Tag: pidana

  • Awas Diserobot! Ini Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah


    Jakarta

    Mafia tanah merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana. Masalah ini kerap kali terjadi di masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan dan kerugian.

    Akibat ulah mafia tanah, bisa muncul kepemilikan ganda atas sebindang tanah. Pemilik pun harus menghadapi konflik seperti penyerobotan hingga sengketa tanah.

    Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, mafia tanah biasanya mengincar lahan terlantar. Mereka dapat memalsukan surat-surat hingga memperoleh kepemilikan atas tanah orang lain secara ilegal.


    “Sebelum dia (mafia tanah) melakukan eksekusi atas tanah tersebut. Yang pertama, dia perhatikan, dia lihat kembali tanah itu secara fisik itu dipagar atau tidak. Yang kedua, ditelantarkan atau tidak,” ujar Rizal kepada detikProperti, Kamis (3/7/2025).

    Oleh karena itu, pemilik perlu melindungi lahan dari mafia tanah. Jangan biarkan tanah terbengkalai karena bisa menjadi sasaran empuk mafia tanah.

    Bagaimana cara membentengi lahan dari mafia tanah? Simak caranya berikut ini.

    Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah

    Inilah beberapa cara mencegah lahan diambil alih mafia tanah.

    1. Daftarkan Tanah ke BPN

    Rizal mengatakan tanah perlu ada sertifikat dengan cara melakukan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada berbagai sertifikat tanah yang dapat dibuat, di antaranya sertifikat hak milik (SHM) bagi perorangan dan hak guna bangunan (HGB) untuk perusahaan.

    “Setelah diberikan sertifikat, maka kalau pun tanah tersebut belum dipergunakan, maka unsur bukti surat dan bukti fisiknya itu memenuhi syarat. Sehingga pemilik tanah itu menjadi pasti atas tanah yang dipergunakan,” ucapnya.

    2. Bangun Pagar

    Kemudian, Rizal menekankan pentingnya menguasai fisik tanah, salah satunya dengan membangun pagar sekitar area lahan. Menurutnya, tanah tidak mungkin diserobot orang kalau sudah dibatasi pagar.

    “Kalau memang kita mau memiliki tanah tersebut secara pasti di kemudian hari, maka selesai melakukan transaksi jual-beli tersebut, pemilik tanah itu langsung membatasi ataupun langsung membuat batasan-batasan fisik di area tanah tersebut,” imbuhnya.

    3. Bercocok Tanam

    Rizal mengatakan cara paling ampuh untuk mencegah gangguan mafia tanah adalah menguasai fisik lahan. Selain membangun pagar, pemilik bisa bercocok tanam agar tanah menjadi produktif.

    “Aktivitas bercocok tanam di atas tanah tersebut agar tanah itu menjadi bagian yang produktif dan berguna bagi masyarakat,” tuturnya.

    Itulah beberapa upaya yang bisa pemilik lakukan untuk menjaga lahannya dari mafia tanah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Tertipu yang Palsu! Ini Ciri-ciri Sertifikat Tanah Asli


    Jakarta

    Sertifikat tanah palsu bisa muncul karena adanya oknum yang terlibat melakukan pemalsuan. Untuk menghindarinya, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan agar tidak tertipu sertifikat tanah palsu.

    Biasanya, para oknum yang melakukan pemalsuan sertifikat tanah itu menduplikasi blanko dan lembar sertifikat untuk membuatnya seolah-olah asli. Fenomena ini muncul karena adanya oknum mafia tanah yang ingin menguasai bidang tanah dengan cara melawan hukum, menipu pembeli tanah, dan sengketa ahli waris.

    Nah, agar tidak mudah terkecoh dengan sertifikat tanah palsu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menyebutkan beberapa perbedaan antara sertifikat tanah palsu dengan yang asli.


    Hal yang Harus Diperhatikan pada Sertifikat Tanah

    Sampul Sertifikat

    Sertifikat tanah asli memiliki sampul berwarna hijau, tulisan Sertipikat Hak Atas Tanah, dan logo Garuda Pancasila berwarna kuning emas yang jelas.

    Kertas yang Dipakai

    Sertifikat tanah asli menggunakan kertas khusus dengan watermark Kementerian ATR/BPN yang terlihat saat diterawang. Sementara itu, sertifikat tanah palsu kualitas kertasnya biasa tanpa watermark atau watermark yang dicetak secara tidak profesional.

    Cap dan Tanda Tangan

    Sertifikat tanah asli memiliki cap resmi dan tanda tangan pejabat berwenang yang asli, serta stempel yang resmi. Sementara itu, sertifikat tanah palsu menggunakan ejaan penulisan yang salah, cap dan tanda tangan terlihat dipalsukan, serta tinta tulisan yang mudah luntur.

    Peta dan Batas Tanah

    Sertifikat tanah asli memiliki peta lokasi dan batas tanah jelas sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN sedangkan sertifikat tanah palsu memiliki peta yang kurang jelas, tidak akurat, atau berbeda dengan data sebenarnya.

    Harison mengatakan, untuk mengetahui lebih detail perbedaan sertifikat tanah yang asli dengan yang palsu, masyarakat bisa langsung datang ke kantor pertanahan untuk meminta pengecekan sertifikat.

    “Ketika melakukan pengecekan dapat diverifikasi nomor hak atas tanah yang terdapat di sertipikat apakah terdaftar secara resmi atau tidak dan apakah data pemilik terverifikasi benar atau tidak,” kata Harison kepada detikcom, Senin (7/7/2025).

    Harison mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk memperkuat sistem keamanan data-data pertanahan, khususnya sertifikat tanah, untuk mencegah segala tindakan pemalsuan tanah. Salah satunya dengan meluncurkan sertifikat tanah elektronik.

    “Sertipikat Tanah Elektronik diterbitkan menggunakan Secure Document dan disahkan melalui Tanda Tangan Elektronik, sehingga dapat memperkuat kerahasiaan dan keamanan data pertanahan,” ujar Harison.

    Ia menambahkan, jika masyarakat menemukan adanya sertifikat palsu bisa melapokan ke pihak kepolisian dengan delik tindak pidana penipuan. Sebab, penindakan tindak pidana merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

    “Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar modus kejahatan pertanahan berupa pembuatan sertipikat palsu yang kerap dilakukan mafia tanah dapat dicegah dan diberantas,” tutupnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Lama Sertifikat Tanah Bisa Diblokir?



    Jakarta

    Sertifikat tanah ternyata bisa diblokir. Pemblokiran itu biasanya dilakukan ketika terjadi sengketa tanah atau konflik pertanahan.

    Jika diblokir, sertifikat tanah itu tidak bisa digunakan. Pemblokiran sertifikat tanah bisa diajukan perseorangan, badan hukum, dan penegak hukum. Salah satu syaratnya, perseorangan atau badan hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan untuk diblokir.

    Kira-kira berapa lama ya sertifikat tanah bisa diblokir?


    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengungkapkan bahwa catatan blokir sertifikat tanah yang dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender. Hal itu terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.

    “Jangka waktu blokir dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan (sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 13 (2)),” katanya ketika dihubungi detikcom belum lama ini.

    Apabila diblokir, orang yang bisa membuka blokir adalah kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada buku tanah dan surat ukur bersangkutan. Selain itu, masih ada beberapa hal yang bisa menyebabkan hapusnya catatan blokir berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 pasal 15 yaitu catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum selesai jika:

    – Jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (30 tahun);
    – Pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir;
    – Kepala kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau
    – Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.

    Sementara itu, pada pasal 16 peraturan itu disebutkan catatan blokir oleh penegak hukum hapus bila kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan sudah dihentikan. Selain itu, bisa juga karena penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Pasang CCTV di 6 Lokasi Ini, Ada yang Bisa Kena Pidana


    Jakarta

    Saat memasang CCTV, kita harus hati-hati ketika memilih lokasinya. Sebab, ada beberapa area yang sebaiknya tidak tersorot CCTV karena dapat merugikan orang lain.

    Menurut Engineer CCTV Hikvision Nalendra Fahlevie tempat untuk memasang CCTV yang dianjurkan adalah ruang tamu, ruang makan, dapur, dan halaman. Keempatnya adalah tempat kegiatan dan lalu lalang penghuni rumah dan tamu sehingga harus siaga untuk merekam segala kegiatan.

    “Pertama halaman. Terus kedua ruang tamu, area ruang makan, sama dapur. Karena apa? Poin pertama itu memang ya udah vital. Terus menurut saya sih dapur takut ada apa-apa,” katanya saat ditemui di saat ditemui di pameran Electric & Power Indonesia 2025 JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/9/2025).


    Lantas, di mana lokasi yang tidak diperbolehkan untuk memasang CCTV?

    Dilansir CNET, berikut beberapa lokasi yang sebaiknya tidak dipasang CCTV.

    1. Tempat yang Butuh Privasi

    Jangan pasang CCTV di tempat yang butuh privasi seperti kamar mandi, kamar tidur, atau area serupa yang membutuhkan privasi. Jika harus memasang kamera di area tersebut pastikan kamera terlihat dan diketahui oleh penghuni ruangan tersebut.

    Apabila keberadaan CCTV di ruangan tersebut mengganggu dan membuat orang lain tidak nyaman, keberadaan kamera tersebut bisa melanggar hukum.

    2. Mengarah ke Properti Orang Lain

    Saat ini terdapat CCTV yang bisa mengarah ke bangunan yang jaraknya ribuan meter. Apabila bangunan tersebut memiliki jendela yang tembus pandang, tidak sulit untuk melihat isi dalam properti orang lain melalui CCTV.

    Namun, secara hukum memakai CCTV untuk melihat isi properti orang lain merupakan tindakan illegal dan dapat mendapat sanksi hukum. Sebab, tindakan tersebut melanggar privasi seseorang.

    Apabila ingin memasang CCTV di luar, sebaiknya arahkan ke halaman, jalan, atau area yang memang ramai lalu lalang dan area umum.

    3. Tempat Tersembunyi

    Beberapa orang mungkin ingin memasang CCTV di tempat tidak terduga. Hal ini sebagai pengamanan tambahan seperti pengintai.

    Namun, lokasi tersebut tidak membutuhkan CCTV karena menurut data yang dikumpulkan oleh perusahaan keamanan ADT, 34 persen pencuri masuk melalui pintu depan dan 22 persen menggunakan jendela lantai satu. Titik akses yang paling mudah terlihat adalah rute paling umum untuk pembobolan. CCTV di area ini merupakan titik paling tepat untuk merekam dan mencegah pembobolan.

    4. Di Area yang Memiliki Penghalang

    Jangan memasang CCTV di area yang terdapat penghalang, seperti pohon, penunjuk jalan, kanopi rumah, atau spanduk. Hal ini akan percuma karena objek yang terekam di kamera tidak akan terlihat sepenuhnya.

    5. Menyorot ke Jendela

    CCTV sebaiknya tidak diarahkan untuk menyorot ke arah karena pemandangan di luar tidak akan jelas terlihat. Bisa saja kaca jendela buram karena kotor, cahaya yang masuk membuat hasil gambar terlalu cerah, atau terlalu gelap pada saat malam hari. Jika ingin menyorot ke arah luar sebaiknya letakkan CCTV di luar.

    6. Dekat Ventilasi atau Pemanas

    CCTV biasanya memiliki toleransi terhadap suhu tinggi. Namun, agar pemakaiannya dapat bertahan lama sebaiknya hindari meletakkan kamera di dekat atau di atas ventilasi pembuangan atau sumber panas apa pun, seperti pemanas ruangan, perapian, tungku api, ventilasi pembuangan dari pemanas gas, dan ventilasi pembuangan pengering.

    Tempat-tempat ini berisiko membuat kamera dan lensanya lebih kotor, sementara suhu yang lebih tinggi berdampak buruk bagi baterai pada model nirkabel.

    Itulah tempat-tempat yang sebaiknya tidak dipasang CCTV, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa BCA Finance Peduli 2025 buat Mahasiswa, Dana Rp 3,5 Juta per Semester


    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa BCA Finance Peduli 2025 dibuka mulai 2 Mei-13 Juni 2025. Mahasiswa aktif program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4) minimal semester 4 bisa mendaftar beasiswa ini.

    Beasiswa dari PT BCA Finance ini berupa bantuan dana pendidikan Rp 3,5 juta per semester mulai semester 5-8 serta pelatihan dan pembekalan dunia kerja. Sasarannya adalah mahasiswa berprestasi yang terkendala ekonomi dan belum terfasilitasi oleh beasiswa manapun, seperti dikutip dari laman resminya.


    Syarat BCA Finance Peduli 2025

    Bagi mahasiswa yang berminat mendaftar, simak dan penuhi persyaratan berikut:

    • Merupakan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) semua jurusan
    • Sedang menempuh kuliah program sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4)
    • Sedang kuliah minimal semester 4
    • IPK dan IPS terakhir minimal:

    – Mahasiswa PTN: IPK minimal 3.20,IPS 3.00

    – Mahasiswa PTS: IPK minimal 3.40, IPS 3.20

    • Softcopy surat keterangan tidak mampu (SKTM) terbaru dari kelurahan sesuai dengan daerah asal pada KTP
    • Softcopy tagihan rekening listrik 2 bulan terakhir yang sesuai dengan alamat asal pada KTP, atau bukti pembelian token listrik 2 bulan terakhir
    • Softcopy surat keterangan dari fakultas yang menyatakan mahasiswa bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa dari tempat lain
    • Aktif berorganisasi kemahasiswaan, karang taruna, atau organisasi nonpolitik lainnya (jika tidak aktif tetapi berprestasi di bidang akademik, maka dipersilakan mendaftar)
    • Tidak pernah terlibat dalam tindak kasus pidana atau kasus perdata
    • Tidak terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza)
    • Lampiran dikirimkan jika lolos seleksi beasiswa tahap 1

    Cara Daftar

    • Buka https://bit.ly/PendaftaranBeasiswaBCAF2025
    • Ikuti alur pendaftaran di laman formulir pendaftaran
    • Pendaftar memperoleh ID peserta dan link psikotes via email
    • Ikuti psikotes dengan ID peserta, oastikan sinyal baik karena hanya dapat dilakukan 1 kali dalam batas waktu 10 menit
    • Simpan ID peserta untuk proses selanjutnya.

    Informasi lebih lanjut mengenai BCA Finance Peduli 2025 dapat diakses di laman https://bcafinance.co.id/faq atau klik DI SINI. Semoga bermanfaat, detikers.

    (twu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / susan q yin
  • Dosen Merapat, Ada Beasiswa Persiapan Doktor dari Kemendikbudristek Nih!



    Jakarta

    Mau melanjutkan pendidikan doktor di perguruan tinggi luar negeri? Tahun ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan beasiswa persiapan doktor untuk dosen.

    Beasiswa ini berbentuk pelatihan pradoktoral selama maksimal dua bulan. Lewat pelatihan ini juga, peserta dapat didukung pembimbing akademik untuk mempermudah mendapatkan Unconditional Letter of Acceptance (LoA).

    Selain dapat pelatihan, awardee juga memperoleh bantuan pendanaan yakni biaya pendidikan, biaya hidup, biaya asuransi kesehatan, biaya aplikasi visa, biaya keadaan darurat, dan tiket perjalanan pulang pergi.


    Bagaimana cara mendapatkan beasiswa ini? Dikutip dari Panduan Pre-doctoral Course Program 2024, ini penjelasannya:

    Syarat Daftar Beasiswa Pre-doctoral Course Program 2024

    • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP atau paspor.
    • Berusia maksimal 40 tahun per 31 Desember 2024.
    • Berstatus dosen tetap pada perguruan tinggi di bawah pembinaan Ditjen Diktiristek.
    • Mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
    • Lulusan S2 dibuktikan dengan ijazah magister (bagi lulusan luar negeri, harus menyertakan SK Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh Ditjen Diktiristek).
    • Tidak sedang menjalani studi (ongoing) atau lulusan program doktor.
    • Mempunyai sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku (dua tahun sejak tanggal terbit) dengan skor minimal TOEFL ITP®560 atau TOEFL iBT® 80 atau PTE Academic 58 atau IELTS 6,5.
    • Melampirkan Curriculum Vitae (dalam bahasa Inggris) yang menunjukkan rekam jejak riset.
    • Memiliki Surat Izin Mengikuti PCP dari pemimpin instansi asal.
    • Memiliki Personal Statement dalam bahasa Inggris.
    • Memiliki proposal penelitian dalam bahasa Inggris untuk studi jenjang doktor.
    • Melampirkan Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa PCP.
    • Melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
    • Tidak diperkenankan menerima beasiswa lain yang serupa (double funding).

    Materi Pelatihan di Pre-doctoral Course Program 2024

    1. Matchmaking dengan calon promotor, termasuk mendiskusikan dan meninjau proposal riset dan mengenal fasilitas-fasilitas riset yang tersedia di di perguruan tinggi luar negeri.
    2. Academic writing dan meningkatkan kualitas proposal riset untuk studi doktor.
    3. English for academic purposes untuk tujuan riset jenjang doktor.
    4. Pre-doctoral development activities, di antaranya:
      – Orientasi tentang perguruan tinggi luar negeri.
      – Pengenalan karakteristik program doktor di perguruan tinggi luar negeri.
      – Pengenalan doctoral frameworks and programs di perguruan tinggi luar
      negeri.
      – Pengenalan proses aplikasi program doktor di perguruan tinggi luar negeri.
    5. Penulisan personal statement/motivation letter.
    6. Peningkatan communication and acculturation skills.
    7. Peningkatan research skills, termasuk presentation skills, critical thinking, menggunakan sumber-sumber akademik di perpustakaan, pengenalan tentang research ethics and integrity, dan cross-cultural learning.
    8. Menyajikan poster akademik tentang draf proposal riset jenjang doktor.

    Ketentuan Beasiswa Pre-doctoral Course Program 2024

    1. Peserta Beasiswa PCP mempertanggungjawabkan dana beasiswa yang diterima dengan cara menyampaikan laporan pelaksanaan program yang terdiri atas laporan kegiatan, laporan realisasi keuangan, proposal riset yang telah disusun selama mengikuti PCP, dan sertifikat atau surat keterangan penyelesaian program yang diterbitkan perguruan tinggi tujuan.

    2. Awardee akan dibatalkan sebagai penerima beasiswa jika:
    – Berhenti dalam periode pelaksanaan program tanpa alasan yang jelas.
    – Mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa.
    – Dihukum dengan pidana penjara dan/atau akibat pemberian sanksi dari pemberi beasiswa atau di negara tujuan.
    – Melanggar butir-butir pada surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh penerima beasiswa.
    – Menerima pendanaan serupa dari sumber lain (double funding).
    – Sakit yang mengakibatkan penerima beasiswa tidak dapat mengikuti program, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
    – Meninggal dunia.

    3. Awardee dapat terkena sanksi pengembalian dana beasiswa jika:
    – Terlibat dengan organisasi yang bertentangan dengan UUD 1945/Pancasila/NKRI.
    – Terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia atau negara tujuan.
    – Tidak menunjukkan kinerja sesuai ketentuan yang ditetapkan Ditjen Diktiristek.
    – Gagal menyelesaikan program akibat kelalaian pribadi.
    – Menerima beasiswa serupa dari sumber lain/double funding.
    – Berhenti dalam program dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa tanpa alasan yang jelas.

    Demikian informasi seputar beasiswa Pre-doctoral Course Program 2024. Jangan lupa daftarkan dirimu pada laman https://beasiswadosen.kemdikbud.go.id, paling lambat 31 Agustus 2024.

    (cyu/twu)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Siasat Hindari Pajak Warisan Tanah & Bangunan, 100% Berhasil dan Legal!



    Jakarta

    Banyak orang baru menyadari urusan pajak warisan ketika harus mengurus balik nama tanah atau bangunan peninggalan keluarga. Padahal, pemerintah telah menyediakan fasilitas penting bernama Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris yang membuat ahli waris tidak perlu membayar PPh (Pajak Penghasilan) atas pengalihan harta warisan.

    Dalam proses penerimaan warisan, seringkali ahli waris dihadapkan dengan berbagai dokumen administrasi, mulai dari surat kematian hingga surat keterangan waris. Namun yang jarang disadari adalah adanya kewajiban perpajakan yang muncul ketika harta warisan berupa tanah atau bangunan ingin dibaliknamakan.

    Melalui kebijakan terbarunya, pemerintah menegaskan bahwa warisan bukan sebuah transaksi komersial sehingga tidak seharusnya kenakan pajak seperti jual beli. Di sinilah peran SKB waris menjadi penting, karena surat ini merupakan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa ahli waris, bebas dari PPh dalam pengalihan harta karena warisan.


    Apa Itu SKB Waris?

    SKB Waris adalah Surat Keterangan Bebas yang dikeluarkan untuk membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar PPh Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan tata cara pengajuannya dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.

    Pengalihan harta karena warisan dikecualikan dari kewajiban membayar atau memungut PPh. Artinya, ahli waris tidak dibebani PPh final atas pemindahan hak atas tanah atau bangunan, karena proses tersebut terjadi secara otomatis berdasarkan ketentuan hukum, bukan sebagai transaksi yang bersifat komersial.

    Alasan Pembebasan Pajak Warisan

    Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (24/11/2025), terdapat beberapa alasan diberlakukannya pembebasan pajak warisan, sebagai berikut.

    Asas Keadilan

    Ahli waris belum tentu memiliki uang tunai untuk membayar pajak. Terlebih, jika harta warisan belum dijual dan hanya berupa aset non-likuid (aset yang sulit atau tidak dapat dengan cepat diubah menjadi uang tunai tanpa kehilangan nilai yang signifikan) seperti tanah atau bangunan.

    Menghindari Pajak Ganda

    Harta yang diwariskan biasanya sudah dikenai pajak selama kepemilikan pewaris. Karena itu, memberikan tanggungan pajak kembali ketika diwariskan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

    Prosedur yang Lebih Transparan

    Pengajuan SKB Waris kini dapat dilakukan secara digital melalui sistem coretax (sebuah sistem teknologi informasi terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi dan mengotomatisasi seluruh proses bisnis administrasi perpajakan di Indonesia). Sehingga dengan adanya sistem itu, prosesnya lebih jelas, mudah, efisien, dan efektif.

    Siapa yang Berhak Mengajukan SKB Waris?

    Ahli waris yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan. Pengajuan dilakukan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ahli waris, bukan NIK pewaris.

    Jika ahli waris lebih dari satu, cukup satu orang yang mengajukan, dengan syarat ahli waris lainnya mengetahui. Ahli waris yang mengajukan, dapat melampirkan surat pernyataan pembagian waris sesuai format yang disediakan dalam PER-8/PJ/2025.

    Cara Mengajukan SKB Waris

    Berdasarkan artikel pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang dilansir, Senin (24/11/2025), berikut beberapa cara pengajuan SKB Waris.

    Mengajukan SKB Waris

    Permohonan SKB Waris dapat dilakukan oleh ahli waris dengan menggunakan NIK dan mengajukan langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, tetapi akan diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

    Di era digita ini, pemerintah juga membuka opsi untuk pengajuan secara online melalui sistem Coretax. Caranya cukup sederhana dengan masuk (log in) menggunakan akun wajib pajak, pilih “Layanan Wajib Pajak”, lalu pilih “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”. Selanjutnya, pilih kode layanan AS.19 “SKB PPh”, kemudian pilih AS.19-05 “LA. 19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan”.

    Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

    Mengacu pada panduan Direktorat Jenderal Keuangan, dokumen yang diperlukan meliputi:

    • Surat permohonan SKB
    • Surat pernyataan pembagian waris
    • Identitas ahli waris dan pewaris
    • Dokumen objek warisan (sertifikat tanah/bangunan)
    • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
    • Akta kematian
    • Surat keterangan waris
    • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan petugas

    Penuhi Syarat Surat Keterangan Fiskal (SKF)

    • Sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dua tahun terakhir
    • Tidak memiliki tunggakan pajak
    • Tidak sedang dalam kasus pidana perpajakan

    Alasan SKB Waris Penting untuk Diurus

    Menghindari Pembayaran Pajak yang Tidak Perlu

    Tanpa SKB, ahli waris berpotensi dikenakan PPh Final atas pengalihan harta warisan. Padahal, ketentuan sebenarnya menyatakan bahwa pengalihan karena warisan termasuk transaksi yang mendapatkan pembebasan PPh.

    Mempermudah Balik Nama di BPN atau Notaris/PPAT

    PPAT biasanya mensyaratkan SKB untuk memastikan bahwa proses pengalihan hak berjalan sesuai aturan perpajakan. Dengan adanya SKB, PPAT dapat memastikan tidak ada kewajiban PPh yang tertunda atau belum terpenuhi.

    Menjaga Kepatuhan Administrasi

    SKB memastikan bahwa pengalihan hak waris tercatat dengan benar dalam sistem perpajakan. Dokumen ini juga membantu menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan kewajiban pajak di kemudian hari.

    Pemerintah ingin memastikan bahwa perpajakan berjalan adil, termasuk dalam urusan warisan. SKB Waris menjadi wujud nyata bahwa negara tidak hanya memungut pajak, tetapi juga memberikan perlindungan agar ahli waris tidak terbebani kewajiban yang sebenarnya tidak perlu.

    Bagi siapa pun yang sedang mengurus warisan berupa tanah atau bangunan, memahami SKB Waris bukan hanya penting, tetapi juga dapat mencegah biaya tambahan yang muncul akibat kurangnya informasi. Semoga bermanfaat.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Potong Dana PIP akan Dikenai Sanksi Pidana



    Jakarta

    Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan sekolah agar mematuhi aturan dalam pencairan bantuan PIP. Apabila melakukan pemotongan, maka akan mendapat sanksi pidana.

    “Satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” tegas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu, Rabu (5/2/2025).

    Apabila ada hal yang tidak sesuai dalam penyaluran PIP, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui:


    1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon: Hotline 777, surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, laman : ult.kemdikbud.go.id
    2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https: //posko-penqaduan. itjen.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, www.dikdasmen.go.id
    3. Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan
    4. Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi
    5. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat kabupaten/Kota
    6. Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan
    7. Bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.

    Minta Sekolah Koordinasi dengan Disdik

    Terkait pemutakhiran data penerima, Adhika meminta sekolah agar berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat jika mengalami kendala. Sebab, keterisian data siswa di Dapodik dalam rangka pengusulan PIP ini menjadi titik awal pemrosesan data sampai ke penetapan.

    “Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, maka baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025,” katanya.

    Adhika juga berpesan bahwa pihak satuan pendidikan untuk terus meningkatkan transparansi dan sekolah harus mengumumkan daftar penerima sebagaimana informasi SK PIP yang terpublikasi di Aplikasi Si Pintar.

    Informasi Mengenai Pengusulan PIP

    Adhika meminta sekolah agar memperhatikan variabel-variabel penting terkait dalam pengusulan PIP. Untuk memperoleh informasi terkini seputar PIP, mulai dari panduan, peraturan, SK Pemberian, SK Nominasi dan KIP Digital, sekolah bisa langsung mengakses Si Pintar dengan melalui alamat pip.kemdikbud.go.id.

    “Bila ada aspek yang janggal, bapak ibu dapat melapor kepada daftar lembaga yang termaktub dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah,” ujar Adhika.

    Sebagai informasi, penyaluran dana PIP setiap tahunnya mencapai jumlah target sejak tahun 2015 yaitu sebanyak 17.927.992 siswa dan tahun 2024 naik menjadi 18.594.627 siswa. Total anggaran Rp9.628.223.300.000,-, naik menjadi Rp13.447.710.600.000,-

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengumuman Hasil Seleksi Beasiswa Unggulan 2025 Ditunda, Jadi Kapan?



    Jakarta

    Hari Minggu, 10 Agustus 2025 dijadwalkan sebagai tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi Beasiswa Unggulan 2025. Namun, panitia menginformasikan bahwa pengumuman ditunda.

    “Pengumuman hasil seleksi administrasi Beasiswa Unggulan Tahun 2025 ditunda karena banyaknya pendaftar. Mohon maaf atas penundaan ini,” tulis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada website Beasiswa Unggulan, dikutip Senin (11/8/2025).

    Pendaftaran beasiswa telah dibuka sejak 14 Juli 2025 lalu. Saat ini, rangkaian seleksi sudah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi untuk kemudian dilanjutkan ke seleksi wawancara.


    Dengan adanya penundaan pengumuman hasil seleksi administrasi Beasiswa Unggulan, maka jadwal tahapan selanjutnya pun mengalami perubahan yang akan diinformasikan segera.

    Adapun tanggal pasti pengumuman tidak disebutkan. Namun, peserta bisa memantau secara berkala website https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id/ untuk memastikannya.

    Tahapan Seleksi Beasiswa Unggulan 2025

    Setelah seleksi administrasi, peserta yang lolos akan mengikuti tahapan berikut ini:

    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: Akan diinformasikan pada laman Beasiswa Unggulan segera
    • Seleksi wawancara: Akan diinformasikan pada laman Beasiswa Unggulan segera
    • Pengumuman hasil seleksi wawancara: Akan diinformasikan pada laman Beasiswa Unggulan segera
    • Pembekalan dan penjelasan teknik penanda: Akan diinformasikan pada laman Beasiswa Unggulan segera

    Penetapan Penerima Beasiswa Unggulan 2025

    Dalam laman FAQ Beasiswa Unggulan, penetapan penerima Beasiswa Unggulan 2025 akan dilakukan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen. Sedangkan seleksi dilakukan Tim Seleksi Beasiswa Unggulan Puslapdik.

    Nantinya, penerima akan dimonitor oleh Puslapdik selama menerima manfaat beasiswa. Jika awardee terbukti melakukan pelanggaran, maka hak beasiswa bisa dicabut.

    Beasiswa juga menjadi tidak berlaku jika awardee meninggal, mengundurkan diri, menerima beasiswa lain dengan komponen sama, dokumen tidak benar, berhenti kuliah, tidak melaporkan hasil studi, terkena pidana, atau pindah prodi dan kampus atas kemauan sendiri.

    Komponen Pembiayaan Beasiswa Unggulan 2025

    1. Beasiswa Unggulan Berprestasi

    Luar negeri: Biaya pendidikan, biaya hidup.
    Dalam negeri: Biaya pendidikan, biaya hidup, buku.

    2. Beasiswa Unggulan Penyandang disabilitas: Biaya pendidikan, biaya hidup, buku, penelitian, biaya hidup pendamping.

    3. Beasiswa Unggulan Pegawai: Biaya pendidikan, buku, penelitian, biaya hidup, tiket pesawat, dokumen perjalanan, asuransi kesehatan, dan komponen lainnya.

    Demikian pemberitahuan tentang penundaan pengumuman hasil seleksi administrasi Beasiswa Unggulan 2025. Cek berkala website https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id/ untuk mengetahui pengumumannya ya, detikers

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Pramono Jamin KJP Plus-KJMU Pelajar yang Ikut Demo Takkan Dicabut, Asal Tertib



    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) siswa dan mahasiswa yang ikut menyuarakan aspirasi atau demonstrasi.

    “Enggak benar (dicabut). Jadi Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU,” kata Pramono dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Pramono mengatakan pencabutan KJP Plus atau KJMU adalah kewenangan sepenuhnya Pemprov DKI. Selama mahasiswa berunjuk rasa secara tertib, ia tidak akan mencabutnya.


    “Karena untuk KJP dan KJMU memang itu kewenangannya Pemerintah Jakarta dan terutama Gubernur. Saya sudah memutuskan tidak ada yang dicabut,” ujar Pramono.

    KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut Jika…

    Namun, sebelumnya Kepala Dinas Pendiidkan (Kadisik) DKI Jakarta Nahdiana menyebut KJP Plus dan KJMU bisa saja dicabut jika siswa atau mahasiswa terbukti melakukan tindakan pidana selama demo.

    Pencabutan dilakukan setelah penerima terbukti bersalah sesuai hasil proses hukum. Adapun praktik anarkis yang dimaksud Nahdiana contohnya adalah perusakan atau sejenisnya.

    “Tentu saja kita tidak akan gegabah, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap. Oleh karena itu, sekali lagi saya imbau kepada para pelajar dan mahasiswa untuk bertindak sesuai dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya.

    Pemprov DKI Beri Ruang Pendapat bagi Pelajar

    Nahdiana juga telah menyampaikan bahwa pihaknya akan senantiasa memberikan ruang bagi pelajar untuk menyampaikan pendapat. Hal itu sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga, termasuk siswa.

    Akan tetapi, ia menegaskan bahwa kasus tawuran bukanlah bentuk menyampaikan pendapat. Sehingga ia mengingatkan pelajar untuk menyampaikan pendapat secara tertib.

    “Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ucapnya.

    Nahdiana mengimbau orang tua untuk memantau aktivitas anaknya. Meski gelombang demonstrasi sudah mulai mereda, tetapi masih ada beberapa oknum yang terlihat memicu kerusuhan.

    “Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” katanya.

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com