Tag: Properti

  • Kisaran Harga Genteng uPVC per Lembar Terbaru 2025


    Jakarta

    Memilih material genteng untuk atap rumah tidak bisa dilakukan sembarangan. Saat ini ada beragam pilihan jenis genteng yang dijual di pasaran, salah satunya adalah genteng uPVC.

    Sebagai informasi, genteng uPVC terbuat dari material unplasticized polyvinyl chloride yang merupakan turunan dari PVC. Material uPVC dinilai lebih kaku dan tidak mengalami proses seplastis PVC. Bahan ini juga bebas dari kandungan BPA sehingga dinilai lebih ramah lingkungan.

    Genteng uPVC disebut punya beragam keunggulan, seperti dapat meredam suhu panas dan harga yang terjangkau. Ingin tahu kisaran harga terbaru genteng uPVC di 2025? Simak selengkapnya dalam artikel ini.


    Kisaran Harga Genteng uPVC Terbaru 2025

    Sebagai informasi, harga genteng uPVC dapat berbeda tergantung dari ketentuan setiap toko bangunan. Selain itu, harganya juga beragam tergantung dari merek, ukuran, dan kualitas genteng yang dipilih.

    Pada umumnya, genteng uPVC dijual per lembar dengan ukuran yang berbeda-beda. Dari pantauan detikProperti di berbagai e-commerce, Kamis (17/7/2025), berikut kisaran harga genteng uPVC terbaru 2025:

    • Genteng uPVC SunPro 1,95 x 0,96 m: Rp 307.000/lembar
    • Genteng uPVC Royal Roof 1,98 x 1,04 m: Rp 360.000/lembar
    • Genteng uPVC Royal Roof 5,94 x 1,04 m: Rp 1.080.000/lembar
    • Genteng uPVC Dr.Shield 1,54 x 1,04 m: Rp 170.000/lembar
    • Genteng uPVC Supreme 1,53 x 1,05 m: Rp 150.000/lembar.

    Sebagai catatan, harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung ketentuan pihak toko bangunan. Pastikan kamu memilih genteng yang punya kualitas baik dan sesuaikan dengan budget.

    Kelebihan dan Kekurangan Genteng uPVC

    Genteng uPVC memiliki sejumlah keunggulan seperti harga terjangkau dan tahan terhadap panas. Namun, ada beberapa kekurangan yang wajib kamu ketahui sebelum membelinya. Berikut kelebihan dan kekurangan dari genteng uPVC:

    Kelebihan

    • Tahan terhadap panas
    • Harga material terjangkau
    • Kedap suara
    • Ramah lingkungan

    Kekurangan

    • Rentan mengalami retakan
    • Pilihan warna yang tidak bervariatif.

    Demikian kisaran harga genteng uPVC per lembar terbaru 2025. Semoga membantu detikers!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Beserta Syarat-Plafon Pinjaman



    Jakarta

    Berbagai cara dilakukan seseorang untuk mendapatkan dana pinjaman. Salah satu cara cepatnya adalah menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian.

    Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, pemilik tanah perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini penjelasan soal syarat hingga plafon pinjaman dengan menggadaikan sertifikat tanah.

    Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Dikutip dari situs Sahabat Pegadaian, dana pinjaman yang bisa diperoleh dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian sekitar Rp 5-200 juta.


    Waktu Proses Pencairan

    Proses pencairan gadai sertifikat tanah adalah 3 sampai 7 hari kerja. Sebelumnya akan ada survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

    Jika proses pencairan melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

    Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

    Sertifikat tanah yang diterima oleh Pegadaian adalah Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.

    Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei.

    Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

    Biaya Gadai Sertifikat Tanah

    Biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000. Sementara itu, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut.

    • Administrasi Rp 70.000.
    • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
    • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
    • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

    • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
    • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
    • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
    • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
    • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
    • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
    • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
    • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
    • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
    • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
    • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
    • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
    • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
    • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

    Sebagai informasi, gadai sertifikat saat ini hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun.

    Bagi karyawan yang juga memiliki usaha sampingan, bisa melakukan pengajuan dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Tinggi Ideal Tangga yang Dianjurkan dalam Islam? Ini Ketentuannya



    Jakarta

    Pagar merupakan komponen penting pada rumah yang berfungsi sebagai pelindung dan membatasi pandangan dari luar ke dalam rumah. Tinggi tangga bermacam-macam, ada yang lebih pendek dari tinggi manusia, ada yang dua kali lebih tinggi dari tinggi rata-rata manusia.

    Ternyata dalam Islam terdapat aturan mengenai tinggi pagar rumah lho. Pemilik rumah tidak bisa sembarangan membuat pagar apalagi sampai merugikan tetangga dan orang terdekat.

    Mengutip dari artikel ilmiah berjudul Islamic Values in The Design of Residential Internal Layout yang ditulis oleh Mohd Akil Muhamed Ali, Mohd Farhan Md Ariffin, Mohd Nazri Ahmad, dan Shafiza Safie, dijelaskan bahwa pagar rumah sebaiknya terbuat dari plester batu bata.


    Pagar plester batu bata berarti berupa dinding yang kokoh yang tidak bergerak. Hal ini bertujuan untuk pelindung privasi penghuni rumah, terutama wanita. Biasanya wanita menjemur pakaian di halaman rumah, maka perlu privasi dengan membuat pagar yang aman dan tak terlihat.

    Hal ini bukan berarti memakai material lain dilarang. Jenis pagar lain masih diperbolehkan, terutama bagi rumah yang area menjemurnya tidak lagi di halaman depan. Namun, tetap diperhatikan pagar tersebut dapat menutupi privasi pemilik rumah terutama wanita.

    Terkait ketinggian pagar, dalam artikel disebut disebutkan bahwa tinggi pagar sebaiknya melebihi ketinggian mata. Alasannya masih sama, yakni privasi. Dengan demikian, para wanita dapat dengan bebas mengerjakan pekerjaan rumah atau menjemur pakaian tanpa mengenakan jilbab.

    Meskipun tidak disebutkan secara rinci dalam bentuk angka, ketinggian pagar sebaiknya tidak boleh terlalu tinggi. Hal ini supaya hubungan dengan tetangga dapat terus terjalin. Mengutip dari artikel ilmiah berjudul ‘Of Fences and Neighbours: An Islamic Perspective on Interfaith Engagement For Peace’ oleh Ingrid Mattson, pagar rumah sebaiknya tidak boleh terlalu tinggi sampai menimbulkan bayangan sangat besar di halaman rumah tetangga.

    Pagar rumah yang terlalu tinggi sampai menimbulkan bayangan dapat menghalangi cahaya matahari masuk ke area rumah tetangga. Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah sebagai etika atau moral bagi umat muslim yang berbunyi la darara wa la dirar yang artinya tidak diperbolehkan menyebabkan kerugian atau membalas kerugian.

    Terpisah, menurut arsitek Denny Setiawan dalam aturan tertulis sebenarnya terdapat kebijakan mengenai ketinggian pagar, yakni maksimal 1,5 meter.

    “Sebenarnya ya, secara aturan pagar itu cuma boleh ketinggiannya 1,5 meter,” ucap Denny kepada detikProperti, Rabu (26/3/2025).

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Tips Usir Curut dari Rumah, Bisa Pakai Bahan Alami


    Jakarta

    Pernahkah melihat hewan seperti tikus tapi ukurannya kecil dan hidungnya mancung? Kemungkinan hewan itu adalah curut. Mereka terkadang ditemukan di rumah, seperti di dapur, pekarangan, atau tempat penyimpanan makanan.

    Kehadiran curut dapat mengancam kesehatan penghuni karena kotorannya bisa mengandung sumber penyakit. Oleh karena itu, penghuni harus segera mengusir curut kalau menemukannya di rumah.

    Bagaimana cara mengusir curut dari rumah? Simak tipsnya berikut ini.


    Tips Usir Curut di Rumah

    Inilah cara membuat rumah bebas dari curut, dikutip dari situs Do My Own, Madsenpest, penjualan properti, dan perusahaan pengendalian hama.

    1. Pakai Bahan Alami

    Penghuni dapat mengusir curut menggunakan bahan alami seperti bawang putih atau minyak jarak. Bahan tersebut mengeluarkan aroma yang tidak disukai curut, sehingga bakal mencegah mereka masuk rumah.

    2. Bersihkan Pekarangan

    Bersihkan pekarangan rumah dengan menghilangkan genangan air dan menutup tempat sampah. Cara ini akan meminimalisir populasi serangga yang disukai curut.

    3. Pakai Lem Tikus

    Tangkap curut yang berkeliaran di rumah menggunakan lem tikus. Cara ini aman karena tidak mengandung racun atau menimbulkan bau.

    4. Pasang Perangkap Tikus

    Pasang perangkap tikus yang dapat menjepit untuk membasmi tikus. Letakkan potongan daging atau ikan kecil di area tersebut yang disukai curut. Perangkap ini cukup ampuh daripada perangkap tertutup yang tidak terlalu menarik bagi curut.

    5. Tutup Celah Masuk Curut

    Curut dapat masuk rumah melalui celah kecil pada dinding atau lantai. Sebaiknya tutup atau perbaiki lubang untuk mencegah curut masuk rumah.

    6. Jangan Tinggalkan Makanan Hewan Piaraan

    Jangan biarkan makanan hewan peliharaan atau biji-bijian burut di luar ruangan. Segera bersihkan makanan hewan setelah selesai. Makanan tersebut dapat memancing curut dan serangga buat mendekat dan memakannya.

    7. Pakai Minyak Esensial

    Terakhir, coba gunakan minyak esensial seperti peppermint buat bikin curut nggak betah di rumah. Caranya dengan meneteskan minyak pada kapas, lalu oleskan pada tempat yang sering dilewati curut.

    Itulah beberapa tips untuk membasmi curut di rumah. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Tinggal di Kontrakan Beneran Untung Nggak Ya? Ini Plus dan Minusnya


    Jakarta

    Harga rumah dari tahun ke tahun semakin mahal. Hal ini tidak seimbang dengan rata-rata upah bulanan pekerja saat ini.

    Alhasil, banyak orang memilih untuk mengontrak atau tinggal di rumah sewa setelah menikah sembari menabung untuk membeli rumah sendiri. Sebelum memutuskan mengontrak rumah, calon penghuni harus mengetahui kelebihan dan kekurangan tinggal di kontrakan atau rumah sewa.

    Ahli keuangan Andy Nugroho ini kelebihan dan kekurangan mengontrak rumah.


    Kelebihan Ngontrak Rumah

    1. Sewa Rumah Lebih Fleksibel

    Tinggal di rumah sewa memberikan banyak fleksibelitas kepada penghuni rumah. Fleksibelitas ini berupa kemudahan untuk melanjutkan kontrak dan memutus kontrak sewa. Bagi penghuni rumah yang sering berpindah kota karena pekerjaan atau ada keadaan mendesak, tinggal di rumah sewa akan sangat fleksibel.

    2. Sewa Rumah Bebas Biaya Pemeliharaan

    Penghuni rumah sewa tidak akan dikenakan biaya pemeliharaan karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemilik kontrakan. Namun, penghuni rumah sewa biasanya diminta untuk mematuhi beberapa aturan seperti tidak boleh memasang paku, tidak boleh mengecat ulang, atau hal-hal lainnya yang dapat mengubah kondisi struktur bangunan.

    Hal ini juga menjadi suatu kelebihan karena apabila rumah kontrakan bocor, retak, atau rembes, pemilik kontrakan harus melakukan perbaikan.

    3. Modal Awal yang Lebih Kecil

    Sewa rumah harganya cukup beragam, ada yang seharga kosan mahasiswa, ada yang seharga setoran KPR per bulan. Namun, rata-rata modal awal untuk menyewa rumah relatif lebih kecil daripada membeli rumah. Calon penghuni rumah biasanya hanya diminta membayar uang sewa setiap bulannya. Tidak perlu mengeluarkan uang untuk DP rumah yang rata-rata bisa mencapai 20% dari harga rumah.

    “Kelebihannya adalah pertama modal yang dibutuhkan relatif lebih kecil dibandingkan dengan beli rumah. Sama-sama harga Rp 500 juta mungkin sewanya kita cukup mengeluarkan uang sewa aja per bulan,” ujar Andy Nugroho dalam sambungan telepon dengan detikProperti beberapa waktu lalu.

    4. Tidak Terikat Jangka Panjang

    Saat menyewa rumah, biasanya ada yang memiliki kontrak per bulan, ada juga yang tahunan. Hal ini tergantung pada ketentuan dari pemilik properti. Namun, biasanya tidak boleh seumur hidup. Hal ini dikarenakan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan seperti ada masalah dengan rumah atau pemilik rumah, penghuni rumah bisa pindah tanpa konsekuensi finansial yang besar.

    Kekurangan Kontrak Rumah

    1. Ketidakpastian Kontrak

    Ada beberapa pemilik kontrakan yang bisa memutus kontrak secara sepihak. Bahkan lebih cepat dari waktu yang sudah dijanjikan. Bukan hanya soal pemutusan kontrak sewa yang mendadak, calon penyewa juga bisa tidak digubris sama sekali mengenai keinginan mereka untuk tinggal di rumah sewa tersebut. Hal-hal seperti ini yang kerap membuat calon penghuni kontrakan rugi karena harus segera mencari tempat tinggal baru.

    “Minusnya ya karena itu rumah kontrakan punya orang lain. Jadi kita bisa waktu-waktu diputus kontraknya. Kita nggak bisa protes juga karena memang bukan rumah kita,” kata Andy.

    2. Tidak Bebas Mendekorasi dan Merenovasi Rumah

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, setiap pemilik kontrakan memiliki aturan-aturan khusus terkait rumah yang mereka sewakan. Hal ini harus diikuti karena pasti ada konsekuensi.

    3. Tidak Ada Hak Kepemilikan Atas Rumah

    Dengan mengontrak atau menyewa rumah berarti penghuni rumah hanya tinggal sementara. Properti tersebut bukanlah milik mereka. Uang yang dibayarkan setiap bulan hanya untuk membayar layanan pemilik kontrakan.

    “Bahkan, kalaupun kita ngontrak di situ seumur hidup sekalipun, rumah tersebut nggak akan pernah jadi milik kita. Jadi, ibaratnya uang kita hilang aja karena tersebut nggak akan pernah jadi milik kita,” pungkasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Beli Rumah yang Aman dan Strategis? Begini Cara Pilih Lokasinya


    Jakarta

    Memilih lokasi rumah tidak boleh asal-asalan. Sebab, lokasi rumah adalah aspek penting yang bisa mempengaruhi nilai rumah.

    Pencari rumah perlu memilih lokasi yang strategis buat menunjang kehidupan penghuninya. Selain itu, rumah perlu berada di tempat yang aman dan nyaman serta memenuhi kebutuhan penghuni.

    Oleh karena itu, calon pembeli perlu meriset dan mempertimbangkan lokasi rumah yang terbaik. Ada beberapa ciri rumah yang menandakan rumah yang strategis.


    “Salah satu indikator bahwa hunian tersebut berada di lokasi yang baik adalah apabila akan disewakan atau ingin dijual kembali, banyak peminatnya (likuiditas tinggi),” kata Pengamat dan Ahli Properti Steve Sudijanto kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Tips Pilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis

    Inilah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika memilih lokasi rumah.

    1. Dekat Transportasi Umum

    Steve mengatakan rumah yang berada dekat transportasi umum sangat menguntungkan. Penghuni rumah memiliki akses transportasi yang memudahkan untuk bepergian. Apalagi tarif transportasi umum terjangkau, sehingga dapat menghemat biaya.

    2. Sarana Penunjang Lengkap

    Selain itu, rumah sebaiknya berada dekat dengan sarana penunjang, misalnya rumah sakit, kantor, pusat perbelanjaan, dan sekolah. Sarana penunjang yang lengkap akan memudahkan penghuni rumah karena tidak perlu bepergian jauh buat kebutuhan sehari-hari.

    3. Bukan Lokasi Rawan Bencana

    Keamanan lingkungan rumah juga perlu dipertimbangkan. Pastikan untuk membeli rumah di lingkungan dengan tingkat kriminalitas yang rendah. Steve menyarankan untuk membeli hunian di klaster atau komplek dengan petugas keamanan.

    “Untuk faktor keamanan, hunian atau rumah cluster lebih baik,” katanya.

    4. Lingkungan Aman

    Terakhir, jangan pilih lokasi yang rawan terjadi bencana, misalnya banjir. Calon pembeli perlu memastikan sendiri dengan melakukan survei perumahan. Coba tanya atau diskusi dengan lurah atau ketua RT setempat soal frekuensi banjir di kawasan itu.

    “Khusus untuk konteks banjir hunian di DKI Jakarta, kita harus jeli melihat frekuensi banjir di hunian tersebut, karena pemerintah DKI sudah melakukan banyak perbaikan untuk menanggulangi banjir,” tuturnya.

    Itulah cara memilih lokasi rumah yang strategis. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Mencegah Lebah Bersarang di Dalam Rumah


    Jakarta

    Lebah adalah serangga bersayap yang terkadang bisa masuk dan bersarang di area rumah. Kehadiran serangga ini suka bikin penghuni takut karena khawatir bakal disengat.

    Penghuni bisa melakukan pencegahan agar lebah tidak masuk dan bersarang. Sebab, lebih baik mencegah daripada menghadapi kumpulan lebah yang sudah bersarang di rumah.

    Bagaimana cara mencegah sarang lebah di dalam rumah? Simak penjelasannya berikut ini dihimpun dari laman Invasive Species Council, Southeast Bee Removal, University of Florida, Bee Aware, dan Picture Insect.


    Cara Cegah Lebah Bersarang di Rumah

    Inilah beberapa tips untuk mencegah lebah masuk dan bersarang di dalam rumah.

    1. Tutup Pintu dan Jendela

    Cara sederhana untuk mencegah lebah masuk rumah adalah menutup pintu dan jendela. Lebah akan mencari tempat yang gelap dan hangat untuk bersarang, termasuk ke dalam rumah.

    Selain itu, penghuni bisa menggunakan jaring atau kawat untuk menutup ventilasi yang mungkin menjadi akses masuk lebah. Pastikan semua celah dan retakan tertutup untuk mengurangi kemungkinan lebah masuk rumah.

    2. Bersihkan Area Sekitar Rumah

    Bersihkan area sekitar rumah untuk mengurangi tempat persembunyian lebah. Misalnya barang-barang tidak terpakai seperti alat berkebun atau perabotan tua.

    Barang-barang itu bisa menjadi tempat persembunyian menarik bagi lebah. Pastikan untuk rutin membersihkan halaman dan menghilangkan barang yang tidak digunakan.

    3. Basmi Sarang yang Sudah Ada

    Segera basmi sarang lebah kalau menemukannya di sekitar rumah. Sarang lebah bisa mengeluarkan feromon yang menarik lebah lainnya. Bersihkan semua bagian sarang sampai tidak tersisa untuk menghindari kedatangan lebah baru.

    Penghuni harus berhati-hati saat memusnahkan sarang lebah. Jika sarang berada di tempat yang sulit dijangkau, sebaiknya panggil layanan profesional untuk menghindari risiko tersengat.

    4. Menanam Tanaman Pengusir Lebah

    Beberapa jenis tanaman bisa membantu mengusir lebah, seperti tanaman mint, eucalyptus, citronella. Penghuni bisa menanam tanaman tersebut di sekitar rumah agar lebah tidak nyaman di lingkungan itu.

    Kalau ingin memiliki bunga berwarna-warni di kebun, pilihlah jenis bunga yang tidak menarik bagi lebah, seperti bunga berbentuk terompet. Cara ini membantu menjaga keindahan taman tanpa menarik perhatian lebah.

    5. Gunakan Pengusir Alami

    Terakhir, gunakan bahan alami seperti minyak esensial untuk mengusir lebah. Coba campurkan minyak pepermin atau lemon dengan air, lalu semprotkan ke area yang sering dikunjungi lebah. Aroma kuat dari minyak esensial membuat lebah enggan mendekati rumah.

    Selain itu, sebarkan bubuk kayu manis di sekitar sarang lebah. Aroma kayu manis dapat memicu lebah untuk berpindah ke tempat lain dan tidak kembali ke sarangnya.

    Itulah cara untuk mencegah lebah bersarang di rumah. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Membeli Tanah Kavling


    Jakarta

    Tanah kavling merupakan deretan bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah. Di atas tanah tersebut tidak ada bangunan sama sekali karena biasanya akan dipakai untuk proyek pembangunan.

    Pembelian kavling tanah tujuannya sama seperti pembelian tanah pada umumnya untuk pembangunan atau sebagai aset investasi.

    Perbedaan tanah kavling dengan tanah biasa adalah tanah kavling sudah dipecah menjadi beberapa bidang sehingga sertifikatnya juga sudah dipecah. Sementara, tanah biasa ada yang belum dipecah sertifikatnya.


    Ketika membeli tanah kavling ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak tertipu. Dilansir detikFinance, berikut 5 hal yang wajib calon pembeli ketahui.

    1. Cek Sertifikat Tanah

    Saat membeli tanah, hal pertama yang harus dicek adalah sertifikat tanahnya. Apakah sertifikat tersebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Sebaiknya sertifikat tersebut sudah menjadi SHM. Jika masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), tanyakan pada pihak developer atau penjual, siapa yang akan menanggung biaya peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

    2. Cari Tahu Asal Usul Tanah

    Saat ini marak tanah yang status kepemilikannya ganda. Setiap tanah seharusnya hanya dimiliki 1 kepemilikan saja. Tanah dengan kepemilikan ganda sebaiknya tidak dibeli.

    Jangan beli juga tanah kavling bekas kuburan, bekas tempat sampah, rumah ibadah. Secara feng shui tanah-tanah tersebut disebut tak baik. Apabila tanah tersebut bekas kebun dan sawah, tidak masalah.

    Sebelum membeli lahan juga sebaiknya mencari informasi di kelurahan atau kecamatan di wilayah tersebut. Libatkan RT/RW sebagai saksi pada transaksi, jangan mau terima jadi dengan kertas bertanda tangan RT/RW.

    3. Periksa Batas Tanah Kavling

    Saat membeli tanah kavling biasanya tertera keterangan luas tanah tersebut, tetapi sebelum benar-benar membelinya, periksa kembali batas dan luas tanah tersebut. Bisa saja batas tanah yang dijelaskan pihak penjual ternyata berbeda dengan yang tertulis di sertifikat.

    4. Akses jalan

    Hal terpenting ketika membeli tanah adalah di sekitarnya juga sudah tersedia fasilitas umum seperti jalan. Jalan merupakan aspek penting bagi pembeli tanah yang hendak membangun perumahan. Pilih akses jalan yang dapat melintas dua mobil kiri kanan.

    5. Cek Area di Sekitar Tanah

    Hindari membeli tanah kavling dekat jalur listrik bertengangan tinggi, jalur pipa gas, jalur rel kereta, area bandara, dan tepi sungai. Antisipasi juga tergusur oleh pembangunan fasilitas umum.

    Selain itu, cek apakah sudah ada pembangunan di sekitar tanah tersebut. Jika belum ada, pastikan dalam waktu dekat apakah ada proyek. Jangan sampai di sekitar tanah tersebut tetap kosong selama puluhan tahun ke depan agar. Hal tersebut dapat berpengaruh pada nilai tanah dan akan lebih sulit dijual nantinya apabila wilayah tersebut tidak berkembang.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Status Sertifikat Tanah Secara Online


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan dokumen vital yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah di mata hukum. Maka dari itu, penting untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah sebelum membeli properti, agar tidak terjebak dalam transaksi bermasalah atau sertifikat palsu.

    Kabar baiknya, kini pengecekan sertifikat tanah tak perlu lagi dilakukan secara manual ke kantor pertanahan. Masyarakat sudah bisa mengeceknya secara online melalui beberapa platform resmi dari Kementerian ATR/BPN.

    Lantas, bagaimana cara mengecek status sertifikat tanah secara online? Simak panduannya berikut ini.


    Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    Aplikasi Sentuh Tanahku dirancang oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan secara digital. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun App Store.

    Berikut langkah-langkahnya:

    • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
    • Buka aplikasi dan pilih ‘Masuk’, lalu klik ‘Daftar di Sini’ untuk membuat akun baru
    • Lengkapi data yang diminta, lalu cek email untuk mengaktifkan akun melalui tautan yang dikirim
    • Login menggunakan username dan password yang sudah dibuat
    • Di halaman utama, pilih menu ‘Cari Berkas’
    • Isi data yang diminta, lalu klik ‘Cari Berkas’
    • Jika datanya tersedia, informasi sertifikat tanah akan langsung muncul

    Lewat Situs BHUMI

    Alternatif lain, masyarakat bisa mengecek status bidang tanah melalui situs BHUMI (bhumi.atrbpn.go.id/peta). Layanan ini terintegrasi dengan sistem Geoportal ATLAS yang menampilkan peta bidang tanah yang terdaftar secara resmi.

    Berikut cara menggunakannya:

    • Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
    • Klik ikon kaca pembesar di bagian atas halaman (menu ‘Cari Lokasi’)
    • Pilih opsi ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
    • Masukkan nama Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan
    • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak
    • Klik ‘Cari Bidang’, lalu sistem akan menampilkan informasi sertifikat jika sudah terdaftar

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Ikut Program Bedah Rumah dari Pemerintah? Ini Syarat dan Caranya


    Jakarta

    Pemerintah memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias bedah rumah. Program ini memungkinkan masyarakat mendapatkan bantuan untuk merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH).

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan program tersebut sudah bisa berjalan pada bulan ini. Adapun, target program BSPS adalah 45.000 unit.

    “Untuk program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dengan target 45 ribu rumah, kami sudah tadi dengan BPKP sudah mulai penyerapannya bulan ini segera jalan,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).


    Tidak semua orang bisa mengikuti program tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    Apa saja syaratnya? Dilihat dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP yang diunggah pada Selasa (17/6/2025), berikut ini informasinya.

    Syarat Penerima BSPS

    Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengungkapkan salah satu syarat untuk bisa mengikuti program BSPS adalah warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, masyarakat harus termasuk ke dalam kategori desil 4 ke bawah atau masuk kategori rentan miskin.

    Fitrah juga mengungkapkan calon penerima harus memiliki tanah yang sah atau legalitas yang sah serta memiliki satu-satunya rumah dalam keadaan tidak layak huni.

    “Data calon penerima bantuan harus masuk dalam DTSEN. Di lapangan, kami mempunyai namanya pendamping lapangan, tenaga fasilitator, komposisinya saat ini sedang direncanakan itu adalah 2 fasilitator untuk 40 penerima bantuan,” kata Fitrah dalam unggahan tersebut.

    Mekanisme Pengajuan Usulan

    Fitrah mengungkapkan mekanisme pengajuan penerima BSPS ini dari pemerintah daerah. Namun, bisa juga tokoh masyarakat sekitar mengajukan ke pemerintah daerah siapa saja yang berhak menerima BSPS.

    “Setelah ada usulan penerima bantuan, selain kami seleksi administrasi juga akan kami melakukan seleksi fisik,” tuturnya.

    Fitrah mengungkapkan, aturan terbaru soal BSPS masih digodok karena ada beberapa perubahan yang akan dilakukan.

    Dalam catatan detikcom, bentuk BSPS yang diberikan bisa berupa uang dan barang. Uang yang diberikan kepada penerima BSPS digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja. Total uang yang diberikan yaitu Rp 20 juta, Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah kerja.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com