mempelai

    بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ

    Latin: Baarakallahu laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fil khairi

    Artinya: “Semoga Allah memberkahimu, semoga Allah memberkahi engkau dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ahmad, Baihaqi & Hakim, dari Abu Hurairah)

    4. Doa bagi Pengantin Laki-laki

    اللّهُمَّ بَارِكْ فِيهِمَا وَبَارَكَ لَهُمَا فِي بِنَائَهِمَا

    Latin: Allahumma baarik fiihimaa wa baarik lahumaa fi binaaihima

    Artinya: “Ya Allah, berkahilah mereka berdua dan berkahilah keduanya dalam pernikahannya.” (HR Ibnu Sa’ad, Thabari & Ibnu Asakir, dari Buraidah)

    5. Doa bagi Pengantin Perempuan

    عَلَى الْخَيْرِ َوالْبَرَكَةِ، وَعَلَى خَيْرٍ طَائِرٍ

    Latin: ‘Alal khairi wal barakati wa ‘ala khairin thaairin

    Artinya: “Semoga kau selalu dalam kebaikan dan penuh keberkahan, dan senantiasa mendapat keberuntungan.” (HR Bukhari, Muslim & Baihaqi, dari Aisyah)

    6. Doa saat Suami Meletakkan Tangan di Kepala Istrinya

    اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

    Latin: Allaahumma innii as-aluka kharahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’uudzubika in syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaih

    Artinya: “Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang Engkau tentukan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan dari keburukan yang Engkau tentukan kepadanya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah & Ibnu Sunni, dari Amru bin Syu’aib)

    7. Doa ketika Suami Menemui Istrinya di Malam Pertama

    بَارَكَ اللَّهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ

    Latin: Baarakallaahu likulli waahidin minnaa fii shaahibihi

    Artinya: “Semoga Allah memberkahi masing-masing di antara kita terhadap teman hidupnya.”

    8. Doa sebelum Berhubungan Intim (Jima)

    بِسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

    Latin: Bismillaahi, Allahumma jannibnaasy syaithaana wa jannibisy syaithaana maa razaqtanaa

    Artinya: “Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau rezekikan kepada kami.” (HR Bukhari & Muslim, dari Ibnu Abbas)

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Adab Istri terhadap Suami Menurut Ajaran Islam


    Jakarta

    Ketika terikat melalui perkawinan, seorang suami dan istri diharuskan memenuhi hak dan kewajibannya. Istri memiliki kewajiban dalam rumah tangga termasuk yang berkaitan dengan adab terhadap suami.

    Mengenai adab istri terhadap suami, Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, halaman 442) menjelaskan tentang adab istri terhadap suami sebagai berikut:

    آداب المرأة مع زوجها: دوام الحياء منه، وقلة المماراة له، ولزوم الطاعة لأمره، والسكون عند كلامه، والحفظ له في غيبته، وترك الخيانة في ماله، وطيب الرائحة، وتعهد الفم ونظافة الثوب، وإظهار القناعة، واستعمال الشفقة، ودوام الزينة، وإكرام أهله وقرابته، ورؤية حاله بالفضل، وقبول فعله بالشكر، وإظهار الحب له عند القرب منه، وإظهار السرور عند الرؤية له..


    Artinya: “Adab istri terhadap suami, yakni: selalu merasa malu, tidak banyak mendebat, senantiasa taat atas perintahnya, diam ketika suami sedang berbicara, menjaga harta suami, menjaga badan tetap berbau harum, mulut berbau harum dan berpakaian bersih, menampakkan qana’ah, menampilkan sikap belas kasih, selalu berhias, memuliakan kerabat dan keluarga suami, melihat kenyataan suami dengan keutamaan, menerima hasil kerja suami dengan rasa syukur, menampakkan rasa cinta kepada suami kala berada di dekatnya, menampakkan rasa gembira di kala melihat suami.”

    Syaikh Khalid Abdurrahman Al-‘Ak dalam bukunya Adab Berumah Tangga Sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah menjelaskan ada tiga poin adab penting yang harus dimiliki seorang istri. Apa saja itu? Berikut rinciannya.

    1. Akhlak Istri dalam Berperilaku

    • Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
    • Istri taat dan patuh terhadap suami.
    • Mengatur rumah tangga dengan baik.
    • Istri bergaul baik dengan keluarga suami.
    • Selalu hemat dan suka menabung.
    • Tidak keluar rumah tanpa izin suami.
    • Usahakan tidak membebani suami dengan banyak menuntut.
    • Bersikap selalu santun dan sabar.
    • Menerima kesalahan suami dengan bersikap lemah lembut.
    • Jauhkan diri dari hal yang menyulitkan suami.
    • Tidak bermuka asam di depan suami.
    • Bersikap sopan dan penuh senyum kepada suami.
    • Ridha dan bersyukur atas pemberian suami.
    • Jangan terlalu cemburu.
    • Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disukai suami.
    • Menerima apapun kondisi dan rezeki yang diberikan suami.
    • Menjaga suaminya baik saat keluar rumah maupun di dalam rumah.
    • Tidak boleh berpuasa sunnah tanpa izin suami.
    • Tidak mengkhianati suami.
    • Bersalaman ketika suami hendak bekerja dan pulang kerja.

    2. Akhlak Istri dalam Bertutur Kata

    Ketika berbicara hendaknya selalu bertutur kata dengan lemah lembut, sehingga dapat menarik hati sang suami. Perkataan yang halus dan lembut dapat mendorong suami untuk menjaga keutuhan serta keharmonisan rumah tangga.

    Sebab, perkataan yang lembut dan manis akan membuat hubungan rumah tangga semakin erat. Hal ini tidak hanya berlaku untuk istri, melainkan suami juga harus bertutur kata lemah lembut.

    3. Akhlak Istri dalam Bergaul dengan Suami

    • Berdandan dan mengenakan wewangian ketika hendak tidur, menyikat gigi, jangan sampai mulut berbau tidak sedap.
    • Bersolek ketika suami berada di rumah, bukan hanya ketika pergi keluar rumah.
    • Tidak boleh menolak ajakan suami.
    • Saat ingin melakukan hubungan, keduanya harus menutup aurat. Maka hendaklah keduanya berada di dalam selimut.

    (hnh/nwk)



    Sumber : www.detik.com