Tag: pinjam

  • Cek! Daftar Pinjol Terbaru Berizin OJK


    Jakarta

    Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkurang. Pasalnya, OJK baru saja mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

    “OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).


    Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, total perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

    “Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

    Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

    1. Danamas
    2. investree
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81.qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS

    (fdl/fdl)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Ini 98 Perusahaan Pinjol yang Berizin OJK


    Jakarta

    Belakangan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sejumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Untuk itu, masyarakat penting mengetahui daftar terbaru perusahaan pinjol yang mengantongi izin dari OJK.

    Mengutip situs resmi OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98. Jumlah ini berkurang dibandingkan Februari 101 perusahaan. Tahun ini, OJK telah mencabut izin tiga perusahaan pinjol, yakni Tanifund, PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti untuk menggunakan dana pinjol sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman.


    “Ingat sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi,” tulis OJK dalam akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (23/7/2024).

    Kemudian, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam pinjol ilegal yang menggunakan nama dan menyerupai entitas resmi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.

    “Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” lanjutnya.

    Daftar Pinjol Legal per Juli 2024:

    1. Danamas
    2. investree
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81.qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS

    (ara/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • Perusahaan Pinjol Banyak yang Tumbang, Cek Daftar Terbarunya yang Berizin OJK


    Jakarta

    Jumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkurang. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK.

    Melansir dari website resmi OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. Jumlah ini berkurang dibandingkan dengan bulan Februari sebanyak 101 perusahaan. Tahun ini, OJK telah mencabut izin tiga perusahaan pinjol, yakni Tanifund, PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti untuk menggunakan dana pinjol sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman.


    “Ingat sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi,” tulis dalam akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (23/7/2024).

    Kemudian, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam pinjol ilegal yang menggunakan nama dan menyerupai entitas resmi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.

    “Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” lanjutnya.

    Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

    1. Danamas
    2. investree
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81. qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS

    Simak juga Video ‘Cerita Sri Mulyani Ditawari Pinjol Tiap Hari’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cek! Ini Daftar Lengkap Pinjol Terbaru yang Kantongi Izin OJK


    Jakarta

    Perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang. Paling anyar, OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

    Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

    “OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya,” katanya dalam keterangan tertulis Sabtu (13/7/2024).


    Alhasil, total perusahaan pinjol legal pun semakin berkurang. Melansir dari website resmi OJK, sampai dengan 12 Juli 2024, jumlah pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK.

    “Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” tulis di website tersebut.

    Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

    1. Danamas
    2. investree
    3. amartha
    4. DOMPET Kilat
    5. Boost
    6. TOKO MODAL
    7. Findaya
    8. modalku
    9. KTA KILAT
    10. Kredit Pintar
    11. Maucash
    12. Finmas
    13. KlikA2C
    14. Akseleran
    15. Ammana.id
    16. PinjamanGO
    17. KoinP2P
    18. pohondana
    19. MEKAR
    20. AdaKami
    21. ESTA KAPITAL FINTEK
    22. KREDITPRO
    23. FINTAG
    24. RUPIAH CEPAT
    25. CROWDO
    26. Indodana
    27. JULO
    28. Pinjamwinwin
    29. DanaRupiah
    30. Taralite
    31. Pinjam Modal
    32. ALAMI
    33. AwanTunai
    34. Danakini
    35. Singa
    36. DANAMERDEKA
    37. EASYCASH
    38. PINJAM YUK
    39. FinPlus
    40. UangMe
    41. PinjamDuit
    42. DANA SYARIAH
    43. BATUMBU
    44. Cashcepat
    45. klikUMKM
    46. Pinjam Gampang
    47. cicil
    48. lumbungdana
    49. 360 KREDI
    50. SAMIR
    51. Kredinesia
    52. Pintek
    53. ModalRakyat
    54. SOLUSIKU
    55. Cairin
    56. TrustIQ
    57. KLIK KAMI
    58. Duha SYARIAH
    59. Invoila
    60. Sanders One Stop Solution
    61. DanaBagus
    62. UKU
    63. KREDITO
    64. AdaPundi
    65. ShopeePayLater
    66. Modal Nasional
    67. Komunal
    68. Restock.ID
    69. Asetku
    70. Ringan
    71. Avantee
    72. Gradana
    73. Danacita
    74. IKI Modal
    75. Ivoji
    76. Indofund.id
    77. iGrow
    78. Danai.id
    79. DUMI
    80. LAHAN SIKAM
    81. qazwa.id
    82. KrediFazz
    83. Doeku
    84. Aktivaku
    85. Danain
    86. Indosaku
    87. UATAS
    88. EDUFUND
    89. GandengTangan
    90. PAPITUPI SYARIAH
    91. BantuSaku
    92. danabijak
    93. AdaModal
    94. SamaKita
    95. KawanCicil
    96. CROWDE
    97. KlikCair
    98. ETHIS

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Tidak Sanggup Bayar Utang Pinjol? Ini 3 Solusi yang Bisa Dicoba

    Jakarta

    Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat untuk bisa mendapatkan uang secara instan. Namun, uang tersebut juga harus dikembalikan lagi sesuai dengan perjanjian awal.

    Sayangnya, banyak orang yang terlilit utang pinjol karena jumlah uang yang dipinjam melebihi batas kemampuan finansialnya. Alhasil, beberapa dari mereka sudah tidak bisa membayar sisa-sisa utang di pinjol.

    Kondisi ini disebut juga sebagai gagal bayar tagihan pinjaman online atau sering disingkat galbay. Lantas, adakah cara jika tidak sanggup membayar utang pinjol? Simak pembahasannya dalam artikel ini.


    Ini Solusi Jika Tidak Sanggup Bayar Utang Pinjol

    Sebagai debitur, tentunya wajib untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dipinjamkan oleh pihak penyedia pinjol. Namun, beberapa debitur justru tidak membayar utang tersebut karena tidak sanggup melunasinya.

    Selain itu, masih ada yang mengira jika utang pinjol akan hangus dengan sendirinya apabila tidak dibayar. Hal tersebut sebenarnya salah besar dan justru sangat berisiko bagi debitur.

    Dilansir situs Hukum Online, utang yang terdapat di pinjol legal wajib dibayar sampai lunas. Hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditur.

    Secara umum, utang piutang telah diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

    “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

    Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya maka dianggap wanprestasi. Jika debitur wanprestasi, maka pihak pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka dalam waktu perjanjian.

    Apabila kamu tidak sanggup membayar utang pinjol, ada sejumlah solusi yang bisa dicoba. Mengutip catatan detikFinance, berikut solusinya:

    1. Restrukturisasi

    Solusi yang pertama adalah dengan restrukturisasi, yakni upaya yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar tagihan.

    Lewat restrukturisasi, debitur bisa melakukan negosiasi dengan pihak penyedia pinjaman online agar diberikan sejumlah keringanan, seperti pengurangan bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau penghapusan denda.

    Sebagai catatan, dalam melakukan kesepakatan dengan pihak penyedia pinjaman online, maka debitur juga perlu memperhatikan kesanggupan finansialnya agar dapat melunasi semua tagihan yang belum dibayar.

    2. Menjual Aset yang Dimiliki

    Apabila utang-utang pinjol sudah mendekati jatuh tempo pembayaran, maka salah satu solusinya adalah dengan menjual aset yang dimiliki, seperti kendaraan, barang elektronik, hingga perhiasan. Solusi ini bisa dibilang menjadi yang terbaik agar utang pinjol dapat dilunasi semuanya, meskipun kamu harus kehilangan harta benda karena dijual.

    3. Meminjam ke Orang Terpercaya

    Apabila detikers tidak memiliki aset yang berharga, solusi terakhir adalah dengan meminjam uang ke orang terpercaya, seperti ke orang tua, saudara, atau sahabat. Bicarakan secara baik-baik dan sampaikan alasan kamu meminjam uang.

    Jika sudah dipinjamkan uang, maka tanggung jawab kamu adalah perlu membayar seluruh utang di penyedia pinjaman online. Lalu, kamu juga harus membayar utang ke orang yang memberikan pinjaman uang hingga lunas.

    Ingat, hindari mengambil pinjaman lain untuk membayar pinjaman yang sebelumnya. Cara tersebut bukanlah solusi karena membuat pinjaman online semakin menumpuk dan lebih banyak utang lagi yang harus dibayar.

    Itu dia tiga solusi jika kamu tidak sanggup untuk membayar utang di pinjaman online. Semoga bermanfaat.

    (ilf/fds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Nggak Cuman Beli, Kamu Juga Bisa Ajukan KPR Buat Bangun Rumah


    Jakarta

    Setiap orang mempunyai definisi rumah impian tersendiri yang belum tentu tersedia di pasaran. Nah, membangun rumah menjadi opsi untuk memperoleh hunian, apalagi bagi kamu yang pengin merancang sendiri.

    Namun, membangun rumah pribadi sebetulnya cukup menantang dan berisiko dibandingkan membeli rumah yang sudah jadi. Mulai dari proses pembangunan yang panjang hingga pembiayaan yang menguras kantong bisa bikin pusing kepala.

    Umumnya orang-orang mengajukan pinjaman berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membantu mereka membeli rumah. Ternyata pinjaman seperti ini bisa digunakan untuk membangun rumah dari nol, lho!


    Mengajukan KPR Bangun Rumah

    1. Persyaratan

    Profesional kontraktor PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki mengatakan, rumah yang dibangun dari nol bisa juga dibiayai menggunakan pinjaman KPR dengan cara mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan.

    “Untuk pembiayaannya bisa dilakukan dengan pinjam bank, persyaratannya dibutuhkan sertifikat agunan yang dijaminkan, kemudian dokumen RAB dan arsitek yang lengkap,” kata Panggah pada detikcom beberapa waktu lalu.

    Seirama dengan pernyataan tersebut, CEO SobatBangun, Taufiq Hidayat juga menjabarkan tata cara dan persyaratan pinjaman KPR ini meliputi identitas diri pemilik rumah, assessment, agunan, skor kredit yang tidak bermasalah, dan pendapatan tetap.

    2. Agunan

    Taufiq juga menjabarkan agunan yang diserahkan memiliki periode waktu jangka panjang dan pendek tergantung keputusan pemilik rumah.

    “Bisa menggunakan KPR untuk bangun rumah sendiri dari nol. Tata caranya bisa datang ke bank pilihan yang ada produk pinjaman KPR, dan disana kamu akan dikasih tau syarat-syaratnya apa saja. Dan untuk persyaratannya ada identitas diri, assessment, agunan, fixed income, dan skor kredit yang tidak bermasalah,” ucap Taufiq pada detikcom, dihubungi terpisah.

    3. Tenor

    “Pinjaman KPR ini ada yang pengembaliannya jangka panjang dan jangka pendek. Untuk pinjaman jangka panjang, bank membutuhkan agunan dan memiliki tenor sampai dengan 20 tahun. Sedangkan, pinjaman jangka pendek periodenya dibawah 5 tahun,” sambungnya.

    Perlu diperhatikan juga kemungkinan setiap bank memiliki syarat pengajuan KPR yang berbeda-beda. Dengan demikian, opsi pinjaman KPR bisa menjadi solusi yang bisa kamu gunakan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan untuk memudahkan proses bangun rumah impian Kamu.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Dapat Berapa? Segini Pencairannya


    Jakarta

    Pegadaian menyediakan layanan pinjam uang dengan jaminan sertifikat tanah. Hal ini bisa menjadi solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat.

    Lalu, berapa besaran pinjaman yang dapat diperoleh dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian? Ketahui nilai pencairan, proses, hingga syaratnya di bawah ini.

    Dana Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Dilansir laman resmi Sahabat Pegadaian, dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang didapat yaitu sekitar Rp 5 – 200 juta.


    Jika memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000.

    Waktu Proses Pencairan

    Lama proses pencairan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah 3 sampai 7 hari kerja. Karena akan dilakukan survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.
    Jika sudah melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

    Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

    Berdasarkan informasi yang didapat detikFinance dari akun Instagram resmi @sahabatpegadaian (20/09/2024), berikut adalah jenis sertifikat tanah yang bisa diterima di Pegadaian:

    • Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
    • Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

    Terkait biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

    Sedangkan, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut:

    • Administrasi Rp 70.000.
    • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
    • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
    • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Untuk diketahui, saat ini gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya.

    Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus memiliki usaha sampingan maka bisa melakukan pengajuan ya dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

    Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

    • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
    • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
    • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
    • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
    • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
    • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
    • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
    • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
    • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
    • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
    • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
    • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
    • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
    • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com