Tag: pinjol

  • Pinjol Ilegal Meresahkan, Guyur Pinjaman dengan Bunga Mencekik


    Jakarta

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal memang benar-benar meresahkan masyarakat.

    Pasalnya, bunga yang ditanggung masyarakat sangat besar, belum lagi adanya teror jika masyarakat tak bisa membayar tagihan tersebut. Hal ini disebut sebagai predatory lending atau pemberian pinjaman dengan bunga mencekik.

    Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah mencontohkan kasus pada beberapa waktu lalu di wilayah Sleman. Dimana penyidik Polres Sleman menemukan pinjol ilegal mengenakan bunga hingga 4% per hari pada waktu tersebut.


    “Kemudian yang dimaksud predatory lending itu apalagi? Pinjam Rp 3 juta dalam 2-3 bulan bisa jadi Rp 30 juta. Itu jelas predatory lending, dan kami tidak dilarang melakukan praktik itu. Sehingga pembatasan menjadi seperti itu. Pinjol ilegal dulu bunganya memang sangat tinggi sekali,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Kuseryansyah mengatakan dari studi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), yang mengutip data OJK, menyebutkan sepanjang 2024 jumlah entitas pinjol ilegal mencapai 3.240, atau sekitar 30 kali lipat lebih banyak dibandingkan platform pinjaman daring resmi yang hanya berjumlah 97.

    Hal ini menunjukkan pinjol masih menjadi ancaman di kehidupan masyarakat.

    “Pinjol ilegal masih menjadi ancaman sampai sekarang Sampai sekarang masih menjadi ancaman Jadi Kami bahkan secara Industri ini mendisasosiasi mau disebut sebagai pinjol. Pinjol yang seperti itu konotasinya negatif,” katanya.

    Ia pun menyinggung pembatasan penerapan bunga pinjaman 0,8% tersebut merupakan adanya perintah dari OJK untuk memerangi pinjol ilegal. Penetapan tersebut bukanlah adanya persengkokolan dari para pelaku industri jasa pinjol.

    ‘Kalau kembali ke manfaat ekonomi tadi, memang ada batas atas atau ceiling price. Jadi, maksimum bunganya. Tapi ada platform yang ingin menerapkan standar lebih rendah dari itu, silakan saja, malah bagus. Tidak ada larangan. Tapi kalau lebih dari 0,8%, itu sudah kami anggap mirip dengan predatory lending. Lebih dari itu, berarti kurang pro terhadap perlindungan konsumen,” katanya.

    Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi yang disebut sebagai alat bukti kesepakatan antar platform oleh KPPU juga telah dicabut pada 8 November 2023, sesuai tanggal mulai berlakunya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Kami ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) antar platform di 2018-2023. Pasca ditetapkannya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang berlaku di akhir 2023, kami telah mencabut Code of Conduct dan patuh pada regulasi,” katanya.

    (hns/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Soal Sengkarut Kartel Bunga Pinjol, KPPU Bakal Periksa Berkas Pekan Depan


    Jakarta

    Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah menjalankan sidang lanjutan terkait Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending). Tahap selanjutnya dari proses persidangan ini yakni pemeriksaan berkas yang telah diberikan para perusahaan pinjol yang menjadi terlapor.

    Dalam sidang ini, sebanyak 97 perusahaan P2P lending telah menyerahkan berkas kepada pihak KPPU, yang kurang lebihnya berisikan hak jawab atas dugaan yang dilayangkan KPPU terkait pelanggaran kesepakatan pinjaman online (pinjol) dengan batas bunga tertinggi sebesar 0,8% dan 0,4% di sejumlah perusahaan P2P lending.

    “Secara tertulis, baik hard copy maupun soft copy sudah disampaikan sebelum sidang kepada kami. Hanya ada 19 pihak yang menyampaikan poin-poin lisan. Ini pemeriksaan berkas, yang berikutnya adalah pemeriksaan berkas yang menjadi lampiran dari tanggapan terlapor hari ini. Jadi, mereka membantah atau menanggapi laporan dugaan pelanggaran (LDP), disertai bukti,” ujar salah satu investigator KPPU, Arnold Sihombing, di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).


    Selain itu, terkait dengan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan dalam persidangan ini juga menjadi pertanyaan bagi sejumlah perusahaan pinjol dalam persidangan ini. Arnold bilang, keputusan melibatkan atau tidaknya OJK dalam persidangan ini tergantung pada hasil keputusan rapat para anggota KPPU.

    “Kalau itu hak pembelaan dari mereka (pinjol yang menjadi terlapor). Karena yang menentukan ini jadi terlapor, ini ‘kan perkara ‘I’ ya, kodenya ‘I’, (artinya inisiatif), inisiatif dari KPPU. Artinya, seluruh perkara, dalam perkara itu keputusannya ada di rapat komisi,” tambah Arnold.

    Setelah pemeriksaan berkas rampung dilakukan oleh investigator KPPU, Arnold bilang, akan ada proses dalam melakukan musyawarah-mufakat untuk mengambil keputusan untuk lanjut atau tidaknya proses persidangan tersebut. Tidak cuma itu, akan ada keterlibatan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada persidangan selanjutnya, kata Arnold.

    “Tapi apa sebagai ahli atau sebagai pihak saksi, biar nanti yang menentukan majelis sendiri. Tapi yang jelas, OJK dan AFPI sudah pasti ada. Sebagai proses kehati-hatian juga ‘kan untuk mengumpulkan bukti,” tutupnya.

    Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

    (eds/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Asosiasi Tepis Tuduhan KPPU soal Kartel Pinjol


    Jakarta

    Pengusaha membantah dugaan pelanggaran persaingan usaha yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dituduh melakukan kesepakatan penentuan batas maksimum suku bunga alias dugaan kartel suku bunga.

    KPPU menilai puluhan perusahaan anggota AFPI melakukan kesepakatan pinjaman online (pinjol) dengan batas bunga tertinggi sebesar 0,8% dan 0,4% di sejumlah perusahaan P2P lending.

    AFPI dan 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan KPPU. Tuduhan tersebut dinilai tidak tepat, asosiasi menilai pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada kesepakatan antar perusahaan sama sekali.


    Pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

    “Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

    Lebih lanjut, Entjik juga menekankan bahwa pedoman perilaku AFPI yang dianggap oleh investigator KPPU sebagai bukti adanya pengaturan harga justru disusun bukan untuk membatasi persaingan.

    Hal tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan pengenaan bunga tinggi oleh pinjol ilegal yang marak terjadi sebelum adanya regulasi.

    “Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8% pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4% pada 2021, yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price). Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” papar Entjik.

    Entjik menambahkan bahwa pada praktiknya, setiap platform menerapkan suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan sektor dan risiko bisnisnya masing-masing. Dengan demikian, kompetisi di dalam industri pun tetap terjaga sehingga menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri.

    Dalam tanggapan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, seluruh platform menyatakan menolak tuduhan yang diajukan investigator KPPU.

    “Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator. Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” tutup Entjik.

    Simak juga Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

    (hal/ara)



    Sumber : finance.detik.com

  • OVO Finansial Bantah Ikut Kartel Pinjol, Ungkap Bunga Jauh di Bawah Batas OJK


    Jakarta

    PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) buka suara soal tuduhan ikut kartel pinjaman online (pinjol) yang tengah diusut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). OVO menegaskan bunga pinjamannya justru jauh di bawah batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Kami sampaikan, bunga yang kami tetapkan berada di bawah batas bunga maksimum. Jadi yang berlaku bukan kartel, melainkan mekanisme persaingan usaha yang normal,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial: OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%. Angka tersebut jauh di bawah batas bunga pinjol yang diatur OJK sebesar 0,8% per hari.


    Ia juga menegaskan OVO tidak pernah terlibat dalam penyusunan suku bunga yang dilakukan OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Penentuan suku bunga tidak didasarkan pada prinsip kartel. Kami menetapkan bunga berdasarkan business assessment yang berbeda-beda dengan perusahaan pinjol lainnya,” tegasnya.

    Karaniya menambahkan, OVO Finansial tidak pernah menandatangani perjanjian yang mengarah pada kartel. Keanggotaan OVO dalam AFPI, kata dia, hanya mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/2016.

    “OVO Finansial menentang kartel dan mendukung upaya pemerintah memberantas praktik tersebut. Namun, kami yakin tidak terlibat dalam dugaan yang dituduhkan KPPU,” pungkasnya.

    Diketahui, KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol pada Agustus 2025. Ada 97 perusahaan pinjol yang menjadi terlapor, seluruhnya merupakan anggota AFPI. Pada sidang 11 September 2025, para terlapor kompak menolak laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator KPPU.

    Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

    (rrd/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • 2 Kunci Penting Lolos KPR Meski Ada Riwayat Pinjol



    Jakarta

    Akhir-akhir ini dampak buruk dari pinjaman online atau pinjol semakin meluas. Salah satunya adalah semakin banyak masyarakat yang sulit membeli rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) karena riwayat pinjol. Bahkan Pengembang Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan penjualan properti menurun sekitar 30-40% akibat pinjol.

    Menanggapi hal ini, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan dua saran kepada para debitur yang pernah mengambil pinjol agar pengajuan KPR tidak bermasalah. Pertama, ia meminta lebih bijak dalam mengambil pinjaman. Kedua, diharapkan untuk menyelesaikan pembayaran kredit agar tidak mempengaruhi SLIK OJK.

    “Bijak dalam menentukan ambil atau tidak penawaran pinjol. Bila sudah ambil maka disiplin dalam memenuhi kewajiban sehingga tidak tercatat memiliki histori kredit bermasalah,” ungkap Arianto kepada detikProperti pada Rabu (11/12/2024).


    Ia menjelaskan riwayat pinjol berpengaruh pada diterima atau tidaknya pengajuan KPR. Terutama bagi masyarakat yang pernah mengalami masalah pembayaran di tengah jalan.

    “Dengan maraknya penyedia jasa dan pengguna pinjol, maka kualitas pembiayaan pinjol yang mencerminkan credit rating pengguna menjadi salah satu alat ukur keberhasilannya,” kata Arianto.

    “Bila debitur tersebut bermasalah, berapa pun nominalnya, maka histori kreditnya akan tercatat pada sistem informasi debitur (SLIK OJK). Padahal bisa jadi nilai nominal pinjaman dari pinjol yang diperoleh tidak besar,” lanjutnya.

    Fenomena ini jarang ditemukan sebelumnya karena pengambilan kredit tidak semudah saat ada pinjol.

    “Masyarakat yang dahulu tidak memiliki histori kredit bermasalah karena memang tidak mudah mendapatkan pembiayaan menjadi mudah memiliki histori kredit karena lebih mudah mendapatkan fasilitas pinjaman melalui pinjol,” tuturnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPP REI, Hari Ganie mengungkapkan penjualan properti menurun sekitar 30-40% akibat pinjaman online atau pinjol. Bidang yang terdampak adalah hunian berbasis TOD (Transit Oriented Development) atau hunian yang lokasinya dekat transportasi massal.

    Hal ini dikarenakan masyarakat yang mengambil pinjol sulit untuk mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di bank. Riwayat pinjol menyebabkan SLIK OJK calon nasabah dilihat tidak sehat sehingga pengajuannya ditolak.

    “Isu pinjol. Padahal produk mereka (pengembang properti yang terdampak) itu tidak ada lawan (kompetitor), tidak ada orang yang bangun TOD karena dia asalnya, dia yang punya. Sekarang ini karena pinjol akhirnya terjegal juga, 30-40 persen penjualan turun,” kata Hari dalam acara Banking & Property Outlook 2025: Era Baru Kebangkitan Industri Properti yang digelar oleh Indonesia Housing Creative Forum & Urban Forum di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Apakah Data Pribadi Dipakai Pinjol, Tinggal Klik


    Jakarta

    Kasus pencurian data pribadi untuk disalahgunakan daftar pinjaman online (pinjol) beberapa kali terjadi. Tidak tahu apa-apa, korban tiba-tiba saja ditagih hutang padahal merasa tak pernah menggunakan pinjol.

    Sebenarnya, ada cara untuk mengecek apakah data pribadi disalahgunakan. Paling mudah adalah dengan mengecek riwayat pembayaran kredit debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.

    Cek SLIK OJK bisa dilakukan baik secara offline maupun online. Untuk mempermudah, kamu bisa mengeceknya secara online lewat beberapa langkah mudah.


    Cara Cek SLIK OJK Online

    • Buka laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan kemudian pilih ‘Pendaftaran’
    • Lengkapi seluruh kolom untuk mengecek ketersediaan layanan
    • Isi data diri registrasi dengan lengkap. Pastikan kamu mengisinya dengan benar
    • Proses BI Checking
    • Unggah identitas diri KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA
    • Upload foto diri sesuai instruksi
    • Setelah itu, OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email
    • Cek status permohonan di ‘Status Layanan’, biasanya hasil BI Checking akan diproses OJK paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

    Jika kamu masih memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai cara cek SLIK OJK online, kamu bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon 157. Selain itu kamu bisa mengontak email konsumen@ojk.go.id atau WhatApps 081-157-157-157.

    (ask/afr)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak

    Jakarta

    Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan pinjaman online atau pinjol. Meminjam uang secara online, dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga tidak jarang disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik KTP.

    Kamu dapat mengetahui apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengeceknya, kamu dapat memilih secara online maupun offline melalui cara di bawah ini:


    Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Online

    Cara mengecek KTP melalui SLIK OJK secara online, cukup mudah. kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Untuk cara lengkapnya adalah sebagai berikut.

    1. Kamu perlu mengakses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK.
    2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’.
    3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
    4. Pastikan semua informasi yang kamu masukkan benar.
    5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai.
    6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
    7. Klik ‘Ajukan Permohonan’.
    8. Setelah pendaftaran selesai, kamu akan menerima nomor pendaftaran.
    9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan.
    10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang kamu daftarkan.

    Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

    Selain dengan cara online, kamu juga dapat mengecek apakah KTP kamu telah disalahgunakan untuk pinjol secara offline. Berikut ini langkah-langkahnya:

    1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat.

    2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

    • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
    • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
    • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
    • OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
    • Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

    Pastikan semua dokumen yang dibawa adalah asli atau fotokopi yang sah dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

    Itu dia cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline. Semoga membantu!

    *Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

    (afr/afr)



    Sumber : inet.detik.com

  • Kena PHK? Simak Tips Atur Pesangon Biar Nggak Habis Cuma-cuma!


    Jakarta

    Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak terjadi belakangan ini. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, PHK terjadi di 15 provinsi di Indonesia. Total 18.160 orang atau tenaga kerja kehilangan pekerjaannya selama dua bulan pertama 2025. Meningkat tajam, sekitar 15.285 orang dibandingkan data jumlah PHK pada Januari 2025 sebanyak 3.325 orang saja.

    Terkait PHK, pekerja acap kali diberikan uang pesangon dari tempatnya bekerja. Kendati demikian, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari, bilang soal pentingnya bagi eks karyawan agar mengelola uang pesangon.

    Ia merinci, ‘korban’ PHK yang mendapatkan pesangon penting untuk memiliki skala prioritas perihal apa saja yang perlu dibayarkan terlebih dulu dengan uang pesangon. Supaya ke depannya, masalah utang ini tidak lagi mengganggu kondisi keuangan yang masih fluktuatif.


    “Apakah ada utang yang bisa kita lunasi dulu seperti pinjol (pinjaman online), pay later, kartu kredit, KTA (kredit tanpa agunan). Karena ini biasanya cukup mengganggu. Kalau ada, yuk, kita lunasi saja utang-utang ini,” katanya berbincang kepada detikcom, Senin (5/5/2025).

    Lalu, hal kedua yang perlu diperhatikan, perlu menghitung anggaran bulanan dengan mode hemat, kata Tejasari. Hal ini melingkupi pengeluaran pribadi dan pengeluaran rutin, dan menentukan anggaran yang efisien.

    “Hitung budget bulanan dengan mode berhemat, kurangi pengeluaran pribadi dan pengeluaran rutin. Dicek apakah masih bisa dihemat. Tentukan budget per bulan yang efisien tapi kita juga masih bisa berpikir dengan positif,” tambahnya.

    Lebih lanjut ia mengelaborasi, pentingnya untuk mengecek pengeluaran lainnya yang perlu dibayarkan di tahun berjalan. Misalnya, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), asuransi, atau pembayaran lainnya.

    “Nah, masukkan dalam budget yang harus kita siapkan, karena kita jatuh tempo. Jangan sampai kita tidak bisa bayar,” tegasnya.

    Setelah menghitung kebutuhan anggaran bulanan dan pembayaran lainnya, bandingkan dengan dana darurat yang kita punya, lalu ditambah dengan pesangon yang kita dapat.

    “Selanjutnya, bisa bertahan berapa bulan, ya, kita tanpa bekerja ? Nah, inilah yang jadi patokan kita untuk mengejar alternatif pekerjaan berikutnya. Usahakan langsung ambil keputusan, apakah mau cari pekerjaan tetap, atau kah sambil cari pekerjaan part time, atau kah berbisnis,” bebernya.

    “Jangan berlama-lama ambil keputusan. semakin lama kita memutuskan, maka semakin habis dana darurat kita, lho,” tutupnya.

    Simak juga “Kemnaker Catat 24 Ribu Pekerja Kena PHK Selama Januari-April 2025” di sini:

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Duit THR Lebaran Kurang, Boleh Ngutang ke Pinjol?


    Jakarta

    Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau libur Lebaran, banyak pekerja yang akan mendapat tunjangan hari raya (THR). Biasanya THR ini akan digunakan untuk membeli kebutuhan Lebaran seperti beli tiket untuk mudik, beli baju baru, zakat, dan sebagainya.

    Namun bagaimana jika THR atau uang di kantong tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan Lebaran? Apakah boleh meminjam uang ke layanan pinjol?

    Perencana keuangan Andy Nugroho mengatakan pada dasarnya meminjam uang ke pinjol untuk kebutuhan libur Lebaran bukanlah hal yang perlu dilakukan. Terlebih banyak keperluan Lebaran yang sifatnya tidak mendesak.


    Misalkan saja membeli baju lebaran, jalan-jalan atau piknik bagi mereka yang tidak pulang kampung, bahkan pulang kampung atau mudik itu sendiri seringkali bukanlah keperluan yang sangat mendesak hingga wajib untuk dilakukan. Sehingga keputusan untuk meminjam uang saat Lebaran menjadi tidak ideal alias tidak perlu.

    “Kalau dari kacamata perencana keuangan sih saya akan bilang itu nggak ideal. Karena kita piknik libur lebaran, mudik bahkan, ini kan bukan suatu hal yang wajib dilakukan,” kata Aidil kepada detikcom, Selasa (26/3/2024).

    Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan jika libur Lebaran merupakan salah satu momen yang sangat spesial. Karenanya Aidil sendiri menilai ada beberapa kasus di mana berutang ke Pinjol karena uang atau THR Lebaran kurang menjadi lebih dimaklumi.

    “Namun, kan momen-momen Lebaran ini bisa dibilang momen-momen yang sangat spesial gitu ya. Saya sih lebih menggarisbawahinya begini, bisa nggak kita pinjam ke pinjol itu menjadi suatu hal yang ‘diperbolehkan atau dimaafkan’, misalnya gitu ya,” ungkapnya.

    Misalkan saja bila yang bersangkutan sudah lama tidak pulang ke kampung halaman sedangkan orangtua di kampung sudah cukup tua atau sedang sakit. Menurutnya kondisi-kondisi seperti ini masih bisa dimaklumi jika yang bersangkutan memaksakan diri untuk mudik meski harus berutang ke pinjol.

    “Nah ada kriteria-kriteria yang menurut saya masih oke lah kita maafkan, misalnya seorang anak yang mungkin sudah bertahun-tahun nggak pernah pulang gitu kan terus kemudian mungkin orang tuanya sudah sakit-sakitan. Dia mau mudik nggak punya duit akhirnya pinjam pinjol,” kata Aidil.

    “Hal seperti ini buat saya masih oke lah ya dan bisa dimaafkan. Alasannya apa? Ya usia orangtua kan kita nggak ada yang tahu, daripada dia menunda mudiknya kemudian misalnya umur orangtua-nya sudah nggak panjang lagi, itu menyesalnya akan jadi seumur hidup,” jelasnya lagi.

    Namun menurut Aidil kondisi ini bisa berbeda lagi jika yang bersangkutan memaksakan diri untuk mudik Lebaran hingga berutang ke pinjol karena ‘gengsi’. Misalkan karena seluruh anggota keluarganya yang lain pulang kampung sehingga yang bersangkutan memaksa agar bisa mudik juga.

    “Tapi misalnya, alasannya ‘oh mudik karena karena kakaknya, saudaranya, adik-adiknya pulang semua, masa saya sendiri yang nggak pulang?’ misalnya gitu ya. Padahal dia setiap tahun juga pulang, atau hari-hari di luar Lebaran dia juga sering pulang, buat saya hal-hal seperti itu kalau dia memang lagi nggak punya uang ya nggak perlu dipaksakan sampai musti pinjam pinjol,” terangnya.

    Meski begitu, pada akhirnya Andy menyarankan untuk tetap berhati-hati dan dipertimbangkan lebih dalam sebelum meminjam uang dari pinjol. Sebab pada akhirnya uang yang dipinjam harus dikembalikan lagi, termasuk dengan bunganya.

    “Kita mesti berpikir ini utang, bukan berarti kita pinjam pinjol kemudian duitnya jadi tambah banyak enggak, ini utang ya kita harus dibalikin dan ada bunganya juga,” jelas Aidil

    Pada akhirnya ia menyarankan, kalau memang yang bersangkutan tidak perlu membeli baju baru atau jalan-jalan saat libur Lebaran, bahkan berangkat mudik, sebaiknya tidak perlu memaksakan diri hingga meminjam uang dari Pinjol.

    “Makanya saya tekankan di sini sebenarnya adalah seberapa penting dan urgent kita mau ber-Lebaran. Nah yang tahu seberapa penting dan urgent masing-masing di diri kita kok, dan menurut saya kita mesti jujur deh ke diri kita sendiri (apakah perlu atau tidak membeli),” terangnya lagi.

    Simak Video ‘Serba-serbi THR Lebaran Bagi Karyawan: Syarat dan Aturan’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com