Tag: pusat layanan pembiayaan pendidikan ( puslapdik ) kemendikbudristek

  • Registrasi Beasiswa Unggulan 2024 Diperpanjang hingga 18 Juli, Ini Kriterianya



    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa Unggulan (BU) Masyarakat Berprestasi 2024 memang sudah ditutup pada 14 Juli 2024 lalu. Namun, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek memperpanjang proses registrasinya hingga Kamis, 18 Juli 2024 mendatang.

    Untuk diingat, perpanjangan waktu ini tidak ditujukan bagi peserta yang belum memulai proses pendaftaran sama sekali. Melainkan bagi peserta yang sudah mendaftar tetapi belum melengkapi persyaratan pendaftaran dan proses ‘submit’ akhir.

    Sedangkan bagi peserta yang sudah melakukan proses ‘submit’ akhir, proses ini juga tidak diperkenankan untuk kalian. Karena pendaftaran yang sudah di’submit’ tidak bisa diubah kembali.


    Sama seperti proses pendaftaran, registrasi dan pemenuhan berkas dilakukan melalui akun pendaftaran BU masing-masing pada laman Beasiswa Unggulan di tautan https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.

    Dikutip dari Pedoman Pendaftaran BU Masyarakat Berprestasi 2024, Selasa (16/7/2024) berikut ini kelengkapan berkas yang harus dipenuhi peserta.

    Kelengkapan Berkas Beasiswa Unggulan 2024

    Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi yakni:

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Kartu tanda mahasiswa (khusus mahasiswa on-going)
    3. Surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru)
    4. Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on-going)
    5. Kartu hasil studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus mahasiswa on-going)
    6. Ijazah dan transkrip nilai terakhir
    7. Sertifikat Ujilah kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI) untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kemendikbudristek
    8. Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri
    9. Rencana studi bagi program magister
    10. Proposal penelitian disertasi bagi program doktor
    11. Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait
    12. Surat pernyataan pendaftar BU
    13. Sertifikat prestasi dan kompetensi
    14. Surat pernyataan sebagai mahasiswa berkebutuhan khusus (khusus disabilitas)
    15. Surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai penyandang disabilitas sesuai dengan ragam penyandang disabilitas (khusus disabilitas).

    Jadwal Seleksi Beasiswa Unggulan 2024

    • Pendaftaran: hingga 14 Juli 2024 (sudah ditutup)
    • Perpanjangan registrasi: hingga 18 Juli 2024
    • Seleksi tahap I: 15 Juli-4 Agustus 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap I: 9 Agustus 2024
    • Seleksi tahap II: 12 Agustus-31 Agustus 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap II: 10 September 2024
    • Pembekalan dan penjelasan teknis serta penandatanganan kontrak: September 2024

    Itulah informasi terbaru tentang pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024. Yuk segera selesaikan proses registrasi pendaftaran detikers, ya!

    (det/faz)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / alexander grey
  • 42% Alumni KIP Kuliah Raih IPK Cumlaude



    Jakarta

    Hasil tracer study kepada ribuan alumni Bidikmisi atau KIP Kuliah menunjukkan bahwa 42% alumni meraih IPK Cumlaude. Seperti apa sebarannya?

    Seperti diketahui, Bidikmisi adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu melanjutkan studinya ke perguruan tinggi. Pada 2020, Bidikmisi bertransformasi menjadi KIP Kuliah dan pada 2021 kembali disempurnakan menjadi KIP Kuliah Merdeka.

    Untuk melihat keluaran program Bidikmisi/KIP Kuliah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek melakukan tracer study pada periode April hingga September 2023. Dari tracer study tersebut, banyak alumni yang meraih IPK Cumlaude.


    42% Alumni KIP Kuliah Raih IPK Cumlaude

    Dari 20.706 alumni Bidikmisi/KIP Kuliah yang mengisi kuesioner, 42 persen di antaranya mampu mencapai IPK antara 3.50 sampai 3.75 sehingga berhak berpredikat Cumlaude. Bahkan, sebanyak 28 persen alumni yang mengisi kuesioner mampu mencapai IPK 3,75 sampai 3,99.

    Di Indonesia, lulusan yang memiliki IPK 3,8 hingga 3,9 berhak menyandang predikat Magna Cumlaude atau dengan kehormatan besar. Kemudian ada sebanyak 2,3 persen persen alumni di jenjang D2 yang mampu mencapai IPK 4,00.

    Melanjutkan Pendidikan

    Tingginya IPK ini berbanding lurus dengan keinginan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ada sebanyak 2.884 orang jenjang S1 yang melanjutkan pendidikan ke pendidikan profesi, 3.118 orang sampai jenjang master dan ada 76 orang yang setelah lulus S1, lanjut magister dan kemudian ke jenjang doktor.

    Data pada alumni penerima Bidikmisi/KIP Kuliah di jenjang D1, menemukan jika ada sebanyak 9 alumni penerima yang lanjut pendidikannya ke jenjang S1 hingga magister, bahkan ada yang melanjutkan ke jenjang doktoral.

    (nir/faz)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemendikbudristek Temukan 4 Kecurangan Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia


    Jakarta

    Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan tiga kecurangan yang dilakukan mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Kecurangan ini datang dari mahasiswa dan bisa berakibat fatal.

    Karena bila melanggar, mahasiswa bisa kehilangan statusnya. Hal ini telah tertera dalam Buku Panduan Pendaftaran BPI Tahun 2024.

    Disebutkan bila penerima beasiswa diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ia akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPPT. Namun, bila penerima beasiswa ketahuan memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar/palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat.


    Sanksi berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dan berkewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima. Ia juga akan diblokir untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang.

    Dikutip dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek berikut 4 temuan kecurangan yang dilakukan mahasiswa penerima BPI.

    4 Kecurangan Penerima BPI

    1. Berkuliah Daring Dalam Waktu Lama

    Mahasiswa penerima BPI tidak diperbolehkan melakukan perkuliahan secara online/daring atau hybrid dalam waktu lama. Walaupun pihak perguruan tinggi memperbolehkannya.

    Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPPT, Ratna Prabandari menyebutkan ketentuan ini dilakukan karena BPI memberikan skema living allowance atau biaya hidup bulanan. Sehingga mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota di mana perguruan tinggi berada.

    Menurut temuannya, ada mahasiswa BPI yang melakukan perkuliahan daring di berbeda kota dengan letak kampus hingga 2 semester. Hal ini merupakan tindakan terlarang.

    “Kami menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan online di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester. Kami tegaskan itu tidak boleh dalam alasan apapun,” katanya.

    2. Mahasiswa Masih Bekerja

    BPPT juga menemukan ada mahasiswa penerima BPI yang masih melakukan pekerjaan sambil berkuliah. Hal ini menurut Ratna sudah jelas aturannya dan tidak boleh dilanggar.

    “Itu kan sudah jelas aturannya, bahwa penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar, artinya cuti dari pekerjaannya. Termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK,” tambahnya.

    Ratna menyebutkan mahasiswa penerima BPI masih boleh bekerja dengan mengabaikan tugas belajar. Dengan catatan pekerjaan yang dilakukannya merupakan bagian wajib dari studi, seperti menjadi teaching assistant atau research assistant.

    3. Pemalsuan Dokumen Akademik

    Kecurangan berkaitan dengan pemalsuan dokumen akademik juga tak luput dari temuan BPPT. Seperti tandatangan promotor tesis atau disertasi dan pemalsuan transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS).

    4. Double Funding dari Pemerintah Daerah

    Double funding adalah sebuah keadaan ketika penerima beasiswa mendapat pendanaan tambahan dari lembaga pemberi beasiswa lain. Dalam hal ini temuan yang ditemukan adalah double funding dari pemerintah daerah.

    Hal ini juga perlu menjadi catatan oleh perguruan tinggi dan BPPT. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Mohammad Alipi menjelaskan memang beasiswa yang berada dari program Puslapdik lainnya mungkin bisa dipantau terkait keadaan double funding.

    Seperti Beasiswa Unggulan, KIP Kuliah dan juga Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik). Sayangnya beasiswa dari pemerintah daerah sulit untuk dipantau penerimaannya.

    “Sebetulnya bila sesama beasiswa yang dikelola Puslapdik itu relatif bisa terpantau. Yang agak sulit terjangkau adalah double funding dengan beasiswa sejenis dari pemerintah daerah,” jelas Alipi.

    Progres Mahasiswa Penerima BPI Dipantau

    Penjelasan Ratna dan Alipi disampaikan dalam Kegiatan Sinkronisasi Data Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2021-2023 dan Pendaftar BPI dalam Negeri Tahun 2024 Wilayah II di Medan, 26 September 2024 lalu. Kegiatan ini dilakukan untuk sinkronisasi data mahasiswa penerima BPI ongoing dan mahasiswa baru 2024.

    Sebagai catatan setiap progres masing-masing awardee pada dasarnya dipantau BPPT dan Kemendikbduristek. Sehingga setiap kecurangan pasti akan ditemukan.

    Pertemuan itu juga bertujuan mempercepat proses pembayaran biaya pendidikan dan meningkatkan layanan beasiswa. Alipi meminta pihak perguruan tinggi untuk memberikan kemudahan bagi awardee BPI dalam pengisian KHS. Sehingga proses pembayaran bisa segera dilakukan.

    “Pada ujungnya mempercepat dan memperlancar proses pembayaran, baik pembayaran biaya pendidikan ke perguruan tinggi maupun biaya hidup ke mahasiswa,” ungkap Alipi.

    Terkait peningkatan layanan, Alipi mengusulkan agar pihak perguruan tinggi melakukan upload dokumen secara langsung tidak melalui mahasiswa terutama KHS. Karena BPPT menemukan ada beberapa dokumen yang kurang valid terkait data mahasiswa.

    Meskipun begitu, Alipi menegaskan pihaknya dan BPPT selalu pemutakhiran sistem. Sehingga layanan pada mahasiswa penerima BPI bisa terus dipermudah dan cepat.

    “Tentunya inti dari semua itu adalah kerja sama dan komunikasi intensif antara perguruan tinggi dengan BPPT untuk meningkatkan layanan,” tutupnya.

    (det/det)



    Sumber : www.detik.com