Tag: pernikahan

  • 5 Furniture buat Lengkapi Kamar Tidur Pengantin Baru


    Jakarta

    Mendekorasi kamar tidur yang akan dihuni bersama pasangan bisa menjadi momen yang spesial bagi pengantin baru. Proses ini mungkin sedikit menantang karena harus menyatukan dua orang dengan gaya hidup dan selera yang berbeda.

    Oleh karena itu, kamu perlu berdiskusi dengan pasangan tentang preferensi warna, kebutuhan tempat penyimpanan, hingga furnitur. Terlebih kamar tidur menjadi ruangan utama yang harus diperhatikan karena akan menampung dua orang.

    Melansir dari laman Hatil pada Senin (15/4/2024), berikut ini beberapa furnitur yang bisa melengkapi kamar tidur pengantin baru.


    1. Tempat Tidur

    Tempat tidur menjadi titik fokus pada setiap kamar tidur, maka desain dan ukurannya harus cocok dengan ukuran dan warna kamar. Apabila kamar terlalu kecil untuk diisi tempat tidur berukuran king atau queen, kamu bisa menggunakan ukuran semi double bed.

    Lalu, akan lebih baik kalau tempat tidur dilengkapi dengan ruang penyimpanan bagi kamar kecil. Jangan lupa untuk melengkapi tempat tidur dengan seprai, selimut, bantal, dan guling yang nyaman.

    2. Lemari Pakaian

    Pastikan lemari cukup untuk menampung pakaian untuk dua orang. Berbagi lemari bersama pasangan akan lebih efektif jika kedua pasangan memiliki ruang penyimpanan sendiri. Kamu bisa membagi lemari menjadi bagian-bagian yang dikhususkan untuk masing-masing suami dan istri.

    3. Meja Rias

    Dalam keseharian pasutri, tentu membutuhkan tempat untuk merias diri baik untuk menghadiri acara maupun sekadar bekerja. Oleh karena itu, kamu bisa menggunakan meja rias yang disertai cermin untuk melengkapi kamar tidur pengantin baru.

    4. Sofa

    Memiliki area duduk untuk bersantai di dalam kamar merupakan furnitur tambahan yang bisa kamu pertimbangkan. Kamu dapat menggunakan sofa untuk kamar yang lebih luas, sementara kursi aksen atau kursi santai untuk kamar kecil.

    5. Meja Nakas

    Ruang penyimpanan yang cukup penting untuk menjaga kamar tidur tetap rapi, apalagi dengan bertambahnya barang milik dua orang. Selain lemari pakaian, kamu bisa memakai satu atau dua meja nakas di samping tempat tidur untuk menyimpan printilan dan barang pribadi.

    Itulah beberapa furnitur yang bisa melengkapi kamar tidur pengantin baru. Semoga bermanfaat!

    Buat kamu pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bangunan Masjid Bisa Dijadikan Mahar Pernikahan? Ini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Kabar pernikahan aktris Tanah Air menyita perhatian masyarakat, salah satunya karena menggunakan mahar berupa bangunan masjid. Bukan sebuah mahar yang umum digunakan masyarakat, muncul pertanyaan mengenai hukum mahar tersebut.

    Lantas, bagaimana hukum menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan menurut Islam?

    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, Minggu (27/10/2024), mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Dengan begitu, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.


    Adapun kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Sedangkan arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Dalam surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT telah dengan tegas memerintahkan para suami untuk memberikan mahar kepada istri mereka.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, dalam memberikan mahar, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Kadar Jumlah Mahar

    Kadar jumlah mahar tidak ditentukan dalam Islam. Hal ini adanya perbedaan antar manusia. Para ulama sepakat bahwa mahar tidak memiliki batasan jumlah tertentu dan tidak boleh berlebihan.

    Muhammad Syahrur dalam al-Kitab wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah yang diterjemahkan oleh Sahiron Syamsuddin, mengatakan bahwa pemberian mahar adalah bagian dari batas-batas hukum Allah SWT. Sedangkan nilainya tergantung kesepakatan bersama dan tergantung oleh kemampuan manusia.

    Orang yang mampu diperbolehkan memberikan mahar berupa cincin berlian atau emas. Sedangkan bagi yang kurang mampu, tetap wajib memberikan mahar, meskipun hanya berupa cincin besi.

    Mahar tersebut yang terpenting bisa diambil manfaatnya. Hal ini berarti nilai dari suatu mahar bukanlah terletak dari nominal atau harga barang tersebut, tapi bermanfaat atau tidaknya bagi istri dalam kehidupan sehari-hari.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, penggunaan bangunan masjid sebagai mahar hukumnya tidak sah. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” jelas Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Terdapat dua pokok yang menjadi pembahasan dalam kasus ini. Pertama, status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan demikian, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Kedua, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Dengan begitu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bangunan Masjid Dijadikan Mahar Pernikahan dalam Islam?



    Jakarta

    Mahar merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi muslim pria ketika hendak menikahi seorang perempuan. Mahar tersebut bisa berupa barang berharga, seperti uang tunai, emas bahkan bangunan.

    Terkadang ada yang memberikan mahar bangunan seperti rumah ataupun apartemen. Bangunan tersebut diberikan calon suami kepada calon istri untuk menjadi hak miliknya.

    Namun, bagaimana kalau ingin menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan? Simak penjelasannya dalam hukum Islam berikut ini.


    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Artinya, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.

    Sementara kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Adapun arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar adalah pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, bangunan masjid hukumnya tidak sah dijadikan mahar. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” ujar Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Ia menjelaskan status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan begitu, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Selain itu, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Oleh karena itu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Hajatan


    Jakarta

    Banyak orang menggelar hajatan atau acara pernikahan di rumah. Lahan tetangga sering kali digunakan jika pemilik acara tidak mempunyai pekarangan luas untuk lokasi tenda, dekorasi, hingga area parkir tamu undangan.

    Namun tak jarang pemakaian lahan tetangga menimbulkan perselisihan, bisa karena penggunaan tanpa izin hingga lepas tanggung jawab atas kondisi lahan. Penting memperhatikan sejumlah hal sebelum menggunakan lahan tetangga untuk acara hajatan. Apa saja itu?

    Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Lahan Tetangga

    Mulai dari perizinan hingga pertanggungjawaban termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memakai lahan tetangga buat keperluan hajatan. Mengutip pemberitaan detikcom, berikut penjelasannya sebagaimana pemaparan Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar:


    1. Pastikan Bukan Lahan Sengketa

    Penting memastikan lahan yang akan digunakan bukanlah tanah sengketa. Hal ini supaya diketahui siapa orang yang dapat dimintai izin penggunaan lahan.

    Jika pemiliknya jelas, lahan bisa digunakan setelah diizinkan. Sebaliknya, hindari pemakaian lahan apabila pemiliknya tidak diketahui pasti.

    2. Meminta Izin Pemilik Lahan

    Sebelum memakai barang yang bukan milik pribadi, penting untuk meminta izin kepada pemiliknya. Begitu juga dengan penggunaan lahan tetangga, meskipun tidak ada aturan tertulis terkait perizinannya.

    Bicarakan hal apa saja yang perlu dikomunikasikan terkait pemakaian lahan. Apabila pemilik lahan sudah mengizinkan, detikers barulah bisa menggunakan lahan sesuai kesepakatan.

    Pemilik acara juga perlu memohon izin juga kepada tetangga sekitar jika selama hajatan menimbulkan kebisingan yang cukup mengganggu.

    3. Menjaga Kondisi Lahan

    Diadakannya acara pernikahan berpotensi membuat lahan kotor dan berantakan. Meski begitu, pemilik hajatan harus menjaga lahan selama dan setelah penggunaannya.

    Apabila kondisi lahan tidak dijaga sesuai komitmen, pemilik lahan beserta penggelar acara bisa menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

    4. Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerusakan Lahan

    Lain hal jika properti yang terpasang di lahan mengalami kerusakan, misal pagar, tanaman, maupun area rumah. Maka pemilik acara harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Bicarakan baik-baik dengan pemilik lahan terkait kerusakan yang terjadi.

    Jika kerusakan properti yang dialami cukup parah, penyelenggara hajatan dapat dilaporkan secara pidana jika tidak mau bertanggung jawab. Perusakan barang milik orang lain menyalahi Pasal 406 KUHP. Menurut pasal ini, pemilik hajatan dapat dikenai sanksi kurungan penjara dan denda.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Tragis! Pengantin Simpan Foto Pernikahan di Google Drive, Endingnya Nyesek

    Malaysia

    Seorang pengantin wanita membagikan kisahnya di media sosial setelah seluruh foto pernikahannya dinyatakan hilang akibat masalah teknis. Harapannya untuk mengabadikan momen sekali seumur hidup itu pupus, sementara fotografer malah menolak bertanggung jawab.

    Itu lah yang dialami pengantin wanita yang curhat foto ketika acara pernikahanya hilang begitu saja karena masalah teknis. Ia mengaku menerima tautan yang berisi foto dari fotografer, namun tidak bisa ia buka.

    Apa perasaan kamu kalau fotografer mengirim gambar pernikahan melalui Google Drive, tapi berakhir link tersebut tidak bisa dibuka. Terakhir semua gambar hilang karena link rusak? Lebih sedih lagi fotografer malah lepas tangan. Bayarnya bukannya sedikit, padahal itu momen sekali seumur hidup,” curhatnya di media sosial dikutip dari mStar.


    Wanita yang tak disebutkan identitas aslinya ini menuturkan kejadian tersebut ia alami sekitar empat tahun yang lalu. Ia berkata juru foto tersebut sudah mengirimkan tautan yang berisi foto pernikahan yang digelar pada malam hari.

    Menjadi raja dan ratu sehari, ia pun belum sempat untuk membuka tautan tersebut. “Saat malam itu masih bisa masuk (link) kemudian belum saya lihat semua nanti saja usai bulan madu,” kenangnya.

    Dua minggu setelah acara pernikahan, dia membuka lagi tautan tersebut. Namun tidak bisa ia akses karena linknya sudah tidak tersedia. Hilang begitu saja dan pengantin tersebut lupa bertanya pada fotografer pernikahannya karena sibuk bekerja.

    Tiga bulan usai pernikahan, saya WhatsApp fotografer dan bertanya masih ada menyimpan foto pernikahan kami. Saya minta simpan dalam Flashdisk dan biaya untuk membeli Flashdisk. Fotografernya tidak apa-apa dan tidak mengatakan apa-apa,” tuturnya.

    Ia mengaku bahwa insiden tersebut sebagian disebabkan oleh kesalahannya sendiri. Namun dia juga menganggap fotografer tidak profesional.

    Pernikahan saya ini all-in, semua perencana pernikahan yang mengurusnya termasuk fotografer. Fotografer itu juga tidak memberi tahu berapa lama tautan foto itu bisa diakses,” ujarnya.

    Wanita yang berasal dari Malaysia ini mengungkapkan rasa sedih dan kecewa karena tidak bisa menyimpan foto di hari pernikahannya itu. Postingan curhatan pengantin tersebut viral, warganet memberikan beragam reaksi. Tak sedikit yang mengatakan kalau kejadian tersebut karena kesalahan pengantin sendiri.

    Saya rasa dalam kasus ini kamu perlu membaca syarat dan ketentuan fotografer, beberapa lama tautan Google Drive. Jadi, jika kamu tidak mengunduhnya dalam waktu yang ditentukan, kamu tidak bisa menyalahkan fotografer,” saut warganet.

    Seharusnya fotografer memberi tahu klien waktu tiga bulan untuk mengunduh fotonya,” saran warganet lainnya.

    (gaf/eny)

    Sumber : wolipop.detik.com

    Alhamdulillah muslimah sholihah hijab اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Satria SP
  • Potret Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah, Pakai Hijab Simple & Tunik

    Gresnia Arela Febriani – wolipop

    Kamis, 28 Agu 2025 16:00 WIB





    Anda menyukai artikel ini

    Gaya Hijab Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah
    Foto: Dok. TikTok @ayudiac_

    Jakarta
    Selebriti dan influencer hijab, Ayudia Bing Slamet membagikan momen penuh haru saat dirinya mengantarkan sang ibunda, Susi Seniwati, menuju pelaminan. Pada 25 Agustus 2025, pernikahan ibunda Ayudia berlangsung khidmat dan hangat di tengah keluarga serta kerabat terdekat.

    Dalam prosesi pernikahan ibunya tersebut, Ayudia tampil menawan dengan balutan tunik putih dan hijab sederhana namun elegan. Ia berjalan mendampingi ibundanya yang mengenakan kebaya putih dengan hiasan melati khas adat Sunda. Di tengah isak haru dan senyum bahagia para tamu, Ayudia terlihat kuat dan penuh kasih saat menggandeng tangan ibunya.

    Seperti apa momen harunya?

    Hijab clean look ala Ayudia C

    Halaman 2 dari 7

    ” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”2″ dtr-id=”8083747″ dtr-ttl=”Potret Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah, Pakai Hijab Simple & Tunik”>

    Hijab clean look ala Ayudia C

    Gaya Hijab Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah

    Foto: Dok. TikTok @ayudiac_

    Wanita yang bernama lengkap Ayudia Chaerani ini tampil anggun mendampingi ibunda dengan hijab pashmina putih satin yang dililit rapi ke belakang, memperlihatkan garis wajah dengan elegan.

    Hijab segi empat serba putih

    Halaman 3 dari 7

    ” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”3″ dtr-id=”8083747″ dtr-ttl=”Potret Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah, Pakai Hijab Simple & Tunik”>

    Hijab segi empat serba putih

    Gaya Hijab Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah

    Foto: Dok. TikTok @ayudiac_

    Ayudia mulai dikenal setelah memerankan Nunut dalam film Ketika arahan Deddy Mizwar pada 2004. Semenjak mengenakan hijab, gaya hijab Ayudia yang identik dengan hijab pashmina langsung menjadi inspirasi bagi hijabers Tanah Air. Kali ini, ia mengenakan hijab simpel nan mewah yang serasi dengan kebaya modern berwarna putih potongan tunik. Penataan hijab yang clean memberi kesan lembut namun tegas.

    Ayudia dampingi ibunda yang menikah

    Halaman 4 dari 7

    ” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”4″ dtr-id=”8083747″ dtr-ttl=”Potret Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah, Pakai Hijab Simple & Tunik”>

    Ayudia dampingi ibunda yang menikah

    Gaya Hijab Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah

    Foto: Dok. TikTok @ayudiac_

    Saat prosesi akad ibundanya, Ayudia berdiri di sisi wanita yang telah melahirkannya itu. Ibu satu anak ini tampil dengan hijab segi empat putih dengan detail yang sleek dan feminin, cocok untuk acara formal. Dalam pernikahan tersebut, mahar yang diberikan berupa logam mulia seberat 25 gram.

    Mengusung adat Sunda

    ” dtr-evt=”detail multiple page” dtr-sec=”button selanjutnya” dtr-act=”button selanjutnya” dtr-idx=”5″ dtr-id=”8083747″ dtr-ttl=”Potret Ayudia Bing Slamet Antar Ibunda Menikah, Pakai Hijab Simple & Tunik”>

    Hijab Ayudia tampil clean dan anggun, berpadu sempurna dengan busana pengantin ibunya, nuansa adat Sunda yang kental. Makeup natural menonjolkan kelembutan tampilannya. Sedangkan ibunda, tampil serasi dengan Ayudia dengan hijab segi empat putih dilengkapi dengan roncean melati.

    Sumber : wolipop.detik.com

    Alhamdulillah muslimah sholihah hijab اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Satria SP
  • Gaya Olla Ramlan Saat Kondangan ke Pernikahan Luna Maya Jadi Sorotan

    Bali

    Penampilan selebriti Olla Ramlan menjadi sorotan netizen saat menghadiri acara pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Bali. Olla Ramlan terlihat mengenakan atasan yang sudah terdapat penutup kepala.

    Luna Maya dan Maxime Bouttier melangsungkan akad nikah pada Rabu (7/5/25) di COMO Shambhala Estate, Bali. Pada hari yang sama, malam harinya Luna dan Maxime menggelar acara resepsi pernikahan.

    Olla Ramlan hadir di acara resepsi pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier dengan mengenakan busana berwarna nude. Melaney Ricardo mengunggah foto bersama Olla Ramlan di Instagram Story @melaney_ricardo.


    Dari unggahan tersebut terlihat, Olla tampak memperlihatkan bagian poni rambut dan leher. Ia juga mengenakan busana ketat warna nude dengan lengan potongan 3/4.

    Penampilan Olla tersebut sontak menjadi sorotan netizen dan diunggah oleh berbagai akun gosip di media sosial. Warganet pun membanjiri kolom komentar ada yang mengkritik dan mendoakannya.

    Yang berat itu “Istiqomah”, yg ringan itu “istrahat” ucap pengguna Instagram @angliafina.

    Mungkin dia mau lepas hijab tapi takut di hujat.. jadi ny buka nya di cicil,” ujar akun @nurmalailly.

    Circle nya salah.. jadi susah utk Istiqomah… Mgkn kalo circle dgn shiren atau alysa subandonno atau Natasha bisa jadi makin istiqomah,” saut akun @vk_niaty.

    Tudingan tidak lagi istiqomah dalam memakai hijab, bukan pertamakali ditujukan pada Olla Ramlan. Ibu dua anak itu pernah mendapat tudingan serupa pada 2023. Saat itu Olla hanya memberikan jawaban normatif saat ditanya apakah dia memang akan membuka hijab yang dipakainya sejak 2019.

    “Manusia nggak pernah tahu. Nggak boleh takabur,” kata Olla dalam tayangan FYP Trans7 pada 2023.

    Saksikan juga video “Menteri Wihaji Iringi Musisi Nyanyi Pakai Drum” di sini:

    (gaf/eny)

    Sumber : wolipop.detik.com

    Alhamdulillah muslimah sholihah hijab اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Satria SP
  • 3 Hijabers Audisi Online Ungkap Haru Terpilih Jadi Finalis Emeron Hijab Hunt

    Jakarta

    Dari audisi online Emeron Hijab Hunt telah terpilih Az Zahra Tania Arifani, Aulia Hanifah dan Nakeisha Syifa sebagai finalis Emeron Hijab Hunt 2024. Seperti apa sosok dan bakat mereka?

    Emeron Hijab Hunt 2024 sukses menggelar audisi secara online yang diikuti oleh hijabers dari seluruh Indonesia. Selain itu bakat peserta pun beragam dan unik.

    Ada yang menampilkan bakat bermain bass, ukulele, teater, hingga sinden. Saat pengumuman tiga besar, nama Az Zahra Tania Arifani, Aulia Hanifah dan Nakeisha Syifa yang disebut. Seperti apa reaksi mereka?


    1. Nakeisha Syifa (@nakeishasyifa)

    Peserta audisi Emeron Hijab Hunt 2024.Nakeisha Syifa, finalis audisi online Emeron Hijab Hunt 2024. Foto: Dok. @hijabhunt.

    Ketika mengikuti audisi online, Nakeisha Syifa (16 tahun) unjuk bakat bernyanyi dengan membawakan lagu milik Whitney Houston berjudul Greatest Love of All. Aksi Nakeisha yang bikin merinding langsung mendapatkan standing applause dari pada juri. Nakeisha pernah mengikuti audisi Emeron Hijab Hunt 2024 di Jabodetabek dan masuk ke dalam 20 besar.

    “Assalamualaikum wr.wb halo semuanya! Aku Nakeisha, salah satu finalis yang berhasil lolos ke grand final Emeron Hijab Hunt 2024. Alhamdulillah, aku senang banget bisa sampai ke tahap ini,” ungkap Nakeisha senang.

    Nakeisha juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada juri yang sudah memberikan ia kesempatan untuk tampil kembali di audisi online. Sebelumnya, ia tak lolos menjadi finalis di Jabodetabek, ia mencoba kembali untuk ikut audisi online dan langsung terpilih sebagai finalis lewat aksinya yang memukau.

    “Sebelumnya aku berterima kasih kepada judges karena sudah memberikan aku kesempatan untuk lanjut ke grand final Emeron Hijab Hunt 2024. Dan aku juga mau berterima kasih untuk keseruannya di audisi online kemarin, sampai bertemu di grand final ya,” kata Nakeisha.

    2. Aulia Hanifah (@auliahani_fah)

    Peserta audisi Emeron Hijab Hunt 2024.Aulia Hanifah, finalis audisi online Emeron Hijab Hunt 2024. Foto: Dok. @hijabhunt.

    Aulia Hanifah menampilkan physical theatre atau teater fisik pada saat audisi online. Ia memakai busana yang terbuat dari limbah plastik. Aulia mengaku sudah mempersiapkan yang matang untuk mengikuti audisi Emeron Hijab Hunt 2024.

    “Assalamualaikum Muslimah, aku Aulia Hanifah Masya Allah Tabarakallah Alhamdulillah masih nggak menyangka banget saya bisa lolos menuju grand final dari audisi online Emeron Hijab Hunt 2024,” ucap Aulia terharu.

    Aulia mengucapkan rasa syukurnya karena bisa terpilih masuk ke dalam tiga besar finalis audisi online Emeron Hijab Hunt 2024. Ia ingin membuktikan jika hijab bukan sebagai penghalang untuk berprestasi.

    “Senang dan bersyukur banget bisa sampai di tahap ini. Karena melalui Hijab Hunt, pada Muslimah bisa lebih mengeksplor bakat yang dimiliki tanpa harus memandang status pernikahan dan hijab bukan menjadi penghalang untuk para Muslimah bisa lebih mengembangkan diri dan selalu berkarya,” tuturnya.

    Aulia menyebutkan harapannya menjelang tampil di malam grand final Emeron Hijab Hunt 2024, “Harapannya semoga saya bisa menampilkan bakat terbaik saya secara maksimal dan semoga saya bia terus berkarya dan berkolaborasi dengan para Muslimah di sana Bismillah,” ujar Aulia optimis.

    3. Az Zahra Tania Arifani (@zahrataniaa)

    Peserta audisi Emeron Hijab Hunt 2024.Az Zahra Tania Arifani, finalis audisi online Emeron Hijab Hunt 2024. Foto: Dok. @hijabhunt.

    Az Zahra Tania Arifani menjadi pelengkap grand finalis audisi online Emeron Hijab Hunt 2024 yang dilaksanakan Rabu (14/8/2024). Zahra membawakan lagu milik Celine Dion berjudul The Prayer pada saat audisi. Kemudian ia juga unjuk kemampuannya dalam sinden yang membuat juri kagum. Ia juga aktif di TikTok @zahrataniaaa dan Youtube @PinkBee.

    Ia mengaku terharu dan bersyukur ketika namanya terpilih masuk ke dalam jajaran tiga finalis audisi online Emeron Hijab Hunt 2024.

    Emeron Hijab Hunt 2024 telah sukses mengadakan audisi offline di tiga kota dan juga audisi online. Ada juga dua finalis, Haifa Azzura dan Raisha Putri Celia yang berhasil mendapatkan golden ticket by KipasKipas.

    Para finalis terpilih selanjutnya akan menjalani masa karantina bersama dengan finalis lainnya dari Bandung, Jabodetabek, Solo, audisi online dan Golden Ticket by KipasKipas sebelum tampil di malam grand final.

    Acara ini didukung oleh Emeron Hijab Shampoo, Shopee Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Social Media KipasKipas, EZnet by Telkomsel Internet Mudah Murah Untuk Seisi Rumah dan GIS Travel Sahabat Umroh dan Haji Anda.

    (gaf/eny)



    Sumber : wolipop.detik.com

  • 10 Foto Gaya Hijab Atlet Angkat Besi Nurul Akmal Saat Menikah, Bikin Pangling

    Mengetahui kabar pernikahan Nurul Akmal, warganet langsung memberikan ucapan dan doa untuk kedua pengantin. “Happy Wedding Samawa yakkkk seneng lihatnya ikut berbahagia,” ucap akun @dewastiauf. “Selamat menempuh hidup baru neng, bahagia selamanya bersama suami dan keluarga 🤲,” ujar akun @ijalricardo_official. “Selamat mbak amel,cantik sekali loh..smoga sakinah mawadah warohmah,” puji akun @nuranita_wijaya.
    Foto: Dok. Instagram @nurulakmal_12.



    Sumber : wolipop.detik.com

  • Pangling! Gaya Nadin Amizah Berhijab di Pengajian Jelang Nikah

    Jakarta

    Penyanyi dan penulis lagu, Nadin Amizah, tengah bersiap menuju babak baru dalam hidupnya. Menjelang hari pernikahan dengan sang tunangan, Faishal Tanjung, penyanyi bersuara khas ini tampil berbeda dalam momen pengajian yang penuh kehangatan dan makna.

    Nadin mengunggah momen pengajian jelang pernikahannya di akun Instagram pribadinya. Ia mengucapkan rasa syukur kepada kedua orang tua yang selalu menemaninya.

    “Bunda, bapak, terima kasih sudah selalu hadir,” tulis keterangan postingan @cakecaine.


    Dalam acara pengajian tersebut, Nadin tampil anggun dan menawan mengenakan hijab pashmina bernuansa dusty pink dari @official.binar. Gaya hijabnya yang simpel namun elegan dengan satu sisi hijab disampirkan ke belakang lengkap dengan inner warna senada dan aksesori bunga kecil di samping kepala, memberikan sentuhan estetis yang lembut dan feminin.

    Tak hanya hijabnya yang mencuri perhatian, busana yang dikenakan Nadin juga sukses menciptakan kesan memukau. Ia memilih dress lace berwarna pink lembut yang dipadukan dengan outer berbahan organza putih dan lace, karya desainer lokal Wiranti Kurnia. Perpaduan tekstur dan warna tersebut mempertegas aura kelembutan yang merefleksikan karakter Nadin sebagai pribadi yang puitis.

    Nadin Amizah menggelar acara pengajian menjelang pernikahan. Penampilannya berhijab sukses memukau warganet.Nadin Amizah menggelar acara pengajian menjelang pernikahan. Penampilannya berhijab sukses memukau warganet. Foto: Dok. Instagram @cakecaine.

    Suasana pengajian pun turut mencerminkan kepribadian Nadin. Papelace Dekor, tim dekorasi yang bertanggung jawab atas penataan ruangan, menghadirkan nuansa pastel yang menenangkan.

    Bunga-bunga lembut, Al-Qur’an berhias warna teduh, serta tatanan dekor pastel menggambarkan sosok Nadin yang dikenal penuh perhatian dan anggun. Ia juga menyediakan souvenir dari @blpbeauty untuk kerabat dan keluarga yang hadir. Suasana pengajian berlangsung khidmat dan lancar.

    Dekorasi pengajian Nadin Amizah.Dekorasi pengajian Nadin Amizah. Foto: Dok. Instagram @papelace.

    Unggahan momen pengajian jelang pernikahan Nadin Amizah tersebut mendapatkan banyak komentar doa dan ucapan selamat dari warganet. Tak sedikit pula warganet yang terpesona dengan penampilan Nadin yang berhijab.

    “Cantikkk!😍,” puji akun @rfatinnisrina.

    “Eh cantik banget kerudungan🔥,” saut akun @iipsofiaa.

    “Cantik banget kak maasyaa allah💗🤍,” timpal akun @shilvimunayya.

    Dekorasi pengajian Nadin Amizah.Dekorasi pengajian Nadin Amizah. Foto: Dok. Instagram @papelace.

    Sebelumnya, Nadin mendapat kejutan acara bridal shower dari para sahabat. Seperti layaknya wanita yang akan menikah, para sahabat juga sudah menyiapkan veil hingga selempang bertuliskan ‘Bride to Be’ untuk dikenakan Nadin Amizah.

    Dalam akun Instagram Nadin membagikan momen bridal showernya. Kenakan veil, sarung tangan, bando bertuliskan ‘bride’, serta selempang ‘Bride to Be’, penampilannya terlihat simpel dengan riasan tipis.

    Nadin juga mendapat buket bunga dan sebuah kue. Kue bridal showernya itu tampak simpel dengan warna putih gading dan taburan sprinkle warna biru dan putih. Terdapat tulisan ‘Bride to Be’ pada bagian atasnya.

    Nadin Amizah dan Faishal Tanjung, yang dikenal sebagai adik aktris Sheila Dara, menggelar lamaran pada 27 Juni 2025. Pernikahan keduanya dikabarkan diadakan pada Jumat (8/8/2025).

    (gaf/eny)



    Sumber : wolipop.detik.com