Tag: portal informasi indonesia

  • Cara Cek KTP Dipakai untuk Utang Pinjol Atau Tidak

    Jakarta

    Salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) adalah dengan menyertakan KTP sebagai identitas diri sekaligus jaminan. Tak jarang, peminjam uang mengeluhkan data pribadi mereka seperti KTP disalahgunakan oleh oknum dari pihak penyedia pinjol.

    Belum lagi, saat ini ada sebagian orang yang memanfaatkan fenomena ini untuk mencari penghasilan dengan meminjamkan kartu identitas diri orang lain untuk pinjol tanpa izin dari pemilik identitas.

    Untuk mengetahui apakah kartu identitas atau KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. SLIK OJK merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.


    Bagaimana cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak? Berikut merupakan langkah-langkahnya.

    Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

    Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, sebelum melakukan pengecekan, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut.

    1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

    2. Pilih “Pendaftaran”.

    3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

    4. Pastikan informasi benar dan sesuai.

    5. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

    6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

    7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”.

    8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

    9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

    10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

    Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

    Dilansir dari OJK, berikut merupakan cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak secara offline.

    1. Pemohon hadir secara langsung ke kantor OJK.

    2. Membawa dokumen persyaratan permohonan, meliputi fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.

    3. OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.

    4. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan.

    Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak diketahui atau tidak pernah diajukan oleh pemohon, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK lewat kontak OJK 157 melalui telepon 157,emailkonsumen@ojk.go.idatau WA ke 081-157-157-157.

    Demikian merupakan informasi cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Cara Cek Status Pendaftaran DTKS & Langkah Daftar bagi yang Belum Tercatat



    Jakarta

    Status pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan salah satu kriteria untuk mendaftar KIP Kuliah. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah pangkalan data induk masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bansos, juga potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

    Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, indonesia.go.id, sistem DTKS adalah sumber data yang memuat paling tidak 40% keluarga dengan status kesejahteraan sosial paling rendah. Mereka kemudian akan mengikuti berbagai program, seperti mendapatkan KIP Kuliah; Program Keluarga Harapan (PKH); Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); juga Bantuan Sosial Tunai (BST).

    Cara Cek Status Pendaftaran DTKS

    1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
    2. Masukkan provinsi, kecamatan, kabupaten, dan desa/kelurahan
    3. Masukkan nama penerima manfaat (PM) sebagaimana yang tertera di KTP
    4. Masukkan empat huruf kode yang termuat dalam kotak kode
    5. Klik “Cari Data”
    6. Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan dan menampilkan status penerima.

    Bagi yang belum terdaftar di DTKS, berikut ini cara mendaftar secara mandiri maupun online.


    Cara Daftar DTKS

    Mendaftar Mandiri

    1. Mendaftar ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
    2. Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk DTKS.
    3. Hasil musyawarah akan ditampilkan melalui berita acara yang ditandatangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
    4. Berita acara kemudian akan digunakan dinas sosial untuk verifikasi dan validasi data menggunakan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
    5. Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
    6. Data yang sudah dimasukkan di SIKS akan diproses dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati atau wali kota.
    7. Bupati atau wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang sudah disahkan kepada gubernur, untuk kemudian diteruskan kepada menteri.

    Mendaftar Online

    1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store
    2. Lakukan registrasi akun dengan cara membuka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru”
    3. Masukkan data diri berupa nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP
    4. Unggah/upload foto KTP dan swafoto yang sedang memegang KTP
    5. Setelah mengisi dan mengunggah data, klik “Buat Akun Baru”. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirim melalui email Kemensos.
    6. Setelah verifikasi sukses, akses kembali aplikasi dan klik “Daftar Usulan”. Isilah data diri sebagaimana petunjuk yang diberikan.
    7. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
    8. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.

    Itulah cara cek status pendaftaran DTKS. Pendaftar KIP Kuliah cermati ya!

    (nah/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden
  • Mau Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Begini Caranya


    Jakarta

    Detikers wajib membayar pajak untuk memperpanjang masa berlaku STNK yang hampir habis. Dalam proses tersebut, KTP menjadi syarat penting untuk identifikasi pemilik kendaraan.

    Lantas bagaimana jika detikers tidak punya KTP pemilik lama? Situasi ini sering terjadi jika seseorang membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan belum dibalik nama.

    Bisakah kita bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama? Simak jawabannya dalam artikel ini, dan ketahui cara yang bisa detikers lakukan.


    Bisakah Pajak STNK Tanpa KTP?

    Pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.

    Namun, detikers tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.

    Cara Balik Nama Kendaraan

    Cara melakukan balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, harus melalui dua tahap. Pertama, lakukan balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian memproses balik nama BPKB.

    Berikut ini cara balik nama kendaraan yang dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia.

    1. Balik Nama STNK Kendaraan

    Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, detikers harus melengkapi syarat-syarat, kemudian melakukan langkah-langkah di bawah ini.

    Syarat Balik Nama STNK

    • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
    • BPKB asli dan fotokopi
    • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
    • Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

    Langkah-langkah

    1. Datangi loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, serahkan syarat-syarat di atas.
    2. Lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
    3. Serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.
    4. Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.
    5. Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu sampai nama kamu dipanggil.
    6. Datanglah ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
    7. Pindah ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.
    8. Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayarlah dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
    9. Ada dua rangkap kuitansi yang kamu terima, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
    10. Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas, lalu tunggu sampai nama kamu dipanggil.
    11. Semua berkas kamu akan dikembalikan. Kamu akan diarahkan menuju loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
    12. Proses pencabutan berkas selesai.
    13. Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
    14. Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
    15. Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
    16. Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.
    17. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Kamu akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.

    2. Balik Nama BPKB Kendaraan

    Setelah menerima STNK dengan identitas baru, detikers bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

    Syarat Balik Nama BPKB

    • STNK dengan identitas baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
    • KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
    • BPKB asli (asli dan fotokopi)
    • Hasil pengesahan cek fisik
    • Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

    Langkah-langkah

    1. Kunjungi Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
    2. Serahkan semua berkas persyaratan di atas kepada petugas loket.
    3. Isilah formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
    4. Jika telah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.
    5. Bayarlah melalui ATM.
    6. Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank.
    7. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
    8. Datanglah kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB dengan identitas baru. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

    Itulah tadi cara memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Dengan penjelasan ini, semoga detikers tak lagi bingung terkait panjang dan perpanjangan STNK.

    (bai/row)



    Sumber : oto.detik.com

  • Cara Cek Bansos PKH Cair Desember 2024, Secara Online dari HP

    Jakarta

    Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang keempat tahun ini akan cair pada Desember 2024. Hal ini sudah ditunggu banyak orang. Inilah cara mengeceknya.

    Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, Bansos PKH dicairkan 4 tahap dalam setahun. Bansos PKH tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 pada April-Juni dan tahap 3 pada Juli-Oktober. Terakhir, ada tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

    PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. Kita bisa mengeceknya secara online langsung dari smartphone, baik via website atau aplikasi. Inilah caranya:


    1. Cara Cek Bansos PKH via Website

    • Buka browser dan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
    • Isi kolom-kolom yang tersedia, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa tempat tinggal.
    • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera pada KTP.
    • Pada halaman tersebut, akan muncul kolom untuk mengisi kode verifikasi yang terdiri dari angka dan huruf. Ketikkan kode yang tertera pada gambar.
    • Setelah mengisi semua kolom dengan benar, klik tombol Cari Data untuk melanjutkan pengecekan.
    • Jika data yang dimasukkan sesuai, akan muncul informasi terkait status penerima bansos PKH, termasuk jumlah nominal bantuan yang diterima.

    2. Cara Cek Bansos PKH via Aplikasi

    • Pertama, instal aplikasi Cek Bansos yang ada di Google Play Store untuk perangkat Android.
    • Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi Cek Bansos.
    • Pilih Buat Akun untuk membuat akun baru. Isi kolom yang diperlukan dengan data diri lengkap, seperti nama lengkap, nomor NIK, alamat lengkap, email aktif, dan password yang akan digunakan.
    • Pada tahap ini, unggahlah foto swafoto (selfie) dan foto KTP. Pastikan foto yang diunggah jelas dan memenuhi persyaratan yang diminta.
    • Setelah melengkapi semua kolom dan mengunggah foto, klik Buat Akun Baru untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
    • Jika diminta untuk melakukan verifikasi email, buka kotak masuk email yang digunakan untuk mendaftar dan klik link verifikasi yang diterima.
    • Setelah akun berhasil dibuat, buka menu Profil untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan mengetahui status serta nominal bantuan yang diterima.

    Nominal Bansos PKH Desember 2024

    Dikutip dari Kementerian Sosial RI, bansos PKH diberikan kepada ibu hamil, keluarga dengan anak usia sekolah, disabilitas berat, lanjut usia 60 tahun ke atas, dan korban pelanggaran HAM berat. Berikut ini rincian nominal bansos yang diterima masing-masing kategori:

    • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
    • Anak usia dini/balita: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
    • Lansia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
    • Penyandang disabilitas: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
    • Anak sekolah SD: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
    • Anak sekolah SMP: Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun
    • Anak sekolah SMA: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
    • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000/tahap atau Rp 10.800.000/tahun

    (fay/afr)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Cek Bansos PKH Cair Desember 2024, Secara Online dari HP

    Jakarta

    Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang keempat tahun ini akan cair pada Desember 2024. Hal ini sudah ditunggu banyak orang. Inilah cara mengeceknya.

    Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, Bansos PKH dicairkan 4 tahap dalam setahun. Bansos PKH tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 pada April-Juni dan tahap 3 pada Juli-Oktober. Terakhir, ada tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

    PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. Kita bisa mengeceknya secara online langsung dari smartphone, baik via website atau aplikasi. Inilah caranya:


    1. Cara Cek Bansos PKH via Website

    • Buka browser dan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
    • Isi kolom-kolom yang tersedia, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa tempat tinggal.
    • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera pada KTP.
    • Pada halaman tersebut, akan muncul kolom untuk mengisi kode verifikasi yang terdiri dari angka dan huruf. Ketikkan kode yang tertera pada gambar.
    • Setelah mengisi semua kolom dengan benar, klik tombol Cari Data untuk melanjutkan pengecekan.
    • Jika data yang dimasukkan sesuai, akan muncul informasi terkait status penerima bansos PKH, termasuk jumlah nominal bantuan yang diterima.

    2. Cara Cek Bansos PKH via Aplikasi

    • Pertama, instal aplikasi Cek Bansos yang ada di Google Play Store untuk perangkat Android.
    • Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi Cek Bansos.
    • Pilih Buat Akun untuk membuat akun baru. Isi kolom yang diperlukan dengan data diri lengkap, seperti nama lengkap, nomor NIK, alamat lengkap, email aktif, dan password yang akan digunakan.
    • Pada tahap ini, unggahlah foto swafoto (selfie) dan foto KTP. Pastikan foto yang diunggah jelas dan memenuhi persyaratan yang diminta.
    • Setelah melengkapi semua kolom dan mengunggah foto, klik Buat Akun Baru untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
    • Jika diminta untuk melakukan verifikasi email, buka kotak masuk email yang digunakan untuk mendaftar dan klik link verifikasi yang diterima.
    • Setelah akun berhasil dibuat, buka menu Profil untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan mengetahui status serta nominal bantuan yang diterima.

    Nominal Bansos PKH Desember 2024

    Dikutip dari Kementerian Sosial RI, bansos PKH diberikan kepada ibu hamil, keluarga dengan anak usia sekolah, disabilitas berat, lanjut usia 60 tahun ke atas, dan korban pelanggaran HAM berat. Berikut ini rincian nominal bansos yang diterima masing-masing kategori:

    • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
    • Anak usia dini/balita: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
    • Lansia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
    • Penyandang disabilitas: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
    • Anak sekolah SD: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
    • Anak sekolah SMP: Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun
    • Anak sekolah SMA: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
    • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000/tahap atau Rp 10.800.000/tahun

    (fay/afr)



    Sumber : inet.detik.com