Tag: qatar

  • Bos Investree Buronan Interpol Nonton Balapan di Qatar, OJK Buka Suara


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Founder & Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang masih berkeliaran bebas di luar negeri. Foto Adrian di gelaran E1 Series Doha GP 2025 bersama CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, tersebar di internet.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan Adrian yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) masih terus diburu oleh aparat penegak hukum. Meskipun Mahendra enggan berkomentar banyak soal hal itu.

    “Sedang dalam, jadi mungkin saya tidak mengomentari karena sedang dalam proses,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).


    Mahendra juga menegaskan status Adrian kini sudah masuk red notice interpol. Februari 2025 lalu OJK memang telah mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

    “Sudah, sudah (red notice). Tapi saya tidak lebih jauh lagi karena sedang dalam pelaksanaan,” tegasnya.

    Namun saat di-check di situs interpol, nama Adrian belum tercantum di daftar red notice. Tercatat ada 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk red notice interpol namun tidak tertera nama Adrian.

    Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

    Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

    Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree, kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.

    Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

    Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

    Tonton juga Video: Interpol Ungkap ‘Gerbang Favorit’ Buron Internasional Masuk ke RI

    (ily/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Ungkap Kabar Terkini Bos Investree yang Masih Jadi Buron


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sampai saat ini Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh OJK saat ini Adrian masih berada di Doha, Qatar.

    “Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini saudara Adrian masih berada di Doha,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).


    Pihaknya bersama penegak hukum terus berupaya untuk membawa pulang Adrian ke Indonesia untuk menjalankan proses hukum terkait kasus Investree.

    “OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” terangnya.

    Sebagai informasi, PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

    Dalam akta tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

    Kemudian, Tim Likuidasi mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

    Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

    (ada/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Bos Investree Masih Buron, Kini Berada di Qatar


    Jakarta

    Founder sekaligus Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ), Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum terus berupaya menangkap Adrian.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh OJK, Adrian masih berada di Doha, Qatar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman.

    “Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini saudara Adrian masih berada di Doha,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).


    OJK bersama penegak hukum terus berupaya membawa pulang Adrian ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus Investree.

    “OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” terangnya.

    Sebagai informasi, PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

    Dalam akta tersebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

    Kemudian, Tim Likuidasi mengimbau kepada masyarakat ataupun pihak berkepentingan yang memiliki tagihan dengan Investree untuk segera mengajukan tagihannya.

    Berdasarkan catatan detikcom, kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

    (ada/eds)



    Sumber : finance.detik.com

  • Masih Diburu Interpol & OJK, Eks Bos Investree Malah Jadi CEO di Qatar


    Jakarta

    Mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol masih hidup bebas di Qatar. Bahkan kini namanya tercatat sebagai CEO perusahaan di negara itu.

    Adrian Gunadi diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

    “CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” tertulis JTA Holding dalam situs resminya, dikutip Jumat (25/7/2025).


    Sementara itu, JTA International Holding sendiri merupakan perusahaan penyedia solusi keuangan dan investasi yang didirikan pada 2010 lalu. Seiring berjalannya waktu, JTA disebut berkembang menjadi penyedia solusi investasi yang aktif dengan kemitraan dan asosiasi yang kuat dengan perusahaan dan individu yang memiliki visi yang sama.

    “Kehadiran global kami, yang terdiri dari kantor-kantor di berbagai negara, beserta jaringan mitra global kami, mendukung platform investasi JTA yang secara aktif mengidentifikasi dan mengkonvergensikan proyek-proyek investasi. Anak perusahaan kami bergerak di bidang energi, pangan, olahraga, kesehatan, pariwisata, teknologi, dan infrastruktur,” jelas perusahaan.

    “Organisasi perusahaan kami, yang didirikan di perusahaan-perusahaan dengan kepemilikan mayoritas di Qatar dan Inggris, mengawasi dana investasi, memberikan arahan bisnis, dan memastikan tata kelola yang terstruktur di seluruh grup,” tulis JTA Holding dalam situs resminya lagi.

    Sebagai informasi, dalam catatan detikcom kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023 masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet perusahaan tercatat naik signifikan.

    Hingga pada Desember 2024, mantan CEO Investree ini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tak sampai di situ, pada Februari 2025 lalu OJK kemudian mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian kepada interpol.

    Terakhir, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan pihaknya bersama penegak hukum masih terus berupaya membawa pulang Adrian ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus Investree.

    “OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian Lender,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/6/2025) lalu.

    (igo/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • OJK Geram! Buronan Investree Malah Jadi CEO di Qatar


    Jakarta

    Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol masih hidup bebas di Qatar. Bahkan kini tersangka dugaan tindak pidana sektor keuangan itu malah tercatat sebagai CEO perusahaan di Qatar.

    Menanggapi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri. OJK menyesalkan Adrian bisa mendapatkan izin menjadi CEO di perusahaan Qatar.

    “OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Sabtu (26/7/2025).


    Ismail mengatakan OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.

    Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

    “Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

    OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

    “OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.

    (fdl/fdl)



    Sumber : finance.detik.com

  • Buronan Investree Jadi CEO di Qatar, OJK Masih Usaha Bawa ke RI


    Jakarta

    Eks CEO PT Investree Radhika Jaya Adrian Gunadi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol malah hidup bebas di Qatar. Bahkan kini namanya tercatat sebagai CEO perusahaan di negara itu.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan secara aktif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai pencantuman nama Founder dan eks-CEO Investree Adrian Gunadi pada red notice terhitung sejak 7 Februari 2025. Sampai saat ini upaya pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia masih terus dilakukan.

    “OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait baik di dalam maupun luar negeri untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam jawaban tertulis, Kamis (7/8/2025).


    Agusman menyebut upaya pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia agar dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan.

    Diketahui, Adrian Gunadi adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kasus bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan kemudian sejak itu masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

    Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet perusahaan tercatat naik signifikan.

    Sampai pada Desember 2024, mantan CEO Investree ini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO. Tak sampai di situ, pada Februari 2025 lalu OJK mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian Gunadi kepada Interpol.

    Malah Jadi CEO di Qatar

    Lama menghilang, Adrian Gunadi justru tercatat sebagai CEO perusahaan JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, ia disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

    “CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” tertulis JTA Holding dalam situs resminya.

    JTA International Investment Holding merupakan perusahaan penyedia solusi keuangan dan investasi yang didirikan pada 2010. Seiring berjalannya waktu, JTA disebut berkembang menjadi penyedia solusi investasi yang aktif dengan kemitraan dan asosiasi yang kuat dengan perusahaan dan individu yang memiliki visi yang sama.

    “Kehadiran global kami yang terdiri dari kantor-kantor di berbagai negara beserta jaringan mitra global kami mendukung platform investasi JTA yang secara aktif mengidentifikasi dan mengkonvergensikan proyek-proyek investasi. Anak perusahaan kami bergerak di bidang energi, pangan, olahraga, kesehatan, pariwisata, teknologi dan infrastruktur,” jelas perusahaan.

    Lihat juga Video: Buron Paling Dicari Pemerintah China Dibekuk Imigrasi di Bali

    (aid/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Adrian Gunadi Eks Bos Investree Ditangkap!


    Tangerang

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2025. Diketahui, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.

    “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).


    Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUHP Pidana.

    “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Adrian Gunadi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kasus ini bermula pada 2023, ketika Investree diterpa isu gagal bayar. Meski sempat membantah, beberapa bulan kemudian muncul laporan terkait dana nasabah yang tidak kunjung dikembalikan.

    Pada awal 2024 di tengah lonjakan kredit macet, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama Investree. Hingga Desember 2024, ia resmi berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, pada Februari 2025, OJK mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.

    OJK pun secara resmi telah mencabut izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree) sejak 21 Oktober 2024. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 dan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

    Dalam saat yang sama, Adrian Gunadi justru tercatat sebagai CEO perusahaan JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, ia disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

    Tonton juga Video: Komedian Lee Jin Ho Ditangkap Polisi Imbas Kasus DUI

    (rrd/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • Lika-liku Kejar Adrian Gunadi Eks Bos Investree hingga Ditangkap


    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI resmi menangkap dan memulangkan eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, setelah menjadi buronan internasional. Namun dalam proses penangkapannya, Adrian Gunadi disebut tidak kooperatif.

    Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan Adrian Gunadi menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai kendaraan khusus atau special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal Investree.

    Selama tahap penyidikan, terang Yuliana, mantan bos Investree ini tidak berlaku kooperatif dan justru kabur ke Doha, Qatar. OJK pun menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), dan red notice pada 14 November 2024.


    “Selama tahap penyidikan, kami menilai tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar,” ungkap Yuliana dalam konferensi persnya di Gedung 6000 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

    Yuliana mengungkap, penangkapan dilakukan melalui jalur G to G atau permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor Adrian Gunadi.

    “Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, dan di sini peran Menteri Dalam Negeri Qatar juga cukup besar untuk membantu suksesnya penahanan tersangka,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, mengaku penangkapan Adrian Gunadi cukup rumit lantaran menggunakan proses G to G. Ia menyebut penahanan dengan skema tersebut membutuhkan waktu yang lama.

    Namun titik baliknya, terang Amur, adanya konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Melalui ajang tersebut, Kadivhubinter berdiskusi dengan otoritas Qatar untuk membahas ihwal penangkapan Adrian Gunadi.

    “Nah disitulah titik tolaknya pihak Qatar berkomitmen untuk melakukan atau membantu kita untuk mengamankan tersangka. Tersangka ini sudah memiliki permanen residen dan memang sulit untuk dipulangkan kalau dengan mekanisme yang normal,” ungkapnya.

    (rrd/rrd)



    Sumber : finance.detik.com

  • 4 Beasiswa S1-S3 Luar Negeri yang Buka Awal Tahun 2025, Ayo Segera Daftar!


    Jakarta

    Penawaran beasiswa bagi mahasiswa sarjana (S1), magister (S2) hingga doktor (S3) terbuka setiap tahun dari berbagai institusi baik itu berasal dari pemerintah Republik Indonesia maupun lembaga dan pemerintah asing.

    Pendaftaran sejumlah beasiswa luar negeri masih ada yang terbuka atau baru dibuka pada awal tahun 2025 mendatang. Detikers yang berminat untuk berkuliah atau melanjutkan studi di luar negeri dapat menggunakan informasi ini untuk mempersiapkan melamar beasiswa tersebut.

    Dikutip dari unggahan Instagram @satudikti milik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), berikut beberapa beasiswa yang bisa detikers coba.


    Daftar Beasiswa Luar Negeri yang Buka Awal Tahun 2025

    1. Korea Advanced Institute of Science and Technology (KAIST)

    Siapa nih detikers yang mau melanjutkan pendidikan ke negara Korea Selatan? Beasiswa KAIST bisa jadi pilihan yang tepat untuk menjawabnya.

    Pendaftaran beasiswa KAIST dibuka sejak 6 November 2024 sampai 7 Januari 2025. Beasiswa KAIST akan menanggung biaya kuliah S2-S3 selama 4-10 semester.

    Selain itu, penerima beasiswa memperoleh tunjangan hidup sebesar 350.000 KRW (± Rp 3,9 juta) per bulan untuk jenjang S2 dan 400.000 KRW (± Rp 4,5 juta) per bulan untuk jenjang S3.

    Bagi detikers yang ingin mencoba beasiswa ini, bisa dipersiapkan syarat pentingnya terlebih dahulu yakni nilai TOEFL iBT minimal 83/IELTS minimal 6,5/TOEIC listening dan reading minimal 720/TEPS minimal 326.

    Untuk informasi lebih lengkap tentang beasiswa KAIST dan formulir pendaftaran bisa detikers akses pada laman ini ya https://www.kaist.ac.kr/en/.

    2. Doha Institute

    Doha Institute menyediakan beasiswa untuk studi S2 di Qatar. Batas pendaftaran beasiswa ini untuk tahun ajaran 2025 yakni 15 Januari 2025.

    Beasiswa S2 Doha Institute akan menanggung biaya kuliah secara penuh. Selain itu, penerima tak usah repot mencari asrama karena beasiswa ini sudah ikut menanggungnya.

    Syarat daftar beasiswa Doha Institute cukup mudah yakni pelamar tidak boleh mendapatkan beasiswa lain, mengumpulkan dokumen yang diminta, memiliki skor IELTS minimal 5,5 atau TOEFL iBT minimal 59 serta surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa perkuliahan S1 pelamar sebelumnya menggunakan bahasa Inggris.

    Mau coba daftar beasiswa ini? Detikers bisa kunjungi langsung website resminya di https://www.dohainstitute.edu.qa/en/Admissions-Office/Pages/default.aspx

    3. Beasiswa LPDP

    Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ini disediakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap tahunnya. Beasiswa LPDP termasuk beasiswa yang tinggi peminatnya.

    Tak hanya memberikan opsi kampus luar negeri, beasiswa LPDP juga dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan S2 atau S3 di kampus dalam negeri. Pendaftaran LPDP terdiri dari dua kloter.

    Kloter pertama dibuka pada Januari – Februari 2025. Sementara kloter 2 dibuka pada Juni – Juli 2025.

    Sebelum mendaftar beasiswa LPDP, alangkah baiknya detikers menyiapkan syarat penting ini sesuai dengan tujuan jenis beasiswanya. Syarat untuk pendaftar magister dalam negeri berupa nilai TOEFL ITP minimal 500, TOEFL iBT minimal 61, TOEFL PTE minimal 50, atau IELTS minimal 6,0.

    Sedangkan bagi pendaftar kampus luar negeri harus mempunyai minimal nilai TOEFL iBT 80, PTE 58, IELTS 6,5. Kemudian bagi pelamar doktor luar negeri wajib mempunyai minimal nilai TOEFL iBT 94, PTE 65, dan IELTS 7,0.

    Agar tidak ketinggalan informasi pendaftaran beasiswa LPDP, detikers bisa pantau website resmi LPDP di https://lpdp.kemenkeu.go.id/.

    4. Fulbright

    Beasiswa selanjutnya yang masih buka hingga awal tahun 2025 adalah Fulbright. Beasiswa Fulbright membuka pendaftaran hingga Februari 2025.

    Beasiswa ini bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan S2 (1-2 tahun) atau S3 (3 tahun). Penyedia beasiswa ini adalah American Indonesian Exchange Foundation (Aminef) sehingga pilihan kampus yang bisa dipilih hanya berada di Amerika Serikat.

    Salah satu keunggulan beasiswa Fulbright adalah tidak ada syarat minimal usia. Namun, beasiswa ini menekankan pada kemampuan calon mahasiswa dalam berbahasa Inggris.

    Syarat minimal nilai TOEFL ITP untuk jenjang S2 yakni 550, TOEFL iBT 80, IELTS 6,5 atau Duolingo 125. Sedangkan untuk pelamar S3 mempunyai nilai minimal TOEFL ITP 575, TOEFL iBT 90, IELTS 7,0 atau Duolingo minimal 135.

    Pendaftaran bisa dilakukan lewat laman resmi Aminef yakni https://stu.aminef.or.id/grantee/.

    Demikian, informasi seputar daftar beasiswa yang masih buka hingga awal tahun 2025. Selamat mencoba ya detikers!.

    (cyu/pal)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
    ilustrasi gambar : unsplash.com / element5
  • Pelatih Fisik Timnas U-17 Dapat Beasiswa Doktor dari Unesa



    Jakarta

    Universitas Negeri Surabaya (Unesa) memberikan beasiswa doktor atau S-3 kepada Sofie Imam Faizal. Sofie adalah pelatih fisik yang turut mengantarkan Timnas U-17 lolos ke Piala Dunia Qatar 2025.

    Rektor Unesa, Nurhasan melalui Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Pengembangan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Dwi Cahyo Kartiko menuturkan, beasiswa tersebut bukan hanya untuk peningkatan kualifikasi personal. Tetapi menyentuh fondasi pengembangan sepak bola nasional secara menyeluruh.

    “Langkah sederhana tetapi krusial ini penting untuk memperkuat ekosistem pelatih sepak bola nasional. Jika pelatih menempuh pendidikan yang lebih tinggi, tentu profesionalisme tim pelatih juga bisa meningkat, sehingga berdampak positif pada kualitas pemain dan atmosfer sepak bola nasional,” ucap Dwi, dikutip dari situs Unesa, Selasa (15/4/2025).


    Sementara itu, Guru besar Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) itu mengatakan, Unesa menginginkan sepak bola Indonesia dapat melaju melalui penguatan sumber daya manusia atau SDM kepelatihan berbasis sport sciences.

    “Harapannya tim pelatih tidak hanya punya jam terbang di lapangan. Tapi juga memiliki basis ilmu keolahragaan yang kuat. Sehingga kita bisa melahirkan pelatih-pelatih yang berpengalaman dan punya keilmuan yang kuat,” katanya.

    Atas tawaran beasiswa di Unesa tersebut, Sofie menyampaikan terima kasih. Menurutnya, kesempatan kuliah tersebut penting untuk memperkuat kompetensi dan profesionalismenya sebagai pelatih fisik.

    “Bagi saya kuliah itu penting, termasuk bagi saya. Karena itu saya terus melanjutkan studi. Sekarang saya sedang menyelesaikan studi magister di Universitas Sebelas Maret (UNS) dan tinggal ujian. Targetnya semester ini lulus,” ungkapnya.

    Usai merampungkan studi magisternya tersebut, dia akan melanjutkan studi doktor di Prodi S-3 Ilmu Keolahragaan Unesa. Unesa menjadi center of gravity pengembangan bidang keolahragaan di Indonesia.

    Sofie mengambil lisensi kepelatihan D Nasional dari Unesa hingga menjadikannya sebagai bagian dari struktur pelatih Timnas Indonesia.

    (nwy/nwk)



    Sumber : www.detik.com