Tag: prabowo subianto

  • Begini Jurus Fintech Perangi Pinjol Ilegal


    Jakarta

    Pinjaman online ilegal saat ini masih banyak beredar di masyarakat. Karena itu dibutuhkan literasi dan inklusi keuangan yang tinggi untuk masyarakat.

    Sebagai gambaran, berdasarkan data Bank Dunia per tahun 2021, segmen masyarakat unbanked dan underbanked di Indonesia, termasuk pemilik UMKM di Indonesia mencapai 48% dari populasi. Selain itu, segmen ini memiliki kontribusi sekitar 60% dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia.

    Meskipun demikian, terdapat kesenjangan pendanaan bagi UMKM yang mencapai sekitar 234 miliar dolar AS. Seluruh hal tersebut menunjukkan bahwa kehadiran pinjaman daring diperlukan untuk meningkatkan jangkauan dan kemudahan akses terhadap produk keuangan guna menjaga likuiditas masyarakat, membuka ruang investasi asing, serta mendukung perluasan inklusi keuangan.


    Namun, maraknya pinjol ilegal menjadi ancaman bagi masyarakat dan UMKM yang mencari pendanaan. Sepanjang tahun ini hingga Oktober 2024, pemerintah telah memblokir 2,500 entitas pinjol ilegal, menjadikan total jumlah pinjol yang diblokir sejak 2017 mencapai 9,180 entitas. Fenomena ini mendapatkan perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan kegiatan ilegal, termasuk pinjol ilegal sebagai salah satu prioritas.

    Direktur Utama PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) Nucky Poedjiardjo Djatmiko menekankan pentingnya dukungan pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat, dengan menjaga aksesibilitas dan likuiditas di industri pinjaman online (pinjol) berizin.

    Hal ini penting mengingat minat terhadap pinjol terus bertumbuh sejak kemunculannya pada tahun 2017. Ini terlihat dari jumlah akumulatif rekening penerima dana (borrower) yang telah mencapai 135 juta rekening, serta total nilai pinjaman dicairkan yang mencapai Rp 950 triliun per Agustus 2024.

    Ia juga mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan dalam mengevaluasi batas suku bunga yang seimbang dan mendukung keberlanjutan industri. Ia berharap kebijakan suku bunga 0,3% per hari dapat dipertahankan pada 2025 mendatang.

    “Harapan kami, kebijakan acuan suku bunga sebesar 0,3% per hari dapat dipertahankan pada tahun 2025 mendatang. Dengan dipertahankannya suku bunga harian ini maka aksesibilitas serta likuiditas pinjaman untuk masyarakat unbanked dan underbanked akan lebih terjaga,” jelas Nucky dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

    Menurutnya, aksesibilitas menjadi faktor penting karena terbatasnya akses masyarakat unbanked dan underbanked terhadap pinjaman tunai.Di antaranya karena ketiadaan riwayat kredit ataupun kurangnya modal atau jaminan sebagai syarat meminjam.

    Sementara itu, kebutuhan pinjaman di kalangan ini masih terbilang tinggi. Kondisi tersebut seringkali menjadi salah satu penyebab maraknya praktik pinjol ilegal. Oleh karena itu dengan likuiditas yang terjaga diharapkan praktik pinjol ilegal bisa dihindari.

    “Untuk dapat melayani segmen ini, diperlukan nilai manfaat ekonomi yang sehat dan stabil bagi pemberi dana, serta ruang bertumbuh bagi platform Pindar untuk meningkatkan inovasi layanan agar tingkat inklusi keuangan dapat terus bertumbuh dan menjangkau berbagai demografi masyarakat yang membutuhkan,” tambah Nucky.

    Adapun jumlah platform Pindar yang berizin dan diawasi OJK saat ini ada 97 entitas, sedangkan pinjol ilegal yang ditutup tembus 9,180 entitas.

    Salah satu upaya kolaborasi yang sudah dilakukan oleh industri Pindar untuk mengantisipasi meluasnya pengaruh negatif dari pinjol ilegal adalah melalui kegiatan edukasi dan literasi yang terencana dan terskala.

    “Dengan adanya upaya bersama dalam bentuk edukasi dan literasi yang terencana dan terskala serta semakin masifnya upaya penindakan terhadap pinjol ilegal diharapkan dapat menjaga stabilnya akses dan likuiditas di masyarakat,” ucap Nucky.

    Nucky menambahkan, kolaborasi antara OJK dengan pelaku industri adalah kunci dalam menjaga masyarakat dari praktik pinjol ilegal, serta memastikan kelanjutan akses pendanaan yang legal, berizin dan sehat untuk menunjang target pertumbuhan ekonomi nasional.

    Simak juga video: Banyak Perempuan Jadi Korban Pornografi di Deep Fake

    [Gambas:Video 20detik]

    (ily/kil)



    Sumber : finance.detik.com

  • Bisakah Pemerintah Investasi di Bitcoin buat Bayar Utang Negara?


    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan penghematan anggaran negara akan lebih besar dari perkiraan awal, yaitu Rp 306,69 triliun, dengan target Rp 750 triliun. Efisiensi ini akan dilakukan dalam tiga tahap utama, dimulai dengan penyisiran anggaran oleh Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati. Pada tahap pertama, pemerintah berhasil menghemat Rp 300 triliun.

    Sebagai bagian dari strategi pengelolaan efisiensi anggaran, Prabowo mengalokasikan Rp 300 triliun untuk Danantara, sebuah badan pengelola investasi yang akan membiayai proyek-proyek strategis nasional di sektor infrastruktur, energi, dan teknologi.

    Pakar digital Anthony Leong mengusulkan agar sebagian dari dana efisiensi ini diinvestasikan dalam Bitcoin. Ia menyoroti bahwa beberapa negara, seperti El Salvador, telah menjadikan Bitcoin sebagai bagian dari cadangan devisa mereka. Menurutnya, Indonesia dapat mengambil langkah serupa untuk meningkatkan daya tahan ekonomi nasional.


    Berdasarkan data terbaru, total utang pemerintah Indonesia mencapai Rp 8.400 triliun. Per 25 Februari 2025, harga Bitcoin berada di kisaran US$ 87.149 atau sekitar Rp 1,41 miliar per BTC (kurs Rp 16.200). Jika pemerintah mengalokasikan Rp 300 triliun untuk membeli Bitcoin, jumlah yang diperoleh mencapai 212.766 BTC.

    “Jika harga Bitcoin mencapai Rp 5 miliar per BTC, nilai investasi akan meningkat menjadi Rp 1.063,83 triliun, atau sekitar 12,66% dari total utang negara. Jika Bitcoin mencapai Rp 10 miliar per BTC, nilai investasi naik menjadi Rp 2.127,66 triliun, cukup untuk menutupi 25,32% dari total utang negara. Jika Bitcoin mencapai Rp20 miliar per BTC, nilai investasi melonjak menjadi Rp 4.255,32 triliun, hampir menutupi 50,66% dari total utang negara,” ujar Anthony pada keterangannya, Kamis (27/2/2025).

    Anthony menilai bahwa investasi dalam Bitcoin dapat memberikan keuntungan besar jika dikelola dengan regulasi yang tepat. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi inovatif dalam memperkuat cadangan keuangan negara.

    “Jika pemerintah mempertimbangkan investasi ini, mereka harus memiliki strategi mitigasi risiko yang matang. Bitcoin dapat memberikan imbal hasil yang tinggi, tetapi fluktuasi harganya juga sangat tajam. Harus kita pikirkan jangan sampai nanti sudah 20 miliar baru Indonesia melirik ini,” tambahnya.

    Jika sebagian dana dialokasikan ke Bitcoin dan nilainya terus mengalami kenaikan, Indonesia dapat memiliki sumber baru untuk membayar utang nasional tanpa perlu menambah pinjaman baru.

    “Tentu, kajian mendalam masih diperlukan. Namun, langkah awal bisa dimulai dengan alokasi kecil untuk memahami potensi dan risikonya. Saat ini, banyak manajer investasi global yang mulai berinvestasi di Bitcoin. Oleh karena itu, strategi mitigasi risiko yang jelas harus diterapkan agar tidak berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi nasional. Jika dikelola dengan baik, investasi ini dapat menjadi langkah inovatif dalam memperkuat keuangan negara dalam jangka panjang,” tutupnya.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Pengusaha Semringah, Aturan Ini Disebut Bikin Blockchain Diakui di RI


    Jakarta

    Platform perdagangan aset kripto di Indonesia, Indodax menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dianggap jika pemerintah resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi digital nasional.

    Dalam PP ini disebutkan blockchain secara eksplisit dalam kerangka hukum yang tercantum dalam Pasal 186, di mana blockchain disejajarkan dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik.

    Dengan terbitnya PP 28/2025, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar legal yang jelas. Untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan, seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar


    Sementara bagi sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap diwajibkan memperoleh izin khusus dari regulator seperti OJK. Pendekatan ini dinilai memberikan keseimbangan antara ruang inovasi dan perlindungan konsumen.

    “Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi dalam berbagai lini kehidupan,” ujar Chairman Indodax, Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

    Oscar mengatakan, selama ini blockchain lebih sering diasosiasikan semata dengan aset kripto. Padahal, kekuatan utamanya justru terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat.

    “Regulasi ini membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel,” jelasnya.

    Oscar juga mengapresiasi keberanian pemerintah mengklasifikasikan risiko kegiatan blockchain secara spesifik. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko adalah langkah progresif yang akan membantu pelaku industri memahami posisi hukum sejak awal tanpa harus menavigasi birokrasi yang rumit.

    “Ini akan menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal. Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena ketidakjelasan regulasi. Dengan PP ini, mereka punya dasar hukum yang konkret, bisa mengakses perizinan secara daring, dan memiliki kredibilitas di mata investor,” lanjut Oscar

    PP 28/2025 juga mengatur pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Jika tidak ada kegiatan signifikan, izin usaha dapat dicabut secara administratif Ini menjadi pemicu bagi pelaku industri untuk terus menjaga keberlanjutan proyek dan tidak sekadar menciptakan solusi temporer.

    Meski begitu, Oscar mengatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membentuk roadmap pengembangan blockchain nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

    “Regulasi hanyalah pintu awal. Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama pemerintah, swasta, komunitas, akademisi untuk membangun ekosistem yang tumbuh dari bawah dan memecahkan masalah nyata di masyarakat,” ujarnya.

    Tonton juga Video: Google Prediksi Ekonomi Digital RI Capai USD 90 M Tahun Ini

    (acd/acd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Beasiswa LPDP 2026 Buka Kuota 4.000 Mahasiswa, Bidang STEM Diprioritaskan



    Jakarta

    Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) 2026 akan segera dibuka pada Januari mendatang. Pada tahun depan, kuota beasiswa disediakan untuk 4.000 orang.

    Jumlah tersebut sama halnya dengan kuota yang diberlakukan pada tahun 2025. Dikatakan oleh Kepala Subdivisi Komunikasi LPDP, Ari Kuncoro jumlah tersebut telah sesuai dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

    “Tahun ini sesuai arahan Presiden 4.000 (kuotanya),” kata Ari dalam acara The Future Festival oleh LPDP di Pullman Central Park, Jakarta, Minggu (28/9/2025).


    Ari mengatakan pihaknya sejauh ini baru diberi instruksi agar kuota LPDP tahun 2026 disamakan dengan tahun ini yakni 4.000.

    “Saya belum diinfo kalau untuk detailnya. Cuman kita ikutin aja arahan presidennya, udah ada 4.000,” jelas Ari.

    Ari menyebut jumlah kuota ini telah disesuaikan dengan anggaran. Seperti pada tahun ini, anggaran LPDP sebesar Rp 11,92 triliun.

    “Itu kita ikutin yang anggaran yang ada aja. Kalau misalnya sekarang 4.000 kan kemarin juga udah dilulusin ya batch 1, tinggal batch 2 nanti 27 November,” kata Ari.

    Sementara untuk dana abadi di bidang pendidikan dituturkan Ari saat ini terhimpun sebanyak Rp 154,107 triliun. Berdasarkan data per Juni 2025, dana LPDP telah disalurkan kepada 90.640 orang (degree) dan 578.721 orang (non degree).

    Beasiswa LPDP 2026 Fokus pada Bidang STEM

    Sama seperti yang telah dijelaskan oleh Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP sebelumnya, Mohammad Lukmanul, bidang yang akan lebih diprioritaskan tahun 2026 adalah science, technology, engineering, and mathematics (STEM).

    “2026 akan ada perubahan kebijakan diprioritaskan STEM yang non STEM tetap ada,” kata Ari.

    Ari menegaskan pendaftar non-STEM tetap memiliki kuotanya. Sehingga kebijakan baru ini menurutnya jangan sampai mengecilkan hati para pendaftar LPDP dengan tujuan non-STEM.

    “Misalnya saat ini yang non-STEM mau daftar ya silahkan, tetap dibuka LPDP tetap buka yang non-STEM. Tapi untuk jelasnya berapa proporsi dan prosentasenya silahkan mengacu ke penjelasan Direktur Beasiswa,” katanya.

    Ia menambahkan baik kampus dalam negeri maupun luar negeri akan difokuskan pada STEM. Adapun skema LPDP tahun 2026 tidak jauh berbeda dengan 2025.

    “Masih sama sih programnya masih sama, tadi yang dijelaskan nanti ada afirmasi targeted dan juga reguler ya. Ada tiga cluster, terus kalau untuk yang prioritas nanti ditunggu saja di batch pembukaan nanti akan diumumkan resmi oleh LPDP,” ujar Ari.

    Penegasan terkait fokus LPDP di bidang STEM ini sebelumnya telah disampaikan oleh Plt Direktur LPDP Sudarto dalam acara Apresiasi Talenta Unggul Indonesia Innovator Award dan Indonesia Innovator Lecture 2025.

    “Jadi intinya bahwa, kita nanti akan fokus kepada STEM dan non-STEM. Karena pada saat ini memang fokus pembangunan kita kan lebih ke arah sana,” ujar Sudarto (11/8/2025) lalu.

    Ditegaskan juga oleh Lukmanul bahwa kuota beasiswa nantinya tidak akan kaku. Pihak LPDP telah menyusun formula untuk penyeleksiannya.

    “Tidak serta merta diterapkan sistem kuota yang kaku. Tapi ada formula, orang yang lulus seleksi itu jumlahnya akan lebih besar STEM daripada yang non-STEM. Ada penilaian berbeda antara yang STEM dan non-STEM,” ujar Lukmanul.

    (cyu/faz)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Pendaftaran Beasiswa S1-D4 untuk Guru TK dari Kemendikdasmen, Tutup 25 Agustus!


    Jakarta

    Pada peringatan HUT Ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kado khusus guru. Salah satunya adalah beasiswa untuk pemenuhan kualifikasi akademik S1/D4 untuk guru.

    Kado ini terbuka untuk bagi 12.500 guru pada berbagai jenjang dengan dana alokasi Rp 37,5 miliar. Beaiswa ini termasuk juga untuk pendidik pada Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

    Dikutip dari postingan Instagram Direktorat Guru PAUD dan PNF Kemendikdasmen, pendaftaran beasiswa ini dibuka hingga Senin, 25 Agustus 2025. Beasiswa ini akan dilakukan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tipe A, di mana perolehan kredit melalui pengakuan pembelajaran yang dimiliki guru.


    Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftarnya? Cek informasinya di sini, ya!

    Syarat Beasiswa S1-D4 untuk Guru TK

    Sebagai catatan, beasiswa ini dikhususkan untuk guru TK/PAUD yang belum berkualifikasi S1/D4 PG PAUD. Adapun syarat pendaftarannya yaitu:

    1. Paling rendah lulusan SMA atau bentuk lain yang sederajat.

    2. Memiliki portofolio capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, atau informasi yang sesuai dengan program studi yang dituju.

    3. Terdata di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    4. Usia maksimal 55 tahun.

    5. Aktif mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    6. Tidak sedang terdata sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.

    Cara Daftar Beasiswa S1-D4 untuk Guru TK

    1. Masuk ke aplikasi Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru (SIPKA) pada tautan https://gtk.dikdasmen.go.id/sipka/.

    2. Pilih program studi PG PAUD.

    3. Isi formulir biodata, seperti biodata diri, satuan pendidikan, bidang tugas/mata pelajaran.

    4. Unggah dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

    – Ijazah terakhir
    – Kartu Tanda Penduduk
    – SK Pengangkatan Pertama
    – SK Terakhir
    – SK Pembagian Tugas Mengajar
    – Surat izin atasan langsung yaitu kepala sekolah dan/atau ketua yayasan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
    – Pakta Integritas.

    Demikianlah informasi tentang beasiswa khusus guru yang mengajar di TK tetapi belum memiliki kualifikasi akademik S1/D4. Yuk, segera lakukan pendaftaran melalui aplikasi SIPKA paling lambat 25 Agustus 2025. Semoga bermanfaat!

    (det/twu)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / jess bailey
  • Beasiswa S1 PGSD untuk Guru SD dari Kemendikdasmen, Pendaftaran Ditutup 30 Agustus


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih membuka pendaftaran beasiswa S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) untuk guru SD. Pendaftaran akan ditutup pada 30 Agustus 2025 mendatang.

    Seperti yang diketahui, beasiswa ini merupakan bagian dari Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/4 Guru yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto sebagai kado HUT ke-80 RI. Sasaran utama program ini adalah guru dan kepala sekolah SD yang terdata di data pokok pendidikan (Dapodik) belum S1.

    Program ini dilakukan melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tipe A. Skema ini memungkinkan perolehan kredit dengan pengakuan capaian pembelajaran yang dimiliki guru.


    Dengan begitu, guru dapat belajar tanpa harus meninggalkan murid dan keluarga. Lalu apa saja yang harus dipenuhi untuk mengikuti program ini?

    Dikutip dari postingan Instagram Direktorat Guru Pendidikan Dasar Kemendikdasmen, Jumat (29/8/2025) berikut ini informasinya.

    Syarat Beasiswa S1 PGSD untuk Guru SD

    1. Paling rendah lulusan SMA atau bentuk lain yang sederajat.

    2. Memiliki portofolio capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, atau informasi yang sesuai dengan program studi yang dituju.

    3. Terdata di dalam Dapodik.

    4. Usia maksimal 55 tahun.

    5. Aktif mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    6. Tidak sedang terdata sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.

    Cara Daftar Beasiswa S1 PGSD untuk Guru SD

    1. Masuk ke aplikasi Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru (SIPKA) pada tautan https://gtk.dikdasmen.go.id/sipka/.

    2. Pilih program studi PG PAUD.

    3. Isi formulir biodata, seperti biodata diri, satuan pendidikan, bidang tugas/mata pelajaran.

    4. Unggah dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

    • Ijazah terakhir
    • Kartu Tanda Penduduk
    • SK Pengangkatan Pertama
    • SK Terakhir
    • SK Pembagian Tugas Mengajar
    • Surat izin atasan langsung yaitu kepala sekolah dan/atau ketua yayasan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
    • Pakta Integritas.

    Demikianlah informasi tentang beasiswa S1 PGSD untuk guru SD, pendaftaran masih dibuka hingga 30 Agustus 2025. Semoga bermanfaat Bapak-Ibu guru.

    (det/twu)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer
  • Baznas Buka Beasiswa Kemitraan Pendidikan Khusus 2024, Ini Syaratnya!



    Jakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia (RI) menawarkan Beasiswa Kemitraan Pendidikan 2024. Beasiswa ini khusus bagi penyandang disabilitas, warga dari daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) dan Komunitas Adat.

    Disampaikan oleh Ketua Baznas RI, Prof Dr KH Noor Achmad MA, beasiswa ini berkaitan dengan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program ini berfokus pada urusan pendidikan dan penyandang disabilitas.

    “Program ini sangat terkait erat dengan SDGs dan Asta Cita Bapak Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang patut bagi kita semua untuk mem-back up dan mendukung sekuat tenaga kita semua,” ujar Noor, dilansir dari laman Baznas, Sabtu (9/11/2024).


    Beasiswa ini berlaku selama 2 semester atau 1 tahun anggaran 2024-2025. APa saja syarat daftarnya? Mengutip Panduan Beasiswa Kemitraan Pendidikan Khusus, berikut informasi lengkapnya:

    Pembiayaan Beasiswa Kemitraan Pendidikan Khusus Baznas 2024

    • Pendanaan program maksimal sebesar Rp50 juta untuk setiap program.
    • Bantuan biaya pembinaan/pengembangan lembaga.
    • Laporan publik program yang telah berlangsung selama 1 tahun.

    Syarat Daftar Beasiswa Kemitraan Pendidikan Khusus Baznas 2024

    • Merupakan lembaga yang memiliki badan hukum di Indonesia
    • Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di Indonesia
    • Memiliki pengurus organisasi
    • Memiliki program di bidang pendidikan
    • Lembaga melampirkan proposal pengajuan bantuan beasiswa Kemitraan dengan susunan cover proposal, surat ajuan program kepada Ketua Baznas RI, pakta integritas lembaga, surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM), isi proposal, dan lampiran proposal

    Dokumen Syarat Beasiswa Kemitraan Pendidikan Khusus Baznas 2024

    1. Formulir pendaftaran
    2. Proposal pengajuan
    3. Legalitas pendirian lembaga
    4. Struktur organisasi
    5. KTP kepala lembaga
    6. NPWP lembaga
    7. Program utama sejak organisasi berdiri
    8. Rencana timeline program
    9. Rencana anggaran program
    10. Surat Rekomendasi Tokoh
    11. Surat rekomendasi organisasi masyarakat
    12. Rekening atas nama lembaga (diutamakan bank syariah)

    Jadwal Pendaftaran Beasiswa Kemitraan Pendidikan Khusus Baznas 2024

    • Pendaftaran online: 7-17 November 2024
    • Seleksi administrasi: 18-24 November 2024
    • Pengumuman seleksi administrasi: 24 November 2024
    • Penilaian juri internal dan eksternal: 25-29 November 2024
    • Penentuan akhir dan SK Ketua Baznas: 1-6 Desember 2024
    • Pengumuman lembaga mitra terpilih: 9 Desember 2024
    • Temu perdana dan sosialisasi program: 13 Desember 2024

    Itulah informasi penawaran Beasiswa Kemitraan Pendidikan Khusus 2024 dari Baznas RI. Untuk format proposal detikers bisa melihatnya di sini. Selamat mencoba detikers!

    (cyu/faz)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Soal Lahan Kerja Alumni Beasiswa LPDP Kurang, Begini Saran Pakar UNY



    Jakarta

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan alasan penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air juga karena kurangnya lahan kerja yang cocok di Indonesia. Ia mengakui saat ini pemerintah juga masih kekurangan dana untuk mengatasi masalah ini.

    “Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini. Pemerintah nggak mungkin juga mendanai mereka kan. Ya, hanya bisa kasih beasiswa,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Evaluasi Bidang Ilmu di Beasiswa LPDP

    Soal pengkajian ulang tersebut, pakar kebijakan pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Dr Arif Rohman MSi menilai beasiswa LPDP pada dasarnya positif untuk mendorong penciptaan sumber daya manusia yang memang bermanfaat untuk Indonesia.


    Namun, merespons kondisi kurangnya lahan pekerjaan yang cocok untuk lulusan LPDP, ia menyarankan agar bidang ilmu yang dapat dilamar pada beasiswa LPDP dievaluasi kembali agar sesuai dengan kebutuhan di Indonesia.

    “Perlu ada semacam evaluasi, selama ini keilmuan mana yang dibutuhkan, apakah selama ini sudah match atau mismatch. Kan tidak semua ilmu yang dibutuhkan, ada kajian atau keilmuan yang oversupply lulusannya, ada yang undersupply,” kata Arif dalam detikSore: Saat Negara Menuntut Return dari Alumni LPDP, Kamis (7/11/2024).

    Arif mengatakan kuota beasiswa LPDP pada cabang keilmuan yang sangat membutuhkan talenta baru bisa ditambahkan. Sedangkan kuota pada cabang keilmuan yang sudah jenuh atau oversupply tidak perlu diberi terlalu banyak.

    Adapun pada bidang ilmu yang tidak dibutuhkan dan tidak relevan menurutnya tidak perlu dibuka dengan kuota tinggi.

    “Disesuaikan dengan kebutuhan agar tingkat relevansinya pas dengan kebutuhan. Ini perlu dilakukan, mumpung ada pemerintahan baru, pejabat kementerian baru, saya kira tepat untuk melakukan reevaluasi untuk kebijakan LPDP,” ucapnya.

    Ia menggarisbawahi, peninjauan ulang bidang keilmuan yang dibuka untuk pelamar beasiswa LPDP ke depannya diharapkan tidak mengurangi kuota penerimaan, tetapi justru meningkatkan dan mengembangkannya.

    Memilah Jurusan yang Dibuka di Beasiswa LPDP

    Arif menilai pengelola beasiswa LPDP ke depannya juga perlu mempertimbangkan orientasi beasiswa LPDP. Ia menyarankan perlu ada jalan tengah antara pilihan elitis dan populis.

    Ia menjelaskan, pada orientasi elitis, cabang keilmuan yang dapat diambil pelamar beasiswa LPDP akan harus benar-benar dibutuhkan. Pelamarnya juga hanya yang benar-benar berkompetensi. Mereka didorong dan difasilitasi untuk dapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas kendati berbiaya tinggi.

    “Jadi terseleksi dari segi keilmuan dan pendaftar yang akan mengambil. Pada akhirnya, pemanfaatan alumninya sekaligus disusun, dirancang untuk pengembangan pembangunan ke depan,” jelas Arif.

    Sedangkan jika beasiswa LPDP akan diorientasikan populis, maka tujuannya untuk mencetak sebanyak mungkin ilmuwan, termasuk pada ilmu yang sudah oversupply. Pada orientasi populis, kuota yang diterima pada cabang ilmu yang sudah oversupply tetap dibuka dengan jumlah besar.

    “Atau tengah-tengah, tidak terlalu populis dan tidak terlalu populis. Ini menjadi kuasi. Sebab kalau elitis, banyak pihak kecewa. Jadi peminat yang melimpah ruah (tapi tidak lolos beasiswa),” ucapnya.

    Prioritas Beasiswa LPDP

    Sementara itu, Mendiktisaintek Satryo mengatakan penerimaan beasiswa LPDP ke depan akan fokus mendukung program Presiden Prabowo Subianto, yaitu dalam swasembada pangan, swasembada energi, persediaan air, dan hilirisasi.

    Ia mengatakan prioritas di atas tidak menutup kemungkinan bagi peminat beasiswa LPDP di bidang ilmu lain. Penerima beasiswa LPDP ke depan menurutnya juga diharapkan juga akan terus naik.

    “Yang bidang lain, kalau memang ada yang menonjol dan patut didanai, kita danai,” ucapnya.

    “Kalau jumlah penerimanya kita inginkan tiap tahun naik terus, berarti hanya fokusnya saja (yang ke program pemerintah),” sambung Satryo.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

    (twu/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Ini Prioritas Baru Beasiswa LPDP Seiring Pengkajian Ulang, Simak!



    Jakarta

    Beasiswa LPDP disebut akan dikaji ulang untuk memastikan efektivitasnya. Soal kabar ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pengkajian ulang beasiswa LPDP dalam hal ini agar pendanaan pendidikan bagi pelajar RI tersebut sesuai dengan program pemerintah.

    “Yang dikaji ulang itu bagaimana kita memastikan (bahwa) yang didanai itu yang sesuai dengan program pemerintah. Yang sesuai dengan Kabinet Merah Putih,” kata Satryo usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Fokus Beasiswa LPDP Era Prabowo

    Satryo mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke depan akan fokus mendukung program Presiden Prabowo Subianto, yaitu dalam swasembada pangan, swasembada energi, persediaan air, dan hilirisasi.


    Ia mengatakan prioritas di atas tidak menutup kemungkinan bagi peminat beasiswa LPDP di bidang ilmu lain.

    “Yang bidang lain, kalau memang ada yang menonjol dan patut didanai, kita danai,” ucapnya.

    Ia mengatakan, penerima beasiswa LPDP ke diharapkan juga akan terus naik.

    “Kalau jumlah penerimanya kita inginkan tiap tahun naik terus, berarti hanya fokusnya saja (yang ke program pemerintah),” ucapnya.

    (twu/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang Sudah Sesuai Perundang-undangan


    Jakarta

    Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai wacana penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak wajib pulang ke Tanah Air jika mendapat izin sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Setiap warga negara Indonesia akan berhak memperoleh pekerjaan, untuk mencari kebaikan bagi mereka, dan itu tidak terbatas di Indonesia saja tetapi di seluruh negara,” kata Doni pada detikEdu, Kamis (7/11/2024).

    “(Terutama) mereka bekerja bagi kemanusiaan, bagi peradaban, dan mereka tetap membawa dampak besar bagi bangsa. Jadi sebenarnya nggak ada masalah dengan kebijakan ini,” sambungnya.


    Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Wajib Pulang

    Doni mengatakan, LPDP Kementerian Keuangan selaku pengelola program beasiswa LPDP berhak jika sekiranya berencana memperluas kriteria alumni beasiswa LPDP yang tidak wajib pulang ke Tanah Air.

    Diketahui, berdasarkan aturan LPDP saat ini, kelompok alumni beasiswa LPDP yang tak wajib pulang ke Indonesia antara lain PNS, anggota Polri, personel TNI, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta yang ditugaskan di luar negeri. Dokter dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan juga dikenakan pengecualian ini.

    Pengecualian yang sama juga berlaku bagi alumni beasiswa LPDP yang menjadi perwakilan RI pada lembaga internasional di mana Indonesia menjadi negara anggota. Contohnya seperti menjadi anggota PBB, IMF, dan IDF.

    Alumni yang hendak lanjut studi, postdoctoral maupun magang di luar negeri juga dapat mengurus izin tidak pulang ke Tanah Air sesuai ketentuan. Bagi pemagang misalnya, magang harus dimulai paling lambat 3 bulan sejak tanggal lulus dan maksimal selama 3 tahun.

    “Misal mereka sudah dapat beasiswa dari kampusnya (di luar negeri) untuk melanjutkan kuliah di sana, masa harus tunggu 5 tahun baru lanjut beasiswanya? Tidak masuk akal,” ucapnya.

    Doni menggarisbawahi, jika nanti ada perubahan atas ketentuan di atas, perlu disepakati sejak awal sebagai komitmen antara pengelola beasiswa dan penerima beasiswa LPDP.

    Mempertanyakan Lahan Pekerjaan

    Ia mengatakan, aturan wajib pulang ke Tanah Air juga tidak masuk akal tanpa alasan yang jelas. Ia menekankan, pulang ke Indonesia seharusnya bersifat sukarela.

    “Dijelaskan, wajib pulang ke Indonesia itu seperti apa. Kalau wajib langsung pulang, nggak ada argumentasinya, artinya dia membatasi hak warga negara untuk mencari yang lebih baik dalam hidupnya. Kalau dia bekerja di sana dengan tetap warga negara Indonesia kan tidak masalah, dan membuat derajat kesejahteraan rakyat itu lebih baik,” ucapnya.

    “Nah kalau dia 2n+1 di sini nggak ada kerjaan, gimana? Ngapain pulang ke Indonesia nganggur?,” sambung Doni.

    Soal Return Investasi Negara

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan beasiswa LPDP sebagai bentuk investasi sumber daya manusia dalam negeri yang perlu mendapat return atau imbal balik.

    “Jadi kalau saya kan begini, kita ini kan, pemerintah itu, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan SDM. Investasi besar sejak awal ya, mulai dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu,” kata Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Antara TV Indonesia, Kamis (7/11/2024).

    “Investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara, menyejahterakan masyarakat,” ucapnya.

    Merespons pernyataan Pratikno, Doni menekankan penerima beasiswa LPDP juga rakyat yang berhak sejahtera.

    “Yang kerja di luar negeri itu rakyat Indonesia. Kecuali mereka kerja di luar negeri malah semakin tertinggal. Jangan berpikiran sempit masalah nasionalisme. Kesejahteraan ini siapa yang diminta sejahtera? Warga negara. Dan mereka ini warga negara,” ucap Doni.

    Prioritas RI: Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kuliah?

    Salah satu pro-kontra yang mencuat dari viralnya kabar penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia adalah pendapat warganet soal ketidakrelaannya jika uang pajak dipakai untuk membiayai awardee yang tidak pulang dan mengabdi ke Tanah Air. Beberapa di antaranya juga menyatakan lebih rela jika uang pajak digunakan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang masih semrawut.

    Sementara itu, sejumlah warganet lainnya menyatakan beasiswa LPDP terpisah dari kewajiban pemerintah atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak RI.

    Soal pro-kontra ini, Doni menilai menilai dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP sebagai sumber dana beasiswa LPDP dapat digunakan untuk juga menggratiskan pendidikan tinggi bagi mahasiswa se-Indonesia di dalam negeri.

    Sementara itu, jika pendidikan dasar dan menengah hendak diprioritaskan, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan dasar juga harus diprioritaskan.

    “Faktanya kan tidak. Anggaran pendidikan dasar sangat sedikit jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan 20% (APBN) yang tersebar di kementerian/lembaga,” ucapnya.

    Ia meminta peran Presiden Prabowo Subianto untuk urun tangan memprioritaskan soal anggaran pendidikan dasar dan menengah tersebut.

    “Peraturan tentang 20% anggaran itu dipakai untuk apa, termasuk untuk makan siang bergizi, itu yang ngatur kan presiden,” pungkasnya.

    Apa pendapatmu soal wacana penerima beasiswa LPDP tidak wajib pulang ke Tanah Air? Bagikan pandangan kamu di Point of View (PoV) detikEdu, klik di sini!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com