Tag: pip

  • Butuh PIP tapi Belum Tercatat di DTKS? Begini Caranya!


    Jakarta

    Siswa yang diprioritaskan menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Namun, tidak semua siswa sudah tercatat di data DTKS.

    Lantas, apakah ada solusinya? Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek RI membagikan sejumlah solusi untuk hal ini.

    Solusi untuk Siswa yang Belum Terdaftar DTKS

    Dikutip dari unggahan Instagram Puslapdik Kemendikbudristek, sejumlah hal ini bisa dilakukan jika siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang membutuhkan PIP, tapi belum tercatat di DTKS, yaitu:


    • Siswa mengajukan ke sekolah supaya diusulkan, kemudian sekolah akan menandai kelayakan PIP di Dapodik.
    • Dinas pendidikan kemudian akan mengusulkan siswa yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
    • Puslapdik akan menerima usulan dari dinas pendidikan. Puslapdik juga akan memproses data usulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Jangan lupa untuk tetap mendaftar ke petugas bantuan sosial di kantor kelurahan atau desa di daerah kalian supaya tercatat di DTKS, sehingga bisa menjadi prioritas penerima PIP.

    Mekanisme Pemadanan dengan DTKS

    Seperti disebutkan sebelumnya, prioritas penerima PIP adalah yang tercatat di DTKS Kemensos RI. Seperti ini mekanisme pemadanannya:

    • Seluruh data siswa di Dapodik dipadankan dengan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat di DTKS sebagai penerima bantuan sosial.
    • Hasil pemadanan kemudian divalidasi kembali berdasarkan kelengkapan data, kevalidan NIK, kelogisan keseluruhan data, juga status rekening Simpanan Pelajar.
    • Apabila ingin mengetahui status keluarga penerima bansos, bisa cek dari https://cekbansos.kemensos.go.id/.

    Nah, demikian solusi bagi siswa yang membutuhkan PIP, tapi belum tercatat di DTKS.

    Untuk diketahui bahwa PIP ditujukan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas agar bisa memperoleh pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK maupun nonformal paket A sampai C dan pendidikan khusus.

    (nah/faz)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden
  • Mengapa Siswa Tidak Lagi Dapat PIP? Jawabannya Ada di DTKS yang Berubah-ubah



    Jakarta

    Penerima bantuan PIP Kemdikbud wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila siswa tidak lagi dapat PIP, alasannya berkaitan dengan DTKS.

    DTKS merupakan sumber prioritas dalam penetapan penerima manfaat bantuan sosial, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah yang dikelola Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

    Namun perlu dipahami jika data yang tercantum dalam DTKS bersifat dinamis atau berubah-ubah setiap bulannya. Data DTKS berubah sesuai usulan dari pemerintah daerah atau dari individu masyarakat.


    Pemerintah, mulai tingkat kelurahan sampai provinsi, akan melakukan updating dan verifikasi berkala penerima bantuan setiap bulannya. Anggota masyarakat yang terverifikasi sudah mampu, sudah memperoleh pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pegawai negeri atau TNI/Polri, memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, pendamping sosial atau teridentifikasi sudah meninggal, secara otomatis dikeluarkan dari DTKS.

    “Bila sudah teridentifikasi hal-hal itu, otomatis dikeluarkan dari DTKS, “jelas Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Mardi Brilian Saleh, dalam laman Pusat Layanan Pendidikan dikutip Rabu (3/4/2024).

    Dalam melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan, DTKS bersinergi dengan Pusdatin di Kemendikbud untuk mengidentifikasi guru penerima tunjangan sertifikasi, juga bersinergi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengidentifikasi status Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan Samsat terkait kepemilikan kendaraan, dinas permukiman terkait kepemilikan hunian, dan lembaga-lembaga lainnya.

    Bagi masyarakat yang merasa layak memperoleh bantuan seperti PIP atau KIP Kuliah, namun belum terdata di DTKS, bisa mengajukan permohonan melalui kelurahan atau secara mandiri melalui laman atau aplikasi cekbansos.kemensos.go.id.

    “Selain mengusulkan, melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mengajukan sanggahan, misalnya ada anggota masyarakat yang terdata di DTKS padahal memiliki mobil, maka anggota masyarakat lain bisa mengajukan sanggahan,” jelasnya.

    (nir/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden
  • 8 Faktor Pembatalan KIP Kuliah pada Mahasiswa



    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa berpotensi akademik tetapi terkendala keuangan untuk berkuliah. Tahukah detikers, penerimaan dana KIP Kuliah bisa dibatalkan?

    Penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi bisa dibatalkan lewat penetapan pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek. Dikutip dari Buku Saku KIP Kuliah Merdeka, berikut hal-hal yang dapat membuat KIP Kuliah mahasiswa dibatalkan.

    Penyebab KIP Kuliah Dibatalkan

    1. Mahasiswa meninggal dunia
    2. Mahasiswa putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
    3. Mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SBMPTN (SNBT), jalur mandiri, atau lainnya
    4. Mahasiswa melakukan cuti akademik karena selain sakit, atau karena sakit lebih dari 2 semester
    5. Mahasiswa menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
    6. Mahasiswa dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
    7. Mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945
    8. Mahasiswa tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KIP Kuliah

    Sub Koordinator KIP Kuliah Muni Ika mengatakan mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah standar minimum wajib dibina oleh perguruan tinggi selama maksimal 2 semester.


    “Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya,” terang Muni Ika, dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek.

    KIP Kuliah Mahasiswa Dibatalkan, Siapa Penggantinya?

    Jika mahasiswa dibatalkan sebagai penerima KIP Kuliah, maka perguruan tinggi bisa mengusulkan mahasiswa penggantinya dengan ketentuan berikut:

    • Mahasiswa aktif yang memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah
    • Mahasiswa berada pada semester sama dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan
    • Mahasiswa berada tidak lebih dari semester 5 untuk jenjang S1/D4 atau semester 3 untuk jenjang D3
    • Perguruan tinggi bersangkutan harus membuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti penerima PIP Pendidikan Tinggi, ditandatangani oleh rektor/pimpinan perguruan tinggi tersebut

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa PIP 2024 untuk Siswa Madrasah Cair, Ini Besarannya



    Jakarta

    Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 bagi siswa madrasah cair. Beasiswa PIP diperuntukkan bagi siswa madrasah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

    Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyaluran Anggaran PIP 2024 pada Selasa (13/2/2024) kemarin dan dikutip Rabu (14/2/2024) dalam rilis yang diterima.

    Selain Ali Ramdhani, hadir Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Sidik Sisdiyanto dan Kasubdit Kesiswaan Kementerian Agama (Kemenag), Imam Bukhari. Ali menekankan, PIP merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat kurang mampu agar mereka tetap bersekolah.


    “Murid-murid madrasah harus bercita-cita setinggi mungkin. Janganlah keterbatasan ekonomi maupun keterbatasan lainnya membatasi cita-cita mereka. Pupuk terus semangat untuk belajar dan belajar. Jangan khawatir dengan biaya. Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi kalian semua,” ujar Ali.

    Ali berharap jangan sampai ada siswa tidak bisa melanjutkan pendidikan kesarjanaan yang bermutu hanya gara-gara keterbatasan ekonomi. Pemerintah menyediakan beasiswa bagi anak-anak Indonesia, salah satunya melalui Kementerian Agama.

    Sementara Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Sisdiyanto mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk PIP Madrasah Rp 1.302.009.650.000. Jumlah ini terdiri atas Rp 422 miliar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp 558 miliar untuk siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp 320 miliar untuk siswa Madrasah Aliyah (MA).

    Sidik menjelaskan, anggaran tersebut dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan pada minggu kedua Februari 2024, yakni Rp 900 miliar.

    “Alhamdulillah, tahun ini untuk pertama kalinya, PIP Madrasah secara nominal mengalami kenaikan untuk jenjang Madrasah Aliyah, yang semula hanya 1 juta per siswa saat ini menjadi Rp 1,8 juta per siswa. Kami sangat memahami bahwa meskipun anggaran ini besar, namun belum mampu untuk menjangkau seluruh peserta didik yang telah memenuhi kriteria penerima PIP,” jelas Sidik.

    “Kementerian Agama akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain terkait penambahan anggaran sehingga mampu mengakomodir seluruh peserta didik madrasah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

    Untuk proses penyaluran PIP, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Madrasah diminta berkoordinasi dengan pihak bank penyalur. Sinergi bertujuan untuk memberikan asistensi dan akses yang mudah dan efisien kepada seluruh peserta didik terkait dengan pencairan anggaran PIP.

    Sidik berpesan, anggaran yang sudah masuk ke rekening bisa segera ditarik oleh peserta didik yang bersangkutan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang aktivitas belajarnya di madrasah. Jangan sampai ada praktik pungli di lapangan.

    “Ini adalah program yang sangat mulia bagi bangsa ini. Oleh sebab itu, laksanakan dengan ikhlas dan sungguh-sungguh sebagai bagian dari pengabdian kepada agama, nusa, dan bangsa sekaligus. Dengan demikian apapun yang kita lakukan bernilai ibadah dan berkonsekuensi pahala kelak di akhirat,” kata Sidik.

    (nwy/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • untuk Dorong Siswa Lanjut Kuliah



    Jakarta

    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menaikkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024. Bila di tahun sebelumnya jumlah anggaran sebesar Rp 9,1 triliun, kini Rp 13,4 triliun.

    Sasaran siswa PIP juga bertambah menjadi 18,6 juta siswa di semua jenjang pendidikan pada 2024. Sebelumnya, sasaran PIP 2023 sejumlah 18,1 juta siswa.

    Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP menjelaskan dengan meningkatkan anggaran, terjadi perubahan besaran dana khusus siswa SMA dan SMK. Bila di tahun-tahun sebelumnya bantuan sebesar Rp 1 juta per siswa, besarannya kini sebesar Rp 1,8 juta per siswa.


    “Mulai tahun 2024, bantuan PIP yang diberikan sebesar Rp 1,8 juta. Khusus untuk siswa kelas XII (kelas akhir pada tahun pelajaran 2023/2024) dan kelas X (kelas awal pada tahun pelajaran 2024/2025) diberikan setengah dari biaya satuan yaitu sebesar Rp 900 ribu,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Jumat (31/5/2024).

    Alasan Anggaran PIP Bisa Naik

    Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan anggaran PIP 2024 ditambah. Dari inflasi, pertumbuhan penduduk Indonesia, perubahan proses pembelajaran hingga permasalahan yang ikut timbul dalam penyaluran PIP.

    “Beberapa permasalahan tersebut yakni kesenjangan besaran bantuan PIP, persentase penerima PIP di setiap jenjang, serta terjadinya kenaikan data hasil pemadanan siswa di Data Pokok Pendidikan dan DTKS,” katanya.

    Sofiana menyebutkan bila pemerintah telah menyadari PIP belum bisa memenuhi kebutuhan pendidikan siswa. Hal ini terlihat pada jenjang SMA dan SMK.

    Ia mencontohkan, bantuan PIP sebesar Rp 1 juta per tahun hanya dapat memenuhi 22,7 persen dari
    kebutuhan pendidikan siswa. Padahal kebutuhan ideal setiap siswa sebesar Rp 4,4 juta.

    “Harus diakui juga, bahwa persentase siswa penerima PIP jenjang SMA hanya 37,2 persen dan 26,9 persen jenjang SMK dari total peserta didik keseluruhan,” jelasnya.

    Masih Sedikit Siswa SMA/SMK Lanjut ke Perguruan Tinggi

    Dengan naiknya dana PIP yang diberikan, Sofiana berharap siswa SMA/SMK bisa semakin semangat belajar dan memiliki motivasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi usai lulus sekolah.

    Sebab, data menunjukkan masih banyak siswa SMA/SMK penerima PIP belum lanjut ke perguruan tinggi. Padahal pemerintah sudah memprioritaskan penerima PIP Dikdasmen agar bisa mendapatkan KIP Kuliah nantinya.

    Sofiana merinci, sejak 2021, baru 41 persen lulusan SMA dan 16 persen lulusan SMK yang lanjut ke perguruan tinggi dengan KIP Kuliah. Angka ini semakin menurun pada 2022, hanya 20 persen lulusan SMA serta 8 persen lulusan SMK yang memperoleh KIP Kuliah.

    Penurunan angka lanjut kuliah bagi siswa PIP juga terjadi pada 2023.

    “Tahun 2023 kemarin lebih turun lagi, yang sudah kami telusuri, baru 18 persen siswa lulusan SMA dan 3 persen lulusan SMK yang lanjut ke perguruan tinggi dengan KIP Kuliah,” tutur Sofiana.

    Hal serupa juga sempat disampaikan oleh Staf Ahli Mendikbudristek bidang manajemen talenta, Tatang Mutaqien yang meminta penerima PIP Dikdasmen menjadi penerima prioritas KIP Kuliah. Alasannya karena baru 18% penerima PIP yang menjadi penerima KIP Kuliah di tahun 2023.

    “PIP Dikdasmen dan KIP Kuliah merupakan program prioritas nasional dalam payung Program Indonesia Pintar (PIP). Keberlanjutan siswa penerima PIP Dikdasmen ke perguruan tinggi melalui KIP Kuliah menunjukkan keberhasilan PIP secara nasional”, kata Tatang.

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Penarikan Dana PIP, Ketahui 4 Langkahnya!


    Jakarta

    Program Indonesia Pintar (PIP) yang digelontorkan oleh Pemerintah dicairkan setiap tiga bulan sekali. Untuk menilai efektivitas PIP, sejumlah peneliti juga telah melakukan riset.

    Dikutip dari situs Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek), tiga penelitian menunjukkan PIP cenderung membuat peserta didik terhindar dari putus sekolah.

    Nah, detikers ada yang belum tahu cara menarik dana PIP?


    Cara Penarikan Dana PIP

    Dikutip dari unggahan Instagram Puslapdik Kemendikbudristek, berikut ini cara penarikan dana PIP:

    1. Pastikan rekening tabungan memiliki status aktif dan dana PIP telah masuk ke rekening.
    2. Besaran penarikan dana, sesuaikan dengan kebutuhan siswa.
    3. Penarikan dana PIP mengikuti prosedur dan ketentuan dari bank penyalur.
    4. Penarikan dana PIP Dikdasmen dilakukan lewat buku tabungan dan kartu debit.

    Riset Tunjukkan Penerima PIP Cenderung Terhindar Putus Sekolah

    1. Riset 1

    Berdasarkan riset berjudul “Efektivitas Program Indonesia Pintar terhadap Partisipasi Sekolah di Kawasan Barat dan Timur Indonesia” oleh Fitri Mulyani dkk dari Universitas Andalas, siswa penerima PIP dari wilayah barat cenderung 15 kali lebih besar untuk tetap sekolah. Sementara, siswa di wilayah timur 11 kali lebih besar untuk tetap sekolah.

    Data diambil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik 2021. Sampel diambil dari 451.393 siswa dari berbagai jenjang pendidikan.

    2. Riset 2

    Pada penelitian oleh Nimas Anggara Samalo dan Thia Jasmina bertajuk “The Effect of Educational Cash Transfer for Students from Low”, terlihat bahwa PIP dapat menurunkan jumlah siswa putus sekolah. Mereka menganalisis pengaruh PIP pada siswa miskin dan rentan miskin sebelum dan setelah COVID-19.

    Pada penelitian terhadap 112.004 siswa itu, peneliti menyebut PIP memberi pengaruh berbeda terhadap setiap jenjang pendidikan.

    Sebelum COVID-19, PIP dapat menurunkan jumlah siswa putus sekolah di jenjang SD dan SMP, tetapi tidak berpengaruh pada siswa SMA. Sementara pada 2021 atau selama COVID-19, PIP menurunkan angka putus sekolah di tingkat SMP dan SMA, tetapi tidak berpengaruh pada tingkat SD.

    3. Riset 3

    Pada studi lainnya yang berjudul “Faktor Penyebab Anak Putus Sekolah” oleh Abdul Hakim dari Badan Pusat Statistik Aceh, siswa yang orang tuanya berpendidikan SMP ke bawah, tidak memperoleh PIP, dan anggota rumah tangganya 6 orang, aktivitas anak bekerja, rumah tangga miskin, dan tinggal di desa, punya kemungkinan putus sekolah 51,60 persen.

    Kendati begitu, dari seluruh faktor tersebut, yang paling dominan dengan nilai odds ratio sebesar 4,838 adalah kepemilikan PIP. Artinya anak yang tak memiliki PIP punya kecenderungan putus sekolah 4,838 kali daripada anak yang memiliki PIP.

    Sampel riset ini juga mengacu data Susenas. Peneliti mengolah data 11.463 anak usia SD, SMP, dan SMA berusia 7-18 tahun dengan analisis regresi logistik.

    (nah/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Dana PIP Kemendikbud 2024 Cair? Ini Jadwalnya



    Jakarta

    Pencairan dana PIP Kemendikbud tidak berlangsung setiap bulan. Lantas, kapan dana PIP Kemendikbud 2024 cair?

    Seperti diketahui, PIP Kemendikbud merupakan dana pendidikan yang disalurkan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Adapun bantuan dana bisa digunakan untuk memenuhi keperluan sekolah.

    Sebelumnya siswa harus mendaftarkan diri sebagai penerima PIP Kemendikbud. Apabila resmi diterima, dana akan disalurkan melalui rekening PIP yang dimiliki siswa.


    Namun perlu dipahami jika penyaluran dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap dalam tiga termin. Seperti apa penjelasannya?

    Pencairan Dana PIP Kemendikbud dalam 3 Termin

    Jadwal pencairan dana PIP Kemdikbud telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, penyaluran dana PIP akan dibagi ke dalam tiga termin. Berikut rincian jadwal penyalurannya:

    Termin 1: Februari-April
    Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Termin 2: Mei-September
    Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

    Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan nak yang dianggap berhak menerima PIP.

    Termin 3: Oktober-Desember
    Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap. Artinya, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.

    Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

    Tidak semua siswa termasuk ke dalam kategori penerima PIP Kemdikbud. Untuk mengetahui penerimaan, siswa perlu mengecek siapa saja yang termasuk ke dalam penerima PIP.

    Pengecekan status penerima PIP ini dilakukan di laman PIP Kemdikbud. Berikut caranya:

    Buka laman PIP Kemdikbud RI di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
    Masukkan NISN dan NIK siswa ke bagian ‘Cari Penerima PIP’
    Masukkan jawaban dari kode keamanan, kemudian klik ‘cek penerima PIP’
    Setelahnya laman kan menampilkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP dan status dananya

    Besaran Dana PIP Kemendikbud 2024

    Besaran Dana PIP Kemendikbud sendiri akan berbeda-beda tergantung pada kelas dan jenjang pendidikan. Berikut besaran dana PIP Kemendikbud yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan:

    1. SD/SDLB/Program Paket A
    Kelas 9 Semester: Rp 225.000
    Kelas 1-5 Semester: Rp 450.000

    2. SMP/SMPLB/Program Paket C
    Kelas IX Semester Genap: Rp 375.000
    Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000
    Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000
    kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000

    3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK
    Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000
    Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000
    Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
    Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000

    4. SMK Program 4 Tahun
    Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000
    Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000
    Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
    Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 500.000

    Demikian jadwal pencairan dana PIP Kemendikbud 2024. Semoga membantu, ya!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Cek PIP Kemendikbud Sudah Cair atau Belum



    Jakarta

    Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2024 telah disalurkan mulai Oktober lalu. Lantas, bagaimana cara cek dana PIP Kemendikbud sudah cair atau belum?

    Seperti diketahui, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin. Pada termin ketiga, pencairan akan berlangsung pada Oktober sampai Desember.

    Siswa bisa mengecek saldonya di rekening masing-masing. Namun sebelum itu, siswa harus memastikan terlebih dahulu apakah merupakan penerima atau bukan. Pengecekan bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya?


    Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Sudah Cair atau Belum

    1. Lewat Situs Resmi PIP

    Cara cek dana PIP Kemdikbud yang pertama bisa lewat situs resminya di https://pip.kemdikbud.go.id/. Berikut langkahnya:

    1. Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
    2. Lalu pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
    3. Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
    4. Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    5. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
    6. Klik “Cek Penerima PIP”.
    7. Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar. Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.

    2. Lewat Aplikasi PIP

    Selain lewat website, siswa juga bisa mengecek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasi bisa diunduh pada Google Play Store. Begini langkah ceknya:

    1. Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.
    2. Setelah aplikasi terpasang, klik “Masuk”.
    3. Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.
    4. Jika siswa adalah penerima, maka akan tampil akun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIP Kemdikbud.

    Besaran Saldo Dana PIP Kemdikbud 2024

    Saldo PIP Kemdikbud 2024 akan berbeda untuk tiap jenjang SD, SMP dan SMA. Hal ini dikarenakan tiap jenjang mempunyai kebutuhan yang berbeda terutama antara siswa kelas baru dan siswa kelas akhir. Berikut masing-masing besarannya:

    SD/SDLB/Paket A
    Kelas 1-5: Rp 450.000
    Kelas 6: Rp 225.000

    SMP/SMPLB/Paket B
    Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
    Kelas 9: Rp 375.000

    SMA/SMK/SMALB/Paket C
    Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
    Kelas 12: Rp 900.000

    Dana PIP Kemdikbud Bisa Dibelikan Apa Saja?

    Dana PIP Kemdikbud bisa dibelikan untuk keperluan sekolah. Namun, Kemdikbud sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:

    1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
    – Buku dan alat tulis
    – Pakaian seragam sekolah/praktik
    – Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

    2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

    3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

    4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa

    5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja

    Demikian cara mengecek dana PIP Kemendikbud sudah cair atau belum. Semoga membantu, ya!

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah KIP Kuliah 2025 Termasuk Biaya Hidup dan Uang Kuliah? Mendikti Bilang Begini



    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Rp 724 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk pendidikan. Sebanyak Rp 297,2 triliun di antaranya dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat (BPP), termasuk Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dan tunjangan profesi guru non-PNS.

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) menyatakan pihaknya tengah mengupayakan kenaikan besaran KIP Kuliah per mahasiswa, jumlah mahasiswa yang dibiayai, dan skenario komponen pembiayaannya.

    Ia mengatakan skenario KIP Kuliah paling efektif jika diberikan penuh pada komponen uang kuliah maupun biaya hidup.


    “Kalau hanya sepotong-sepotong, itu kadang-kadang nanti tanggung, gitu. Hanya biaya hidup, nanti nggak bisa kuliah karena nggak punya uang kuliah,” kata Satryo pada detikEdu di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    “Jadi memang kita sedang susun lagi skenarionya supaya bermanfaat secara penuh. Yang paling bagus, ya utuh, gitu. KIP kuliah yang utuh,” imbuhnya.

    Satryo mengatakan, negara bisa membiayai calon mahasiswa kurang mampu yang untuk dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Salah satunya melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

    “Kan tidak boleh ada anak yang tidak mampu nggak bisa kuliah, gitu. Negara pasti bisa bayar. Nah, kita ingin dapat datanya yang baik, ya kalau memang itu kita bantu. Kita fokus dana itu untuk pendidikan. Untuk beasiswa, misalnya, bisa,” ucapnya.

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro saat menerima wawancara khusus detikcom di Kemendiktisaintek, Jakarta Jumat (10/1/2024)Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro saat menerima wawancara khusus detikcom di Kemendiktisaintek, Jakarta Jumat (10/1/2024) Foto: Ari Saputra/detikfoto

    Calon mahasiswa kurang mampu yang diterima di jalur mandiri menurut Satryo juga akan berkesempatan untuk lanjut pendidikan tinggi dengan KIP Kuliah. Perguruan tinggi dapat mengajukan kebutuhan pembiayaan untuk mahasiswa yang akan diterima dengan KIP Kuliah.

    “Iya, bisa. Ya mereka mengusulkan, butuh berapa, dia. Kita lihat. Kalau kita bisa beri semua, kita beri semua. Kalau nggak kita berikan, ya kalau nggak semua, ya kita di sebagian, mereka milih. Prioritas mana yang dahulukan,” ucapnya.

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Potong Dana PIP akan Dikenai Sanksi Pidana



    Jakarta

    Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan sekolah agar mematuhi aturan dalam pencairan bantuan PIP. Apabila melakukan pemotongan, maka akan mendapat sanksi pidana.

    “Satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” tegas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu, Rabu (5/2/2025).

    Apabila ada hal yang tidak sesuai dalam penyaluran PIP, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui:


    1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon: Hotline 777, surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, laman : ult.kemdikbud.go.id
    2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https: //posko-penqaduan. itjen.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, www.dikdasmen.go.id
    3. Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan
    4. Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi
    5. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat kabupaten/Kota
    6. Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan
    7. Bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.

    Minta Sekolah Koordinasi dengan Disdik

    Terkait pemutakhiran data penerima, Adhika meminta sekolah agar berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat jika mengalami kendala. Sebab, keterisian data siswa di Dapodik dalam rangka pengusulan PIP ini menjadi titik awal pemrosesan data sampai ke penetapan.

    “Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, maka baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025,” katanya.

    Adhika juga berpesan bahwa pihak satuan pendidikan untuk terus meningkatkan transparansi dan sekolah harus mengumumkan daftar penerima sebagaimana informasi SK PIP yang terpublikasi di Aplikasi Si Pintar.

    Informasi Mengenai Pengusulan PIP

    Adhika meminta sekolah agar memperhatikan variabel-variabel penting terkait dalam pengusulan PIP. Untuk memperoleh informasi terkini seputar PIP, mulai dari panduan, peraturan, SK Pemberian, SK Nominasi dan KIP Digital, sekolah bisa langsung mengakses Si Pintar dengan melalui alamat pip.kemdikbud.go.id.

    “Bila ada aspek yang janggal, bapak ibu dapat melapor kepada daftar lembaga yang termaktub dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah,” ujar Adhika.

    Sebagai informasi, penyaluran dana PIP setiap tahunnya mencapai jumlah target sejak tahun 2015 yaitu sebanyak 17.927.992 siswa dan tahun 2024 naik menjadi 18.594.627 siswa. Total anggaran Rp9.628.223.300.000,-, naik menjadi Rp13.447.710.600.000,-

    (nir/pal)



    Sumber : www.detik.com