Tag: perpanjang

  • Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran buat Pedagang Kripto


    Jakarta

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024.

    Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.

    Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.

    CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyebut dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

    “Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar dalam keterangannya, Minggu (20/10/2024).


    Menurutnya, INDODAX telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. INDODAX telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.

    Saat ini, INDODAX sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti. Ia juga memastikan seluruh operasional perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses tersebut akan berjalan dengan baik.

    “Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami,” ungkap Oscar.

    Sebagai informasi, Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Rabu, (16/10).

    “Terbitnya Perba ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif. Di sisi lain, Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi,” beber Kepala Bappebti Kasan.

    Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengutarakan, Perba Nomor 9 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang telah disempurnakan atas Perba sebelumnya.

    Beberapa poin penting dalam Perba perubahan ini meliputi penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pedagang Fisik Aset Krito (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Terdapat juga pembahasan mengenai kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pemberiaan tanda daftar sebagai CPFAK, serta hak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kripto di dalam Perba terbaru tersebut.

    “Jika dalam Perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kripto hanya perseorangan, maka dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini
    nonperseorangan seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto,” imbuh Aldison.

    Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto. Meski demikian, hanya PFAK dengan persyaratan yang telah memiliki sistem dalam penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan.

    Menurut Aldison, PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Perba Nomor 9 Tahun 2024. Adapun syarat dan mekanisme PKS telah diatur di dalam Perba tersebut. Selain itu, Perba ini mengatur pembatasan kewenangan bagi PFAK yang tidak memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

    “Hal penting lainnya yang diatur di dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini adalah kewajiban CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto. Hal ini harus dipenuhi paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan,” sebut Aldison.

    “Sementara itu, keanggotaan tersebut didapatkan dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Apabila hal itu tidak diperhatikan, maka tanda daftar CPFAK dapat dibatalkan atau tidak berlaku,” tutupnya.

    (ily/das)



    Sumber : finance.detik.com

  • Beasiswa LPDP Indonesia-China Perpanjang Masa Pendaftaran, Cek Infonya!



    Jakarta

    Masa pendaftaran beasiswa kerja sama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Indonesia dan Central South University China diperpanjang sampai 1 Agustus 2024. Warga Negara Indonesia termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS) dengan dapat mendaftar, kecuali personel TNI/Polri.

    Beasiswa LPDP di CSU China dibuka di program S2 bidang ekonomi dan perdagangan internasional untuk logam nonbesi dan bidang transportasi. Pendaftar beasiswa ini akan menjalani seleksi administrasi dan seleksi substansi. Jika lolos seleksi substansi, pendaftar akan diberikan letter of acceptance (LoA) unconditional oleh CSU.

    Syarat Beasiswa LPDP di CSU China 2024

    Untuk dapat mendaftar, peminat beasiswa perlu memenuhi sejumlah syarat, antara lain:


    • Memenuhi syarat usia:
      • – Maksimal 35 tahun bagi kelompok masyarakat umum.
      • – Maksimal 37 tahun khusus bagi pendaftar dari kelompok CPNS dan PNS
      • – Maksimal 42 tahun khusus bagi pendaftar dari kelompok PNS fungsional medis, paramedis, peneliti, perekayasa, atau pendidik.
    • Mengantongi indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3.0 dari 4.0.
    • Memiliki sertifikat bahasa Inggris dengan skor minimal TOEFL iBT 61, IELTS 6.0, atau Duolingo English Test 80.
    • Peserta mendaftar program Beasiswa Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional dan Bidang Transportasi melalui laman LPDP.
    • Sudah menyelesaikan studi pada program D4 atau sarjana.
    • Calon pendaftar yang sudah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar.
    • Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar jika mendaftar pada prodi/kampus tujuan berbeda dan bersedia mundur dari prodi saat ini sesuai aturan.
    • Melampirkan surat rekomendasi atau usulan yang diterbitkan pada tahun pendaftaran sesuai ketentuan.
    • Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran LPDP dengan keseluruhan poin-poin terlampir.
    • Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
    • Isi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran jika ada.
    • Ketentuan pendayagunaan alumni:
      • – Wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n + 1) secara berturut-turut.
      • – Masyarakat umum dapat mendapat peluang kerja sesuai kompetensi dan rencana strategis pemerintah pada bidang terkait
      • – CPNS atau PNS menyesuaikan kebijakan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah asal masing-masing.

    Komponen Beasiswa

    • Biaya kuliah
    • Tunjangan buku
    • Dana bantuan penelitian tesis
    • Dana bantuan seminar internasional
    • Dana publikasi jurnal internasional
    • Dana hidup bulanan
    • Dana asuransi kesehatan
    • Dana transportasi
    • Dana keadaan darurat (jika diperlukan)
    • Dana kedatangan, dan
    • Dana aplikasi visa/permohonan izin tinggal

    Bagaimana detikers, berminat mendaftar? Cek informasi lebih lanjut DI SINI.

    (twu/nah)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat


    Jakarta

    Kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya. Untuk bayar pajak, ada sejumlah persyaratan dan serangkaian prosedur yang perlu diperhatikan.

    Bayar pajak kendaraan dilakukan sekaligus perpanjang STNK dan ganti plat kendaraan untuk lima tahunan. Sebaiknya bayar pajak dilakukan sebelum jatuh tempo. Karena akan dikenakan denda jika terlambat atau melewati batas waktu.

    Pajak tahunan dapat dibayarkan di Samsat induk, gerai Samsat, dan layanan Samsat Keliling. Namun, tak sedikit yang membayar pajak kendaraan di kantor Samsat diwakilkan oleh orang lain lantaran dirinya berhalangan hadir.


    Nah, kalau kamu dimintai tolong membayar pajak kendaraan atas nama orang lain di Samsat tapi tidak tahu persyaratan yang dibutuhkan dan prosedur yang mesti dilalui, cek info dan tata caranya di bawah ini.

    Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

    Merujuk catatan detikcom, persyaratan yang diperlukan untuk perpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan orang lain sebenarnya tidak jauh berbeda. Tapi ada sedikit tambahan, yaitu harus melampirkan surat kuasa dan KTP yang diberi kuasa.

    Berikut syarat dan dokumen bayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain yang diperlukan:

    – STNK asli dan fotokopi
    – KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
    – Surat kuasa bermeterai
    – KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.

    Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

    Sementara syarat bayar pajak kendaraan dan ganti plat lima tahunan atas nama orang lain yaitu sebagai berikut:

    – STNK asli dan fotokopi
    – BPKB asli dan fotokopi
    – KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
    – Surat kuasa bermeterai
    – KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi
    – Bawa kendaraan yang akan diganti platnya untuk cek fisik.

    Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

    Untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tahunan milik orang lain, berikut tata caranya:

    1. Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
    2. Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar
    3. Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
    4. Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
    5. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran
    6. Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
    7. Dan pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.

    Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

    Berikut cara bayar pajak, perpanjang STNK, dan penggantian plat kendaraan 5 tahunan:

    1. Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
    2. Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat
    3. Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
    4. Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar
    5. Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya
    6. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
    7. Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan
    8. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran
    9. Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan
    10. Dan plat nomor kendaraan baru dapat dipasangkan.

    Cara Cek Pajak Kendaraan Online

    Nominal pajak tahunan akan berbeda-beda setiap kendaraannya. Besaran pajak yang harus dibayarkan dapat dicek melalui online. Berikut cara cek pajak kendaraan Jakarta:

    – Buka situs resmi Samsat Jakarta samsat-pkb2.jakarta.go.id di browser
    – Masukkan nomor polisi (nopol)
    – Masukkan NIK pemilik kendaraan (opsional)
    – Centang ‘Saya bukan robot’ lalu klik ‘Cari’
    – Info besaran pajak yang perlu dibayarkan akan muncul.

    Untuk besaran pajak lima tahunan juga berbeda-beda tiap kendaraannya. Tapi ada biaya tambahan yang perlu dibayarkan untuk ganti plat nomor mobil atau motor lima tahunan, seperti ganti kaleng plat, ganti STNK, serta biaya asuransi kecelakaan.

    Itu dia cara bayar pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan beserta persyaratannya.

    (azn/row)



    Sumber : oto.detik.com

  • Cara Lengkap Perpanjang SIM secara Online



    Jakarta

    Pengemudi kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara berkala. Perpanjangan ini harus dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

    Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika SIM telah melewati masa berlaku dan tidak diperpanjang, maka pengendara diharuskan membuat SIM baru.

    Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat layanan online yang telah disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengantre di kantor pelayanan, karena semua proses bisa dilakukan dari rumah.


    Mengutip Digital Korlantas, Minggu (13/10/2024), berikut adalah cara perpanjang SIM secara online lengkap dengan dokumen dan biaya yang dibutuhkan.

    Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM via Online

    Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

    • Foto KTP
    • Foto SIM lama
    • Foto tanda tangan menggunakan tinta berwarna hitam di atas kertas putih polos
    • Pas foto dengan wajah menghadap ke depan, latar belakang warna biru, resolusi 480×640 pixel, serta tidak menggunakan aksesoris apa pun
    • Telah melakukan tes kesehatan melalui https://erikkes.id/ dan tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/.

    Cara Perpanjang SIM via Online

    Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Digital Korlantas POLRI merupakan aplikasi yang dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan Korlantas, seperti perpanjangan SIM.

    Berikut adalah cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

    1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI”
    2. Masukan nomor handphone
    3. Verifikasi kode OTP melalui SMS
    4. Buat PIN dan konfirmasi untuk keamanan aplikasi
    5. Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    6. Lengkapi data yang dibutuhkan
    7. Verifikasi email
    8. Klik “SIM” pada menu utama
    9. Klik opsi “Perpanjangan SIM”
    10. Lengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan
    11. Lakukan konfirmasi data

    Setelah semua tahapan telah selesai, SATPAS akan segera melakukan verifikasi data dan dokumen. Apabila data dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan tidak bermasalah, maka SIM akan segera dicetak. SIM yang telah selesai dicetak dapat dikirim ke rumah ataupun diambil di kantor SATPAS penerbit.

    Biaya Perpanjangan SIM

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM:

    • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
    • Perpanjangan SIM B: Rp 80.000
    • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
    • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

    Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk biaya pengemasan, biaya admin, biaya pengiriman dari SATPAS, biaya tes kesehatan, dan biaya tes psikologi.

    Itulah cara perpanjang SIM secara online. Dengan adanya layanan ini, mengurus SIM menjadi lebih praktis. Pastikan semua persyaratan dipenuhi, termasuk dokumen yang dibutuhkan serta tes kesehatan dan psikologi, agar proses berjalan tanpa hambatan. Jangan lupa untuk selalu perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar SIM tidak mati dan harus membuat ulang.

    (rgr/rgr)



    Sumber : oto.detik.com

  • 4 Cara Memperpanjang Masa Aktif XL, Mudah dan Cepat!

    Jakarta

    Memperpanjang masa aktif XL menjadi salah satu cara untuk memastikan nomor kita tetap bisa digunakan. Sebagai salah satu provider, XL juga memiliki layanan untuk mengecek masa aktif kartunya.

    Mengecek masa aktif berguna untuk mengetahui batas waktu penggunaan kartu XL untuk mengakses layanan. Mulai dari menerima panggilan, mengirim dan menerima pesan, hingga akses internet.

    Cek Masa Aktif XL

    Mengutip laman resmi XL, untuk mengecek masa aktif dan masa tenggang kartu XL kini pelanggan bisa melakukannya lewat aplikasi myXL. Berikut cara cek masa aktif kartu XL di aplikasi myXL:


    • Unduh aplikasi myXL bisa lewat Google Play Store atau Apple Store.
    • Login dengan menggunakan nomor XL milikmu.
    • Masuk ke halaman dashboard di aplikasi myXL.
    • Pada kolom informasi pulsa, akan tampil informasi masa aktif kartu XL beserta tanggal, bulan, dan tahunnya.

    Di aplikasi myXL, detikers juga bisa mengetahui masa tenggang kartu XL milikmu di halaman dashboard. Selain itu, cek masa aktif kartu XL juga bisa melalui website. Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka situs https://masaaktif.xlaxiata.co.id/
    • Klik tombol cek masa aktif kartu XL/Axis
    • Masukkan nomor XL
    • Masukkan kode captcha
    • Klik tombol cek masa aktif kartu
    • Informasi mengenai masa aktif nomor XL kamu akan tertampil.

    Memperpanjang Masa Aktif Kartu XL

    Jika kartu XL sudah dalam masa tenggang, maka kamu perlu memperpanjang masa aktif. Saat masa aktif kartu XL telah habis, nantinya pengguna tidak bisa mengakses berbagai layanan.

    Tapi, jangan khawatir pengguna masih bisa memperpanjang masa aktifnya. Berikut adalah beberapa cara untuk memperpanjang masa aktif kartu XL:

    1. Cara Perpanjang Masa Aktif XL lewat myXL

    • Buka aplikasi myXL.
    • Masuk ke akun myXL.
    • Pilih menu “Beli Paket” pada halaman beranda.
    • Pilih menu Add On
    • Pilih Masa Aktif
    • Pilih nominal perpanjangan masa aktif kartu XL yang sesuai dengan kebutuhan.
    • Pilih metode pembayaran. Lalu, selesaikan proses pembayaran.
    • Jika berhasil, akan ada informasi bahwa masa aktif kartu XL kamu sudah diperpanjang.

    2. Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu XL dengan Pulsa

    Sesuai dengan judulnya, perpanjang masa aktif XL bisa dilakukan dengan membeli pulsa di konter/agen pulsa terdekat, e-commerce, atau aplikasi myXL.

    Kamu juga bisa membeli voucher pulsa. Berikut caranya:

    • Gosok bagian belakang voucher untuk mengetahui kode voucher.
    • Memasukkan kode voucher dengan cara mengetik *817*kode voucher# pada aplikasi log telepon.
    • Lanjut, tekan tombol panggil.
    • Setelah itu, akan ada konfirmasi melalui SMS jika pengisian pulsa kamu telah berhasil.
    • Jika berhasil,maka masa aktif kartu XL akan diperpanjang.

    3. Cara Memperpanjang Masa Aktif Kartu XL dengan Transfer Pulsa

    • Mintalah bantuan keluarga atau teman pengguna kartu XL untuk mentransfer pulsa ke nomor XL milikmu. Kamu juga bisa pakai fitur “Bagi Pulsa” di aplikasi myXL atau langsung dengan mengetik *808*168# pada aplikasi telepon.
    • Selanjutnya, isi nomor XL yang akan menerima pulsa
    • Masukkan nominal pulsa yang ingin di transfer.
    • Tunggu notifikasi jika pulsa berhasil masuk.

    4. Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu XL lewat Paket Internet

    Cara memperpanjang masa aktif XL juga bisa dilakukan dengan membeli paket internet atau paket data pada aplikasi myXL. Berikut langkah-langkahnya:

    • Buka aplikasi myXL.
    • Masuk ke akun myXL dengan nomor XL yang ingin diperpanjang masa aktifnya.
    • Pilih paket internet XL
    • Pilih metode pembayaran, kemudian selesaikan pembayaran.
    • Jika berhasil, kamu akan menerima informasi kalau paket internet sudah masuk. Dengan begitu, masa aktif kartu XL diperpanjang.

    Itu tadi penjelasan mengenai cara memperpanjang masa aktif kartu XL terbaru. Semoga membantu!

    (khq/fds)



    Sumber : inet.detik.com

  • Messi Mau Lengserkan Joan Laporta dari Barcelona?


    Jakarta

    Muncul kabar, Lionel Messi mau terlibat dalam pemilihan presiden baru Barcelona di tahun 2026 nanti. Messi nggak mau calonkan diri, tapi mau lawan Joan Laporta!

    Dilaporkan media-media Spanyol, Barcelona akan lakukan pemilihan presiden klub pada tahun 2026. Presiden saat ini, Joan Laporta di akhir masa jabatannya sejak tahun 2021.


    Joan Laporta dikabarkan siap maju jadi presiden Barcelona lagi. Rumor menyebut, Lionel Messi mau menyainginya!

    Messi bukannya jadi calon presiden, sebab dirinya masih jadi pemain Inter Miami dan baru perpanjang kontrak sampai musim panas 2028. Messi mau dukung calon rivalnya Laporta!

    Hubungan Lionel Messi dan Joan Laporta diketahui tidak harmonis. Messi tinggalkan Barcelona di tahun 2021 ketika di eranya Laporta.

    Messi kabarnya ketika itu siap memperpanjang kontrak, tapi Laporta membatalkannya. Meski begitu, Laporta tetap menghormati Messi sebagai legenda klub.

    Belum diketahui, siapa lawan Laporta nanti. Yang pasti, Laporta sebelumnya juga pernah jadi Presiden Barcelona di tahun 2003-2010.

    (aff/raw)



    Sumber : sport.detik.com