Tag: pesantren

  • 3 Benda yang Kalau Disimpan di Rumah Bisa Bikin Dosa


    Jakarta

    Seorang Muslim tentu ingin tinggal di rumah yang penuh keberkahan. Namun, siapa sangka ada yang disimpan di rumah ternyata bisa bikin dosa lho.

    Selain jadi tempat beristirahat, rumah juga tempat menyimpan harta benda. Nah, dari sekian banyak harta-benda yang kamu miliki di rumah, mungkin kamu perlu cek kalau ada benda yang dilarang dalam Islam.

    Lalu, apa saja benda-benda di rumah yang bisa bikin dosa? Yuk, simak daftarnya berikut ini.


    3 Benda di Rumah yang Bikin Dosa

    Inilah sejumlah barang yang tidak boleh disimpan di rumah karena bisa menimbulkan dosa.

    1. Lukisan dan Gambar

    Karya seni berupa lukisan manusia dan hewan yang terlalu detail dan menyerupai ciptaan Allah SWT ternyata dilarang dalam Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim berikut.

    “Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Namun untuk lukisan, terdapat beberapa keringanan dan pengecualian. Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono menjelaskan jika ingin melukis manusia atau hewan sebaiknya beberapa potongan saja dan tidak secara detail. Sementara lukisan berisi pemandangan alam, pohon, dan tanaman masih diperbolehkan dalam Islam.

    “Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki,” jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

    2. Patung

    Patung terkadang menjadi hiasan yang melengkapi interior rumah. Akan tetapi, patung di rumah menurut ajaran Islam justru tidak dianjurkan. Walau sekadar menjadi pajangan pun tetap tidak diperkenankan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan dalam rumah.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi.

    “Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)

    3. Perabotan Emas dan Perak

    Menurut, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, para ulama berbeda pendapat soal larangan memiliki perabotan dari emas dan perak. Sebagian ada yang memperketat penggunaan emas, sehingga mereka mengharamkan penggunaannya untuk seluruh perabot rumah tangga.

    Hal itu dengan qiyas atau sumber hukum mengatakan menggunakan emas dan perak pada berbagai macam wadah diharamkan.

    Dari Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

    مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ

    “Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya.” (HR. Muslim no. 2065).

    Sementara itu, ada beberapa ulama ada yang berpendapat sebaliknya. Mereka setuju tidak menggunakan wadah dari emas dan perak. Namun, memperbolehkan memajang hiasan, pajangan, atau senjata dengan emas selama bukan untuk dibangga-banggakan.

    Itulah beberapa benda di rumah yang bisa menimbulkan dosa. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Dilarang dalam Islam, Deretan Benda yang Haram Ada di Rumah


    Jakarta

    Dalam ajaran Islam, umatnya tidak hanya diajarkan mengenai cara beribadah saja. Islam juga mengajarkan berbagai pedoman hidup, termasuk bagaimana cara mengatur isi rumah.

    Islam mengajarkan tidak semua benda bisa diletakkan di dalam rumah. Sebab, ada benda-benda yang dianggap mengurangi keberkahan di dalam rumah tersebut.

    Kira-kira apa saja benda-benda tersebut? Berikut penjelasannya.


    Benda-benda yang Haram Ada di Rumah

    1. Lukisan dan Gambar

    Lukisan portrait Kaspar Hauser karya Johann Friedrich Carl Kreul.Lukisan portrait Kaspar Hauser karya Johann Friedrich Carl Kreul. Foto: Johann Friedrich Carl Kreul via Wikimedia Commons

    Dalam Islam karya seni berupa lukisan boleh dinikmati, tetapi ada batasannya. Menurut anggota dewan syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono menyebutkan lukisan yang boleh dinikmati adalah yang memuat gambar pemandangan alam, pohon, atau tanaman.

    Sementara itu, untuk manusia atau hewan tidak diperbolehkan terutama yang digambarkan secara detail dari kepala hingga kaki. Maka dari itu, dianjurkan bagi muslim jika ingin melukis sebaiknya hanya menggambar beberapa potongan saja dan tidak secara detail.

    “Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki,” jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim, menggambar manusia dan hewan terlalu detail dan menyerupai ciptaan Allah SWT, dilarang dalam Islam.

    “Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    2. Patung

    Patung SocratesPatung Socrates Foto: Osama Shukir Muhammed Amin FRCP(Glasg) (Wikimedia Commons)

    Patung terkadang diletakkan di rumah sebagai dekorasi. Bentuknya pun beragam, ada yang berbentuk tubuh manusia hingga hewan. Menurut ajaran Islam meletakkan patung di rumah sangat tidak dianjurkan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan dalam rumah.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi.

    “Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).

    3. Perabotan Emas dan Perak

    tusuk gigi terbuat dari emastusuk gigi terbuat dari emas Foto: Dok. House of Solid Gold

    Memegang emas atau perak sebenarnya tidak haram. Namun, apabila emas dan perak diubah menjadi perabotan rumah tangga, ini yang justru menjadi pertentangan.

    Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, para ulama berbeda pendapat soal larangan memiliki perabotan dari emas dan perak. Sebagian ada yang memperketat penggunaan emas, sehingga mereka mengharamkan penggunaannya untuk seluruh perabot rumah tangga.

    Hal itu dengan qiyas atau sumber hukum mengatakan menggunakan emas dan perak pada berbagai macam wadah diharamkan.

    Dari Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

    مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ

    “Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya.” (HR. Muslim no. 2065).

    Ada pula beberapa ulama yang berpendapat sebaliknya. Mereka setuju tidak menggunakan wadah dari emas dan perak. Namun, memperbolehkan memajang hiasan, pajangan, atau senjata dengan emas selama bukan untuk dipamerkan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bangunan Masjid Dijadikan Mahar Pernikahan dalam Islam?



    Jakarta

    Mahar merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi muslim pria ketika hendak menikahi seorang perempuan. Mahar tersebut bisa berupa barang berharga, seperti uang tunai, emas bahkan bangunan.

    Terkadang ada yang memberikan mahar bangunan seperti rumah ataupun apartemen. Bangunan tersebut diberikan calon suami kepada calon istri untuk menjadi hak miliknya.

    Namun, bagaimana kalau ingin menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan? Simak penjelasannya dalam hukum Islam berikut ini.


    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Artinya, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.

    Sementara kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Adapun arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar adalah pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, bangunan masjid hukumnya tidak sah dijadikan mahar. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” ujar Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Ia menjelaskan status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan begitu, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Selain itu, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Oleh karena itu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Amalan Sunnah Bersihkan Kasur Sebelum Tidur dalam Islam



    Jakarta

    Kasur merupakan tempat buat melepas lelah setelah seharian beraktivitas. Untuk itu, kamu perlu memastikan tempat tidur bersih agar lebih nyaman digunakan.

    Nah, tahukah kamu kalau ada anjuran dalam Islam soal membersihkan kasur? Ternyata hal ini merupakan adab tidur yang dicontohkan Rasulullah SAW, lho.

    Salah satu adab sebelum tidur yang dilakukan Rasulullah SAW adalah membersihkan tempat tidur.


    إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَأْخُذْ دَاخِلَةَ إِزَارِهِ فَلْيَنْفُضْ بِهَا فِرَاشَهُ وَلْيُسَمِّ اللهَ فَإِنَّهُ لاَ يَعْلَمُ مَا خَلَفَهُ بَعْدَهُ

    Artinya, “Jika salah seorang di antara kalian akan tidur hendaklah mengambil potongan kain dan mengibaskan tempat tidurnya dengan kain tersebut sambil mengucapkan, ‘Bismillaah,’ karena ia tidak tahu apa yang terjadi sepeninggalnya tadi.” (HR. Al-Bukhari no. 6320, Muslim no. 2714, at-Tirmidzi no. 3401 dan Abu Dawud no. 5050).

    Dikutip dari NU Online, mengenai hadits ini, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, juz XVII, halaman 31 menjelaskan Nabi Muhammad SAW membersihkan kasur sebelum tidur untuk memastikan tidak ada hal berbahaya di atas kasur.

    “Bahwasanya (seseorang yang hendak tidur) disunnahkan untuk mengibaskan tempat tidurnya sebelum memasuki atau menempatinya, karena barang kali di situ ada ular, kalajengking atau hewan membahayakan lainnya. Hendaklah dia mengibaskan menggunakan tangan yang dilindungi dengan ujung bagian dalam kain sarungnya, karena bila ada sesuatu yang membahayakan maka tangannya tidak akan tersentuh oleh sesuatu tersebut.”

    Memang pada zaman Rasulullah SAW, kondisinya berbeda jauh dari masa kini. Dulu kemunculan hewan seperti ular sudah jarang terjadi. Namun hewan seperti cicak, kecoa, atau semut masih memungkinkan untuk saat ini.

    Selain itu membersihkan kasur juga membantu kamu tidur dengan nyaman. Dengan demikian, adab membersihkan kasur sebelum tidur masih relevan diterapkan hingga sekarang.

    Sementara terkait pengaturan kasur, menurut Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, tidak ada ketentuan untuk menghadapkan ke arah kiblat atau.

    “Tidak ada keharusan kasur menghadapi kiblat, yang ada adalah orang tidurnya yang disunnahkan tidur menghadap kiblat,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    Para ulama berbeda pendapat soal posisi kaki saat tidur mengarah ke arah kiblat atau tidak. Ada yang mengatakan hal tersebut makruh atau tidak disarankan dan ada pula yang boleh. Sebaiknya saat mengatur posisi kasur di kamar, kamu bisa menghindari kaki yang menghadap langsung ke arah kiblat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Bakar Sampah Sampai Ganggu Tetangga dalam Islam



    Jakarta

    Membakar sampah masih menjadi salah satu pilihan untuk menghilangkan sampah dengan cepat. Padahal cara tersebut bisa menyebabkan munculnya kabut asap yang mengganggu aktivitas bahkan menurunkan kualitas udara.

    Memang, aktivitas pembakaran sampah cenderung menurun karena keterbatasan lahan. Namun, ada saja yang tetap membakar sampah apabila ada lahan kosong.

    Kegiatan membakar sampah juga sering menuai pro-kontra. Selain karena asapnya yang mengganggu, api yang dinyalakan di sembarangan tempat bisa menyebar dan berpotensi membakar bangunan di sekitarnya.


    Menanggapi hal ini, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, mengatakan dalam Islam tidak ada dalil yang mengharamkan membakar sampah di rumah sehingga hukumnya mubah atau boleh.

    “Membakar sampah di depan rumah, pada dasarnya adalah boleh karena itu termasuk aktivitas duniawi yang hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya,” kata Ustadz Farid saat dihubungi detikProperti beberapa waktu.

    Walau demikian, ia menyebutkan ada ketentuan lain yaitu jika membakar sampah di rumah sampai mengganggu kenyamanan tetangga, kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.

    “Jika sampai asap dan baunya mengganggu orang lain, tetangga, atau orang yang lalu lalang, sehingga mereka tidak nyaman atau terganggu kesehatannya, maka ini tidak dibolehkan,” tambahnya.

    Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Hadits Bukhari RA, sebagai berikut.

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

    Artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari no. 6136).

    Hadits lainnya juga berkata orang yang mengganggu tetangganya dijamin tidak masuk ke dalam surga. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci kegiatannya, membakar sampah yang asapnya mengganggu tetangganya, lalu orang tersebut tidak segera berhenti dan meminta maaf, maka ganjarannya seperti yang disebutkan dalam Hadits berikut.

    “Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya.” (HR. Muslim no. 46).

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Santri Berprestasi 2024 Dibuka, Cek Syarat Daftarnya di Sini!



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali membuka Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) pada tahun ini. Pendaftaran akan digelar mulai 3 hingga 13 Juli 2024.

    Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mengatakan beasiswa ini dibuka pada 35 pilihan perguruan tinggi mitra dan 97 program studi.

    “Alhamdulillah, pendaftaran PBSB secara online dibuka mulai 3 Juli 2024. PBSB ini peluang bagi para santri di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kami mengundang para santri untuk mengambil kesempatan dan mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan,” katanya, dilansir dari laman Kemenag, Rabu (3/7/2024).


    Kuota PBSB tahun 2024 sebanyak 1.000 santri. Beasiswa bisa dimanfaatkan untuk mendaftar studi ke jenjang S1, S2, hingga S3.

    “PBSB ini dirancang untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi lulusan satuan pendidikan yang terintegrasi dengan Pesantren, dalam rangka mengembangkan minat bakat dan penguasaan disiplin keilmuan serta dalam rangka pengabdian kepada Pesantren,” terang Waryono.

    Syarat Pendaftaran Beasiswa Santri Berprestasi 2024

    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Santri yang berasal dari pesantren di bawah naungan Kemenag dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan aktif dalam pemutakhiran data pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam
    • Santri dari satuan pendidikan PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly dan/atau MAS/MAN/SMA/SMK yang menjadi bagian dari pesantren
    • Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut dibuktikan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan pesantren
    • Mempunyai akhlak terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB serta direkomendasikan oleh pimpinan pesantren dibuktikan surat rekomendasi
    • Mempunyai kemampuan berbahasa Arab
    • Mampu membaca dan memahami Kitab Kuning
    • Mempunyai wawasan dan komitmen dalam mengimplementasikan nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin
    • Mempunyai prestasi akademik atau non akademik dibuktikan piagam atau sertifikat disertai lampiran nilai rapor satu tahun terakhir

    Berkas Persyaratan Beasiswa Santri Berprestasi 2024

    1. Jalur Reguler

    Program S1

    • Scan asli pas foto berwarna ukuran 3×4
    • Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Jika belum memiliki KTP, bisa menggunakan akte kelahiran
    • Scan Kartu Keluarga (KK)
    • Scan asli rapor halaman identitas santri dan halaman nilai satu tahun terakhir
    • Hasil pindai asli salinan ijazah yang dilegalisir atau surat keterangan lulus SPM/PDF/PKPPS/MAS/MAN/SMA/SMK;
    • Scan asli piagam atau sertifikat prestasi akademik dan/atau non akademik (jika ada)
    • Scan surat keterangan mukim ditandatangani oleh pimpinan Pesantren
    • Scan asli surat rekomendasi dari pesantren asal santri ditandatangani oleh pimpinan pesantren
    • Scan asli surat pernyataan kebenaran data dan dokumen ditandatangani dan bermaterai Rp.10.000
    • Scan asli Surat Pernyataan Komitmen Calon Mahasantri PBSB bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan
    • Scan asli surat keterangan santri mampu membaca dan memahami Kitab Fathul Qarib bagi pendaftar pada Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah
    • Scan asli surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah bermaterai Rp.10.000 dan bertanda tangan santri bersangkutan

    Program S2

    • Scan asli pas foto berwarna ukuran 3×4
    • Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Scan Akte Kelahiran
    • Scan Kartu Keluarga (KK)
    • Scan asli salinan ijazah S1/sederajat yang telah dilegalisir
    • Scan asli salinan transkrip nilai jenjang S1/sederajat yang telah dilegalisir
    • Proposal rencana penelitian untuk tesis
    • Scan asli surat izin dari pimpinan pesantren atau guru besar atau dosen atau atasan langsung bagi yang sudah bekerja
    • Daftar publikasi karya ilmiah telah diterbitkan (jika ada)
    • Scan asli piagam atau sertifikat prestasi akademik dan/atau non akademik (jika ada)
    • Scan asli surat rekomendasi dari pesantren asal pendaftar ditandatangani oleh pimpinan pesantren
    • Scan asli surat pernyataan kebenaran data dan dokumen bermaterai Rp 10.000, dan bertanda tangan santri bersangkutan
    • Scan asli surat pernyataan komitmen calon mahasantri PBSB bermaterai Rp.10.000 dan bertanda tangan santri bersangkutan
    • Scan asli surat keterangan santri mampu membaca dan memahami Kitab Fathul Qarib bagi pendaftar pada Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah
    • Scan asli surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah bermaterai Rp 10.000 dan bertanda tangan santri bersangkutan

    2. Jalur LoA

    Program S1

    • Scan asli pas foto berwarna ukuran 3×4
    • Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Jika belum memiliki KTP, bisa menggunakan akte kelahiran
    • Scan Kartu Keluarga (KK)
    • Scan asli rapor halaman identitas santri dan halaman nilai satu tahun terakhir
    • Hasil pindai asli salinan ijazah yang dilegalisir atau surat keterangan lulus SPM/PDF/PKPPS/MAS/MAN/SMA/SMK
    • Scan asli piagam atau sertifikat prestasi akademik dan/atau non akademik (jika ada)
    • Scan surat keterangan mukim ditandatangani oleh pimpinan Pesantren
    • Scan asli surat rekomendasi dari pesantren asal santri ditandatangani oleh pimpinan pesantren
    • Scan asli surat pernyataan kebenaran data dan dokumen ditandatangani dan bermaterai Rp.10.000
    • Scan asli surat pernyataan komitmen calon Mahasantri PBSB bermaterai Rp.10.000 dan bertanda tangan santri bersangkutan
    • Scan asli surat keterangan santri mampu membaca dan memahami Kitab Fathul Qarib bagi pendaftar pada Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah
    • Scan asli surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah bermaterai Rp.10.000 dan bertanda tangan santri bersangkutan
    • Scan asli LoA Unconditional atau surat yang menyatakan dan menerangkan bahwa pendaftar telah diterima tanpa syarat pada perguruan tinggi

    Program S2

    • Scan asli pas foto berwarna ukuran 3×4
    • Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Scan Akte Kelahiran
    • Scan Kartu Keluarga (KK)
    • Paspor bagi pendaftar program Double Degree dan pilihan studi S2 di Universitas Yordania
    • Sertifikat bahasa Inggris TOEFL/IELTS bagi pendaftar program Double Degree dan pilihan studi S2 di Universitas Yordania
    • Scan asli salinan ijazah S1/sederajat yang telah dilegalisir
    • Scan asli salinan transkrip nilai jenjang S1/sederajat yang telah dilegalisir
    • Proposal rencana penelitian untuk tesis
    • Scan asli surat izin dari pimpinan pesantren atau guru besar atau dosen atau atasan langsung bagi yang sudah bekerja
    • Daftar publikasi karya ilmiah telah diterbitkan (jika ada)
    • Scan asli piagam atau sertifikat prestasi akademik dan/atau non akademik (jika ada)
    • Scan asli LoA Unconditional atau surat yang menyatakan dan menerangkan bahwa pendaftar telah diterima tanpa syarat pada perguruan tinggi
    • Scan asli surat pernyataan kebenaran data dan dokumen ditandatangani dan bermaterai Rp.10.000
    • Scan asli surat pernyataan komitmen calon Mahasantri PBSB bermaterai Rp.10.000 dan bertanda tangan santri bersangkutan
    • Scan asli surat keterangan santri mampu membaca dan memahami Kitab Fathul Qarib bagi pendaftar pada Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah
    • Scan asli surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah bermaterai Rp.10.000 dan bertanda tangan santri bersangkutan

    Jadwal Seleksi Beasiswa Santri Berprestasi 2024

    1. Pendaftaran online: 3-13 Juli 2024
    2. Seleksi administrasi (tahap 1): 3-15 Juli 2024
    3. Pengumuman kelayakan lanjut Tes Berbasis Elektronik (tahap 2): 17 Juli 2024
    4. Sosialisasi bimbingan Tes Berbasis Elektronik: 18 Juli 2024
    5. Pelaksanaan Tes Berbasis Elektronik: 20 Juli 2024
    6. Pengumuman kelayakan lanjut wawancara (tahap 3): 24 Juli 2024
    7. Sosialisasi bimbingan wawancara: 26 Juli 2024
    8. Pelaksanaan wawancara: 28-31 Juli 2024
    9. Pengumuman kelulusan akhir: 7 Agustus 2024
    10. Daftar ulang di perguruan mitra PBSB: sesuai kalender akademik masing-masing kampus
    11. Masa perkuliahan: sesuai kalender akademik masing-masing kampus
    12. Pencairan dan penyaluran dana PBSB: September-Oktober 2024

    Nah, itulah syarat hingga jadwal seleksi Beasiswa Santri Berprestasi 2024. Ayo segera daftarkan dirimu lewat laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id/pbsb!

    (cyu/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden
  • Kuota Beasiswa Al Azhar Kairo Ditambah untuk Pelajar RI



    Jakarta

    Jumlah mahasiswa asal Indonesia yang menjadi penerima beasiswa Universitas Al-Azhar Kairo pada 2023 mencapai 200. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan kuota beasiswa Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir bagi pelajar RI untuk tahun 2024 akan ditambah.

    Retno menjelaskan, kabar tersebut disampaikan dalam dialog antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Grand Syekh Universitas Al-Azhar as-Syarif Mesir, Ahmad Muhammad Ahmed Al Tayeb di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (9/7/2024).

    “Beliau mengatakan, untuk 2024, berarti tahun ini, Al Azhar akan menambah jumlah beasiswa yang akan diberikan kepada pelajar Indonesia,” kata Retno Marsudi, dikutip dari Antara News.


    Mahasiswa RI di Mesir Mencapai 13 Ribu

    Berdasarkan pernyataan Al Tayeb, ia menambahkan mahasiswa RI di perguruan tinggi Mesir tersebut hingga saat ini telah mencapai 13.000 mahasiswa.

    Jumlah tersebut dipandang besar, dibandingkan dengan jumlah mahasiswa asal negara lainnya. Para mahasiswa juga merupakan kelompok mayoritas Warga Negara Indonesia (95%) di Mesir.

    “Grand Syekh pada saat menyebut angka 13 ribu mahasiswa Indonesia itu, adalah persentase yang sangat besar dibanding secara total mahasiswa-mahasiswa yang belajar di Al Azhar,” ucapnya.

    “Grand Syekh mendapat pelajar Indonesia lebih dari 13 ribu orang dan beliau tidak pernah menerima keluhan dari mahasiswa Indonesia. Berarti, beliau mengatakan karakter mahasiswa Indonesia adalah baik,” sambungnya.

    Komitmen Indonesia-Mesir

    Retno mengatakan, Jokowi berkomitmen mendorong pembentukan Markaz Thathwair atau pusat pengembangan untuk cabang Al Azhar di Indonesia sebagai timbal-balik hubungan RI-Mesir.

    Sebelumnya pada Mei 204, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar uji kompetensi bagi calon mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir asal MA dan pondok pesantren untuk kuliah tahun akademik 2024/2025.

    Placement test dan matrikulasi bahasa yang digelar pada 14-24 Mei 2024 tersebut merupakan syarat ikut kuliah dan ujian di kampus tersebut, dikutip dari laman Kemenag.

    Universitas Al-Azhar Mesir melalui Kedutaan Besar Mesir di Jakarta sebelumnya menyatakan setiap tahun menyediakan 20 kuota beasiswa untuk Indonesia.

    Sebanyak 20 penerima beasiswa penuh diajukan dari peraih hasil uji kompetensi terbaik. Kementerian Agama RI berwenang menyelenggarakan seleksi, baik untuk penerima beasiswa maupun nonbeasiswa.

    (twu/faz)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / alexander grey
  • Ada Beasiswa Universitas Al Azhar Mesir dari PBNU, Cek Syaratnya di Sini



    Jakarta

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuka pendaftaran beasiswa S1 ke Universitas Al-Azhar Mesir. Program beasiswa ini merupakan beasiswa fully funded atau pembiayaan pendidikan secara penuh hingga akhir masa studi.

    Selain biaya pendidikan, beasiswa ini juga mencakup biaya transportasi dan biaya tempat tinggal. Adapun seluruh rangkaian pendaftaran beasiswa ke Mesir ini gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

    Penanggung jawab seleksi beasiswa Al-Azhar PBNU, Mukhlis Yusuf Arbi, mengatakan program beasiswa ini mengakomodasi baik ilmu keagamaan (Adabi) maupun jurusan non-ilmu keagamaan seperti kedokteran, psikologi, dan teknik.

    “Ada dua penjurusan. Kuliah adabi untuk agama seperti ushuluddin, syariah, aqidah, dakwah dan lughah. Juga ada kuliah ilmu untuk jurusan umum seperti kedokteran, psikologi, kimia, fisika, teknik,” kata Arbi dalam NU Online, Kamis (4/7/2024).

    “Seluruh proses pendaftaran adalah free,” ujar Wakil Ketua Badan Khusus Pengembangan Administrasi Keorganisasian dan Kader PBNU itu.

    Tahapan Seleksi Beasiswa S1 Universitas Al Azhar Mesir dari PBNU

    Seleksi beasiswa akan terbagi menjadi tiga tahap, yakni seleksi administrasi, tahap seleksi tertulis, dan tahap seleksi wawancara. Semua rangkaian mulai dari pendaftaran hingga seleksi akan dilaksanakan secara daring (online).

    Kemudian rangkaian seleksi beasiswa akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2024 sebagai masa sosialisasi. Barulah pendaftaran beasiswa dibuka pada Jumat, 5 Juli 2024.


    Setelah pendaftaran ditutup, berkas pendaftaran akan melalui seleksi administrasi pada 8 Juli hingga 12 Juli 2024. Hasil seleksi berkas akan diumumkan pada tanggal 13 Juli 2024.

    Peserta yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi, akan diminta mengikuti seleksi tertulis yang akan dilakukan secara online pada tanggal 16 Juli 2024.

    Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lolos tahap seleksi tertulis, akan mengikuti tahap ketiga yaitu wawancara pada tanggal 21 Juli 2024. Nama-nama 30 santri penerima beasiswa akan diumumkan pada 23 Juli 2024.

    Syarat Beasiswa S1 Universitas Al Azhar Mesir dari PBNU

    Peminat beasiswa wajib memenuhi ketentuan pendaftaran seleksi sebagai berikut:

    1. Pendaftaran dilakukan oleh pesantren
    2. Memiliki ijazah Madrasah Diniyah Ulya/Madrasah Aliyah/Pendidikan Diniyah Formal/Surat keterangan lulus. Umur ijazah maksimal 3 tahun (2022)
    3. Berumur 18-25 tahun
    4. Menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi kepada NU
    5. Bersedia mengikuti tahapan seleksi dan segala ketentuan yang berlaku

    Informasi lebih lengkap mengenai beasiswa S1 Universitas Al Azhar Mesir bisa dicek dalam laman NU Online.

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa LPDP Dana Abadi Pesantren 2024 ke Amerika, Santri-Guru Cek Ya!


    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) bersama Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan buka pendaftaran beasiswa Dana Abadi Pesantren Non-Gelar Micro-credential 2024. Sesuai namanya, beasiswa ini ditujukan kepada santri, mahasantri, guru, hingga pengasuh pesantren.

    Sebagai informasi, micro-credential adalah program pendidikan/pelatihan jangka pendek dengan topik materi pendidikan dan pelatihan yang bersifat teknis dan spesifik. Micro-credential juga bersifat non-gelar, dalam artian peserta yang telah menyelesaikan pendidikan tidak memperoleh gelar akademik.

    Penerima beasiswa akan belajar selama 2 bulan di American Islamic College (AIC). Selama program, peserta akan bertukar ide dan gagasan, terutama tentang wawasan internasional, kehidupan beragama, dan strategi untuk menanamkan sikap moderat pada masyarakat melalui agen moderasi beragama.


    Usai program, peserta diharapkan bisa menjadi agen yang moderat dalam wawasan internasional dan kehidupan beragama bagi sekitarnya.

    Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Pusaka hingga 7 September 2024. Siap mendaftar? Berikut informasinya, dikutip dari postingan Instagram Beasiswa Santri dan buku panduan Program Beasiswa Non-Gelar (Amerika), Rabu (4/9/2024).

    Syarat Daftar Beasiswa LPDP Non-Gelar Micro-credential Amerika 2024

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).
    2. Berusia sekurang-kurangnya 22 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar.
    3. Diutamakan mahasantri yang dalam masa studi di Ma’had Aly Marhalah Ula.
    4. Sudah lulus pendidikan tingkat ulya/aliyah/menengah atas saat mendaftar.
    5. Guru, pengelola, dan pengasuh di pesantren diperkenankan mendaftar dengan ketentuan telah terdaftar di Kementerian Agama. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan aktif melakukan pemutakhiran data pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.
    6. Memiliki akhlak terpuji dan layak mengikuti seleksi program.
    7. Direkomendasikan oleh pimpinan pesantren dibuktikan dengan surat rekomendasi dari pimpinan pesantren asal.
    8. Memiliki kemampuan berbahasa asing (Inggris/Arab).
    9. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.
    10. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.
    11. Mendapat izin dari pimpinan pesantren untuk melaksanakan program secara luring di Amerika.
    12. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai moderasi beragama, nasionalisme, patriotisme, dan integritas.
    13. Memiliki paspor dan masih aktif dalam 8 bulan ke depan.

    Syarat Dokumen

    1. Isian data diri pendaftar
    2. Pas foto ukuran 3×4
    3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika belum punya bisa digantikan dengan Akta Kelahiran
    4. Scan Kartu Keluarga
    5. Scan asli ijazah pendidikan terakhir
    6. Scan asli piagam atau sertifikat prestasi akademik dan/atau non akademik
    7. Scan asli sertifikat bahasa Inggris TOEFL minimal 450 dan IELTS minimal 5.5
    8. Scan asli surat pengantar pesantren bermeterai Rp 10.000 ditandatangani oleh pimpinan pesantren
    9. Scan asli surat rekomendasi dari pesantren asal ditandatangani oleh pimpinan pesantren
    10. Scan asli surat pernyataan kebenaran data dan dokumen bermeterai Rp 10.000 ditandatangani peserta
    11. Scan asli surat pernyataan komitmen bermeterai Rp 10000 ditandatangani peserta
    12. Scan asli SK pengangkatan guru/pengasuh pesantren
    13. Scan asli piagam/SK izin operasional pesantren
    14. Esai tentang moderasi beragama (1.000-1.500 kata)

    Komponen Pendanaan Beasiswa Non-Gelar Micro-credential Amerika 2024

    Berbagai manfaat yang akan diterima peserta melalui beasiswa ini, yakni:

    • Biaya pendidikan
    • Biaya hidup di Amerika Serikat
    • Biaya visa
    • Biaya transportasi
    • Biaya asuransi
    • Biaya mobilisasi.

    Jadwal Pelaksanaan Beasiswa LPDP Micro-credential Amerika 2024

    • Pendaftaran: hingga 7 September 2024
    • Verifikasi, validasi data, dan seleksi dokumen: 8-9 September 2024
    • Pengumuman hasil seleksi berkas: 11 September 2024
    • Seleksi wawancara: 15-16 September 2024
    • Pengumuman hasil seleksi wawancara: 19 September 2024
    • Pemberkasan dokumen, pengurusan visa, dan lainnya: 25 September 2024
    • Pelaksanaan program: Oktober-November 2024

    Informasi lebih lengkap bisa dilihat melalui tautan bit.ly/bookletdng06. Semoga berhasil detikers!

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Non-Degree ke Mesir untuk Pengasuh Pesantren dan Dosen Ma’had Aly, Berminat?



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bersama Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) membuka pendaftaran beasiswa non-degree ke Mesir. Pendaftaran bisa dilakukan melalui Pusaka Super Apps hingga 1 Oktober 2024 mendatang.

    Beasiswa pendidikan non-degree ini berbentuk pelatihan kepengarangan turots yang ditujukan khusus untuk meningkatkan kompetensi para pengasuh pesantren dan dosen ma’had aly. Selama program berlangsung peserta akan melakukan kajian manuskrip.

    Sehingga kompetensi para pengasuh pesantren dan dosen ma’had aly dalam kajian ilmiah bisa meningkat. Peserta juga diharapkan bisa melestarikan budaya lokal dalam rangka mendukung pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pesantren.


    Berminat mendaftar? Berikut ini informasi selengkapnya dikutip dari postingan Instagram Beasiswa Santri, Minggu (29/9/2024).

    Syarat Beasiswa Non-Degree Mesir

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia yang menetap di Indonesia dan tidak memiliki status kewarganegaraan ganda.
    2. Berusia maksimal 55 tahun saat mendaftar.
    3. Pendaftar berasal dari pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama. Dibuktikan dengan kepemilikan nomor statistik pesantren (NSP) dan aktif melakukan pemutakhiran data pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.
    4. Tidak sedang mendapatkan beasiswa dari pemerintah.
    5. Bersedia menulis tulisan singkat terkait dengan turots Islami.
    6. Memiliki kemampuan bahasa asing (Inggris/Arab/lainnya).
    7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.
    8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.
    9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai moderasi, nasionalisme, patriotisme serta integritas.
    10. Diusulkan oleh dan mendapat izin serta rekomendasi dari pimpinan pesantren.

    Syarat Dokumen

    1. Scan asli pasfoto berwarna ukuran 3×4
    2. Scan asli kartu tanda penduduk (KTP)
    3. Scan asli ijazah pendidikan terakhir
    4. Scan asli piagam atau sertifikat prestasi akademik dan/atau nonakademik (jika ada)
    5. Scan asli surat pengantar pesantren yang ditandatangani oleh pimpinan pesantren
    6. Scan asli surat rekomendasi dari pesantren asal ditandatangani oleh pimpinan pesantren untuk pengasuh pesantren
    7. Scan asli surat rekomendasi mudir ma’had aly bagi peserta dari ma’had aly
    8. Scan asli surat pernyataan komitmen dan integritas bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani pendaftar
    9. Draft esai penulisan dan kepengarangan karya ilmiah turots
    10. Diutamakan memiliki paspor yang masih aktif dalam 8 bulan kedepan.

    Cara Mendaftar Beasiswa Non-Degree Mesir

    1. Unduh dan buat akun Pusaka Super Apps
    2. Setelah akun dibuat, login melalui PC/desktop/laptop menggunakan tautan pusaka.kemenag.go.id/login
    3. Setelah login, pendaftar akan diminta untuk menghubungkan akun SSO, klik “Hubungkan akun SSO”.
    4. Setelah berhasil, cari menu “Beasiwa Indonesia Bangkit” lalu klik untuk menuju laman pendaftaran
    5. Pendaftar akan otomatis diarahkan pada laman beasiswa.kemenag.go.id.
    6. Pendaftar dapat melengkapi profil dengan mengisi tab identitas, riwayat pendidikan, pengalaman bekerja, hingga tab berkas.
    7. Pendaftar dapat melihat tahapan seleksi program pelatihan yang diikuti pada dashboard pendaftar.

    Komponen Biaya Beasiswa Non-Degree Mesir

    • Biaya program (tuition fee)
    • Visa
    • Asuransi
    • Biaya hidup selama program
    • Transportasi pulang dan pergi

    Jadwal Pendaftaran Beasiswa Non-Degree Mesir

    • Pendaftaran: hingga 1 Oktober 2024
    • Seleksi administrasi: 2-3 Oktober 2024
    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 Oktober 2024
    • Seleksi wawancara: 7 Oktober 2024
    • Pengumuman kelayakan mengikuti program: 10 Oktober 2024
    • Pengurusan dokumen: 11-31 Oktober 2024
    • Masa pelatihan: 1-30 November 2024

    Informasi lebih lanjut bisa dilihat melalui Instagram @beasiswa_santri. Selamat mendaftar detikers!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com