Tag: perusakan

  • Bolehkah Tebang Pohon Tetangga yang Masuk ke Halaman dan Bikin Kotor?



    Jakarta

    Dahan pohon tumbuh menjalar, semakin besar batangnya, semakin panjang rantingnya tumbuh ke segala arah. Terkadang, ranting tersebut bisa sampai ke rumah tetangga.

    Sebenarnya hal ini merupakan hal yang wajar. Namun, jika ranting yang masuk ke halaman tetangga tersebut memiliki buah dan daun yang sering jatuh, itu bisa mengotori pekarangan orang lain. Tidak semua orang dapat memaklumi hal itu, pasti ada beberapa yang kesal karena harus membersihkan halaman yang kotor karena pohon milik orang lain.

    Pemilik pohon juga jangan menganggap sepele hal ini karena daun kering yang jatuh, dapat menyumbat saluran air, daun kering yang menumpuk di pojokan lalu basah karena air hujan bisa menarik nyamuk datang, dan hal paling mengganggu adalah merusak estetika rumah seseorang. Jadi perihal pohon ini bisa menjadi hal yang serius bukan hanya soal mengotori pekarangan orang lain.


    Lantas bagaimana cara menyelesaikan hal ini? Beberapa orang mungkin akan menjawab, tebang saja ranting yang masuk ke pekarangan rumah. Namun, tidak semua tetangga yang dirugikan berani melakukan hal itu.

    Eits, tenang! Dilansir dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, ada pasal yang memperbolehkan hal tersebut, termuat dalam pasal Pasal 666 KUHPerdata yang berbunyi:

    “Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jarak tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang di atas pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya, maka ia menuntut agar tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.”

    Dalam pasal tersebut setiap orang boleh menuntut tetangga karena perkara pohon rumah mereka. Namun, sebelum itu orang yang dirugikan harus menegur baik-baik pemilik pohon tersebut dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

    Jangan lupa untuk selalu menggunakan bahasa yang jelas dan sopan saat menyampaikan keluhan. Apabila pemilik menolak untuk bertanggung jawab dan tidak mau menebang pohonnya, baru tetangga yang dirugikan bisa membawa kasus ini ke jalur hukum. Jangan lupa sertakan bukti yang kuat jika pemilik pohon tidak bertanggung jawab dan tidak merawat pohonnya yang menyebabkan pekarangan kotor.

    Menurut advokat Naufal Fikri Mujaddid SH, jatuhnya dedaunan di pekarangan rumah orang lain dan pemilik pohon tersebut tidak bertanggung jawab, itu juga dipermasalahkan ke jalur hukum.

    Dilansir detikNews, pasal yang dapat mendukung aduan tetangga kamu ini adalah Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan:

    “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

    dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

    dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;

    dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

    Pertama bahwa jatuhnya dedaunan atau perusakan yang disebabkan oleh ranting pohon tersebut karena kelalaian (dalam doktrin hukum pidana disebut kealpaan) tetangga. Kedua karena si tetangga lalai dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan.

    Maka, harus ada hubungan hubungan kausalitas (baca ; sebab akibat) yang bahwa kelalaian tetangga dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik. Atau secara sederhana, kamu harus bisa membuktikan bahwa kerusakan yang diderita karena si tetangga dalam merawat pohon hingga daunnya.

    Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel. Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel.

    Kedua, kamu dapat meminta pertanggungjawaban tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaan milik orang lain.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Aturan Hewan Peliharaan yang Mengganggu Tetangga, Harus Ganti Rugi?


    Jakarta

    Hewan peliharaan kadang menimbulkan gangguan pada tetangga dan lingkungan sekitar, meski sudah dijaga pemiliknya dengan baik. Gangguan ini bisa berupa teras yang kotor, kotoran hewan di sembarang tempat, dan suara berisik.

    Islam sendiri telah mengajarkan cara memperlakukan hewan peliharaan dan tetangga dengan baik, agar tidak saling mengganggu dan tetap merasa nyaman. Hasilnya, lingkungan selalu kondusif tanpa ada yang merasa dirugikan.

    Bagaimana jika Hewan Peliharaan Mengganggu Tetangga?

    Hewan peliharaan bisa mengotori rumah, ladang, dan lingkungan sekitar tetangga yang membutuhkan perawatan. Jika tidak disikapi dengan baik, hal ini bisa menimbulkan cekcok antar tetangga yang akhirnya memutuskan silaturahim. Sehingga, ada beberapa hal yang harus dilakukan pemiliknya.


    1. Pemilik Harus Berusaha Mengendalikan Hewan Ternak

    Salah satu contoh pengendalian hewan ternak adalah mengurungnya dalam kandang. Tentunya kandang dibuat sesuai kebutuhan hewan sehingga peliharaan tetap bersih, sehat, dan nyaman.

    Pentingnya mengendalikan hewan peliharaan tercantum dalam kitab Tuhfatu al Muhtaj ‘ala Syarhi al-Minhaj karya Syihabuddin Ibn Haja al-Haitami yang dikutip dari NU Online. Jika unggasnya sering terbang dan hinggap pada dinding orang lain, maka pemilik harus mengurung hewan tersebut atau melakukan tindakan sejenis lainnya.

    فَلَوْ اعْتَادَ الطَّائِرُ النُّزُولَ عَلَى جِدَارِ غَيْرِهِ وَشَقَّ مَنْعُهُ كُلِّفَ صَاحِبُهُ مَنْعَهُ بِحَبْسِهِ أَوْ قَصِّ جَنَاحٍ لَهُ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَلَّدْ عَنْ الطَّائِرِ ضَرَرٌ بِجُلُوسِهِ عَلَى الْجِدَارِ ؛ لِأَنَّ مِنْ شَأْنِ الطَّيْرِ تَوَلُّدَ النَّجَاسَةِ مِنْهُ بِرَوْثِهِ وَيَتَرَتَّبُ عَلَى جُلُوسِهِ مَنْعُ صَاحِبِ الْجِدَارِ مِنْهُ لَوْ أَرَادَ الِانْتِفَاعَ بِهِ

    Artinya: “Andai berlaku kebiasaan seekor unggas terbang dan hinggap pada dinding orang lain dan susah untuk mencegahnya, maka pemilik unggas dibebani tugas mengurungnya atau memotong sayapnya atau tindakan semisal, meskipun hinggapnya unggas di atas tembok tersebut tidak membawa akibat langsung pada timbulnya kerugian. Karena bagaimanapun, tingkah polah seekor unggas dapat menularkan terjadinya najis sebab kotorannya, dan terkadang sebab hinggapnya ia di atas tembok, dapat berakibat pada tercegahnya pemilik tembok dari memanfaatkan tembok yang dimilikinya.”

    2. Pemilik Melakukan Ganti Rugi Jika Terjadi Kerusakan

    Dalam kitab I’anatu al-Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Ibnu Syata’ dijelaskan, pemilik hewan peliharaan harus ganti rugi (dhaman) jika menimbulkan kerugian pada tetangga dan lingkungan sekitar. Apalagi bila ada unsur keteledoran pemiliknya.

    Menurut Modul Fikih Muamalah oleh Rosidin, dhaman berasal dari kata dhammu yang artinya menghimpun. Secara istilah, dhaman adalah menjamin apa yang sudah menjadi kewajiban orang kain yang bersifat tetap.

    وإن كانت وحدها فأتلفت زرعا أو غيره نهارا لم يضمن صاحبها أو ليلا ضمن إلا أن لا يفرط في ربطها وإتلاف نحو هرة طيرا أو طعاما عهد إتلافها ضمَّنَ مالكَها ليلا ونهارا إن قصر في ربطه

    Artinya: “Jika tabiat hewan tersebut dengan sendirinya merusak tanaman orang lain atau yang semisal tanaman, dan khususnya bila kejadian itu terjadi di siang hari, maka tidak ada pertanggungan risiko yang dibayarkan oleh pemilik ternak. Akan tetapi, bila perusakan itu terjadi pada malam hari, maka wajib tempuh risiko bagi pemiliknya. Semua ini khususnya bila tidak ada unsur keteledoran dari pemilik hewan dalam mengikatnya (mengendalikannya).

    Namun, bila perusakan itu dilakukan seumpama oleh seekor kucing piaraan yang memakan burung atau makanan tetangga, maka dalam kondisi ini, wajib berlaku tempuh risiko (dhaman) bagi pemiliknya, baik perusakan itu dilakukan di siang hari atau malam hari, khususnya jika ia sembrono untuk tidak mengikatnya.”

    Anjuran Berbuat Baik kepada Tetangga

    Menurut laman repository UIN Alauddin, tetangga adalah orang-orangyang sangat dekat dengan kita. Mereka lah yang akan pertama kali mengetahui jika kita ditimpa musibah. Sehingga, hubungan bertetangga tidak bisa dianggap remeh.

    Hubungan baik dengan tetangga adalah perbuatan yang terhormat. Bahkan Rasulullah SAW mengatakan bahwa memuliakan tetangga merupakan bagian dari keimanan.

    ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جارَهُ

    Artinya: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia memuliakan tetangganya. (HR Muslim).

    Dalam hadits lainya yang dikutip dari buku Fiqih Bertetangga karya Fathiy Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy, Rasulullah SAW bersabda:

    لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بِوَائِقِهِ

    Artinya: “Tidak akan masuk ke dalam surga siapa saja yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR Imam Bukhari).

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Hajatan


    Jakarta

    Banyak orang menggelar hajatan atau acara pernikahan di rumah. Lahan tetangga sering kali digunakan jika pemilik acara tidak mempunyai pekarangan luas untuk lokasi tenda, dekorasi, hingga area parkir tamu undangan.

    Namun tak jarang pemakaian lahan tetangga menimbulkan perselisihan, bisa karena penggunaan tanpa izin hingga lepas tanggung jawab atas kondisi lahan. Penting memperhatikan sejumlah hal sebelum menggunakan lahan tetangga untuk acara hajatan. Apa saja itu?

    Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Lahan Tetangga

    Mulai dari perizinan hingga pertanggungjawaban termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memakai lahan tetangga buat keperluan hajatan. Mengutip pemberitaan detikcom, berikut penjelasannya sebagaimana pemaparan Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar:


    1. Pastikan Bukan Lahan Sengketa

    Penting memastikan lahan yang akan digunakan bukanlah tanah sengketa. Hal ini supaya diketahui siapa orang yang dapat dimintai izin penggunaan lahan.

    Jika pemiliknya jelas, lahan bisa digunakan setelah diizinkan. Sebaliknya, hindari pemakaian lahan apabila pemiliknya tidak diketahui pasti.

    2. Meminta Izin Pemilik Lahan

    Sebelum memakai barang yang bukan milik pribadi, penting untuk meminta izin kepada pemiliknya. Begitu juga dengan penggunaan lahan tetangga, meskipun tidak ada aturan tertulis terkait perizinannya.

    Bicarakan hal apa saja yang perlu dikomunikasikan terkait pemakaian lahan. Apabila pemilik lahan sudah mengizinkan, detikers barulah bisa menggunakan lahan sesuai kesepakatan.

    Pemilik acara juga perlu memohon izin juga kepada tetangga sekitar jika selama hajatan menimbulkan kebisingan yang cukup mengganggu.

    3. Menjaga Kondisi Lahan

    Diadakannya acara pernikahan berpotensi membuat lahan kotor dan berantakan. Meski begitu, pemilik hajatan harus menjaga lahan selama dan setelah penggunaannya.

    Apabila kondisi lahan tidak dijaga sesuai komitmen, pemilik lahan beserta penggelar acara bisa menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

    4. Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerusakan Lahan

    Lain hal jika properti yang terpasang di lahan mengalami kerusakan, misal pagar, tanaman, maupun area rumah. Maka pemilik acara harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Bicarakan baik-baik dengan pemilik lahan terkait kerusakan yang terjadi.

    Jika kerusakan properti yang dialami cukup parah, penyelenggara hajatan dapat dilaporkan secara pidana jika tidak mau bertanggung jawab. Perusakan barang milik orang lain menyalahi Pasal 406 KUHP. Menurut pasal ini, pemilik hajatan dapat dikenai sanksi kurungan penjara dan denda.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Jurus Lindungi Lahan agar Tak Diduduki Ormas


    Jakarta

    Lahan kosong kerap menjadi sasaran asal klaim oleh oknum tak bertanggung jawab. Baru-baru ini muncul modus baru di mana oknum tersebut mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

    Tentu masalah ini merepotkan karena cara mengatasinya tidak semudah dengan mengusir tamu tak diundang.

    Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan ormas perlu ditindak tegas dan diberantas melalui upaya hukum. Untuk mencegah ormas mendekati lahan kita, terutama lahan kosong, berikut yang harus kita lakukan.


    1. Pastikan Memiliki Sertifikat Tanah

    Aset berharga seperti tanah pasti memiliki sertifikat tanda kepemilikan yang statusnya berkekuatan hukum. Jika tanah itu milik perseorangan, tanda kepemilikannya adalah SHM. Jika tanah tersebut milik negara bentuk HPL.

    2. Jangan Asal Usir Ormas, tapi Laporkan

    Apabila mendapati tanah sudah diduduki ormas, sebaiknya tanyakan dulu kepentingan mereka atas tanah tersebut. Cek pula sertifikat yang dimiliki. Baru setelah itu, laporkan ke pihak berwajib jika kamu mendapati hal mencurigakan, terutama ketika ormas menolak memperlihatkan sertifikat tanah.

    Rizal mengatakan polemik terkait pendudukan tanah bisa masuk ke ranah pidana dan perdata.

    Masuk ke ranah pidana apabila adanya pelanggaran pendudukan aset milik orang lain, perusakan pada aset tersebut, atau pemakaian tanpa izin. Sementara pelanggaran yang masuk ke ranah perdata seperti seperti pemalsuan hak milik.

    Kemudian, sebaiknya hindari mengusir oknum tersebut apalagi hingga membuat keributan. Sebab, banyak kasus pengusiran ormas justru disebut melanggar hak asasi manusia (HAM).

    3. Pasang Plang

    Rizal menyarankan untuk memasang plang tanda kepemilikan atas lahan sehingga tidak sembarangan orang berani mengklaim tanah tersebut.

    “Situasi plang yang sudah ditancap di situ itu kan bagian dari proses kepemilikan,” kata Rizal kepada detikProperti, Sabtu (24/5/2025).

    4. Pasang Pagar dan Jadikan Lahan Aktif

    Saran lainnya dari Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril, untuk menjaga tanah agar tidak diduduki orang lain adalah dengan memasang pagar di sekelilingnya dan menggunakannya sebagai lahan yang produktif.

    “Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan kan tidak harus setiap hari kan. Kayak pohon jati itu kan jangka waktunya lama. Duren misalnya,” ujarnya saat ditemui seusai acara Media Gathering ‘Kinerja 2024 dan Outlook 2025’ di Bandung, Jumat (17/1/2025) lalu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Disdik Jakarta Akan Cabut KJP Plus-KJMU Jika Pelajar Anarkis Saat Demo



    Jakarta

    Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan pesan kepada siswa penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ia meminta siswa tetap tertib dalam melakukan aksi menyampaikan pendapat.

    “Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Selasa (2/9/2025).


    Pencabutan KJP Plus-KJMU Jika Pelajar Anarkis

    Nahdiana menegaskan, jika pelajar dan mahasiswa penerima KJP Plus dan KJMU tersebut berbuat anarkis selama menyampaikan aspirasi atau demo, konsekuensinya adalah pencabutan bantuan.

    “Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” tegasnya.

    Adapun tindakan anarkis yang dimaksudnya seperti perusakan dan sejenisnya. Jika siswa terbukti melakukan kegaduhan tersebut, Nahdiana juga meminta pihak sekolah memberi pembekalan hingga pembinaan.

    Orang Tua Diimbau Awasi Anak

    Nahdiana juga berpesan kepada orang tua dari siswa maupun mahasiswa untuk selalu memantau aktivitas anak selama gelombang demonstrasi masih ada. Ia menyerukan komunikasi yang lebih intensif antara orang tua dan murid.
    Sembunyikan kutipan teks

    “Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” katanya.

    Pihak Disdik DKI Jakarta pun telah memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa dan mahasiswa. Hal ini dilakukan sebagai mitgasi dan menjamin hak mereka memperoleh pendidikan.

    “Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan,” ujar Nahdiana

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Pramono Jamin KJP Plus-KJMU Pelajar yang Ikut Demo Takkan Dicabut, Asal Tertib



    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) siswa dan mahasiswa yang ikut menyuarakan aspirasi atau demonstrasi.

    “Enggak benar (dicabut). Jadi Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU,” kata Pramono dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Pramono mengatakan pencabutan KJP Plus atau KJMU adalah kewenangan sepenuhnya Pemprov DKI. Selama mahasiswa berunjuk rasa secara tertib, ia tidak akan mencabutnya.


    “Karena untuk KJP dan KJMU memang itu kewenangannya Pemerintah Jakarta dan terutama Gubernur. Saya sudah memutuskan tidak ada yang dicabut,” ujar Pramono.

    KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut Jika…

    Namun, sebelumnya Kepala Dinas Pendiidkan (Kadisik) DKI Jakarta Nahdiana menyebut KJP Plus dan KJMU bisa saja dicabut jika siswa atau mahasiswa terbukti melakukan tindakan pidana selama demo.

    Pencabutan dilakukan setelah penerima terbukti bersalah sesuai hasil proses hukum. Adapun praktik anarkis yang dimaksud Nahdiana contohnya adalah perusakan atau sejenisnya.

    “Tentu saja kita tidak akan gegabah, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap. Oleh karena itu, sekali lagi saya imbau kepada para pelajar dan mahasiswa untuk bertindak sesuai dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya.

    Pemprov DKI Beri Ruang Pendapat bagi Pelajar

    Nahdiana juga telah menyampaikan bahwa pihaknya akan senantiasa memberikan ruang bagi pelajar untuk menyampaikan pendapat. Hal itu sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga, termasuk siswa.

    Akan tetapi, ia menegaskan bahwa kasus tawuran bukanlah bentuk menyampaikan pendapat. Sehingga ia mengingatkan pelajar untuk menyampaikan pendapat secara tertib.

    “Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ucapnya.

    Nahdiana mengimbau orang tua untuk memantau aktivitas anaknya. Meski gelombang demonstrasi sudah mulai mereda, tetapi masih ada beberapa oknum yang terlihat memicu kerusuhan.

    “Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” katanya.

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Cagar Budaya di Bantul Kondisinya Memprihatinkan, Terancam Proyek Jalan Tol



    Bantul

    Kondisi bangunan Rumah Dinas Stasiun Sedayu yang berstatus cagar budaya sangat memprihatinkan. Bangunan itu tampak tak terurus dan terkesan angker.

    Dari pantauan di lokasi, nampak bangunan dengan atap limasan di pinggir jalur kereta api, Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul itu dindingnya penuh dengan coretan dan tampak sangat tidak terurus.

    Bahkan, bangunan tersebut tertutup tingginya tumbuhan dan semak belukar. Oleh sebab itu, bangunan dengan arsitektur Eropa ini malah terkesan angker dan sangat sepi.


    Pecinta Cagar Budaya Jogja, Hanif Kurniawan, mengatakan bahwa kondisi bangunan yang dulunya Rumah Dinas Stasiun Sedayu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 2018. Namun, saat ini kondisinya memang memprihatinkan dan terkesan tidak terawat.

    “Dan anehnya lagi di sekitar situ sudah ada patok-patok tol. Nah, itu mau dikemanakan, apakah kemudian perhatian dari pemerintah setempat hanya menetapkan tanpa ada tindak lanjut apa mau dirawat,” katanya di Bantul, Senin (12/5).

    Pecinta Cagar Budaya Jogja pun khawatir bangunan itu akan terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo.

    ‘Nah, khawatirnya kita lagi, ketika terjadi pematokan tol, ini besok jadi tumbal. Karena secara riil cagar budaya juga bisa jadi tumbal, nah kalau semuanya diam terus gimana, apakah kita akan kehilangan sejarah kita yang dihilangkan menjadi sejarah tol,” lanjut Hanif.

    Selain itu, Hanif menyebut jika tidak ada pelang penanda bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya. Padahal, seharusnya setelah penetapan harus ada plang di bangunan cagar budaya.

    “Jadi plang di bangunan cagar budaya itu seharusnya setelah ditetapkan ada. Minimal, selemah-lemahnya iman ada plang cagar budaya dan tulisan tidak boleh dilakukan perusakan dan sebagainya,” ujarnya.

    Dinas Kebudayaan Bantul Buka Suara

    Sementara itu, Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan Bantul, Elfi Wachid Nur Rachman menjelaskan, bahwa bangunan Rumah Dinas Stasiun Sedayu memang berstatus cagar budaya. Semua itu mengacu keputusan Bupati Bantul nomor 601 tahun 2018 tentang rumah dinas stasiun Sedayu sebagai bangunan cagar budaya.

    “Jadi Rumah Dinas Stasiun Sedayu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Bupati Bantul sejak tanggal 31 Desember 2018,” ucapnya.

    Bangunan Rumah Dinas Stasiun Sedayu menghadap ke arah barat dan atap menggunakan model limasan. Rumah dinas memiliki dua bangunan yang terpisah dan dihubungkan dengan doorloop di sisi timur.

    Suasana bangunan rumah dinas stasiun Sedayu yang merupakan cagar budaya di Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul, Senin (12/5/2025).Suasana bangunan rumah dinas stasiun Sedayu yang memprihatinkan Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

    Bangunan bagian utara menghadap ke arah barat, arsitektur bergaya Indis. Ciri khas dapat dilihat pada atap bangunan, dinding bangunan dilapisi batu kerikil tempel dan doorloop.

    Denah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 10,1 m x 13,8 m. Denah bangunan doorloop berbentuk persegi panjang dengan ukuran 13,1 m x 2,3 m dan atap bangunan doorloop model kampung.

    Sedangkan terkait bangunan tersebut apakah terdampak pembangunan tol Solo-Jogja, Elfi menyatakan tidak. Pasalnya, bangunan tersebut berada di daerah penyangga.

    “Posisi aman tidak kena tol karena berada di zona penyangga,” katanya.

    Semak belukar dan rumput yang tinggi menutupi bangunan rumah dinas stasiun Sedayu.Semak belukar dan rumput yang tinggi menutupi bangunan rumah dinas stasiun Sedayu. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

    Menyoal belum ada pelang penanda bangunan tersebut merupakan cagar budaya, Elfi mengaku karena pihaknya memprioritaskan pemasangan plang di bangunan cagar budaya yang rentan untuk diubah.

    “Belum semuanya kami kasih plang, karena pengajuan anggaran untuk papanisasi disetujuinya juga terbatas. Sementara kami prioritaskan papanisasi di cagar budaya milik pribadi yang sangat rentan untuk dirubah,” ujarnya.

    “Dari 213 cagar budaya yang telah ditetapkan, baru sekitar 40 objek yang telah dipasang papanisasi,” lanjut Elfi.

    Sedangkan Panewu (Camat) Sedayu, Anton Yulianto, menjelaskan bahwa ada dua Kalurahan yang terdampak pembangunan tol Solo-Jogja. Adapun kedua Kalurahan itu adalah Argomulyo dan Argosari.

    “Di Argomulyo itu yang terkena pembangunan tol Pedukuhan Samben, Srontakan dan Panggang. Kalau di Argosari di Pedukuhan Gubug dan Jurug, tapi dari semua itu tidak ada bangunan cagar budaya yang terkena pembangunan tol,” ucapnya.

    ——-

    Artikel ini telah naik di detikJogja.

    (wsw/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Daftar Museum dan Mal yang Tutup Sementara Selama Aksi Demo di Jakarta


    Jakarta

    Museum dan pusat perbelanjaan di Jakarta memilih tutup sementara hingga kondisi kembali aman. Penutupan ini sekaligus menghindari aksi perampokan dan perusakan yang masih terjadi di Jakarta dan kota-kota lain di sekitarnya hingga Minggu (31/8/2025).

    Daftar Museum dan Mal yang Tutup Sementara

    Dikutip dari media sosial masing-masing, berikut museum dan mal yang menghentikan layanan hingga situasi Jakarta pulih.


    1. Museum Nasional Indonesia

    Sejumlah pegunjung melihat koleksi di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, Selasa (6/5/2025).Museum Nasional Indonesia (dok. Pradita Utama)

    Layanan wisata edukasi ini tutup sementara mulai Senin (1/9/2025) hingga pemberitahuan lebih lanjut. Info penjadwalan ulang dan pengembalian uang tiket bisa menghubungi admin di
    0851-8606-1778

    2. Museum Perumusan Naskah Proklamasi

    Museum Perumusan Naskah Proklamasi berdiri anggun di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Bangunan ini masih mempertahankan gaya arsitektur Eropa abad ke-20.Museum Perumusan Naskah Proklamasi (dok. Pradita Utama)

    Destinasi wisata sejarah ini menutup sementara layannya per Senin (1/9/2025) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Penutupan temporer ini untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan.

    3. Galeri Nasional

    Pameran Seni Nyala: 200 Tahun Perang Diponegoro digelar di Galeri Nasional Indonesia mulai 22 Juli-15 September 2022.Pameran Seni Nyala: 200 Tahun Perang Diponegoro di Galeri Nasional Indonesia (dok. Tia Agnes/ detikcom)

    Spot wisata seputar karya seni ini juga tidak menyediakan layanan untuk para pengunjung per Senin (1/9/2025). Layanan kembali tersedia jika kondisi telah aman dan pulih melalui pemberitahuan lebih dulu di media sosial. Pengunjung yang ingin refund dan reschedule bisa menghubungi medsos terkait atau situs penjualan tiket.

    4. MoJA Museum

    Museum MOJA di GBK.Museum MoJA di GBK (dok. @mojamuseum/Instagram)

    Museum di zona 8 Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan ini tutup karena aksi demo di sekitar destinasi wisata ini. Dalam pesan yang diterima detik travel, info pembukaan kembali MoJA Museum akan diupdate lewat akun media sosial.

    5. Mal Atrium Senen

    Situasi Mal Atrium Senen pada Jumat (29/8/2025)-(Kurniawan/detikcom)Situasi Mal Atrium Senen pada Jumat (29/8/2025) (dok. Kurniawan/detikcom)

    Pusat perbelanjaan di zona merah aksi massa ini menghentikan semua fasilitas dan layanan bagi pengunjung hingga situasi aman serta kondusif. Pengunjung bisa mengetahui informasi terbaru di media sosial atau situs Mal Atrium Senen.

    Dengan informasi ini, pengunjung yang ingin jalan-jalan atau healing sebentar bisa mempertimbangkan ulang destinasinya. Pengunjung bisa memilih tempat yang masih beroperasi dengan jadwal yang telah ditentukan.

    (row/ddn)

    Sumber : travel.detik.com

    Alhamdulillah اللهم صلّ على رسول الله محمد wisata mobil
    image : unsplash.com / Thomas Tucker
  • Hilangnya Si Penjaga Keselamatan, Ketika Museum Dirusak dan Dijarah



    Jakarta

    Aksi massa pada Sabtu (30/8/2025) malam tidak hanya terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Lokasi aksi ini meluas hingga Kediri, Jawa Timur dengan sejumlah insiden perampokan dan perusakan. Aksi pencurian tidak hanya menyasar barang yang saat ini dinilai berharga.

    Barang peninggalan sejarah ikut hilang dalam aksi perusakan yang terjadi di Museum Bhagawanta Bhari, Kediri. Museum di belakang DPRD Kabupaten Kediri ini kehilangan fragmen Arca Ganesha peninggalan kebudayaan Hindu, yang sempat blooming di sejarah Indonesia.

    Fragmen arca Ganesha di Museum Bhagawanta BhariFragmen arca Ganesha di Museum Bhagawanta Bhari Foto: Museum Bhagawanta Bhari

    Sosok Ganesha dalam kepercayaan Hindu adalah dewa berkepala gajah yang sangat dihormati. Dia adalah putra Dewa Siwa dengan sosok bertangan empat yang memegang berbagai simbol biasanya kapak, jerat, dan mangkuk. Kendati berkepala gajah, sosok Ganesha tidak punya gading yang utuh.


    “Ganesha adalah lambang dewa ilmu pengetahuan dan sang penjaga keselamatan dalam kehidupan manusia. Atribut yang dipegangnya antara lain paracu (kapak kerap ditulis parasu), aksamala (tasbih), dan mangkuk,” tulis Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur: Profil kebudayaan Kabupaten kediri, Kantor Parsenibud Kabupaten Kediri tahun 2006.

    Sebagai sebuah fragmen, arca Ganesha di Museum Bhagawanta Bhari tidak terlihat utuh. Bagian kepala lebih kecil menyisakan bagian belalai, dengan ornamen di belakang arca seperti ada yang hilang. Fragmen arca Ganesha kemungkinan adalah peninggalan zaman Kerajaan Mataram Kuno di abad ke-11 Masehi.

    Meski begitu, arca ini tetap berharga sebagai bagian perkembangan kebudayaan Indonesia. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) mengimbau masyarakat yang tahu keberadaan artefak ini segera melapor pada pemerintah. Khususnya bagi oknum yang mengambil dan menyimpan sendiri fragmen arca Ganesha.

    “Kami benar-benar berharap benda-benda bersejarah ini bisa kembali, karena peninggalan budaya memiliki nilai historis jadi sangat tidak pantas untuk menjadi sasaran,” kata Mas Dhito dalam keterangan tertulis pada Minggu (31/8/2025).

    Sejumlah benda bersejarah lain tercatat ikut hilang dalam aksi ini. Benda tersebut adalah arca bodhisatva, miniatur lumbung, plakat HVA Sidomulyo dua buah, bata berinskripsi, dan arca Sumbercangkring. Pemerintah berharap semua benda bersejarah tersebut kembali, supaya bisa jadi bahan belajar seluruh masyarakat.

    (row/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • Viral Zionis Kencingi Masjid di Abu Ghosh dan Unggah Videonya ke TikTok



    Jakarta

    Baru-baru ini video seorang pemukim Yahudi Israel mengencingi dinding Masjid Abu Ghosh ramai diperbincangkan di media sosial. Atas tindakannya itu, pria berusia 20 tahun yang berasal dari Yerusalem tersebut ditangkap pada Kamis (28/8/2025) malam.

    Dilansir dari situs Yemen News Agency SABA, Komite Rakyat di Abu Ghosh, Ein Rafa dan Ein Naquba sebelah barat Qud memperingatkan bahwa aksi tersebut merupakan pelanggaran terhadap tempat-tempat suci Islam. Peringatan itu muncul setelah aksi seorang pemukim yang buang air kecil di dinding luar Masjid Al-Uzair di Abu Ghosh, sebuah kota Arab sebelah barat Yerusalem.


    Video tersebut dibagikan melalui akun TikTok. Pelaku menodai masjid dengan merekam dirinya sendiri sedang buang air kecil di dinding masjid.

    Melalui sebuah pernyataan, komite mengutuk tindakan tersebut sebagai kejahatan keji dan serius terhadap tempat-tempat suci Islam. Aksi yang dilakukan pria itu menunjukkan penghinaan terhadap martabat dan cerminan dari pengabaian yang nyata terhadap tempat-tempat suci.

    Komite menekankan bahwa kecaman saja tak cukup dan menuntut langkah-langkah konkret, dimulai dengan meminta pertanggungjawaban hukum pelaku dan memastikan diambilnya langkah serius demi melindungi tempat-tempat suci Islam dari pelanggaran lainnya di masa mendatang.

    “Membungkam atau meremehkan insiden semacam itu dengan pernyataan yang lemah merupakan bentuk keterlibatan yang tidak dapat diterima. Komite menegaskan kesiapannya untuk bergabung dengan semua inisiatif dalam membela tempat-tempat suci dan, jika perlu, mengambil langkah-langkah sendiri untuk mengimbangi beratnya kejahatan tersebut.” tulis pernyataan tersebut.

    Komite menegaskan pihaknya tak akan membiarkan kejahatan semacam itu berlalu tanpa perlawanan. Menurutnya, kesucian dari tempat-tempat suci adalah garis merah sehingga pelanggaran yang terjadi harus ditindak secara serius.

    Dikutip dari laman Ynet, seorang warga Abu Ghosh mengatakan kepada situs berita tersebut bahwa hal itu merupakan tindakan memalukan yang dilakukan oleh pemuda rasis.

    “Jika seorang Arab melakukan hal ini di sinagoge, dia akan segera ditangkap dan seluruh negeri akan berdiri. Harus ada protes keras terhadap tindakan ini yang merusak semua tempat suci,” terangnya.

    Sementara itu, Kegubernuran Al Quds menyatakan kemarahan mendalam atas kejahatan yang dilakukan oleh seorang pemukim Zionis di kota Abu Ghosh, di dalam wilayah Al-Quds yang diduduki.

    Mereka menekankan serangan terhadap Masjid Abu Ghosh adalah serangan terhadap identitas dan martabat seluruh rakyat Palestina. Rakyat Palestina akan tetap teguh mempertahankan tempat-tempat suci mereka meskipun ada upaya penodaan dan provokasi.

    Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi banyak insiden serangan dan perusakan terhadap situs-situs keagamaan non-Yahudi di seluruh negeri dan di Tepi Barat, termasuk gereja dan masjid, yang oleh para pejabat agama disalahkan kepada para ekstremis dan pemukim Yahudi.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com