Tag: pokok sekolah nasional

  • Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II Dibuka, Cek Syarat & Jadwalnya!



    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 Tahap II telah dibuka. Siswa bisa mendaftar pada hari ini, 30 Juli hingga terakhir 8 Agustus 2025.

    KJP Plus adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada siswa yang tinggal di Jakarta dan memiliki kondisi ekonomi yang kurang. Bantuan ini digelontorkan untuk menekan angka putus sekolah.

    KJP Plus berlaku bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Dana yang diterima siswa nantinya boleh dibelanjakan keperluan sekolah seperti tas, sepatu, buku, alat tulis, dan sebagainya.


    Bagaimana cara bisa jadi penerima KJP Plus? Mengutip unggahan Instagram @upt.p4op pada Selasa (30/7/2025) berikut penjelasan lengkapnya.

    Syarat Daftar Penerima KJP Plus 2025 Tahap II

    Syarat Umum

    • Siswa yang berusia 6-21 tahun
    • Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
    • Berdomisili di DKI Jakarta
    • Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
    • Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

    Syarat Khusus

    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK Kepada Dinas Sosial
    • Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.

    Cara Daftar KJP Plus 2025 Tahap II

    Pengajuan penerima KJP Plus dilakukan oleh pihak sekolah baik itu guru atau kepala sekolah dengan cara berikut:

    1. Download aplikasi JakEdu
    2. Buka aplikasi dan buat akun sekolah
    3. Masuk menggunakan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
    4. Masukkan kata sandi yang sebelumnya sudah dibuat
    5. Pilih menu “Bantuan Sosial KJP Plus”
    6. Klik “Pendaftaran”
    7. Isikan data siswa yang diajukan sebagai penerima KJP Plus
    8. Tunggu pihak Pemprov DKI memverifikasi data.

    Jadwal Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II

    • 26-28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan oleh orang tua/wali siswa
    • 30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran
    • 30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
    • 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
    • 18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

    Besaran Bantuan KJP Plus 2025 Tahap II

    1. SMA/MA

    Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu

    2. SMK

    Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

    3. SMP/MTs

    Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

    4. SD/MI

    Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Itulah panduan daftar KJP Plus beserta syarat-syarat penerima yang harus dipenuhi siswa yang ingin mendaftar. Selamat mencoba dan semoga beruntung.

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Cara Daftarnya


    Jakarta

    Pendaftaran KIP Kuliah 2025 masih dibuka untuk mahasiswa baru. Sampai kapan? Berikut jadwal lengkapnya.

    Seperti diketahui, KIP Kuliah adalah beasiswa dari pemerintah khusus mahasiswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Jika lolos, mahasiswa akan mendapat bantuan biaya kuliah dan tunjangan sehari-hari.

    Lantas, sampai kapan pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka?

    Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025

    Pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan dibuka hingga akhir Oktober. Namun, perlu diingat jika jadwal pendaftaran KIP Kuliah akan berbeda pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Berikut jadwalnya:

    Deadline Pendaftaran KIP Kuliah di PTN: 30 September 2025
    Deadline Pendaftaran KIP Kuliah di PTS: 31 Oktober 2025

    Besaran KIP Kuliah 2025

    Besaran KIP Kuliah yang didapat akan dibagi dalam beberapa komponen biaya. Rinciannya adalah sebagai berikut:

    1. Biaya Pendidikan

    Biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besaran dananya berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa nonKIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik berjalan. Adapun perkiraannya yakni:

    Prodi akreditas Unggul/A dan prodi internasional maksimal Rp 8 juta
    Prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
    Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta
    Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.

    2. Bantuan Biaya Hidup (BBH)

    BBH dihitung berdasarkan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster. Jumlahnya adalah:

    Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
    Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
    Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
    Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
    Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan

    BBH akan diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

    Cara Pengajuan KIP Kuliah 2025

    1. Perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan sudah daftar ulang.

    2. Mahasiswa dapat mendaftar secara mandiri. Untuk mendaftar di laman resmi KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/, mahasiswa perlu memasukkan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), di antaranya:

    Nomor induk kependudukan (NIK)

    Nomor induk siswa nasional (NISN)

    Nomor pokok sekolah nasional (NPSN).

    Perlu dicatat, mahasiswa perlu memiliki e-mail aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi ketiga data di atas.

    Cara Mendaftar KIP Kuliah Secara Mandiri

    Daftar akun secara mandiri di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    Saat mendaftar, masukkan NIK; NISN; NPSN; dan alamat e-mail yang aktif

    Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, NPSN, dan kelayakan memperoleh KIP Kuliah.

    Itulah jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025. Jangan sampai terlewat!

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Dua Cara Pengajuan KIP Kuliah dan Langkah-langkah Daftar Mandiri!


    Jakarta

    Pendaftaran KIP Kuliah masih bisa dilakukan, khususnya untuk yang mendaftar melalui jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Pengajuan KIP Kuliah juga bisa dilakukan dengan dua cara. Apakah kalian sudah tahu?

    Pengajuan KIP Kuliah tidak harus dilakukan oleh perguruan tinggi. Namun, jika kalian ingin mengetahui cara masing-masing, bisa cek informasi di bawah ini ya!

    Cara Pengajuan KIP Kuliah

    1. Perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan sudah daftar ulang.


    2. Mahasiswa dapat mendaftar secara mandiri. Untuk mendaftar di laman resmi KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/, mahasiswa perlu memasukkan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), di antaranya:

    • Nomor induk kependudukan (NIK)
    • Nomor induk siswa nasional (NISN)
    • Nomor pokok sekolah nasional (NPSN).

    Perlu dicatat, mahasiswa perlu memiliki e-mail aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi ketiga data di atas.

    Cara Mendaftar KIP Kuliah Secara Mandiri

    • Daftar akun secara mandiri di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
    • Saat mendaftar, masukkan NIK; NISN; NPSN; dan alamat e-mail yang aktif
    • Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, NPSN, dan kelayakan memperoleh KIP Kuliah.
    • Setelah proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat e-mail yang didaftarkan. Pastikan e-mail yang digunakan mendaftar berstatus aktif, supaya kalian dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
    • Mahasiswa masuk ke laman KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran serta memilih proses seleksi yang diikuti (Mandiri/SNBP/SNBT).
    • Mahasiswa menyelesaikan proses pendaftaran melalui laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih (Mandiri/SNBP/SNBT) setelah mengisi semua informasi dan mengirim bukti yang diminta ke laman KIP Kuliah.
    • Mahasiswa yang sudah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, bisa verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kemdiktisaintek untuk menerima KIP Kuliah.

    Demikian cara pengajuan KIP Kuliah dan langkah-langkahnya, berdasarkan pedoman KIP Kuliah 2025. Sebagai informasi, pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri PTN ditutup 30 September 2025, sedangkan jalur mandiri PTS sampai 31 Oktober 2025.

    (nah/nwk)



    Sumber : www.detik.com