Tag: ppn

  • Aset Kripto Tak Lagi Kena PPN Mulai 1 Agustus!


    Jakarta

    Pemerintah resmi menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.

    “Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


    Dalam beleid terbaru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Meski begitu, atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan/atau jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

    Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dapat berupa kegiatan pelayanan jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

    “PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PMSE. PMSE merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. PMSE yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tulis Pasal 4.

    Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sedangkan penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

    “Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)” jelas Pasal 8 ayat (3).

    Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Aset Kripto Bebas PPN Mulai Agustus, Dijual Kena PPh 0,21%


    Jakarta -

    Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.

    “Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


    Dalam beleid terbaru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Meski begitu, atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan/atau jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

    Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dapat berupa kegiatan pelayanan jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

    “PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PMSE. PMSE merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. PMSE yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tulis Pasal 4.

    Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sedangkan penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

    “Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)” jelas Pasal 8 ayat (3).

    Jual Aset Kripto Kena PPh 0,21%




    Ilustrasi Kripto
    Ilustrasi/Foto: Dok. Shutterstock


    Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

    Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    “Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan,” tulis Pasal 11 ayat (1) aturan tersebut.

    Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

    “Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara PMSE. Penyelenggara PMSE yaitu pedagang aset keuangan digital,” jelas Pasal 12 ayat (3) dan (4).

    Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:


    Halaman 2 dari 2

    (aid/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Kripto Mulai Menggeliat, Investor Baru Nggak Boleh Gegabah-Perlu Cermati Hal Ini


    Jakarta -

    Aset kripto menunjukkan geliat pertumbuhannya sebagai salah satu instrumen investasi keuangan digital. Hal tersebut tercermin dalam jumlah transaksi aset kripto, yang tercatat sebanyak Rp 32,31 triliun dengan jumlah konsumen mencapai 15,85 juta hingga Juni 2025.

    Pengamat mata uang, Ibrahim Assuaibi menyebut, transaksi kripto terus mengalami peningkatan yang tajam setiap bulannya. Hal ini kemudian yang mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan serta mengenakan pajak untuk transaksi kripto.

    Diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan baru yang menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai awal Agustus mendatang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.


    Dalam aturan yang sama, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%. Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

    “Pada saat masyarakat menggandrungi aset kripto sebagai bisnis untuk transaksi maupun investasi, di situ lah pemerintah, Kementerian Keuangan, menerapkan pajak tambahan. Dan pajak tambahan ini sangat wajar dalam kondisi masyarakat sedang menggandrungi aset kripto. Kenapa? Karena pemerintah pun butuh dana segar juga,” terang Ibrahim saat dihubungi detikcom, Kamis (31/7/2025).

    Lantas, apa yang perlu dicermati para investor baru di sektor aset digital ini?

    Pilah Pengelola Aset dan Pelajari Fundamental

    Ibrahim mengatakan, para investor baru aset kripto perlu menyaring kembali PMSE yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui website resmi OJK untuk mengetahui PMSE legal dan memiliki portofolio sebagai pengelola aset.

    “Setelah melihat barulah melakukan edukasi. Edukasi itu yang penting. Jangan sampai kita terbawa emosi,” terangnya.

    Ibrahim menerangkan, PMSE yang ilegal dan berada di luar pengawasan OJK seringkali menjebak para nasabahnya. Dalam kondisi ini, nasabah biasanya dipandu untuk membeli dan menjual aset sesuai dengan instruksi manajemen investasi ilegal tersebut. Karenanya, Ibrahim menekankan pentingnya menguasai fundamental dan teknikal investasi kripto.

    Sebagai bentuk pembelajaran, terang Ibrahim, para calon investor disarankan untuk melakukan latihan atau demo. Menurutnya, edukasi bagi para calon investor di aset ini paling lambat tiga bulan.

    “Kalian harus belajar, mengetahui fundamental dan teknikal, kapan masuk dan kapan keluar. Sehingga kalau seandainya calon trader atau calon investor, sudah mengetahui fundamental dan teknikal bahwa harganya mau kemana, naik atau turun, dari situ lah kalian masuk (beli),” terangnya.

    Kripto Aset Berisiko Tinggi




    Ilustrasi Kripto dan Forex
    Foto: Dok. Shutterstock


    Dihubungi terpisah, Perencana Keuangan Andy Nugroho menjelaskan, aset kripto memiliki risiko yang sangat tinggi. Ia menyarankan para calon investor lebih disiplin dalam memanajemen keuangannya. Di sisi lain, ia menilai produk ini tidak memiliki underlying asset. Karenanya, perlu analisa cermat sebelum melakukan investasi.

    “Jangan berinvestasi menggunakan uang panas, yang artinya uang yang kita butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi uang hasil utang. Big no. Gunakan uang dingin yang bila keberadaannya hilang tidak bikin kita gak bisa makan atau gak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari kita,” terang Andy kepada detikcom.

    Andy juga mengingatkan, jangan langsung investasikan semuanya dana alokasi untuk membeli aset kripto. Baiknya, terang Andy, investasi ini perlu dilakukan secara bertahap, semisal 50% dari alokasi dana untuk memahami pergerakan aset kripto.

    “Bila kemudian kita sudah bisa memahami cara kerjanya barulah kemudian bisa kita tambah lagi investasinya. Belilah kripto yang sesuai dengan budget kita,” imbuhnya.

    Andy menambahkan, pertumbuhan jumlah investor dan transaksi kripto di Indonesia tercatat sangat positif, di mana hingga Maret 2025 13,71 juta orang, atau bertumbuh dari 13,31 juta investor di akhir tahun 2024. Usia investor kripto di Indonesia sendiri 60% berasal dari kisaran usia 18 – 30 tahun.

    “Artinya mayoritas adalah dari usia muda. Dan hal ini sebenarnya cocok dengan karakter resiko yang terdapat di produk ini yang beresiko sangat tinggi, sehingga lebih cocok bagi investor usia muda,” tutupnya.

    Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?


    Halaman 2 dari 2

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?


    Jakarta

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

    Perusahaan pengelola aset kripto, Indodax buka suara terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Aturan tersebut juga memuat penetapan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.


    Chairman Indodax Oscar Darmawan menyampaikan hadirnya PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

    Menurutnya, penetapan PPN 0% merupakan langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya

    “Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

    Menurutnya, pembebasan PPN ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

    Selain itu akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal.

    “Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto,” jelasnya.

    Kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

    Selain itu pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat.

    Menurutnya, perlu ada sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis.

    “Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.

    (hns/hns)



    Sumber : finance.detik.com

  • Minat Kripto Warga RI Lompat 5%, Industri Koin Diramal Makin Kinclong


    Jakarta

    Mata uang kripto kian digandrungi warga RI saat ini. Hal ini tercermin dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana investor kripto di Indonesia tercatat sebanyak 15,85 juta per Juni 2025. Jumlah itu meningkat 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 15,07 juta.

    Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menilai catatan ini menjadi bukti tingginya minat masyarakat terhadap aset digital. Saat ini, ia menyebut aset kripto semakin diterima sebagai alternatif investasi.

    Di sisi lain, Oscar menyebut pemerintah tengah berupaya untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri kripto. Hal ini terlihat dari peralihan tugas pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke OJK.


    “Saya optimistis bahwa ke depan kita akan melihat peningkatan kepercayaan publik, regulasi yang lebih terintegrasi, dan perlindungan konsumen yang makin baik,” ujar Oscar kepada detikcom, Jumat (8/8/2025).

    Sementara untuk penerapan pajak baru bagi kripto, Oscar mendukung kebijakan pemerintah, termasuk penyempurnaan regulasi pajak terhadap aset kripto. Menurutnya, pajak yang jelas dan terstruktur menunjukkan posisi aset kripto setara dengan instrumen keuangan lainnya yang sah.

    Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal itu dikarenakan adanya pergeseran status kripto di Indonesia dari komoditas menjadi aset keuangan digital dengan karakteristik surat berharga.

    Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN dengan besaran 0,11% (Bappebti) dan 0,22% (non Bappebti).

    “Kami percaya bahwa dengan sinergi antara regulator dan pelaku industri, pertumbuhan industri ini akan semakin berkelanjutan dan inklusif di masa depan,” ungkapnya.

    Kendati secara transaksi melemah 34,83% dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei 2025 menjadi Rp 32,31 triliun pada Juni, Oscar meyakini fondasi industri kripto akan mengalami pertumbuhan secara jangka panjang.

    “Jadi meskipun ada fluktuasi jangka pendek dalam volume transaksi, secara fundamental industri ini terus bertumbuh dan bergerak menuju arah yang lebih sehat dan teratur,” tutupnya.

    (kil/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Setoran Pajak Kripto Tembus Rp 1,61 T dari 2022


    Jakarta

    Penerimaan negara dari aset kripto mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini menunjukkan tren kenaikan yang sangat baik sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada 2022.

    Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025. Adapun total penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar.

    Penerimaan negara itu dinilai sebagai cerminan tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas terhadap industri kripto.


    Vice President Indodax Antony Kusuma mengatakan, ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga pada pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal. Ia menekankan penerimaan pajak kripto harus dilihat sebagai indikator legitimasi industri kripto.

    “Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).

    “Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan yang mempertemukan kepentingan negara dan industri. Selama sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar,” tambahnya.

    Seiring dengan meningkatnya kontribusi pajak kripto, pasar global juga menunjukkan dinamika positif. Harga Bitcoin (BTC) menembus US$ 120 ribu atau sekitar Rp 2 miliar menurut data CoinMarketCap dan TradingView.

    Lonjakan ini didorong oleh volume perdagangan ETF Bitcoin spot yang mencapai US$ 5 miliar dalam sehari serta arus masuk institusional senilai US$ 676 juta, dengan BlackRock iShares Bitcoin Trust (IBIT) menyerap US$ 405 juta dan Fidelity menambah 1.570 BTC senilai US$ 179 juta.

    Secara teknikal, Bitcoin kini memasuki fase price discovery dengan potensi kenaikan menuju US$ 128.000-US$ 135.000 (Rp2,1-Rp2,3 miliar). Meski demikian, analis mengingatkan adanya zona support penting di US$ 110.000-US$ 112.000 (Rp 1,8 miliar).

    Kombinasi antara penerimaan pajak kripto nasional yang solid dan tren kenaikan harga Bitcoin global menegaskan bahwa industri kripto kini memainkan peran strategis, baik dalam menopang fiskal negara, memberikan potensi investasi yang baik, dan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital dunia.

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • https://finance.detik.com/fintech/d-8154978/warga-ri-makin-doyan-main-kripto-tapi-hati-hati-sama-ini?single=1

    https://finance.detik.com/fintech/d-8154978/warga-ri-makin-doyan-main-kripto-tapi-hati-hati-sama-ini?single=1



    Sumber : finance.detik.com

  • Bappenas Buka Beasiswa S2-S3 untuk PNS, Ini Syarat & Cara Daftarnya



    Jakarta

    Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Kementerian PPN/Bappenas membuka beasiswa S2 dan S3 bagi warga Indonesia yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Beasiswa S2 berlaku untuk program Linkage yakni Split-Site Master Program (SSMP) yang pengadaannya bekerja sama dengan Australia Awards in Indonesia. Sementara beasiswa S3 berlaku untuk program di dalam negeri.

    Masa studi penerima beasiswa ini akan dimulai pada 2025.Detikers tertarik daftar beasiswa ini? Mengutip laman resmi Bappenas, ini dokumen syarat dan cara daftarnya:


    Dokumen Syarat Daftar Beasiswa Bappenas 2025

    • Surat usulan dari Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan setempat dengan tembusan eselon 2 atasan langsung. Isi surat menyebutkan nama peserta yang diusulkan dan telah memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan.
    • Hasil cetak formulir registrasi online yang telah diisi lengkap, bermeterai, bertanda tangan asli calon peserta dan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta stempel cap basah pada posisi tanda tangan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
    • Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir dan cap basah
    • Salinan SK kepangkatan III/a dan SK terakhir yang telah dilegalisasi
    • Formulir pernyataan pengembangan SDM yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD/BKPSDM atau Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta disesuaikan dengan
    • Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di masing-masing instansi (formulir terlampir)
    • Dokumen Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Human Capital Development Plan (HCDP) yang terdapat di masing-masing instansi, sesuai dengan surat kami dengan nomor 847/P.01/05/2019 pada tanggal 29 Mei 2019 perihal Hasil dan Tindak Lanjut Kegiatan Rapat Koordinasi dan Workshop Penyusunan Rencana Pengembangan SDM ASN Pembangunan

    Cara Daftar Beasiswa Bappenas 2025

    Peserta harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu pada situs https://pusbindiklatren.bappenas.go.id paling lambat tanggal 15 November 2024 (paperless). Pada situs tersebut, peserta mengunggah dokumen yang diminta.

    Dokumen pendukung wajib dilengkapi dalam Simdiklat Pendaftaran untuk diverifikasi. Jangan lupa, beberapa dokumen memerlukan e-meterai yang harus dibubuhkan.

    Selain mendaftar online, peserta juga harus mengirim hardcopy baik dikirimkan secara langsung atau lewat jasa pengiriman ke alamat Pusbindiklatren Bappenas di Jalan Proklamasi No. 70, Jakarta Pusat 10320.

    Tahapan Seleksi Beasiswa Bappenas 2025

    1. Seleksi administrasi
    2. Tes potensi akademik (TPA)
    3. Test of English as a Foreign Language (TOEFL) ITP
    4. Seleksi wawancara khusus untuk program tertentu

    Itulah informasi beasiswa kuliah S2 dan S3 dari Bappenas untuk PNS. Jika dalam proses seleksi terdapat penyimpangan oleh pegawai Bappenas, peserta bisa melaporkannya lewat pusbindiklatren@bappenas.go.id atau Inspektorat Utama Kementerian PPN/Bappenas ya.

    (cyu/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa S2 Bappenas 2026 Dibuka, Tujuan Kampus NUS-Monash



    Jakarta

    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membuka program beasiswa studi S2 tahun 2026. Tujuan kampus untuk melanjutkan studi bisa di dalam maupun luar negeri.

    Untuk pilihan dalam negeri, calon pendaftar bisa memilih S2 Monash University Indonesia. Sementara itu, tujuan luar negeri adalah Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore (NUS).

    Durasi studi dengan beasiswa S2 di Monash University yakni 18 bulan. Studi program Master in Sustainability ini dilaksanakan maksimal selama 12 bulan di Monash University Indonesia, sedangkan maksimal 6 bulan lainnya di Monash University Australia.


    Adapun durasi beasiswa jika memilih NUS dengan jurusan Master in Public Policy maksimal selama 2 tahun. Sedangkan durasi studi jika memilih Master in Public Administration NUS maksimal 1 tahun.

    Pendaftaran beasiswa berlangsung hingga 24 Oktober 2025. Tertarik daftar? Agar lebih memahami beasiswa ini, berikut ketentuan selengkapnya sebagaimana dikutip dari laman Bappenas.

    Komponen Pembiayaan Beasiswa S2 Bappenas 2025

    Pembiayaan S2 Bappenas dalam negeri akan cost sharing antara Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencanan (Pusbindiklatren) Bappenas dan Monash University. Berikut rinciannya:

    – Biaya pendidikan dan Monash English Placement Tes oleh Monash University, Indonesia
    – Tunjangan biaya hidup (oleh Bappenas)
    – Tunjangan tesis/penelitian (oleh Bappenas)
    – Tunjangan publikasi/seminar (oleh Bappenas)
    – Biaya wisuda (oleh Bappenas)
    – Biaya lainnya sesuai ketentuan Kementerian PPN/Bappenas

    Syarat Daftar Beasiswa S2 Bappenas 2025

    • Mendapat usulan dari instansi minimal Eselon II Bagian Kepegawaian
    • Berasal dari unit perencanaan Bappeda/Bappelitbangda/Biroren/Birorenortala di kementerian/lembaga/daerah
    • PNS 100 persen minimal golongan III/a yang telah bekerja minimal satu tahun
    • Lulusan D4 atau S1
    • Lulus pendidikan terakhir maksimal 2 tahun terakhir
    • Berusia maksimal 37 tahun; kecuali jika berasal dari daerah 3T, maksimal 42 tahun
    • IPK minimal 3.00
    • Memiliki skor tes potensi akademik untuk kategori pusat (565), kategori pusat luar Jawa (525), kategori Pemda Jawa (525), dan kategori Pemda luar Jawa (500)
    • Memiliki skor IELTS 6,5 dengan minimal band di 6.0 untuk masing-masing komponen jika mendaftar di Monash University
    • Memiliki skor TOEFL minimal 500 jika mendaftar di NUS Singapura.

    Berkas Pendaftaran Beasiswa S2 Bapennas 2025

    • Surat usulan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD setempat dengan tembusan eselon 2 atasan langsung yang memberikan usulan
    • Salinan ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisasi dan cap basah
    • Salinan SK kepangkatan III/a dan SK terakhir yang telah dilegalisasi
    • Formulir penyataan pengembangan SDM yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD
    • Dokumen rencana pengembangan SDM/Capital Development Plan (HCDP)
    • Khusus bagi pejabat fungsional perencana, harus melampirkan SK jabatan terakhir
    • Pernyataan rencana studi (dalam bentuk esai).

    Cara Daftar Beasiswa S2 Bappenas 2025

    1. Bagi yang belum pernah mengikuti diklat di Pusbindiklatren Bappenas, masuk ke laman https://pusbindiklatren.bappenas.go.id/daftar
    2. Masukan NIP lalu keli “Cek”
    3. Jika belum terdaftar maka isi username, nama lengkap, email, password, lalu klik “Daftar”
    4. Cek email untuk melihat notifikasi pengaktifan akun
    5. Klik link aktivasi
    6. Bagi yang sudah pernah mengikuti diklat, cukup masuk ke menu “Lupa Password”
    7. Masukkan email yang sudah diaktifkan
    8. Pilih menu “Diklat Gelar/Diklat Non Gelar”
    9. Lalu isikan formulir yang sudah tersedia
    10. Setelah formulir diisikan, klik “Daftar/Ubah”
    11. Dapatkan formulir yang sudah diisikan dengan klik “Unduh”

    Demikian informasi Beasiswa S2 Bappenas 2025. Untuk memahaminya lebih lanjut, informasinya bisa dilihat di https://bit.ly/info-beasiswabappenas2026

    (cyu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Transfer Pulsa Smartfren, Biaya Admin, dan Syaratnya

    Jakarta

    Smartfren memiliki layanan agar pengguna bisa mengirimkan pulsa ke sesama pengguna Smartfren. Proses melakukannya pun cukup mudah, karena bisa dilakukan lewat SMS hingga aplikasi.

    Layanan ini sangat berguna dan jadi cara praktis, kalau ada teman atau keluarga yang sedang membutuhkan pulsa dalam keadaan darurat. Simak langkah-langkah untuk transfer pulsa Smartfren di bawah ini.

    Cara Transfer Pulsa Smartfren

    Dilansir laman resmi Smartfren (03/12/2024), berikut adalah cara-cara uang bisa dilakukan untuk transfer pulsa Smartfren:


    1. Transfer Pulsa Smartfren lewat Layanan USSI

    • Buka log panggilan di HP.
    • Ketik *879#, lalu tekan tombol panggilan hubungi dan masukkan nomor penerima pulsa.

    2. Transfer Pulsa Smartfren lewat SMS

    • Ketik SMS dengan format “KIRIM… Contoh “KIRIM.0888xxxxxxx.10000”.
    • Kirim mengirimkan SMS ke 879.

    3. Transfer Pulsa Smartfren lewat Aplikasi MySmartfren (MySF)

    • Download aplikasi MySmartfren di App Store maupun Google Play Store.
    • Jika sudah, login ke Aplikasi dengan nomor pengguna.
    • Pilih menu E-Pulsa.
    • Masukkan nomor yang ingin ditransfer pulsa.
    • Masukkan nominal transfer pulsanya
    • Masukkan kode M-PIN.
    • Proses transfer pulsa pun selesai, jika berhasil akan ada notifikasi bahwa transaksi selesai.

    Biaya Transfer Pulsa Smartfren

    Pengirim transfer pulsa Smartfren dikenakan biaya admin yang bergantung pada setiap nominal yang dikirimkan. Berikut daftar tarif transfer pulsa Smartfren yang sudah termasuk PPN:

    • Biaya admin Rp 500 untuk transfer pulsa nominal Rp 1 – 5.000.
    • Biaya admin Rp 1.000 untuk transfer pulsa Rp 5.000 – 10.000.
    • Biaya admin Rp 1.500 untuk transfer pulsa Rp 10.000 – 20.000
    • Biaya admin Rp 2.000 untuk transfer pulsa Rp 20.000 – 50.000
    • Biaya admin Rp 2.500 untuk transfer pulsa Rp 50.000 – 100.000

    Syarat Transfer Pulsa Smartfren

    • Pengiriman dan penerima pulsa merupakan pelanggan prabayar Smartfren.
    • Nomor pelanggan Smartfren masih dalam masa aktif dan pulsa yang ingin dikirimkan minimal harus berada di jaringan Smartfren dalam waktu 30 hari.
    • Saldo minimum pelanggan harus sebesar Rp 5.000, setelah melakukan transfer pulsa.
    • Setiap satu kali pengiriman, pelanggan hanya bisa melakukan transfer maksimal Rp 100.000.
    • Dalam satu hari, pelanggan bisa melakukan transfer maksimal Rp 1.000.000.

    (khq/fds)

    Sumber : inet.detik.com

    Alhamdulillah اللهم صل على رسول الله محمد teknologi
    ilustrasi gambar : unsplash.com / Jannis Brandt