Tag: polresta

  • Pinjol Sering Telepon Kontak Darurat, Ini Cara Menghentikannya


    Jakarta

    Fenomena dihubungi debt collector pinjaman online (pinjol) meski tak pernah meminjam dialami sebagian orang. Hal itu kemungkinan besar terjadi karena mereka dimasukkan sebagai kontak darurat oleh orang yang menggunakan jasa pinjol.

    Kontak darurat seharusnya hanya menjadi pelengkap data dalam proses administrasi saja. Namun tak jarang mereka menjadi sasaran teror, ditagih secara tak etis dan intimidatif, hingga akhirnya mengganggu kenyamanan.

    Apalagi, pinjol biasanya tidak hanya menghubungi satu kontak darurat namun beberapa orang yang sebelumnya didaftarkan. Hal ini tentu akan berdampak terhadap psikologis, baik kontak darurat yang dihubungi maupun orang yang mencairkan dana pinjol.


    Lantas muncul pertanyaan, bagaimana cara menghentikan pinjol supaya tak menelpon kontak darurat? Bagaimana pemerintah mengatur soal permasalahan ini?

    Kontak Darurat Bukan Untuk Tagih Utang

    Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dijelaskan bahwa kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan.

    Dalam kaitannya soal penagihan, OJK sendiri menegaskan bahwa prosesnya tidak boleh dilakukan secara intimidatif dan merendahkan suku, agama, dan antar golongan (SARA). Hal ini termasuk saat menghubungi penerima dana, kerabat, rekan keluarga, serta kontak darurat.

    Secara rinci, berikut aturan detail soal kontak darurat dalam SE tersebut:

    1. Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

    2. Penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.

    3. Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menjelaskan hal:

    – Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana
    – Mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat
    – Menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat
    – Menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

    4. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

    Cara Menghentikan Pinjol Menghubungi Kontak Darurat
    Kredit macet biasanya menjadi salah satu faktor yang membuat pinjol menghubungi nasabah atau kontak darurat. Meskipun dalam beberapa kasus, pihak yang tidak pernah bersentuhan dengan pinjol pun bisa ditagih oleh debt collector.

    Nah untuk menghentikan pinjol menghubungi kontak darurat, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan.

    1. Lunasi Pinjaman

    Dilansir dari OCBC, ketika pinjaman dilunasi dan tidak mengajukan pinjaman baru, maka penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi. Datamu pun akan terhapus.

    Memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait pembayaran tagihan di pinjol. Pinjol ilegal dianggap tidak perlu dibayar sebab tidak berizin. Namun, kamu bisa melunasinya sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak dihubungi oleh pihak pinjol. Setelah itu berhenti dan jangan lakukan pinjaman lagi.

    2. Lapor ke OJK

    Ketika pinjaman sudah dilunasi namun masih diteror, laporkan ke OJK. Sampaikan masalah yang dialami dan minta solusi. Pelaporan bisa dilakukan ke situs OJK, email, atau kontak resminya di

    Alamat email OJK: satgaspasti@ojk.go.id
    Situs resmi OJK: ojk.go.id
    WhatsApp OJK: 081-157-157
    Kontak resmi OJK: 157.

    3. Abaikan Pesan/Telepon dari Pinjol Ilegal

    DSlamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan) menjelaskan beberapa cara yang harus dilakukan saat ditagih pinjol ilegal meski sudah melunasi tagihan. Berikut penjelasannya:

    Masyarakat bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telepon dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan.

    4. Minta Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman

    Jika tidak ada pinjaman ternyata Pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain, maka blokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshoot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan.

    5. Lapor ke Polisi

    Slamet menyarankan untuk mengadukan teror dan akses data pribadi yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal kepada Kepolisian. Bisa ke Polresta, Kepolisian Daerah (Polda) atau ke Bareskrim Mabes Polri.

    6. Pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi

    Pengaduan bisa ditujukan ke Satgas Waspada Investasi atau yang kini dikenal sebagai Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Pengaduan ini bertujuan agar perkara yang menjadi aduan dianalisa dan diharapkan dapat menjadi salah satu alasan untuk melakukan tindakan hukum atau penutupan dan pemblokiran website dan aplikasi yang beroperasi secara ilegal.

    Nomor HP Jadi Kontak Darurat Tanpa Izin, Harus Bagaimana?

    Kontak ini biasanya digunakan jika peminjam atau nasabah sulit dihubungi dan kontak darurat akan diminta untuk mengingatkan terkait pembayaran angsuran. Tapi jika nama dan nomor handphone tiba-tiba dijadikan kontak darurat untuk pinjaman online baik legal maupun legal tanpa izin, kita bisa melaporkan ke pihak terkait.

    Dalam catatan detikcom, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan jika nama digunakan untuk fintech legal maka bisa melaporkan ke AFPI di kolom pengaduan website fintech.id. Aduan itu akan diteruskan ke OJK atau komite etik AFPI dan diproses.

    Lalu untuk pinjol ilegal maka bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian atau satgas waspada investasi agar aplikasi tersebut ditutup dan diblokir. Untuk emergency contact ini peminjam harus meminta izin kepada orang tersebut.

    Simak juga Video ‘Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?’:

    (ily/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Agar Kecelakaan Maut Seperti yang Dialami Dali Wassink Tak Terulang



    Jakarta

    Dali Wassink meninggal dunia karena kecelakaan tunggal di Sunset Road, Bali. Dali mengalami kecelakaan saat mengendarai motor sport Kawasaki Ninja ZX-6R.

    Dali disebut kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan. Menurut keterangan polisi, Dali kehilangan kendali saat menunggangi motor Kawasaki berpelat DK 5555 KSW.

    “Dari keterangan saksi-saksi dan olah TKP untuk sementara kecelakaan ini terjadi karena out of control laka tunggal yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol I Made Teja Dwi Permana dalam tayangan video 20detik.


    Setelah kehilangan kendali, motor itu oleng ke kanan menabrak pembatas jalan. Adapun saat kejadian, polisi mengatakan kondisi jalan tengah sepi dan tak ada hambatan.

    “Karakteristik jalan tersebut, jalan lurus ya. Kebetulan laka terjadi pada pukul 02.00 dini hari. Kondisi jalan menurut keterangan saksi sepi tanpa ada hambatan apapun,” urainya lagi.

    Instruktur safety riding di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian mengatakan dini hari adalah waktu ketika siklus tubuh manusia sedang berubah dan tidak dalam kondisi prima.

    “Ini hazard maka solusinya kalau bisa jangan berkendara, atau cari rekan untuk menjadi navigator, kalau nggak bisa juga jaga kecepatan, masuk aja transmisi 2 atau 3. Sekencangnya akselerator itu motor di situ juga,” kata Reza kepada detikOto, Senin (22/7/2024).

    Selain itu, jalanan sepi dan lurus apalagi di waktu dini hari adalah kombinasi bahaya. Apalagi ditambah motor sport bertenaga tinggi yang memacu adrenalin untuk digas.

    “Kalau kita di jam lain mungkin risikonya kecil ya nggak apa-apa, punya motor premium masa tidak dinikmati, ya nggak? Tapi ini lain soal di jam 02.00 pagi di mana ada literasi di atas bahwa koordinasi dan badan kita tidak dalam fit to drive nih jadi jalan itu di jam segitu jadikan hazard,” jelas Reza.

    Reza menegaskan, mengendarai motor itu badan kita justru yang menjadi pelindung motor. Maka saat terjadi kecelakaan, pasti badan kita yang langsung kontak dengan aspal atau objek lainnya.

    “Saat terjadi crash itu prinsip F = m X a (gaya = massa X percepatan). Ada massa dari motor dan percepatan gerak akan diterima secara momemtum oleh tubuh kita. Kebayang kan itu motor beratnya 5 kg misalnya terus ada percepatan 5 km/jam aja maka gaya yang akan kita tahan itu 25 kg, kayak bawa barbel 25 kg, tidak bisa badan ini nahan,” ungkap Reza.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Pelajaran dari Pajero Seruduk Yamaha Aerox sampai Terguling



    Jakarta

    Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Mitsubsihi Pajero Sport dengan sepeda motor. Pajero Sport itu menabrak motor di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat sehingga menyebabkan tiga orang terluka.

    “Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP (tempat kejadian perkara), kendaraan Pajero bernopol F-1538-AS datang dari arah Jalan Sholeh Iskandar menuju arah Pajajaran,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Ardi Wibowo dikutip detikNews.

    Lalu, Pajero menabrak sepeda motor Yamaha Aerox bernopol F-2703-AAA. Saat kejadian, sepeda motor itu sedang terparkir di bahu jalan.


    “Kemudian menabrak tiang listrik sehingga kendaraan Pajero mengalami terguling,” jelasnya.

    Dia mengatakan pengendara dan penumpang Pajero, serta pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.

    Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB pagi tadi. Sopir Pajero Sport diduga mengantuk hingga mengalami microsleep.

    “Diduga pengemudi kendaraan Pajero saat mengemudikan kendaraannya mengalami microsleep, kemudian hilang kendali,” jelasnya.

    Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) microsleep adalah kejadian kehilangan kesadaran yang berlangsung selama sepersekian detik hingga 10 detik. Penyebab utamanya adalah merasa lelah atau mengantuk.

    Microsleep dapat berbahaya bagi pengendara karena dapat menyebabkan arah kemudi yang keluar dari jalur, hilang fokus, hingga kehilangan kontrol postur tubuh.

    Apabila microsleep terjadi ketika mengemudi atau mengoperasikan sebuah mesin, tentu saja itu bisa sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan. Salah satu cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari bahaya microsleep adalah tidak mengemudi ketika mengantuk.

    Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan saking singkatnya, microsleep sering kali seseorang tak menyadari telah tertidur. Terkadang, microsleep terjadi dengan mata terbuka.

    “Ada dua, ABS (auto behavior syndrome) dan microsleep, kalau microsleep itu tingkat keletihan akibat monoton, kejenuhan yang biasanya terjadi pada highway tol, kalau ABS itu keletihan yang memang letih karena sudah berjam-jam membawa mobil, sebelum melakukan perjalanan kurang tidur dari 7 sampai 8 jam,” kata Jusri beberapa waktu yang lalu.

    Untuk menghindari microsleep, Jusri menyarankan pengendara harus memiliki stamina yang baik. Hal itu diperoleh dari istirahat yang cukup dan asupan nutrisi yang baik.

    Jusri sangat menyarankan agar pengendara tidak mengabaikan kondisi microsleep yang berawal dari kelelahan ini. Selain asupan nutrisi, salah satu yang perlu diperhatikan adalah dengan beristirahat yang terjadwal.

    “Pada saat mengemudi, istirahatnya harus dibuat terpola, maksimal setiap 2 jam melakukan perjalanan harus berhenti untuk istirahat, waktunya 2 jam pertama 15-30 menit, dan seterusnya minimal 30 menit sampai 1 jam,” ungkap Jusri.

    “Usahakan pada istirahat kedua, tidur yang namanya power nap,” tambah Jusri.

    (rgr/din)



    Sumber : oto.detik.com

  • Wisatawan Dipalak di Pantai Air Manis, Pokdarwis Langsung Dibekukan



    Padang

    Beberapa waktu lalu viral aksi pungutan liar terhadap wisatawan Malaysia dan wisatawan lokal di Pantai Air Manis, Padang, Sumatra Barat. Dinas Pariwisata Kota Padang langsung membekukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Air Manis.

    Pembekuan itu karena Pokdarwis melakukan pungutan liar terhadap wisatawan yang berkunjung ke objek wisata Batu Malin Kundang tersebut.

    “Pengumuman..!. Pokdarwis Air Manis Banned dari segala aktivitas dan dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Stop Pungli,” demikian terpampang dalam akun resmi Dispar Padang, dilihat detikSumut, Senin (16/6/2025) malam.


    Kepala Dinas Pariwisata Padang, Yudi Indra Sani membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut, langkah banned atau pembekuan terpaksa dilakukan, karena banyaknya laporan yang masuk berkaitan dengan aktivitas illegal di tempat wisata tersebut yang dilakukan Pokdarwis.

    “Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku demi menjaga tata kelola pariwisata yang tertib, aman, dan berkualitas di Kota Padang. Sudah cukup banyak laporan yang masuk. Melakukan pungutan ilegal (kepada wisatawan),” kata Yudi.

    Menurut Yudi, banyak berita viral di media sosial berisi keluhan wisatawan tentang praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme di Pantai Air Manis.

    Pihaknya kemudian menggelar operasi gabungan di kawasan wisata tersebut pada Sabtu (14/6/2025) bersama satuan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polresta Padang serta Perumda PSM.

    “Operasi ini bukan sekadar penindakan. Tujuannya lebih besar, yakni menciptakan rasa aman dan nyaman bagi semua pengunjung Pantai Air Manis. Dengan kehadiran tim gabungan secara rutin, diharapkan suasana pantai semakin kondusif, sehingga wisatawan bisa menikmati keindahan alam tanpa khawatir akan gangguan atau pungutan tidak resmi,” katanya sambil menekankan obyek wisata Pantai Air Manis tetap buka meski pokdarwis dibekukan.

    Artikel ini sudah tayang di detikSumut, baca di sini untuk selengkapnya.

    (ddn/ddn)



    Sumber : travel.detik.com