Tag: Properti

  • Sertifikat Rumah Hilang? Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya Kembali


    Jakarta

    Sertifikat rumah termasuk dokumen berharga yang mesti dijaga dengan baik. Akan tetapi, tak sedikit masyarakat yang mendapati sertifikat rumahnya hilang, rusak, dicuri, hingga terdampak bencana.

    Apabila sertifikat rumah hilang misalnya, apa yang harus dilakukan? Masyarakat dapat mengajukan pembuatan sertifikat pengganti jika sertifikat rumahnya hilang. Permohonan sertifikat baru diajukan oleh pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat lama.

    Penerbitan dan pencetakan sertifikat rumah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dilansir situs resminya, proses pengajuan sertifikat rumah pengganti dapat selesai dalam waktu sekitar 40 hari kerja.


    Lantas, bagaimana cara mengurus kembali sertifikat rumah hilang? Seperti apa persyaratan, prosedur, dan berapa biaya yang dikenakan?

    Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Permohonan sertifikat rumah baru membutuhkan sejumlah dokumen pendukung. Berikut berkas dokumen yang terlebih dulu harus disiapkan.

    1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila diwakilkan
    3. Identitas pemohon serta pihak kuasa jika diwakilkan, berupa KTP dan KK (asli dan fotokopi)
    4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
    5. Fotokopi sertifikat rumah yang lama (jika ada)
    6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan
    7. Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian, diperlukan fotokopi sertifikat rumah yang hilang dan surat keterangan dari lurah setempat menyatakan kebenaran bahwa rumah dan tanah dalam sertifikat tersebut berada di lingkungan kelurahan itu.

    Prosedur Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Dikutip dari buku Hukum Pertanahan karya Irma Devita Purnamasari, masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat pengganti juga perlu mengikuti sejumlah prosedur berikut:

    1. Pengumuman sertifikat rumah hilang di surat kabar harian setempat atas biaya pemohon (dilampirkan buktinya)
    2. Pengumuman sertifikat rumah hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia (dilampirkan buktinya)
    3. Legalisasi fotokopi KTP pemohon
    4. Legalisasi bukti kewarganegaraan RI (WNRI)
    5. Pembayaran lunas PBB tahun terakhir (dilampirkan buktinya)
    6. Aspek penatagunaan tanah apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.

    Usai melengkapi seluruh berkas dokumen dan persyaratan yang diperlukan, masyarakat bisa segera mengajukan permohonan sertifikat rumah pengganti agar penyalahgunaan sertifikat lama oleh pihak tidak bertanggung jawab bisa dihindari.

    Tahapan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Berdasarkan catatan detikProperti, tahapan berikutnya untuk mengajukan sertifikat rumah pengganti yakni sebagai berikut:

    1. Mengisi dokumen permohonan sertifikat baru dan menyiapkan persyaratan yang diminta
    2. Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas dokumen permohonan
    3. Permohonan disertai pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk terkait kehilangan sertifikat
    4. Petugas BPN akan meninjau rumah serta tanah dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaannya sesuai yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat dari pemohon
    5. Setelah peninjauan dan pengukuran, sertifikat pengganti akan diterbitkan jika prosesnya berjalan normal. Dalam artian tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan.

    Biaya Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Penerbitan sertifikat rumah pengganti akibat kehilangan akan dikenakan biaya. Biaya mengurus sertifikat baru kisaran Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian: Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Selain itu, pengajuan penerbitan sertifikat pengganti juga harus didahului dengan pengumuman dalam surat kabar harian setempat. Pengumuman ini dilakukan atas biaya pemohon. Karena itu, siapkan juga biaya lebih untuk persyaratan satu ini.

    Perlu diketahui, dengan penerbitan sertifikat pengganti maka sertifikat rumah yang hilang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Nah, itu dia persyaratan, prosedur, cara, dan biaya mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga membantu!

    (azn/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Menyewakan Properti Ternyata Wajib Bayar Zakat, Ini Ketentuannya



    Jakarta

    Zakat merupakan ibadah yang termasuk dalam rukun Islam yang mewajibkan seorang muslim mengeluarkan sebagian dari hartanya dengan nilai tertentu. Objek yang perlu ditunaikan zakatnya antara lain harta produktif yang menghasilkan.

    Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono mengatakan dalil yang mendasari perintah menunaikan zakat ada pada Surat At Taubah Ayat 103. Ia menjelaskan ayat tersebut menyebutkan sebagian harta yang ditunaikan sebagai zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa.

    “Untuk rumah, tanah, ataupun mobil, analogi penunaian zakatnya itu seperti yang disampaikan oleh Syech Al Qardhawi dalam bukunya Fikih Zakat dianalogikan kepada zakat hasil tani,” ujar Suharsono kepada detikcom pada Kamis (14/3/2024).


    Suharsono mengatakan para ulama memberikan istilah dalam buku-buku kontemporernya, jenis zakat mal ini disebut zakat al mustaghallat atau zakat sewa aset. Zakat tersebut diambil bukan dari nilai asetnya, melainkan hasil sewanya.

    “Hasil usaha ini menunjukan bahwa zakat itu pada harta yang produktif. Adapun harta yang konsumtif yang kita gunakan, kita manfaatkan, maka tidak wajib menunaikan atau ditunaikan zakat,” paparnya.

    Terdapat kemiripan antara menyewakan rumah atau tanah dengan zakat pertanian. Suharsono membandingkan dalam pertanian, lahannya dan sawah yang ada diberdayakan sampai panen dan menghasilkan. Sementara seseorang yang mempunyai aset tanah atau rumah menyewakannya sehingga menghasilkan.

    “Ada kemiripan antara hasil tani dengan orang yang menyewakan asetnya, menyewakan rumahnya atau tanahnya,” katanya.

    Selanjutnya, ia mencontohkan seseorang mempunyai rumah yang ditempati, maka tidak wajib ditunaikan zakatnya. Namun, apabila rumah itu menjadi produktif bukan dengan dijual tapi disewakan, maka tergolong sebagai aset yang menghasilkan. Lalu, bila yang dihasilkan memenuhi syarat dan ketentuan, maka rumah produktif tersebut wajib ditunaikan zakatnya.

    “Syaratnya yang pertama rumah itu milik sendiri, sudah menjadi hak milik. Yang seperti syarat-syarat wajib zakat. Yang kedua cukup nisab, nisab itu adalah standar minimal harta wajib zakat,” imbuhnya.

    Adapun nisab menyewakan aset adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg beras. Oleh karena itu, hasil sewa yang memiliki nilai harga yang setara atau melebihi harga beras dengan berat tersebut, maka harus ditunaikan zakatnya.

    “Karena analoginya adalah zakat hasil tani, maka tarif atau kadar penunaian zakatnya adalah 5% dari hasil sewa,” ungkap Suharsono.

    Kemudian, Zakat sewa aset ini tidak ada haul atau masa kepemilikan yang umumnya selama satu tahun. Jadi ketika menerima uang sewa tanah atau rumah, dapat langsung ditunaikan zakatnya. Namun, bagi yang mempunyai usaha kos-kosan bisa diakumulasikan menunaikan zakatnya setiap bulannya.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Lakukan 7 Upgrade Ini buat Dongkrak Nilai Jual Rumah


    Jakarta

    Sebelum memasang iklan untuk menjual rumah, sebaiknya kamu melakukan beberapa perbaikan dan perubahan untuk meningkat harga jual rumah. Kamu bisa meng-upgrade penampilan dan fungsi hunian untuk menarik perhatian calon pembeli rumah.

    Lalu, apa saja yang bisa dilakukan untuk meningkatkan nilai jual rumah? Simak penjelasan berikut ini, dilansir dari propertymark, Selasa (16/4/2024).

    1. Dekor Ulang

    Ubah tampilan rumah dengan melakukan dekor ulang interior. Salah satu cara paling populer dan relatif murah adalah dengan menambahkan sedikit cat dinding. Warna-warna netral paling menarik bagi pembeli rumah dan dapat memberikan tampilan baru pada rumah.


    2. Perbaiki Kerusakan Kecil

    Perbaiki kerusakan kecil di sekitar rumah seperti cat yang mengelupas, noda pada dinding, dan keran bocor. Meski bukan perkara besar, memperbaiki kerusakan kecil memberi kesan rumah terawat. Sedangkan masalah besar seperti kelembapan tidak perlu ditutup-tutupi karena akan terlihat ketika survei rumah.

    3. Pintu Depan

    Kesan pertama rumah ada pada bagian depan rumah, yakni pintu. Apabila kamu tidak bisa mengganti pintu, setidaknya memperindah penampilan pintu dengan mengecat ulang atau mengganti gagang pintu.

    4. Pencahayaan

    Pencahayaan rumah yang bagus sangat mendukung keindahan rumah. Apalagi kalau calon pembeli mengunjungi rumah di malam hari. Pastikan semua lampu bekerja dengan baik serta tambahkan lampu-lampu di area yang dirasa perlu.

    5. Pekarangan

    Rapikan dan hiasi pekarangan untuk penampilan eksterior rumah yang lebih enak dipandang. Beri beberapa pot dan tanaman hias serta bersihkan jalan setapak untuk memberi kesan menarik bagi calon pembeli. Pekarangan dengan desain yang indah tentu bisa menambah nilai jual rumah.

    6. Dapur

    Sering kali bagian dapur menjadi fokus utama bagi kebanyakan pembeli. Biasanya bagian rumah ini menjadi yang pertama direnovasi oleh pembeli, sehingga penampilan dapur yang sudah bagus bisa menjadi pertimbangan bagi calon pembeli.

    Jika tidak ingin menghabiskan biaya merenovasi dapur, kamu bisa sekadar mengecat dinding, mengganti gagang laci, memperbaiki lampu, dan membersihkan dapur.

    7. Kamar Mandi

    Kamu juga bisa meng-upgrade kamar mandi dengan menghilangkan kerak, mengecat tembok, menambah layar kaca, dan mengganti keran. Kamar mandi yang terlihat bersih akan menarik perhatian calon pembeli rumah.

    Itulah beberapa perubahan yang bisa kamu lakukan untuk menambah nilai jual rumah. Semoga bermanfaat!

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Pertimbangkan 3 Hal Ini Sebelum Memulai Bisnis Properti


    Jakarta

    Bisnis properti merupakan usaha yang menarik di kalangan masyarakat yang mempunyai dana berlebih. Akan tetapi, menjalankan bisnis ini bisa cukup menantang karena ada berbagai aspek yang perlu diperhitungkan agar tidak salah langkah.

    Lantas, apa saja pertimbangan ketika ingin memulai bisnis properti? Simak penjelasan berikut ini.

    1. Kecukupan Dana

    Pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan hal yang perlu diperhatikan sebelum masuk ke bisnis properti adalah berapa dana yang akan dialokasikan. Besaran dana menentukan langkah untuk memperoleh properti, salah satunya unit rumah.


    “Kalau anggaran kita di atas Rp 2 miliar, saya usul beli tanah (untuk dibangun rumah). Tapi kalau anggaran kita di bawah Rp 2 miliar saya usul beli rumah dan direnovasi,” ujar Steve kepada detikcom, Selasa (16/4/2024).

    Apabila memiliki dana yang sangat minim, Steve lebih menyarankan untuk berinvestasi di instrumen lain atau membeli rumah yang terjangkau untuk dikontrakan daripada jual-beli rumah.

    2. Kesediaan Waktu

    Bisnis properti termasuk investasi jangka menengah, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama hingga terjadi transaksi. Apalagi dengan lamanya proses pembangunan, renovasi, dan pembelian. Steve menyebut biasanya menjual properti membutuhkan waktu 3-24 bulan hingga uang cair.

    “Kalau anggarannya terbatas yang perlu diperhatikan itu jangka waktu karena kita berpacu dengan waktu. Semakin cepat properti itu bisa dimanfaatkan, dijual, atau disewakan, uang masuk. Beratikan, dana itu, pengembalian investasi itu cepat,” katanya.

    Maka, cara menjalankan bisnis properti juga perlu mempertimbangakan waktu yang ingin diluangkan pengusaha. Apabila menginginkan proses yang lebih cepat, bisa membeli rumah yang sudah jadi untuk direnovasi dan dijual kembali. Berbeda halnya dengan membeli tanah dan membangun rumah dari nol.

    “Kalau kita mau sabar dikit (dan) dana lebih longgar, bisa beli tanah. Kita bisa banyak kreasi (dan) pilihan atas bentuk rumah (serta) dimanfaatkan untuk apa,” tuturnya.

    3. Kriteria Rumah dan Tanah

    Pengusaha bisnis properti harus memilih rumah ataupun tanah dengan seksama. Perhatikan kriteria-kriteria penting yang dapat mempengaruhi daya tarik properti.

    Ketika membeli rumah, pastikan untuk memilih lokasi yang strategis, kondisi rumah yang masih bagus, keamanan lingkungan yang baik, dan kawasan dengan turnover rumah tinggi.

    Sementara, membeli tanah sebaiknya memilih lokasi yang diincar banyak orang. Lalu, Steve mengingatkan untuk memerhatikan bentuk tanah, jangan terlalu sempit lebarnya atau memanjang ke belakang. Kemudian, telusuri juga soal zoning, keamanan lingkungan, dan potensi banjir.

    Terakhir yang tak kalah penting untuk kedua properti tersebut adalah mengetahui kejelasan status kepemilikan dan kelengkapan perizinan. Jangan sampai tergiur harga rumah atau tanah yang murah, tetapi status kepemilikan dan perizinannya bermasalah.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas! Jangan Tertipu Properti Murah yang Bermasalah



    Jakarta

    Membeli properti tidak bisa sembarangan, pembeli perlu melakukan riset secara mendalam untuk memilih rumah atau tanah yang tepat. Apalagi pembelian properti merupakan keputusan yang cukup besar karena harganya yang tidak murah.

    Pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto menyebutkan kesalahan yang sering kali terjadi adalah pembeli tertipu dengan harga properti yang murah. Setelah pembelian, barulah diketahui adalah masalah dengan lokasi rumah ataupun tanah.

    “Properti yang bermasalah, dalam arti lokasinya bukan lokasi prima yang digemari. Belinya asal murah ketipu dengan harga murah. Jadi, konteks harga murah itu belum tentu murah, karena lokasinya bermasalah dan status surat-suratnya, kepemilikannya juga bermasalah,” ujar Steve kepada detikcom, Selasa (17/4/2024).


    Selain itu, pembeli bisa saja terlambat mengetahui ternyata lingkungan properti rawan terkena banjir yang tentunya mengganggu kenyamanan orang yang akan menempati rumah di kawasan itu.

    Untuk itu, Steve mengimbau agar waspada dengan plang yang menyebut rumah dijual dengan harga murah. Sebab, dikhawatirkan setelah properti dibeli, ternyata timbul masalah-masalah yang menguras kantong pembeli.

    “Dijual murah, nggak taunya mahal karena banyak embel-embelnya yang harus diselesaikan, banyak buntutnya. Jangan ketipu dengan harga murah, selidiki dulu. Jangan terburu nafsu, jangan terburu-buru, jangan tertipu dengan harga murah,” tuturnya.

    Terlebih lagi, sekarang ada banyak developer bodong yang menjual properti yang tidak jelas kepemilikan dan izinnya. Selain itu, ada developer bodong yang ternyata tidak memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan proyek pembangunan rumah, sehingga merugikan pembeli.

    “Patut diwaspadai apakah lokasinya layak, sudah ada PLN, sudah ada air, (dan) tidak banjir. Apakah surat-surat kepemilikannya jelas? Apakah perizinannya jelas? Apakah developer-nya bisa dipercaya? Dalam arti punya duit untuk menyelesaikan janji-janjinya itu, (seperti) jalan masuk, fasilitas keamanan, (dan) penerangan. Karena semuanya pakai uang. Jangan (tertipu developer) PHP,” jelas Steve.

    Baik pengguna akhir maupun pengusaha bisnis properti harus memilih rumah ataupun tanah dengan seksama karena properti adalah investasi yang besar. Terutama bagi pengusaha properti, sebaiknya memerhatikan kriteria-kriteria penting yang dapat mempengaruhi daya tarik properti.

    Ketika membeli rumah, pastikan untuk memilih lokasi yang strategis, kondisi rumah yang masih bagus, keamanan lingkungan yang baik, dan kawasan dengan turnover rumah yang tinggi.

    Sedangkan, membeli tanah sebaiknya memilih lokasi yang diincar banyak orang. Kemudian, perhatikan juga bentuk tanah, jangan terlalu sempit lebarnya atau memanjang ke belakang. Lalu, telusuri juga soal zoning, keamanan lingkungan, dan potensi banjir.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Salah Pilih, Ini Kriteria Tanah yang Cocok buat Bisnis Properti


    Jakarta

    Bisnis properti bisa dijalankan dengan membeli sebidang tanah yang kemudian dibangun rumah untuk dijual. Apabila memiliki dana yang lebih longgar, cara ini bisa dipertimbangkan karena memungkinkan pengusaha bebas berkreasi dengan bentuk rumah.

    Pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan membangun rumah dari awal di tanah kosong bisa menguntungkan pengusaha. Kalau mendapatkan tanah yang luas dengan harga yang memadai, misalkan seluas 200 meter persegi. Pengusaha dapat membagi tanah untuk membangun dua rumah.

    Kemudian, tanah dengan bentuk yang strategis sebagian bisa dibangun rumah, sementara separuh lain disimpan untuk dibangun di waktu lain. Menurut Steve, menjalankan bisnis properti dengan membangun rumah sendiri memberikan fleksibilitas dan lebih banyak opsi buat pengusaha.


    “Kita bisa juga bangunannya itu dibangun sesuai selera kita. Umpamanya bangunan bertingkat, kita mau berapa lantai, dan manfaatnya kita bisa juga sesuaikan untuk kebutuhan. Sesuaikan dengan zoning atau peruntukan di tanah tersebut,” ujar Steve kepada detikcom, Selasa (16/4/2024).

    Namun, membeli tanah untuk bisnis properti tidak boleh sembarangan. Ada beberapa kriteria tanah bisa menarik perhatian calon pembeli, sehingga cocok untuk bisnis properti.

    1. Permintaan Pasar

    “Beli tanah pun harus punya lokasi yang bagus, contohnya bisa dibangun terus dijual dengan cepat. Itu pertama, apakah demand-nya tinggi untuk lokasi yang akan dibeli tanah tersebut,” katanya.

    Steve menyarankan agar tidak terjerumus dan salah pilih lokasi properti. Salah satunya dengan memperhatikan permintaan pasar akan suatu kawasan.

    “Kita bisa lihat kita tengok di kanan, apakah rumah yang dijual itu cepat dibeli orang. Jadi baru pasang plang ‘dijual’, terus baru seminggu udah ada yang telepon,” ungkapnya.

    Hal itu salah satu ciri kawasan yang digemari masyarakat. Adapun kawasan yang digemari pembeli rumah, menurut Steve tidak memakan waktu lama untuk menjual rumah. Maksimal waktu tunggu selama tiga bulan hingga rumah terjual.

    Seperti halnya kawasan yang saat ini yang sedang trend, Transit Oriented Development (TOD), yakni rumah-rumah yang dekat transportasi seperti LRT, MRT, Transjakarta, dan KRL tengah digemari. Sebab, orang banyak memilih naik kendaraan umum.

    2. Bentuk Tanah

    Perhatikan bentuk tanah yang akan dibeli. Steve mengimbau untuk tidak memilih tanah yang berbentuk memanjang dengan lebar yang sempit dan membujur ke belakang. Ia lebih menyarankan tanah dengan lebar minimal 8-12 meter karena lebih mudah dibagi menjadi beberapa rumah.

    Pemilik tanah bisa membagi tanah untuk membangun dua rumah ataupun membangun rumah di separuh tanah dulu. Sedangkan sisa setengah tanah bisa disimpan untuk membangun rumah lain ke depannya.

    3. Zoning

    Selain itu, pilih tanah dengan zoning yang sesuai dengan tujuan pembangunan. Zoning merupakan pemetaan atau pembagian kawasan oleh pemerintah.

    Jika ingin membangun rumah, maka pastikan area tersebut diizinkan untuk menjadi kawasan residensial. Sebab, banyak orang ketipu membeli tanah yang tidak dibangun secara optimal karena ternyata tidak sesuai ketetapan zoning.

    “Kita kalau membeli sesuatu itu, kita harus lihat zoningnya itu untuk apa. Kalau zoning-nya hanya residensial, kita hanya untuk disewakan sebagai residensial atau untuk dijual lagi sebagai residensial, sebagai rumah biasa. Tapi kalau zoning-nya itu campuran, atau untuk komersil, itu bisa untuk kos, hotel, restoran, dan seterusnya,” jelasnya.

    4. Keamanan

    Terakhir, pastikan tanah memiliki lingkungan dan kondisi alam yang aman. Pilih yang aman tanah yang tidak rawan banjir dan fenomena alam lainnya. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penghuni rumah nantinya.

    Demikian kriteria tanah yang cocok buat bisnis properti. Semoga bermanfaat!

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cegah Masalah, Lakukan 5 Hal Ini biar Bisnis Kos-kosan Lancar Jaya


    Jakarta

    Bisnis kos-kosan bisa menjadi ladang penghasilan yang cukup menguntungkan, apalagi kalau berlokasi di tempat yang strategis. Sebab, banyak orang membutuhkan tempat tinggal, terutama di dekat perkantoran, pabrik, maupun perguruan tinggi.

    Akan tetapi, bisnis ini tidak semudah yang terlihat karena ada saja drama atau kendala yang bisa bermunculan. Dari masalah pembayaran hingga kelakuan oknum penyewa yang nyeleneh dapat mengganggu bisnis kos-kosan.

    Apa saja yang perlu dilakukan untuk mencegah masalah-masalah dalam bisnis kos-kosan? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


    1. Buat Sistem Pembayaran

    Buatlah sistem pembayaran yang dirasa memudahkan dan melancarkan aliran uang kos agar tidak mengalami kerugian. Sebab, terkadang bisnis kos-kosan menghadapi kendala penyewa yang telah membayar sewa kosan, tiba-tiba memutuskan pindah, bahkan kabur.

    Pengusaha Kos-kosan Anis Widiadi, membagikan sistem pembayaran yang ia terapkan. Bagi penyewa yang sudah bekerja, ia menetapkan pembayaran sewa dilakukan setiap bulan. Lalu, ia juga meminta kontak jaga-jaga orang terdekat penyewa untuk sewaktu-waktu ada masalah.

    “Tapi yang kalau di tempat kos (khusus mahasiswa) itu, sebisa mungkin nge-deal itu sama orang tuanya jadi yang dihubungi untuk masalah pembayaran,” kata Anis kepada detikcom, Kamis (18/4/2024).

    Sebab, dikhawatirkan anak kos bisa susah dilacak kalau hanya mengandalkan kontak satu orang tersebut. Selain itu, Anis menerapkan pembayaran kos di depan untuk jangka waktu tiga bulan. Hal ini agar anak kos tidak tiba-tiba berpindah tempat kos.

    2. Pastikan Keamanan

    Keamanan kos-kosan sangat penting, apalagi menyangkut harta benda orang banyak seperti kendaraan bermotor. Maka, pastikan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dari pencuri dan kejahatan lainnya.

    “Kalau keamanan itu anak-anak (kos) harus ditekankan, bahwa area misalnya parkiran harus tetap terkunci dengan baik. Karena juga kalau tidak kita tidak ditekankan seperti itu, dia juga sembarangan kadang-kadang pintu tetap ngegeblak padahal itu ada banyak motor,” ucapnya.

    “Kan kita pencurian motor itu kan banyak banget gitu. Makanya juga ada CCTV, gunanya itu supaya kita memantaunya,” lanjut Anis.

    3. Monitor Aktivitas Penyewa

    Jangan lupa memonitor aktivitas penyewa kos di lingkungan kos-kosan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau sudah menetapkan aturan di kos, kepatuhan penyewa bisa dipantau melalui CCTV maupun observasi penjaga kos. Hal ini juga penting untuk mengungkapkan oknum penyewa kos yang melakukan tindakan ilegal.

    “Kalau kita monitor terus kan siapa yang pergerakan masuk ke dalam, yang keluar masuk. Terus kalau misalnya ada keramaian di dalam, terus ada satpam, jadi suruh ketok aja dia (penyewa) lagi melakukan apa,” jelasnya.

    4. Kenali Penyewa

    Dalam menjalankan bisnis kos-kosan, Anis biasanya mencari tahu tentang penyewa dengan menemui langsung dan melakukan wawancara, terutama penyewa yang sudah bekerja. Apabila merasa tidak nyaman dengan kesan pertama penyewa, maka pemilik kos bisa menolak secara halus.

    Selain itu, pemilik kos bisa meminta nomor kontak jaga-jaga atau orang terdekat penyewa sebagai langkah antisipasi. Bahkan, pemilik kos juga bisa menghubungi orang tua penyewa yang masih di bangku kuliah. Hal ini untuk menghindari keadaan tidak diinginkan, seperti orang-orang yang tidak membayar kos ataupun bermasalah.

    “Sebagai identitas, kita (minta) fotokopi KTP-nya, terus orang tua nomor HP-nya. Ya gitu harus gitu karena kita juga harus melaporkan setiap anak kos ke RT,” tuturnya.

    5. Merawat Bangunan Kos

    “Ada kemungkinan juga istilahnya (kamar-kamar kos) tidak terisi full gitu. Cuman bagaimana kita menyiasati supaya bisnis kos-kosan ini tetap eksis. Terus me-maintain istilahnya rumah supaya bersih, tetap bersih terus kondusif kayak gitu. Supaya juga bisa meningkatkan rating-nya kos-kosan,” ujarnya.

    Anis mengatakan pemilik kos jangan hanya mau menerima uang saja dan tidak mau menyisihkan untuk merawat bangunan kos. Pastikan kos-kosan tetap terjaga dengan baik demi kenyamanan penyewa.

    Itulah beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjalankan bisnis kos-kosan supaya berjalan lancar tanpa kendala berarti. Semoga bermanfaat!

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Sampai Tanah Diserobot Pengembang! Begini Cara Cegahnya


    Jakarta

    Kasus penyerobotan tanah kerap terjadi di masyarakat, termasuk oleh pengembang untuk dibangun rumah maupun jalan. Tanah kosong yang lama dibiarkan berpotensi disalahgunakan orang lain, apalagi kalau status kepemilikan tanah tidak jelas.

    Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu mengatakan pengembang memiliki izin lokasi atau izin pembebasan dari pemerintah untuk mengembangkan suatu tanah. Dengan surat izin tersebut, mereka dapat meratakan suatu wilayah.

    “Kadang-kadang ada juga developer yang nakal yang tidak mau tau malam-malam di buldoser, akhirnya (merugikan) orang pemilik tanah yang punya girik yang bukan sertifikat. Kalau yang sertifikat kan jelas sudah susah untuk digarap (pengembang) karena pengembalian batas juga gampang itu setiap sertifikat ada,” ujar Sabar kepada detikcom, Senin (22/4/2024).


    Menurut Sabar, tanah yang diserobot orang biasanya memiliki kelemahan, sehingga pengembang nakal berani untuk mengambil alih tanah. Maka, perlu dilakukan beberapa langkah pencegahan untuk menjaga tanah kosong, serta memiliki kekuatan di mata hukum.

    Tingkatkan Kepemilikan Tanah

    Sabar menyampaikan satu-satunya cara agar tanah tidak diserobot adalah dengan meningkatkan kepemilikan tanah menjadi sertifikat. Sebab, ia menilai rata-rata tanah yang diserobot karena tidak ada sertifikat kepemilikan tanah.

    “Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah).Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer, mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan,” jelasnya.

    Selain itu, sertifikat tanah penting untuk memastikan lokasi dan batas tanah. Pemilik harus mengetahui letak dan batas tanah, salah satunya dengan sertifikat tersebut. Sebab, syarat untuk menggugat mengenai kepemilikan tanah di pengadilan harus mengetahui batas-batas tanah.

    “Misalnya girik, merekanya itu nggak ada batas-batasnya. Itu sebetulnya yang menyulitkan kami selama ini untuk melawan pengembang,” ungkapnya.

    Jangan Biarkan Tanah Kosong

    Selanjutnya, Sabar menekankan agar pemilik tanah menguasai fisik tanah dengan tidak membiarkan lahan kosong begitu saja. Pemilik harus aktif menggunakan tanah, seperti dengan menanam tumbuh-tumbuhan ataupun membangun rumah dan lain sebagainya.

    “Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (pengembang) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya),” pungkasnya.

    Meski bukan langkah hukum, cara itu sebagai bukti tanah dimiliki oleh seseorang. Bahkan, kalau sampai pengembang merusak barang pada lahan tersebut, maka semakin banyak urusan dengan pengadilan.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanah Diserobot Pengembang Nakal, Apa yang Bisa Dilakukan?


    Jakarta

    Banyak kasus penyerobotan tanah dilakukan oleh pengembang nakal yang memanfaatkan tanah yang lama terbengkalai. Lalu, ketika pemilik datang, ternyata tanah tersebut sudah dikuasai pengembang dengan dibangun jalan maupun rumah.

    Hal ini tentu akan merugikan pemilik tanah secara materiil. Apabila tanah sudah terlanjur diambil alih oleh pengembang, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemilik tanah untuk mendapatkan haknya kembali.

    Penguasaan Tanah Kosong

    Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, kalau tanah yang dikuasai oleh developer masih kosong, maka pemilik bisa mempertahankan fisik tanah.


    “Pertahankan kira-kira di mana tanahnya, yaitu bikin lagi patok lagi disitu. Bila perlu datang mereka (pemilik) itu di situ berdiri. Nggak mungkin mereka itu digilaskan (pihak pengembang),” ujar Sabar kepada detikcom, Senin (23/4/2024).

    Langkah tersebut bisa dilakukan hingga ada perdamaian untuk ganti rugi. Jika ingin membawa kasus ke pengadilan, pastikan memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah. Sebab, sertifikat merupakan bukti yang paling sempurna di mata hukum.

    “Siapa yang punya bukti yang lebih valid, itu yang dimenangkan. Satu-satunya (cara adalah) pertahankan fisik di lapangan. Jangan sampai kosong, bikin lagi bangunan. Itu hanya caranya untuk melawan itu,” jelasnya.

    Tanah Dibangun Jalan

    Jika tanah yang diserobot pengembang sudah dibangun jalan, tentu bisa membawa perkara ke pengadilan untuk membuktikan kepemilikan dengan sertifikat. Namun, langkah fisik yang bisa dilakukan antara lain dengan turun ke lapangan untuk menutup jalan.

    Berdasarkan pengalaman Sabar, pemilik tanah bisa menutup jalan yang mengakibatkan kemacetan. Meski sampai melibatkan pihak Kepolisian, pengembang akhirnya mengganti rugi sesuai harga taksir beli.

    Tanah Dibangun Rumah

    Akan tetapi, tanah yang sudah dibangun rumah membuat proses perlawanan akan lebih rumit. Sebab, pemilik akan sulit mengetahui letak batasan tanahnya dan masuk rumah orang.

    Terlebih lagi, bangunan sudah ada sertifikat tersendiri, sehingga pemilik rumah memiliki kekuatan hukum. Kemudian, masyarakat tidak bisa asal serobot kembali rumah yang sudah dibangun karena bisa kena pidana.

    Sabar menyebut pengembang sebenarnya tidak akan asal ambil tanah tanpa hak karena sebelumnya telah mengkaji tanah terlebih dulu. Namun, tanah yang berpotensi diserobot adalah yang belum bersertifikat, misalkan masih berupa girik.

    “Ada kemungkinan juga sertifikatnya palsu. Kalau begitu, laporkan ke polisi biar diuji di sana. Kalau ada pemalsuan nanti misalnya terbukti, berarti dia tidak punya hak untuk menyerobot lagi itu karena dia berkasnya palsu,” ucapnya.

    Dengan begitu, pengembang maupun pembeli rumah bisa kena terjerat hukum. Pengembang bisa dikenakan pasal 378 tentang penipuan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman pidana, sedangkan pembeli juga bersalah karena membeli barang palsu.

    Pemilik tanah bisa melaporkan pemalsuan sertifikat dengan melaporkan ke Kepolisian. Sementara, pembuktian sertifikat dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Cara Mengiklankan Rumah Agar Cepat Terjual


    Jakarta

    Menjual rumah memang tidak mudah karena harga properti yang mahal serta proses penjualan yang lama. Apalagi mencari calon pembeli yang cocok dengan rumah juga cukup menantang.

    Maka dari itu, proses mengiklankan rumah sangat penting untuk menjangkau lebih banyak calon pembeli. Akan tetapi, ada banyak rumah yang tersedia di pasaran, sehingga banyak saingan. Penjual rumah harus bekerja lebih keras untuk mendapat perhatian calon pembeli.

    Nah, supaya rumah lebih menonjol dibandingkan pesaing, kamu bisa beriklan dengan cara-cara yang kreatif dan kekinian. Berikut ini cara mengiklankan rumah agar lebih cepat terjual, dilansir dari Houzeo, Selasa (23/4/2024).


    1. Media Sosial

    Gunakan berbagai platform media sosial yang bisa digunakan untuk mempromosikan rumah. Banyak orang mencari properti di media sosial, sehingga cara ini bisa membantu menemukan orang yang tepat.

    Pastikan akun media sosial bisa dibuka oleh umum. Lalu, pasang banyak foto, video, dan caption terkait rumah yang bisa menginformasikan ke pelanggan tentang kondisi tersebut.

    2. Ikan Berbayar di Media Sosial

    Sekarang ini, beriklan di media sosial sangat mudah dengan fitur iklan berbayar. Kamu bisa berkonsultasi dengan pakar digital marketing untuk membantu menetapkan strategi bisnis penjualan rumah. Akan lebih baik jika berkonsultasi dengan seseorang yang berspesialisasi dalam periklanan real estat untuk hasil yang lebih baik.

    3. Bikin Video Menarik

    Buatlah video menarik berupa tampak dari rumah beserta portofolionya yang kemudian dimasukkan ke media sosial. Kamu dapat menyewa videografer untuk mengambil foto dari berbagai angle, termasuk tampak atas.

    Lalu, tambahkan penjelasan tentang rumah menggunakan suara yang ceria. Hal ini membantu membuat calon pembeli tertarik melihat tampilan rumah.

    4. Kolaborasi dengan Influenser

    Setelah akun media sosial sudah siap, coba ajak influenser berkolaborasi untuk mempromosikan rumah. Influenser ini memiliki ribuan follower, sehingga memungkinkan rumah dikenalkan ke calon pembeli. Nah, jangan lupa memberikan insentif kepada influenser yang sudah berkolaborasi langsung.

    5. Beri Gimik pada Pelang

    Memasang pelang di rumah merupakan cara tradisional untuk memberitahu rumah sedang dijual. Beri gimik pada pelang dengan kata-kata yang kreatif dan ekspresif.
    Sebab, bisa jadi calon pembeli sedang mengitari kawasan rumah, maka pelang cukup penting untuk menginfokan pada orang-orang.

    6. Situs Jual-Beli Rumah

    Selain media sosial, kamu bisa mengiklankan rumah dengan memasang informasi di situs jual-beli rumah. Calon pembeli sering mencari rumah yang dijual di pasaran secara online.

    7. Tawarkan Barang Gratis

    Tawarkan barang gratis yang akan termasuk dalam rumah. Calon pembeli akan tertarik mendapatkan bonus ketika membeli rumah baru.

    Kamu dapat menawarkan beberapa furnitur atau kendaraan sebagai hadiah. Walau ada biaya tambahan, nanti akan tergantikan dengan menetapkan harga rumah yang sedikit lebih tinggi.

    Begitulah cara mengiklankan rumah supaya cepat terjual. Semoga membantu!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com