Tag: polres metro depok

  • Awas Ketipu! Begini Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar


    Jakarta

    Membeli tanah membutuhkan ketelitian untuk memastikan prosesnya dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Sebab, jual beli tanah rawan terjadi penipuan.

    Seperti yang dialami oleh warga depok yang membeli tanah dari seseorang yang mengaku menerima kuasa dari pemilik tanah. Setelah membeli tanah dan membangun rumah, ia baru tahu tanah tersebut milik orang lain dan tidak pernah dijual.

    Kejadian seperti ini sangat merugikan pihak pembeli. Uang yang tak sedikit itu dibawa kabur oleh orang tidak bertanggung jawab.


    Belajar dari kasus tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah dari perantara atau makelar.

    Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar

    Inilah beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah melalui pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik tanah.

    1. Makelar Mendapat Kuasa Jual Resmi

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa menyarankan agar calon pembeli memastikan perantara tersebut mendapat kuasa dari penjual melalui notaris. Perantara itu harus kuasa notaris berupa akta kuasa menjual.

    ⁠”Jika penjual menguasakan (tanah), pastikan kuasanya kuasa notaris bukan kuasa di bawah tangan,” ujar Fitri kepada detikProperti, Senin (24/3/2025).

    Sementara kuasa di bawah tangan, Fitri mengatakan biasanya hanya berupa perjanjian tertulis dengan materai.

    2. Pastikan Kepemilikan Tanah

    Kemudian, calon pembeli harus mencocokkan nama penjual dengan sertifikat tanah. Tak hanya melihat langsung sertifikat, calon pembeli bisa memeriksa sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Selain itu, calon pembeli dapat menggunakan jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengecek sertifikat tersebut ke situs resmi.

    “Di-check and clear dulu sertifikatnya apakah benar terdaftar atas nama penjual,” katanya.

    Terpisah, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan pembeli harus komprehensif dalam mengecek semua terkait pembelian tanah. Calon pembeli mengecek sertifikat ke BPN untuk memastikan kepemilikan serta tanah bukanlah sengketa dan tidak dijaminkan.

    Jika tanah tersebut belum memiliki sertifikat, calon pembeli dapat memastikan kepemilikan ke kantor kelurahan.

    “Kalau belum sertifikat, lurah pegang peta tanah yang dimiliki masyarakat di kelurahannya. Memastikan (kepemilikan) ada buku bidang tanah,” katanya.

    3. Transaksi Langsung dengan Pemilik

    Rizal mengatakan pihak yang diberikan kuasa atas tanah atau mendapat kuasa jual merupakan makelar atau broker. Pihak tersebut secara hukum boleh menawarkan tanah yang mau dijual kepada calon pembeli.

    Namun, ia mengatakan pada akhirnya transaksi dilakukan langsung dengan pemilik tanah. Apabila jual beli memang dilakukan secara legal, transaksi dilakukan secara tunai dan terang dengan pemilik tanah.

    “Jika memang transaksi jual belinya kuasa, transaksi nggak langsung sama pemilik tanah wajib dicurigai,” tuturnya.

    Sebelumnya, kasus penipuan jual beli tanah dialami oleh seorang pria berinisial DC. Ia membeli tanah dari pria berinisial FF yang mengaku diberi kuasa oleh pemilik tanah di Sukmajaya, Depok.

    Dikutip dari detikNews, peristiwa penipuan itu terjadi pada 29 April 2022 pukul 23.25 WIB. Pelaku menawarkan dua bidang tanah kepada korban berukuran 500 m2 dan sekitar 672 m2.

    “Kejadian berawal ketika korban ditawari 2 bidang tanah oleh terlapor seluas kurang lebih untuk tanah yang pertama sekitar 500 m2 dan yang kedua sekitar 672 m2. Lalu terlapor mengaku bahwa tanah tersebut memang dikuasakan oleh pemiliknya kepada terlapor untuk mengurus dan menawarkan kepada pembeli yang tertarik membelinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

    Pelaku dan korban pun melakukan survei tanah. Kemudian, pelaku menjanjikan kepada korban untuk dibantu mengurus surat-surat. Korban membayar uang pembelian tanah kepada pelaku.

    Lalu, korban membangun rumah di atas tanah tersebut. Namun, ternyata tanah itu milik orang lain dan tidak pernah dijual.

    “Setelah dikonfirmasi kejelasan tanah tersebut terlapor selalu menghindar saat dihubungi oleh korban atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 839.665.000,” tuturnya.

    Peristiwa itu sudah dilaporkan korban ke Polres Metro Depok pada 21 Maret 2025. Kasus tersebut sedang ditangani Polres Metro Depok.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Pelajaran dari Bocah Tertabrak Mobil di Tol saat Kejar Layangan



    Jakarta

    Bocah berusia 8 tahun meninggal dunia karena tertabrak di lajur cepat jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), Depok. Bocah itu tertabrak mobil saat sedang mengejar layangan putus di jalan tol.

    Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di bawah jembatan Kompleks Pelni, Sukmajaya, Depok. Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan (55) melaju dari arah barat ke timur melalui Jalan Tol Cijago. Sesampai di Km 45, mobil tersebut menabrak korban yang mengejar layangan.

    “Pengemudinya tidak menyadari adanya penyeberang jalan yang menyeberang (mengejar layangan) dari arah selatan ke utara. Karena jarak yang sudah dekat dan tidak bisa menghindar terjadilah benturan tersebut, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut,” kata Made dikutip detikNews, Selasa (2/7).


    Instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian mengatakan sebenarnya di sepanjang jalan tol sudah ada pagar pembatas agar warga sekitar tidak menyeberang lewat jalan tol. Sebab, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang biasanya kendaraan dipacu 60-100 km/jam.

    “Sepanjang pengamatan saya pasti ada (pagar pembatas jalan tol). Tapi namanya eks ‘wilayah’ mereka, mereka lebih paham mana titik pintu masuknya. Wilayah dulu tempat bermain mereka sekarang menjadi jalan, sedangkan di rumah orang tuanya tidak memfasilitasi jadi mereka akan cari permainan di luar,” kata Reza kepada detikOto, Rabu (3/7/2024).

    Sayangnya, masih banyak pejalan kaki yang mencari celah dari pagar pembatas itu sehingga mereka bisa masuk ke jalan tol. Berkaca dari kelalaian pejalan kaki yang mencari celah hingga bisa menyeberang jalan tol ini, pengendara mobil harus ekstra hati-hati. Kalau terjadi kecelakaan bukan soal siapa yang salah, tapi paling tidak dengan ekstra hati-hati ini kita sebagai pengendara bisa meminimalisir dampak fatal dari kelalaian orang lain.

    “Dari sisi pengemudi harusnya tidak kaget. Kalau dibilang tiba-tiba, itu indikasi pandangan mata ketika melaju dengan kecepatan tertentu tetap hanya ke wilayah depan bukan sejauh mata memandang. Ketika kecepatan dipacu, pandangan harus sejauh-jauhnya untuk mengantisipasi waktu berpikir, bertindak dan faktor mekanikal dan gaya dorong,” jelas Reza.

    Mungkin memang pengendara tidak dapat menghindar ketika anak-anak berlari menyeberang jalan tol. Tapi dengan melihat sejauh mata memandang, mungkin pengendara bisa menghindar.

    “Ambil sisi kiri dan melakukan panik brake, minimal memperkecil risiko dengan mengurangi momentum tabrak. Menghindar dalam arti memperkecil risiko tabrak itu pasti dan selalu bisa dilakukan. Tanpa manuver dan kurangi kecepatan, ya frontal bagi anak. Seluruh momentum kendaraan dikali dua adalah gaya yang diterima anak. Risikonya tinggi,” sebut Reza.

    Adapun teknik menghindar bisa dilakukan dengan menginjak rem sekuat-kuatnya untuk mobil dengan rem ABS. Kemudian, lanjut Reza, karakter penyeberang jalan itu selalu maju, maka antisipasi manuver ke arah belakang mereka.

    “Kalau sudah di titik dekat, jangan lakukan komunikasi klakson, biasanya penyeberang jalan akan menoleh, mereka noleh dan diam risikonya akan tinggi menerima momentum kita. Jangan kaget juga dengan service brake akan bergetar, melawan dan bunyi kasar. Jangan dilepas (rem untuk mobil dengan ABS), itu validasi ABS bekerja. Dengan posisi tangan benar yaitu di kemudi posisi jarum jam 9 dan 3, sangat mudah manuver atau istilah para pengemudi banting ke kiri bisa dilakukan dan stop, gentian pengemudi menenangkan diri alias recovery,” jelasnya.

    Pengendara juga sudah waktunya memikirkan asuransi kendaraan. Jadi ketika ada pihak ketiga yang menjadi korban karena manuver menghindar tadi, asuransi bisa menanggungnya.

    Menurut Reza, adanya jembatan penyebrangan di jalan tol seakan ada fenomena gunung es yang muncul. Sebab, di sana biasanya ada aktivitas warga.

    “Sebaiknya diberikan rambu dan mulai sekarang para pengemudi aware ketika ada jembatan dan masa libur sekolah akan banyak anak bermain. Atau komunikasi klakson untuk komunikasi dengan pengguna jalan lainnya termasuk anak-anak untuk aware terhadap kendaraan yang kita kemudikan,” katanya.

    “Kita lelah reaction time akan turun. Makin cepat kendaraan kita juga reaksi time-nya akan punya jarak lebih jauh. Dan pengemudi mulai sekarang antisipasi saja di jalan tol dengan jembatan karena akan ada aktivitas warga dan beberapa lalu bahkan ada yang kena lempar batu juga kan?” sambungnya Reza.

    Selain itu, memang ada PR besar yang harus dibereskan oleh pengelola jalan tol. Utamanya adalah agar pejalan kaki tidak mengakses jalan tol lagi.

    “Masih banyak memang PR pengelola jalan tol seperti jaga jarak masih pakai satuan meter, menyalip hanya dari sisi kanan padahal lajurnya banyak dan termasuk pengendalian risiko serta emergency response,” pungkasnya.

    (rgr/dry)



    Sumber : oto.detik.com