Tag: perpanjangan

  • 5 Perbedaan HGB dan SHM, dari Hak hingga Status Kepemilikannya


    Jakarta

    Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen terkait kepemilikan tanah. Meskipun begitu, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan mulai dari segi hak maupun kewajiban pemegangnya.

    Oleh sebab itu, memahami perbedaan HGB dan SHM penting terutama bagi kalian yang ingin membeli atau berinvestasi di properti. Hal ini juga berguna untuk menghindari kasus sengketa tanah, akibat ada kemungkinan pihak yang ingin mengklaim sebagai pemilik tanah.

    Mengenal Hak Guna Bangunan (HGB)

    Mengutip buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Dalam HGB umumnya, hak ini paling lama berlaku 30 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.


    Tujuan dari penggunaan HGB yaitu untuk mendirikan bangunan dan dilarang digunakan untuk tujuan yang lain, contohnya untuk perkebunan atau pertanian.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Sesudah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah hak pengelolaan.

    HGB juga bisa beralih dan dialihkan kepada orang lain. Namun, hanya warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia yang bisa.

    Mengenal Sertifikat Hak Milik (SHM)

    Menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dipunyai orang atas tanah.

    Singkatnya, SHM merupakan bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah. Di mana, berlakunya selama pemiliknya masih hidup dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    Perbedaan HGB dan SHM

    1. Jenis Hak

    HGB memberikan hak ke pemegangnya agar bisa mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Sementara, SHM adalah hak penuh atas tanah di mana pemiliknya punya hal untuk menggunakan, memperjualbelikan, hingga mewariskannya ke ahli waris.

    2. Status Kepemilikan

    Sifat HGB lebih terbatas, sementara SHM memberi status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki.

    3. Durasi

    HGB punya batas waktu yang ditentukan dan bisa diperpanjang, sementara SHM tidak memiliki batasan waktu.

    4. Penggunaan Tanah

    HGB biasanya suka digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung atau proyek komersial. Sementara, SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginannya.

    5. Proses Peralihan

    HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku, sedangkan SHM bisa diwariskan, dijual, maupun dialihkan.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa yang Terjadi Bila HGB Habis Masa Berlaku?



    Jakarta

    Selain sertifikat hak milik, syarat legalitas atas tanah yang diperlukan saat mau mendirikan bangunan adalah HGB atau Hak Guna Bangunan. HGB menjadi syarat pemilik bangunan bila ingin membangun sebuah bangunan meski dia bukan pemilik lahan itu.

    Hal ini tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

    Sesuai dengan pasal 36 ayat 1, yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


    Masa Berlaku HGB

    Menurut Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun. Lalu, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

    Sementara pasal 2 menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.

    Apa yang Membuat HGB Gugur?

    Kembali ke UU No. 5 Tahun 1960, dalam pasal 40 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan bisa terhapus karena hal-hal berikut.

    • Jangka waktunya berakhir.
    • Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.
    • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
    • Dicabut untuk kepentingan umum.
    • Ditelantarkan.
    • Tanahnya musnah.
    • Ketentuan dalam pasal 36 ayat 2.

    Adapun bunyi pasal 36 ayat 2 yang dimaksud adalah: “Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    Ini berarti, selain hal-hal di atas, HGB juga gugur jika pemiliknya tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB selama 1 tahun tetapi hak milik tersebut tidak dialihkan.

    Apa yang Terjadi Setelah HGB Gugur?

    Menurut Pasal 35 Ayat 2 PP No. 18 Tahun 2021, jika pemilik tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB dan tidak melepaskan atau mengalihkan haknya, hak tersebut terhapus karena hukum.

    Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

    Menurut ayat 4, ini berarti penataan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan menteri. Tetapi, bekas pemegang HGB masih mendapat prioritas dengan memperhatikan hal-hal berikut.

    • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
    • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
    • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
    • Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
    • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum
    • Sumber daya alam dan lingkungan hidup
    • Keadaan tanah dan masyarakat sekitar

    Jadi kesimpulannya, HGB berlaku maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jika tidak diiperpanjang atau pemilik HGB sudah tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan dan hak tidak dialihkan, maka hak tersebut terhapus karena hukum dan kembali ke pemilik aslinya.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM


    Jakarta

    Ketika membeli properti, baik berupa bangunan atau tanah, penting untuk mengetahui dokumen penting seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, beberapa orang masih bingung saat membedakan antara keduanya.

    Perlu diingat, HGB dan SHM memiliki sejumlah perbedaan mulai dari segi hak hingga kewajiban pemegangnya. Penting untuk mengetahui fungsi SHM dan HGB agar properti yang kamu beli atau diinvestasikan bisa terbebas dari hal-hal merugikan, seperti terkena kasus sengketa tanah.

    Lantas, apa perbedaan antara HGB dan SHM? Simak pembahasannya dalam artikel ini.


    Pengertian HGB

    Dalam buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Secara umum, hak ini paling lama berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Fungsi dari HGB adalah untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara dan dilarang dialihfungsikan untuk tujuan lain, seperti dijadikan perkebunan atau pertanian.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL).

    HGB juga dapat dialihkan kepada orang lain, tapi hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia.

    Pengertian SHM

    SHM merupakan dokumen kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam salah satu unggahan video di akun resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, disebutkan jika SHM tidak memiliki jangka waktu. Artinya SHM tetap berlaku selama pemiliknya masih hidup dan dapat diturunkan oleh ahli waris.

    “Sementara SHM merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. SHM juga tidak memiliki batas waktu,” bunyi keterangan dalam postingan tersebut.

    Sebagai informasi, SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    Perbedaan HGB dan SHM

    Setelah mengetahui pengertiannya, mari simak perbedaan antara HGB dan SHM yang dilansir situs Sinar Mas Land:

    1. Jenis Hak

    HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau HPL.

    Sedangkan SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

    2. Jangka Waktu

    Mengenai jangka waktu, HGB akan berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi hingga 30 tahun berikutnya. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu sehingga berlaku seumur hidup.

    3. Status Kepemilikan Tanah

    SHM memiliki status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki. Sementara status kepemilikan HGB lebih terbatas karena memiliki bangunan di atas tanah negara, Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik.

    4. Penggunaan Tanah

    HGB umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung, atau proyek komersial lainnya. Sementara SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginan.

    5. Proses Peralihan

    HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan. Sedangkan SHM dapat diwariskan, dijual, maupun dialihkan kepada orang lain.

    Demikian perbedaan antara HGB dan SHM, dari segi jangka waktu hingga jenis haknya. Semoga bermanfaat!

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Doktor untuk Dosen Indonesia 2025 Diperpanjang, Cek Jadwal Terkini!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) belum lama ini membuka Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) 2025. Kini Kemdiktisaintek memperpanjang pendaftarannya hingga 26 Juni 2025, yang semula hanya sampai 14 Juni.

    Beasiswa ini berbentuk joint degree dan dual degree. Program disediakan dengan skema program doktor by research dan doktor by coursework.

    Simak jadwal seleksi program ini setelah mendapatkan perpanjangan!


    Jadwal Beasiswa PDDI 2025

    • Penutupan pendaftaran: 26 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
    • Seleksi administrasi: Juni 2025
    • Seleksi substansi: Juli 2025
    • Penetapan dan pengumuman hasil: Agustus 2025.

    Tahapan Seleksi Beasiswa PDDI 2025

    Dikutip dari unggahan resmi Kemdiktisaintek, berikut ini tahapan seleksi Beasiswa PDDI 2025:

    • Pendaftaran: Peserta melengkapi seluruh berkas dan syarat mendaftar.
    • Seleksi administrasi: Panitia melakukan validasi kesesuaian dan kebenaran dokumen.
    • Seleksi substansi: Wawancara dengan pendaftar untuk menilai aspek kemampuan akademik/keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaannya.
    • Pleno dan penetapan: Penetapan penerima Beasiswa PDDI.

    Tujuan Beasiswa PDDI 2025

    Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyebut beasiswa ini adalah salah satu upaya peningkatan kapasitas dosen dengan menempuh program doktor. Ia menyampaikan sekitar 74,95% persen dosen di Indonesia belum memiliki kualifikasi pendidikan doktor.

    Brian menuturkan peningkatan kualifikasi dosen juga mendukung dosen untuk naik pangkat dan meningkatkan kesejahteraannya. Maka dari itu saat ini pihaknya juga sedang mengusahakan beasiswa doktor untuk dosen dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan beasiswa dari riset, khususnya topik prioritas pemerintah.

    “Barangkali tahun depan dana penelitian langsung kita blok untuk S3,” ujarnya dalam peluncuran Beasiswa PDDI 2025 di Grha Kemdiktisaintek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta (2/6/2025), dikutip dari arsip detikEdu.

    Perlu dicatat, beasiswa ini diperuntukkan bagi dosen di lingkungan koordinasi Kemdiktisaintek. Daftar perguruan tinggi yang jadi tujuan beasiswa ini bisa diakses melalui https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id/informasi.

    Sementara, format lampiran dokumen pendaftaran bisa dilihat dalam Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa PDDI Tahun 2025 yang bisa diunduh melalui https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id/unduh/.

    (nah/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Registrasi Beasiswa Unggulan 2024 Diperpanjang hingga 18 Juli, Ini Kriterianya



    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa Unggulan (BU) Masyarakat Berprestasi 2024 memang sudah ditutup pada 14 Juli 2024 lalu. Namun, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek memperpanjang proses registrasinya hingga Kamis, 18 Juli 2024 mendatang.

    Untuk diingat, perpanjangan waktu ini tidak ditujukan bagi peserta yang belum memulai proses pendaftaran sama sekali. Melainkan bagi peserta yang sudah mendaftar tetapi belum melengkapi persyaratan pendaftaran dan proses ‘submit’ akhir.

    Sedangkan bagi peserta yang sudah melakukan proses ‘submit’ akhir, proses ini juga tidak diperkenankan untuk kalian. Karena pendaftaran yang sudah di’submit’ tidak bisa diubah kembali.


    Sama seperti proses pendaftaran, registrasi dan pemenuhan berkas dilakukan melalui akun pendaftaran BU masing-masing pada laman Beasiswa Unggulan di tautan https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.

    Dikutip dari Pedoman Pendaftaran BU Masyarakat Berprestasi 2024, Selasa (16/7/2024) berikut ini kelengkapan berkas yang harus dipenuhi peserta.

    Kelengkapan Berkas Beasiswa Unggulan 2024

    Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi yakni:

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Kartu tanda mahasiswa (khusus mahasiswa on-going)
    3. Surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru)
    4. Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on-going)
    5. Kartu hasil studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus mahasiswa on-going)
    6. Ijazah dan transkrip nilai terakhir
    7. Sertifikat Ujilah kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI) untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kemendikbudristek
    8. Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri
    9. Rencana studi bagi program magister
    10. Proposal penelitian disertasi bagi program doktor
    11. Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait
    12. Surat pernyataan pendaftar BU
    13. Sertifikat prestasi dan kompetensi
    14. Surat pernyataan sebagai mahasiswa berkebutuhan khusus (khusus disabilitas)
    15. Surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai penyandang disabilitas sesuai dengan ragam penyandang disabilitas (khusus disabilitas).

    Jadwal Seleksi Beasiswa Unggulan 2024

    • Pendaftaran: hingga 14 Juli 2024 (sudah ditutup)
    • Perpanjangan registrasi: hingga 18 Juli 2024
    • Seleksi tahap I: 15 Juli-4 Agustus 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap I: 9 Agustus 2024
    • Seleksi tahap II: 12 Agustus-31 Agustus 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap II: 10 September 2024
    • Pembekalan dan penjelasan teknis serta penandatanganan kontrak: September 2024

    Itulah informasi terbaru tentang pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024. Yuk segera selesaikan proses registrasi pendaftaran detikers, ya!

    (det/faz)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / alexander grey
  • Hak Pakai Tanah Bisa Diperbarui, Ini Syarat dan Kisaran Biayanya


    Jakarta

    Sertifikat hak pakai sangat penting untuk dimiliki agar punya kepastian hukum saat menggunakan tanah. Hak pakai tanah memang ditentukan dengan batas waktu tertentu, tapi masih bisa diperbarui.

    Nah, untuk memperbarui hak pakai tanah, ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu misalnya seperti jangka waktu hak pakai. Berikut ini informasinya.

    Jangka Waktu Hak Pakai

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 pasal 52, jangka waktu hak pakai bisa berbeda-beda. Contohnya pada hak pakai di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan, itu bisa diberikan paling lama untuk 30 tahun, diperpanjang paling lama untuk 20 tahun, dan diperbarui paling lama untuk jangka waktu 30 tahun. Tapi setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah hak pakai kembali lagi menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.


    Berbeda dengan hak pakai yang ada di atas tanah hak milik. Untuk jangka waktu hak pakai di atas tanah hak milik diberikan waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas tanah hak milik.

    Sementara itu, kalau hak pakai selama dipergunakan, misalnya yang diberikan untuk pemerintah daerah, itu bisa dipergunakan dengan jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

    Kriteria Hak Pakai Bisa Diperpanjang

    Hak pakai di atas tanah bisa diperpanjang selama memenuhi kriteria. Berikut ini informasinya berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021 pasal 55.

    Hak Pakai di Atas Tanah Negara

    Hak Pakai di Atas Tanah Negara bisa diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:

    – tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
    – syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
    – pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
    – tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
    – tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

    Hak Pakai di Atas Tanah Hak Pengelolaan

    Hak pakai di atas tanah hak pengelolaan bisa diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak pakai apabila memenuhi syarat seperti pada Hak Pakai di Atas Tanah Negara dan mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

    Hak Pakai di Atas Tanah Hak Milik

    Hak pakai di atas tanah hak milik bisa diperpanjang atau diperbarui asalkan ada kesepakatan dengan pemegang hak milik dengan pemberian hak pakai baru dengan akta yang sudah dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan hak itu harus didaftarkan ke kantor pertanahan.

    Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak pakai.

    Syarat Pembaharuan Hak Pakai

    Hak pakai dengan jangka waktu ini diberikan ke WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang punya perwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, serta orang asing.

    Nah, pemilik bisa melakukan pembaharuan hak pakai ke kantor pertanahan terdekat. Berikut ini syarat pembaharuan hak pakai perseorangan WNI dilansir dari aplikasi Sentuh Tanahku.

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
    7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    Keterangan:
    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Biaya dan Lama Prosesnya

    Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Di website Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku bisa dilakukan simulasi biaya untuk pembuatan sertifikat hak pakai.

    Misalnya, luas tanah yang ingin digunakan adalah 300 meter persegi untuk kegiatan non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, maka perkiraan biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp 572.000. Rinciannya, biaya pengukuran Rp 160.000, biaya pemeriksaan tanah Rp 362.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

    Untuk penerbitan sertifikatnya kurang lebih 18 hari kerja.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KJMU Tahap II 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Begini Jadwalnya


    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 diperpanjang hingga 10 September mendatang. Masih sama, seleksi dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada tautan https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

    Namun, karena perpanjangan waktu pendaftaran ini, seluruh jadwal rangkaian seleksi program bantuan pendidikan tinggi ini juga ikut berubah. Dikutip dari postingan Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, Rabu (4/9/2024) berikut jadwal terbarunya.

    Jadwal Terbaru Seleksi KJMU Tahap II Tahun 2024

    • Pendaftaran KJMU: hingga 10 September 2024
    • Verifikasi sekolah: hingga 11 September 2024
    • Verifikasi perguruan tinggi: hingga 13 September 2024
    • Verifikasi Dinas Pendidikan: 17-27 September 2024
    • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 30 September-31 Oktober 2024

    Syarat Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

    Seperti yang diketahui, KJMU adalah program bantuan pendidikan khusus mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Setidaknya, ada lima syarat utama untuk mendaftar KJMU, yakni:


    1. Tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik pusat atau daerah dan/atau terdata sebagai warga binaan sosial pada panti sosial.

    3. Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBN.

    4. Berkuliah di 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta lewat jalur reguler.

    5. Mahasiswa on going diperkenankan mendaftar maksimal semester 4.

    Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

    Jika sudah memenuhi kriteria, tahapan untuk mendaftar KJMU Tahap II Tahun 2024 yakni:

    1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

    2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

    3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

    • Surat permohonan kepada Gubernur
    • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
    • Scan KK
    • Scan KTP
    • Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

    4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

    • ASN (PNS/PPPK)
    • TNI/Polri
    • Anggota MPR RI
    • Anggota DPR RI
    • Anggota DPD RI
    • Anggota DPRD Provinsi
    • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
    • Pegawai tetap BUMN
    • Pegawai tetap BUMD

    5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

    6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

    7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

    Informasi tentang pendaftaran KJMU terbaru bisa dilihat melalui Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta dengan akun @upt.p4op.

    Demikianlah informasi tentang perpanjangan waktu pendaftaran KJMU Tahap II tahun 2024. Selamat mendaftar!

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengumuman Hasil Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Ditunda, Sampai Kapan?



    Jakarta

    Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan penundaan pengumuman hasil seleksi administrasi program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2025. Diketahui beberapa skema BIB sudah memasuki tahap pengumuman.

    Dalam unggahan media sosial Instagram @puspenma.kemenag_official, dijelaskan penundaan ini dikarenakan proses verifikasi dan evaluasi dokumen peserta masih berlangsung. Oleh karena itu, pengumuman mengalami keterlambatan.

    “Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses verifikasi dan evaluasi dokumen para pendaftar, maka kami informasikan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi Beasiswa Indonesia Bangkit mengalami perpanjangan waktu. Kami mohon pengertian dari seluruh peserta seleksi atas keterlambatan ini,” tulis unggahan tersebut, dikutip Sabtu (14/6/2025).


    Kapan Hasil Pengumuman Akan Diinformasikan?

    Terkait waktu penundaan, panitia tidak menyebutkan hingga kapan. Peserta diminta untuk terus memantau informasi baik lewat website atau media sosial Beasiswa Indonesia Bangkit atau Kemenag.

    “Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahun 2025 ditunda hingga waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut,” tulis pengumuman.

    Cara Cek Hasil Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2025

    1. Buka laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id/login
    2. Masuk dengan email dan kata sandi yang dipakai saat pendaftaran
    3. Setelah berhasil masuk, akan muncul status kelulusan administrasi peserta

    Alur Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2025

    1. Setelah dinyatakan lulus seleksi wawancara peserta mengisi formulir permohonan Letter of Sponsorship/Surat Keterangan Dukungan Pendanaan yang tersedia pada dashboard pendaftaran. Pengajuan Letter of Sponsorship harus memperhatikan hal ini:

    – Daftar perguruan tinggi dan prodi yang diajukan sesuai dengan tujuan studi yang tertera di akun pendaftaran.
    – Tanggal awal studi memperhatikan intake/mulai studi minimal pada ketentuan tahun studi di Beasiswa Indonesia Bangkit
    – Tanggal akhir studi merupakan estimasi tanggal akhir studi dengan ketentuan maksimal S1 (48 bulan), S2 (24 bulan), S3 (48 bulan)

    2. Verifikasi ajuan dan pengajuan berkas LoS/SKDP untuk ditandatangani pejabat berwenang oleh panitia seleksi.
    3. Pengiriman Letter of Sponsorship/Surat Keterangan Dukungan Pendanaan kepada Calon Penerima Beasiswa melalui email yang didaftarkan pada akun pendaftaran.
    4. Jika peserta telah mendapatkan Letter of Acceptance / Surat Keterangan Lulus pada salah satu dari prodi dan kampus selanjutnya mengajukan permohonan Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Beasiswa.

    5. Penerima akan menerima Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Beasiswa lewat email, kemudian peserta harus menandatanganinya sebagai komitmen dan kontrak antara Manajemen Pelaksana Beasiswa Indonesia Bangkit dan calon penerima beasiswa.

    6. Mengunggah kembali seluruh dokumen yang dikirimkan (bukan hanya bagian tanda tangan)
    7. Manajemen Pelaksana Beasiswa akan melakukan verifikasi terhadap Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Beasiswa. Jika sesuai, maka data calon penerima beasiswa diteruskan untuk proses SK penerima beasiswa.
    8. Pengurusan SK Penerima Beasiswa melalui beberapa tahapan hingga ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
    9. Setelah SK penerima beasiswa ditandatangani, dilanjutkan proses penerbitan Letter of Guarantee / Surat Keterangan Jaminan Pendanaan.
    11. SK Penerima Beasiswa dan LoG akan dikirimkan kepada penerima beasiswa bersamaan dengan informasi akun pencairan keuangan yang dikirimkan melalui email yang didaftarkan pada akun pendaftaran.

    Sudah siap menerima hasil seleksi administrasinya detikers?

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran LPDP 2025 Tahap 2 Diperpanjang, Terakhir Hari Ini Pukul 20.00 WIB!



    Jakarta

    Pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran beasiswa untuk periode tahap 2. Pendaftaran kini bisa dilakukan hingga 1 Agustus 2025 pukul 20.00 WIB.

    Perpanjangan ini dilakukan karena adanya kendala sistem selama submit pendaftaran. Peserta yang belum menyelesaikan submit bisa menyelesaikannya hari ini.

    “Mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait kendala sistem saat submit pendaftaran. Pendaftaran beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2025 telah diperpanjang,” tulis unggahan Instagram @lpdp_ri, dikutip Jumat (1/8/2025).


    Cara Daftar Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2

    Mengutip User Manual Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025, berikut tata cara pendaftaran beasiswa:

    1. Buka website https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
    2. Buat akun dengan mendaftarkan email dan password
    3. Isi form dengan informasi benar dan sesuai keadaan saudara
    4. Cek email untuk memverifikasi akun
    5. Masuk kembali ke akun yang sudah dibuat
    6. Lengkapi identitas diri dan identitas keluarga
    7. Setelah lengkap klik “Ok”
    8. Klik “Verifikasi Nomor Whatsapp” dan masukkan OTP yang dikirim sistem
    9. Setelah itu klik “Validasi Kode OTP”
    10. Klik “Daftar Beasiswa”
    11. Klik “Daftar” pada jenis beasiswa yang dipilih (prioritas, afirmasi, umum atau targeted)
    12. Validasi foto diri
    13. Checklist pernyataan dan kemudian klik “Daftar Beasiswa”
    14. Masukkan informasi kapan akan memulai studi dan pilih tahun dan bulan perkiraannya
    15. Isi subjek bidang keilmuan
    16. Pilih negara, universitas, dan program studi
    17. Laman akan menampilkan pernyataan persetujuan program tertentu
    18. Isi informasi penilaian diri
    19. Isi informasi riwayat pendidikan dan pekerjaan
    20. Isi informasi pengalaman organisasi
    21. Unggah dokumen-dokumen sesuai jenis beasiswa
    22. Jika sudah yakin semua data benar klik “Submit

    Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2

    • Pendaftaran seleksi: 30 Juni-1 Agustus 2025
    • Seleksi administrasi: 1 Agustus-21 Agustus 2025
    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 22 Agustus 2025
    • Pengajuan sanggah: 23-25 Agustus 2025
    • Pengumuman hasil sanggah: 8 September 2025
    • Seleksi bakat skolastik: 15-25 September 2025
    • Pengumuman hasil seleksi bakat skolastik: 2 Oktober 2025
    • Seleksi substansi: 7 Oktober-19 November 2025
    • Pengumuman hasil seleksi substansi: 27 November 2025

    Komponen Pembiayaan Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2

    1. Dana Pendidikan

    • Biaya pendaftaran
    • Uang kuliah
    • Tunjangan buku
    • Penelitian tesis/disertasi
    • Seminar internasional
    • Publikasi jurnal internasional

    2. Dana Pendukung

    • Transportasi
    • Aplikasi visa
    • Asuransi kesehatan
    • Kedatangan
    • Biaya hidup bulanan
    • Lomba internasional
    • Tunjangan keluarga (khusus doktor)
    • Keadaan darurat (jika diperlukan)

    Ayo segera selesaikan pendaftarannya sebelum pukul 20.00 WIB hari ini juga ya detikers!

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Begini Caranya


    Jakarta

    Detikers wajib membayar pajak untuk memperpanjang masa berlaku STNK yang hampir habis. Dalam proses tersebut, KTP menjadi syarat penting untuk identifikasi pemilik kendaraan.

    Lantas bagaimana jika detikers tidak punya KTP pemilik lama? Situasi ini sering terjadi jika seseorang membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan belum dibalik nama.

    Bisakah kita bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama? Simak jawabannya dalam artikel ini, dan ketahui cara yang bisa detikers lakukan.


    Bisakah Pajak STNK Tanpa KTP?

    Pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.

    Namun, detikers tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.

    Cara Balik Nama Kendaraan

    Cara melakukan balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, harus melalui dua tahap. Pertama, lakukan balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian memproses balik nama BPKB.

    Berikut ini cara balik nama kendaraan yang dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia.

    1. Balik Nama STNK Kendaraan

    Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, detikers harus melengkapi syarat-syarat, kemudian melakukan langkah-langkah di bawah ini.

    Syarat Balik Nama STNK

    • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
    • BPKB asli dan fotokopi
    • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
    • Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

    Langkah-langkah

    1. Datangi loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, serahkan syarat-syarat di atas.
    2. Lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
    3. Serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.
    4. Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.
    5. Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu sampai nama kamu dipanggil.
    6. Datanglah ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
    7. Pindah ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.
    8. Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayarlah dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
    9. Ada dua rangkap kuitansi yang kamu terima, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
    10. Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas, lalu tunggu sampai nama kamu dipanggil.
    11. Semua berkas kamu akan dikembalikan. Kamu akan diarahkan menuju loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
    12. Proses pencabutan berkas selesai.
    13. Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
    14. Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
    15. Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
    16. Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.
    17. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Kamu akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.

    2. Balik Nama BPKB Kendaraan

    Setelah menerima STNK dengan identitas baru, detikers bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

    Syarat Balik Nama BPKB

    • STNK dengan identitas baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
    • KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
    • BPKB asli (asli dan fotokopi)
    • Hasil pengesahan cek fisik
    • Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

    Langkah-langkah

    1. Kunjungi Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
    2. Serahkan semua berkas persyaratan di atas kepada petugas loket.
    3. Isilah formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
    4. Jika telah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.
    5. Bayarlah melalui ATM.
    6. Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank.
    7. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
    8. Datanglah kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB dengan identitas baru. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

    Itulah tadi cara memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Dengan penjelasan ini, semoga detikers tak lagi bingung terkait panjang dan perpanjangan STNK.

    (bai/row)



    Sumber : oto.detik.com