Tag: pppk

  • Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis 2025 Periode 1 Dibuka Kemenkes Lagi, Cek!


    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen dan seleksi bantuan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) periode 1 2025. Pendaftaran berlangsung mulai 25 April sampai 18 April 2025.

    Melalui Surat Edaran No HK.02.02/F/1481/2025, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan Rekrutmen Program Pendidikan Dokter Spesialis periode I Tahun 2025 siap untuk dilanjutkan. Diketahui, program ini sebelumnya ditunda pada 16 Desember tahun lalu.

    Yuli menyatakan, lanjutan rekrutmen ini menerapkan sejumlah penyesuaian untuk memenuhi kebutuhan prioritas Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win. Ada pula penyesuaian pilihan penempatan pada RS yang menjadi lokus PHTC.


    Aturan Baru Bantuan PPDS Kemenkes 2025 Periode 1

    • Jika sudah mendaftar pada November-Desember 2024, maka tetap terdaftar di dalam aplikasi dan dapat melanjutkan proses rekrutmen dan seleksi sesuai jadwal terbaru
    • Jika belum mendaftar, maka bisa memilih program:
      • Spesialis ilmu kesehatan anak
      • Spesialis obstetri dan ginekologi
      • Spesialis ilmu bedah
      • Spesialis ilmu penyakit dalam
      • Spesialis ilmu anestesiologi dan terapi intensif
      • Spesialis radiologi
      • Spesialis patologi klinik data

    Bantuan PPDS Kemenkes 2025 Periode 1

    Bantuan PPDS Kemenkes meliputi:

    • Bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke institusi pendidikan:
      • – Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Dana Pengembangan (DP), Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) satu kali di awal perkuliahan
      • – Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) per semester.
    • Biaya hidup per semester
    • Buku/referensi per semester
    • Biaya penunjang:
      • – Kursus/seminar maksimal 3 kali selama masa pendidikan
      • – Biaya penelitian 1 kali selama masa pendidikan Ujian Kompetensi/Ujian Nasional, dibayarkan hanya 1 kali selama masa pendidikan

    Bantuan biaya penunjang akan diberikan setelah ada hasil verifikasi dari Kemenkes.

    Syarat Bantuan PPDS Kemenkes 2025 Periode 1

    • ASN PNS atau PPPK yang berasal dari daerah yang sama dengan lokus RS penempatan pasca pendidikan
    • Non-ASN yang bersedia ditempatkan pada lokus RS penempatan pasca pendidikan.
    • Merupakan peserta didik baru maupun peserta didik yang sedang mengikuti pendidikan spesialis/residen maksimal 3 semester sebelum masa studi berakhir
    • Belajar di kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kemenkes
    • Tidak berlaku bagi peserta didik kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, dan/atau kelas internasional
    • Tidak diperbolehkan menerima pembiayaan bantuan pendidikan dari pihak lain (double funding)
    • Memiliki BPJS Kesehatan aktif pada saat proses seleksi administrasi.

    Daftar Fakultas

    Fakultas kedokteran tempat belajar calon peserta disyaratkan meliputi:

    • Universitas Syiah Kuala
    • Universitas Sumatera Utara
    • Universitas Andalas
    • Universitas Sriwijaya
    • Universitas Riau
    • Universitas Indonesia
    • Universitas Padjadjaran
    • Universitas Gadjah Mada
    • Universitas Sebelas Maret
    • Universitas Diponegoro
    • Universitas Airlangga
    • Universitas Brawijaya
    • Universitas Udayana
    • Universitas Lambung Mangkurat
    • Universitas Mulawarman
    • Universitas Hasanuddin
    • Universitas Sam Ratulangi
    • Universitas Mataram

    Jadwal Bantuan PPDS 2025 Kemenkes Periode 1

    • Pendaftaran online: 25 Maret-18 April 2025
    • Seleksi administrasi tahap 1: 21-25 April 2025
    • Seleksi administrasi tahap 2: 28 April-2 Mei 2025
    • Penetapan lulus administrasi: 7 Mei 2025
    • Seleksi wawancara: 8, 9, 14, 15, 16 Mei 2025
    • Penetapan peserta penerima bantuan PPDS: 22 Mei 2025
    • Mulai kuliah: Sesuai institusi pendidikan, periode Januari-Juni 2025

    SE Dirjen SDM Kemenkes tentang Bantuan PPDS Kemenkes 2025 Periode 1 PDF bisa diunduh dengan klik DI SINI.

    Pantau informasi bantuan PPDS Kemenkes 2025 di https://sibk.kemkes.go.id/. Semoga bermanfaat, detikers.

    (twu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / susan q yin
  • Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024 Dibuka hingga 3 September, Cek Syaratnya!


    Jakarta

    Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2024 kembali membuka pendaftaran hingga 3 September mendatang. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada tautan http://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

    KJMU adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta.

    Mahasiswa yang mencakup bantuan pendidikan ini bisa berasal dari jenjang D3, D4, dan S1. Dilansir melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, ada 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU, antara lain Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.


    Penerima bantuan pendidikan bisa mendapat bantuan senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana dari KJMU bisa dipakai untuk biaya pendidikan, biaya hidup, dan keperluan kuliah lainnya.

    Dikutip dari postingan Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, Selasa (27/8/2024) berikut syarat hingga jadwal pendaftaran KJMU tahap II tahun 2024 selengkapnya.

    Syarat Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024

    Syarat Umum

    • Tinggal dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
    • Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial
    • Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)
    • Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

    Syarat Khusus

    • Berkuliah di PTN di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag lewat jalur reguler
    • Berkuliah di PTS terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan lewat jalur reguler
    • Untuk pendaftar yang sudah berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4

    Syarat Dokumen

    1. Surat permohonan kepada Gubernur

    2. Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi asal

    3. Scan KK

    4. Scan KTP

    5. Scan kartu hasil studi (khusus pendaftaran lanjutan KJMU)

    6. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai:

    – PNS/PPPK

    – TNI/Polri

    – Anggota MPR RI

    – Anggota DPR RI

    – Anggota DPD RI

    – Anggota DPRD Provinsi

    – Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi

    – Pegawai tetap BUMN

    – Pegawai tetap BUMD

    7. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai

    8. NJOP di atas Rp 1 miliar serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter

    9. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

    Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

    1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

    2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

    3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

    • Surat permohonan kepada Gubernur
    • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
    • Scan KK
    • Scan KTP
    • Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

    4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

    • ASN (PNS/PPPK)
    • TNI/Polri
    • Anggota MPR RI
    • Anggota DPR RI
    • Anggota DPD RI
    • Anggota DPRD Provinsi
    • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
    • Pegawai tetap BUMN
    • Pegawai tetap BUMD

    5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

    6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

    7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

    Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024

    • Pendaftaran KJMU: hingga 3 September 2024
    • Verifikasi sekolah: hingga 4 September 2024
    • Verifikasi perguruan tinggi: hingga 6 September 2024
    • Verifikasi Dinas Pendidikan: 9-20 September 2024
    • Penetapan Kepgub penerima: 23 September – 31 Oktober 2024

    Itulah informasi tentang pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024. Yuk segera mendaftar detikers!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemendikbudristek Temukan 4 Kecurangan Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia


    Jakarta

    Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan tiga kecurangan yang dilakukan mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Kecurangan ini datang dari mahasiswa dan bisa berakibat fatal.

    Karena bila melanggar, mahasiswa bisa kehilangan statusnya. Hal ini telah tertera dalam Buku Panduan Pendaftaran BPI Tahun 2024.

    Disebutkan bila penerima beasiswa diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ia akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPPT. Namun, bila penerima beasiswa ketahuan memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar/palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat.


    Sanksi berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dan berkewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima. Ia juga akan diblokir untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang.

    Dikutip dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek berikut 4 temuan kecurangan yang dilakukan mahasiswa penerima BPI.

    4 Kecurangan Penerima BPI

    1. Berkuliah Daring Dalam Waktu Lama

    Mahasiswa penerima BPI tidak diperbolehkan melakukan perkuliahan secara online/daring atau hybrid dalam waktu lama. Walaupun pihak perguruan tinggi memperbolehkannya.

    Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPPT, Ratna Prabandari menyebutkan ketentuan ini dilakukan karena BPI memberikan skema living allowance atau biaya hidup bulanan. Sehingga mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota di mana perguruan tinggi berada.

    Menurut temuannya, ada mahasiswa BPI yang melakukan perkuliahan daring di berbeda kota dengan letak kampus hingga 2 semester. Hal ini merupakan tindakan terlarang.

    “Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester. Kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun,” katanya.

    2. Mahasiswa Masih Bekerja

    BPPT juga menemukan ada mahasiswa penerima BPI yang masih melakukan pekerjaan sambil berkuliah. Hal ini menurut Ratna sudah jelas aturannya dan tidak boleh dilanggar.

    “Itu kan sudah jelas aturannya, bahwa penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar, artinya cuti dari pekerjaannya. Termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK,” tambahnya.

    Ratna menyebutkan mahasiswa penerima BPI masih boleh bekerja dengan mengabaikan tugas belajar. Dengan catatan pekerjaan yang dilakukannya merupakan bagian wajib dari studi, seperti menjadi teaching assistant atau research assistant.

    3. Pemalsuan Dokumen Akademik

    Kecurangan berkaitan dengan pemalsuan dokumen akademik juga tak luput dari temuan BPPT. Seperti tandatangan promotor tesis atau disertasi dan pemalsuan transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS).

    4. Double Funding dari Pemerintah Daerah

    Double funding adalah sebuah keadaan ketika penerima beasiswa mendapat pendanaan tambahan dari lembaga pemberi beasiswa lain. Dalam hal ini temuan yang ditemukan adalah double funding dari pemerintah daerah.

    Hal ini juga perlu menjadi catatan oleh perguruan tinggi dan BPPT. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Mohammad Alipi menjelaskan memang beasiswa yang berada dari program Puslapdik lainnya mungkin bisa dipantau terkait keadaan double funding.

    Seperti Beasiswa Unggulan, KIP Kuliah dan juga Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik). Sayangnya beasiswa dari pemerintah daerah sulit untuk dipantau penerimaannya.

    “Sebetulnya bila sesama beasiswa yang dikelola Puslapdik itu relatif bisa terpantau. Yang agak sulit terjangkau adalah double funding dengan beasiswa sejenis dari pemerintah daerah,” jelas Alipi.

    Progres Mahasiswa Penerima BPI Dipantau

    Penjelasan Ratna dan Alipi disampaikan dalam Kegiatan Sinkronisasi Data Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2021-2023 dan Pendaftar BPI dalam Negeri Tahun 2024 Wilayah II di Medan, 26 September 2024 lalu. Kegiatan ini dilakukan untuk sinkronisasi data mahasiswa penerima BPI ongoing dan mahasiswa baru 2024.

    Sebagai catatan setiap progres masing-masing awardee pada dasarnya dipantau BPPT dan Kemendikbduristek. Sehingga setiap kecurangan pasti akan ditemukan.

    Pertemuan itu juga bertujuan mempercepat proses pembayaran biaya pendidikan dan meningkatkan layanan beasiswa. Alipi meminta pihak perguruan tinggi untuk memberikan kemudahan bagi awardee BPI dalam pengisian KHS. Sehingga proses pembayaran bisa segera dilakukan.

    “Pada ujungnya mempercepat dan memperlancar proses pembayaran, baik pembayaran biaya pendidikan ke perguruan tinggi maupun biaya hidup ke mahasiswa,” ungkap Alipi.

    Terkait peningkatan layanan, Alipi mengusulkan agar pihak perguruan tinggi melakukan upload dokumen secara langsung tidak melalui mahasiswa terutama KHS. Karena BPPT menemukan ada beberapa dokumen yang kurang valid terkait data mahasiswa.

    Meskipun begitu, Alipi menegaskan pihaknya dan BPPT selalu pemutakhiran sistem. Sehingga layanan pada mahasiswa penerima BPI bisa terus dipermudah dan cepat.

    “Tentunya inti dari semua itu adalah kerja sama dan komunikasi intensif antara perguruan tinggi dengan BPPT untuk meningkatkan layanan,” tutupnya.

    (det/det)



    Sumber : www.detik.com

  • Awardee Beasiswa Pendidikan Indonesia Dilarang Kuliah Online!



    Jakarta

    Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Ratna Prabandari mengingatkan mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) untuk tidak melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah melakukan kuliah secara online atau hybrid dalam waktu lama.

    “Walaupun pihak perguruan tinggi dimana mahasiswa berkuliah membolehkannya,” tuturnya dikutip dari rilis di laman pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Rabu (9/10/2024).

    Alasan mengapa hal ini tidak boleh dilakukan karena BPI memberikan pendanaan dalam bentuk living allowance atau biaya hidup bulanan. Sehingga penerima beasiswa diharuskan untuk tinggal dan berada di kota tempat perguruan tinggi berada.


    Aturan ini kembali ditegaskan karena pihak BPPT menyebutkan telah menemukan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa penerima BPI. Di mana mahasiswa tersebut melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda dengan kota kampusnya dalam waktu sampai dua semester.

    “Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester. Kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun,” tambahnya.

    Dilarang Kerja-Double Funding

    Tidak hanya masalah kuliah daring, BPPT juga menemukan bila ada penerima BPI yang tidak dalam status tugas belajar. Artinya mereka masih bekerja ketika perkuliahan berlangsung.

    Ratna menyatakan aturan ini sudah tertera jelas ketika pendaftaran BPI berlangsung. Aturan tersebut menyebutkan bila penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar.

    “Artinya cuti dari pekerjaannya, termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK,” ucap Ratna.

    Mahasiswa memang diperbolehkan bekerja dan mengabaikan tugas belajar, tetapi dengan catatan tertentu. Yakni pekerjaan yang dilakukan harus menjadi bagian wajib dari studi, seperti teaching assistant dan research assistant.

    Selanjutnya Ratna menyoroti adanya pelanggaran yang dilakukan mahasiswa penerima BPI dalam pemalsuan dokumen akademik. Seperti, pemalsuan tandatangan promotor tesis atau disertasi, transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS).

    Terakhir, temuan menyatakan bila mahasiswa BPI masih ada yang menerima beasiswa untuk komponen pembiayaan yang sama atau double funding. Terkait hal ini, Kepala Sub Bagian-Tata Usaha Puslapdik, Mohammad Alipi mengakui bila double funding sulit dipantau bila berasal dari pemerintah daerah.

    Namun, bila berkaitan dengan program Puslapdik lainnya, contohnya Beasiswa Unggulan, KIP Kuliah, dan juga Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) hal ini bisa terpantau dengan cermat.

    “Sebetulnya bila sesama beasiswa yang dikelola Puslapdik itu relatif bisa terpantau, yang agak sulit terjangkau adalah double funding dengan beasiswa sejenis dari pemerintah daerah,” tutupnya.

    Sanksi Mahasiswa yang Lakukan Kecurangan

    Kecurangan yang memiliki status berat bisa menyebabkan mahasiswa kehilangan statusnya sebagai penerima BPI. Hal ini telah tertera dalam Buku Panduan Pendaftaran BPI Tahun 2024, yang berbunyi:

    1. Penerima beasiswa yang diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ia akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPPT.

    2. Bila penerima beasiswa ketahuan memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar/palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat. Berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dan berkewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima.

    3. Pelamar yang mengalami sanksi berat juga akan diblokir untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang.

    (det/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada Beasiswa Pendidikan Jarak Jauh Guru PAI-Bahasa Arab, Ini Syaratnya



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan beasiswa Sarjana (S1) untuk guru. Nantinya, guru dapat menempuh kuliah PJJ secara gratis di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

    “Pemberikan beasiswa untuk guru dan calon guru sangat penting, termasuk beasiswa S1 PJJ untuk merespon kompleksitas persoalan kehidupan yang serba digital,” kata Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama, Ruchman Basori dikutip dari laman Kemenag, Jumat (18/7/2025).

    Penerima beasiswa dapat melanjutkan pendidikan untuk prodi S1 PJJ Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Bahasa Arab (PBA) dan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).


    “Guru dan calon guru harus terus-meneruskan ditingkatkan kualitasnya. Pemberian beasiswa Prodi PJJ Guru PAI, Guru Bahasa Arab dan PGMI pada UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, menjadi pilot project Kementerian Agama,” kata Ruchman.

    Ada 2 Ribu Lebih Pendaftar Beasiswa Tahun Ini

    Berdasarkan catatan pendaftar tahun ini, ada sebanyak 2.451 yang melamar beasiswa. Hingga saat ini, sudah ada 3.313 orang yang memperoleh beasiswa sejak dibuka pada tahun 2022.

    Penyedia dana beasiswa kuliah PJJ ini adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Adapun Kemenag menjadi pengelola dan perancang desain beasiswanya.

    Ruchman menyebut pengadaaan beasiswa PJJ ini adalah mandat dari UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru tak hanya diberikan pelatihan tetapi juga studi lanjut.

    Syarat Daftar Beasiswa PJJ Guru PAI-Bahasa Arab

    Adapun syarat pendaftaran beasiswa PJJ Kemenag tahun ini adalah sebagai berikut:

    • Warga negara Indonesia
    • Berusia maksimal 47 tahun
    • Mempunyai ijazah atau surat tanda tamat belajar
    • Berstatus sebagai guru madrasah, guru sekolah, guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), atau guru pondok pesantren.
    • Mempunyai SK penempatan mengajar
    • Tidak sedang mendaftar sebagai PPPK atau PNS
    • Wajib mengikuti pendidikan dan menyelesaikan studi sesuai program beasiswa
    • Tidak sedang mendapat atau mendaftar beasiswa S1 di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri
    • Direkomendasikan oleh pimpinan lembaga pendidikan
    • Mengisi data diri lengkap selama pendaftaran
    • Menandatangani surat pernyataan komitmen dan integritas di atas materai Rp 10.000

    Jika detikers tertarik mendaftar, bisa terus pantau informasi pembukaanya via website https://beasiswa.kemenag.go.id/ ya.

    (cyu/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Pencairan Tunjangan Profesi Guru Dimulai November, Begini Cara Ceknya



    Jakarta

    Pencairan Tunjangan Profesi Guru dijadwalkan cair pada November 2025. Bagaimana cara ceknya?

    Diketahui, pemerintah telah menjadwalkan Tunjangan Profesi Guru triwulan IV pada November 2025. Untuk mengecek status pencairan, guru bisa melihat melalui dashboard InfoGTK.


    Dalam laman tersebut, guru dapat melihat apakah datanya sudah valid, apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, dan apakah tunjangan siap ditransfer.

    Bagi guru yang belum mengecek statusnya, bisa langsung mengunjungi dashboard Info GTK untuk memastikan semua data sudah benar dan TPG November 2025 siap cair.

    Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025

    Sebelum memastikan apakah tunjangan profesi sudah cair, guru perlu mengecek status SKTP dan validitas datanya melalui layanan resmi GTK. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Masuk ke laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
    2. Masukkan username dan password yang terdaftar di sistem Dapodik
    3. Isicaptcha untuk verifikasi
    4. Klik Log In
    5. Setelah berhasil masuk, cek seluruh data pribadi dan kepegawaian yang muncul di dashboard
    6. Bila ada data yang tidak sesuai, segera hubungi operator sekolah agar dapat diperbaiki lewat sistem Dapodik
    7. Masuk ke menu yang memuat informasi tunjangan profesi atau sertifikasi guru
    8. Cek status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
    9. Jika statusnya valid dan SKTP sudah terbit, maka tunjangan siap dicairkan ke rekening yang terdaftar.

    Cara Mencairkan Tunjangan Profesi Guru

    Menurut laman resmi Kemendikdasmen, penyaluran TPG triwulan IV tahun 2025 kini dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima. Mekanisme ini berlaku bagi guru ASN daerah dan PPPK daerah.

    Sebelum dana TPG ditransfer, guru penerima wajib memastikan seluruh data pada aplikasi Dapodik sudah benar dan terbaru. Data yang harus diperiksa kembali mencakup satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, dan gaji pokok. Pembaruan data dilakukan bersama operator sekolah, lalu disinkronkan dengan data kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKD di daerah masing-masing.

    Setelah proses di sekolah selesai, data guru akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Tahap berikutnya, data tersebut divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan dipadankan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). Jika dinyatakan valid, guru akan ditetapkan sebagai penerima melalui SKTP atau SKTK.

    Pada tahap akhir, data guru yang lolos verifikasi direkomendasikan oleh SIMBAR untuk kemudian diproses sebagai penerima pembayaran oleh Kementerian Keuangan. Setelah seluruh tahapan selesai, dana TPG November 2025 akan langsung masuk ke rekening guru, tanpa memerlukan prosedur pencairan manual seperti sebelumnya.

    Nominal Tunjangan Profesi Guru November 2025

    Menurut unggahan Instagram resmi @kemendikdasmen, nominal Tunjangan Profesi Guru mengacu pada ketentuan resmi Kemendikdasmen yang disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing guru. Berikut rincian nominalnya.

    1. Guru ASN Daerah (ASND)
      Guru ASN daerah menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan, lalu dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Besarannya mengikuti gaji pokok sesuai regulasi terbaru yang berlaku bagi ASN.
    2. Guru Non-ASN
      Untuk guru non-ASN, pemerintah menetapkan besaran TPG tetap yaitu Rp 2.000.000 per bulan. Jika dihitung setahun, totalnya mencapai Rp 24.000.000.
    3. Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing
      Guru non-ASN yang telah melalui proses inpassing akan menerima TPG dengan nominal setara gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan. Nilainya dapat berbeda pada setiap guru tergantung hasil penetapan inpassing masing-masing.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Cek Akreditasi Kampus dan Program Studi Pakai BAN-PT, Gampang!

    Jakarta

    Bagi mereka yang akan ikut seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukti akreditasi kampus dan prodi calon pelamar diperlukan sebagai salah satu persyaratan. Inilah cara mengeceknya.

    Selain untuk para pencari kerja, akreditasi kampus juga merupakan informasi yang dibutuhkan bagi mereka yang ingin menempuh perguruan tinggi selepas lulus SMA. Nah, untuk mengecek akreditasi kampus/perguruan tinggi, kamu bisa melakukannya secara online menggunakan situs resmi BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

    Nggak sampai satu menit, kamu bisa langsung mengetahuinya. Caranya sebagai berikut.


    Cara Cek Akreditasi Kampus dan Program Studi

    1. Buka https://www.banpt.or.id/
    2. Pilih menu ‘Data Akreditasi’
    3. Klik menu ‘Institusi’
    4. Masukkan nama perguruan tinggi/kampus yang ingin dicek status dan peringkat akreditasinya. Bisa juga dengan mengecek berdasarkan peringkat akreditasi tertentu
    5. Halaman akan menampilkan informasi status dan peringkat akreditasi kampus/perguruan tinggi yang dipilih
    6. Hasil akan menampilkan status akreditasi yang berisi informasi peringkat universitas, nomor SK, tahun SK, wilayah, tanggal dan status kedaluwarsa

    Cara Cek Akreditasi Prodi

    1. Buka https://www.banpt.or.id/
    2. Pilih menu ‘Data Akreditasi’
    3. Klik menu ‘Program Studi’
    4. Masukkan nama perguruan tinggi/kampus dan program studi yang ingin dicek status dan peringkat akreditasinya
    5. Halaman akan menampilkan informasi status dan peringkat akreditasi prodi dari kampus/perguruan tinggi tersebut
    6. Hasil akan menampilkan data perguruan tinggi, program studi, nomor SK, tahun SK, akreditasi terkini, dan tanggal kedaluwarsa.

    Jadi, itulah cara mengecek akreditasi universitas dan program studi. Mudah kan, detikers?

    (ask/fay)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Download Sertifikat SKD CPNS Resmi dari Website BKN

    Jakarta

    Peserta CPNS 2024 yang telah mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mendapatkan sertifikat. Inilah cara downloadnya.

    Dalam sertifikat SKD tertera nilai ujian, lokasi hingga barcode scan QR. Pelaksanaan SKD berlangsung sejak 16 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 14 November 2024. Sejak tanggal itu, peserta bisa mendownload sertifikat SKD untuk mengetahui hasil ujian dan menggunakannya jika diperlukan.

    Inilah hal-hal penting untuk diketahui termasuk cara download sertifikat SKD


    Apa itu Sertifikat SKD CPNS 2024

    Dilansir laman Indonesiabaik milik Kominfo, sertifikat SKD berguna sebagai tanda bukti keikutsertaan dalam tes SKD CPNS 2024. Softcopynya akan tersimpan di server Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Penerapan sertifikat ini sudah dilakukan selama tiga tahun tepatnya dimulai pada CASN 2021. Selain berlaku untuk CPNS, peserta Sekolah Kedinasan dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak mendapatnya.

    Tampilan Sertifikat SKD CPNS 2024

    Secara fisik, tidak ada perbedaan tampilan dengan sertifikat lainnya. Desain tahun ini memilih warna abu-abu di bagian tengah dan biru tua pada sisi pinggir.

    Bagian atas ada tulisan ‘Sertifikat Seleksi Kompetensi Dasar’ yang di bawahnya tertera nomor peserta. Lalu ada nama, tanggal ujian, nilai tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, dan tes karakteristik pribadi.

    Nilai kumulatif ujian juga ditampilkan dalam sertifikat ini. Tersedia juga scan QR Code untuk mengecek keaslian yang dilakukan lewat aplikasi Validator SertifiCAT.

    Ketentuan berlaku

    Dari tampilan sertifikat tertera tulisan ketentuan berlaku yang berada di bawah total nilai ujian. Di sana tertulis seperti ini “Berlaku sampai dengan Seleksi Pengadaan PNS 1 (satu) periode berikutnya”

    Dapat dipahami, sertifikat tersebut bisa detikers gunakan untuk pelaksanaan rekrutmen CPNS di tahun berikutnya. Rentang waktu berlaku hanya satu kali.

    Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024

    Untuk mendapatkan sertifikat ini harus mendownload di laman resmi BKN. Syaratnya hanya nomor NIK KTP dan nomor peserta ujian. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Masuk ke laman https://sertificat.bkn.go.id/
    2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    3. Masukkan Nomor Peserta
    4. Pilih tipe seleksi, misal Calon Pegawai Negeri Sipil
    5. Klik ‘Unduh’ untuk mendownload sertifikat

    Untuk memastikan keaslian sertifikat yang diunduh dapat menggunakan aplikasi ‘Validator SertifiCAT’ yang bisa download pada Google Play Store. Adapun tata cara untuk mengeceknya sebagai berikut:

    1. Buka aplikasi Validator SertifiCAT yang telah diunduh
    2. Lakukan scan QR Code pada sertifikat
    3. Muncul data hasil ujian SKD CPNS 2024 lengkap dengan total skor yang diperoleh

    Ketentuan penggunaan

    Sebagaimana tertera dalam Kepmenpan-RB Nomor 344 Tahun 2024, ada beberapa ketentuan nilai SKD yang bisa digunakan untuk seleksi CPNS periode berikutnya, mencakup:

    • Melamar di sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan digunakan saat seleksi CPNS periode sebelumnya.
    • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi sebelumnya.
    • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda.
    • Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda.
    • Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.
    • Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi sebelumnya.

    Demikian ulasan lengkap mengenai sertifikat SKD CPNS 2024 dengan tampilan baru, ketentuan berlaku dan cara downloadnya. Semoga bermanfaat ya, detikers!

    (fay/fyk)



    Sumber : inet.detik.com

  • Menag Sebut Masyarakat Anggap ASN Kemenag Seperti Malaikat, Jadi Penjaga Moral



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkap pandangan masyarakat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Menag, publik kerap membayangkan mereka seperti malaikat yang tak boleh buat salah.

    Hal itu diungkapkan Menag saat membuka pelatihan dasar Calon PNS dan orientasi PPPK Kemenag, di Jakarta. Ia menyebut, ASN di Kemenag harus bisa menjaga sikap dan bertugas secara profesional.

    “ASN Kemenag sangat mulia karena kita tidak hanya terikat oleh aturan formal yang diterapkan oleh undang-undang, tetapi juga oleh posisi Kemenag sebagai penjaga moral bangsa,” ujar Nasaruddin Umar, Senin (14/7/2025).


    “Sebagai penjaga moral, kita harus menjadi contoh,” lanjutnya.

    Menag Nasaruddin menggambarkan posisi ASN Kemenag sebagai gambaran ideal publik terhadap keteladanan yang bersih dan luhur. Mengutip intelektual Muslim Dr. Hamka, Kemenag diibaratkan sebagai latar putih, di mana setetes noda hitam akan sangat terlihat.

    “Masyarakat membayangkan ASN Kemenag seperti malaikat. Tidak boleh berbuat salah, padahal kita manusia biasa. Ini adalah pekerjaan rumah yang paling berat,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, nilai-nilai ASN pada umumnya seperti akhlak, akuntabilitas, dan kompetensi, masih belum cukup. ASN Kemenag, kata Menag, memerlukan nilai tambahan yang lebih tinggi secara moral dan spiritual.

    “ASN Kemenag harus ikhlas, sabar, tawadu (rendah hati), qanaah (merasa cukup), amanah, beradab, dan bahkan mampu melemparkan senyum di saat duka. Ini sifat-sifat ilahiah yang idealnya dimiliki,” tegasnya.

    Nasaruddin juga menyoroti beratnya tugas ASN Kemenag yang tidak hanya terikat jam kantor. Setelah pulang, mereka kerap memiliki tanggung jawab tambahan dalam dimensi keagamaan di tengah masyarakat.

    “Bisa menjadi muazin, imam, penceramah, bahkan tempat konsultasi masyarakat. Beban moral dan sosialnya berat,” paparnya.

    Lebih lanjut, Menag Nasaruddin mengingatkan pentingnya menjaga citra dan etika berpakaian sebagai bagian dari menjaga martabat ASN Kemenag. Ia memberikan contoh bahwa pakaian sederhana seperti celana pendek atau kaus oblong, yang mungkin lumrah bagi orang biasa, menjadi persoalan “muruah” atau kehormatan bagi ASN Kemenag, terutama saat berada di tempat ibadah.

    “Kalau orang biasa ke pasar pakai celana pendek, itu mungkin tidak masalah. Tapi bagi ASN Kemenag, itu soal muruah. Pergi ke masjid dengan jeans dan kaus oblong juga tidak pantas,” tukas pria yang menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com