Tag: pip

  • Panduan Resmi untuk SD, SMP, dan SMA


    Jakarta

    Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pendidikan yang ditunggu setiap waktunya. Bantuan ini disalurkan pemerintah melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) bank penyalur.

    Mereka yang menerima bantuan PIP, sebelumnya telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam SK Penerima KIP, SK Nominasi PIP, dan SK Pemberian PIP Dikdasmen.

    Pengumuman seorang murid dinyatakan sebagai penerima PIP pada dasarnya disampaikan oleh satuan pendidikan (sekolah). Namun, bila detikers tidak mendapat pengumuman tersebut, murid juga bisa menerima apakah termasuk dalam penerima bantuan PIP 2025 atau tidak.


    Pengecekan tentang status murid bisa dilakukan melalui laman Sistem Informasi PIPI (Sipintar) Enterprise. Tak perlu menggunakan komputer, pengecekan ini bisa dilakukan dengan mudah cukup lewat HP. Dirangkum detikEdu, berikut informasinya!

    Cara Cek PIP Lewat HP 2025

    Sebelum melakukan pengecekan, pastikan HP detikers sudah terkoneksi internet ya. Jika sudah, tahap-tahap yang bisa dilakukan adalah:

    1. Buka browser di ponsel masing-masing.

    2. Ketikan website resmi PIP di tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

    3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)

    4. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN).

    5. Masukkan hasil perhitungan yang tertera.

    6. Klik “Cari Penerima PIP”.

    7. Status murid akan tampil.

    Jika status murid dinyatakan sebagai penerima PIP, detikers cukup menunggu dana disalurkan ke rekening SimPel. Usai dana PIP masuk, murid bisa menggunakannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah.

    Panduan PIP Resmi untuk SD, SMP, dan SMA

    Panduan PIP resmi untuk SD, SMP, dan SMA tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

    Aturan tersebut memuat 5 Pasal, tentang:

    1. Penjelasan berbagai istilah yang ada dalam peraturan.

    2. Prinsip pelaksanaan PIP yang mencakup efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.

    3. Tujuan adanya petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen.

    4. Penjelasan petunjuk pelaksanaan yang tertuang dalam lampiran-lampiran.

    5. Penetapan diberlakukan peraturan tersebut.

    Sedangkan petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen tertuang dalam 4 BAB yang membahas tentang pendahuluan, pengelola program mekanisme pelaksanaan, serta pemantauan dan pengaduan. Di dalam BAB-BAB tersebutlah dijelaskan besaran bantuan, syarat penerima bantuan, hingga pembatalan sebagai penerima PIP.

    Jika ingin melihat panduan selengkapnya, detikers bisa KLIK DI SINI.

    Selain panduan, Kemendikdasmen juga sudah menyiapkan link resmi untuk memberikan bantuan jika murid mengalami kendala terkait penerimaan PIP. Link resmi bantuan PIP 2025 adalah laman Sipintar pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

    Namun, jika detikers mengalami kendala selama pencairan, kamu bisa menghubungi kontak pelayanan PIP di:

    • SMS: 1708 dengan format pesan “Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#NamaLengkap Siswa#Isi Aduan”
    • Whatsapp: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format pesan “Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan”
    • Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
    • Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
    • Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/ atau https://pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id/.

    Itulah informasi tentang cara cek PIP lewat HP dan panduan resminya yang bisa detikers pahami. Semoga bermanfaat ya!

    (det/det)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Cara Cek Bantuan PIP Lewat HP, Mudah dan Cepat



    Jakarta

    Pengecekan bantuan PIP Kemendikdasmen kini bisa dicek melalui layar ponselmu. Mudah dan cepat, bagaimana cara cek bantuan PIP lewat HP?

    Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah untuk memperluas akses dan kesempatan belajar. Program ini dirancang untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk membiayai pendidikannya.

    Setiap tahunnya, PIP dicairkan dalam tiga termin ke rekening masing-masing siswa. Untuk mengetahui dana ini sudah cair atau belum, siswa perlu memastikan apakah dirinya merupakan penerima atau bukan.


    Pengecekan bisa dilakukan secara mudah melalui ponsel atau handphone (HP) peserta. Bagaimana caranya? Berikut informasinya.

    Cara Cek PIP Lewat HP

    Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyatakan jika pencairan PIP bisa dicek melalui laman SIPINTAR dengan alamat https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1. Melalui SIPINTAR, masyarakat dapat mendapat informasi penyaluran PIP.

    Adapun langkah-langkahnya yakni:

    Buka browser atau peramban di HP masing-masing
    Buka https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
    Gulir ke bawah sampai bertemu fitur “Cari Penerima PIP”
    Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK siswa
    Jumlahkan hasil perhitungan sebagai kode keamanan
    Klik tombol Cek Penerima PIP
    Laman akan memunculkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP beserta status dananya.

    Cara Aktivasi Rekening dan Pengambilan Dana PIP

    Dana PIP bisa diambil jika peserta sudah mengaktifkan rekening PIP. Cara mengaktifkannya adalah:

    Siapkan kartu identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP
    Kunjungi bank penyalur dana PIP yakni BNI, BSI, dan BRI
    Ikuti proses aktivasi rekening sesuai tata cara yang ditunjukkan petugas bank
    Cek saldo rekening untuk memastikan apakah dana PIP sudah masuk setelah rekening diaktifkan.

    Bila dana sudah masuk, peserta bisa menarik dana bantuan PIP dengan cara:

    Kunjungi teller bank penyalur BNI, BSI, dan BRI untuk penarikan dana
    Berikan buku tabungan atau kartu bank debit kepada teller
    Tunggu proses pengambilan dana
    Dana juga bisa diambil melalui mesin ATM terdekat tempat tinggal peserta didik
    Cukup masukkan kartu debit ke mesin ATM dan ikuti petunjuk yang ada di layar.

    Besaran Dana PIP 2025

    Besaran dana PIP berbeda di setiap jenjang pendidikan, berikut rinciannya:

    Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

    Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
    Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
    Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
    Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

    Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

    Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
    Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
    Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
    Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

    Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

    Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
    Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
    Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
    Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

    Dana PIP Kemendikdasmen bisa digunakan untuk:

    Membeli seragam sekolah.
    Membeli buku dan alat tulis.
    Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
    Uang ongkos ke sekolah.
    Uang saku siswa.
    Kursus atau les siswa.
    Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.

    Jadwal Pencairan Dana PIP

    Termin 1: Februari-April tahun berjalan
    Termin 2: Mei-September tahun berjalan
    Termin 3: Oktober-Desember tahun berjalan

    Demikian cara mengecek dana PIP melalui HP. Mudah bukan?

    (nir/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Cek Dana PIP 2025 Sudah Cair atau Belum? Ini Cara Akses pip.kemendikdasmen.go.id


    Jakarta

    Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 kini tengah berlangsung. Siswa atau orang tua perlu memastikan kembali apakah dana tersebut sudah cair atau belum.

    Ada banyak kasus pencairan dana PIP gagal karena berbagai sebab. kegagalan pencairan bantuan PIP oleh karena beberapa sebab. Maka dari itu, pastikan betul apakah dana PIP kalian sudah cair atau belum. Simak caranya!

    Cara Akses pip.kemendikdasmen.go.id untuk Cek PIP

    Pengecekan pencairan PIP dapat dilakukan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/. Begini caranya cek melalui link tersebut:


    • Akses https://pip.kemdikbud.go.id/
    • Pilih kolom “Cari Penerima PIP”
    • Jika kolom sudah muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
    • Isi kode captcha yang tertera pada layar
    • Klik “Cek Penerima PIP”

    Apabila siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama siswa yang bersangkutan akan muncul. Sebaliknya jika nama tidak muncul, artinya siswa tersebut belum berstatus sebagai penerima PIP.

    Penyebab PIP Kemdikbud Belum Cair

    Beberapa penyebab dana PIP belum cair, seperti dijelaskan dalam laman Indonesia.go.id adalah:

    1. Sekolah Tidak Mengusulkan

    Dana PIP hanya bisa cair jika siswa mendapat usulan dari sekolah, bahkan meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Siswa harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Hal ini dibuktikan melalui surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    3. NIK Tidak Valid

    Pencairan PIP bisa gagal jika data kependudukan siswa tidak terverifikasi oleh Dukcapil.

    4. Belum mempunyai KIP atau NISN yang Valid

    Siswa atau orang tua perlu memastikan KIP dan nomor induk siswa nasional (NISN) terdaftar dan benar.

    5. Dokumen Tidak Lengkap

    Jika syarat dokumen belum lengkap, maka bisa menyebabkan dana PIP tidak cair.

    6. Rekening Belum Aktif atau Tidak Diambil

    Dana PIP akan kembali ke negara jika tidak diambil hingga batas waktunya.

    Demikian cara cek pencairan PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/ dan beberapa penyebab dana tidak cair.

    (nah/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Cara Cek Penerima PIP 2025 SD, Catat Ketentuan Aktivasi Rekening Juga!


    Jakarta

    Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua sudah mulai dicairkan sejak awal Juli 2025. Ada tiga termin pencairan PIP pada tahun ini.

    Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April. Kemudian termin kedua berlangsung pada Mei hingga September. Termin ketiga pada Oktober hingga Desember.

    Bagi siswa SD, pengecekan PIP bisa dibantu oleh orang tua/wali apabila siswa tersebut belum cukup paham. Seperti apa caranya?


    Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud SD

    1. Lewat Situs Resmi PIP:

    • Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/
    • Pilih kolom “Cari Penerima PIP”
    • Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    • Isi nomor induk kependudukan (NIK)
    • Isi kode captcha yang muncul pada layar
    • Klik “Cek Penerima PIP”
    • Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama yang bersangkutan akan keluar. Namun, jika nama tidak muncul, artinya siswa tersebut belum berstatus sebagai penerima PIP.

    2. Lewat Aplikasi PIP:

    • Siswa juga dapat cek status penerima melalui aplikasi PIP. Aplikasi PIP dapat diunduh di Google Play Store.
    • Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
    • Jika aplikasi sudah ter-install, klik “Masuk”
    • Masuk ke aplikasi dengan memasukkan NISN dan data diri yang diminta
    • Apabila siswa berstatus penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan berstatus penerima, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

    Dana PIP Bisa Hangus?

    Penerima PIP ditetapkan berdasarkan data kemiskinan yang ada di DTKS dan diajukan satuan pendidikan, usulan dari dinas pendidikan, serta diusulkan anggota Komisi X DPR dan DPD RI (PIP aspirasi).

    Dana penerima yang sudah diberikan di rekening, bisa kapan pun diambil dan tidak akan hilang.

    Namun perlu dicatat, sebagaimana informasi yang tertera di laman Puslapdik Kemendikdasmen, Sub koordinator Pokja PIP Mulkirom menyebut jika siswa masih tercatat di SK nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana belum ada di rekening hingga yang bersangkutan melakukan aktivasi.

    Selain itu, apabila siswa ditetapkan dalam SK pemberian melalui relaksasi, maka tetap harus aktivasi rekening hingga batas waktu aktivasi. Namun, jika hingga batas waktu belum melakukan aktivasi, maka dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.

    Maka dari itu, agar dapat menerima dana PIP kalian, jangan lupa aktivasi rekening ya!

    (nah/pal)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Cara Cek PIP Kemdikbud Ada 2, Begini Langkah-langkahnya!


    Jakarta

    Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua sudah dimulai sejak awal Juni 2025. Penyaluran dana dilakukan bertahap melalui bank penyalur.

    PIP Kemdikbud dicairkan dalam tiga termin. Saat ini, prosesnya sedang berlangsung pada termin 2.

    Untuk memastikan apakan dana PIP kalian sudah cair atau belum, bisa melakukan langkah berikut ini:


    Cara Cek PIP Kemdikbud

    1. Melalui Situs Resmi PIP:

    • Akses https://pip.kemdikbud.go.id/
    • Pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
    • Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
    • Masukkan kode captcha yang muncul pada layar
    • Klik “Cek Penerima PIP”
    • Apabila siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama akan keluar. Namun, jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima PIP.

    2. Melalui Aplikasi PIP:

    Siswa juga dapat cek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasinya dapat diunduh di Google Play Store. Berikut ini caranya:

    • Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
    • Setelah aplikasi ter-install, klik “Masuk”
    • Masuk ke aplikasi menggunakan NISN dan data diri yang diminta
    • Jika penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

    Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud

    Jadwal pencairan PIP Kemdikbud diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan ini, penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin, yaitu:

    Termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Penerima PIP pada termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerimanya juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

    Anak yang masuk dalam SK Nominasi merupakan anak yang dinilai berhak menerima PIP.

    • Termin 3: Oktober-Desember

    Penerima PIP pada termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Itulah cara cek PIP Kemdikbud. Semoga berjalan lancar!

    (nah/pal)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Bantuan Pendidikan untuk Siswa SMA Masih Bisa Diakses, Ini Caranya


    Jakarta

    Pemerintah membuka akses berbagai program bantuan pendidikan yang dirancang untuk meringankan beban biaya sekolah bagi siswa SMA dengan latar belakang dari keluarga tak mampu. Berbagai bentuk dukungan finansial ini bisa dimanfaatkan oleh siswa agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhambat persoalan ekonomi.

    Tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui bahwa bantuan semacam ini masih terbuka dan bisa diajukan sepanjang tahun, selama syarat terpenuhi dan prosedur dijalankan sesuai ketentuan.

    Pemerintah menekankan bahwa kunci utama untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lewat basis data ini, calon penerima akan diidentifikasi sebagai pihak yang memang membutuhkan.


    Bantuan Pendidikan untuk Siswa SMA

    1. Program Indonesia Pintar

    Menurut data yang dimabil dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, PIP dialokasikan untuk 1.368.243 siswa SMA dan 1.829.167 siswa SMK.

    Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi anak-anak usia 6 hingga 21 tahun.

    Program ini dirancang tidak hanya untuk memperluas kesempatan belajar hingga jenjang pendidikan menengah, tetapi juga mencegah kasus putus sekolah akibat kendala ekonomi.

    Melalui PIP, peserta didik dari jenjang SMA/SMK/SMALB atau yang menempuh pendidikan kesetaraan seperti Paket C berhak menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun. Dana ini dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan pribadi siswa selama menempuh pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan lainnya yang relevan.

    Agar bisa menjadi penerima PIP, siswa harus masuk dalam salah satu dari dua kategori utama yaitu pertama, terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.

    Kedua, ditandai sebagai “Layak PIP” dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Pihak sekolah yang menandai status tersebut di Dapodik, lalu data tersebut diajukan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan kepada Puslapdik untuk diproses lebih lanjut.

    Bagi keluarga yang belum terdaftar di DTKS, pendaftarannya bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan, atau dengan menghubungi dinas sosial setempat. Informasi lengkap terkait DTKS juga bisa diakses secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial di dtks.kemensos.go.id.

    2. Program Keluarga Harapan (PKH)

    Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan.

    Program ini menjadi bagian dari skema bantuan sosial global yang dikenal sebagai Conditional Cash Transfer (CCT) atau transfer tunai bersyarat, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan serta akses terhadap layanan dasar, termasuk pendidikan.

    PKH dikelola oleh Kementerian Sosial dan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun, baik melalui transfer bank maupun layanan kantor pos. Penyaluran dilakukan dalam bentuk tunai dan non-tunai, tergantung mekanisme yang diterapkan di masing-masing wilayah.

    Bantuan ini ditujukan kepada keluarga yang masuk dalam kategori sangat miskin, khususnya mereka yang memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan prioritas seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

    Untuk kategori bantuan pendidikan, PKH menyasar anak-anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun. Anak-anak ini harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah formal maupun pendidikan kesetaraan, dan diwajibkan memiliki tingkat kehadiran minimal 85 persen setiap bulannya. Kehadiran ini menjadi salah satu syarat utama agar bantuan terus berlanjut.

    Agar bisa menjadi penerima manfaat, keluarga harus terdaftar dalam DTKS, yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini digunakan sebagai basis untuk menentukan siapa saja yang layak mendapatkan bantuan, guna memastikan program tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi angka putus sekolah serta meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.

    Anak Sekolah SMA
    Indek/Tahun 2.000.000
    Indek/3 Bulan 500.000
    Indek/2 Bulan 333.333
    Indek/1 Bulan 166.666

    3. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus – Khusus Warga DKI

    KJP Plus merupakan program unggulan dari Pemprov DKI Jakarta yang memberikan berbagai fasilitas bagi siswa, mulai dari SD hingga SMA/sederajat.

    Jenjang SMA/SMALB/MA
    Dana Personal bulanan: Rp420.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp290.000

    Jenjang SMK
    Dana Personal bulanan: Rp450.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000

    Dikutip dari laman SMKN 61 Jakarta, mekanisme pendaftaran sebagai berikut :

    • Orang tua mengecek NIK anaknya di website :https://siladu.jakarta.go.id/bagi yang berstatus ditetapkan sebagai kategori”Masuk Penetapan”dipersilahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus.
    • Bagi yang tidak tercantum di DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos di kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran DTKS, atau bisa di baca di informasi lebih lanjut dalam website.https://siladu.jakarta.go.id/
    • Kepada Orang tua/wali siswa yang terdaftar dalam DTKS untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yaitu :
    • Formulir KJP
    • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah) dilampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
    • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
    • Berita Acara Penilaian Kelayakan calon penerima KJP Plus
    • Fotokopi KTP orang tua/wali (Bapak, jika tidak ada Ibu/wali)
    • Hasil Pengecekan DTKS (screen shoot)

    Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

    1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta,
    2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan
    3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

    Hanya saja, akses untuk pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 belum dibuka.

    (pal/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Kapan Dana PIP 2025 Cair? Begini Jadwal Lengkapnya



    Jakarta

    Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan bantuan pendidikan yang dicairkan secara bertahap. Lantas, kapan dana PIP 2025 cair?

    Seperti diketahui, PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu sesuai ketentuan. Pencairan PIP sendiri baru dimulai 1,5 bulan setelah siswa mengaktifkan kartu PIP.

    Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin. Kapan jadwalnya?


    Pencairan Dana PIP Dilakukan dalam 3 Termin

    Jadwal pencairan dana PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, penyaluran dana PIP akan dibagi ke dalam tiga termin. Berikut rincian jadwal penyalurannya:

    Termin 1: Februari-April
    Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Termin 2: Mei-September
    Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

    Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan anak yang dianggap berhak menerima PIP.

    Termin 3: Oktober-Desember
    Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Pencairan dana PIP Kemdikbud dilakukan secara bertahap. Artinya, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.

    Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Sudah Cair atau Belum

    1. Lewat Situs Resmi PIP

    Cara cek dana PIP Kemdikbud yang pertama bisa lewat situs resminya di https://pip.kemdikbud.go.id/. Berikut langkahnya:

    Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
    Lalu pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
    Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
    Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
    Klik “Cek Penerima PIP”.
    Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar. Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.

    2. Lewat Aplikasi PIP

    Selain lewat website, siswa juga bisa mengecek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasi bisa diunduh pada Google Play Store. Begini langkah ceknya:

    Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.
    Setelah aplikasi terpasang, klik “Masuk”.
    Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.
    Jika siswa adalah penerima, maka akan tampilakun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIPKemdikbud.

    Besaran Saldo Dana PIP Kemdikbud 2025

    Saldo PIP Kemdikbud 2025 akan berbeda untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Hal ini dikarenakan tiap jenjang mempunyai kebutuhan yang berbeda terutama antara siswa kelas baru dan siswa kelas akhir. Berikut masing-masing besarannya:

    SD/SDLB/Paket A
    Kelas 1-5: Rp 450.000
    Kelas 6: Rp 225.000
    SMP/SMPLB/Paket B
    Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
    Kelas 9: Rp 375.000
    SMA/SMK/SMALB/Paket C
    Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
    Kelas 12: Rp 900.000

    Dana PIP Kemdikbud Bisa Dibelikan Apa Saja?

    Dana PIP bisa dibelikan untuk keperluan sekolah sesuai ketentuan pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:

    1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
    – Buku dan alat tulis
    – Pakaian seragam sekolah/praktik
    – Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

    2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

    3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

    4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa

    5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja

    Demikian jadwal pencairan dana PIP 2025. Semoga membantu, ya!

    (nir/twu)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal Dapat Beasiswa PIP



    Jakarta

    Pemerintah mengucurkan bantuan sosial melalui Program Indonesia Pintar atau PIP yang ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

    Bansos tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pribadi para siswa demi mendukung kelancaran pendidikan mereka. Seperti misalnya pembelian seragam, sepatu, tas, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan lain yang menunjang proses belajar.

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyatakan dana ini bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah.


    “PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” ujar Koordinator Pokja PIP Kemdikdasmen, Sofiana Nurjanah, pada Webinar bertajuk “Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan Dana PIP” di kanal Youtube Puslapdik Kemendikdasmen, Maret 2025 lalu.

    Seperti diketahui bansos PIP menyasar siswa dari berbagai jenjang pendidikan yang berada di bawah naungan Kemdikdasmen, mulai dari tingkat dasar hingga jenjang menengah atas seperti SMP, SMA, dan SMK.

    Sementara itu, siswa yang menempuh pendidikan di madrasah seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)masuk dalam skema PIP yang dikelola oleh Kementerian Agama.

    Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pemanfaatan dana PIP. Dana bantuan ini bersumber dari anggaran negara yang berasal dari kontribusi masyarakat, sehingga penggunaannya harus dijalankan secara transparan dan bebas dari penyalahgunaan.

    Untuk memastikan dana tersalurkan secara tepat, menurut Suharti, kementerian telah membentuk tim pemantau yang akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Tim ini bekerja sama dengan inspektorat daerah dan dinas pendidikan guna mengumpulkan informasi lapangan serta menindaklanjuti berbagai laporan atau temuan terkait pelaksanaan PIP.

    “Kami punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya” ujar Suharti melalui kanal Youtube Kemdikdasmen pada Februari 2025 lalu.

    Apabila terbukti ada praktik penyelewengan oleh kepala sekolah, maka yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan dana kepada para siswa penerima yang berhak. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan tersebut.

    Penyaluran Bantuan PIP

    Penyaluran bantuan PIP dilakukan berdasarkan data yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah memiliki peran aktif dalam mengajukan nama-nama siswa yang dinilai layak menerima bantuan melalui sistem tersebut.

    Koordinator Pokja PIP, Sofiana Nurjanah menjelaskan pendaftaran PIP tidak dilakukan siswa, tapi sekolah yang harus mengidentifikasi setiap siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.

    “Kalau ada sekolah yang tidak mengidentifikasi siswa yang layak dan tidak menerima PIP, maka siswa bisa bertanya ke operator atau pengelola PIP di sekolahnya tentang syarat-syarat untuk menerima PIP sehingga sekolah ini bisa meng-inputnya di Dapodik,” ujar Sofiana dalam siaran langsung Instagram pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu dengan tajuk “Publik Bertanya, Puslapdik Menjawab”.

    Data dari Dapodik tersebut kemudian dicocokkan dengan sejumlah basis data lain, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial serta data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

    Pemeriksaan kelayakan juga mencakup verifikasi melalui data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri.

    Apabila ditemukan siswa dari keluarga kurang mampu yang belum terakomodasi sebagai penerima PIP, pihak sekolah maupun pemangku kepentingan di tingkat daerah dapat menyampaikan usulan penambahan melalui dinas pendidikan setempat.

    Kesalahan yang Bikin Gagal Dapat Beasiswa PIP

    Tidak Terdaftar di Dapodik

    Data yang valid, lengkap, dan logis akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan siswa sebagai penerima PIP.

    Salah satu kesalahan fatal yang menyebabkan siswa tidak bisa menerima beasiswa PIP adalah datanya tidak tercantum dalam sistem Dapodik. Dapodik merupakan basis data nasional yang menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima bantuan pendidikan tersebut.

    Ketidakterdataan siswa di Dapodik, meskipun memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, menyebabkan mereka otomatis terlewat dari daftar penerima PIP. Hal ini menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan data yang diinput oleh pihak sekolah.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Eko Susanto, mengimbau kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk memastikan peserta didik yang layak memperoleh PIP terdaftar sebagai calon penerima.

    Sekolah wajib memastikan seluruh informasi siswa, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat, tercatat dengan benar dan lengkap di dalam sistem. Petugas administrasi sekolah pun didorong untuk rutin melakukan verifikasi dan pembaruan data guna menjamin tidak ada siswa yang terabaikan dalam proses pendataan.

    Data Tidak Sesuai

    Selain persoalan data yang belum terdaftar, ketidaksesuaian informasi dalam sistem Dapodik juga menjadi penyebab utama kegagalan siswa dalam menerima bantuan beasiswa PIP. Setiap data yang tercantum dalam Dapodik wajib sinkron dengan informasi yang terdapat pada dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Ketidaksesuaian, seperti kesalahan penulisan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid, atau perbedaan alamat, dapat menghambat proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. Guna mencegah hal ini, penting bagi orang tua dan pihak sekolah untuk memastikan seluruh data siswa yang diinput ke dalam sistem sudah sesuai dengan dokumen administratif yang sah.

    Jika terjadi perubahan, seperti perpindahan alamat atau koreksi nama, pembaruan data harus segera dilakukan agar tetap valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Tidak Melakukan Aktivasi Rekening

    Setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa PIP, siswa diwajibkan mengaktifkan rekening bank yang telah ditentukan sebagai sarana pencairan dana bantuan. Namun, dalam praktiknya, proses aktivasi ini kerap terabaikan atau belum sepenuhnya dipahami oleh siswa dan orang tua.

    Tanpa aktivasi rekening, dana bantuan tidak dapat dicairkan, meskipun siswa telah terdaftar sebagai penerima. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam penyaluran PIP secara optimal.

    Oleh karena itu, penting bagi sekolah dan pihak terkait untuk memberikan edukasi kepada siswa dan orang tua mengenai prosedur dan urgensi aktivasi rekening.

    Penyelesaian administrasi perbankan harus segera dilakukan setelah siswa dinyatakan berhak menerima bantuan, agar pencairan dana berlangsung tepat waktu dan bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

    Dilaporkan Sebagai Keluarga Mampu

    Hak seorang siswa sebagai penerima bantuan beasiswa PIP dapat dicabut apabila terdapat laporan yang menyatakan bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga mampu dan tidak lagi memenuhi kriteria penerima.

    Laporan ini dapat menjadi dasar evaluasi bagi pihak berwenang untuk meninjau kembali kelayakan penerima bantuan. Jika setelah diverifikasi laporan tersebut terbukti benar, maka status penerima bantuan PIP akan dibatalkan, dan siswa yang bersangkutan tidak lagi berhak menerima dana bantuan.

    Untuk itu, sangat penting memastikan bahwa data siswa yang tercantum sebagai penerima bantuan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.

    Kesalahan pelaporan atau informasi yang tidak valid berpotensi merugikan siswa yang memang layak menerima bantuan maupun menciptakan ketidakadilan dalam distribusi program.

    (pal/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Kemendikdasmen Ingatkan Sekolah Teliti Daftarkan Siswa Penerima PIP ke Dapodik


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM) ingatkan sekolah agar semakin teliti dalam mendaftarkan siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    Dirjen PDM Gogot Suharwoto menjelaskan Dapodik adalah rujukan bagi berbagai program unggulan di Kemendikdasmen. Terutama PIP, sehingga data yang diberikan haruslah lengkap.

    “Kehadiran Dapodik yang lengkap, sahih, reliabel, relevan dan tepat waktu, ini sangat mendukung tujuan PIP dalam peningkatan perluasan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Indonesia,” tutur Gogot dilansir dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (5/2/2025).


    Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Ditjen PDM Eko Susanto. Menurutnya, Dapodik adalah kunci untuk memastikan bahwa bantuan PIP bisa tetap sasaran.

    Sehingga tak ada lagi siswa miskin yang terlewat mendapat bantuan untuk mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah (SMA/SMK).

    “Karena Dapodik yang berkualitas akan memastikan bahwa bantuan PIP tepat sasaran dan tidak ada siswa miskin yang terlewatkan,” ujar Eko

    3 Hal Penting Pada Proses Pendataan Dapodik

    Dijelaskan Eko setidaknya ada 3 hal penting yang harus diperhatikan sekolah pada proses pendataan siswa ke Dapodik, yakni:

    1. Pendataan terakhir 10 Februari 2025

    Batas waktu pengiriman data siswa yang valid, lengkap, dan logis akan ditutup pada 10 Februari 2025. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Adhika Ganendra menambahan bila data itu tidak dimutakhirkan hingga 10 Februari, maka data Dapodik akan diolah pada tahap penyaluran kedua yakni 31 Agustus 2025.

    2. Penandaan Siswa Layak PIP

    Sekolah harus akurat dalam memberikan tanda pada data siswa yang layak menerima PIP, khususnya siswa dari keluarga miskin/rentan miskin. Untuk membantu penyempurnaan data, sekolah juga diimbau untuk menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa.

    “Kami juga menghimbau agar kepala sekolah menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua siswa penerima PIP agar tercipta transparansi dan menghindari kesalahpahaman tentang penyaluran dana PIP ini,” pesan Eko.

    3. Terus Teliti!

    Terakhir, Eko kembali mengingatkan agar sekolah wajib memeriksa data siswa lainnya. Jika ada kekurangan data, ada baiknya untuk segera dilengkapi untuk memastikan kualitas data yang diusulkan sebagai penerima PIP.

    Kalau Ada Penyimpangan, Lapor!

    Dalam prosesnya, penetapan calon penerima PIP dilakukan melalui integrasi data Dapodik di Kemendikdasmen dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Kementerian Sosial. Sehingga PIP merupakan program kolaborasi dari dua kementerian.

    Kapuslapdik Andhika mengingatkan sekolah untuk tidak secara sengaja memasukan nama siswa yang tidak layak ke Dapodik sebagai penerima dana PIP. Jika ketahuan tidak mematuhi peraturan PIP, akan ada sanksi pidana yang mengintai.

    Andhika juga mengajak semua pihak untuk melakukan pemantauan PIP pada empat aspek, yakni:

    • Ketepatan sasaran penerima dana PIP Dikdasmen
    • Ketepatan jumlah dana PIP yang diterima siswa pada masing-masing jenjang pendidikan
    • Ketepatan waktu penyaluran dana PIP
    • Kesesuaian penggunaan dana PIP oleh siswa.

    Jika ada kejanggalan, Andhika mengimbau agar orang tua atau pihak lain bisa melapor ke layanan pengaduan yang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, yakni:

    1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui alamat:

    2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui:

    3. Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan

    4. Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi

    5. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota

    6. Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan

    7. Bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.

    Nantinya, Kemendikdasmen juga akan memberikan informasi lengkap terkait PIP Dikdasmen melalui Si Pintar dengan alamat pip.kemdikbud.go.id.

    (det/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Berapa Lama PIP Cair Setelah Aktivasi? Simak Jadwalnya di Sini


    Jakarta

    Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak langsung menerima pencairan dana. Setelah melakukan aktivasi rekening, penerima PIP masih harus menunggu hingga dana sudah ditransfer dan bisa dicairkan.

    Karena itu, jumlah saldo di rekening penerima PIP masih Rp 0 tepat setelah aktivasi. Dalam akun Instagram PIP @sobatpip dijelaskan, dana baru akan disalurkan setelah Surat Keputusan (SK) pemberian PIP diterbitkan pemerintah.

    Berapa Lama PIP Cair Setelah Aktivasi?

    Dana PIP baru bisa cair dalam waktu sekitar satu bulan setelah aktivasi rekening. Hal ini diketahui di salah satu video yang diunggah di akun @sobatpip. Penerima PIP bisa menunggu dan mengecek sendiri pencairan dana di rekeningnya.


    Pencairan dana PIP sebetulnya sudah ditentukan pemerintah. Namun jadwal hanya menyertakan bulan pencairan, tanpa tanggal atau info detail. Artinya, waktu pencairan bisa berbeda pada tiap penerima meski masih di bulan yang sama.

    Jadwal Pencairan PIP

    Informasi pencairan dana pendidikan ini telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pencairannya dibagi menjadi 3 termin.

    Termin 1 (Februari-April)

    Termin 1 ini dikhususkan untuk siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang juga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Termin 2 (Mei-September)

    Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Para penerima merupakan siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan SK Nominasi.

    Termin 3 (Oktober-Desember)

    Termin 3 adalah pencairan dana untuk penerima bantuan PIP yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Alur Pencairan Dana PIP

    Dana PIP bisa ditransfer hingga dicairkan penerima setelah melalui alur berikut:

    1. Info SK Nominasi

    Pertama-tama, pemerintah akan menyampaikan informasi tentang SK nominasi penerima PIP pada tahun tersebut. Pengumuman bisa diperoleh dari masing-masing sekolah maupun dari situs PIP Kemdikbud.

    2. Aktivasi Rekening

    Bagi siswa yang namanya tercantum dalam SK Nominasi, maka diwajibkan melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk, yaitu BRI (untuk SD dan SMP), BNI (SMA dan SMK), dan BSI (khusus Provinsi Aceh). Saldo di rekening masih Rp 0 setelah aktivasi.

    3. Penerbitan SK Pemberian PIP

    Setelah proses aktivasi selesai, maka detikers harus menunggu penerbitan SK Pemberian PIP dari Puslapdik. Siswa atau orang tua siswa bisa mengecek secara berkala di situs PIP atau SiPintar.

    4. Pencairan Dana PIP

    Setelah SK Pemberian PIP diterbitkan, siswa bisa datang ke bank penyalur untuk melakukan pencairan dana PIP. Beberapa syarat yang harus dibawa yaitu buku tabungan yang diperoleh setelah aktivasi, dan tanda pengenal (jika penarikan dilakukan melalui teller) atau membawa kartu debit instan (jika penarikan dilakukan melalui ATM).

    Alur ini wajib diketahui penerima PIP sehingga bisa sedikit menjawab pertanyaan terkait penyebab dana PIP tak kunjung cair. Dana PIP pada akhirnya akan tetap diterima siswa yang namanya tercantum dalam SK penerima bantuan.

    Nominal Bantuan PIP

    Mulai 2024, terdapat penambahan nominal bantuan PIP untuk tingkat SMA sederajat sebesar Rp 800 ribu, sehingga menjadi Rp 1,8 juta. Berikut rinciannya:

    • PIP tingkat SD/SDLB/Paket A: Rp 450 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu.
    • PIP tingkat SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu.
    • PIP tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1,8 juta per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 900 ribu.

    Bantuan PIP untuk Apa Saja?

    Perlu diingat, tidak ada potongan bantuan PIP. Adapun dana tersebut wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, antara lain sebagai berikut:

    • Membeli pakaian seragam sekolah/praktik
    • Membeli buku dan alat tulis
    • Membeli perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)
    • Uang saku siswa
    • Membiayai transportasi siswa ke sekolah
    • Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal
    • Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

    Bagi penerima PIP, harap sabar menunggu dan jangan lupa update informasi transfer dana di rekening. Jika dana PIP sudah bisa dicairkan, penerima wajib menggunakannya untuk biaya pendidikan bukan sekadar konsumsi.

    (bai/row)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5