Tag: reduce

  • 5 Langkah Kelola Sampah Rumah Tangga Biar Nggak Numpuk, Bisa Jadi Cuan!



    Jakarta

    Setiap rumah menghasilkan sampah dari berbagai kegiatan. Namun, sering kali sampah tersebut tidak dikelola dengan baik, sehingga hanya menumpuk di suatu lahan, sehingga berdampak buruk bagi lingkungan hidup.

    Hal ini menjadi perhatian Penggiat Lingkungan dan Pendiri Rumah SOPAN, Sony Teguh Trilaksono yang prihatin dengan penumpukan sampah. Ia pun mulai mengolah sampah dan tidak membuang sampah ke luar rumah.

    “Sejak 2005 saya sudah tidak membuang sampah keluar, terutama sampah yang dikirim ke tukang pemulung atau tukang sampah. Kita sekarang kelola sendiri Dan itu sudah lebih dari 15 tahun. Alhamdulillah, nggak ada masalah karena sebetulnya mudah,” ujar Sony kepada detikcom belum lama ini.


    Selain menjaga lingkungan, mengolah sampah rumah tangga menguntungkan juga lho. Yuk, simak caranya berikut ini.

    Cara Mengolah Sampah Rumah Tangga

    1. Mengurangi Produksi Sampah

    Pertama, ada baiknya mulai dengan mengurangi produksi sampah. Sony menyarankan untuk menerapkan 3R, yakni reduce, reuse, dan recycle untuk mencegah sampah.

    “Tiga unsur (yaitu) reduce, reuse, dan recycle ini kita terapkan di dalam pengelolaan sampah skala rumah tangga di perkotaan,” ucapnya.

    Reduce berarti mengurangi penggunaan barang yang menghasilkan plastik. Misalkan membawa tas belanja daripada menggunakan kantong plastik.

    Reuse adalah menggunakan suatu barang secara berulang agar tidak menimbulkan sampah baru. Seperti mengisi ulang botol air minum daripada membeli air minum kemasan plastik.

    Terakhir, recycle adalah mendaur ulang sampah menjadi barang baru. Contohnya kumpulan kemasan plastik diubah menjadi ecobrick untuk membuat bangku.

    2. Memilah Sampah

    Lalu, sediakan setidaknya tiga jenis tempat sampah di rumah untuk memilah sampah organik, anorganik, dan B3 (bahan beracun dan berbahaya). Sampah organik bisa berupa makanan dari dapur atau sampah dari pekarangan.

    “Kalau di rumah tangga ada sampah organik dapur (atau disingkat) SOD namanya. Lalu, ada sampah organik yang lain-lainnya contohnya daun, ranting-ranting. Itu namanya sampah organik,” jelasnya.

    Sementara sampah anorganik di antaranya berbahan gelas, plastik, besi, karton, hingga kaleng. Sedangkan sampah B3 termasuk baterai dan obat-obatan.

    3. Menyetor ke Bank Sampah

    Sampah anorganik yang masih bernilai masih bisa kamu jual ke bank sampah setelah dibersihkan. Hal ini lumayan menguntungkan untuk mendapat penghasilan dari sampah rumah tangga.

    “Setiap botol yang sudah kita tidak pakai, kita simpan, kita kumpulkan, setiap minggu kita setor kepada bank sampah. Nah, itu ditukar dengan tabungan yang kita bisa ambil 6 (bulan) sampai 1 tahun ke depan,” terangnya.

    Bahkan, minyak jelantah bisa kamu jual ke bank sampah seharga Rp 5 ribu per kilonya. Untuk itu, Sony mengajak masyarakat untuk menjadi anggota bank sampah.

    “Jadi rumah kecil, rumah tanah kecil itu ikutlah bank sampah dulu. Ikut menjadi anggota bank sampah. Sebagian besar masalah (sampah rumah tangga) sudah terselesaikan,” imbuhnya.

    Namun, sampah B3 yang diserahkan ke bank sampah atau pengelola harus dimusnahkan agar tidak mencemari lingkungan.

    4. Membuat Kompos

    Sampah organik dapur (SOD) bisa kamu masukan ke dalam lubang resapan biopori agar terurai secara alami. Sampah di dalam tanah akan menyusut dalam beberapa hari saja. Lubang ini juga bermanfaat untuk menyuburkan tanah dan mendukung menyerapan air ke tanah.

    Biopori Rumah SOPANBiopori Rumah SOPAN Foto: 20detik

    Sementara sampah dedaunan dan ranting-ranting bisa kamu kompos di dalam bak tertutup. Caranya dengan mencacah sampah pekarangan dan menyemprotkan cairan bioaktivator untuk mempercepat proses penguraian.

    Setelah 2-4 minggu, kamu akan menghasilkan kompos yang bisa digunakan untuk tanaman di rumah. Kalau mau untung, kamu juga bisa menjual komposnya.

    5. Membuat Prakarya

    Nah, terkadang ada saja sisa sampah plastik atau sampah anorganik yang tidak layak jual. Misalkan sisa kemasan obat atau potongan kemasan plastik kecil.

    Sampah ini bisa dipotong kecil-kecil untuk dimasukkan dan dipadatkan ke dalam botol plastik. Ini disebut ecobrick, yang bisa kamu gunakan untuk merakit furniture. Kamu bisa menjual ecobrick satuan atau berupa furniture yang sudah jadi.

    “Ada pengrajin yang memang mengumpulkan ecobrick. Jadi kalau rata-rata ecobrick yang sudah jadi itu yang bahan bakunya padat itu rata-rata Rp10.000 harganya (per botol seberat 500 gram),”katanya.

    “Satu bangku ini (terbuat dari) Rp 10.000 kali 16 (botol). Berapa itu? Rp 160.000. Harganya memang bangku ini Rp 250.000. Ini tahan lama,” pungkasnya.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada yang Bakar Sampah Sembarangan dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



    Jakarta

    Aktivitas pembakaran sampah banyak ditemukan di Indonesia baik di perkotaan atau pedesaan sekali pun. Membakar sampah dinilai sebagai langkah tercepat untuk melenyapkan sampah di rumah. Mereka tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan ini.

    Jelas aktivitas pembakaran sampah baik di lahan kosong maupun di lingkungan padat penduduk ada kerugiannya. Asap dan bau dari pembakaran tersebut bisa berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Selain itu, dampak yang paling sering terjadi adalah kebakaran.

    Api dari membakar sampah dapat menyebar bahkan hingga ke bangunan rumah. Apabila tidak diawasi, api bisa menyebar dengan cepat. Dampaknya bisa bertambah besar apabila ada korban jiwa, misalnya pada saat api menyambar ke rumah, penghuninya terkurung di dalam dam tidak dapat menyelamatkan diri.


    Melihat bahaya dari membakar sampah ini seharusnya dapat menyadarkan bahwa pengelolaan sampah yang baik dengan dikumpulkan dan dibuang ke tempat sampah. Nantinya sampah tersebut bisa diolah atau dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    Membakar Sampah Bisa Dilaporkan ke Polisi?

    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan cara memusnahkan sampah secara instan yakni membakarnya dapat menyebabkan permasalahan baru.

    Aturan yang melarang membakar sampah juga sudah dibuat yakni dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

    “Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti pada Selasa (21/5/2024).

    Selanjutnya, Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja menjelaskan bahwa meski larangan pembakaran sampah sudah di atur dalam undang-undang, aturannya harus diperkuat lagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

    “Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, pun di situ dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Febrian kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, masyarakat boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan ke aparat penegak hukum atau polisi. Namun, orang yang membakar sampah tersebut tidak akan langsung diberi hukuman pidana, melainkan akan ada resotarif justice untuk mediasi terlebih dahulu.

    “Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak serta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada resotarif justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” jelasnya.

    Untuk terhindar dari laporan tersebut, ia menyarankan untuk pengelolaan sampah yang aman bisa dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya. Sampah yang diangkut dari perumahan nantinya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang kemudian akan diolah oleh pemerintah. Selain itu, kita juga bisa melakukan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Tetangga Sering Bakar Sampah dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



    Jakarta

    Membakar sampah merupakan salah satu cara yang banyak dilakukan di Indonesia untuk memusnahkan sampah. Cara ini dinilai cukup praktis sehingga dapat mengurangi gunungan sampah karena penghancurannya telah dilakukan pada masing-masing rumah.

    Ternyata cara mengurangi sampah seperti sangat tidak dianjurkan karena lebih banyak risiko dan bahayanya daripada manfaatnya. Risiko yang paling besar adalah merusak lingkungan. Asap dan partikel berbahaya yang jatuh ke tanah dapat mencemari tanah, sumber air, dan udara. Kemudian, asap yang ditimbulkan dapat mengancam keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan, serta mengganggu rantai makanan.

    Kemudian, membakar sampah juga bisa berisiko bagi properti karena api bisa menyambar dan membakar bangunan. Selain itu, risiko yang tanpa disadari mengancam nyawa adalah asap yang ditimbulkan dari pembakaran dapat memicu berbagai penyakit pernapasan.


    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan aturan larangan membakar sampah telah tertulis dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

    “Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti.

    Direktur FWA Law Office Febrian Willy Atmaja juga menyampaikan selain undang-undang yang telah melarang pembakaran sampah, pencegahannya pun harus diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

    “Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 pun di situ dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja kepada detikProperti, Selasa (21/5/2024) lalu.

    Willy menjelaskan bahwa membakar sampah adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan karena tidak berwawasan lingkungan. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menjelaskan bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.

    Pengelolaan sampah yang benar adalah dengan membuang sampah pada tempatnya. Sampah tersebut akan diangkut dari perumahan dan dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) utnuk diolah oleh pemerintah. Proses pengolahannya dengan menerapkan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

    Apabila sudah merasa terganggu dengan aktivitas tetangga yang sering membakar sampah, kalian boleh menegurnya dan menyelesaikan secara baik-baik. Namun, apabila tidak menemukan kata sepakat dan tetap ada pembakaran sampah, kalian boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan. Sebagai catatan, pihak kepolisian juga tidak bisa langsung memberikan hukuman pidana. Biasanya harus ada restorative justice untuk mediasi terlebih dahulu.

    “Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak serta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada restorative justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” jelas Willy.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Cara Menstabilkan Video di CapCut dengan Mudah dan Cepat

    Jakarta

    CapCut merupakan salah satu aplikasi edit video yang populer di dunia. Lewat CapCut, kamu bisa menggabungkan, memotong, menambah teks, hingga memasukkan latar belakang musik di dalam video.

    CapCut sangat membantu banyak orang yang ingin mengedit video dengan mudah dan cepat hanya lewat smartphone. Bagi detikers yang berprofesi sebagai influencer di Instagram atau TikTok, aplikasi yang satu ini wajib di download.

    Fitur yang dihadirkan dalam CapCut juga lengkap, salah satunya dapat menstabilkan video. Fitur ini sangat membantu detikers yang hasil rekamannya terlihat shaking atau terguncang.


    Lantas, bagaimana cara menstabilkan video di CapCut? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Cara Menstabilkan Video di CapCut

    Banyak smartphone keluaran terbaru yang sudah dilengkapi dengan Optical Image Stabilization (OIS) atau Electronic Image Stabilization (EIS) agar hasil perekaman video tetap stabil, meski direkam saat bergerak atau berjalan kaki.

    Akan tetapi, fitur tersebut biasanya disematkan pada HP mid-range hingga flagship saja. Alhasil, kebanyakan smartphone di kelas entry level memiliki kualitas perekaman yang kurang baik dan hasilnya terlihat shaking.

    Namun jangan khawatir, masalah hasil perekaman video yang shaking atau goyang-goyang masih bisa diatasi dengan fitur stabilisasi di CapCut. Agar tidak bingung cara pakainya, simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    • Unduh aplikasi CapCut di smartphone terlebih dahulu
    • Jika sudah, buka aplikasi CapCut
    • Di halaman utama, ketuk menu ‘Edit’ yang ada di bawah kiri layar
    • Lalu ketuk ‘New project’ untuk memulai edit video
    • Pilih video yang ingin kamu edit dari galeri atau album foto
    • Setelah itu, kamu akan memasuki halaman editing video. Di tahap ini, ketuk video yang ingin distabilkan, lalu geser menu editing di bawah layar sampai menemukan opsi ‘Stabilize’
    • Setelah itu, pilih tingkatan stabilisasinya mulai dari normal, minimal cropping, recommended, hingga most stable. Semakin tinggi tingkatannya maka semakin stabil hasil videonya
    • Jika sudah dipilih, ketik ikon ceklis/centang agar CapCut memproses stabilisasi pada video tersebut
    • Cek kembali video yang sudah diedit dengan fitur stabilisasi, apakah sudah oke atau masih terlihat goyang
    • Jika dirasa sudah stabil, ketuk menu ‘Export’ untuk menyimpan video ke galeri HP.

    Sebagai catatan, untuk bisa menggunakan fitur stabilisasi di CapCut harus berlangganan CapCut Pro. Jika tidak, maka kamu nggak bisa memakai fitur tersebut untuk menstabilkan video yang telah direkam.

    Biaya Berlangganan CapCut Pro

    Selain fitur stabilize, CapCut menawarkan berbagai fitur menarik pada mode pro, mulai dari auto reframe, relight, motion blur, hingga reduce noise. Selain itu, ada banyak filter dan efek menarik yang hanya tersedia di mode pro.

    Karena mengusung mode pro, maka detikers perlu berlangganan terlebih dahulu. Berdasarkan harga yang muncul di aplikasinya, berikut rincian biaya berlangganan CapCut Pro:

    • CapCut Pro 1 bulan: Rp 127.000
    • CapCut Pro 1 tahun: Rp 999.000.

    Sebagai catatan, harga bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dari promo yang ditetapkan oleh CapCut.

    Apabila detikers memang berniat menjadi seorang influencer atau kreator konten di media sosial, berlangganan CapCut Pro adalah pilihan yang tepat. Sebab, ada segudang fitur yang tidak bisa diakses dalam mode gratis.

    Demikian cara menstabilkan video di CapCut dengan mudah dan cepat. Semoga dapat membantu detikers!

    (ilf/fds)



    Sumber : inet.detik.com

  • Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone Tembus Pandang di iOS 26


    Jakarta

    Apple baru saja merilis iOS 26 versi publik beta untuk iPhone yang memenuhi syarat. Update kali ini membawa banyak perubahan, termasuk desain ‘Liquid Glass‘ yang serba tembus pandang.

    Tampilan tembus pandang ini dapat dilihat di bilah pencarian, dock aplikasi, folder aplikasi, dan Control Center. Secara default, ikon aplikasi di iOS 26 memiliki tampilan kaca frosted yang memberikan dimensi.

    Namun, ada juga opsi baru bernama ‘Clear’ yang menghilangkan warna di ikon aplikasi dan widget, serta menerapkan efek reflektif dan translucent sehingga terlihat tembus pandang.


    Ada dua versi efek ‘Clear’ di iOS 26. Di mode Light, ikon aplikasi terlihat semi-transparan dan wallpaper di Home Screen sedikit digelapkan. Baik ikon aplikasi dan widget terlihat seperti panel kaca yang tembus pandang.

    Di mode Dark, ikon aplikasi masih terlihat sedikit transparan tapi dengan latar belakang yang lebih gelap, sehingga ikon terlihat lebih jelas tapi masih mempertahankan gaya transparannya. Apple juga menyediakan mode Auto yang akan mengubah tampilan ikon dan widget sesuai pengaturan tampilan iPhone.

    Sebelum mengubah ikon aplikasi di iPhone jadi tembus pandang, pastikan kalian sudah menginstal iOS 26 versi public beta. Caranya daftar dulu ke Apple Beta Software Program lewat browser, unduh profil beta, lalu masuk ke Settings > General > Software Update, dan pilih opsi iOS 26 Public Beta.

    Perlu diingat bahwa sistem operasi versi beta biasanya masih memiliki bug karena belum stabil, jadi sebaiknya jangan diinstal di iPhone utama jika tidak ingin performanya terganggu.

    Cara Mengubah Ikon Aplikasi iPhone Jadi Transparan di iOS 26

    • Di Home Screen iPhone, tekan dan tahan area yang kosong sampai muncul animasi bergetar
    • Ketuk tombol Edit di sudut kiri atas, lalu pilih opsi Customize di menu pop-up
    • Pilih opsi Clear di panel yang muncul di bagian bawah
    • Pilih mode Light, Dark, atau Auto
    • Jika mode yang dipilih membuat ikon atau label aplikasi sulit dibaca, ketuk ikon matahari yang ada di sudut kiri atas panel untuk meredupkan wallpaper
    Tampilan ikon transparan di iOS 26Tampilan ikon transparan di iOS 26 dengan mode Dark (tengah) dan mode Light (kanan) Foto: Screenshot/detikINET

    Jika merasa tampilan ikon aplikasi dengan Liquid Glass masih sulit dilihat atau dibaca, ada opsi untuk mengurangi transparansi di pengaturan. Masuk ke Settings > Accessibility > Display & Text Size, lalu ketuk toggle ‘Reduce Transparency’ untuk mengurangi efek transparan.

    Selain di iPhone, cara di atas juga bisa digunakan di iPad yang sudah menjalankan iPadOS 26. Desain Liquid Glass juga tersedia di watchOS 26, macOS, dan tvOS 26.

    Bagaimana detikers yang sudah menginstal iOS 26 beta, apakah kalian terkesan dengan tampilan baru Liquid Glass yang serba tembus pandang?

    (vmp/afr)



    Sumber : inet.detik.com