Tag: pernikahan

  • Curhat Istri 10 Tahun Tak Tahu Suaminya HIV, Terungkap saat Jenguk di Penjara


    Jakarta

    Seorang wanita di China terkejut setelah mengetahui rahasia besar suaminya yang disembunyikan selama 10 tahun. Selama itu, wanita bernama Wang tidak pernah tahu suaminya didiagnosis human immunodeficiency virus atau HIV.

    Kasus yang dipublikasikan di Yunnan AIDS Prevention ini dialami Wang dan suaminya, Li, yang sudah menikah selama 10 tahun tanpa memiliki anak. Dikutip dari World of Buzz, selama bertahun-tahun Li telah berbohong terkait penyakitnya itu.

    Namun, pada Desember 2021 Li dijatuhi hukuman penjara karena mengoperasikan kasino. Tetapi, rahasia yang lebih besar dari itu akhirnya terungkap saat Wang mengunjungi suaminya di penjara.


    Ketika kunjungan, Wang diminta oleh staf penjara untuk menyiapkan obat HIV untuk Li. Saat itulah, Wang baru mengetahui bahwa Li mengidap HIV sejak tahun 2011, tapi tidak pernah menceritakan kepadanya sejak awal bertemu.

    Sejak awal pernikahannya, Wang pernah bertanya tentang obat yang diminum Li. Suaminya itu mengaku mengidap penyakit hati dan perlu minum obat.

    Di tahun 2021 itulah, Li baru menjelaskan bahwa ia mengidap HIV. Tetapi, ia bersikeras mengaku terus mencari pengobatan yang mampu menekan penularan virus tersebut kepada orang lain.

    Beruntung, Wang dinyatakan negatif HIV. Meski begitu, ia mengalami tekanan mental yang luar biasa selama proses tes.

    Wang mengaku merasa takut dan cemas karena ia tidak mengambil tindakan perlindungan apapun selama 10 pernikahannya. Ia pun tidak pernah tahu apa yang mungkin terjadi pada dirinya.

    Setelah belajar dari kesalahannya, Wang menggugat Li di Pengadilan Songjiang dan menuntut pembatalan pernikahan tersebut. Wang merasa Li telah jahat menyembunyikan fakta bahwa ia mengidap penyakit yang serius.

    Wang juga menganggap pernikahan itu sudah ditakdirkan dan mustahil untuk dilanjutkan. Di China, KUHPdengan jelas menyatakan bahwa salah satu pihak dalam pernikahan masih memiliki kewajiban pranikah, yakni untuk mengungkapkan penyakit serius apapun yang dapat berdampak signifikan pada pernikahannya.

    Simak juga Video: Pembekuan Bantuan Trump Hentikan Uji Coba Vaksin HIV di Afrika Selatan

    (sao/kna)



    Sumber : health.detik.com

  • Ucapan Islami untuk Pernikahan, Cocok Dikirim Lewat Chat atau Kartu Ucapan


    Jakarta

    Pernikahan menjadi sesuatu yang sakral sekaligus jalan mewujudkan tujuan inisiasi dari syariat Islam untuk menjaga nasab. Anjuran menikah tercantum dalam hadits Rasulullah SAW yang berasal dari Abdullah bin Mas’ud RA.

    “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR Bukhari & Muslim)


    Dinukil dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, pernikahan menjadi ibadah yang mulia. Banyak dalil yang membahas tentang pernikahan dalam Al-Qur’an, salah satunya pada surah An Nur ayat 32.

    وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,”

    Ketika ada yang menikah, muslim bisa menyampaikan doa dan dukungan lewat ucapan islami. Berikut beberapa ucapan selamat menikah islami yang indah dan penuh makna yang bisa dikirim lewat chat atau kartu ucapan.

    50 Ucapan Islami untuk Pernikahan Muslim

    1. Selamat menempuh hidup baru. Barakallahu laka wa baraka ‘alaika
    2. Selamat menikah! Semoga Allah menyempurnakan kebahagiaan kalian dengan keberkahan-Nya
    3. Doaku menyertai kalian. Semoga Allah memberikan keturunan yang sholeh dan sholehah
    4. Selamat menikah, sahabat tercinta. Doaku menyertai agar Allah memberkahi setiap langkah kalian bersama
    5. Semoga Allah SWT mengaruniakan keturunan yang sholeh dan sholehah, serta berkah dalam segala aspek kehidupan kalian
    6. Selamat menempuh bahtera rumah tangga. Semoga angin keberkahan selalu mengiringi perjalanan kalian
    7. Barakallahu laka wa baraka ‘alaika. Semoga Allah senantiasa melimpahkan kebahagiaan dan keberkahan dalam rumah tanggamu
    8. Barakallahu lakum! Semoga cinta dan kasih sayang selalu menyertai pernikahan kalian
    9. Sahabatku, selamat menempuh hidup baru. Semoga Allah menjadikan rumah tanggamu sakinah, mawaddah, wa rahmah
    10. Barakallahu laka wa baraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fi khair. Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu serta mengumpulkan kalian dalam kebaikan
    11. Barakallah, sahabatku. Semoga pernikahan ini membawa banyak keberkahan dan kebahagiaan
    12. Selamat menempuh hidup baru! Semoga Allah selalu menyatukan hati kalian dalam iman dan takwa
    13. Selamat menikah! Semoga Allah menyempurnakan kebahagiaan kalian dengan keberkahan-Nya
    14. Selamat menempuh hidup baru. Semoga Allah SWT memberkahi kalian dalam suka maupun duka.
    15. Semoga pernikahan ini menjadi awal kebahagiaan dunia akhirat dan senantiasa diberkahi oleh Allah
    16. Selamat menikah! Semoga cinta ini menjadi berkah di dunia dan akhirat.
    17. Teman, doa terbaik untukmu. Semoga cinta kalian selalu tumbuh dan diridhai Allah SWT
    18. Selamat menempuh hidup baru! Semoga menjadi pasangan yang saling melengkapi dalam kebaikan
    19. Semoga Allah memberikan keturunan yang sholeh dan sholehah, serta memudahkan segala urusan kalian
    20. Semoga rumah tangga kalian selalu diliputi keberkahan dan kebahagiaan. Selamat menikah!
    21. Setiap doa kalian kini akan berpadu. Semoga Allah SWT selalu menjaga cinta kalian hingga surga
    22. Selamat menikah, sahabat! Doaku untuk kebahagiaan dan cinta yang abadi dalam pernikahan kalian
    23. Barakallahu lakum, sahabatku. Semoga Allah memberkahi perjalanan hidup kalian berdua
    24. Sahabat, semoga pernikahan ini menjadi permulaan yang indah dan berkah dalam hidup kalian
    25. Selamat menikah, sahabatku! Semoga Allah SWT selalu menjaga dan mempersatukan hati kalian dalam kebahagiaan
    26. Selamat menempuh hidup baru! Semoga Allah SWT menjadikan kalian pasangan yang saling melengkapi
    27. Semoga cinta kalian selalu tumbuh dalam iman dan takwa. Selamat menikah, sahabatku!
    28. Sahabat, selamat memulai kehidupan baru! Semoga pernikahan ini menjadi ibadah terindah bagi kalian
    29. Selamat menikah! Semoga Allah menjadikan kalian pasangan yang selalu saling menguatkan dalam kebaikan.
    30. Selamat menikah! Semoga Allah mengaruniakan keturunan yang sholeh dan sholehah serta keluarga yang bahagia
    31. Pernikahan adalah penyatuan dua hati dalam janji suci. Semoga Allah selalu menjaga kesetiaan dan cinta kalian berdua
    32. Seperti hujan yang membawa berkah, semoga pernikahan ini membawa kebahagiaan yang tiada akhir
    33. Seiring dengan janji yang terucap, semoga setiap langkah dalam pernikahan kalian diridhai Allah SWT
    34. Cinta sejati adalah cinta yang mendekatkan kepada Allah. Selamat menikah, semoga keberkahan selalu menyertai
    35. Bunga cinta kalian telah mekar dalam ikatan halal. Semoga mewangi sepanjang hidup dengan keberkahan-Nya
    36. Pernikahan adalah awal dari kisah indah menuju surga. Semoga Allah selalu melimpahkan kebahagiaan untuk kalian
    37. Bersama dalam doa, menyatukan hati dalam ketaatan. Semoga Allah menjaga kalian hingga akhir hayat
    38. Selamat atas pernikahannya! Semoga Allah selalu menyertai kalian dalam membangun keluarga yang diridhai-Nya
    39. Kalian bersatu dalam cinta karena Allah, semoga selalu tumbuh dalam ketaatan dan kebahagiaan
    40. Pernikahan ini adalah janji suci. Semoga Allah selalu memberkahi dan melindungi cinta kalian
    41. Selamat menikah! Semoga Allah senantiasa melimpahkan kebahagiaan dan keberkahan di keluarga baru kalian
    42. Semoga menjadi pasangan yang saling melengkapi dalam kebaikan. Selamat menempuh hidup baru!
    43. Selamat menempuh kehidupan baru! Semoga Allah SWT menjadikan keluarga ini sakinah, mawaddah, wa rahmah
    44. Semoga rumah tangga ini selalu dipenuhi ketenangan dan keberkahan. Selamat menikah!
    45. Selamat menikah, saudaraku. Semoga cinta ini membawa berkah dan ridha-Nya
    46. Selamat menikah! Semoga Allah menyatukan hati kalian dalam cinta yang diridhai-Nya
    47. Keluarga baru, kehidupan baru, semoga penuh dengan berkah, kebahagiaan, dan keberlimpahan rezeki
    48. Selamat menempuh hidup baru! Semoga Allah menjadikan kalian pasangan yang selalu bersama dalam kebaikan dan ketakwaan
    49. Barakallahu lakuma, semoga Allah selalu melindungi pernikahan ini dan memberikan keberkahan hingga akhir hayat
    50. Selamat menikah! Semoga Allah memberikan kalian kebahagiaan di dunia dan akhirat.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Apakah Sah?


    Jakarta

    Ketika menikah, setiap pasangan tentu berharap agar pernikahan tersebut menjadi pernikahan yang langgeng dan penuh kebahagiaan. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, tak jarang muncul tantangan yang membuat pasangan suami-istri tidak sejalan dalam pandangan dan sikap terhadap suatu hal.

    Perbedaan pendapat yang tidak diselesaikan dengan tenang sering kali berujung pada pertengkaran dan luapan emosi. Dalam kondisi seperti ini, kata-kata bisa meluncur tanpa kendali, termasuk ucapan talak yang diucapkan dalam keadaan marah.

    Hal ini menimbulkan pertanyaan yang kerap muncul di benak banyak orang: bagaimana hukum talak yang diucapkan saat sedang marah dan emosi? Apakah talak tersebut tetap sah di mata Islam, atau justru tidak dianggap karena diucapkan tanpa kesadaran penuh?


    Hukum Talak Saat Emosi

    Dikutip dari website resmi Kementerian Agama, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai talak yang diucapkan oleh suami dalam keadaan marah atau emosi. Sebagian ulama berpendapat bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi tersebut tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

    Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh Zainuddin al-Malibari dari mazhab Syafi’i, yang menjelaskan bahwa talak orang yang marah tetap dianggap sah selama ia masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

    واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

    Artinya: “Para ulama bersepakat bahwa talak orang yang marah itu tetap jatuh, meskipun ia mengklaim bahwa kesadarannya hilang karena marah.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in [Semarang, Thoha Putra: t.t], halaman 112).

    Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa talak yang diucapkan suami dalam keadaan marah berat atau emosi yang memuncak tidak dianggap sah. Alasannya, pada tingkat kemarahan tersebut, seseorang tidak lagi sepenuhnya sadar terhadap ucapan dan tindakannya.

    Kondisi ini bahkan disamakan dengan keadaan orang yang kehilangan akal, seperti orang gila atau penderita epilepsi saat kambuh.

    وأربع لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون. وفي معناه المغمى عليه، والنائم، والمكرَه

    Artinya: “Empat orang yang penyataan talaknya dianggap tidak berlaku, yaitu anak kecil, orang gila – termasuk di dalamnya adalah penderita epilepsi-, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa”. (Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, [Semarang, Thoha Putra: t.t] halaman 48).

    Tingkat Kemarahan Suami Saat Mengucap Talak

    Masih mengutip dari laman Kemenag, Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba’ah (Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2003), juz IV, halaman 262, menjelaskan bahwa tingkat kemarahan seorang suami saat mengucapkan talak dibagi menjadi tiga.

    Pertama, marah tingkat awal, yaitu ketika seseorang mulai marah namun masih mampu mengendalikan diri dan menyadari setiap ucapannya. Dalam kondisi ini, talak yang diucapkan tetap sah karena dilakukan dalam keadaan sadar.

    Kedua, marah tingkat puncak, yakni saat emosi telah memuncak hingga menghilangkan akal dan kesadaran. Orang dalam kondisi ini disamakan dengan orang gila, sehingga talaknya tidak sah dan tidak berlaku.

    Ketiga, marah tingkat pertengahan, yaitu ketika kemarahan sudah tinggi dan membuat seseorang keluar dari kebiasaannya, tetapi belum sampai kehilangan kesadaran. Dalam kondisi ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa talaknya tetap sah, karena pelaku masih dalam keadaan sadar dan mengetahui apa yang diucapkannya.

    Menentukan tingkat kemarahan suami saat mengucapkan talak perlu dilakukan dengan penilaian yang objektif melalui bukti, saksi, serta pertimbangan pihak berwenang seperti petugas KUA atau tokoh agama agar keputusan sesuai dengan syariat.

    Cara Menahan Amarah dalam Islam

    Emosi yang tidak terkendali dapat membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk berpikir jernih dan bertindak rasional. Dalam konteks pernikahan, hal ini bisa memicu pertengkaran yang berujung pada retaknya hubungan suami-istri.

    Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk menahan amarah dan tidak mengambil keputusan saat emosi memuncak. Islam pun mengajarkan umatnya untuk mengendalikan amarah sebagai bentuk menjaga diri dan keharmonisan rumah tangga.

    Menurut Buku Ajar Akidah Akhlak karya Syafiuddin dan Machnunah Ani Zulfah, salah satu cara menahan amarah dalam Islam adalah dengan beristighfar. Dalam menghadapi tantangan rumah tangga, seperti perbedaan pendapat atau kesalahpahaman dengan pasangan, beristighfar membantu menenangkan hati agar tidak terbawa emosi.

    Cara kedua adalah menahan diri dari melampiaskan kemarahan. Rasulullah SAW pernah memberi wasiat agar seseorang tidak marah, dan hal ini sangat relevan dalam pernikahan, karena kemampuan menahan diri dapat mencegah ucapan atau tindakan yang bisa melukai pasangan.

    Ketiga, amarah juga bisa diredam dengan berwudhu, karena wudhu menyucikan diri dari emosi negatif dan menurunkan panas hati. Dalam kehidupan rumah tangga, berwudhu sebelum melanjutkan pembicaraan dapat membantu suami-istri berpikir lebih jernih dan bijak dalam menyelesaikan masalah.

    Cara keempat adalah berdiam diri dan membaca ta’awudz ketika marah. Dengan diam, seseorang dapat menghindari kata-kata yang memperkeruh suasana, dan dengan membaca ta’awudz, ia memohon perlindungan Allah SWT agar setan tidak memperbesar konflik dalam rumah tangga.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian, Hukum dan Dampak Sosialnya



    Jakarta

    Pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dalam kehidupan manusia. Para ulama fikih mendefinisikan pernikahan sebagai kepemilikan sesuatu melalui jalan yang disyariatkan dalam agama dengan tujuan menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta memelihara keturunan manusia.

    Dalam pernikahan di mata Islam, terdapat beberapa jenis, salah satunya adalah nikah tahlil. Lantas, apa itu nikah tahlil dan bagaimana hukumnya dalam Islam?


    Pengertian Nikah Tahlil

    Mengutip buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, nikah tahlil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah bercerai untuk sementara waktu, kemudian diceraikan kembali. Tujuan dari pernikahan ini adalah agar wanita tersebut menjadi halal untuk dinikahi kembali oleh mantan suami pertamanya.

    Secara etimologi, kata tahlil berarti mencarikan jalan halal atau membuat sesuatu menjadi diperbolehkan. Oleh karena itu, nikah tahlil sering disebut juga dengan istilah nikah muhalil, yang mengandung makna mencari jalan agar mantan pasangan dapat kembali bersama secara sah.

    Dalam praktiknya, laki-laki yang melakukan nikah tahlil disebut muhalil, sedangkan wanita yang dicarikan jalan halal untuk kembali kepada mantan suaminya disebut muhallal. Istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan nikah tahlil menurut pandangan fikih Islam.

    Hukum Nikah Tahlil di Kalangan Ulama

    Jumhur ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf, sepakat bahwa nikah tahlil yang dilakukan dengan syarat atau kesepakatan sebelumnya adalah batal. Kesepakatan tersebut dianggap menyalahi tujuan pernikahan yang sesungguhnya, karena menjadikan akad nikah sebagai sarana rekayasa hukum, bukan sebagai ikatan yang sah dan tulus.

    Imam Malik berpendapat bahwa nikah muhallil yang dilakukan dengan syarat agar wanita bisa kembali kepada suami pertamanya harus difasakh atau dibatalkan. Menurut beliau, pernikahan seperti ini tidak memenuhi maqasid pernikahan dalam Islam yang menekankan keikhlasan dan keabadian hubungan suami istri.

    Sufyan Ats-Tsauri menyatakan bahwa jika seorang laki-laki menikahi wanita dengan niat tahlil, lalu di tengah jalan ia berniat mempertahankan pernikahan itu, maka ia harus menceraikannya dan melakukan akad baru. Pandangan ini menunjukkan bahwa pernikahan yang diawali dengan niat rekayasa hukum tidak dapat dianggap sah tanpa pembaruan akad yang tulus.

    Ibrahim An-Nakha’i berpendapat bahwa nikah tahlil tidak diperbolehkan, kecuali jika dilakukan karena keinginan yang tulus untuk berumah tangga. Apabila salah satu pihak, baik suami pertama, suami kedua, maupun pihak perempuan, memiliki niat untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

    Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa nikah tahlil batal apabila syaratnya disebutkan saat akad nikah berlangsung. Beliau mengqiyaskan praktik ini dengan nikah mut’ah, karena keduanya memiliki kesamaan dalam unsur sementara dan bertentangan dengan prinsip pernikahan yang langgeng dalam Islam.

    Menurut Mazhab Maliki dan Hanbali, nikah tahlil tetap haram dan batal meskipun tanpa adanya syarat yang diucapkan secara eksplisit. Selama niatnya hanya untuk menjadikan wanita tersebut halal bagi suami pertamanya, maka akad tersebut dianggap tidak sah dan tidak membuat wanita itu halal kembali bagi mantan suaminya.

    Dalil pengharaman nikah tahlil diperkuat dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah bersabda,

    اال اخبركم بالتى المستعار؟ هو المحلل لعن هللا المحلل
    والمححلل له.

    Artinya: Maukah kalian aku beri tahu mengenai kemaluan kambing yang dipinjam? “Dia adalah yang melakukan nikah tahlil Allah melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkan.”

    Dampak Sosial Praktik Nikah Tahlil

    Dikutip dari jurnal Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Nikah Tahlil oleh Aulia Diningrum, dkk, berikut ini adalah dampak sosial dari praktik nikah tahlil dalam masyarakat.

    1. Merendahkan Martabat Pernikahan

    Nikah tahlil menjadikan pernikahan yang seharusnya sakral dan penuh nilai ibadah sebagai sarana rekayasa hukum semata. Hal ini bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam yang menekankan keharmonisan, cinta, dan ketenangan dalam rumah tangga.

    2. Melanggar Prinsip Keabsahan Pernikahan

    Praktik nikah tahlil dilakukan dengan niat yang tidak tulus dan bertentangan dengan hukum Islam. Akad yang didasarkan pada niat sementara atau rekayasa hukum menjadikan pernikahan tersebut batal dan tidak sah menurut syariat.

    3. Menyebabkan Eksploitasi terhadap Perempuan

    Dalam praktik nikah tahlil, perempuan sering menjadi pihak yang dirugikan karena dijadikan objek untuk menghalalkan hubungan dengan suami pertama. Hal ini menurunkan martabat perempuan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak wanita dalam Islam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag Bakal Bentuk Lembaga Pengelola Dana Umat, Himpun Semua Dana Keagamaan



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag RI) akan membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Langkah tersebut dinilai menjadi instrumen strategis dalam mengoptimalkan potensi besar dana keagamaan masyarakat yang kini belum tergarap maksimal.

    “Nah pundi-pundi umat yang sedemikian besarnya tadi itu, Presiden meminta kepada kami selaku Kementerian Agama supaya ini betul-betul diperhatikan. Ini luar biasa ini, maka itu diberikan tempat untuk mengelola ini semuanya, satu tempat yang sangat strategis di ibu kota nanti itu akan menjadi pusat pengelolaan dana umat itu,” ungkap Menteri Agama dalam Konferensi Pers 1 Tahun Kemenag Kawal Asta Cita Presiden di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).


    LPDU, kata Menag, merupakan ungkapan spontanitas dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Kementerian Agama nantinya akan proaktif menerjemahkan gagasan cerdas tersebut.

    Nasaruddin menilai bahwa potensi dana umat seperti raksasa yang sedang tidur. Lewat LPDU, maka dana keagamaan seperti zakaat, infak, sedekah, wakaf, hibah, wasiat, kurban, akikah serta kafarah dapat dihimpun dalam satu sekretariat bersama.

    “Setelah kami memaparkan pundi-pundi umat kita yang selama ini bagaikan raksasa yang sudah tidur. Nah kita akan mencoba untuk membangkitkan potensi ini,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

    Menag mencontohkan praktik di Kuwait, masyarakat secara rutin menyisihkan sebagian kecil dari pengeluaran telepon seluler untuk wakaf tunai.

    “Kalau di Kuwait itu ya, setiap bulan itu ada yang mengatakan 5% itu wakaf tunainya,” katanya.

    “Kalau 200 juta umat Islam di Indonesia menyisihkan satu persen saja dari bonus handphone, dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” Imbuh Menag.

    Selain sumber wakaf dan zakat, LPDU juga akan mengelola dana keagamaan lainnya, termasuk iuran kecil dari administrasi pernikahan dan perceraian. Demi memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel, pemerintah berencana membentuk lembaga khusus yang bekerja seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Dana umat tidak boleh dikelola semaunya. Harus ada peraturannya, siapa yang berhak untuk menghimpun dana, bagaimana cara membelanjakan dana itu, bagaimana aturannya, jadi tidak terjadi penumpukan,” ujar Menag Nasaruddin menguraikan.

    Ia menegaskan bahwa LPDU tak hanya menyasar umat Islam. Kemenag akan berkoordinasi dengan perwakilan agama Katolik, Protestan, Hindu, Buddha serta Konghuchu demi menghimpun dana keagamaan dari seluruh umat beragama.

    “Semua agama punya mekanisme dan potensi pendanaan masing-masing. LPDU akan menjadi wadah pemberdayaan lintas agama,” tandas Menag.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menikah Bulan Muharram, Boleh atau Dilarang?


    Jakarta

    Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan menjadi bagian penting dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, di tengah masyarakat, sering kali berkembang berbagai aturan tidak tertulis terkait waktu yang dianggap baik atau buruk untuk melangsungkan pernikahan.

    Salah satunya adalah keyakinan bahwa menikah di bulan Muharram atau Suro akan membawa kesialan dan berbagai keburukan bagi pasangan pengantin. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang pernikahan yang dilaksanakan di bulan Muharram ini?

    Menikah di Bulan Muharram dalam Masyarakat

    Memasuki Muharram 1447 Hijriah, salah satu persoalan menarik yang kerap menjadi perbincangan adalah soal pernikahan. Pasalnya, berkembang keyakinan di masyarakat bahwa menikah pada bulan ini pantang untuk dilakukan.


    Di Nusantara, khususnya di Jawa, pemilihan waktu pernikahan memang mendapat perhatian yang sangat serius. Jika salah memilih waktu, hal-hal buruk atau negatif dipercaya akan menghantui kehidupan rumah tangga setelah akad nikah.

    Salah satu kepercayaan yang paling dikenal luas adalah larangan menikah pada Bulan Suro atau Muharram. Tradisi ini sudah mengakar dalam budaya Jawa sejak masa lampau dan masih diyakini sebagian masyarakat hingga kini.

    Dalam buku Misteri Bulan Suro: Perspektif Islam Jawa karya Muhammad Sholikhin dijelaskan, sebenarnya kebiasaan tidak menikah pada Suro atau Muharram bukan didasari oleh dalil larangan agama. Melainkan lebih kepada sikap tidak berani melangsungkan hajatan besar di bulan tersebut.

    Sebab, masyarakat Islam Jawa menganggap Suro sebagai bulan yang agung dan mulia, yaitu bulannya Gusti Allah. Dengan keyakinan itu, orang biasa merasa terlalu kecil atau lemah untuk menggelar perayaan, termasuk pernikahan, di waktu yang dianggap suci tersebut.

    Dalam buku 79 Hadits Populer Lemah dan Palsu karya Rachmat Morado Sugiarto dijelaskan bahwa menikah pada bulan apa pun dibenarkan dan diperbolehkan.

    Terkait keyakinan yang berkembang di masyarakat tentang larangan menikah pada bulan Muharram, khususnya pada hari kesepuluh atau hari Asyura, hal itu sejatinya tidak memiliki dasar dalil yang sahih. Tidak ada nash Al-Qur’an maupun hadits yang menetapkan larangan tersebut.

    Dalam buku Indahnya Pernikahan & Rumahku, Surgaku karya Ade Saroni diterangkan bahwa tradisi dan larangan semacam ini ternyata sudah ada sejak masa jahiliah. Masyarakat Arab terdahulu sering meyakini waktu tertentu membawa kesialan atau keberuntungan.

    Rasulullah SAW menyanggah keyakinan tersebut melalui sabdanya,

    “Tidak ada (wabah yang menyebar dengan sendirinya, tanpa kehendak Allah), tidak pula tanda kesialan, tidak (pula) burung (tanda kesialan), dan tidak ada tanda kesialan pada bulan Shafar, menghindarlah dari penyakit judzam sebagaimana engkau menghindar dari singa.” (HR al-Bukhari)

    Hadits ini bertujuan menjelaskan bahwa anggapan suatu waktu dapat mempengaruhi nasib baik atau buruk dengan sendirinya adalah keliru. Semua kejadian di bumi terjadi atas kehendak Allah SWT yang telah ditetapkan sejak zaman azali.

    Dalam ajaran syariat Islam, tidak ada konsep yang mengaitkan keburukan dengan waktu tertentu, baik itu hari maupun bulan. Keyakinan bahwa suatu peristiwa atau masa tertentu membawa kesialan dikenal sebagai thiyarah, sebagaimana dijelaskan dalam penelitian berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Menikah pada Bulan Muharram karya Erwan Azizi al-Hakim dari IAIN Jember.

    Berbahaya sekali jika kita menyimpulkan suatu hal akan membawa nasib baik atau buruk tanpa dasar syariat. Sebab, hal ini bisa menjerumuskan pada dosa syirik, yaitu percaya kepada selain Allah dalam menentukan takdir dan kejadian di hidup kita.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Israel Izinkan Pemukim Yahudi Gelar Pernikahan di Masjid Al Aqsa



    Jakarta

    Pasukan pendudukan Israel mengizinkan upacara pernikahan bagi pemukim Yahudi di halaman Masjid Al Aqsa, Yerusalem Timur. Tindakan ini dinilai menandai babak baru Yahudisasi di situs suci tersebut.

    Dilansir Arab News, upacara pernikahan pemukim Israel itu berlangsung pada Senin (30/6/2025). Mereka didampingi polisi Israel saat memasuki kompleks Al Aqsa. Polisi melarang warga Palestina mengganggu upacara tersebut.

    Kegubernuran Yerusalem milik Otoritas Palestina mengecam tindakan tersebut sebagai “provokatif dan memalukan”. Pihaknya menilai Israel telah melanggar kesucian Masjid Al Aqsa secara terang-terangan.


    “Kegubernuran Yerusalem menyatakan dalam siaran persnya bahwa perubahan Al Aqsa menjadi semacam balai perayaan umum bagi para penjajah merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kesucian masjid, provokasi berat terhadap sentimen muslim, dan upaya yang disengaja untuk memaksakan realitas baru yang bertujuan menghapus identitas Islam di tempat tersebut,” lapor kantor berita WAFA.

    Pemerintah Daerah Yerusalem mengutuk tindakan tersebut sebagai bagian kebijakan sistematis yang bertujuan mengubah fitur-fitur masjid dan memaksakan kedaulatan pendudukan.

    “Pelanggaran-pelanggaran berulang ini bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi UNESCO, yang mengakui Masjid Al Aqsa sebagai situs suci warisan Islam,” tambah laporan itu.

    Kegubernuran minta masyarakat internasional dan badan-badan PBB terkait segera mengambil tindakan untuk menghentikan pelanggaran Israel di Al Aqsa. Selain itu, tindakan perlindungan terhadap situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.

    Ketegangan di Al Aqsa semakin meningkat belakangan ini. Pemukim Israel menyerbu kompleks tersebut setiap hari. Sementara itu, Israel terus membatasi akses jemaah muslim.

    Laporan Middle East Monitor, pada Minggu (22/6/2025) pagi, pasukan pendudukan Israel menutup total Masjid Al Aqsa dan melarang ibadah muslim sampai pemberitahuan lebih lanjut.

    Saksi mata mengatakan polisi Israel hanya mengizinkan karyawan, pekerja, dan penjaga untuk masuk Masjid Al Aqsa, menyusul perintah Komando Front Dalam Negeri Israel. Sebelumnya, Israel juga menutup total akses masjid bertepatan dengan serangan Israel ke Iran.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Siapa Saja yang Termasuk Mahram? Pahami agar Wudhu Tetap Sah!


    Jakarta

    Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian tubuh dan hati sangat penting, apalagi sebelum melaksanakan ibadah seperti salat. Salah satu syarat sah salat adalah berwudhu, yaitu menyucikan diri dari hadas kecil.

    Namun, tahukah kamu bahwa wudhu bisa batal jika bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram?

    Lantas, siapa saja yang termasuk mahram? Dan siapa yang boleh disentuh tanpa membatalkan wudhu?


    Artikel ini akan membahasnya secara lengkap berdasarkan Al-Qur’an dan penjelasan ulama fikih.

    Memahami Mahram dan Dampaknya pada Wudhu

    Mengutip buku Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam) oleh Sakban Lubis dan lainnya, mahram adalah istilah khusus dalam Islam yang merujuk pada orang-orang yang haram dinikahi karena adanya hubungan kekerabatan atau sebab tertentu. Selain itu, sentuhan fisik dengan mahram juga tidak membatalkan wudhu.

    Dasar hukum mengenai mahram ini secara gamblang dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 23:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 。 ٢٣

    Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

    Mahram yang Boleh Disentuh

    Berdasarkan ayat di atas dan penjelasan para ulama, termasuk Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan, berikut adalah daftar lengkap mahram yang haram untuk dinikahi dan sentuhan dengannya tidak membatalkan wudhu:

    • Ibu kandung
    • Anak-anakmu yang perempuan
    • Saudara-saudaramu yang perempuan
    • Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
    • Saudara-saudara ibumu yang perempuan
    • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
    • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
    • Ibu-ibumu yang menyusui kamu
    • Saudara perempuan sepersusuan
    • Ibu-ibu istrimu
    • Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
    • Istri-istri anak kandungmu

    Dengan memahami siapa saja yang termasuk mahram, detikers tidak perlu khawatir wudhu akan batal ketika bersentuhan dengan mereka sebelum salat atau ibadah lainnya. Pengetahuan ini sangat penting untuk menjaga kesahihan ibadah dan meningkatkan ketenangan hati dalam berinteraksi dengan keluarga.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Gen Z di Car Free Day Jakarta



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) di event Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (6/7/2025). Acara ini diikuti ribuan warga, terutama generasi muda, sebagai bagian dari kampanye nasional pentingnya pencatatan pernikahan.

    Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama. Dengan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama Generasi Z, kampanye ini bertujuan menanamkan pentingnya mencatat pernikahan secara resmi, bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi sebagai perlindungan hukum bagi keluarga.

    “Jangan sampai kita terbawa arus budaya luar yang abai terhadap pernikahan. Indonesia harus tetap menjaga nilai-nilai luhur dalam membangun keluarga,” tegas Menag di hadapan peserta,” ujar Menag dalam sambutannya.


    Menag Nasaruddin menegaskan, pencatatan nikah bukanlah formalitas semata. Lebih dari itu, ia adalah langkah legal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak suami, istri, dan anak-anak di masa depan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama, termasuk para petugas di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk aktif mengedukasi masyarakat mengenai hal ini.

    “Saya mohon betul jajaran Kementerian Agama sampai tingkat bawah ikut mengedukasi masyarakat bahwa pencatatan nikah itu bagian dari perlindungan hak suami, istri, dan anak-anak mereka,” tuturnya.

    Nikah Massal Gratis bagi Masyarakat

    Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyinggung salah satu tantangan yang sering dihadapi masyarakat, yakni biaya nikah. Tak sedikit pasangan yang menunda atau bahkan menghindari pencatatan nikah resmi karena menganggap prosesnya mahal.

    Sebagai solusi, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam telah menjalankan program nikah massal gratis. Program ini menyediakan berbagai fasilitas mulai dari pakaian pengantin, rias, mahar, hingga pencatatan resmi, semuanya tanpa biaya.

    “Bimas Islam baru saja memfasilitasi 100 pasangan untuk menikah secara gratis. Ke depan, kita targetkan hingga 1.000 pasangan bisa menikah dengan sah dan tercatat,” lanjut Menag.

    Lebih dari Sekadar Cinta, Ini tentang Identitas dan Tanggung Jawab

    Menag juga menekankan bahwa pernikahan bukan hanya tentang rasa cinta antara dua insan, tetapi juga soal membangun identitas dan budaya bangsa.

    “Perkawinan itu bukan hanya soal cinta, tapi juga identitas budaya dan tanggung jawab sosial. Kita harus tetap berpijak pada nilai-nilai kita sendiri,” pungkasnya.

    Dengan pencatatan nikah yang sah dan legal, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tapi juga ikut menjaga struktur sosial yang sehat dan bermartabat.

    Peluncuran Gas Pencatatan Nikah ini merupakan salah satu agenda dari program Peaceful Muharram 1447 H, yang digagas oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Kegiatan ini berlangsung sejak 22 Juni hingga 16 Juli 2025, dan mencakup berbagai kegiatan religius dan sosial yang melibatkan masyarakat luas.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Boleh atau Tidak Ayah Tiri jadi Wali Nikah?


    Jakarta

    Pernikahan adalah ikatan suci yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar sah di mata syariat. Salah satu syarat krusial adalah keberadaan wali bagi mempelai perempuan. Tanpa wali yang sah, sebuah pernikahan tidak dapat dilangsungkan.

    Dalam kehidupan sosial, tidak jarang kita menemukan anak perempuan yang tumbuh besar dan dirawat oleh ayah tirinya. Kadang kala, ayah tiri merasa berhak menjadi wali nikah bagi anak sambungnya, dengan alasan telah merawatnya sejak kecil.

    Namun, apakah ayah tiri boleh menjadi wali dalam pernikahan menurut Islam? Yuk, kita bahas lebih lanjut.


    Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah?

    Menukil buku Menikah untuk Bahagia karya Agus Arifin, hukum ayah tiri menjadi wali nikah bagi anak sambungnya dijelaskan sebagai berikut:

    • Ayah tiri tidak boleh menjadi wali jika ia pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut (mantan istrinya).
    • Jika ayah tiri belum pernah berhubungan seksual dengan ibu dari anak perempuan tersebut, ia diperbolehkan menjadi wali melalui mekanisme tertentu.

    Agus Arifin dalam Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab, mengatakan, penjelasan di atas didukung oleh Imam Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (16/218), yang merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

    “Siapa yang menikah dengan seorang perempuan, kemudian menalaknya sebelum disetubuhi, maka ibu perempuan tersebut haram untuk dinikahi. Tetapi anaknya tidak haram baginya’.” (HR Abdullah Ibn Amr Ibn al-‘Ash)

    Siapa Wali Nikah yang Diperbolehkan dalam Islam?

    Syariat Islam telah menetapkan kriteria dan urutan prioritas wali yang berhak menikahkan perempuan. Umumnya, wali yang punya hak ini adalah mereka yang punya hubungan keluarga berdasarkan garis keturunan (nasab) dengan perempuan tersebut.

    Melansir laman Kemenag, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (halaman 31) menjelaskan urutan wali yang paling utama sebagai berikut:

    • Ayah
    • Kakek (ayah dari ayah)
    • Saudara laki-laki sekandung (seibu dan seayah)
    • Saudara laki-laki seayah
    • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
    • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
    • Paman dari pihak ayah
    • Anak laki-laki dari paman pihak ayah

    Jika tidak ada satupun dari wali ‘ashabah (wali nasab) tersebut, maka yang berhak menjadi wali adalah seorang hakim.

    Dari urutan tersebut, jelas bahwa ayah tiri tidak termasuk dalam daftar prioritas wali nikah berdasarkan garis keturunan (nasab) dalam syariat Islam.

    Bisakah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Melalui Wakalah (Tawkil)?

    Meskipun ayah tiri tidak punya hak perwalian secara nasab, ada kemungkinan ia bisa jadi wali nikah melalui mekanisme wakalah atau tawkil. Ini artinya, wali asli perempuan yang sah secara syariat, memberikan wewenangnya dalam perwalian pernikahan kepada ayah tiri.

    Dalam kitab al-Hawi al-Kabir (juz IX, halaman 113), Abu Hasan Ali al-Mawardi menjelaskan syarat bagi orang yang boleh menerima wakalah perwalian:

    “Mewakilkan perwalian tidak diperbolehkan kecuali oleh seseorang yang memenuhi persyaratan, yaitu: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan memiliki akal. Apabila semua syarat ini terpenuhi, maka mewakilkan perwalian tersebut dianggap sah.”

    Dengan demikian, apabila ayah tiri memenuhi syarat dan wali asli memberikan wakalah kepadanya melalui pernyataan serah terima yang sah menurut syariat Islam, maka ia berhak menerima mandat (tawkil) sebagai wali nikah.

    Penting untuk diingat bahwa proses tawkil ini harus dilakukan secara jelas dan sah, keberadaan wali asli yang memberikan wakalah harus benar-benar ada. Mekanisme wakalah ini juga berlaku untuk orang lain yang bukan wali asli, seperti ayah angkat, guru, atau siapa pun yang diberi kepercayaan.

    Bagaimana Jika Wali Asli Tidak Ada?

    Kalau semua wali asli yang berhak tidak bisa ditemukan-misalnya karena sudah meninggal, menghilang, atau alasan syar’i lainnya-maka hakim yang berhak menjadi wali.

    Apabila di suatu daerah tidak terdapat seorang hakim, maka perannya dapat digantikan oleh seorang muhakkam, yaitu individu yang ditunjuk untuk menjalankan tugas kehakiman dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam kitab Fathul Mu’in (halaman 472), Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari menjelaskan hal ini:

    “Jika tidak ada wali yang dapat ditemukan dari mereka yang telah disebutkan sebelumnya, maka yang berwenang untuk melangsungkan pernikahan perempuan tersebut adalah seorang muhakkam yang adil dan merdeka.”

    Intinya, ayah tiri tidak bisa jadi wali nikah secara langsung berdasarkan garis keturunan. Ia hanya bisa jadi wali nikah kalau sudah dapat tawkil (perwakilan) dari wali nikah asli yang sah menurut syariat Islam. Kalau wali asli tidak ada, hak perwalian akan beralih ke hakim atau muhakkam.

    Penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan ini agar pernikahan yang dilangsungkan sah dan berkah di mata Allah SWT.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com