Tag: pusat data nasional

  • Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Diperpanjang, Peserta Unggah Ulang Dokumen


    Jakarta

    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek mengumumkan layanan elektronik Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dapat diakses kembali. Sebelumnya, layanan ini terdampak oleh masalah Pusat Data Nasional (PDN).

    Sehubungan dengan masalah PDN tersebut, masa pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Dalam Negeri dan BPI Pathway Program Doktoral Luar Negeri bagi dosen LPTK/PPG dan vokasi 2024 diperpanjang menjadi 18-31 Juli 2024.

    Jika sudah memiliki akun, pendaftar BPI Dalam Negeri dan BPI Pathway Program Doktoral tersebut diminta untuk reset password. Kemudian, log in di portal BPI dan lengkapi semua berkas pendaftaran.


    Sedangkan bagi peminat BPI Dalam Negeri dan BPI Pathway Program Doktoral di atas yang belum memiliki akun, maka diminta untuk membuat akun dan log in di portal pendaftaran. Kemudian, lengkapi semua berkas pendaftaran.

    Peserta BPI Luar Negeri Diminta Unggah Ulang Dokumen

    Sedangkan pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia Luar Negeri Tahun 2024 diminta untuk unggah ulang dokumen persyaratan pendaftaran. Dalam hal ini, pendaftar juga diminta mengecek akun dan surel masing-masing.

    Jenis Beasiswa Pendidikan Indonesia Dalam Negeri 2024

    Dikutip dari laman resminya, berikut jenis-jenis BPI Dalam Negeri:

    • BPI Calon Guru SMK S1/D4
    • BPI Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) S1/D4
    • BPI Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) S1/D4
    • BPI Pelaku Budaya S1/D4, S2, dan S3
    • Beasiswa Indonesia Maju S1/D4
    • BPI Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) S1/D4
    • BPI Pendidikan PTA S2 dan S3
    • BPI Pendidikan PTV S2 dan S3
    • BPI Pendidik dan Tenaga Kependidikan S2

    Informasi pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 bisa diakses di https://beasiswa.kemdikbud.go.id. Jangan terlewat, detikers!

    (twu/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / alexander grey
  • Kemdikbud Janji KIP Kuliah Tak Telat Cair pada Agustus 2024 Imbas PDNS2 Gangguan



    Jakarta

    Sistem KIP Kuliah terdampak dan tidak dapat diakses publik akibat serangan siber pada layanan Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) sejak Kamis (20/7/2024). Sekjen Kemendikbudristek Suharti menyatakan pencairan dana KIP Kuliah 16.316 mahasiswa masih belum diajukan oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan saat gangguan sistem KIP Kuliah mulai terjadi.

    Dalam surat tanggal 28 Juni 2024, Suharti menyatakan penyelesaian proses pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah semester genap 2023/2024 tersebut tidak akan mengalami keterlambatan.

    “Proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen. Pada saat gangguan sistem KIP Kuliah mulai terjadi, masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi
    atau sedang dalam proses pencairan,” terangnya dalam Surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek perihal pemberitahuan terkait masalah PDN tersebut.

    “Semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing semester genap 2023/2024 akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024,” sambung Suharti.


    Pengajuan & Pencairan KIP Kuliah secara Manual

    Suharti menyatakan sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024. Selama pemulihan sistem KIP Kuliah berlangsung, pengajuan dan pencairan dana bantuan pendidikan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing akan diproses secara manual.

    Untuk itu, ia meminta pengelola KIP Kuliah di perguruan tinggi segera mengidentifikasi dan memverifikasi data mahasiswa KIP Kuliah yang belum mendapatkan pencairan dana bantuan pendidikannya pada semester genap 2023/2024.

    “Pengelola KIP Kuliah pada perguruan tinggi diharapkan segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024; (dan) berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan,” tulisnya.

    Pemulihan Sistem KIP Kuliah

    Suharti menyatakan, pada pertemuan tanggal 28 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika
    (Kemenkominfo) memberikan konfirmasi bahwa pihaknya tidak dapat memulihkan sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2.

    “Dan Kemenkominfo tidak memiliki cadangan (backup) terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2. Berdasarkan hal tersebut, Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan (backup) data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek,” tuturnya.

    “Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di
    pemerintah membutuhkan waktu. Sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024,” sambung Suharti.

    (nah/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Sistem KIP Kuliah Sudah Bisa Diakses Lagi! Mahasiswa Harus Lakukan Ini pada Akun


    Jakarta

    Sistem Kartu Indonesia Pintar Kuliah sudah bisa diakses lagi mulai hari ini, Senin (29/7/2024). Sebelumnya, proses pemindahan dan pemulihan sistem dilakukan karena terdampak gangguan Pusat Data Nasional Sementara 2.

    Meskipun saat ini sistem KIP Kuliah sudah bisa diakses, para mahasiswa diminta untuk memeriksa situs secara berkala. Penerima atau pelamar KIP Kuliah juga sebaiknya mengantisipasi situs yang berjalan lambat karena lonjakan jumlah pengguna yang mengakses pada waktu yang bersamaan.

    Selain itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengimbau beberapa hal kepada mahasiswa maupun calon mahasiswa baru.


    Lakukan Ini pada Sistem KIP Kuliah

    Dikutip dari unggahan Instagram Puslapdik Kemendikbudristek, berikut ini beberapa hal yang perlu dilakukan para mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang bermaksud mengakses KIP Kuliah:

    • Untuk penerima KIP Kuliah periode sebelumnya: Akses layanan seperti biasa dengan cara masuk ke akun masing-masing.
    • Untuk calon mahasiswa/mahasiswa baru peserta seleksi periode Januari-Juni 2024: Lakukan klaim akun, lengkapi data pada formulir KIP Kuliah dan cetak formulir serta kartu peserta.
    • Untuk calon peserta yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah: Lakukan pendaftaran untuk membuat akun baru.

    Sementara, perlu dicatat kembali jadwal pendaftaran akun KIP Kuliah untuk tahun ini dibuka hingga 31 Oktober 2024.

    Yang Sudah Daftar KIP Kuliah Harus Bagaimana?

    Sebelumnya, Puslapdik melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data pada pusat data Kemendikbudristek. Telah diumumkan pula sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi maksimal 29 Juli 2024.

    Walaupun demikian, seluruh proses pencairan KIP KUliah untuk mahasiswa penerima ongoing semester genap 2023/2024 akan dilakukan sesuai jadwal. Seleksi pendaftaran KIP Kuliah juga akan tetap berlangsung setelah layanan dipulihkan.

    Bagi yang telah mendaftar KIP Kuliah 2024 sebelum sistem terkendala, maka harus melakukan beberapa hal ini:

    1. Klaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing dengan mengakses sistem KIP Kuliah
    2. Melakukan verifikasi ulang data yang tersimpan
    3. Unggah kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.

    (nah/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Klaim Ulang KIP Kuliah 2024 Bagi Mahasiswa On Going, Cek di Sini



    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu layanan pemerintah yang terdampak serangan siber ransomware di Pusat Data Nasional (PDN). Untuk mendapatkan KIP Kuliah kembali, mahasiswa perlu melakukan klaim ulang dengan cara berikut.

    Seperti diketahui, data penerima KIP Kuliah tersimpan dalam PDN tersebut. Melalui pernyataan resminya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengonfirmasi bahwa data KIP Kuliah pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) tidak bisa dipulihkan.

    “Kemenkominfo tidak memiliki cadangan terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2,” tulis Surat Pemberitahuan Terkait Masalah PDN yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, dan diunggah dalam laman resmi Kemdikbud dikutip Senin (29/7//2024).


    Kendati demikian, Kemendikbudristek menyatakan jika pemulihan sistem KIP Kuliah akan menggunakan data cadangan yang telah tersimpan dalam pusat data Kemendikbudristek.

    “Berdasarkan hal tersebut, Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek,” ujar Kemdikbud.

    Adapun proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain akan membutuhkan waktu. Oleh karena itu, sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada
    29 Juli 2024.

    Hingga saat ini, proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah pada semester genap 2024/2024 sudah mencapai 98,8 persen. Tercatat, ada 16.316 mahasiswa yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan saat terjadi gangguan.

    Bagi seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah nantinya wajib untuk melakukan pendaftaran ulang melalui laman resmi. Bagaimana cara klaim ulang KIP Kuliah 2024? Simak cara berikut.

    Cara Klaim Ulang KIP Kuliah 2024

    1. Masuk ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
    2. Klaim akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    3. Unggah dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah

    Perguruan tinggi juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud dalam memproses pencairan

    “Kami akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek,” tutup Kemendikbud.

    Informasi lebih lanjut harap menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud pada laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemdikbudristek Tegaskan Data KIP Kuliah Tak Bisa Dipulihkan Imbas Serangan Siber, Tapi…



    Jakarta

    Serangan ransomware beberapa waktu telah melumpuhkan Pusat Data Nasional (PDN). Imbas serangan ini mengganggu berbagai layanan masyarakat, termasuk bantuan KIP Kuliah.

    Data penerima KIP Kuliah tersimpan dalam pusat data tersebut. Melalui pernyataan resminya, Kemendikbudristek menyatakan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengonfirmasi bahwa data KIP Kuliah pada PDNS2 tidak bisa dipulihkan.

    “Kemenkominfo tidak memiliki cadangan terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2,” tulis Surat Pemberitahuan Terkait Masalah PDN yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dan diunggah dalam laman resmi Kemendikbudristek dikutip Rabu (24/7/2024).


    Kendati demikian, Kemendikbudristek menyatakan jika pemulihan sistem KIP Kuliah akan menggunakan data cadangan yang telah tersimpan dalam pusat data Kemendikbudristek.

    “Berdasarkan hal tersebut, Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek,” ujar Kemendikbudristek.

    Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain akan membutuhkan waktu. Oleh karena itu, sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024.

    Arahan Buat Perguruan Tinggi

    Lebih lanjut, Kemendikbudristek memberikan arahan yang wajib diikuti oleh perguruan tinggi. Arahan tersebut termasuk:

    1. Mengikuti bimbingan teknis dari Kemendikbudristek pada awal Agustus 2024 untuk melakukan seleksi penerima KIP Kuliah
    2. Memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui SNBP dan SNBT sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai
    3. Menyesuaikan linimasa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah
    4. Memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima kIP Kuliah

    Pencairan Dana Bagi Mahasiswa On Going

    Proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2024/2024 sudah mencapai 98,8 persen. Tercatat, ada 16.316 mahasiswa yang belum belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan saat terjadi gangguan.

    Dalam hal ini, pencairan pengajuan dan pencairan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing akan diproses secara manual. Pengelola KIP Kuliah pada perguruan tinggi diminta untuk segera:

    • Melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024
    • Berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan

    “Kami akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbudristek,” tutup Kemendikbudristek.

    Informasi lebih lanjut harap menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek pada laman https://ult.Kemendikbudristek.go.id/ atau pusat panggilan 177.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Informasi Terkini KIP Kuliah Usai Terdampak PDN, Mahasiswa Baru Wajib Cek!



    Jakarta

    Layanan bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sempat terganggu usai peretasan Pusat Data Nasional (PDN). Dalam proses pemulihan layanan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan beberapa informasi terbaru yang wajib diikuti mahasiswa baru, mahasiswa on going, hingga perguruan tinggi.

    Melalui laman KIP Kuliah, Kemendikburistek salah satunya meminta mahasiswa baru untuk melakukan hal-hal berikut. Berikut informasinya sebagaimana diakses pada Rabu (24/7/2024).

    Informasi Terkini KIP Kuliah Usai Serangan PDN

    1. Laporkan Kampus yang Tidak Undur Tenggat Pembayaran Uang Kuliah

    Mahasiswa baru yang telah diterima melalui SNBP, SNBT, atau Jalur Mandiri perlu memperhatikan tenggat waktu pembayaran uang kuliah. Apabila perguruan tinggi tidak memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai, maka mahasiswa wajib mengajukan laporan.


    Tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT akan ditunda sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.

    “Jika perguruan tinggi tempat Anda mendaftar tidak memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai, sesuai dengan himbauan Surat Sesjen Kemendikbudristek no. Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, dimohon mengajukan laporan ke: Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177,” bunyi pengumuman Kemendikdbudristek di laman KIP Kuliah.

    2. Klaim & Unggah Ulang Akun KIP Kuliah

    Proses seleksi KIP Kuliah akan tetap berlangsung setelah layanan dipulihkan. Perguruan Tinggi akan memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

    Apabila mahasiswa sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, mereka wajib melakukan re-claim (mengklaim ulang) akun KIP Kuliah masing-masing dengan mengakses sistem KIP Kuliah di (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/). Kemudian, lakukan pengecekan ulang data yang tersimpan. Lalu, unggah ulang dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

    Beberapa waktu lalu, Indonesia menghadapi serangan siber dengan virus ransomware yang melumpuhkan PDN. Serangan ini berimbas pada 239 layanan instansi, termasuk layanan-layanan di Kemendikbudristek.

    Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui postingan Instagram resminya @ult.kemdikbud menyatakan 47 domain layanan Kemendikbudristek terdampak gangguan PDN. Domain ini termasuk KIP Kuliah, Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Beasiswa Pendidikan, dan pelayanan perizinan film belum bisa diakses.

    Dalam hal KIP Kuliah, peretasan ini mengakibatkan pendaftaran KIP Kuliah bagi mahasiswa baru sempat terhenti. Laman resmi KIP Kuliah juga tak bisa diakses dalam beberapa waktu.

    (nir/twu)



    Sumber : www.detik.com