Tag: pidana

  • Viral LCGC Sigra Sebabkan Kecelakaan Karambol, Kabur Bukan Solusi



    Jakarta

    Viral di media sosial detik-detik kecelakaan yang diakibatkan oleh pengendara LCGC Daihatsu Sigra ugal-ugalan. Kecelakaan karambol itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor terjatuh.

    Video viral itu diunggah akun dashcam_owners_indonesia. Dalam video itu, tampak Daihatsu Sigra berkelir hitam mengemudi dengan liar. Tiba-tiba dia berbelok ke kiri, sementara di lajur kirinya terdapat mobil lain, yaitu Honda Jazz berwarna oranye.

    Honda Jazz yang dipepet Sigra menghidar ke lajur kiri. Nahas, di kiri terdapat motor Honda PCX putih. Alhasil, pemotor terjatuh.


    Pengendara Sigra seakan tidak menghiraukan ada kecelakaan yang dipicunya. Perekam video mencoba mengejarnya dan berhasil memberhentikan pengemudi Sigra yang menyebabkan kecelakaan karambol ini.

    “Kronologi.
    Sigra hitam dikejar² ayla hitam dan 1 motor , terindikasi DC.
    Lalu banting steer ke kiri , jazz nghindar akhirnya terjadi laka.
    Mobil ayla kabur , saya fokus ke sigra , karna dia yang menimbulkan laka karambol.
    Korban sudah ditangani (pcx putih) , lokasi ayodhya tangerang , korban ditangani di rs primaya. Sigra hitam ada niatan kabur .
    Sampai akhirnya dikunci beberapa mobil sampai nga bisa gerak,” demikian dikutip dari akun Instagram dashcam_owners_indonesia.

    [Gambas:Instagram]

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kabur setelah telribat kecelakaan bukanlah solusi. Toh, kalau kabur ujung-ujungnya akan tertangkap juga.

    “Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Itu adab orang timur yang baik. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak kok,” sebut Sony kepada detikOto, Jumat (5/7/2024).

    Sejatinya ketika terlibat kecelakaan, pengendara tidak boleh langsung melarikan diri. Tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231 disebutkan pengendara wajib menghentikan kendaraannya.

    “Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
    a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,
    b. memberikan pertolongan kepada korban,
    c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
    d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” begitu bunyi pasal 231.

    Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

    Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.

    “Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” jelasnya.

    (rgr/dry)





    Sumber : oto.detik.com

  • https://oto.detik.com/tips-and-tricks-motor/d-7585285/bule-soroti-motor-naik-trotoar-ditabrak-ojol-mau-dikeroyok-emak-emak?single=1

    https://oto.detik.com/tips-and-tricks-motor/d-7585285/bule-soroti-motor-naik-trotoar-ditabrak-ojol-mau-dikeroyok-emak-emak?single=1



    Sumber : oto.detik.com

  • Ingat! Haram Lakukan Hal Ini di Jalan Tol


    Jakarta

    Keselamatan berkendara wajib hukumnya saat berkendara di jalan. Terlebih saat melintas di jalan bebas hambatan, seperti saat musim libur lebaran atau saat hendak balik ke Jakarta setelah mudik ke kampung halaman.

    Namun cukup disesalkan masih banyak pengendara lalai saat berkendara. Auto2000 ingatkan ada beberapa hal yang haram dilakukan saat berkendara di jalan bebas hambatan atau jalan tol.

    “Hindari menormalkan kesalahan, jangan melakukan tindakan salah yang dapat merugikan banyak orang saat mengemudi mobil di jalan tol. Lakukan servis berkala dan pengecekan mobil sebelum melakukan perjalanan panjang arus balik mudik, untuk menjaga kondisi mobil. Auto2000 menghadirkan Posko Siaga dan Bengkel siaga yang beroperasi sepanjang cuti lebaran 2025,” terangYagimin, Chief Marketing Auto2000.


    Berikut beberapa larangan di jalan tol yang harus diperhatikan:

    1. Putar Balik di Tengah Jalan Tol

    Tindakan putar balik atau putar arah atau balik arah di jalan tol sangat dilarang karena menyangkut keamanan semua pengguna jalan. Selain itu, sudah ada aturan yang menyatakan jika pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol, akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

    Putar balik hanya boleh dilakukan oleh petugas dalam kondisi darurat dan bukan oleh umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan. Jika gerbang tol terlewatkan, detikers bisa keluar di gerbang berikutnya dan kembali masuk dari arah berlawanan.

    2. Lawan Arus kecuali ada contraflow resmi

    Lawan arus atau lawan arah bisa masuk ranah pidana karena dianggap tidak mengindahkan rambu perintah atau rambu larangan dan gerakan lalu lintas. Bahaya yang mengintai adalah rawan kecelakaan lalu lintas, apalagi kalau sampai terjadi ‘adu banteng’ dengan kendaraan lain. Bukan hanya berisiko membuat mobil rusak, namun nyawa menjadi taruhannya.

    3. Mengemudi di Bahu Jalan Tol

    Tidak sedikit pengemudi yang melewati bahu jalan. Kebiasaan buruk ini berbahaya karena saat akan masuk ke jalur jalan, bisa menabrak atau tertabrak kendaraan lain. Ada pula risiko menabrak mobil lain yang berhenti di bahu jalan padahal ada kondisi darurat. Karena harus menyerobot lajur orang lain untuk kembali ke lajur utama, maka jalan menjadi semakin macet tidak terkendali.

    4. Main Ponsel Ketika Mengemudi Mobil

    Bahaya laten ini masih sering diabaikan. Atas alasan ingin eksis di socmed, sebagian pengemudi justru asyik bermain ponsel saat mengemudi mobil. Karena perhatian teralihkan, detikers tidak waspada sehingga kurang memperhatikan mobil di depan sedang mengurangi kecepatan. Atau bahkan mobil pindah lajur tanpa disadari padahal dari belakang ada mobil lain.

    Kondisi di pintu gerbang Tol Sinaksak. (Dok. PT Hutama Karya)Kondisi di pintu gerbang Tol Sinaksak. (Dok. PT Hutama Karya) Foto: Kondisi di pintu gerbang Tol Sinaksak. (Dok. PT Hutama Karya)

    5. Malas Menjaga Jarak Aman

    Begitu ada situasi darurat, AutoFamily akan melakukan pengereman mendadak. Katakan tidak menabrak mobil di depan, tapi bagaimana dengan pengguna jalan lain di belakang? Dengan menjaga jarak aman dengan mobil di depan, detikers bisa melakukan pengereman secara bertahap dan diikuti oleh mobil di belakang, atau manuver menghindar jika memungkinkan.

    6. Pindah Lajur Seenaknya

    Biasanya, pengemudi yang malas menjaga jarak aman juga suka pindah lajur seenaknya. Memaksakan masuk ke lajur lain terutama lajur cepat, bisa mengakibatkan mobil ditabrak dari belakang. Atau karena memaksakan masuk, tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan sehingga menabraknya. Pastikan jalur yang akan dimasuki dalam kondisi aman dan nyalakan lampu sein untuk memberi tanda ke driver lain.

    7. Mengabaikan Batas Kecepatan Kendaraan

    Masih banyak pengemudi yang tidak memperhatikan kecepatan mobil dan melaju pelan di lajur cepat atau lane hogger. Padahal lajur tersebut khusus untuk mobil menyalip dengan kecepatan tinggi. Di lajur lambatpun tidak boleh terlalu pelan karena berisiko sama, tapi juga jangan terlalu kencang karena bisa menabrak mobil di depan.

    Gunakan jalur sesuai kecepatan, dan pastikan hanya memakai lajur paling kanan untuk mendahului. Jangan paksakan menyalip dari lajur kiri karena diperuntukkan untuk mobil yang berjalan lebih lambat, apalagi bahu jalan yang hanya untuk berhenti darurat.

    8. Memaksakan Mengemudi Meskipun Mengantuk

    Jangan pernah disepelekan, masalah ini sama bahayanya dengan bermain ponsel di dalam mobil. Meski hanya sekian detik, mobil detikers bisa pindah lajur atau berkurang kecepatannya tiba-tiba yang sanggup memicu kecelakaan. Solusi paling tepat untuk mengantuk adalah tidur di pom bensin atau rest area meskipun hanya 30 menit.

    9. Mengabaikan Rambu dan Marka Jalan

    Di jalan, ada berbagai rambu yang wajib dipatuhi seperti batas kecepatan maksimal dan minimal. Ada pula rambu yang melarang untuk menyalip jika tidak memungkinkan. Termasuk marka jalan seperti garis lurus yang menandakan pengemudi tidak boleh pindah lajur. Patuhi rambu dan marka jalan untuk menghindari tabrakan beruntun.

    10. Emosional Saat Berkendara

    Jagalah emosi saat mengemudi mobil karena terkait ketertiban dan keselamatan sesama pengguna jalan. Jangan memprovokasi orang lain meskipun mereka salah karena akan memicu perselisihan bahkan kecelakaan. Hindari terpancing emosi hanya karena ada pengemudi mobil lain yang tidak patuh pada aturan.

    11. Malas Mengecek Kondisi Mobil

    Meskipun klise, faktanya banyak pemilik mobil yang malas servis berkala atau sekadar melakukan pengecekan mobil. Bahkan membiarkan mobil walaupun terindikasi ada masalah seperti rem yang kurang pakem atau telapak ban sudah aus. Begitu ada masalah, mobil tidak dapat merespons dengan baik sehingga gagal mencegah kecelakaan.

    (lth/rgr)



    Sumber : oto.detik.com

  • Yang Liburan ke Jambi, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta



    Jakarta

    Jambi punya Gunung Kerinci sebagai destinasi alam yang ikonik. Tak banyak yang tahu, kalau Jambi punya peraturan khusus soal buang sampah.

    Pada tahun 2019, Kota Jambi pernah geger dengan berita tentang seorang warga bernama Ali Johan Slamet. Pria itu didenda sebanyak Rp 20 juta karena kepergok membuang sampah sembarangan dengan mobil pikap.

    Aksinya kepergok oleh Satpol PP. Kemudian memilih untuk membayar denda sebanyak Rp 20 juta dari pada dipenjara selama 45 hari.


    Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan lewat Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 dan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020. Perda ini mengatur jadwal pembuangan sampah, tempat pembuangan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.

    Perda ini mengatur jadwal pembuangan sampah, yakni pukul 18.00 hingga 08.00 WIB. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan denda hingga Rp 50 juta, termasuk wisatawan.

    Wisatawan yang ingin liburan ke Jambi harus tahu bahwa ada lokasi atau tempat yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah. Buanglah sampah pada tempat yang telah ditetapkan.

    “Perda ini mengatur Pengelolaan Sampah, yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan, Strategi dan Perencanaan; Tugas. Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Sampah Spesifik; Perbuatan yang Dilarang; Lembaga Pengelola; Pembiayaan dan Kompensasi; Kerja Sama dan Kemitraan; Insentif; Sistem Informasi ; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana,” tulis Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam situs resminya.

    Lewat perda ini, Jambi ingin menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kota. Wajar saja, Jambi punya banyak tempat wisata alam yang indah dan perlu dijaga.

    Beberapa tempat wisata yang bisa traveler kunjungi di Jambi adalah Danau Tujuh Gunung, Geopark Merangin, Air Terjun Arai Indah, Candi Muaro Jambi, Danau Kaco, dan Air Terjun Kolam Jodoh. Saat liburan ke sini, jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan, ya.

    (bnl/wsw)



    Sumber : travel.detik.com

  • Fakta-Fakta Lift Kaca Pantai Kelingking, Kini Harus Dibongkar



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Bali menghentikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan itu dilakukan karena proyek tersebut dinilai berisiko merugikan ekologis Bali. Berikut fakta-fakta sejauh ini.

    Instruksi pembangunan lift kaca itu dihentikan dilayangkan karena proyek lift kaca tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan dapat mengancam kelestarian serta nuansa alami di kawasan Pantai Kelingking.

    “Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025), dilansir detikBali.


    Instruksi Pembongkaran dan Sanksi

    Pemprov Bali melayangkan tiga surat peringatan kepada investor untuk menghentikan proyek lift kaca Pantai Kelingking. “Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan,” ujar Koster.

    Koster menyampaikan bahwa Pemprov Bali memberi waktu enam bulan untuk pembongkaran proyek, dan apabila tidak ada tindakan dari investor maka pemerintah akan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.

    Selain itu, pengembang bertanggung jawab melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang usai pembongkaran. Koster memberi tenggat tiga bulan untuk pemulihan ini.

    Respons Pemkab Klungkung

    Bupati Klungkung I Made Satria tidak mengomentari perintah penghentian proyek lift kaca ini. Satria menegaskan akan memperketat proses perizinan investasi untuk mendukung keputusan Pemprov Bali.

    “Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat,” kata Satria.

    Selain itu, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gge Surya Putra meminta investor untuk mematuhi aturan yang ada. “Berkaca dari pengalaman ini, kami mengimbau kepada seluruh investor ketika berinvestasi agar melengkapi dahulu perizinannya,” ujarnya.

    Respons Wamenpar

    Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengatakan kementeriannya masih melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak terkait. Dia mendorong semua pihak memperhatikan setiap hal dalam melakukan pembangunan proyek.

    “Kawasan ini bukan hanya destinasi wisata yang menakjubkan, tetapi juga memiliki nilai ekologis dan estetika yang sangat tinggi,” ujar Ni Luh.

    Pelanggaran Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking

    Proyek kerja sama antara investor China PT BNP (Bina Nusa Properti) dan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar, Nusa Penida dimulai sejak peletakan baru pertamanya pada 7 Juli 2023.

    Proyek senilai Rp 200 miliar dengan tinggi mencapai 182 meter itu dibangun untuk diklaim untuk mempermudah wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kelingking, karena selama ini wisatawan harus mendaki perbukitan yang curam dan berbahaya.

    Namun, Pemprov Bali menegaskan proyek itu bermasalah karena dipandang melanggar tata ruang ekologis Bali, pembangunan proyek berada di zona mitigasi berencana, dan penggunaan material yang tidak sesuai standar keamanan.

    Sebagaimana tertera dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020, proyek ini dipandang belum mengantongi rekomendasi resmi Gubernur dan izin pemanfaaran ruang laut (KKPRL) dan Kementerian KKP.

    “(Investor) hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung,” ujar Koster.

    Selain itu pembangunan proyek ini dinilai melanggar konsep wisata budaya karena merusak orisinalitas kawasan Pantai Kelingking. “Mengubah orisinalitas daerah tujuan wisata. (Pelanggaran) yang ini sanksinya pidana,” dia menambahkan.

    Berdasarkan catatan detikBali, terdapat setidaknya lima pelanggaran dari proyek kaca di Pantai Kelingking:

    1. Pelanggaran tata ruang dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pembangunan berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa KKPRL dari KKP. Sebagian bangunan berada di perairan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
    2. Pelanggaran lingkungan hidup dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Investor tak memiliki izin kegiatan PMA, hanya rekomendasi UKL-UPL dari DLHP Klungkung.
    3. Pelanggaran perizinan terkait ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan KPPR. Izin bangunan yang dikantongi hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan penghubung atau lift kaca.
    4. Pelanggaran tata ruang laut dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Fondasi beton dibangun di zona perikanan tradisional yang tidak boleh digunakan untuk bangunan wisata.
    5. Pelanggaran wisata budaya dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020. Proyek dinilai mengubah orisinalitas kawasan wisata.

    (fem/fem)



    Sumber : travel.detik.com

  • Pensiun Dini Usia 45 Tahun, Apa Saja Hak dan Risikonya?

    Jakarta

    Pensiun sebelum waktunya, misalnya saat usia 45 tahun, menjadi pertimbangan sejumlah orang. Aturan pensiun sendiri sudah diatur pemerintah lewat berbagai regulasi, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta.

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa usia pensiun berada di rentang 58 tahun sampai 65 tahun, tergantung jabatannya. Sementara dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, masa pensiun pegawai swasta saat ini adalah 59 tahun.

    Namun PP 45/2015 menyebut bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun, kemudian berlaku seterusnya sampai maksimal 65 tahun.


    Di balik aturan tersebut, muncul kekhawatiran tentang nasib hak-hak para pegawai jika pensiun dilakukan lebih awal. Apakah mereka tetap berhak mendapat uang pensiun bulanan?

    Bolehkah Pensiun Sebelum Waktunya?

    Untuk PNS, pensiun sebelum waktunya atau pensiun dini sebenarnya diperbolehkan secara hukum dengan mempertimbangkan beberapa kondisi. Secara spesifik, pada pasal 305 poin b, dijelaskan jika PNS boleh pensiun apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun.

    “PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun,” sebut pasal tersebut, dikutip detikcom Rabu (9/8/2025).

    Kemudian, memungkinkan juga untuk pensiun di usia 50 tahun akibat ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan harus pensiun dini.

    Mekanismenya harus melalui permohonan tertulis melalui atasan langsung, kemudian permohonan diteruskan kepada pimpinan unit kerja, lalu diteruskan kepada Pejabat yang Berwenang (PyB), diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk kemudian diambil keputusan.

    Dilansir dari situs BKN, PNS yang bersangkutan juga harus menyiapkan berbagai dokumen seperti surat pengantar dari instansi, Surat Persetujuan dari Pyb (Sekda/Karo SDM/Kakanwil), surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir yang dibuat oleh PPK, dan lainnya.

    Permohonan bisa ditolak jika sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Atau terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, atau sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Alasan penolakan lainnya adalah sedang menjalani hukuman disiplin atau alasan lain menurut pertimbangan PPK.

    Sementara itu untuk pegawai swasta, tidak ada aturan rinci yang mengatur secara rinci aturan soal pensiun dini. Namun dilansir dari situs Pegadaian, salah satu jenis pensiun yang umum berlaku adalah pensiun yang dipercepat, yakni 10 tahun lebih cepat dari usia pensiun normal yang mungkin disebabkan karena kondisi kesehatan atau situasi tertentu.

    Dengan kata lain, jika mengacu pada kebijakan yang saat ini berlaku maka usia pensiun dini yang paling cepat adalah pada saat berumur 49 tahun. Namun, setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing.

    Hak-hak bagi Pegawai yang Pensiun Dini Usia 45 Tahun

    Bagi pegawai ASN, pada PP 11 tahun 2017, pegawai yang mengajukan pensiun dini tetap menerima hak-haknya secara penuh jika memenuhi persyaratan. Misalnya, PNS yang disetujui untuk pensiun dini dengan hormat dan telah berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

    Kemudian untuk yang usianya 50 tahun, syarat mendapatkan jaminan pensiun adalah sudah bekerja paling sedikit 10 tahun. PNS tersebut diberhentikan secara hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

    Mengacu pada perhitungan dalam laman resmi Taspen, besaran dana pensiun PNS dihitung dengan rumus 2,5 persen dikalikan masa kerja, dikalikan gaji pokok terakhir yang diterima. Kemudian dana pensiun ditambah dengan tunjangan berlaku.

    Sementara itu bagi pegawai swasta, hak-hak pegawai yang pensiun dini lebih kepada kesepakatan dengan pemberi kerja. Misalnya dalam kasus kesepakatan golden handshake, pegawai bisa mendapatkan hak-hak yang lebih besar dari ketentuan yang berlaku.

    Golden handshake sendiri biasanya ditawarkan oleh perusahaan untuk mendorong karyawan agar pensiun atau keluar dari perusahaan secara sukarela. Pegawai bisa saja menerima pesangon yang lebih besar dari ketentuan, mendapat bonus khusus, hingga memperoleh manfaat tambahan.

    Lalu jika perusahaan mendaftarkan pegawai ke program program BPJS Ketenagakerjaan, yang bersangkutan akan memperoleh berbagai manfaat, salah satunya adalah jaminan hari tua.

    Risiko Memutuskan Pensiun Dini

    Risiko terbesar untuk pensiun dini adalah harus membuat tabungan bertahan lebih lama. Selain itu manfaat pesangon hingga bisa lebih kecil dari yang pensiun pada saat waktunya.

    Pendapatan bulanan penuh yang biasa didapatkan pun akan hilang. Nah, OJK pernah memberikan tips dari agar program pensiun tetap terjaga dan tidak terdistraksi:

    1. Pisahkan Rekening dan Jangan Diintip

    Buat satu rekening khusus buat tabungan pensiun. Rekening ini dibuat tanpa kartu debit, tanpa akses mobile banking agar tidak tergoda mengambil dana secara impulsif.

    2. Jangan Tunggu Mapan Baru Mulai

    Tips ini penting dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu mendapatkan gaji yang besar. Intinya yakni konsistensi, bukan besaran nominal. Mulai dari Rp 50.000 per bulan pun asal rutin, hasilnya akan signifikan.

    3. Investasi Bukan Cuma Nabung

    Karena musuh kita adalah inflasi, manfaatkan program pensiun di instrumen jangka panjang seperti reksa dana pensiun, DPLK, dan program JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan.

    4. Block Out noise: Nggak Semua Tren Harus Diikuti

    Dalam hal ini, penting untuk membedakan kebutuhan dengan keinginan. Terlalu sering mengikuti tren bisa mengganggu rencana keuangan jangka panjang.

    Dengan menyiapkan tabungan untuk pensiun, Anda bisa menikmati pensiun dini tanpa utang, hidup cukup tanpa bergantung pada anak, bisa traveling tanpa memikirkan tagihan

    Simak juga Video: Jadi Dirut Bulog, Mayjen Ahmad Rizal Dipastikan Akan Pensiun Dini

    (ily/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Tata Cara Mandi Taubat dari Zina Lengkap dengan Bacaan Niatnya


    Jakarta

    Mandi taubat dari zina bisa diamalkan muslim sebelum melakukan sholat taubat. Sejatinya, kewajiban bertaubat disebutkan dalam sejumlah riwayat.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Setiap individu dari keturunan Adam pasti pernah melakukan kesalahan, dan orang yang terbaik adalah yang melakukan kesalahan namun kembali berbuat baik melalui taubat.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)


    Sementara itu, zina adalah dosa besar yang harus dihindari setiap muslim. Diterangkan dalam buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis Hadis Hukum Pidana Islam karya Fuad Thohari, zina artinya persetubuhan yang terjadi bukan karena ikatan pernikahan yang sah, syubhat, dan bukan pula karena kepemilikan terhadap budak perempuan.

    Mengutip dari buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa oleh Ustaz Yazid al Busthomi, taubat harus dilakukan dengan niat dan hati yang tulis. Untuk mengawali taubat, muslim bisa mengerjakan mandi taubat terlebih dahulu.

    Tata Cara Mandi Taubat Zina

    Mengacu pada sumber yang sama, berikut tata cara mandi taubat zina.

    1. Membaca niat mandi taubat
    2. Membasuh kedua telapak tangan
    3. Membasuh bagian kemaluan
    4. Membasuh seluruh tubuh
    5. Berwudhu seperti akan salat
    6. Membasuh sela-sela rambut dan kepala
    7. Mengguyur seluruh tubuh
    8. Membasuh dan membersihkan kaki

    Niat Mandi Taubat Zina

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِتَوْبَتِي عَنْ جَمِيْعِ الذُّنُوْبِ لِلَّهِ تَعَالَى.

    Nawaitul ghusla lit tobati ‘an jami’idz dzunuubi lillaahi ta’aala.

    Artinya: “Saya berniat mandi besar untuk bertaubat dari semua dosa kepada Allah Yang Maha Tinggi.”

    Cara Bertaubat dari Dosa Zina

    Muhammad Nasrullah melalui bukunya Ibadah-Ibadah Paling Terhormat Bagi Pelaku Maksiat Agar Taubat Nasuha menjelaskan cara taubat dari dosa zina.

    1. Berhenti dari perbuatan yang menyebabkan dosa dan mulai melaksanakan perintah Allah SWT. Dalam urusan salat dan puasa, setelah bertaubat bisa mulai di-qadha jika sebelumnya sempat melalaikannya.
    2. Melakukan salat taubat dan berdoa memohon ampunan kepada Allah SWT.
    3. Menyesali sepenuhnya perbuatan dosa yang telah dilakukan.
    4. Berjanji untuk tidak mengulanginya kembali dengan sungguh-sungguh.
    5. Salat taubat dilakukan sebanyak 2, 4 rakaat dan seterusnya. Salat taubat dilakukan seperti salat biasa dan dapat dilakukan kapan saja, tetapi lebih baik dilakukan pada tengah malam setelah salat Isya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak



    Jakarta

    Rekening bank dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis terdampak pemblokiran dari PPATK. Uang dalam rekening itu digunakan untuk keperluan yayasan.

    Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menyebut bahwa rekening yayasan miliknya berisi saldo sekitar Rp 300 juta dan terkena pemblokiran oleh PPATK. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan itu tidak bijak.


    “Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” tegasnya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

    Ketua MUI itu meminta agar pemerintah memikirkan terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan. Setelah melalui uji coba, barulah kebijakan bisa diberlakukan secara nasional.

    “Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” sambung Kiai Cholil.

    Ia khawatir bahwa dampak dari kebijakan tersebut membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap perbankan. Selain itu, Kiai Cholil juga menanggapi mengenai temuan PPATK terkait 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, hingga rekening yang digunakan untuk tindak pidana, mulai dari perjudian, korupsi hingga penipuan.

    Kiai Cholil menyatakan dukungan terhadap penegakkan hukum terkait hal tersebut. Ia menilai, setiap pelanggaran hukum dari rekening maupun yang lainnya harus didukung untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

    Ketua MUI tersebut mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar dan mana yang tidak. Hal ini dimaksudkan agar pemblokiran rekening dapat dilakukan tepat sasaran.

    Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di bank.

    “Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung, ayo kita rajin menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ujar Kiai Cholil.

    Lebih lanjut dia menegaskan, pemblokiran rekening tak dapat dilakukan kepada semua orang. Apabila pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” tandasnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Cara Jadi Anggota BAZNAS Terbaru 2025, Cek di Sini


    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait seleksi pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.

    PMA ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan pengurus yang profesional. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, aturan ini menjaga keseimbangan antara peran pemerintah dan partisipasi masyarakat.

    “Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).


    Syarat Jadi Anggota BAZNAS

    Berdasarkan PMA 10/2025 yang diterima detikHikmah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon anggota BAZNAS, pimpinan Baznas provinsi, dan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota. Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

    Berikut syaratnya:

    • Warga Negara Indonesia
    • Bertakwa kepada Allah SWT
    • Berakhlak mulia
    • Usia minimal 40 tahun.
    • Pendidikan minimal sarjana, namun untuk tingkat kabupaten/kota minimal tamat SMA sederajat.
    • Agama Islam.
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Tidak menjadi anggota partai politik.
    • Tidak Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun
    • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
    • Bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD jika terpilih.
    • Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.

    Cara Mendaftar Jadi Anggota Baznas

    Proses pendaftaran dan seleksi anggota BAZNAS dilakukan melalui beberapa tahapan yang seragam di seluruh Indonesia, dari pusat hingga daerah.

    1. Pengumuman Pendaftaran: Informasi pendaftaran akan diumumkan secara terbuka.
    2. Pendaftaran Tertulis dan Administrasi: Calon anggota harus mendaftar secara tertulis dan lolos seleksi administrasi.
    3. Seleksi Kompetensi: Tahap ini meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materi yang diujikan mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
    4. Pengumuman hasil seleksi
    5. Penyampaian hasil seleksi kepada menteri agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.

    Calon anggota BAZNAS dapat berasal dari berbagai unsur, seperti ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat. Usulan nama calon bisa diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi profesi, atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

    Susunan Anggota BAZNAS

    • BAZNAS Pusat: Terdiri dari 11 anggota, 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah (Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu).
    • BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota: Masing-masing terdiri dari 5 pimpinan.

    Tim Seleksi di Tiap Tingkat

    Untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, Kemenag juga mengatur komposisi tim seleksi di setiap tingkatan.

    Tingkat Pusat

    Tim seleksi berjumlah 9 orang, terdiri dari 5 orang dari Kemenag, 1 dari Kementerian PANRB, dan 3 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh Menteri Agama.

    Tingkat Provinsi

    Tim seleksi berjumlah 5 orang, terdiri dari 2 orang dari pemerintah daerah, 2 dari Kanwil Kemenag provinsi, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh gubernur.

    Tingkat Kabupaten/Kota

    Tim seleksi berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang dari pemerintah daerah, 1 dari Kankemenag setempat, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh bupati/wali kota.

    PMA 10/2025 ini diharapkan menjadi panduan seragam untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com