Tag: ppatk

  • Tokocrypto Raih Penghargaan dari PPATK

    Tokocrypto meraih penghargaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas partisipasinya dalam pengukuran Financial Integrity Rolling on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR on ML/TF) Tahun 2022. Penghitungan FIR bertujuan untuk mengukur tingkat komitmen penyedia jasa keuangan dalam mendukung PPATK dan Aparat Penegak Hukum.

    VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani, mengatakan Tokocrypto menjadi satu-satunya Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia yang menerima penghargaan FIR on ML/TF dari PPATK. Selama proses rangkaian penilaian dan evaluasi yang panjang, Tokocrypto akhirnya berhasil mendapatkan kategori Baik.

    “Kami sangat bangga menerima penghargaan dari PPATK dalam partisipasi mengikuti penilaian FIR on ML/TF Tahun 2022. Penghargaan ini akan menjadi pendorong semangat kami untuk meningkatkan atau mempertahankan standar kepatuhan yang tinggi terhadap upaya pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata Rieka.

    Good Corporate Governance

    Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.
    Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.

    Baca juga: Bitcoin Naik di Atas Rp 318 Juta, Top Altcoin Raih Keuntungan Dua Digit

    Tokocrypto senantiasa lalu menjadi mitra pemerintah dengan menjalankan prinsip Good Corporate Governance. Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) telah menjadi komitmen Tokocrypto sejak lama. Sebelumnya, Tokocrypto juga mendapat penghargaan dari PPATK atas Komitmen dan Keterlibatan Aktif dalam Kegiatan Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia oleh Financial Action Task Force (FATF).

    “Komitmen untuk patuh pada regulasi yang berlaku sangat penting untuk menciptakan kepercayaan di antara industri, regulator, dan pelanggan. Kami selalu aktif melakukan pelaporan transaksi dan menerapkan verifikasi know-your-customer (KYC) yang ketat. Untuk tahun 2023, kami tetap akan fokus pada peningkatan pemanfaatan teknologi guna memperkuat sistem keamanan dan kembali melakukan audit ISO 27017 dan 20701,” tutur Rieka.

    Soal penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal, sudah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

    Patuh Regulasi

    Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg
    Ilustrasi pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg

    Baca juga: Market Kripto Kembali Reli Panjang, Adakah Risiko Bull Trap?

    Adanya kewajiban penerapan program Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) oleh para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sesuai dengan yang diatur dalam PerBa, seperti kewajiban Proses Uji Tuntas Pelanggan (Customer Due Diligence Process), kewajiban pemantauan transaksi, adanya kewajiban pelaporan setiap transaksi Aset Kripto yang mencurigakan kepada PPATK dan Bappebti, dan peran serta direksi dalam penerapan APU-PPT.

    “Tokocrypto selalu memberitahukan setiap perubahan sistem, bisnis proses, dan peraturan dan tata tertib yang dimiliki. Kami juga rutin memonitori setiap transaksi dan melaporkan ke Bappebti dan PPATK terhadap transaksi yang mencurigakan,” pungkas Rieka.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Indonesia Lebih Dekat Jadi Anggota FATF, Kuatkan Perdagangan Kripto

    Indonesia mendapatkan hasil penilaian yang memuaskan untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF). Upaya Indonesia dalam tindakan nti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM) dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan apresiasi dari negara-negara FATF.

    Dalam siaran pers Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penilaian memuaskan dan apresiasi dari negara anggota FATF didapatkan dalam rangkaian pertemuan Plenary FATF pada tanggal 20–24 Februari 2023 di Paris, Perancis. Dalam kesempatan tersebut berbagai negara FATF memahami urgensi keanggotaan Indonesia.

    FATF adalah organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terrorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.

    Untuk itu diwujudkanlah komitmen bersama melalui contact group memenuhi rencana aksi prioritas menuju keanggotaan Indonesia pada FATF dalam waktu dekat ini. Untuk itu, Plenary kali ini telah menyepakati Indonesia untuk mendapatkan jalur fast track melalui penyusunan Action Plan dengan timeline yang singkat dan terukur.

    Komitmen Tinggi

    Ilustrasi aset kripto
    Ilustrasi aset kripto dan bendera Indonesia.

    Baca juga: Tokocrypto Raih Penghargaan dari PPATK

    Contact Group yang terdiri dari wakil delapan negara termasuk sejumlah negara G7 yang berfungsi untuk mendampingi Indonesia agar berhasil dalam pemenuhan Action Plan tersebut. Dalam pelaksanaan Action Plan ini, Indonesia akan melakukan konsolidasi tingkat nasional baik di level tertinggi maupun di level operasional dan teknis dalam rangka meningkatkan kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi FATF.

    Sebagaimana diketahui, Indonesia tercatat hanya membutuhkan setidaknya satu Immediate Outcome (IO) lagi dengan rating Substantial untuk dapat diterima menjadi anggota penuh FATF. Hasil itu diperoleh dari Indonesia yang sampai saat ini telah berhasil melaksanakan tahap On-Site Visit, First Draft, Second Draft, Face to Face Meeting, hingga Final Draft MER.

    Indonesia sendiri telah berkomitmen penuh untuk melaksanakan Action Plan agar dapat memperoleh hasil penilaian Mutual Evaluation Review (MER) FATF dengan hasil memuaskan (Satisfactory) sehingga dapat diterima menjadi negara anggota FATF (full membership) pada putaran sidang FATF bulan Juni 2023.

    Dampak Positif

    Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.
    Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.

    Baca juga: Bappebti Optimis Pasar Kripto Indonesia Bangkit di Tahun 2023

    Pentingnya keanggotaan Indonesia di dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara yaitu meningkatnya persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri.

    Selain itu, dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FATF diharapkan akan dapat memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait APUPPT sehingga semakin mempertegas Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional.

    Dampak positif lainnya adalah dapat menguatkan perkembangan industri perdagangan aset kripto di Indonesia. Masuknya Indonesia sebagai anggota akan menambah legitimasi dan menciptakan perdagangan aset kripto yang bersih dan jauh dari tindakan APUPPT.



    Sumber : news.tokocrypto.com

  • Ada Transaksi Judi Online Lewat Pinjol, Begini Respons Asosiasi Fintech


    Jakarta

    Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) buka suara terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir mengatakan pihaknya mendorong perusahaan P2P untuk melakukan beberapa hal.

    Pandu meminta perusahaan pinjol untuk melakukan proses pengelolaan manajemen risiko secara profesional, sistematis, dan terstruktur dengan prinsip kehati-hatian. Dia bilang untuk memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dalam proses Know Your Customer (KYC), underwriting, penentuan portofolio pendanaan dalam menilai kelayakan calon penerima pinjaman hingga identifikasi underserved segments yang belum memiliki rekam jejak.

    “AFTECH mendorong perusahaan fintech lending untuk melakukan proses pengelolaan manajemen risiko secara profesional, sistematis dan terstruktur dengan prinsip kehati-hatian, termasuk, memanfaatkan inovasi teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam prosesKnow Your Customer (KYC),” kata Pandu dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).


    Pandu menekankan pihaknya bersama dengan anggotanya terus berkomitmen melakukan penguatan tata kelola internal perusahaan anggota sesuai dengan perintah OJK. Pandu menyebut OJK telah meminta perusahaan pinjol untuk melakukan pemblokiran rekening berdasarkan daftar sejumlah rekening yang terdata di OJK.

    Dia menegaskan pihaknya melawan seluruh praktik dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan di dalam ekosistem keuangan digital. Selain itu, pihaknya juga terus mendorong anggotanya untuk secara konsisten melakukan peningkatan edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.

    “Sejatinya, inovasi digital pada sektor keuangan memberikan dampak yang positif dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini menjadi upaya bersama untuk menghindari penyalahgunaan pinjaman dari produk dan layanan fintech lending untuk tidak dipergunakan dan dimanfaatkan untuk bertransaksi judi online,” imbuhnya.

    (rir/rir)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • OJK Buka-bukaan Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan telah memblokir ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online dan ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, kendala yang dihadapi adalah aplikasi judi online dan pinjol masih terus bermunculan.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan penyebab sulitnya memberantas kedua skema keuangan itu karena sering kali server utamanya berada di luar negeri.

    “Kalau kita lihat memang saat ini lebih dari 8.500 (aplikasi pinjol) sudah kita tutup sejak 2015. Ada beberapa kendala kenapa sering muncul, sama dengan judi online, karena sering kali servernya adanya di luar negeri,” ungkap dia dalam konferensi pers di kantor BPS, Jumat (2/8/2024).


    Meski begitu, pihaknya melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya menutup judi online dan pinjaman online ilegal.

    “Jadi begitu kita menerima laporan atau menemukan, kami tutup-tutup. Tetapi kadang-kadang pihak-pihak itu ada di luar negeri, di mana seperti ini di negara lain itu legal, seperti judi online ini legal,” ucapnya.

    Sebagai informasi, OJK sendiri terus upaya untuk pemberantasan judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait transaksi judi online.

    Selain itu OJK juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    (ada/kil)

    Sumber : finance.detik.com

    Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
    ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu
  • Transaksi Judi Online Disebut Pakai Pinjol, Bos Perusahaan Fintech Buka Suara


    Jakarta

    Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Salah satu platform P2P lending, KoinWorks pun buka suara.

    CEO and Co-Founder of KoinWorks Benedicto Haryono mengaku sulit mendeteksi transaksi yang berujung ke judi online. Pasalnya, praktik tersebut ilegal sehingga tidak sangat sulit untuk terdeteksi transaksinya.

    “Judi online aja ilegal ya namanya ilegal tidak terdeteksi pemerintah atau yang lainnya. Kalau dibikin legal karena sudah masuk ke industri gampang di pantau karena ilegal kan nggak gampang dipantau susah ya. Banyak cara pastinya. Saya nggak ngomong harus melegalkan ya karena konsepnya ilegal ya sulit. Mungkin PPATK punya cara sendiri ya,” kata Ben kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/6/2024).


    Dia menjelaskan pihaknya hanya mampu memverifikasi si peminjam. Hal-hal yang diverifikasi oleh pihaknya seperti, credit scoring si peminjam, pendanaan untuk bisnis, hingga bukti jaminan bisnisnya. Namun, dia tidak bisa melacak uang pinjaman tersebut digunakan untuk apa saja, termasuk ke arah judi online.

    “Kita gelontorkan, kita kasih cash, tapi nggak bisa jamin cash itu nggak buat judi. Itu kita nggak bisa kita kontrol. Kita cuma bisa lakukan ya verifikasi, dengan karakter orangnya oke, bisnisnya ada. Kredit scoring apakah menjamin nggak pernah judi? Kita kan nggak bisa tahu juga kan. Yang kita bisa ya memverifikasi,” imbuhnya.

    Dia menyebut pihaknya telah menerima imbauan dari Otorita Jasa Keuangan (OJK) terkait hal tersebut. Namun, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai mitigasi yang perlu dilakukan.

    “Imbauannya sih ada. Rumusannya gimana ya belum,” jelasnya.

    Sebelumnya, Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pelaku judi online umumnya berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.

    “Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini,” katanya kepada detikcom.

    Pinjaman online tersebut dicairkan langsung ke rekening bank nasabah sehingga tercampur dengan dana lain yang dimilikinya. Dia menambahkan, berdasarkan data transaksi yang berhasil dilacak, judi online dimainkan oleh anak-anak yang berstatus pelajar. Selain siswa SD dan SMP, para pengemis hingga pensiunan juga bermain judi online.

    Berdasarkan data hingga kuartal I-2024, perputaran uang dalam judi online (judol) tembus hingga Rp 600 triliun. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

    “Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu),” ujarnya.

    Simak juga Video: Jokowi Bantah soal Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos

    [Gambas:Video 20detik]

    (rrd/rir)



    Sumber : finance.detik.com

  • Kok Pinjol Ilegal-Judi Online Susah Diberantas? Ternyata Ini Biang Keroknya


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tidak mudah memberantas judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal ribuan aplikasi telah diblokir.

    Lantas apa penyebabnya sampai susah diberantas?

    “Kalau kita lihat memang saat ini lebih dari 8.500 (aplikasi pinjol) sudah kita tutup sejak 2015. Ada beberapa kendala kenapa sering muncul, sama dengan judi online, karena sering kali servernya adanya di luar negeri,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di kantor BPS, Jumat (2/8) kemarin.


    Meski begitu, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menutup judi online dan pinjaman online ilegal.

    “Jadi begitu kita menerima laporan atau menemukan, kami tutup-tutup. Tetapi kadang-kadang pihak-pihak itu ada di luar negeri, di mana seperti ini di negara lain itu legal, seperti judi online ini legal,” terangnya.

    Sebagai informasi OJK terus berupaya untuk pemberantasan judi online dan pinjol ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait transaksi judi online.

    Selain itu OJK juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    (ada/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Duit Muter di Judol Turun 20%, tapi Masih Ratusan Triliun


    Jakarta

    Indonesia berhasil menekan transaksi judi online (judol) sebesar 20% pada tahun 2025. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judol tahun lalu mencapai Rp 286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi.

    Jumlah perputaran dana ini menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 359,81 triliun. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, ini menjadi sejarah baru bagi Indonesia karena berhasil menekan transaksi judol untuk pertama kali.

    “Bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).


    Tren ini diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol yang pada tahun 2025 sebesar Rp 36,01 triliun, menurun dari tahun 2024 sebesar Rp 51,3 triliun. Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS.

    PPATK juga mencatat ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet.

    “Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” seperti tertulis dalam catatan capaian PPATK tahun 2025.

    Lihat juga Video: PPATK Catat Perputaran Judol RI Capai Rp 286 T di 2025

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan



    Jakarta

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening nganggur milik masyarakat. Menurut PBNU, kebijakan tersebut terkesan serampangan dan berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

    Kritik ini disampaikan oleh Ketua PBNU, Choirul Sholeh Rasyid, dalam keterangan persnya di Jakarta. Ia menyoroti langkah PPATK yang baru-baru ini mencabut pemblokiran terhadap 28 juta rekening, setelah sebelumnya memblokir sekitar 31 juta rekening.

    “Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant (menganggur) beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” kata Choirul, Senin (4/8/2025).


    Menurut Choirul, kebijakan yang tidak cermat ini dapat menggerus fondasi kepercayaan yang merupakan pilar utama sektor perbankan. Sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust).

    “Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak,” tegasnya.

    Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening pasif yang diblokir mayoritas adalah masyarakat kecil. Mereka adalah orang-orang dengan kondisi ekonomi pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.

    “Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka,” ujar Choirul.

    Sebelumnya, PPATK beralasan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan. PPATK mencatat, rekening pasif kerap dijadikan target kejahatan seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

    Namun, PBNU meminta PPATK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.

    “Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan dan perekonomian nasional secara luas,” pungkas Choirul.

    PBNU menegaskan akan terus memantau perkembangan terkait masalah ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak kepada masyarakat.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das’ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan



    Jakarta

    Rekening pendakwah kondang Ustaz Das’ad Latif kena blokir akibat kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Akibatnya uang yang rencananya untuk membangun masjid tersebut tak bisa diambil.

    Melalui akun Instagramnya @dasadlatif1212, pendakwah asal Sulawesi Selatan itu menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan pemblokiran rekening yang dia nilai tidak elegan dan malah cenderung menyusahkan rakyat tersebut. Tim detikHikmah sudah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan Ustaz Das’ad Latif tersebut.

    Ustaz Das’ad Latif mengaku awalnya ingin mengambil uang tabungannya di bank yang jumlahnya menurut dia tidak seberapa banyak. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membeli sejumlah bahan bangunan pembangunan masjid.


    Namun dia kaget ternyata uangnya tidak bisa diambil karena kena blokir. “Saya hari ini berencana membayar besi, semen untuk membayar pembangunan masjid saya, jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tabung di Bank pemerintah. Setelah ya tiba ternyata, rekening saya diblokir karena tidak aktif selama 3 bulan. Saya bingung kenapa diblokir? alasannya katanya supaya menghindari hal-hal negatif,” kata Ustaz Das’ad Latif seperti dikutip Jumat, 8 Agustus 2025.

    Setahu dia, sebagaimana sering disosialisasikan pemerintah bahwa masyarakat diajak untuk gemar menabung. Maka dia pun menabung sejumlah uangnya di bank. “Kenapa setelah saya simpan (uangnya) malah diblokir?,” tanya Das’ad Latif.

    Dia berharap pemerintah bisa membuat keputusan yang betul-betul elegan dengan tidak meresahkan serta menyusahkan rakyat kecil. Setiap kebijakan apapun yang diputuskan hendaknya selalu mengutamakan kemaslahatan umat.

    Apalagi para pengambil kebijakan tersebut adalah orang yang berpendidikan tinggi, dan lulusan perguruan tinggi luar negeri. “Saya tahu niat ini bagus, niat pemblokiran rekening ini baik tapi caranya yang tidak elegan,” kata dia.

    “Saya menabung untuk aman dan membantu negara tapi ternyata saya diblokir mudah mudahan hanya ini yang terjadi pada diri saya tidak pada masyarakat yang jauh lebih kecil dari saya,” lanjut Dasad Latif.

    Kepada pemerintah, dia berharap, kritikannya ini tidak dianggap sebagai terror, atau sebagai lawan. Melainkan bisa dijadikan masukan dari rakyat untuk memperbaiki system pengelolaan keuangan negara. “Saya yakin kalau niatnya baik pasti Allah tunjukkan jalan yang baik,” tutup Das’ad Latif.

    Sebelumya Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi mengatakan penentuan rekening dormant dilakukan pihak bank yang kemudian memberikan data kepada PPATK. Intinya rekening yang dikatakan dormant adalah tidak ada uang keluar atau transaksi debit untuk masa yang umumnya 1-5 tahun.

    PPATK, kata Fithriadi melihat banyak penyalahgunaan rekening dormant yang sudah lama tidak aktif, kemudian diperjualbelikan secara terbuka. Rekening itu kemudian digunakan oleh pelaku tindak kejahatan seperti judi online (judol) untuk menampung deposit.

    “Ini (kebijakan blokir rekening dormant) sama sekali bukan serampangan, ini dengan sebuah kajian, kita teliti cukup lama, kemudian kita koordinasi dengan pihak bank secara intensif terkait bagaimana memastikan kebijakan ini bisa berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” kata Fithriadi dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak



    Jakarta

    Rekening bank dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis terdampak pemblokiran dari PPATK. Uang dalam rekening itu digunakan untuk keperluan yayasan.

    Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menyebut bahwa rekening yayasan miliknya berisi saldo sekitar Rp 300 juta dan terkena pemblokiran oleh PPATK. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan itu tidak bijak.


    “Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” tegasnya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

    Ketua MUI itu meminta agar pemerintah memikirkan terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan. Setelah melalui uji coba, barulah kebijakan bisa diberlakukan secara nasional.

    “Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” sambung Kiai Cholil.

    Ia khawatir bahwa dampak dari kebijakan tersebut membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap perbankan. Selain itu, Kiai Cholil juga menanggapi mengenai temuan PPATK terkait 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, hingga rekening yang digunakan untuk tindak pidana, mulai dari perjudian, korupsi hingga penipuan.

    Kiai Cholil menyatakan dukungan terhadap penegakkan hukum terkait hal tersebut. Ia menilai, setiap pelanggaran hukum dari rekening maupun yang lainnya harus didukung untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

    Ketua MUI tersebut mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar dan mana yang tidak. Hal ini dimaksudkan agar pemblokiran rekening dapat dilakukan tepat sasaran.

    Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di bank.

    “Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung, ayo kita rajin menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ujar Kiai Cholil.

    Lebih lanjut dia menegaskan, pemblokiran rekening tak dapat dilakukan kepada semua orang. Apabila pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” tandasnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com