Tag: persyaratan

  • Beda IMB dan PBG Lengkap Cara Membuatnya



    Jakarta

    Ketika ingin membangun sebuah bangunan, baik itu gedung atau rumah, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, saat ini IMB sudah tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah resmi mengganti aturan IMB melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Kini, membangun gedung cukup pakai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Apa Itu PBG?

    PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.


    PP baru tentang PBG ini lebih fokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.

    Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG. Adapun jenis-jenis fungsinya antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

    Melihat ketentuan PP tentang PBG, maka dapat disimpulkan penekanan PBG lebih kepada fungsi bangunannya yang sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing. Selama bangunan yang akan dibangun sesuai dengan fungsi yang diajukan dan tak melanggar aturan tata ruang, maka proses konstruksi bisa dimulai tanpa harus mengurus izin ke berbagai instansi terlebih dahulu.

    Hal ini tentunya berbeda dengan IMB yang dulu digunakan. Jika masih menggunakan IMB, maka pihak yang akan membangun gedung harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum membangun.

    Syarat Pengajuan PBG

    Dalam catatan detikcom, untuk pengajuan PBG ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:

    1. Dokumen Rencana Arsitektur: Data penyedia jasa perencana arsitektur; Konsep rancangan, gambar denah, dan konsep atau denah terkait lainnya.

    2. Dokumen Rencana Utilitas: Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran; Gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya.

    3. Dokumen Rencana Struktur: Gambar rencana struktur bawah, atas, basement; Perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai).

    4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: Keterangan jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.

    Prosedur Pembuatan PBG

    Setelah dokumen siap, selanjutnya lakukan pembuatan PBG. Begini langkah-langkahnya:

    1. Buka situs web https://simbg.pu.go.id.

    2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email.

    3. Login jika sudah memiliki akun dan melengkapi data diri pemohon.

    4. Isi formulir terkait dan menyimpan data.

    5. Mulai proses permohonan PBG secara online melalui laman simbg.pu.go.id.

    6. Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas.

    7. Ikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap.

    8. Perbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA.

    9. Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

    10. Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG.

    11. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek).

    12. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai.

    Itulah pengertian PBG dan cara pengajuannya. Semoga bermanfaat!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemendikbudristek Temukan 4 Kecurangan Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia


    Jakarta

    Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan tiga kecurangan yang dilakukan mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Kecurangan ini datang dari mahasiswa dan bisa berakibat fatal.

    Karena bila melanggar, mahasiswa bisa kehilangan statusnya. Hal ini telah tertera dalam Buku Panduan Pendaftaran BPI Tahun 2024.

    Disebutkan bila penerima beasiswa diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ia akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPPT. Namun, bila penerima beasiswa ketahuan memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar/palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat.


    Sanksi berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dan berkewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima. Ia juga akan diblokir untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang.

    Dikutip dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek berikut 4 temuan kecurangan yang dilakukan mahasiswa penerima BPI.

    4 Kecurangan Penerima BPI

    1. Berkuliah Daring Dalam Waktu Lama

    Mahasiswa penerima BPI tidak diperbolehkan melakukan perkuliahan secara online/daring atau hybrid dalam waktu lama. Walaupun pihak perguruan tinggi memperbolehkannya.

    Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPPT, Ratna Prabandari menyebutkan ketentuan ini dilakukan karena BPI memberikan skema living allowance atau biaya hidup bulanan. Sehingga mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota di mana perguruan tinggi berada.

    Menurut temuannya, ada mahasiswa BPI yang melakukan perkuliahan daring di berbeda kota dengan letak kampus hingga 2 semester. Hal ini merupakan tindakan terlarang.

    “Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester. Kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun,” katanya.

    2. Mahasiswa Masih Bekerja

    BPPT juga menemukan ada mahasiswa penerima BPI yang masih melakukan pekerjaan sambil berkuliah. Hal ini menurut Ratna sudah jelas aturannya dan tidak boleh dilanggar.

    “Itu kan sudah jelas aturannya, bahwa penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar, artinya cuti dari pekerjaannya. Termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK,” tambahnya.

    Ratna menyebutkan mahasiswa penerima BPI masih boleh bekerja dengan mengabaikan tugas belajar. Dengan catatan pekerjaan yang dilakukannya merupakan bagian wajib dari studi, seperti menjadi teaching assistant atau research assistant.

    3. Pemalsuan Dokumen Akademik

    Kecurangan berkaitan dengan pemalsuan dokumen akademik juga tak luput dari temuan BPPT. Seperti tandatangan promotor tesis atau disertasi dan pemalsuan transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS).

    4. Double Funding dari Pemerintah Daerah

    Double funding adalah sebuah keadaan ketika penerima beasiswa mendapat pendanaan tambahan dari lembaga pemberi beasiswa lain. Dalam hal ini temuan yang ditemukan adalah double funding dari pemerintah daerah.

    Hal ini juga perlu menjadi catatan oleh perguruan tinggi dan BPPT. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Mohammad Alipi menjelaskan memang beasiswa yang berada dari program Puslapdik lainnya mungkin bisa dipantau terkait keadaan double funding.

    Seperti Beasiswa Unggulan, KIP Kuliah dan juga Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik). Sayangnya beasiswa dari pemerintah daerah sulit untuk dipantau penerimaannya.

    “Sebetulnya bila sesama beasiswa yang dikelola Puslapdik itu relatif bisa terpantau. Yang agak sulit terjangkau adalah double funding dengan beasiswa sejenis dari pemerintah daerah,” jelas Alipi.

    Progres Mahasiswa Penerima BPI Dipantau

    Penjelasan Ratna dan Alipi disampaikan dalam Kegiatan Sinkronisasi Data Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2021-2023 dan Pendaftar BPI dalam Negeri Tahun 2024 Wilayah II di Medan, 26 September 2024 lalu. Kegiatan ini dilakukan untuk sinkronisasi data mahasiswa penerima BPI ongoing dan mahasiswa baru 2024.

    Sebagai catatan setiap progres masing-masing awardee pada dasarnya dipantau BPPT dan Kemendikbduristek. Sehingga setiap kecurangan pasti akan ditemukan.

    Pertemuan itu juga bertujuan mempercepat proses pembayaran biaya pendidikan dan meningkatkan layanan beasiswa. Alipi meminta pihak perguruan tinggi untuk memberikan kemudahan bagi awardee BPI dalam pengisian KHS. Sehingga proses pembayaran bisa segera dilakukan.

    “Pada ujungnya mempercepat dan memperlancar proses pembayaran, baik pembayaran biaya pendidikan ke perguruan tinggi maupun biaya hidup ke mahasiswa,” ungkap Alipi.

    Terkait peningkatan layanan, Alipi mengusulkan agar pihak perguruan tinggi melakukan upload dokumen secara langsung tidak melalui mahasiswa terutama KHS. Karena BPPT menemukan ada beberapa dokumen yang kurang valid terkait data mahasiswa.

    Meskipun begitu, Alipi menegaskan pihaknya dan BPPT selalu pemutakhiran sistem. Sehingga layanan pada mahasiswa penerima BPI bisa terus dipermudah dan cepat.

    “Tentunya inti dari semua itu adalah kerja sama dan komunikasi intensif antara perguruan tinggi dengan BPPT untuk meningkatkan layanan,” tutupnya.

    (det/det)



    Sumber : www.detik.com