Tag: pusat kegiatan belajar masyarakat

  • KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Bulan Januari Cair, Begini Cara Ceknya!


    Jakarta

    Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar baik di awal tahun bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Karena dana KJP Plus tahap II tahun 2024 bulan Januari mulai dicairkan secara bertahap sejak Senin (6/1/2025).

    Diketahui jumlah penerima KJP Plus Tahap II tahun 2024 yakni 523.622 peserta. Jumlah ini tersebar di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Berapa besaran dan cara ceknya? Berikut informasinya dikutip dari postingan Instagram Disdik DKI Jakarta dan arsip detikEdu, Selasa (7/1/2025).


    Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024

    1. SD/MI

    • Jumlah penerima: 242.919 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp 130 ribu/bulan

    2. SMP/MTs

    • Jumlah penerima: 147.341 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    • Jumlah penerima: 48.876 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 83.403 siswa
    • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 1.083 siswa
    • Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
    • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

    Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahap II

    Pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2024 dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Cara pertama yang bisa dilakukan adalah datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank.

    Ungkap keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus Tahap II. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu.

    Pengecekkan juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan siswa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Bagi penerima KJP baru, dana bisa cair jika telah menyelesaikan proses pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM.

    Adapun tahapannya yakni:

    • Datang ke Bank DKI terdekat
    • Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    • Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Penggunaan Dana KJP Plus Tahap II

    Setiap bulannya, siswa mendapatkan dana biaya rutin dan biaya berkala dari KJP Plus. Tetapi, siswa hanya bisa mengambil uang tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

    Sisa biaya dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. Berbagai kebutuhan ini termasuk:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    KJP Plus yang Dicabut Bisa Diaktifkan Kembali

    Mengutip arsip detikEdu, diketahui terdapat 105.225 peserta KJP Plus yang dicabut saat verifikasi tahap II tahun 2024. Menanggapi hal ini, DPRD DKI Jakarta menjelaskan bila Disdik telah berjanji akan mencairkan dana yang tertunda pada Januari 2025.

    Untuk mengaktifkan dana yang sudah dicabut, peserta didik harus melalui proses pemulihan status. Caranya dengan melakukan klarifikasi ke kelurahan atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    Pada proses itu akan dilakukan verifikasi lanjutan. Setelah dinyatakan lolos verifikasi, siswa akan kembali menerima dana KJP Plus dan tercatat sebagai penerima penyaluran KJP Plus Tahap 1 2025.

    (det/nwy)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Dana KJP Plus Tahap I Bulan Juli 2024 Cair, Diterima 460 Ribu Siswa


    Jakarta

    Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Juli Gelombang I sudah mulai dicairkan ke rekening siswa penerima sejak Kamis, 4 Juli kemarin. Berbeda dengan dua bulan sebelumnya, pencairan KJP kali ini tepat waktu tanpa halangan.

    Jumlah penerima pada pencairan bulan Juli 2024 ini sebanyak 460.143 peserta didik yang tersebar di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Masih sama, komponen biaya yang didapat siswa termasuk biaya rutin per bulan, biaya berkala per bulan dan tambahan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk siswa yang bersekolah di swasta.


    Untuk mengetahui rinciannya, berikut besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan Juli yang sudah mulai cair ke rekening siswa dikutip dari postingan Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (5/7/2024).

    Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan Juli

    1. Jenjang SD/MI

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000
    • Jumlah Penerima: 207.286 peserta didik

    2. Jenjang SMP/MTs

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170.000
    • Jumlah Penerima: 131.054 peserta didik

    3. Jenjang SMA/MA

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290.000
    • Jumlah Penerima: 44.301 peserta didik

    4. Jenjang SMK

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
    • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240.000
    • Jumlah Penerima: 76.603 peserta didik

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    • Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
    • Jumlah Penerima: 899 peserta didik

    Sebagai catatan, penggunaan biaya rutin yang bisa digunakan orang tua siswa secara tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisanya, penggunaan KJP hanya bisa dilakukan secara non-tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Ketentuan Pemakaian Dana KJP Plus

    1. Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

    2. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    3. Pembayaran nontunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.

    4. Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI yang daftarnya bisa dilihat pada tautan http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

    5. Daftar barang perlengkapan sekolah yang dibeli siswa KJP Plus akan terekam di tiap merchant. Daftar kebutuhan siswa seperti:

    • Buku tulis.
    • Buku gambar.
    • Buku pelajaran.
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
    • Alat dan atau bahan praktik.
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya.
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah.
    • Tas sekolah.
    • Pakaian olahraga sekolah.
    • Buku pelajaran penunjang.
    • Kudapan bergizi.
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
    • Alat bantu pendengaran.
    • Kalkulator scientific.
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data.
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya.
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
    • Komputer/laptop

    6. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021. Jika ditemukan pelanggaran makan siswa bisa mendapat sanksi berupa pencabutan data dari penerima manfaat KJP Plus.

    (det/nwk)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden
  • Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Sudah Cair, Cek Besarannya di Sini



    Jakarta

    Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 bulan Agustus sudah cair mulai Selasa (6/8/2024). Pencairan dana akan diterima oleh 533.649 peserta didik.

    KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada peserta didik dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Dana ini bisa digunakan untuk menunjang pendidikan seperti membeli buku atau alat tulis.

    Pencairan dana dilakukan secara berkala setiap bulannya. Adapun besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta. Mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, sampai PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat).


    Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

    Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengunggah besaran dana yang akan diterima pada pencairan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 bulan ini. Melansir dari Instagram @disdikdki, berikut besarannya:

    SD/MI

    Jumlah penerima: 240.966 peserta didik
    Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

    SMP/MTs

    Jumlah penerima: 152.854 peserta didik
    Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
    Biaya berkala per bulan: RP 115 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

    SMA/MA

    Jumlah penerima: 50.843 peserta didik
    Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: RP 290 ribu

    SMK

    Jumlah penerima: 87.906 peserta didik
    Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
    Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

    PKBM

    Jumlah penerima: 1.080
    Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
    Biaya berkala per bulan: RP 115 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: –

    Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    KJP Plus Boleh Dipakai buat Apa?

    Melansir dari laman KJP Jakarta, dana KJP Plus bisa dipakai untuk kebutuhan berikut:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk untuk penyimpanan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Jenis Toko yang Melayani KJP Plus

    1. Alat-alat kesehatan: Perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, dan alat bantu untuk berjalan

    2. Apotek atau toko obat: Obat-obatan dan vitamin

    3. Optik: Kacamata

    4. Toko busana: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya

    5. Department store: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.

    6. Supermarket/food store: Makanan dan minuman bergizi, alat kebutuhan sekolah.

    7. Toko buku: buku latihan soal, buku tulis, buku gambar, buku pelajaran.

    8. Alat tulis: Alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik.

    9. Toko olahraga: Kebutuhan olahraga, seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.

    10. Toko kebutuhan kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS.

    11. Toko komputer atau laptop.

    KJP Plus digunakan secara nontunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah. Semoga membantu, ya!

    (nir/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Kabar Baik! Dana KJP Plus 2024 Tahap II Bakal Cair 6 Desember



    Jakarta

    Pencairan dana KJP Plus 2024 Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.

    Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat Instagram resminya. Kali ini, tercatat ada sebanyak 523.622 siswa penerima bantuan tersebut.

    Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


    Bantuan ini dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Melansir laman resminya, penerima KJP Plus wajib memenuhi ketentuan berikut:

    • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
    • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
    • Menggunakan angkutan umum
    • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
    • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
    • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
    • Daya pemanfaatan internet rendah
    • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

    Lantas, berapa besaran dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember yang akan diterima siswa? Simak datanya berikut ini.

    Data Penerima Dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember

    SD/MI

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
    Jumlah Penerima: 242.919 siswa

    SMP/MTs

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu
    Jumlah Penerima: 147.341 siswa

    SMA/MA

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
    Jumlah Penerima: 48.876 siswa

    SMK

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
    Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
    Jumlah Penerima: 83.403 siswa

    PKBM

    Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
    Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
    Jumlah Penerima: 1.083 siswa

    Adapun penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Ketentuan Pencairan Dana untuk Penerima Baru KJP Plus 2024

    Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    Penggunaan Dana KJP Plus 2024

    Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus 2024 bisa detikers pantau melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

    (nir/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • Penerima KJP Plus dan KJMU yang Sempat Dicabut Akan Diaktifkan, Pencairan Mulai 2025



    Jakarta

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan kembali mengaktifkan 105.960 KJP dan KJMU yang sempat dicabut pada proses penerimaan tahap II 2024. Proses pencairan dana akan dikawal oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta.

    Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin. Ia mengatakan, Disdik telah berjanji akan mencairkan dana yang tertunda itu pada Januari 2025.

    “Mari kita tunggu sampai Januari 2025, jika dana KJP dan KJMU tidak cair maka kami akan panggil kembali Disdik,” katanya dalam Antara dikutip Rabu (25/12/2024).


    Pemutusan Sepihak Penerima Bansos Disorot

    Dina mengatakan, masyarakat pemilik KJP dan KJMU sudah sangat menanti bansos tahap II tahun 2024 tersebut. Namun hingga menjelang pergantian tahun, warga pra sejahtera tidak kunjung mendapatkan bansos.

    Dia menyoroti pemutusan sepihak bantuan KJP dan KJMU berdasarkan verifikasi Disdik dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemutusan itu karena pemilik KJP dan KJMU sudah memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJPOP) di atas Rp1 miliar.

    “Mereka ini warga pra sejahtera, jangankan punya mobil dan aset di atas Rp1 miliar, kehidupan mereka di Jakarta itu sudah pas-pasan,” ucapnya.

    Dia menyarankan kepada Disdik, Bapenda dan Dinas Sosial untuk memverifikasi dokumen dan kehidupan pemilik KJP serta KJMU secara seksama. Jangan sampai persoalan ini kembali berulang karena bisa menyulitkan mereka untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.

    “Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang, karena itu petugas pendamping sosial (pendamsos) harus bekerja lebih teliti. Kalau memang mereka warga pra sejahtera, ya jangan dicoret dari program bansos,” tegas Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta ini.

    Banyak Masyarakat yang Dinilai Layak Menerima Bansos

    Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Disdik sebelumnya telah sepakat mengaktifkan kembali penerima KJP Plus dan KJMU yang telah dihapus. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima dua bantuan sosial tersebut.

    Diketahui, terdapat 105.225 KJP Plus dan 735 KJMU yang dihapus saat verifikasi tahap II tahun 2024. Pemilik kartu tersebut yang dihapus kemudian mengadukan hal ini kepada DPRD DKI Jakarta untuk mendapat advokasi.

    Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin memastikan status kepemilikan KJP Plus dan KJMU yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.

    Keputusan itu diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Adapun rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus, yakni:

    1. SD/MI sebesar Rp250 ribu/bulan dan tambahan untuk SPP bagi sekolah swasta Rp130.000/bulan
    2. SMP/MTs sebesar Rp 300.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp170.000.
    3. SMA/MA sebesar Rp 420.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290.000
    4. SMK sebesar Rp450.000/bulan dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000
    5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebesar Rp300.000/bulan
    6. KJMU Mahasiswa setiap semester mendapat bantuan Rp9 juta.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Cair Hari Ini, Cek Rekening Sekarang!


    Jakarta

    Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi dicairkan secara bertahap mulai Jumat, 6 Desember 2024. Hal ini diumumkan langsung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta.

    “Pencairan dana KJP Plus Tahap II 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024,” tulis UPT P40P Disdik Jakarta dalam postingan Instagramnya dikutip Jumat (6/12/2024).

    Pengumuman serupa juga disampaikan untuk KJMU Tahap II Tahun 2024 di mana dananya akan dicairkan secara bertahap mulai 6 Desember 2024. Lalu berapa besaran dana yang akan didapatkan siswa dan mahasiswa? Cek informasinya di sini!


    Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2024

    Seperti yang diketahui KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah DKI Jakarta kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Pada pencairan dana kali ini, jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2024 sebanyak 523.622 peserta didik yang tersebar di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Pencairan dana dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing peserta didik. Dengan catatan seluruh proses pembukaan rekening sudah diselesaikan.

    Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:

    1. SD/MI

    • Jumlah penerima: 242.919 siswa
    • Biaya rutin: Rp 135 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 250 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

    2. SMP/MTs

    • Jumlah penerima: 147.341 siswa
    • Biaya rutin: Rp 185 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

    3. SMA/MA

    • Jumlah penerima: 48.876 siswa
    • Biaya rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 185 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 420 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 83.403 siswa
    • Biaya rutin: Rp 235 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 215 ribu/bulan
    • Total besaran dana: Rp 450 ribu/bulan
    • Tambahan SPP untuk SD/MI swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 1.083 siswa
    • Biaya rutin: 185 ribu/bulan
    • Biaya berkala: Rp 115 ribu/bulan
    • Total besaran dana: RP 300 ribu/bulan

    Sebagai informasi, penggunaan biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Pencairan Dana KJMU Tahap II 2024

    Bila KJP diberikan kepada anak sekolah, KJMU dikhususkan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta yang tengah menempuh pendidikan tinggi. Penerima beasiswa merupakan mahasiswa jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

    Sama seperti KJP, KJMU juga dicairkan ke rekening bank DKI masing-masing penerima sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester dengan jumlah 15.648 penerima. Pencairan dana juga bisa diterima bila mahasiswa sudah menyelesaikan rangkaian pembukaan rekening.

    Bagi penerima baru, rangkaian proses pembukaan rekening yang harus dilalui yakni:

    • Datang ke Bank DKI untuk membuka rekening
    • Cetak buku tabungan dan ATM
    • Penyerahan buku tabungan dan ATM
    • Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

    Dari besaran dana Rp 9 juta per semester yang akan diterima nantinya, mahasiswa bisa menggunakannya untuk:

    • Biaya penyelenggaraan pendidikan, dikelola oleh PTN atau PTS mahasiswa bersangkutan
    • Biaya pendukung personal sebagai bantuan biaya hidup, melingkupi:
    • Biaya buku
    • Makanan bergizi
    • Transportasi
    • Perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung personal lainnya.

    Demikianlah informasi terkait pencairan dana KJP Plus tahap II dan KJMU tahap II 2024. Sesuai informasi yang disampaikan, pencairan dana akan dilakukan secara bertahap. Sehingga, ada kemungkinan peserta tidak menerima dana secara langsung pada 6 Desember 2024.

    Jika dalam jangka waktu lama dana juga belum cair, detikers bisa menghubungi pihak terkait melalui call center atau media sosial Instagram yakni @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

    Jangan lupa cek rekening kamu ya detikers!

    (det/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Asyik! KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bulan Januari Cair 20 Maret, Cek Segera


    Jakarta

    Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta umumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai hari ini Kamis, 20 Maret 2025.

    Melalui postingan Instagram resminya, disebutkan bila jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 sebanyak 707.622 peserta didik. Mereka tersebar dari jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

    Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bisa dilakukan setelah siswa menyelesaikan proses pembukaan rekening. Proses ini memuat tahapan mencetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.


    Bila sudah melalui seluruh tahapan tersebut, siswa akan langsung menerima dana KJP Plus. Tidak melalui pemindahan dana ke sekolah, KJP Plus disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa.

    Lalu berapa besaran dana yang diterima siswa? Cek informasi lengkapnya dikutip dari laman Disdik Pemprov Jakarta dan arsip detikEdu.

    Besaran Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari

    Berbeda dengan sistematis dana KJP Plus tahap sebelumnya, kini dana ditetapkan dalam satu pos. Sehingga tidak ada lagi biaya rutin ataupun biaya berkala.

    Kendati demikian, siswa tetap hanya diperbolehkan menggunakan dana personal secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

    Adapun besarannya yakni:

    1. SD/SDLB/MI

    • Jumlah penerima: 341.879 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/SMPLB/MTs

    • Jumlah penerima: 189.437 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/SMALB/MA

    • Jumlah penerima: 62.295 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 111.315 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 2.696 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari

    Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing siswa. Cara pertama yang bisa dilakukan adalah datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank.

    Ungkap keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus Tahap II. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu.

    Pengecekan juga bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening. Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, penerima baru KJP harus menyelesaikan pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM untuk bisa menerima bantuan.

    Adapun tahapannya yakni:

    • Datang ke Bank DKI terdekat
    • Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    • Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Penggunaan Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Januari

    KJP Plus digunakan untuk memenuhi kebutuhan siswa, seperti:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Salah satu manfaat baru penerima KJP Plus adalah siswa dapat masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) secara gratis. Hal ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Jakarta dengan TMII.

    Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU

    Selain penambahan manfaat gratis ke TMII, Pemprov Jakarta juga mempermudah pelayanan bagi para penerima KJP Plus ataupun KJMU. Mulai Kamis, 20 Maret 2025 Posko Pelayanan KJP PLus dan KJMU hadir di seluruh kecamatan.

    Berbagai pelayanan yang diterima di posko pelayanan KJP Plus dan KJMU, seperti:

    1. Koreksi Data

    • Ganti nama wali
    • Koreksi nama siswa
    • Koreksi alamat

    2. Koreksi Rekening

    • Rekening ganda
    • Perubahan nomor rekening
    • Belum terima buku tabungan/ATM
    • Penutupan rekening
    • Salah transfer dana
    • Kurang/salah salur dana

    Untuk melakukan koreksi data ataupun koreksi rekening, siswa perlu membawa Surat Pengantar Sekolah, fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan akte kelahiran, serta fotocopy buku tabungan Bank DKI.

    Itulah informasi tentang pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Januari. Jangan lupa segera cek rekening kamu ya detikers!

    (det/nwy)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Bantuan Pendidikan Selain PIP yang Bisa Kamu Daftar



    Jakarta

    Pemerataan akses dan mutu pendidikan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai. Anak-anak dari keluarga kurang mampu masih menghadapi hambatan besar dalam mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas.

    Banyak orang tua yang tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah anaknya, mulai dari perlengkapan belajar hingga ongkos harian.

    Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah telah meluncurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bentuk intervensi sosial di bidang pendidikan. Program ini menyasar siswa dari keluarga miskin dan rentan agar tetap bisa melanjutkan sekolah.


    Bantuan dari PIP disalurkan dalam bentuk tunai langsung ke rekening yang dimiliki siswa dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

    Namun, perlu diketahui bahwa PIP bukanlah satu-satunya sumber bantuan pendidikan yang tersedia bagi pelajar. Berbagai alternatif bantuan pendidikan lain sebenarnya bisa diakses. Apa saja?

    Bantuan Pendidikan Selain PIP

    1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

    Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah skema bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan.

    Program ini termasuk dalam kategori Social Transfer berbentuk tunai atau dikenal secara internasional sebagai Conditional Cash Transfer (CCT).

    Penyaluran bantuan PKH yang dikelola Kementerian Sosial dilakukan bertahap sepanjang tahun, baik melalui transfer bank maupun layanan kantor pos, secara tunai maupun non-tunai.

    Penerima PKH mencakup keluarga sangat miskin yang berada dalam kategori prioritas, seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah (SD hingga SMA/sederajat), lansia, dan penyandang disabilitas berat.

    Untuk dapat memperoleh bantuan, calon penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Untuk PKH kategori pendidikan pelajar dari jenjang SD sampai SMA/sederajat adalah anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Penerima bantuan harus terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

    Besar bantuan pendidikan PKH

    Anak Sekolah SD

    • Indek/Tahun Rp900.000
    • Indek/3 Bulan Rp225.000
    • Indek/2 Bulan Rp150.000
    • Indek/1 Bulan Rp75.000

    Anak Sekolah SMP

    • Indek/Tahun 1.500.000
    • Indek/3 Bulan 375.000
    • Indek/2 Bulan 250.000
    • Indek/1 Bulan 125.000

    Anak Sekolah SMA

    • Indek/Tahun 2.000.000
    • Indek/3 Bulan 500.000
    • Indek/2 Bulan 333.333
    • Indek/1 Bulan 166.666

    2. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus – Khusus Warga DKI

    KJP Plus merupakan program unggulan dari Pemprov DKI Jakarta yang memberikan berbagai fasilitas bagi siswa, mulai dari SD hingga SMA/sederajat.

    Jenjang SD/SDLB/MI

    Dana Personal bulanan: Rp250.000
    Tambahan Bantuan Operasional untuk Sekolah Swasta: Rp135.000 per bulan

    Jenjang SMP/SMPLB/MTs

    Dana Personal bulanan: Rp300.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp170.000

    Jenjang SMA/SMALB/MA

    Dana Personal bulanan: Rp420.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp290.000

    Jenjang SMK

    Dana Personal bulanan: Rp450.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000

    PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

    Dana Personal bulanan: Rp300.000
    Tambahan untuk swasta: Tidak tersedia

    3. Bantuan Pendidikan dari Pemerintah Daerah

    Sejumlah pemerintah daerah baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi mengalokasikan bantuan pendidikan bagi pelajar yang berasal dari keluarga miskin dan rawan putus sekolah.

    4. Bantuan Pendidikan Sumber CSR Perusahaan

    Sejumlah perusahaan memberikan bantuan beasiswa yang merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).

    Besar bantuan pendidikan dan target sasarannya pun berbeda setiap perusahaan. Umumnya diberikan khusus untuk pelajar yang berdomisili sekitar perusahaan. Namun ada juga yang ditujukan bagi pelajar secara umum.

    5. Bantuan Pendidikan dari Lembaga Amil Zakat dan Organisasi Keagamaan

    Bantuan pendidikan untuk sekolah juga bisa datang dari lembaga amil zakat baik milik pemerintah maupun non-pemerintah.

    (pal/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II Dibuka, Cek Syarat & Jadwalnya!



    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 Tahap II telah dibuka. Siswa bisa mendaftar pada hari ini, 30 Juli hingga terakhir 8 Agustus 2025.

    KJP Plus adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada siswa yang tinggal di Jakarta dan memiliki kondisi ekonomi yang kurang. Bantuan ini digelontorkan untuk menekan angka putus sekolah.

    KJP Plus berlaku bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Dana yang diterima siswa nantinya boleh dibelanjakan keperluan sekolah seperti tas, sepatu, buku, alat tulis, dan sebagainya.


    Bagaimana cara bisa jadi penerima KJP Plus? Mengutip unggahan Instagram @upt.p4op pada Selasa (30/7/2025) berikut penjelasan lengkapnya.

    Syarat Daftar Penerima KJP Plus 2025 Tahap II

    Syarat Umum

    • Siswa yang berusia 6-21 tahun
    • Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta
    • Berdomisili di DKI Jakarta
    • Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
    • Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

    Syarat Khusus

    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • Anak panti asuhan sosial berdasarkan SK Kepada Dinas Sosial
    • Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.

    Cara Daftar KJP Plus 2025 Tahap II

    Pengajuan penerima KJP Plus dilakukan oleh pihak sekolah baik itu guru atau kepala sekolah dengan cara berikut:

    1. Download aplikasi JakEdu
    2. Buka aplikasi dan buat akun sekolah
    3. Masuk menggunakan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
    4. Masukkan kata sandi yang sebelumnya sudah dibuat
    5. Pilih menu “Bantuan Sosial KJP Plus”
    6. Klik “Pendaftaran”
    7. Isikan data siswa yang diajukan sebagai penerima KJP Plus
    8. Tunggu pihak Pemprov DKI memverifikasi data.

    Jadwal Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II

    • 26-28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan oleh orang tua/wali siswa
    • 30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran
    • 30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
    • 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
    • 18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

    Besaran Bantuan KJP Plus 2025 Tahap II

    1. SMA/MA

    Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu

    2. SMK

    Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

    3. SMP/MTs

    Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

    4. SD/MI

    Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Itulah panduan daftar KJP Plus beserta syarat-syarat penerima yang harus dipenuhi siswa yang ingin mendaftar. Selamat mencoba dan semoga beruntung.

    (cyu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Bulan September Cair, 700 Ribu Murid Terima Bantuan!


    Jakarta

    Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025. Pencairan ini ditujukan untuk dana bulan September 2025.

    “Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk peruntukan dana bulan September 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 November 2025,” tulis UPT P4OP. dikutip dari postingan Instagram resminya, Kamis (6/11/2025).


    Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Bulan September

    Disebutkan, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 adalah sebanyak 707.513 murid. Jumlah ini terdiri dari jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Adapaun rincian penerima dan besaran dana KJP yang didapatkan yakni:

    1. SD/SDLB/MI

    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu
    • Jumlah penerima: 338.771 murid

    2. SMP/SMPLB/MTs

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu
    • Jumlah penerima: 192.020 murid

    3. SMA/SMALB/MA

    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu
    • Jumlah penerima: 61.139 murid

    4. SMK

    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu
    • Jumlah penerima: 112.891 murid

    5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Jumlah penerima: 2.692 murid

    Sebagai ketentuan, dana personal bisa digunakan murid maksimal secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa dana personal nantinya bisa digunakan secara nontunai.

    Penggunaan dana ini diharuskan untuk memenuhi seluruh kebutuhan murid, seperti:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/laptop
    • Mengunjungi tempat wisata di Jakarta yang menerima KJP seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, Monumen Nasional (Monas), dan berbagai museum.

    Cara Ambil Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Bulan September

    Pengambilan dana KJP Plus Tahap II tahun 2025 baru bisa dilakukan setelah murid menyelesaikan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

    Penyaluran KJP Plus Tahap II tahun 2025 dilakukan melalui Bank Jakarta. Jika rangkan proses pembukaan rekening sudah dilakukan, langkah yang bisa ditempuh adalah:

    1. Lewat Teller

    • Datang ke Bank Jakarta lalu menuju teller bank.
    • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus.
    • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara nontunai.

    2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

    • Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat.
    • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening.
    • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai.
    • Peserta bisa langsung mengambil dana secara tunai, tetapi hanya Rp 100 ribu.

    Itulah informasi tentang pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2025 bulan September. Yuk, segera cek rekening Bank Jakartamu.

    (det/twu)



    Sumber : www.detik.com