Tag: program indonesia pintar

  • Berapa Lama PIP Cair Setelah Aktivasi? Simak Jadwalnya di Sini


    Jakarta

    Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak langsung menerima pencairan dana. Setelah melakukan aktivasi rekening, penerima PIP masih harus menunggu hingga dana sudah ditransfer dan bisa dicairkan.

    Karena itu, jumlah saldo di rekening penerima PIP masih Rp 0 tepat setelah aktivasi. Dalam akun Instagram PIP @sobatpip dijelaskan, dana baru akan disalurkan setelah Surat Keputusan (SK) pemberian PIP diterbitkan pemerintah.

    Berapa Lama PIP Cair Setelah Aktivasi?

    Dana PIP baru bisa cair dalam waktu sekitar satu bulan setelah aktivasi rekening. Hal ini diketahui di salah satu video yang diunggah di akun @sobatpip. Penerima PIP bisa menunggu dan mengecek sendiri pencairan dana di rekeningnya.


    Pencairan dana PIP sebetulnya sudah ditentukan pemerintah. Namun jadwal hanya menyertakan bulan pencairan, tanpa tanggal atau info detail. Artinya, waktu pencairan bisa berbeda pada tiap penerima meski masih di bulan yang sama.

    Jadwal Pencairan PIP

    Informasi pencairan dana pendidikan ini telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pencairannya dibagi menjadi 3 termin.

    Termin 1 (Februari-April)

    Termin 1 ini dikhususkan untuk siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang juga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Termin 2 (Mei-September)

    Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Para penerima merupakan siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan SK Nominasi.

    Termin 3 (Oktober-Desember)

    Termin 3 adalah pencairan dana untuk penerima bantuan PIP yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Alur Pencairan Dana PIP

    Dana PIP bisa ditransfer hingga dicairkan penerima setelah melalui alur berikut:

    1. Info SK Nominasi

    Pertama-tama, pemerintah akan menyampaikan informasi tentang SK nominasi penerima PIP pada tahun tersebut. Pengumuman bisa diperoleh dari masing-masing sekolah maupun dari situs PIP Kemdikbud.

    2. Aktivasi Rekening

    Bagi siswa yang namanya tercantum dalam SK Nominasi, maka diwajibkan melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk, yaitu BRI (untuk SD dan SMP), BNI (SMA dan SMK), dan BSI (khusus Provinsi Aceh). Saldo di rekening masih Rp 0 setelah aktivasi.

    3. Penerbitan SK Pemberian PIP

    Setelah proses aktivasi selesai, maka detikers harus menunggu penerbitan SK Pemberian PIP dari Puslapdik. Siswa atau orang tua siswa bisa mengecek secara berkala di situs PIP atau SiPintar.

    4. Pencairan Dana PIP

    Setelah SK Pemberian PIP diterbitkan, siswa bisa datang ke bank penyalur untuk melakukan pencairan dana PIP. Beberapa syarat yang harus dibawa yaitu buku tabungan yang diperoleh setelah aktivasi, dan tanda pengenal (jika penarikan dilakukan melalui teller) atau membawa kartu debit instan (jika penarikan dilakukan melalui ATM).

    Alur ini wajib diketahui penerima PIP sehingga bisa sedikit menjawab pertanyaan terkait penyebab dana PIP tak kunjung cair. Dana PIP pada akhirnya akan tetap diterima siswa yang namanya tercantum dalam SK penerima bantuan.

    Nominal Bantuan PIP

    Mulai 2024, terdapat penambahan nominal bantuan PIP untuk tingkat SMA sederajat sebesar Rp 800 ribu, sehingga menjadi Rp 1,8 juta. Berikut rinciannya:

    • PIP tingkat SD/SDLB/Paket A: Rp 450 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu.
    • PIP tingkat SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu.
    • PIP tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1,8 juta per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 900 ribu.

    Bantuan PIP untuk Apa Saja?

    Perlu diingat, tidak ada potongan bantuan PIP. Adapun dana tersebut wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, antara lain sebagai berikut:

    • Membeli pakaian seragam sekolah/praktik
    • Membeli buku dan alat tulis
    • Membeli perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)
    • Uang saku siswa
    • Membiayai transportasi siswa ke sekolah
    • Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal
    • Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

    Bagi penerima PIP, harap sabar menunggu dan jangan lupa update informasi transfer dana di rekening. Jika dana PIP sudah bisa dicairkan, penerima wajib menggunakannya untuk biaya pendidikan bukan sekadar konsumsi.

    (bai/row)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan dan Penyebabnya


    Jakarta

    Apakah keluarga kamu penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang Sekolah Dasar (SD) tapi belum bisa mencairkan dananya? Coba simak cara cek PIP SD yang belum dicairkan dalam artikel ini.

    Jika ternyata nama siswa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, maka ada beberapa kemungkinan penyebab. Simak juga sejumlah kemungkinan penyebab PIP tidak bisa dicairkan.

    Bagi yang baru ingin mengajukan bantuan PIP, kalian bisa menyimak artikel ini untuk mengetahui cara mendaftar PIP Kemdikbud dan informasi tentang besaran dana yang akan diterima.


    Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan

    Jika kamu belum menerima dana bantuan PIP SD, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memastikan apakah kamu benar-benar terdaftar sebagai penerima bantuan. Cara cek PIP SD yang belum dicairkan adalah sebagai berikut:

    1. Buka alamat situs https://pip.kemdikbud.go.id
    2. Di beranda PIP Kemdikbud, akan terlihat kolom ‘Cari Penerima PIP’.
    3. Masukkan NISN dan NIK.
    4. Klik ‘Cari’.
    5. Nama siswa penerima PIP akan langsung muncul. Jika tidak muncul, maka siswa tersebut tidak terdaftar sebagai penerima PIP.
    6. Apabila nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, maka bisa mengajukan pencairan ke bank penyalur.

    Penyebab PIP Belum Cair

    Dikutip dari situs Puslabdik Kemdikbud, ada sejumlah kemungkinan yang menyebabkan PIP belum cair. Penyebab yang mungkin terjadi adalah:

    • Bukan penerima PIP pada tahun tersebut. Kamu bisa pastikan lagi ke sekolah terkait hal ini.
    • Perubahan rekening. Tanyakan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama.
    • Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya. Coba cetak riwayat transaksi rekening pada buku tabungan.
    • Masih berada di dalam SK Nominasi PIP dan belum masuk ke dalam SK Pemberian PIP.
    • Dana dikembalikan ke kas negara karena penerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening.
    • Tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
    • Data tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    • Data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid tidak ditandai Layak PIP.
    • Tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.
    • Siswa putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya.
    • Dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu.

    Cara Mendapat Bantuan PIP Kemdikbud

    Siswa akan diprioritaskan mendapat bantuan PIP jika sudah terdaftar pada DTKS Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Dapodik Sekolah. Selain itu, masih ada variabel tertentu yang menjadi mekanisme program ini.

    Cara Daftar PIP

    Siswa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud dengan cara sebagai berikut:

    • Mengajukan pendaftaran melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan dengan KIP Kemdikbud.
    • Jika belum punya KIP, calon peserta harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
    • Jika belum memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
    • Ajukan KKS tersebut untuk verifikasi data.

    Syarat Penerima PIP

    Untuk bisa menjadi penerima bantuan PIP, ada syarat lain yang menentukan apakah siswa layak mendapatkan PIP, antara lain sebagai berikut:

    • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin
    • Peserta didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    • Peserta didik berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta didik terkena dampak bencana alam
    • Peserta didik tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

    Berapa Nominal Bantuan PIP

    Lantas berapa sih nominal bantuan PIP? Berikut ini besar bantuan PIP untuk tingkat setara SD hingga SMA:

    • Penerima PIP tingkat SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu.
    • Penerima PIP tingkat SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu.
    • Penerima PIP tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu.

    Tidak ada pemotongan dana bantuan PIP tersebut. Adapun dana tersebut wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, seperti:

    • Membeli buku dan alat tulis
    • Membeli pakaian seragam sekolah/praktik
    • Membeli perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)
    • Membiayai transportasi siswa ke sekolah
    • Uang saku siswa
    • Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal
    • Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja

    Demikian tadi telah kita ketahui cara cek PIP SD yang belum dicairkan, lengkap dengan kemungkinan penyebab dana belum cair, dan informasi lain tentang PIP. Semoga bermanfaat!

    (bai/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • untuk Dorong Siswa Lanjut Kuliah



    Jakarta

    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menaikkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024. Bila di tahun sebelumnya jumlah anggaran sebesar Rp 9,1 triliun, kini Rp 13,4 triliun.

    Sasaran siswa PIP juga bertambah menjadi 18,6 juta siswa di semua jenjang pendidikan pada 2024. Sebelumnya, sasaran PIP 2023 sejumlah 18,1 juta siswa.

    Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP menjelaskan dengan meningkatkan anggaran, terjadi perubahan besaran dana khusus siswa SMA dan SMK. Bila di tahun-tahun sebelumnya bantuan sebesar Rp 1 juta per siswa, besarannya kini sebesar Rp 1,8 juta per siswa.


    “Mulai tahun 2024, bantuan PIP yang diberikan sebesar Rp 1,8 juta. Khusus untuk siswa kelas XII (kelas akhir pada tahun pelajaran 2023/2024) dan kelas X (kelas awal pada tahun pelajaran 2024/2025) diberikan setengah dari biaya satuan yaitu sebesar Rp 900 ribu,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Jumat (31/5/2024).

    Alasan Anggaran PIP Bisa Naik

    Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan anggaran PIP 2024 ditambah. Dari inflasi, pertumbuhan penduduk Indonesia, perubahan proses pembelajaran hingga permasalahan yang ikut timbul dalam penyaluran PIP.

    “Beberapa permasalahan tersebut yakni kesenjangan besaran bantuan PIP, persentase penerima PIP di setiap jenjang, serta terjadinya kenaikan data hasil pemadanan siswa di Data Pokok Pendidikan dan DTKS,” katanya.

    Sofiana menyebutkan bila pemerintah telah menyadari PIP belum bisa memenuhi kebutuhan pendidikan siswa. Hal ini terlihat pada jenjang SMA dan SMK.

    Ia mencontohkan, bantuan PIP sebesar Rp 1 juta per tahun hanya dapat memenuhi 22,7 persen dari
    kebutuhan pendidikan siswa. Padahal kebutuhan ideal setiap siswa sebesar Rp 4,4 juta.

    “Harus diakui juga, bahwa persentase siswa penerima PIP jenjang SMA hanya 37,2 persen dan 26,9 persen jenjang SMK dari total peserta didik keseluruhan,” jelasnya.

    Masih Sedikit Siswa SMA/SMK Lanjut ke Perguruan Tinggi

    Dengan naiknya dana PIP yang diberikan, Sofiana berharap siswa SMA/SMK bisa semakin semangat belajar dan memiliki motivasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi usai lulus sekolah.

    Sebab, data menunjukkan masih banyak siswa SMA/SMK penerima PIP belum lanjut ke perguruan tinggi. Padahal pemerintah sudah memprioritaskan penerima PIP Dikdasmen agar bisa mendapatkan KIP Kuliah nantinya.

    Sofiana merinci, sejak 2021, baru 41 persen lulusan SMA dan 16 persen lulusan SMK yang lanjut ke perguruan tinggi dengan KIP Kuliah. Angka ini semakin menurun pada 2022, hanya 20 persen lulusan SMA serta 8 persen lulusan SMK yang memperoleh KIP Kuliah.

    Penurunan angka lanjut kuliah bagi siswa PIP juga terjadi pada 2023.

    “Tahun 2023 kemarin lebih turun lagi, yang sudah kami telusuri, baru 18 persen siswa lulusan SMA dan 3 persen lulusan SMK yang lanjut ke perguruan tinggi dengan KIP Kuliah,” tutur Sofiana.

    Hal serupa juga sempat disampaikan oleh Staf Ahli Mendikbudristek bidang manajemen talenta, Tatang Mutaqien yang meminta penerima PIP Dikdasmen menjadi penerima prioritas KIP Kuliah. Alasannya karena baru 18% penerima PIP yang menjadi penerima KIP Kuliah di tahun 2023.

    “PIP Dikdasmen dan KIP Kuliah merupakan program prioritas nasional dalam payung Program Indonesia Pintar (PIP). Keberlanjutan siswa penerima PIP Dikdasmen ke perguruan tinggi melalui KIP Kuliah menunjukkan keberhasilan PIP secara nasional”, kata Tatang.

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Cek PIP Kemendikbud Sudah Cair atau Belum



    Jakarta

    Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2024 telah disalurkan mulai Oktober lalu. Lantas, bagaimana cara cek dana PIP Kemendikbud sudah cair atau belum?

    Seperti diketahui, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin. Pada termin ketiga, pencairan akan berlangsung pada Oktober sampai Desember.

    Siswa bisa mengecek saldonya di rekening masing-masing. Namun sebelum itu, siswa harus memastikan terlebih dahulu apakah merupakan penerima atau bukan. Pengecekan bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya?


    Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Sudah Cair atau Belum

    1. Lewat Situs Resmi PIP

    Cara cek dana PIP Kemdikbud yang pertama bisa lewat situs resminya di https://pip.kemdikbud.go.id/. Berikut langkahnya:

    1. Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
    2. Lalu pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
    3. Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
    4. Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    5. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
    6. Klik “Cek Penerima PIP”.
    7. Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar. Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.

    2. Lewat Aplikasi PIP

    Selain lewat website, siswa juga bisa mengecek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasi bisa diunduh pada Google Play Store. Begini langkah ceknya:

    1. Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.
    2. Setelah aplikasi terpasang, klik “Masuk”.
    3. Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.
    4. Jika siswa adalah penerima, maka akan tampil akun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIP Kemdikbud.

    Besaran Saldo Dana PIP Kemdikbud 2024

    Saldo PIP Kemdikbud 2024 akan berbeda untuk tiap jenjang SD, SMP dan SMA. Hal ini dikarenakan tiap jenjang mempunyai kebutuhan yang berbeda terutama antara siswa kelas baru dan siswa kelas akhir. Berikut masing-masing besarannya:

    SD/SDLB/Paket A
    Kelas 1-5: Rp 450.000
    Kelas 6: Rp 225.000

    SMP/SMPLB/Paket B
    Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
    Kelas 9: Rp 375.000

    SMA/SMK/SMALB/Paket C
    Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
    Kelas 12: Rp 900.000

    Dana PIP Kemdikbud Bisa Dibelikan Apa Saja?

    Dana PIP Kemdikbud bisa dibelikan untuk keperluan sekolah. Namun, Kemdikbud sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:

    1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
    – Buku dan alat tulis
    – Pakaian seragam sekolah/praktik
    – Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

    2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

    3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

    4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa

    5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja

    Demikian cara mengecek dana PIP Kemendikbud sudah cair atau belum. Semoga membantu, ya!

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Siswa Gap Year Bisa Daftar KIP Kuliah 2025?


    Jakarta

    Panitia program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjelaskan siapa saja yang bisa mendaftar program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk menempuh pendidikan tinggi 2025. Mereka adalah calon mahasiswa lulusan SMA/sederajat tiga tahun ke belakang, dimulai dari 2025.

    “Siswa lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun ini, 2025, atau 2 tahun sebelumnya. Yaitu 2024 dan 2023 masih bisa mendaftar KIP Kuliah,” kata Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Septien Prima Diassari dikutip dari tayangan YouTube Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2025, Rabu (5/2/2025).

    Dengan demikian, kesempatan mendaftar KIP Kuliah juga terbuka luas bagi lulusan SMA yang mengambil masa jeda atau gap year untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Namun, calon peserta juga harus memenuhi syarat penerima KIP Kuliah lainnya.


    Apa saja? Berikut informasinya dirangkum detikEdu.

    Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

    • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023
    • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
    • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

    Dokumen keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan:

    • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, contohnya:
      • Program Keluarga Harapan (PKH)
      • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
      • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
    • Berasal dari panti sosial/panti asuhan

    Jika tidak masuk dalam seluruh kriteria di atas, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Syaratnya adalah:

    • Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
    • Calon penerima yang menggunakan kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

    Jadwal KIP Kuliah 2025

    1. Registrasi/pendaftaran akun KIP Kuliah: 3 Februari-31 Oktober 2025
    2. Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
    3. Penetapan penerima KIP Kuliah baru: 1 Juli-31 Oktober 2025

    Demikianlah informasi terkait pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk siswa gap year. Semoga bermanfaat ya detikers!

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Bantu Pelajar Kurang Mampu, Apakah KIP Kuliah dan PIP Bakal Kena Efisiensi Anggaran?



    Jakarta

    Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Program Indonesia Pintar (PIP) disebut berpotensi terkena efisiensi anggaran. Seperti apa peran beasiswa ini sebelumnya?

    Beasiswa KIP Kuliah dan PIP disebut menjadi salah satu bagian yang berpotensi terdampak efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN danAPBD TA 2025. Bantuan KIP Kuliah disebut akan mengalami efisiensi dari awalnya Rp14,69 triliun menjadi Rp1,31 triliun. Pada bantuan PIP, dana yang semula adalah Rp9,67 triliun menjadi Rp9,61 triliun.

    Efisiensi anggaran pada kedua beasiswa ini kemudian menjadi sorotan. Tagar #savekipkuliah, bahkan menjadi trending topic di media sosial X dengan jumlah cuitan mencapai 26,8 ribu, demikian pantauan detikEdu pada Kamis (13/2/2025) pukul 13.00 WIB.


    KIP dan PIP Membantu Pelajar Kurang Mampu

    Seperti diketahui, KIP Kuliah dan PIP Kemendikbud merupakan beasiswa yang ditujukan bagi pelajar dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan KIP Kuliah ditujukan bagi mahasiswa, sementara PIP Kemendikbud untuk siswa aktif.

    Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan jumlah penerima KIP Kuliah 2025 sebesar 1,04 juta penerima dan PIP sebesar 17,9 juta penerima.

    Sayangnya, kedua beasiswa ini berpotensi terkena efisiensi anggaran. Berikut rinciannya.

    2 Beasiswa yang Berpotensi Kena Efisiensi Anggaran

    1. KIP Kuliah

    KIP Kuliah adalah beasiswa yang ditujukan bagi mahasiswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Dengan beasiswa ini, penerima akan dibebaskan dari biaya kuliah hingga tunjangan hidup.

    Namun, para penerima KIP Kuliah harus bisa mempertahankan prestasi selama masa studi. Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka oleh Kemdikbudristek, berikut manfaat KIP Kuliah:

    – Jaminan biaya pendidikan dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi)
    – Menerima bantuan biaya hidup per bulan berdasarkan klaster wilayah
    – Menerima bantuan pendidikan per semester

    2. PIP

    PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

    Untuk mendapat PIP, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). Adapun besaran dana bantuan PIP adalah:

    – Rp450.000 untuk jenjang SD
    – Rp750.000 untuk jenjang SMP
    – Rp1 juta untuk jenjang SMA

    Kemendiktisaintek dan Kemendikdasmen Ingin Pertahankan KIP Kuliah dan PIP

    Kendati berpotensi terkena efisiensi, Kemendiktisaintek dan Kemendikdasmen masih mempertahankan KIP Kuliah dan PIP. Hal ini lantaran kedua beasiswa tergolong dalam Inpres No 1 Tahun 2025 yang menyatakan anggaran-anggaran yang bersifat bantuan sosial seharusnya tidak dipotong.

    Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan semua bagian bantuan sosial dan beasiswa di Kemendiktisaintek ini diusulkan agar kembali ke pagu awal masing-masing. Hal ini ia ungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (12/2/2025).

    “Karena ini termasuk kategori yang tidak kena efisiensi,” terangnya.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga memastikan bantuan PIP tak terkena efisiensi anggaran.

    “Program Indonesia Pintar dengan anggaran Rp9,6 triliun dan untuk (dana) tanggap darurat mencapai Rp22,5 miliar tetap diamankan,” tutur Mu’ti dalam Rapat Kerja bersama Komisi X, seperti dikutip dari tayangan YouTube TVR Parlemen, Kamis (13/2/2025).

    Kemendikdasmen tetap menuliskan anggaran yang diberikan untuk PIP adalah Rp9,6 triliun untuk 17,9 juta penerima.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa-beasiswa yang Tak Kena Efisiensi, Catat!


    Jakarta

    Efisiensi anggaran juga tak luput menjamah kementerian yang mengurusi bidang pendidikan. Terlebih bila efisiensi anggaran tersebut menyasar berbagai beasiswa yang menopang hidup banyak siswa dan mahasiswa Indonesia.

    Kendati demikian di hadapan Komisi XI DPR RI, Kamis (13/2/2025) Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji agar tetap berpegang pada amanat UUD 1945. Di mana pemerintah harus mengalokasikan 20 persen belanja APBN untuk anggaran pendidikan.

    “Tadi juga diingatkan untuk 20 persen (anggaran pendidikan), sesuai konstitusi pasti kita juga akan jaga,” ujar Menkeu dikutip dari arsip detikEdu.


    Selain itu, para menteri juga telah bertemu Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas penyesuaian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Disebutkan pagu belanja pegawai dan belanja bantuan sosial tidak boleh terkena efisiensi anggaran.

    Beasiswa-beasiswa yang dikeluarkan kementerian pada dasarnya masuk dalam daftar belanja bantuan sosial. Dengan demikian sifatnya tetap dan tak boleh dikurangi.

    Adapun daftar beasiswa-beasiswa yang tak kena efisiensi di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Agama (Kemenag) yakni sebagai berikut.

    Beasiswa-beasiswa yang Tak Kena Efisiensi

    1. Kemendikdasmen

    Program Indonesia Pintar

    Sebagai informasi, Kemendikdasmen terkena efisiensi anggaran hingga Rp 7,3 triliun. Sehingga terjadi penyesuaian anggaran dari Rp 33,5 triliun menjadi Rp 26,27 triliun.

    Pos beasiswa yang tak terkena efisiensi di Kemendikdasmen adalan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti menjelaskan anggaran yang ditetapkan untuk PIP adalah Rp 9,67 triliun bagi 17,9 juta penerima.

    Selain itu, Kemenkeu juga dinilai tengah membahas penambahan anggaran sebesar Rp 3,8-3,9 triliun untuk penerima PIP jenjang SMA/SMK yang masih menerima dana PIP sebesar Rp 1 juta padahal seharusnya Rp 1,8 juta. Jumlah penerima yang belum mendapatkan haknya adalah 666 ribu siswa.

    “Masih kami cantumkan Rp 9,6 (triliun) untuk 17,9 juta anak dari SD sampai SMA/SMK. Namun, (akan ada) tambahan sekitar 3,8 sampai 3,9 triliun rupiah, sudah mulai dibahas di Kementerian Keuangan,” ujar Suharti pada rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025) lalu.

    “Untuk SMA/SMK dengan pagu yang ada sekarang masih kurang sekitar 666 ribu siswa dengan satuan biaya yang masih sebesar Rp 1 juta, harusnya Rp 1,8 juta,” tambahnya.

    Kesimpulannya, untuk PIP 2025 Kemendikdasmen menyamakan target sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni 17,9 juta penerima dengan anggaran Rp 9,672 triliun.

    Sebagai informasi PIP adalah dana bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Untuk bisa mendapat PIP, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). Adapun besaran dana bantuan PIP adalah:

    • Rp 450.000 untuk jenjang SD
    • Rp 750.000 untuk jenjang SMP
    • Rp 1,8 juta untuk jenjang SMA/SMK

    2. Kemendiktisaintek

    Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)

    KIP Kuliah adalah beasiswa bagi mahasiswa yang memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi. Beasiswa ini memungkinkan siswa mendapat tunjangan hidup selama masa kuliahnya dan dibebaskan dari biaya uang kuliah tunggal (UKT).

    Sebelumnya, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan KIP Kuliah terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 1,319 triliun. Padahal pagu awal program ini Rp 13,698 triliun.

    Satryo meminta agar seluruh pagu beasiswa dikembalikan kepada total anggaran awal dan tidak dilakukan efisiensi.

    “Bantuan sosial beasiswa kami usulkan kembali supaya tetap pada pagu semula. Karena ini termasuk kategori yang tidak kena efisiensi,” tutur Satryo dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Di akhir rapat kerja, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian juga mempertanyakan mengapa anggaran beasiswa Kemendiktisaintek terkena pemotongan anggaran. Ia juga menyatakan akan mengajukan alokasi KIP Kuliah tidak dilakukan efisiensi.

    Kendati demikian, Menkeu Sri Mulyani menyatakan KIP tidak akan mengalami pemotongan atau pengurangan. KIP tetap mendapat anggaran sebesar Rp 14,79 triliun untuk 1.040.192 penerima.

    KIP Kuliah saat ini tengah melakukan pendaftaran untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025. Pendaftaran untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ditutup 18 Februari 2025 mendatang.

    Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)

    Beasiswa kedua yang dibebaskan dari efisiensi anggaran adalah Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). BPI adalah program beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi baik program bergelar (degree) S1, S2, hingga S3 dan tidak bergelar (non-degree) untuk kampus dalam dan luar negeri.

    BPI merupakan program kerjasama antara Kemendikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Berbagai manfaat yang diterima awardee BPI adalah:

    • Dana Pendidikan
      • Biaya kuliah
      • Biaya pendaftaran
      • Tunjangan buku
      • Bantuan penelitian tesis/disertasi
      • Bantuan seminar internasional
      • Bantuan publikasi jurnal internasional
    • Biaya pendukung
      • Transportasi
      • Aplikasi visa
      • Asuransi kesehatan
      • Kedatangan
      • Biaya hidup bulanan
      • Dana keadaan darurat
      • Dana tunjangan keluarga

    Sebelumnya, BPI masuk dalam daftar efisiensi anggaran sebesar 10% dari pagu awal Rp 194 miliar. Namun seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menkeu Sri Mulyani tegaskan BPI akan berjalan seperti semula dengan anggaran awal.

    3. Kemenkeu

    Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

    Beasiswa LPDP menjadi bantuan pemerintah untuk melanjutkan pendidikan tinggi yang selalu ditunggu masyarakat setiap tahunnya. Menkeu Sri Mulyani memastikan bila LPDP tak terkena efisiensi anggaran.

    Saat ini LPDP tengah membuka pendaftaran hingga 17 Februari 2025 mendatang. Beasiswa yang dibuka adalah Beasiswa Umum, Afirmasi, dan Targeted.

    Untuk melihat daftar beasiswa lebih lengkap detiekrs bisa cek pada artikel berikut:

    4. Kemenag

    Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB)

    Terakhir, beasiswa besar yang tidak terkena efisiensi anggaran adalah Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag. Mirip dengan BPI, BIB adalah program kolaborasi Kemenag dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

    Hadir sejak 2022, BIB memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi dalam dan luar negeri pada program S1/D4, magister, doktoral, dan nongelar bagi guru dan dosen, pegawai Kemenag, serta calon dosen termasuk mahasiswa berprestasi.

    Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Ruchman Basori menyatakan BIB segera membuka pendaftaran dalam dua bulan ke depan.

    Berbagai komponen biaya yang didapatkan penerima BIB Kemenag bisa dilihat pada artikel berikut:

    (det/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • H-1 Tutup Pendaftaran KIP Kuliah untuk Peserta SNBP 2025, Cek Lagi Syaratnya!


    Jakarta

    Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 untuk pendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) segera ditutup. Tepatnya pada Selasa, 18 Februari 2025.

    Pada dasarnya ada dua cara mendaftar KIP Kuliah, yakni pendaftaran secara mandiri oleh siswa yang bersangkutan dan dilakukan melalui perguruan tinggi.

    Bedanya, pendaftaran secara mandiri oleh siswa dilakukan pada waktu seleksi yang ditetapkan tim KIP Kuliah. Untuk peserta pendaftar SNBP 2025, akan ditutup esok hari.


    Sedangkan bila siswa memilih mendaftar melalui perguruan tinggi, pendaftaran akan diusulkan ketika siswa sudah diterima dan melakukan registrasi di kampus tujuan. Kendati demikian, dua jalur seleksi KIP Kuliah itu sama-sama mengharuskan siswa memenuhi persyaratan pendaftaran.

    Sebagai pengingat, berikut informasi lengkap tentang syarat, cara daftar mandiri, dan besaran bantuan sosial untuk menempuh pendidikan tinggi dari pemerintah ini dikutip melalui Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Senin (17/2/2025).

    Syarat Daftar KIP Kuliah 2025

    • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023.
    • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
    • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

    Dokumen keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan:

    • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, contohnya:
    • Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
    • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
    • Berasal dari panti sosial/panti asuhan.

    Jika tidak masuk dalam seluruh kriteria di atas, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Syaratnya adalah:

    • Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
    • Calon penerima yang menggunakan kriteria ini wajib mengunggah surat keterangan tidak mampu (SKTM).

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Mandiri

    Adapun tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2025 secara mandiri yakni:

    1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    2. Jika sudah memiliki akun KIP Kuliah klik “Login Siswa”. Apabila belum klik “Daftar Sekarang” dan masukkan berbagai data yang dibutuhkan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan email yang akan digunakan.

    3. Apabila pendaftaran akun selesai dilakukan, kembali login siswa dengan nomor pendaftaran dan kode akses pendaftaran lalu klik “Masuk”.

    4. Setelah masuk, siswa akan diarahkan ke dashboard peserta di SIM KIP Kuliah dan melanjutkan pembaruan data peserta KIP Kuliah.

    5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dari biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi, rencana (ketika diterima kuliah).

    6. Pilih jenis seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri).

    7. Siswa mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri).

    8. Jika lolos seleksi perguruan tinggi tujuan, maka pihak kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengusulkan pelamar KIP Kuliah bersangkutan sebagai calon penerima KIP Kuliah.

    9. Penerima KIP Kuliah ditetapkan Kemendiktisaintek atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

    Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025

    1. Biaya Pendidikan

    Biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besaran dananya berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa nonKIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik berjalan. Adapun perkiraannya yakni:

    • Prodi akreditas Unggul/A dan prodi internasional maksimal Rp 8 juta
    • Prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
    • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta
    • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.

    2. Bantuan Biaya Hidup (BBH)

    BBH dihitung berdasarkan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster. Jumlahnya adalah:

    • Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
    • Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
    • Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
    • Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
    • Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan

    BBH akan diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

    Jadwal KIP Kuliah 2025

    • Registrasi/pendaftaran akun KIP Kuliah: 3 Februari-31 Oktober 2025
    • Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
    • Penetapan penerima KIP Kuliah baru: 1 Juli-31 Oktober 2025

    Demikianlah informasi tentang KIP Kuliah 2025. Jangan lupa untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah ya detikers!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah SNBT 2025 yang Dibuka 11 Maret, Bersiap!


    Jakarta

    Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025 segera memasuki babak baru. Tahap ini dikhususkan bagi calon mahasiswa yang mendaftar di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025.

    Seperti seleksi sebelumnya, informasi KIP Kuliah bisa dilihat peserta H-1 pendaftaran berlangsung. Untuk itu, siswa sudah bisa mengakses lama KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/ per hari ini, Senin (10/3/2025).

    Kendati demikian, pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk jalur SNBT baru bisa dilaksanakan pada Selasa, 11 Maret 2025 esok hari. Sebelum mendaftar, pastikan detikers sudah mengetahui syarat yang harus dipenuhi peserta.


    Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah 2025 dan arsip detikEdu, berikut penjelasannya.

    Syarat KIP Kuliah 2025

    • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023
    • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
    • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

    Dokumen keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan:

    • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, contohnya:
    • Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
    • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
    • Berasal dari panti sosial/panti asuhan

    Jika tidak masuk dalam seluruh kriteria di atas, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Syaratnya adalah:

    • Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
    • Calon penerima yang menggunakan kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

    Cara Buat Akun KIP Kuliah 2025

    Langkah-langkah membuat akun KIP Kuliah 2025 yakni:

    1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    2. Klik tombol “Login Siswa” di pojok kanan atas

    3. Klik tombol pada kotak “Belum punya akun? Daftar Sekarang:

    4. Masukkan data yang dibutuhkan yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan e-mail aktif lalu klik “Selanjutnya”

    5. Sistem melakukan validasi pada NIK, NISN, dan NPSN siswa

    6. Jika prosesnya berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke email yang aktif

    7. Nomor Pendaftaran dan Kode Akses digunakan untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah 2025.

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025

    Pendaftaran KIP Kuliah 2025 bisa dilakukan melalui dua cara, yakni secara mandiri dan melalui universitas. Bila melalui universitas, pendaftaran dilakukan ketika peserta sudah dinyatakan lolos seleksi SNBT dan diusulkan menjadi penerima KIP Kuliah.

    Selanjutnya pendaftaran mandiri bisa dilakukan siswa selama waktu seleksi berlangsung. Adapun tahapannya yakni:

    1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    2. Jika sudah memiliki akun KIP Kuliah klik “Login Siswa”. Apabila belum klik “Daftar Sekarang” dan masukkan berbagai data yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan email yang akan digunakan.

    3. Apabila pendaftaran akun selesai dilakukan, kembali login siswa dengan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses pendaftaran lalu klik “Masuk”

    4. Setelah masuk, siswa akan diarahkan ke dashboard peserta di SIM KIP Kuliah dan melanjutkan pembaruan data peserta KIP Kuliah

    5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dari biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi, rencana (ketika diterima kuliah)

    6. Pilih jenis seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri)

    7. Siswa mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri)

    8. Jika lolos seleksi perguruan tinggi tujuan, maka pihak kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengusulkan pelamar KIP Kuliah bersangkutan sebagai calon penerima KIP Kuliah.

    9. Penerima KIP Kuliah ditetapkan Kemendiktisaintek atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

    Demikianlah informasi tentang pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk jalur SNBT. Jangan lupa daftar ya detikers!

    (det/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Komponen Biaya, hingga Cara dan Link Daftarnya


    Jakarta

    Program bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025 akan kembali membuka pendaftaran untuk calon mahasiswa dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

    Dalam Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 pada Februari lalu, dijelaskan bila buka tutup waktu pendaftaran mengikuti jadwal seleksi yang tengah berlangsung. Untuk itu, KIP Kuliah jalur SNBT seharusnya membuka pendaftaran pada 11-27 Maret 2025.

    Kendati demikian, dalam laman KIP Kuliah 2025 sendiri belum tertera jadwal pendaftaran untuk jalur SNBT. Meski begitu, calon mahasiswa sudah bisa melakukan pendaftaran akun.


    Bagaimana caranya? Berikut serba-serbi pendaftaran KIP Kuliah 2025 dikutip dari arsip detikEdu dan Pedoman Pendaftaran KIP-K 2024 selengkapnya.

    Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

    • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024, dan 2023
    • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
    • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

    Dokumen keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan:

    • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.
    • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, contohnya:
    • Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
    • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
    • Berasal dari panti sosial/panti asuhan

    Jika tidak masuk dalam seluruh kriteria di atas, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Syaratnya adalah:

    • Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
    • Calon penerima yang menggunakan kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

    Komponen Biaya KIP Kuliah 2025

    KIP Kuliah memuat dua komponen pembiayaan, yakni biaya pendidikan dan biaya hidup. Penjelasannya yakni:

    1. Biaya Pendidikan

    Biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besaran dananya berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa nonKIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik berjalan. Adapun perkiraannya yakni:

    • Prodi akreditas Unggul/A dan prodi internasional maksimal Rp 8 juta
    • Prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
    • Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta
    • Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.

    2. Bantuan Biaya Hidup (BBH)

    BBH dihitung berdasarkan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster. Jumlahnya adalah:

    • Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
    • Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
    • Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
    • Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
    • Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan

    BBH akan diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

    Karena Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipecah menjadi tiga kementerian, KIP Kuliah 2025 jatuh dalam wewenang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

    Berbeda dengan tahun sebelumnya, lama pendaftaran KIP Kuliah 2025 mengalami perubahan domain. Adapun linknya yakni:

    https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    Di laman tersebut, calon mahasiswa pendaftar KIP Kuliah bisa melakukan registrasi akun dan pendaftaran secara mandiri. Tahapan untuk registrasi akun dan daftar KIP Kuliah 2025 adalah:

    Registrasi Akun KIP Kuliah 2025

    1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    2. Klik tombol “Login Siswa” di pojok kanan atas

    3. Klik tombol pada kotak “Belum punya akun? Daftar Sekarang:

    4. Masukkan data yang dibutuhkan yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan e-mail aktif lalu klik “Selanjutnya”

    5. Sistem melakukan validasi pada NIK, NISN, dan NPSN siswa

    6. Jika prosesnya berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke email yang aktif

    7. Nomor Pendaftaran dan Kode Akses digunakan untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah 2025.

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025

    1. Buka laman KIP Kuliah pada tautan https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/

    2. Jika sudah memiliki akun KIP Kuliah klik “Login Siswa”. Apabila belum klik “Daftar Sekarang” dan masukkan berbagai data yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan email yang akan digunakan.

    3. Apabila pendaftaran akun selesai dilakukan, kembali login siswa dengan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses pendaftaran lalu klik “Masuk”

    4. Setelah masuk, siswa akan diarahkan ke dashboard peserta di SIM KIP Kuliah dan melanjutkan pembaruan data peserta KIP Kuliah

    5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dari biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi, rencana (ketika diterima kuliah)

    6. Pilih jenis seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri)

    7. Siswa mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri)

    8. Jika lolos seleksi perguruan tinggi tujuan, maka pihak kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengusulkan pelamar KIP Kuliah bersangkutan sebagai calon penerima KIP Kuliah.

    9. Penerima KIP Kuliah ditetapkan Kemendiktisaintek atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

    Bila pendaftaran KIP Kuliah 2025 belum bisa diakses, peserta diharapkan untuk menunggu sejenak. Mengingat pendaftaran SNBT 2025 baru dibuka pada Selasa, 11 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.

    Itulah informasi lengkap terkait KIP Kuliah 2025. Selamat mendaftar detikers!

    (det/nwk)



    Sumber : www.detik.com