Tag: persidangan

  • Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Tolak LDP Investigator KPPU


    Jakarta

    Para terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia, menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    Penolakan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi yang digelar KPPU di Kantor KPPU Jakarta, kemarin. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi, serta dihadiri seluruh anggota majelis. Sidang tersebut membahas agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta alat bukti berupa surat dan/atau dokumen serta daftar saksi/ahli.

    “20 dari total Terlapor membacakan tanggapan LDP secara langsung di hadapan sidang, selebihnya dianggap dibacakan. Semua menolak kecuali Terlapor 40 yang menolak sebagian,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).


    Secara rinci, Deswin menyampaikan sebanyak 95 Terlapor telah menyampaikan tanggapan beserta daftar alat bukti secara tertulis dalam bentuk hard copy maupun soft file. Sementara satu Terlapor belum menyerahkan tanggapan, namun telah menyampaikannya secara lisan di depan persidangan.

    Adapun Terlapor akan menyerahkan tanggapan tertulis dimaksud paling lambat Senin (15/9/2025) pukul 08.30 WIB. Sementara itu satu Terlapor sampai sidang kemarin berlangsung belum juga hadir di depan persidangan tanpa adanya keterangan dari bersangkutan.

    “Pasca sidang ini, Majelis Komisi akan mempelajari tanggapan tertulis Para Terlapor atas LDP, dan akan melanjutkan sidang pada 15 hingga 18 September 2025 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Terlapor (Inzage),” pungkasnya.

    Simak Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

    (anl/ega)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir
  • Gedung MK nan Ramah Lingkungan, Sempat Numpang di Beberapa Tempat



    Jakarta

    Mari mengenal gedung Mahkamah Konsitusi (MK). Ternyata, lembaga tinggi negara ini adalah penghuni baru di kawasan ring satu Jakarta.

    Dihimpun dari situs resminya, Kamis (22/8/2024), Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 13 Agustus 2007, pukul 10.00 WIB. Acara peresmian gedung ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 MK.

    SBY saat itu mengatakan bahwa gedung MK itu begitu indah, megah nan ramah lingkungan. Gedung MK terdiri atas dua bagian.

    Bangunan pertama yang merupakan bangunan utama terdiri atas empat lantai dan beratapkan kubah (dome). Di dalam bangunan utama tersebut terdapat ruang sidang pleno, ruang sidang panel sertamedia centerdan ruang-ruang pendukung persidangan MK.


    Di belakang bangunan utama tersebut terdapat bangunan pusat perkantoran bagi para Hakim Konstitusi dan pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI yang terdiri atas 16 lantai.

    Sebagai lembaga peradilan yang memiliki visi modern dan terpercaya, gedung MK juga dilengkapi dengan perangkat teknologi komunikasi dan informasi modern untuk mendukung aktivitas persidangan di MK.

    MK juga telah mengembangkan sistem Sistem Administrasi Yustisial dan Sistem Administrasi Umum dengan berbasiskan teknologi infomasi (sistemonline).

    Sebelum memiliki gedung permanen, Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali pindah tempat yang digunakan sebagai kantor dan ruang persidangan, antara lain di gedung milik Departemen Komunikasi dan Informatika di Jalan Medan Merdeka No. 7 (gedung lama), Plaza Centris Kuningan, dan di Hotel Santika.

    Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hadir dalam sidang Putusan Dismissal sengketa Pileg hari ini, Selasa (21/5/2024). Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya.Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

    Bahkan pada awal terbentuknya, alamat kantor MK menggunakan nomorhandphoneKetua MK. Namun, saat ini MK telah memiliki gedung sendiri yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6.

    Pada acara peresmian tersebut, MK juga menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pembangunan gedung MK yang ramah lingkungan.Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta mensyaratkan setiap gedung yang berada di jalan protokol untuk tidak menggunakan pagar, memiliki lahan hijau dan sumur resapan.

    Gedung MK merupakan gedung milik pemerintah pertama yang berada di jalan protokol dan memenuhi syarat tersebut. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sutiyoso kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar.

    Arti sembilan pilar di muka Gedung MK

    Dalam laporannya saat itu, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gafar mengatakan bahwa gedung MK dibangun di atas lahan seluas 4.420 meter persegi dengan luas lantai 23.323 meter persegi.

    Gedung MK memiliki filosofi yang begitu kental. Di bagian muka gedung terdpat sembilan pilar utama yang menjadi lambang penegakan konstitusi.

    Sejumlah sembilan pilar itu juga mewakili dari jumlah hakim konstitusi yang independen dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Mereka diwajibkan menjadi para wakil masyarakat Indonesia dalam menjaga tegaknya konstitusi.

    Sejumlah sembilan hakim itu mencerminkan jumlah aliran pemikiran yang sama tentang keadilan di dalam masyarakat. Karenanya, sidang di Mahkamah Konstitusi harus dihadiri sebanyak sembilan orang terkecuali ada yang berhalangan.

    Lalu, syarat kehadiran minimal sejumlah tujuh orang. Sehingga keadaan itu hanya mengenal satu majelis hakim atau berbeda dibanding Mahkamah Agung.

    (msl/wsw)



    Sumber : travel.detik.com