Tag: provinsi jawa barat

  • Warga di 5 Daerah Ini Punya Utang Pinjol Terbesar, Jabar Nomor 1


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman online (pinjol) atau peer to peer (P2P) lending di Indonesia mencapai Rp 69,39 triliun per Juli 2024 kemarin. Jumlah ini meningkat lebih dari Rp 2,5 triliun dibandingkan bulan sebelumnya.

    Dalam laporan terakhir OJK ‘Statistik P2P Lending Periode Juli 2024’, terlihat sebagian besar outstanding pinjaman ini berasal dari perseorangan sebesar Rp 63,48 triliun. Kemudian sisanya dari pinjaman badan sebesar Rp 5,90 triliun.

    Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan outstanding pinjaman terbesar di RI. Yakni Rp 18 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif (entitas) 5,2 juta.


    Namun tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP 90) di Jawa Barat sebesar 3,09%. Artinya hanya sekitar 160,68 ribu pengguna layanan pinjol di Provinsi ini yang menunggak pembayaran cicilan utang.

    Menariknya, total utang pinjol warga Jawa Barat ini tidak berbeda jauh dengan total utang seluruh daerah di luar pulau Jawa yang sebesar Rp 18,46 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif 5,68 juta.

    Sedangkan di urutan kedua ada Jakarta dengan total outstanding Rp 11,9 triliun. Jumlah utang yang perlu dibayarkan ini berasal dari 2,29 juta rekening penerima pinjaman aktif dengan tingkat TWP 90 sebesar 3,20%.

    Kemudian, pada posisi ketiga ada Jawa Timur dengan total outstanding pinjaman Rp 8,84 triliun dengan jumlah rekening penerima 2,28 juta. Keempat ada Banten yang tercatat masih memiliki utang pinjol sebesar Rp 5,69 triliun untuk 1,39 juta rekening pada Juli 2024.

    Kelima atau yang terakhir adalah Jawa Tengah. Daerah ini mencatatkan total utang pinjol yang perlu dibayar sebesar Rp 5,43 triliun untuk 1,9 juta rekening aktif dengan tingkat TWP 90 sebesar 2,55%.

    Terlihat kelima wilayah ini berada di Pulau Jawa. Hanya provinsi D.I Yogyakarta saja yang tidak masuk dalam 5 besar wilayah dengan utang pinjol di RI.

    Sebab total outstanding pinjaman online Yogyakarta per Juli 2024 kemarin masih berada di Rp 1,05 triliun atau lebih kecil dari tujuh wilayah lain di luar Pulau Jawa. Menjadikan wilayah ke-13 dengan kepemilikan utang pinjol terbesar di RI.

    Simak Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

    [Gambas:Video 20detik]

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Hak Pakai Tanah Bisa Diperbarui, Ini Syarat dan Kisaran Biayanya


    Jakarta

    Sertifikat hak pakai sangat penting untuk dimiliki agar punya kepastian hukum saat menggunakan tanah. Hak pakai tanah memang ditentukan dengan batas waktu tertentu, tapi masih bisa diperbarui.

    Nah, untuk memperbarui hak pakai tanah, ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu misalnya seperti jangka waktu hak pakai. Berikut ini informasinya.

    Jangka Waktu Hak Pakai

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 pasal 52, jangka waktu hak pakai bisa berbeda-beda. Contohnya pada hak pakai di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan, itu bisa diberikan paling lama untuk 30 tahun, diperpanjang paling lama untuk 20 tahun, dan diperbarui paling lama untuk jangka waktu 30 tahun. Tapi setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah hak pakai kembali lagi menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.


    Berbeda dengan hak pakai yang ada di atas tanah hak milik. Untuk jangka waktu hak pakai di atas tanah hak milik diberikan waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas tanah hak milik.

    Sementara itu, kalau hak pakai selama dipergunakan, misalnya yang diberikan untuk pemerintah daerah, itu bisa dipergunakan dengan jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

    Kriteria Hak Pakai Bisa Diperpanjang

    Hak pakai di atas tanah bisa diperpanjang selama memenuhi kriteria. Berikut ini informasinya berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021 pasal 55.

    Hak Pakai di Atas Tanah Negara

    Hak Pakai di Atas Tanah Negara bisa diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:

    – tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
    – syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
    – pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
    – tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
    – tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

    Hak Pakai di Atas Tanah Hak Pengelolaan

    Hak pakai di atas tanah hak pengelolaan bisa diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak pakai apabila memenuhi syarat seperti pada Hak Pakai di Atas Tanah Negara dan mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

    Hak Pakai di Atas Tanah Hak Milik

    Hak pakai di atas tanah hak milik bisa diperpanjang atau diperbarui asalkan ada kesepakatan dengan pemegang hak milik dengan pemberian hak pakai baru dengan akta yang sudah dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan hak itu harus didaftarkan ke kantor pertanahan.

    Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak pakai.

    Syarat Pembaharuan Hak Pakai

    Hak pakai dengan jangka waktu ini diberikan ke WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang punya perwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, serta orang asing.

    Nah, pemilik bisa melakukan pembaharuan hak pakai ke kantor pertanahan terdekat. Berikut ini syarat pembaharuan hak pakai perseorangan WNI dilansir dari aplikasi Sentuh Tanahku.

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
    7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    Keterangan:
    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Biaya dan Lama Prosesnya

    Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Di website Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku bisa dilakukan simulasi biaya untuk pembuatan sertifikat hak pakai.

    Misalnya, luas tanah yang ingin digunakan adalah 300 meter persegi untuk kegiatan non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, maka perkiraan biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp 572.000. Rinciannya, biaya pengukuran Rp 160.000, biaya pemeriksaan tanah Rp 362.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

    Untuk penerbitan sertifikatnya kurang lebih 18 hari kerja.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Masjid Agung Karawang Padukan Arsitektur Timur Tengah dan Budaya Sunda



    Jakarta

    Masjid Agung Karawang menjadi simbol kebanggaan Kabupaten Karawang. Masjid itu kaya akan nilai sejarah dan memiliki arsitektur yang khas.

    Masjid Agung Karawang atau Masjid Agung Syekh Quro Karawang merupakan salah satu masjid tertua yang ada di Provinsi Jawa Barat. Masjid itu berdiri pada tahun 1418 Masehi atau 838 Hijriyah di Karawang, Jawa Barat.

    Masjid ini didirikan oleh ulama tersohor pada saat itu bernama Syekh Quro yang bernama lengkap Syekh Hasanudin bin Yusuf Sidik. Juga ada dua ulama yang terlibat dalam pendiriannya, yaitu Syekh Abdurrahman dan Syekh Mualana Idhofi.


    Semula bangunan masjid itu hanya sebuah pondok pesantren yang bernama Pesantren Quro sekaligus mushola kecil, hanya seluas kurang lebih 9 x 9 meter.

    Kini, masjid itu megah. Renovasi besar-besaran terakhir dilakukan pada tahun 2017 di bawah arahan Bupati Karawang ke-28, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana. Perubahan itu membawa tampilan baru pada masjid, dengan desain interior yang menggabungkan gaya Timur Tengah yang mewah dan budaya Sunda yang menegaskan identitas lokal.

    “Konsep dari masjid yang baru ini, desainnya teh Celli memadukan arsitektur Timur Tengah dan budaya Sunda,” kata Hj. Acep Jamhuri, Ketua DKM Masjid Agung.

    Selain memiliki desain yang menarik, Masjid Agung Karawang juga mengandung nilai historis yang tinggi.

    Renovasi Pertama

    Masjid ini pertama kali direnovasi pada tahun 1637 oleh Raden Singa Perbangsa, Bupati Karawang pertama. Renovasi berikutnya pada tahun 1747 dilakukan oleh Raden Mochamad Sholeh Singaperbangsa, Bupati Karawang keempat, yang memperluas masjid secara signifikan.

    Masjid Agung KarawangMasjid Agung Karawang (Asti Azhari/detikcom)

    Raden Mochamad Sholeh Singaperbangsa, sosok penting dalam sejarah Karawang, pernah dimakamkan di serambi selatan masjid, yang kini dikenal sebagai Dalem Serambi.

    Menurut Amir, salah satu marbot masjid, makam tersebut telah dipindahkan, meskipun penanda makam tetap diletakkan di sana sebagai simbol pentingnya sejarah tersebut.

    Masjid yang telah berusia ratusan tahun ini mengalami perluasan dan peningkatan kualitas secara bertahap. Salah satu renovasi besar dilakukan pada tahun 1989 di bawah Kolonel Czi. H. Sumarmo Suradi, Bupati Karawang ke-20, yang meningkatkan kapasitas masjid untuk menampung lebih banyak jamaah. Renovasi tersebut juga dilengkapi dengan fasilitas yang memudahkan pengunjung.

    Pembangunan besar terakhir yang dilaksanakan oleh dr. Hj. Cellica Nurrachadiana semakin mendekatkan masjid ini dengan masyarakat.

    “Pembangunan masjid ini didukung dengan dana dari provinsi,” kata Acep.

    Pengunjung masjid juga merasakan peningkatan kenyamanan setelah renovasi.

    “Masjid lebih bagus dan lebih luas setelah direnovasi. Dulu catnya sudah pudar, tapi sekarang tampak mewah dan lega, bisa menampung banyak orang,” kata Anita, salah seorang pengunjung.

    Pendapat itu diperkuat oleh Agus, seorang pengunjung lain.

    “Asyik, seru, dan nyaman setelah direnovasi karena terhubung langsung ke Alun – Alun Kota Karawang,” kata Agus.

    Keterhubungan ini menjadikan Masjid Agung Karawang tempat yang ideal untuk bersantai dan menikmati lingkungan sekitar.

    (fem/fem)



    Sumber : travel.detik.com