Tag: peruntukannya

  • Mau Buka Tempat Usaha di Rumah, Perlu Izin Tetangga? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Kamu pasti sering melihat di tengah pemukiman padat, ada beberapa bangunan justru digunakan sebagai ruko atau tempat usaha. Tidak jarang juga ada rumah yang digunakan sebagai tempat usaha sekaligus tempat tinggal.

    Konsep pemilihan tempat usaha seperti ini menguntungkan karena biasanya biaya sewanya lebih kecil daripada di Mal atau pusat perbelanjaan besar. Lalu, lebih dekat juga dengan pasar yakni tetangga rumah. Namun, ada beberapa kejadian keberadaan tempat usaha tersebut mengganggu tetangga. Pemicunya bisa karena terganggu suara berisik, halaman rumah lebih kotor karena banyak orang yang datang, hingga hilangnya privasi.

    Sebenarnya konsep alih fungsi bangunan seperti ini boleh nggak sih di mata hukum? Apakah perlu minta izin juga ke tetangga?


    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengungkapkan alih fungsi rumah menjadi tempat usaha sah-sah saja di mata hukum. Asalkan tempat usaha tersebut tidak membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011) yang menyatakan bahwa pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

    Lebih lanjut, ia menyebutkan persyaratan dan kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sehubungan dengan Izin Mendirikan Bangunan, guna memastikan bahwa pemanfaatan bangunan tersebut telah sesuai dengan fungsi peruntukannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU 1/2011 di mana rumah yang dijadikan tempat usaha tidak membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian, terutama bagi warga di sekitarnya.

    Rizal menekankan, alih fungsi rumah menjadi tempat usaha adalah salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Selama pemilik properti tidak mengganggu tetangganya atau menimbulkan kerugian untuk lingkungan sekitar, maka kegiatannya sah-sah saja. Terkait izin, kamu bisa meminta izin agar tetangga memahami situasinya nanti.

    “Terkait bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Dalam pengaturan bangunan gedung mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib,” kata Rizal kepada detikProperti seperti yang dikutip pada Rabu (23/10/2024).

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Ubah Status Rumah HGB ke SHM? Ini Syarat, Cara, dan Biayanya


    Jakarta

    Kalau sertifikat rumahmu masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), kamu mungkin berpikir untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, SHM memberikan hak kepemilikan penuh yang lebih permanen dan kepastian hukum lebih kuat.

    SHM adalah status bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah atau bangunan di Indonesia. Berlakunya bisa selama pemiliknya masih hidup dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    Mengubah status sertifikat HGB ke SHM bisa dilakukan, dengan memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. Simak panduannya berikut ini.


    Syarat Peningkatan HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk proses perubahan sertifikat HGB ke SHM:

    • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atas kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa (jika diperlukan).
    • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP, KK, dan kuasa jika dikuasakan (yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket).
    • Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
    • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (ketika pendaftaran hak).
    • Sertifikat HGB.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2.

    Pemohon juga diwajibkan untuk mengisi keterangan lain, seperti:

    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

    Biaya HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti, biaya HGB ke SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000. Sebagai catatan, yang bisa diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

    Tapi, jika nama yang tertera dalam sertifikat bukan nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Pemohon bisa mengurus perubahan HGB ke SHM di kantor Pertahanan. Umumnya, lama pengurusan HGB ke SHM adalah 5 hari kerja.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Ini Syarat, Cara dan Biaya Ubah Status Rumah HGB Jadi SHM



    Jakarta

    Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki status hak kepemilikan lebih kuat dan permanen dibanding Hak Guna Bangunan (HGB). Oleh karena itu jika sertifikat rumah kamu masih HGB ada baiknya agar diubah menjadi SHM.

    SHM sendiri merupakan status bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah atau bangunan di Indonesia. SHM memiliki masa berlaku seumur hidup pemiliknya dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    Untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Simak panduannya berikut ini.


    Syarat Peningkatan HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk proses perubahan sertifikat HGB ke SHM:

    • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atas kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa (jika diperlukan).
    • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP, KK, dan kuasa jika dikuasakan (yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket).
    • Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
    • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (ketika pendaftaran hak).
    • Sertifikat HGB.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2.

    Pemohon juga diwajibkan untuk mengisi keterangan lain, seperti:

    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

    Biaya HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti, biaya HGB ke SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000. Sebagai catatan, yang bisa diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

    Tapi, jika nama yang tertera dalam sertifikat bukan nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Pemohon bisa mengurus perubahan HGB ke SHM di kantor Pertahanan. Umumnya, lama pengurusan HGB ke SHM adalah 5 hari kerja.

    (khq/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Cara Jaga Furnitur Kayu biar Awet dan Kinclong


    Jakarta

    Pemilik rumah yang mempunyai furnitur kayu perlu merawat dan menjaganya sebaik mungkin. Hal ini penting kalau mau perabotan itu awet dan tetap terlihat indah.

    Desainer objek dan interior Hendro Hadinata mengatakan furnitur merupakan benda yang seharusnya tahan lama dan bisa diberikan kepada generasi selanjutnya. Namun, pemakaian furnitur memang perlu dijaga.

    Bagaimana cara menjaga furnitur kayu agar tetap awet dan kinclong? Simak penjelasannya berikut ini.


    Cara Menjaga Furnitur Kayu

    Inilah beberapa hal yang perlu dilakukan agar furnitur kayu tetap terjaga menurut desainer.

    1. Bersihkan Secara Berkala

    Menurut Hendro, perawatan furnitur kayu pada dasarnya bisa dengan menjaga kebersihannya. Ia menganjurkan untuk membersihkan furnitur secara berkala sesuai kebutuhan.

    “Ada baiknya kita bersihkan furnitur secara menyeluruh. Misalnya kita sering bersihkan dengan kain yang lembap. Kalau mau, dikasih detergen ringan misalnya pembersih piring. Kemudian dibilas dengan kain lembap,” ujar Hendro kepada detikProperti dalam acara Indonesia Design Week Exhibition di Indonesia Design District, PIK2, Selasa (16/9/2025).

    2. Semir Enam Bulan Sekali

    Selanjutnya, furnitur kayu juga perlu rutin dirawat menggunakan produk pembersih khusus furnitur atau semir setiap enam bulan sekali. Caranya cukup dengan mengoleskan produk tersebut menggunakan kain.

    3. Hindari Benturan

    Pemilik perlu berhati-hati ketika menggunakan furnitur kayu. Hindari benturan keras pada furnitur untuk menjaga bentuknya.

    “Furnitur itu mesti dipakai selayaknya, jangan sering tertabrak benda keras,” ucapnya.

    4. Letakkan Sesuai Peruntukan

    Terakhir, pastikan untuk meletakkan furnitur kayu di tempat yang sesuai peruntukannya. Perhatikan label furnitur untuk mengetahui penggunaannya bisa di dalam atau di luar ruangan.

    “Furnitur yang memang dilabeli indoor dia nggak bisa direct kena sinar matahari, atau furnitur yang tidak bisa kena hujan secara terus menerus itu harus ditaruh di posisi yang lebih aman,” kata Hendro.

    “Kalau memang buat outdoor ya harus beli yang benar-benar outdoor yang (aman) kena direct sinar matahari dan direct kena hujan,” sambungnya.

    Itulah tips untuk menjaga furnitur kayu tetap awet, kinclong, dan indah. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sopir Truk Penabrak Mobil TvOne Microsleep, Kenali Jam-jam Rawan Berkendara



    Jakarta

    Mobil yang ditumpangi kru TvOne ditabrak truk boks di Tol Pemalang-Batang KM 315+900, kemarin pagi. Akibat kecelakaan ini, tiga orang meninggal dunia.

    Menurut salah satu korban luka, Felicia, mobil yang dia tumpangi itu sedang menempuh perjalanan dari Jakarta hendak menuju Lamongan, Jawa Timur. Di tengah perjalanan, sopir memutuskan berhenti di bahu jalan untuk membersihkan kaca depan yang buram. Nahas, saat berhenti di bahu jalan, mobil kru TvOne itu ditabrak truk dari belakang.

    “Emang berhenti di bahu jalan, karena mau ngelap kacanya, kacanya itu buram, berdebu, dan air di wipernya nggak nyala, jadi harus manual (membersihkannya). Pas berhenti, pas sopirnya lagi nyiram nyiram, udah kejadian itu (tertabrak truk boks),” ujar Felicia dikutip detikJateng.


    Belakangan diketahui, sopir truk itu mengalami microsleep. Pengakuan menghindari kendaraan oleng di depannya rupanya bohong. Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan menjelaskan, tersangka tertidur sesaat ketika mengemudi, kemudian laju truknya oleng ke kiri.

    “Berdasarkan pengakuan awal dari J, yang bersangkutan akan menghindari kendaraan di depannya,” ujar Sonny.

    “Kemudian setelah dilakukan pendalaman ternyata yang bersangkutan saat di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) mengaku kehilangan konsentrasi, mengalami ngantuk atau microsleep sesaat kemudian oleng ke kiri sehingga menabrak kendaraan TvOne yang sedang berhenti di bahu jalan,” imbuhnya.

    Menurut instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian, memang saat kaca mobil kotor ada pemicu bahaya blindspot. Maka wajar saja pengemudi mobil kru TvOne memutuskan untuk berhenti dan membersihkan kaca secara manual.

    “Ini keadaan darurat jadi benar bisa henti di bahu jalan buat kendaraan tim TvOne, karena peruntukannya untuk itu. Ada hazard lain yang perlu menjadi perhatian yaitu ketika jalur tol itu di sekitar areal sawah atau ladang, ternyata akan banyak binatang yang bisa membuat kotor kaca dan lampu mobil justru menjadi penarik perhatian serangga itu. Akan ada kaca kotor dan perlu dibersihkan,” kata Reza kepada detikOto, Jumat (1/11/2024).

    Reza menegaskan, pengemudi mesti paham jam-jam rawan yang perlu diwaspadai. Menurut Reza, jam-jam rawan itu mulai dari subuh pukul 05.00 pagi sampai dengan 07.00 pagi.

    “Bahaya jam rawan yaitu subuh dan jam 5-7 pagi, itu pengemudi truk patut diduga berkurang kewaspadaannya,,” katanya.

    Berdasarkan siklus sirkadian, tingkat kewaspadaan seseorang pada jam-jam tersebut sedang dalam kondisi rendah. Apalagi di jam-jam yang harusnya dipakai untuk istirahat justru dimanfaatkan untuk berkendara. Maka dari itu, jika sudah terasa mengantuk seharusnya pengemudi segera mencari tempat istirahat terdekat sehingga tidak membahayakan pengendara lain.

    “Siklus tubuh sirkadian yang mengatur siklus tubuh manusia, efeknya adalah ke tingkat kewaspadaan, ternyata jam 5-7 pagi itu tingkat kewaspadaan manusia sedang dalam kondisi rendah-rendahnya, apalagi di jam tidur sebelumnya dipakai untuk mengemudi atau bekerja,” jelas Reza.

    “Karena ada bahaya penurunan tingkat kewaspadaan semua pengguna jalan khususnya di tol, maka antisipasi dengan sebaiknya tidak henti di bahu jalan lagi, tapi di rest area. Atau antisipasi dengan prosedur keadaan darurat yaitu hazard lampu dan pasang segitiga pengaman sejauh mungkin dari titik henti (minimal tiga kali panjang mobil kita) dan juga seluruh penumpang berada di dalam kendaraan dengan safety belt atau malah jika memungkinkan keluar dari areal jalan sejauh mungkin,” sarannya.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Lampu Motor Tiba-tiba Redup? Ini Penyebabnya



    Jakarta

    Pernah mengalami masalah lampu motor tiba-tiba mati atau redup, padahal aki masih terasa kuat? Ini beberapa kemungkinan penyebabnya.

    Masalah lampu depan tiba-tiba redup cukup umum dialami oleh banyak pengguna sepeda motor. Tak sedikit juga yang mengambil kesimpulan hal ini disebabkan karena aki. Padahal, sistem kelistrikan motor terdiri dari banyak komponen yang saling terhubung.

    Posisi lampu yang tiba-tiba mati atau bahkan redup, cukup bisa membikin bahaya pengendaranya, apalagi pada kondisi saat berkendara malam hari atau hujan lebat turun, pencahayaan jadi kurang optimal, sehingga bisa mengganggu visibilitas.

    Penyebab Lampu Motor Redup

    Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apa saja yang menjadi penyebabnya dan harus mengambil langkah apa saat mengalami kendala seperti ini. Berikut 5 penyebab utama lampu motor tiba-tiba mati atau redup meski aki masih dalam kondisi baik:


    1. Kiprok Bermasalah

    Kiprok atau regulator rectifier berfungsi mengubah arus AC dari spul menjadi arus DC untuk mengisi aki dan menyalurkan listrik ke komponen seperti lampu. Jika rusak, arus listrik jadi tidak stabil atau bahkan tidak mengalir sama sekali ke lampu.

    2. Spul Rusak atau Lemah

    Spul bertugas menghasilkan arus listrik saat mesin berputar. Jika daya yang dihasilkan tidak mencukupi, maka kiprok tidak bisa bekerja optimal dan aliran listrik ke lampu jadi terganggu.

    3. Kabel dan Saklar Tidak Berfungsi Baik

    Kabel kelistrikan yang longgar, terkelupas, atau korslet bisa menghambat aliran listrik ke lampu. Begitu juga saklar lampu yang sudah aus atau rusak akan membuat lampu tidak bisa menyala meski komponen lain berfungsi baik.

    4. Bohlam Sudah Usang

    Seiring waktu, bohlam bisa mengalami penurunan performa bahkan mati total. Filamen di dalam bohlam bisa putus tanpa disadari, terutama setelah pemakaian yang cukup lama.

    5. Sistem Pengisian Aki Tidak Optimal

    Meskipun aki dalam kondisi baik, tapi jika sistem pengisiannya terganggu, daya listrik yang masuk ke aki tidak mencukupi. Akibatnya, lampu akan menyala redup atau tidak menyala sama sekali saat beban listrik meningkat.

    Itu tadi adalah masalah yang kemungkinan muncul dan menjadi penyebab lampu motor secara tiba-tiba mati atau menjadi redup padahal kondisi aki masih baik. Jika sudah mengetahui penyebanya, berikut 5 langkah yang bisa dilakukan:

    1. Periksa dan Ganti Kiprok Jika Perlu

    Cek apakah kiprok menunjukkan tanda-tanda kerusakan seperti meleleh atau gosong. Jika iya, segera ganti dengan yang baru agar arus listrik kembali stabil.

    2. Ukur Kinerja Spul

    Gunakan alat multimeter untuk mengukur tegangan yang dihasilkan spul. Jika nilainya tidak sesuai standar, kemungkinan besar spul perlu diganti.

    3. Cek Jalur Kabel dan Saklar

    Pastikan semua kabel dalam kondisi utuh dan tidak ada yang longgar atau berkarat. Cek saklar lampu apakah masih responsif. Bila perlu, ganti saklar yang sudah tua.

    4. Ganti Bohlam yang Sudah Tua

    Jika bohlam terlihat menghitam atau filamennya putus, segera ganti dengan yang baru. Gunakan bohlam dengan spesifikasi yang sesuai dengan peruntukannya agar tahan lama dan terang.

    5. Pastikan Sistem Pengisian Aki Normal

    Lakukan pengecekan terhadap pengisian aki. Bila diperlukan, lakukan servis di bengkel untuk memastikan aki menerima arus listrik dengan benar dari spul dan kiprok.

    “Masalah lampu yang mati itu tidak melulu karena aki lemah. Ada banyak komponen lain yang harus dicek lebih dulu. Pemeriksaan menyeluruh bisa mencegah salah ganti dan membuat perawatan motor lebih efisien,” ujar Training Analyst PT Wahana Makmur Sejati, Wahyu Budhi, dalam keterangan resminya.

    Lebih lanjut Wahyu menambahkan, pengendara sebaiknya rutin melakukan pemeriksaan kondisi sistem kelistrikan motor, tidak hanya saat ada masalah. “Pemeriksaan berkala sangat dianjurkan, karena kelistrikan adalah bagian penting untuk kenyamanan dan keselamatan berkendara,” imbuh Wahyu.

    Jika seluruh langkah di atas sudah dilakukan namun lampu masih tidak menyala dengan normal, jangan ragu untuk membawa motor ke bengkel resmi AHASS. Jadi, sebelum buru-buru menyalahkan aki, sebaiknya pahami dulu seluruh kemungkinan penyebabnya. Dengan perawatan yang tepat, motor akan kembali nyaman digunakan dan pencahayaan pun kembali optimal saat berkendara.

    (lua/dry)



    Sumber : oto.detik.com

  • Masjid Unik di Mojokerto, Bentuk Kapal Pesiar di Hutan Rimbun


    Mojokerto

    Di Mojokerto, Jawa Timur, ada sebuah masjid unik berbentuk kapal pesiar yang berdiri di hutan rimbun. Bangunan bernama Masjid Ar-Rahman ini adalah milik Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Vila Durian Doa Yatim Sejahtera.

    Dikutip dari situs NU Online Mojokerto, masjid ini tak hanya tempat ibadah. Masjid juga digunakan sebagai tempat tinggal anak yatim dan duafa, lengkap dengan fasilitas penunjang kegiatan sehari-hari.

    Masjid Ar-Rahman berdiri seluas 45 x 25 meter persegi dengan lima lantai. Peruntukannya adalah sebagai berikut:


    • Lantai 1: Asrama putri dan balita
    • Lantai 2: Tempat ibadah
    • Lantai 3: Aula
    • Lantai 4 dan 5: Tamu.

    Menurut Ketua Vila Durian Doa Yatim Sejahtera Muhammad Mukhidin, Masjid Ar-Rahman dibangun pada tahun 2016-2021. Pembangunan selama lima tahun ini, menghabiskan dana kurang lebih Rp 2,5 miliar. Tahapannya meliputi perbaikan, penataan masjid, dan interior dalam bangunan.

    Interior Unik Masjid Kapal Pesiar

    Tema kapal pesiar ternyata tidak hanya menjadi tampilan luar Masjid Ar-Rahman. Penataan interior masih mempertahankan ciri khas sebuah kapal pesiar, yang bisa dilihat di tempat imam salat dan mimbar khatib.

    Spot bagi imam dan khatib menggunakan hiasan setir kapal asli, penunjuk arah (kompas) besar dan kecil, monitor kemudi, jangkar dengan dereknya, serta lukisan laut pada dinding.

    Tampilan ini benar-benar menyiratkan sebuah ruang kapal kemudi. Masjid ini juga punya banyak jendela di sisi kanan dan kiri, yang membuat ruang selalu terang. Di lantai lain, penataan mengikuti keperluan pengelolaan masjid.

    masjid kapal pesiar mojokertoInterior masjid kapal pesiar Mojokerto (Enggran Eko Budianto)

    Filosofi Masjid Unik Kapal Pesiar

    Pemilihan bentuk kapal pesiar masjid yang terletak di Dusun Belor, Desa Kembangbelor, Pacet ini ternyata punya pertimbangan mendalam. Kapal diibaratkan bahtera penyelamat berbagai masalah sosial.

    Masjid Ar-Rahman tak hanya mengelola anak yatim dan duafa, tapi juga korban pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Masjid Ar-Rahman yang unik berbentuk kapal pesiar diharapkan bisa membantu masyarakat lepas dari penyakit sosial, serta mengelola para korbannya.

    (row/ddn)



    Sumber : travel.detik.com