Tag: pns

  • BKN Buka Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian, Ini Syarat Daftarnya!



    Jakarta

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) menawarkan beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pendaftaran dibuka hingga 22 Oktober 2024.

    Di tahun ini, BKN menggandeng Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam mewujudkan beasiswa. Nantinya, penerima akan menempuh pendidikan S1 di prodi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) UNJ.

    Beasiswa ini akan menanggung biaya kuliah, biaya pendaftaran kuliah hingga biaya tes TOEFL untuk keperluan tugas akhir. Detikers berminat coba? Mengutip laman BKN, ini syarat dan cara daftarnya:


    Syarat Daftar Beasiswa Ilmu Kepegawaian BKN 2024

    • Mendapat usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau pejabat yang berwenang minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) masing-masing instansi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan PPK dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
    • Surat kesediaan dari pimpinan instansi/pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian minimal jabatan pimpinan tinggi untuk menyediakan formasi dan mengangkat alumni PIK BKN dalam jabatan fungsional kepegawaian analis sumber daya manusia Aparatur Ahli Pertama.
    • Membuat surat pernyataan calon mahasiswa bersedia mengikuti tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sanggup mengembalikan seluruh biaya jika mengundurkan diri, tidak menyelesaikan perkuliahan sesuai waktu yang ditentukan, atau tidak memenuhi standar kelulusan akademis yang ditentukan PIK BKN.
    • Mengikuti dan lulus seleksi berbasis komputer (kemampuan bahasa, matematika, dan logika) serta wawancara oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru PIK BKN.
    • Memiliki masa kerja paling singkat satu tahun sejak diangkat menjadi PNS.
    • Pendidikan minimal SMA/sederajat.
    • Usia maksimal 40 tahun per 31 Desember 2025.
    • Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri.
    • Perkuliahan akan dimulai pada September 2025 (tentatif).

    Dokumen Syarat Beasiswa Ilmu Kepegawaian BKN 2024

    • Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3×4.
    • Ijazah pendidikan terakhir.
    • Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
    • Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Surat Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang Berwenang minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Bidang Kepegawaian.
    • Surat Pernyataan Kesediaan Pimpinan Unit Kerja.
    • Surat Pernyataan Calon Mahasiswa.

    Jadwal Seleksi Beasiswa Ilmu Kepegawaian BKN 2024

    1. Pendaftaran beasiswa: 1 Agustus – 22 Oktober 2024
    2. Pengumuman peserta lolos seleksi administrasi: 30 Oktober 2024
    3. Seleksi ujian berbasis komputer dan wawancara: 12 – 14 November 2024
    4. Pengumuman lulus seleksi beasiswa: 22 November 2024
    5. Pemberkasan: 25 November – 6 Desember 2024
    6. Orientasi mahasiswa baru UNJ: tanggal menyusul
    7. Registrasi administrasi dan akademik: tanggal menyusul
    8. Perkuliahan dimulai: September 2025

    Demikian informasi beasiswa pendidikan ilmu kepegawaian dari BKN. Ayo buruan daftar!

    (cyu/nwy)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Beasiswa LPDP Indonesia-China Perpanjang Masa Pendaftaran, Cek Infonya!



    Jakarta

    Masa pendaftaran beasiswa kerja sama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Indonesia dan Central South University China diperpanjang sampai 1 Agustus 2024. Warga Negara Indonesia termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS) dengan dapat mendaftar, kecuali personel TNI/Polri.

    Beasiswa LPDP di CSU China dibuka di program S2 bidang ekonomi dan perdagangan internasional untuk logam nonbesi dan bidang transportasi. Pendaftar beasiswa ini akan menjalani seleksi administrasi dan seleksi substansi. Jika lolos seleksi substansi, pendaftar akan diberikan letter of acceptance (LoA) unconditional oleh CSU.

    Syarat Beasiswa LPDP di CSU China 2024

    Untuk dapat mendaftar, peminat beasiswa perlu memenuhi sejumlah syarat, antara lain:


    • Memenuhi syarat usia:
      • – Maksimal 35 tahun bagi kelompok masyarakat umum.
      • – Maksimal 37 tahun khusus bagi pendaftar dari kelompok CPNS dan PNS
      • – Maksimal 42 tahun khusus bagi pendaftar dari kelompok PNS fungsional medis, paramedis, peneliti, perekayasa, atau pendidik.
    • Mengantongi indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3.0 dari 4.0.
    • Memiliki sertifikat bahasa Inggris dengan skor minimal TOEFL iBT 61, IELTS 6.0, atau Duolingo English Test 80.
    • Peserta mendaftar program Beasiswa Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional dan Bidang Transportasi melalui laman LPDP.
    • Sudah menyelesaikan studi pada program D4 atau sarjana.
    • Calon pendaftar yang sudah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar.
    • Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar jika mendaftar pada prodi/kampus tujuan berbeda dan bersedia mundur dari prodi saat ini sesuai aturan.
    • Melampirkan surat rekomendasi atau usulan yang diterbitkan pada tahun pendaftaran sesuai ketentuan.
    • Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran LPDP dengan keseluruhan poin-poin terlampir.
    • Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
    • Isi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran jika ada.
    • Ketentuan pendayagunaan alumni:
      • – Wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n + 1) secara berturut-turut.
      • – Masyarakat umum dapat mendapat peluang kerja sesuai kompetensi dan rencana strategis pemerintah pada bidang terkait
      • – CPNS atau PNS menyesuaikan kebijakan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah asal masing-masing.

    Komponen Beasiswa

    • Biaya kuliah
    • Tunjangan buku
    • Dana bantuan penelitian tesis
    • Dana bantuan seminar internasional
    • Dana publikasi jurnal internasional
    • Dana hidup bulanan
    • Dana asuransi kesehatan
    • Dana transportasi
    • Dana keadaan darurat (jika diperlukan)
    • Dana kedatangan, dan
    • Dana aplikasi visa/permohonan izin tinggal

    Bagaimana detikers, berminat mendaftar? Cek informasi lebih lanjut DI SINI.

    (twu/nah)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Baru! Batas Usia Pelamar Beasiswa LPDP Khusus Dosen yang Punya NIDN Berubah



    Jakarta

    Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan masih membuka pendaftaran untuk tahap II tahun 2024 hingga 18 Juli mendatang. Berbeda dengan seleksi tahap sebelumnya, ada dua ketentuan baru yang ditetapkan.

    Ketentuan pertama berkaitan dengan tak wajibnya sertifikat bahasa Inggris pada pendaftar LPDP jalur afirmasi kampus dalam negeri. Sedangkan aturan kedua berkaitan dengan relaksasi pada batasan usia khusus bagi pelamar berprofesi dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

    Untuk diingat, ketentuan ini hanya berlaku bagi pelamar yang berprofesi sebagai dosen ya detikers. Berikut informasi lebih lengkap terkait ketentuan terbaru LPDP dikutip dari postingan Instagram resminya @lpdp_ri, Selasa (2/7/2024).


    Alasan Batas Usia Ditentukan Pada Beasiswa LPDP

    Sebelumnya, panduan beasiswa LPDP menjelaskan bila pendaftar S2 pada program reguler harus berusia paling tinggi 35 tahun pada 31 Desember 2024. Sehingga jika peserta berulang tahun ke-36 sepanjang tahun 2023 maka ia tidak bisa mendaftar bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia ini.

    “Sistem pendaftaran akan secara otomatis menolak bila usia LPDPrens tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan,” kata Endowmin (tim LPDP RI) dalam keterangan tertulis.

    Pada dasarnya, beasiswa LPDP memiliki sumber pendanaan yang terbatas lantaran berasal dari pajak masyarakat dengan nilai nominal pembiayaan studi yang tidak sedikit. Untuk itulah, proses seleksi yang berlangsung sangat ketat dan berhati-hati termasuk dalam hal batasan usia.

    Batasan usia yang ditetapkan dalam buku panduan resmi dipilih setelah proses pertimbangan dan rasionalisasi. Khususnya dengan usia produktif. Sehingga nantinya sosok-sosok terpilih ini bisa kembali produktif dalam membangun masyarakat dan bangsa.

    Terkait kelonggaran batasan usia ini dilakukan untuk program afirmasi dan targeted. Hal ini merupakan wujud aksi afirmatif dan keberpihakan kepada kelompok yang memerlukan.

    Daftar Batas Usia Pelamar LPDP Tahap 2 2024

    Adapun daftar batas usia pelamar LPDP, yakni:

    1. Beasiswa Umum Program Reguler, Parsial dan Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD)

    • S2: 35 tahun
    • S2 untuk profesi dosen ber-NIDN: 42 tahun
    • S3: 40 tahun
    • S3 untuk profesi dosen ber-NIDN: 47 tahun

    2. Beasiswa Afirmasi

    Program Daerah Afirmasi dan Putra-putri Papua

    Program Penyandang Disabilitas

    Program Prasejahtera

    3. Beasiswa Targeted

    Program Kewirausahaan

    Program Pendidikan Kader Ulama

    Program Dokter Spesialis

    • Belum punya LoA: 35 tahun
    • Sudah punya LoA: Mengikuti ketentuan kampus

    Program Dokter Subspesialis

    • Belum punya LoA: 45 tahun
    • Sudah punya LoA: Mengikuti ketentuan kampus

    Program PNS/TNI/Polri

    • S2 untuk PNS: 37 tahun
    • S3 untuk PNS: 42 tahun
    • S2 untuk PNS jabatan peneliti/perekayasa/medis/paramedis/pendidik: 42 tahun
    • S3 untuk PNS jabatan peneliti/perekayasa/medis/paramedis/pendidik: 47 tahun
    • S2 untuk prajurit TNI/Polri: 40 tahun
    • S3 untuk prajurit TNI/Polri: 45 tahun

    4. Beasiswa Targeted-Prioritas

    Prioritas LPDP dengan NTU, UNSW, dan University of Dundee program Doktor

    • Masyarakat umum: 40 tahun
    • PNS: 42 tahun
    • PNS jabatan peneliti/perekayasa/medis/paramedis/pendidik: 47 tahun
    • TNI/Polri: 45 tahun

    Prioritas LPDP dengan NUS Business School program Master

    • Masyarakat umum: 35 tahun
    • PNS: 37 tahun
    • PNS jabatan peneliti/perekayasa/medis/paramedis/pendidik: 42 tahun
    • TNI/Polri: 40 tahun

    5. Beasiswa Kerjasama

    Program Doktor untuk Talenta RIset dan Inovasi Nasional BRIN

    • S3 jalur fast track: 25 tahun
    • S3 jalur non-fast track: 27 tahun

    Kerja Sama bidang ekonomi dan perdagangan internasional bidang transportasi CSU & bidang metallurgical engineering USTB

    • S2 Masyarakat umum: 35 tahun
    • S2 CPNS/PNS: 37 tahun
    • S2 PNS jabatan peneliti/perekayasa/medis/paramedis/pendidik: 42 tahun

    (det/nwy)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden
  • Beasiswa S2 Double Degree Khusus PNS Dibuka, Cek Daftar Kampus dan Syaratnya!



    Jakarta

    Kementerian Perhubungan RI melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan (PPSDMAP) buka pendaftaran beasiswa S2 double degree untuk bidang transportasi. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://ppsdma.bpsdm.dephub.go.id/rintisangelar hingga 30 April 2024.

    Memang program S2 double degree ini tidak terbuka luas untuk umum. Melainkan diberikan pada PNS di kawasan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah di bidang transportasi dan pegawai BUMN di bidang transportasi.

    Awardee nantinya bisa memilih program studi yang sesuai dan ditawarkan kampus Indonesia dan luar negeri.


    Lalu kampus mana saja yang terdaftar dalam program ini? Berikut informasinya dikutip dari postingan Instagram PPSDM Perhubungan.

    Syarat Beasiswa S2 Double Degree Kemenhub 2024

    1. PNS Kementerian Perhubungan/PNS Pemerintah Daerah di bidang Transportasi/Pegawai BUMN di bidang Transportasi.

    2. Usia pendaftar harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam SE MENPAN-RB no 28 tahun 2021, yaitu:

    • Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana maksimal 48 tahun
    • Jabatan Fungsional maksimal 50 tahun
    • Untuk daerah terpencil, tertinggal dan terluar maksimal 42 tahun

    3. Lulus seleksi administrasi

    4. Diutamakan bagi PNS Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan yang belum pernah/tidak sedang mengikuti Pendidikan Pascasarjana S2 dalam dan luar negeri dengan beasiswa dari lembaga lain atau swadana.

    Jenis Beasiswa S2 Double Degree Kemenhub 2024

    Moda Transportasi Jalan

    1. Program Studi Magister Teknik Sipil

    • Transport Planning
    • Transport Planning and Engineering
    • Transport Planning and Environment
    • Sustainability in Transport
    • Transport Economics

    2. Pilihan Kampus

    • Universitas Indonesia
    • University of Leeds

    3. Persyaratan Pendaftaran

    • Memiliki latar belakang gelar S1 Teknik Sipil, Geografi, Ekonomi, Matematika, Fisika, Psikologi, Sosiologi, Arsitek, Teknik Lingkungan atau D4 Transportasi.
    • IPK minimal 2.75 (skala 4.00).
    • Memiliki TOEFL ITP nilai 500 atau IELTS minimal 6 atau lulus Ujian Bahasa Inggris yang diadakan oleh Universitas Indonesia.

    Moda Perkeretaapian

    1. Program Studi Magister Sistem dan Teknik Transportasi

    • Railway Systems Engineering and Integration MSc
    • Railway Safety and Control System Masters MSc

    2. Pilihan Kampus

    • Universitas Gadjah Mada
    • University of Birmingham

    3. Persyaratan Pendaftaran

    • Memiliki latar belakang gelar S1 Teknik, Fisika, Ekonomi dan Matematika
    • IPK minimal 3.00 (skala 4.00) dan lulusan program studi terakreditasi minimal C
    • Lulus Hasil Tes Potensi: PAPs UGM, TPDA PLTI atau TPA Bappenas minimal nilai 450
    • Memiliki Hasil Tes Bahasa Inggris yakni: ACEPT UGM minimal 149, TOEP PLTI minimal 27, IELTS minimal 4.0, TOEFL IBT minimal 30 atau TOEFL ITP 400.

    Moda Transportasi Udara

    1. Program Studi Magister Teknik Dirgantara

    • Master of Science in Aerospace: International Air Transport Operations Management (MSC I ATOM)
    • Master of Science Airport Management
    • Master of Science Safety Management in Aviation
    • Master of Science Air Navigation System Engineering and Operations
    • Master of Science Safety Management Aircraft Airworthiness
    • Master of Science Unmanned Aircraft System Service and Management

    2. Pilihan Kampus

    • Institut Teknologi Bandung
    • Ecole Nationale de L’Aviation Civile

    3. Persyaratan Pendaftaran

    • Memiliki latar belakang gelar S1 Teknik Dirgantara, Teknik Mesin, Teknik, Fisika atau D4 Kedirgantaraan
    • IPK minimal 2.75 (skala 4.00)
    • Memiliki ELPT lebih dari sama dengan 77 atau IELTS lebih dari sama dengan 5 atau ekuivalen.

    Moda Transportasi Laut

    1. Program Studi Magister Teknik Transportasi Laut

    • Maritime Port and Logistic
    • Maritime Administration and Authority
    • Maritime Traffic and Shipping

    2. Pilihan Kampus

    • Institut Teknologi Sepuluh November
    • Rotterdam University of Applied Science

    3. Persyaratan Pendaftaran

    • Memiliki latar belakang gelar S1 Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Informatika dan Teknik Industri. Atau gelar D4 Nautika, Teknika, Ketatalaksanaan/Port and Shipping/Transportasi laut, atau D4 ETO Strata B.
    • IPK minimal 3.00 (skala 4.00) dan lulusan program studi terakreditasi minimal B
    • Lulus Hasil Tes Potensi: TPKDA HIMPSI, DIRP2A-ITS, dan TPA Bappenas minimal nilai 450
    • Memiliki TOEFL ITP lebih dari sama dengan nilai 500.

    Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa lihat di https://ppsdma.bpsdm.dephub.go.id/rintisangelar. Selamat mendaftar detikers!

    (det/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa S2 Dalam Negeri Kominfo 2024 Dibuka, Masyarakat Umum Bisa Daftar!



    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali buka pendaftaran program beasiswa S2 dalam negeri 2024. Beasiswa yang telah membiayai lebih dari 3 ribu masyarakat ini bisa diikuti oleh PNS, anggota TNI/Polri dan masyarakat umum non-PNS yang bekerja di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

    Pada tahun 2024 ada 10 kampus top Indonesia yang menjadi mitra Kominfo. Pendaftaran beasiswa dilakukan secara daring pada laman https://beasiswa.kominfo.go.id/, tetapi jadwal pendaftarannya mengikuti jadwal seleksi di setiap mitra perguruan tinggi.

    Untuk kamu yang tidak sabar untuk mendaftar, berikut syarat dan informasi lainnya dikutip dari laman resmi Beasiswa Kominfo.


    Syarat Beasiswa S2 Kominfo Dalam Negeri 2024

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)

    2. Aktif bekerja dan memiliki masa kerja minimum 2 tahun pada saat melamar

    3. Tidak ditujukan bagi pelamar yang berprofesi sebagai dosen

    4. Usia maksimal pada saat mendaftar:

    • Maksimal 35 tahun bagi masyarakat umum
    • Maksimal 37 tahun bagi PNS/TNI/Polri

    5. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2

    6. Lulusan S1/D4 dengan IPK minimal 3.00 dari skala 4.00

    7. Menyusun Rencana Tugas Akhir yang relevan dengan pengembangan transformasi digital nasional (500-1000 kata)

    8. Menyusun Essay yang berisi Personal statement dan Rencana kontribusi pasca studi khususnya bagi pengembangan transformasi digital nasional (500-1000 kata)

    9. Menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan/dosen pembimbing/atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas dan diterbitkan paling lama 1 tahun pada bulan yang sama dengan pendaftaran.

    10. Mendapatkan surat izin pimpinan yang berwenang dari tempat bekerja untuk menjalani pendidikan.

    11. Diutamakan bagi yang sudah memiliki LoA dari Perguruan Tinggi mitra Kominfo.

    12. Bagi pendaftaran lulusan perguruan tinggi diharapkan melampirkan dokumen yang telah ditentukan.

    13. Pelamar tetap harus memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan oleh mitra perguruan tinggi yang dipilih.

    Daftar Kampus Beasiswa S2 Dalam Negeri Kominfo 2024

    1. Universitas Airlangga

    • Magister Media dan Komunikasi

    2. Universitas Sumatera Utara

    3. Universitas Andalas

    4. Universitas Hasanuddin

    5. Universitas Sebelas Maret

    6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember

    • Magister Teknik Elektro Konsentrasi Telematika (Pengelola TIK)

    7. Universitas Syiah Kuala

    • Magister Kecerdasan Buatan

    8. Universitas Indonesia

    • Magister Ilmu Komunikasi
    • Manajemen Keamanan Jaringan Informasi
    • Magister Teknologi Informasi

    9. Institut Teknologi Bandung

    • Magister Layanan Teknologi Informasi
    • Magister Teknik Elektro Rekayasa
    • Manajemen Keamanan Informasi

    10. Universitas Gadjah Mada

    • Magister Ilmu Komunikasi
    • Magister Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan
    • Magister Teknologi Informasi
    • Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness.

    Awardee nantinya akan mendapat komponen dana pendidikan (UKT dan Tunjangan Buku) dan biaya pendukung (Biaya operasional bulanan, bantuan seminar, biaya pendaftaran) jika dinyatakan sebagai penerima beasiswa.

    Informasi lanjutan bisa dilihat di sini. Selamat mendaftar dan semoga berhasil detikers!

    (det/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Kelompok Alumni LPDP yang Boleh Tinggal di Luar Negeri, Kamu Termasuk?



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Brodjonegoro mengatakan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak harus kembali ke Indonesia. Hal ini berbeda dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.

    MenurutSatryo, alasan alumniLPDP tak wajib kembali ke Indonesia lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni.

    “Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka untuk berkarya,” kata Satryo dalam detikNews dikutip Rabu (6/11/2024).


    “Kasihan dia nanti. Ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih,” sambungnya.

    Seperti diketahui, aturan yang masih berlaku mewajibkan alumni LPDP untuk mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1). Jika tidak kembali, maka pihak LPDP dapat memberikan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa sampai pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa mendatang.

    Kendati demikian, ada beberapa kondisi di mana alumni diperbolehkan untuk tinggal di luar negeri. Seperti apa? Simak di bawah ini.

    Kelompok Alumni LPDP yang Boleh Tinggal di Luar Negeri

    1. Pekerjaan

    LPDP membolehkan pekerja dari bidang tertentu untuk tinggal di luar negeri selepas studi. Melansir dari Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, dan Alumni LPDP, jenis-jenis pekerjaan tersebut adalah:

    a. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri
    b. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri
    c. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri
    d. Lembaga internasional di mana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya
    e. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia
    f. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.

    2. Dokter

    Alumni Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis. Dokter yang termasuk dalam kelompok ini diperbolehkan tinggal di luar negeri dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

    3. Ikatan Dinas

    Alumni yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi boleh menetap di luar negeri. Ikatan dinas itu dapat berupa tugas belajar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. Studi Lanjutan

    Izin studi lanjutan hanya dapat diberikan kepada alumni penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi jenjang magister dan bermaksud untuk melanjutkan studi ke jenjang doktoral.

    5. Post Doctoral

    Alumni penerima Beasiswa LPDP dalam masa pengabdian 2n+1 dapat tinggal di luar negeri dengan melakukan lapor kelulusan melalui aplikasi E-Beasiswa dan mengirimkan dokumen persyaratan melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.

    6. Magang

    Alumni LPDP yang sedang atau akan mengikuti magang di negara tempat melanjutkan studi dapat tinggal di luar negeri. Mereka diwajibkan mengajukan izin melalui bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id

    Adapun tenggat waktu memulai magang maksimal adalah 3 bulan dari tanggal kelulusan. Durasi maksimal izin magang pascastudi adalah 2 tahun atau 24 bulan.

    Itu dia kelompok alumni LPDP yang boleh tinggal di luar negeri. Bila kamu ingin menyampaikan aspirasi soal ini silakan sampaikan ke Point of View (POV) detikEdu di sini!

    (nir/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Bappenas Buka Beasiswa S2-S3 untuk PNS, Ini Syarat & Cara Daftarnya



    Jakarta

    Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Kementerian PPN/Bappenas membuka beasiswa S2 dan S3 bagi warga Indonesia yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Beasiswa S2 berlaku untuk program Linkage yakni Split-Site Master Program (SSMP) yang pengadaannya bekerja sama dengan Australia Awards in Indonesia. Sementara beasiswa S3 berlaku untuk program di dalam negeri.

    Masa studi penerima beasiswa ini akan dimulai pada 2025.Detikers tertarik daftar beasiswa ini? Mengutip laman resmi Bappenas, ini dokumen syarat dan cara daftarnya:


    Dokumen Syarat Daftar Beasiswa Bappenas 2025

    • Surat usulan dari Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan setempat dengan tembusan eselon 2 atasan langsung. Isi surat menyebutkan nama peserta yang diusulkan dan telah memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan.
    • Hasil cetak formulir registrasi online yang telah diisi lengkap, bermeterai, bertanda tangan asli calon peserta dan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta stempel cap basah pada posisi tanda tangan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
    • Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir dan cap basah
    • Salinan SK kepangkatan III/a dan SK terakhir yang telah dilegalisasi
    • Formulir pernyataan pengembangan SDM yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta disesuaikan dengan
    • Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di masing-masing instansi (formulir terlampir)
    • Dokumen Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Human Capital Development Plan (HCDP) yang terdapat di masing-masing instansi, sesuai dengan surat kami dengan nomor 847/P.01/05/2019 pada tanggal 29 Mei 2019 perihal Hasil dan Tindak Lanjut Kegiatan Rapat Koordinasi dan Workshop Penyusunan Rencana Pengembangan SDM ASN Pembangunan

    Cara Daftar Beasiswa Bappenas 2025

    Peserta harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu pada situs https://pusbindiklatren.bappenas.go.id paling lambat tanggal 15 November 2024 (paperless). Pada situs tersebut, peserta mengunggah dokumen yang diminta.

    Dokumen pendukung wajib dilengkapi dalam Simdiklat Pendaftaran untuk diverifikasi. Jangan lupa, beberapa dokumen memerlukan e-meterai yang harus dibubuhkan.

    Selain mendaftar online, peserta juga harus mengirim hardcopy baik dikirimkan secara langsung atau lewat jasa pengiriman ke alamat Pusbindiklatren Bappenas di Jalan Proklamasi No. 70, Jakarta Pusat 10320.

    Tahapan Seleksi Beasiswa Bappenas 2025

    1. Seleksi administrasi
    2. Tes potensi akademik (TPA)
    3. Test of English as a Foreign Language (TOEFL) ITP
    4. Seleksi wawancara khusus untuk program tertentu

    Itulah informasi beasiswa kuliah S2 dan S3 dari Bappenas untuk PNS. Jika dalam proses seleksi terdapat penyimpangan oleh pegawai Bappenas, peserta bisa melaporkannya lewat pusbindiklatren@bappenas.go.id atau Inspektorat Utama Kementerian PPN/Bappenas ya.

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang Sudah Sesuai Perundang-undangan


    Jakarta

    Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai wacana penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak wajib pulang ke Tanah Air jika mendapat izin sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Setiap warga negara Indonesia akan berhak memperoleh pekerjaan, untuk mencari kebaikan bagi mereka, dan itu tidak terbatas di Indonesia saja tetapi di seluruh negara,” kata Doni pada detikEdu, Kamis (7/11/2024).

    “(Terutama) mereka bekerja bagi kemanusiaan, bagi peradaban, dan mereka tetap membawa dampak besar bagi bangsa. Jadi sebenarnya nggak ada masalah dengan kebijakan ini,” sambungnya.


    Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Wajib Pulang

    Doni mengatakan, LPDP Kementerian Keuangan selaku pengelola program beasiswa LPDP berhak jika sekiranya berencana memperluas kriteria alumni beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air.

    Diketahui, berdasarkan aturan LPDP saat ini, kelompok alumni beasiswa LPDP yang tak wajib pulang ke Indonesia antara lain PNS, anggota Polri, personel TNI, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta yang ditugaskan di luar negeri. Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan juga dikenakan pengecualian ini.

    Pengecualian yang sama juga berlaku bagi alumni beasiswa LPDP yang menjadi perwakilan RI pada lembaga internasional di mana Indonesia menjadi negara anggota. Contohnya seperti menjadi anggota PBB, IMF, dan IDF.

    Alumni yang hendak lanjut studi, postdoctoral maupun magang di luar negeri juga dapat mengurus izin tidak pulang ke Tanah Air sesuai ketentuan. Bagi pemagang misalnya, magang harus dimulai paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dan maksimal selama 3 tahun.

    “Misal mereka sudah dapat beasiswa dari kampusnya (di luar negeri) untuk melanjutkan kuliah di sana, masa harus tunggu 5 tahun baru lanjut beasiswanya? Tidak masuk akal,” ucapnya.

    Doni menggarisbawahi, jika nanti ada perubahan atas ketentuan di atas, perlu disepakati sejak awal sebagai komitmen antara pengelola beasiswa dan penerima beasiswa LPDP.

    Mempertanyakan Lahan Pekerjaan

    Ia mengatakan, aturan wajib pulang ke Tanah Air juga tidak masuk akal tanpa alasan yang jelas. Ia menekankan, pulang ke Indonesia seharusnya bersifat sukarela.

    “Dijelaskan, wajib pulang ke Indonesia itu seperti apa. Kalau wajib langsung pulang, nggak ada argumentasinya, artinya dia membatasi hak warga negara untuk mencari yang lebih baik dalam hidupnya. Kalau dia bekerja di sana dengan tetap warga negara Indonesia kan tidak masalah, dan membuat derajat kesejahteraan rakyat itu lebih baik,” ucapnya.

    “Nah kalau dia 2n+1 di sini nggak ada kerjaan, gimana? Ngapain pulang ke Indonesia nganggur?,” sambung Doni.

    Soal Return Investasi Negara

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

    Merespons pernyataan Pratikno, Doni menekankan penerima beasiswa LPDP juga rakyat yang berhak sejahtera.

    “Yang kerja di luar negeri itu rakyat Indonesia. Kecuali mereka kerja di luar negeri malah semakin tertinggal. Jangan berpikiran sempit masalah nasionalisme. Kesejahteraan ini siapa yang diminta sejahtera? Warga negara. Dan mereka ini warga negara,” ucap Doni.

    Prioritas RI: Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kuliah?

    Salah satu pro-kontra yang mencuat dari viralnya kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia adalah pendapat warganet soal ketidakrelaannya jika uang pajak dipakai untuk membiayai awardee yang tidak pulang dan mengabdi ke Tanah Air. Beberapa di antaranya juga menyatakan lebih rela jika uang pajak digunakan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang masih semrawut.

    Sementara itu, sejumlah warganet lainnya menyatakan beasiswa LPDP terpisah dari kewajiban pemerintah atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak RI.

    Soal pro-kontra ini, Doni menilai menilai dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP sebagai sumber dana beasiswa LPDP dapat digunakan untuk juga menggratiskan pendidikan tinggi bagi mahasiswa se-Indonesia di dalam negeri.

    Sementara itu, jika pendidikan dasar dan menengah hendak diprioritaskan, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar juga harus diprioritaskan.

    “Faktanya kan tidak. Anggaran pendidikan dasar sangat sedikit jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan 20% (APBN) yang tersebar di kementerian/lembaga,” ucapnya.

    Ia meminta peran Presiden Prabowo Subianto untuk urun tangan memprioritaskan soal anggaran pendidikan dasar dan menengah tersebut.

    “Peraturan tentang 20% anggaran itu dipakai untuk apa, termasuk untuk makan siang bergizi, itu yang ngatur kan presiden,” pungkasnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Beasiswa Prioritas LPDP yang Bisa Dipilih, Pahami Sebelum Daftar!



    Jakarta

    Pendaftaran beasiswa LPDP 2025 tahap 1 akan dibuka pada 17 Januari 2025. Sebelum daftar, detikers harus tahu dulu nih jenis-jenis beasiswa yang tersedia.

    Beasiswa ini disediakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beasiswa LPDP difokuskan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

    Beasiswa LPDP dibuka setiap tahun untuk studi jenjang magister/S2 dan doktoral/S3. Awardee bisa memilih melanjutkan studi di luar negeri maupun dalam negeri.


    Salah satu hal yang menarik dari beasiswa LPDP dibanding beasiswa lain adalah ragam jenisnya. Salah satunya adalah beasiswa prioritas.

    Apa Itu Beasiswa Prioritas LPDP?

    Pelamar beasiswa prioritas dapat mendaftar pada dua jenis beasiswa sekaligus. Selain mendaftar beasiswa prioritas, pelamar juga bisa mendaftar beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD).

    Ada enam PTUD yang bisa dipilih dalam beasiswa prioritas yakni Nanyang Technology University (NTU), National University of Singapore (NUS), Campus France, University of California Davis (UC Davis), University of New South Wales (UNSW), dan The Orange Knowledge Program (OKP).

    Fasilitas Penerima Beasiswa Prioritas LPDP

    Beberapa keuntungan memperoleh beasiswa prioritas LPDP antara lain:

    • Dana pendidikan untuk kebutuhan pendaftaran
    • Dana SPP (tuition fee)
    • Tunjangan buku
    • Penelitian tesis
    • Seminar internasional
    • Publikasi jurnal internasional
    • Dana transportasi
    • Dana aplikasi visa
    • Asuransi kesehatan
    • Biaya hidup bulanan
    • Dana untuk mengikuti lomba internasional
    • Dana darurat jika dibutuhkan

    Jenis-jenis Beasiswa Prioritas LPDP

    1. Beasiswa Prioritas S2 OKP-Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi-LPDP

    Beasiswa ini adalah hasil kerja sama ketiga lembaga bersama Nuffic Neso Indonesia. Tujuannya untuk mengoptimalkan sumber daya dan berfokus pada bidang yang relevan dan penting bagi pembangunan Indonesia.

    2. Beasiswa Prioritas S2 LPDP-NTU

    Beasiswa ini diberikan bagi masyarakat termasuk PNS dan TNI atau Polri. Namun, beasiswa ini hanya berlaku untuk jenjang S2.

    Lulusan dari NTU pada beasiswa ini nantinya akan bergelar MBA. Selain menempuh pendudukan, para awardee juga akan dididik sebagai calon pemimpin dan profesional.

    3. Beasiswa Prioritas S2 LPDP-NUS Bidang Kewirausahaan

    Beasiswa prioritas LPDP selanjutnya bekerja sama dengan NUS. Sasaran beasiswa ini adalah masyarakat Indonesia kecuali PNS, TNI dan Polri.

    Sebagaimana namanya, beasiswa ini bertujuan mendidik para calon pengusaha yang ingin memiliki usaha baru. Mereka akan dibimbing dan dapat memanfaatkan fasilitas pengembangan bisnis di NUS Enterprise.

    4. Beasiswa Prioritas S2 LPDP-Campus France

    Beasiswa ini disediakan langsung oleh pemerintah Prancis. Pengadaan beasiswa bertujuan untuk membantu meningkatkan pembangunan di Indonesia.

    Para mahasiswa akan diberi pengetahuan oleh kampus. Mereka akan disiapkan juga sebagai calon pemimpin di masa mendatang.

    5. Beasiswa Prioritas S3 LPDP-UNSW

    UNSW bersama LPDP menawarkan beasiswa S3 bagi masyarakat Indonesia. Beasiswa ini bisa dicoba bagi yang tertarik dalam bidang energi terbarukan dan inovasi.

    6. Beasiswa Prioritas S3 LPDP-NTU

    Beasiswa ini ditujukan bagi masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan ke jenjang doktor. Jenis beasiswa ini pun bisa diikuti bagi mahasiswa yang tertarik di bidang STEM maupun non-STEM.

    7. Beasiswa Prioritas S3 LPDP-UC Davis

    Bagi yang berminat melanjutkan pendidikan S3 di bidang pertanian, lingkungan, teknik atau pendidikan maka beasiswa ini dapat menjadi pilihan yang tepat. Durasi pembiayaan beasiswa ini maksimal selama 5 tahun.

    Itulah beberapa jenis beasiswa prioritas LPDP yang bisa dicoba. Semoga informasinya bermanfaat ya.

    (cyu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingat! 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional tapi Cuti Bersama, Cek Lagi Aturannya



    Jakarta

    Pemerintah dalam SKB 3 Menteri telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Namun, bukan sebagai libur nasional tapi cuti bersama. Lantas, apa bedanya dengan libur nasional?

    Sebelumnya, keputusan cuti bersama telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama. Aturan ini menjadi acuan bagi para pekerja maupun pelajar di Indonesia.

    “Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.” bunyi poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

    Lalu, apa bedanya cuti bersama dengan libur nasional?

    Perbedaan Cuti Bersama dengan Libur Nasional

    Libur nasional adalah hari libur yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Hari libur nasional berkaitan dengan peringatan tahun baru Masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, peringatan nasional hingga hari kemerdekaan.

    Kemudian cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya, cuti bersama jatuh pada sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.

    Merangkum dari arsip detik.com, libur nasional merupakan hari libur wajib bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Hal ini berbeda dengan cuti bersama yang pelaksanaannya bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan.

    Artinya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama tidak dikenai sanksi atau denda.

    Hal ini berbeda dengan instansi pemerintahan di mana pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat cuti bersama, PNS/ASN juga libur mengikuti jadwal pemerintah.

    Cuti Bersama 18 Agustus Khusus Pekerja

    Khusus pekerja swasta, cuti bersama 18 Agustus bersifat fakultatif yaitu aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta. Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti juga tidak dikenai sanksi atau denda.

    Sementara bagi ASN, mereka akan mendapat cuti yang tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

    “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.

    “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.” demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

    Ketentuan Libur 18 Agustus Khusus Siswa

    Libur sekolah siswa akan mengacu pada kalender pendidikan di tiap provinsi. Misalnya dalam Kalender Pendidikan Jawa Tengah, ketentuan libur akan mengikuti arahan libur nasional atau cuti bersama dari pemerintah pusat.

    Artinya, siswa bisa masuk atau libur pada 18 Agustus sesuai dengan arahan sekolah yang didapat dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Oleh karena itu, siswa perlu memantau informasi lanjutan dari sekolah masing-masing.

    Demikian ketentuan cuti bersama 18 Agustus 2025. Ingat, bukan libur, tapi cuti bersama!

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com